Tag Archives: pengakuan

Pialang Berjangka DCFX Resmi Ganti Nama Jadi Dupoin


Jakarta

Pialang berjangka DCFX (Deu Calion Futures) resmi mengumumkan pergantian nama menjadi PT Dupoin Futures Indonesia. Rebranding ini dilakukan untuk memperkuat identitas Dupoin sebagai broker global sekaligus memperluas ekspansi Dupoin di industri keuangan global, tidak hanya di Indonesia.

Pergantian nama dan logo ini akan efektif berlaku mulai 15 Juli 2024, setelah mendapatkan izin operasi dari BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) dengan nomor izin 423/BAPPEBTI/SI/I/VII/2004. Sebagai bagian dari proses rebranding, Dupoin juga memperbarui domain website dan aplikasi mereka menjadi ‘Dupoin’.

Capaian DCFX dan Reputasi Dupoin


Dupoin, sebelumnya dikenal sebagai DCFX, telah mendapatkan pengakuan atas integritas dan kualitasnya di Indonesia. Prestasi DCFX terbukti melalui berbagai penghargaan yang diraih dalam beberapa tahun terakhir.

Pada tahun 2022, DCFX dinobatkan sebagai aplikasi trading terbaik oleh Forex Award. Di tahun berikutnya, DCFX masuk dalam peringkat Top 3 pialang berjangka yang meraih predikat broker terbaik grade A+++ dari BAPPEBTI.

Sebagai bagian dari strategi, Dupoin meningkatkan kualitas produk dan sistem trading untuk memenuhi kebutuhan klien yaitu para trader, dengan menawarkan pengalaman trading yang lebih premium. Kemajuan teknologi inovatif di Dupoin membuat investasi lebih mudah bagi siapa saja yang ingin berpartisipasi dalam pasar keuangan global.

Selain itu, Dupoin menggunakan sistem trading baru, ActsTrade, yang memiliki banyak fitur seperti analisis grafik menyeluruh, informasi pasar terbaru, video instruksional, dan kemampuan untuk mengkonfigurasi akun trading. Klien dengan mudah memanfaatkan semua fitur ini sebagai sebuah One-Stop Trading Platform‘.

Tidak hanya itu, Dupoin juga menyediakan akses ke platform trading populer dunia, MetaTrader 5 (MT5), yang menawarkan berbagai tools trading yang luas dan dapat dikombinasikan dengan ‘Expert Advisors’ untuk pengalaman trading yang optimal dan aman bagi klien.

Kemudahan Trading untuk Semua

adv dupoin

Foto: Dok. Dupoin

Aplikasi Dupoin memberikan kemudahan trading untuk semua kalangan, baik trader pemula dan profesional.

Salah satu keunggulan utamanya adalah kemampuan untuk memberikan akses ke trading melalui seluler kapan saja dan di mana saja, memungkinkan trader untuk tetap terhubung dan aktif di market trading, sehingga memberikan pengalaman trading yang mudah dan praktis.

Aplikasi Dupoin memberikan informasi peluang trading, tren pasar, membantu trader membuat keputusan yang lebih cerdas dan strategis. Selain menawarkan platform trading, Dupoin juga menyediakan berbagai materi edukasi gratis untuk membantu trader memahami dan mengoptimalkan strategi trading yang dapat diakses secara live melalui platform YouTube.

Hal ini penting bagi trader pemula maupun yang sudah berpengalaman untuk terus berkembang dengan mengikuti kondisi market terkini.

Dupoin menawarkan deposit rendah mulai dari $50 (Rp500.000) dengan setoran instan dan penarikan cepat dalam hitungan menit. Layanan pelanggan tersedia 24/5, memastikan trader mendapatkan bantuan yang diperlukan kapan saja tanpa kendala.

