Tag: pengalihan

  • Pengertian Sistem Cessie: Skema, Manfaat, dan Kekurangannya


    Jakarta

    Dalam dunia transaksi jual beli rumah lewat bank, ada skema pembelian yang diberi nama sistem cessie. Bank memiliki skema pengalihan hak pembayaran apabila debitur bermasalah dalam pelunasan pencicilan misalnya dalam pembelian rumah.

    Mengutip dari Kementerian Keuangan pada Jumat (15/3/2024), sistem cessie merupakan perjanjian pengalihan piutang yang dilakukan oleh pihak perbankan untuk mengalihkan hak tagih kepada pihak lain dan atau pihak ketiga untuk menjamin fasilitas kredit atau dana yang diberikan oleh bank.

    Sistem cessie ini salah satu cara bank agar uang kredit yang diberikan kepada debitur dapat kembali jika di tengah jalan pelunasan tidak bisa dipenuhi. Sistem cessie membutuhkan pihak ketiga yakni calon pembeli baru yang bisa membayar lunas rumah dari pemilik lamanya.


    Dalam perjanjian cessie, yang dialihkan adalah piutang atas nama atau kebendaan tidak bertambah lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 613 ayat (1) KUH Perdata yang menentukan, penyerahan atas piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertambah lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau di bawah tangan dengan mana hak-hak atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain.

    Piutang atas nama atau tagihan atas nama adalah tagihan yang krediturnya tertentu dan diketahui dengan baik oleh debitur. Hal ini berbeda dengan tagihan atas tunjuk (aan toonder) yang merupakan tagihan-tagihan yang krediturnya (sengaja dibuat, demi untuk memudahkan pengalihannya) tidak tertentu.

    Skema Sistem Cessie

    Dalam sistem cessie ini yang akan terlibat di dalamnya adalah pihak bank sebagai kreditur, pembeli rumah atau benda melalui sistem cicilan kepada bank atau pihak yang berutang, dan pihak ketiga yang mau membeli rumah atau benda dari pembeli pertama yang tidak sanggup melunasi cicilan kepada bank.

    Nantinya pembeli rumah yang memiliki masalah dalam pelunasan cicilan kepada bank akan dipertemukan dengan pihak ketiga yang tertarik untuk membeli rumah yang cicilannya macet. Pihak bank juga perlu memberitahukan perihal peralihan ini kepada pembeli rumah yang bermasalah.

    Pihak ketiga nantinya akan mendapatkan surat-surat piutang atau benda tak berwujud lainnya yang melekat seperti hak tanggungan, hipotik, dan lainnya disertai dengan endosmen.

    Berdasarkan Pasal 613 KUH Perdata pihak bank akan membuat akta otentik atau akta bawah tangan ketika mengalihkan hak tagih cicilan rumah kepada pihak ketiga. Pembuatan akta otentik ini perlu diketahui oleh pembeli lama yang tidak mampu melakukan pelunasan. Akta otentik atau akta bawah tangan ini dibuat secara tertulis, diakui, disetujui oleh pembeli lama dan hanya untuk tagihan yang sudah ada.

    Dengan begitu pembayaran oleh pihak ketiga akan dianggap sah. Sementara untuk pembeli lama yang memiliki utang kepada bank atas cicilan rumahnya tetap harus membayar utang tersebut sesuai kesepakatan di awal.

    Manfaat Sistem Cessie

    Sistem Cessie ini tentu memudahkan pihak bank agar layanan cicilan yang sudah diberikan kepada debitur dapat kembali beserta dengan bunganya.

    Untuk pihak debitur yang cicilannya terkendala, mereka memiliki harapan untuk menjual rumah tersebut kepada pihak ketiga yang juga ikut melunasi sisa cicilan yang macet. Meskipun debitur tetap melunasi utangnya.

    Bagi pihak ketiga yang mengambil alih sisa pelunasan cicilan rumah pembeli lama mereka akan ditawarkan harga rumah atau benda yang lebih murah.

    Kekurangan Sistem Cessie

    Sistem Cessie ini memiliki sejumlah risiko karena pihak ketiga ketika membayar rumah yang mengalami kredit macet tidak langsung mendapatkan hak milik rumah tersebut. Pihak ketiga perlu melakukan balik nama atas sertifikat rumah terlebih dahulu.

    Proses balik nama ini juga perlu negosiasi antara pembeli lama dengan pihak ketiga terkait harga beli rumah yang sama-sama mereka lunasi.

    Jika pembeli lama tidak mau menyerahkan rumah tersebut kepada pihak ketiga ketika dua-duanya berhasil melunasi cicilan rumah tersebut, pihak ketiga berhak mendapatkan pengembalian uang yang dia keluarkan saat mengikuti sistem Cessie ini.

    Dengan begitu, pihak ketiga tidak akan mendapatkan rumah tersebut dan perlu menunggu uangnya kembali. Sehingga membutuhkan waktu lagi sampai modalnya kembali.

    (aqi/zul)



    Sumber : www.detik.com

  • Untung Rugi Beli Rumah Pakai Cara Take Over KPR


    Jakarta

    Rumah yang masih dalam proses pelunasan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ternyata bisa diperjualbelikan, lho! Kamu bisa membeli rumah yang masih proses KPR dengan cara Take OVER atau Over Kredit Rumah.

    Biasanya Take Over dilakukan karena pemilik rumah tidak mampu membayar KPR rumahnya. Memang tidak dapat dipungkiri, ada saja orang yang