(Content Promotion/Dupoin)



Sumber : finance.detik.com

Harga Bitcoin Cetak Rekor, Ini Penyebabnya


Jakarta

Harga Bitcoin (BTC) kembali mencetak rekor tertinggi sepanjang masa atau all-time high (ATH) mencapai nilai US$89.000 atau sekitar Rp 1,4 miliar (kurs Rp 15.907) per koin pada kemarin, 12 November 2024. Tren tren positif terjadi sepekan pasca kemenangan Donald Trump dalam pemilihan presiden AS 2024

Menurut data dari CoinGecko, kapitalisasi pasar kripto global saat ini melonjak sebesar 6,9% dalam 24 jam terakhir, mencapai US$ 3,1 triliun. Reli ini tidak hanya mendorong Bitcoin, tetapi juga berimbas pada beberapa aset kripto lainnya, seperti Ethereum (ETH) yang naik 7,4% menjadi US$ 3.397.

Adapun beberapa aset kripto yang mengalami kenaikan di antaranya altcoin populer, seperti XRP yang mengalami kenaikan sebesar 16,4% ke harga US$0,6782, Cardano (ADA) naik sebesar 8,7% ke angka US$ 0,6317, dan Solana (SOL) naik 4,9% ke harga US$ 220,56.


Selain itu, coin AI juga memiliki tren positif seperti Render (RENDER) mengalami kenaikan sebesar 24% ke angka US$ 7,37 dan SleeplessAI (AI) naik sebesar 10,5% di harga US$ 0,52. Di sisi lain, meme coin pun mengalami kenaikan signifikan, Dogecoin (DOGE) melonjak 52,6% menjadi US$0,42 dengan kapitalisasi pasar US$ 62,1 miliar, SHIB naik 16,4% ke harga US$ 0,00002917 dan PEPE mengalami kenaikan 21,4% ke US$ 0,00001462.

CEO INDODAX Oscar Darmawan mengatakan dengan naiknya berbagai koin membuktikan tren positif sepekan pasca kemenangan Donald Trump dalam pemilihan presiden AS 2024 memberi dampak signifikan di kalangan pelaku pasar. Bahkan, Standard Chartered juga memprediksi lonjakan harga Bitcoin hingga US$ 200.000 pada akhir tahun depan.

Proyeksi ini dianggap semakin realistis dengan melihat tren harga Bitcoin saat ini. Selain Bitcoin, dia juga menyebut Ethereum diperkirakan akan mencatatkan rekor tertinggi baru di level US$ 10.000 dalam setahun mendatang. Sementara itu, Solana diproyeksikan memiliki potensi pertumbuhan lebih tinggi daripada kedua aset utama tersebut di pasar kripto.

“Lonjakan harga Bitcoin yang mencapai ATH adalah momen penting bagi pasar kripto, menandakan kepercayaan dan adopsi yang terus meningkat terhadap Bitcoin sebagai aset digital yang terdesentralisasi,” ujar Oscar dalam keterangannya, dikutip Kamis (14/11/2024).

Menurut Oscar, pencapaian ini juga berpotensi membuka peluang Bitcoin mencapai harga yang lebih tinggi lagi, didukung oleh sejumlah faktor eksternal seperti perkembangan kebijakan global dan minat dari institusi keuangan besar.

“Ke depan, saya optimistis Bitcoin akan menjadi lebih menarik, tidak hanya bagi investor ritel tetapi juga bagi institusi yang mencari diversifikasi aset di tengah ketidakpastian ekonomi global,” tambahnya.

Oscar menilai Bitcoin semakin mengukuhkan diri sebagai ‘digital gold’. Sama halnya dengan emas yang telah lama dianggap sebagai penyimpan nilai, dia bilang bitcoin kini mulai mendapatkan pengakuan yang serupa.

Menurutnya, Bitcoin menawarkan peluang bagi investor untuk melindungi kekayaan mereka di saat ketidakstabilan pasar tradisional. Dengan kenaikan harga ini, Oscar juga melihat adanya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap aset digital.

“Bitcoin telah membuktikan dirinya sebagai aset yang tidak hanya terdesentralisasi tetapi juga transparan. Kami di INDODAX percaya bahwa adopsi yang lebih luas akan semakin memperkuat keamanan dan daya tarik Bitcoin,” jelas Oscar.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Pengusaha Semringah, Aturan Ini Disebut Bikin Blockchain Diakui di RI


Jakarta

Platform perdagangan aset kripto di Indonesia, Indodax menyambut baik langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Hal itu dianggap jika pemerintah resmi mengakui teknologi blockchain sebagai bagian sah dari ekosistem ekonomi digital nasional.

Dalam PP ini disebutkan blockchain secara eksplisit dalam kerangka hukum yang tercantum dalam Pasal 186, di mana blockchain disejajarkan dengan teknologi strategis lain seperti kecerdasan buatan (AI), sistem identitas digital, dan sertifikat elektronik.

Dengan terbitnya PP 28/2025, pelaku usaha yang ingin membangun solusi berbasis blockchain kini memiliki dasar legal yang jelas. Untuk jenis usaha yang tidak bersentuhan langsung dengan sektor keuangan, seperti smart contract, Web3, NFT, dan DeFi non-keuangan, cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar


Sementara bagi sektor yang menyentuh aspek keuangan seperti tokenisasi aset, stablecoin, hingga perdagangan aset kripto, tetap diwajibkan memperoleh izin khusus dari regulator seperti OJK. Pendekatan ini dinilai memberikan keseimbangan antara ruang inovasi dan perlindungan konsumen.

“Ini bukan sekadar pengakuan, melainkan penegasan bahwa negara hadir untuk mendampingi pertumbuhan teknologi yang membawa transparansi, efisiensi, dan desentralisasi dalam berbagai lini kehidupan,” ujar Chairman Indodax, Oscar Darmawan dalam keterangan tertulis, Kamis (3/7/2025).

Oscar mengatakan, selama ini blockchain lebih sering diasosiasikan semata dengan aset kripto. Padahal, kekuatan utamanya justru terletak pada kemampuannya menciptakan infrastruktur kepercayaan yang independen dari otoritas pusat.

“Regulasi ini membuka jalan untuk eksplorasi lebih luas dari distribusi bansos yang transparan hingga sistem rantai pasok pangan yang akuntabel,” jelasnya.

Oscar juga mengapresiasi keberanian pemerintah mengklasifikasikan risiko kegiatan blockchain secara spesifik. Menurutnya, pendekatan berbasis risiko adalah langkah progresif yang akan membantu pelaku industri memahami posisi hukum sejak awal tanpa harus menavigasi birokrasi yang rumit.

“Ini akan menurunkan hambatan masuk bagi inovator dan startup lokal. Banyak pengembang muda yang sebelumnya ragu memulai proyek karena ketidakjelasan regulasi. Dengan PP ini, mereka punya dasar hukum yang konkret, bisa mengakses perizinan secara daring, dan memiliki kredibilitas di mata investor,” lanjut Oscar

PP 28/2025 juga mengatur pengawasan ketat terhadap pelaku usaha yang tidak aktif selama tiga tahun. Jika tidak ada kegiatan signifikan, izin usaha dapat dicabut secara administratif Ini menjadi pemicu bagi pelaku industri untuk terus menjaga keberlanjutan proyek dan tidak sekadar menciptakan solusi temporer.

Meski begitu, Oscar mengatakan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membentuk roadmap pengembangan blockchain nasional yang melibatkan semua pemangku kepentingan.

“Regulasi hanyalah pintu awal. Yang terpenting adalah bagaimana kita bersama-sama pemerintah, swasta, komunitas, akademisi untuk membangun ekosistem yang tumbuh dari bawah dan memecahkan masalah nyata di masyarakat,” ujarnya.

Tonton juga Video: Google Prediksi Ekonomi Digital RI Capai USD 90 M Tahun Ini

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Luncurkan Stablecoin, Trump Berambisi Besar Jadikan AS Pusat Kripto Dunia


Jakarta

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani undang-undang baru tentang Stablecoin, yaitu aset digital yang nilainya dipatok terhadap dolar AS.

Undang-undang ini menjadi angin segara bagi industri kripto yang selama ini mencari pengakuan formal dari regulator AS.

Dalam pernyataannya, Trump berambisi menjadikan Negeri Paman Sam sebagai pusat kripto dunia. Hal itu diharapkan dapat terwujud lewat regulasi baru yang dijuluki GENIUS Act.


“Saya telah berjanji bahwa kita akan mengembalikan kebebasan dan kepemimpinan Amerika, serta menjadikan Amerika Serikat sebagai ibu kota kripto dunia, dan itulah yang telah kita wujudkan,” ujar Trump dilansir dari Reuters, Sabtu (19/7/2025).

Menurut data Komisi Pemilihan Federal (Federal Election Commission) industri kripto menyumbangkan lebih dari US$ 245 juta atau setara Rp 4 triliun (kurs Rp 16.300) dalam pemilu tahun lalu untuk mendukung para kandidat yang pro-kripto, termasuk Donald Trump.

Presiden dari Partai Republik itu juga diketahui telah meluncurkan koin digital miliknya sebagai bagian dari visinya untuk memajukan sektor ini. Stablecoin adalah jenis mata uang kripto yang dirancang agar nilainya tetap stabil, biasanya setara 1:1 dengan dolar AS.

Selama ini, stablecoin banyak digunakan oleh trader kripto untuk memindahkan dana antar-token. Namun, industri berharap stablecoin bisa segera digunakan secara luas oleh masyarakat umum sebagai alat kirim dan terima uang yang cepat dan praktis.

Undang-undang baru ini mensyaratkan bahwa stablecoin harus dijamin dengan aset-aset likuid, seperti uang dolar AS dan surat utang jangka pendek pemerintah. Selain itu, penerbit stablecoin juga diwajibkan untuk mengumumkan komposisi cadangan aset mereka ke publik setiap bulan.

Perusahaan-perusahaan kripto dan para eksekutifnya percaya bahwa kerangka hukum seperti ini akan meningkatkan kepercayaan terhadap stablecoin, sehingga bank, pelaku usaha ritel, dan masyarakat umum akan lebih yakin dan mau menggunakannya untuk transaksi instan.

(ily/hns)



Sumber : finance.detik.com

Aturan Pajak Kripto Berlaku 1 Agustus, Apa Dampaknya?


Jakarta

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto, berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Aturan ini menetapkan tarif PPh Final sebesar 0,21% dari nilai transaksi kripto terhadap mata uang rupiah. Di sisi lain, PPN ditetapkan sebesar 0%, dengan catatan bahwa transaksi dilakukan melalui platform perdagangan yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Perusahaan pengelola aset kripto, Indodax buka suara terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut. Aturan tersebut juga memuat penetapan Pajak Penghasilan (PPh) 22 final atas penghasilan sehubungan dengan aset kripto sebesar 0,21% dari nilai transaksi aset kripto.


Chairman Indodax Oscar Darmawan menyampaikan hadirnya PMK 50/2025 merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menata kerangka perpajakan aset digital secara lebih terstruktur dan terukur.

Menurutnya, penetapan PPN 0% merupakan langkah besar yang menempatkan aset kripto sejajar dengan produk keuangan lainnya

“Ini merupakan langkah pengakuan penting terhadap industri kripto sebagai bagian dari ekosistem keuangan nasional,” ujar Oscar dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025).

Menurutnya, pembebasan PPN ini dapat mengurangi kompleksitas pelaporan dan mendorong pengguna untuk memilih platform lokal yang telah patuh regulasi.

Selain itu akan berdampak langsung pada efisiensi biaya transaksi dan memperkuat preferensi masyarakat terhadap platform yang legal.

“Langkah strategis ini akan memperkuat ekosistem perdagangan aset digital yang legal dan transparan. Kami percaya hal ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap industri kripto,” jelasnya.

Kebijakan ini dapat menjadi pendorong utama peningkatan partisipasi masyarakat dan investor terhadap pasar aset digital Indonesia, yang semakin berkembang dan kompetitif di kawasan regional.

Selain itu pentingnya sinergi antara pelaku usaha dan pemerintah dalam membangun iklim investasi yang sehat, serta mendorong inklusi keuangan digital di berbagai lapisan masyarakat.

Menurutnya, perlu ada sinkronisasi antara Direktorat Jenderal Pajak, OJK, dan pelaku usaha dinilai krusial untuk memastikan tidak terjadi beban administratif berlapis.

“Dengan regulasi yang jelas, kami yakin adopsi kripto akan semakin meluas secara legal dan aman. Ini adalah bentuk nyata kerja sama antara regulator dan industri dalam membangun masa depan ekonomi digital Indonesia,” tambahnya.

(hns/hns)



Sumber : finance.detik.com

BotXcoin Sah Jadi Aset Kripto Legal di RI


Jakarta

Aset kripto lokal BotXcoin (BOTX) resmi tercatat sebagai aset kripto legal di Indonesia setelah melalui proses panjang di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kepastian itu kian ditegaskan seiring peralihan kewenangan regulasi aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

CEO BotXcoin, Randi Setiadi Liu, menyebut pengakuan hukum ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan proyek. “Kami tahu kepercayaan adalah aset paling berharga di industri ini. Legalitas ini bukan sekadar status, melainkan bukti komitmen kami untuk membangun fondasi yang kokoh, transparan, dan berkelanjutan,” katanya, Rabu (10/9/2025).

Seiring legalitas tersebut, BotXcoin juga memperkuat fundamentalnya melalui restrukturisasi manajemen dan strategi jangka panjang. Salah satu langkah strategis adalah program token burn, terakhir dilakukan pada 15 Agustus dengan membakar 200 juta token BOTX untuk mendukung stabilitas harga.


Dari sisi akademisi, ekonom digital Universitas Indonesia, Fithra Faisal Hastiadi, menilai legalitas menjadi kunci agar aset kripto bisa tumbuh sehat di Indonesia.

“Investor jangan hanya melihat kenaikan harga. Legalitas dan fundamental proyek harus jadi pertimbangan utama untuk jangka panjang,” jelasnya.

Saat ini BotXcoin sudah diperdagangkan di sejumlah bursa kripto, termasuk Indodax, p2pb2b, dan Vindax. Dengan status barunya, BotXcoin berharap dapat memperluas basis investor, baik dalam maupun luar negeri.

(rrd/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Surat Pengakuan Hak (SPH) Tanah: Isi dan Syarat Pembuatannya


Jakarta

Surat Pengakuan Hak (SPH) adalah surat penting untuk mengakui dan mengesahkan kepemilikan atau hak seseorang atas sebidang tanah. SPH termasuk dokumen sebagai bukti yang memberikan keamanan hukum bagi pemilik tanah.

SPH menjadi dokumen atas pengakuan/kepemilikan suatu pihak terhadap sebidang tanah yang belum bersertifikat. Biasanya, SPH diterbitkan oleh pemerintah desa atau kelurahan dan kecamatan.

Isi Surat Pengakuan Hak (SPH) Tanah

  • Data diri pemilik tanah, seperti nama, nomor KTP, dan alamat.
  • Data tanah yang dimiliki, seperti ukuran, alamat lengkap, dan batas-batas tanah.
  • Pernyataan bahwa tanah tersebut benar milik pemilik.
  • Kesiapan mempertanggungjawabkan secara hukum jika terjadi kekeliruan dalam pernyataan kepemilikan.
  • Tanda tangan dari pemilik dan saksi.
  • Pengesahan oleh kepala desa atau lurah.

Syarat Pembuatan SPH Tanah

Dilansir laman Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN), berikut adalah persyaratan pembuatan SPH tanah secara umum yang yang diregister lurah dan camat:


  • Dasar Surat Tanah / atas Hak Tanah Usaha (yang belum teregister surat tanah di kelurahan dan kecamatan).
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Fotokopi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Surat permohonan yang bersangkutan bermeterai Rp 10.000.
  • Surat pernyataan tanah yang tidak sengketa dan diketahui RT setempat bermeterai Rp 10.000.
  • Surat pengantar dari RT.
  • Untuk Tanah Waris dilampirkan Surat Pernyataan Waris dan Kuasa Waris.

Jika dasar surat tanah hilang, harus disertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Walaupun bersifat informal, SPH punya peran krusial dalam transaksi jual beli tanah atau lahan yang belum bersertifikat. SPH juga bisa menjadi bukti awal kepemilikan tanah, sebelum proses pendaftaran lebih lanjut.

(fds/dna)



Sumber : www.detik.com

Ivan Gunawan Akui 43 Tahun Tak Pernah Sholat Jumat, Dapat Hidayah ketika Umrah



Jakarta

Dalam hidup ini, hidayah adalah anugerah terbesar dari Allah SWT. Tak semua orang mendapatkannya sejak awal, namun ketika datang, ia mampu mengguncang hati dan mengubah arah hidup seseorang secara drastis. Begitu pula yang dialami oleh seorang publik figur Indonesia, Ivan Gunawan, yang secara terbuka membagikan kisahnya.

Dalam tayangan podcast di channel YouTube Daniel Mananta Network, Ivan Gunawan membagikan pengalaman hijrahnya. Pria kelahiran 31 Desember 1981 ini mengakui dirinya tidak pernah mendirikan sholat Jumat.

“Gue 43 tahun hampir nggak pernah sholat Jumat. Peran gue selama ini kan kemayu. Jadi kalau mau sholat Jumat, gue ngerasa sisi gue cewek, jadi nggak perlu sholat Jumat,” kata pria yang akrab disapa Igun ini.


Dalam obrolan bersama Daniel Mananta, Igun juga menceritakan bahwa ia mendapatkan hidayah usai menjalani umrah.

Lebih dari sekadar sholat Jumat, dalam video berdurasi 1 jam 6 menit ini juga Igun mengaku dirinya tidak pernah puasa. Ia mengaku bahwa selama bertahun-tahun tidak pernah berpuasa Ramadhan. Meski demikian, Igun mengaku tetap mendapat limpahan rezeki yang luar biasa.

“Segitu nikmatnya Allah kasih, gue dikasih program sahur, program buka puasa. Tapi gue nggak puasa. Masuk Lebaran, gue bangun jam 9. Sholat Idul Fitri pun nggak. Gue ke rumah nyokap cuma karena nyokap masak ketupat sayur. Nggak ada makna Idul Fitri,” beber Ivan Gunawan menceritakan kisah masa lalunya.

Pengakuan ini menunjukkan betapa Allah SWT masih melimpahkan rezeki kepada hamba-Nya, bahkan saat hamba itu belum menunaikan kewajiban dasarnya.

Titik Balik: “Gue Minta, Allah Kasih”

Perubahan hati Ivan Gunawan dimulai dari momen penting ketika permintaan sederhananya dikabulkan Allah SWT.

Ketika umrah, Igun memanjatkan doa yang spesifik. Ia berharap diberi kemudahan untuk membeli tanah yang lokasinya berada bersebelahan dengan butiknya di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Melalui doa yang dikabulkan inilah, Igun memantapkan diri untuk berusaha menjalani perintah Allah SWT.

“Ternyata gue minta sendiri bisa. Gue minta, Allah kasih. Sadarnya tuh di situ. Allah denger gue, Allah kasih gue.”

Dari situ, Ivan mulai memahami bahwa meski dirinya jauh dari ibadah, Allah tidak pernah jauh darinya. Allah Maha Mendengar, Maha Pengasih, dan Maha Menerima Tobat.

(dvs/inf)



Sumber : www.detik.com

Inggris Akan Akui Negara Palestina, Begini Respons Arab Saudi



Jakarta

Kerajaan Arab Saudi menyambut baik rencana Inggris untuk mengakui negara Palestina dan dukungan tercapainya solusi dua negara. Pihaknya menyerukan negara-negara lain untuk mengambil langkah serius.

“Pangeran Faisal (Menlu Arab Saudi) menyambut baik deklarasi dan niat Inggris untuk melanjutkan pengakuan negara Palestina, menyebutnya sebagai langkah signifikan,” lapor Saudi Gazette, Rabu (30/7/2025).


Dalam pernyataan Kementerian Luar Negeri Arab Saudi pada Selasa (29/7/2025) kemarin, Menteri Faisal bin Farhan menegaskan kembali seruan Kerajaan kepada masyarakat internasional dan negara-negara pecinta perdamaian untuk “mengambil langkah serius” agar tercapai resolusi internasional yang menegaskan hak rakyat Palestina untuk mendirikan negara merdeka.

Faisal bertemu Menteri Luar Negeri Inggris David Lammy di sela-sela konferensi internasional tingkat tinggi tentang masalah Palestina. Kedua pejabat juga membahas upaya untuk meringankan krisis kemanusiaan di Gaza.

Selain Arab Saudi, Liga Muslim Dunia (MWL) yang beranggotakan negara-negara Islam dari berbagai mazhab juga menyambut niat Inggris mengakui negara Palestina. Dalam pernyataan yang dikeluarkan Sekretariat Jenderal MWL, dilansir SPA, Sekretaris Jenderal MWL dan Ketua Organisasi Cendekiawan Muslim Syeikh Dr. Mohammed bin Abdulkarim Al-Issa menegaskan langkah Inggris tersebut merupakan sikap yang benar dan bertanggung jawab, selaras dengan hak-hak historis dan hukum rakyat Palestina.

“Merupakan tanggung jawab semua negara di seluruh dunia untuk berdiri di sisi sejarah yang benar dengan mengadopsi posisi yang berprinsip dan sah dalam mendukung keadilan dan legitimasi internasional, serta mengakhiri tragedi kemanusiaan yang menyakitkan ini dan dampaknya berbahaya bagi kawasan, komunitas internasional, dan dunia pada umumnya,” tegas Al-Issa.

Diberitakan sebelumnya, Perdana Menteri Inggris Keir Starmer menyatakan Inggris siap mengakui negara Palestina di Majelis Umum PBB pada September mendatang. Langkah ini, seperti dilansir Reuters, menanggapi meningkatnya kemarahan publik atas krisis kelaparan di Gaza.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Publik Makin Banyak Pilihan, Kemenag Beri Izin Operasional 51 Pesantren



Jakarta

Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi memberikan Izin Operasional (Izop) kepada 51 pesantren dari berbagai daerah di Indonesia. Penyerahan izin ini menjadi tonggak penting bagi pengakuan legalitas pesantren, sekaligus membuka akses mereka ke berbagai program bantuan pemerintah.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menegaskan bahwa izin operasional ini bukan sekadar urusan administrasi. Menurutnya, ini adalah bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap peran strategis pesantren dalam mencerdaskan bangsa.

“Pesantren adalah fondasi utama pendidikan Islam di Indonesia. Dengan memiliki izin operasional, pesantren tidak hanya mendapatkan legitimasi hukum, tetapi juga akses ke berbagai program pemerintah untuk peningkatan mutu kelembagaan,” kata Suyitno dikutip dari laman Kemenag, Jumat (1/8/2025).


Menurut Suyitno, Kemenag terus berupaya mempercepat dan mempermudah proses perizinan dengan memanfaatkan teknologi digital. Tujuannya agar pesantren di daerah terpencil pun bisa mendapatkan layanan dengan cepat dan transparan.

“Kami tidak ingin mempersulit, justru mempercepat. Melalui pendekatan digital, layanan izin operasional kini lebih mudah dijangkau, terutama bagi pesantren-pesantren di daerah terpencil,” tutur Suyitno.

Direktur Pesantren, Basnang Said, menjelaskan bahwa dengan mengantongi izin operasional, pesantren bisa mengikuti berbagai program strategis Kemenag. Mulai dari Bantuan Operasional Pesantren (BOP), program kemandirian ekonomi, hingga pelatihan dan pemberdayaan.

“Pesantren yang sudah memiliki Izop dapat mengikuti program strategis seperti Bantuan Operasional Pesantren (BOP), Program Kemandirian Pesantren, hingga program pelatihan dan pemberdayaan berbasis ekonomi,” papar Basnang.

Ia menambahkan, ke-51 pesantren yang menerima izin kali ini berasal dari berbagai provinsi. Hal ini menunjukkan komitmen Kemenag untuk memberikan pelayanan yang merata.

“Baik pesantren besar maupun kecil, di kota maupun pelosok, berhak mendapat layanan yang sama. Prinsip kami: inklusif, partisipatif, dan setara,” katanya.

Dalam acara yang sama, Kemenag juga mengumumkan kembali diaktifkannya sistem SITREN (Sistem Informasi Tanda Daftar Pesantren). SITREN adalah aplikasi berbasis web yang dirancang untuk mempermudah pendaftaran, perpanjangan, hingga pencabutan izin pesantren secara digital.

Basnang menjelaskan bahwa SITREN sempat dihentikan sementara untuk dievaluasi dan disempurnakan. Kini, aplikasi tersebut kembali hadir dengan fitur yang lebih responsif, aman, dan terintegrasi.

“SITREN sempat kami nonaktifkan selama satu tahun untuk proses evaluasi dan penyempurnaan sistem. Kini kami hadirkan kembali dengan fitur yang lebih responsif, aman, dan terintegrasi,” tukas Basnang.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com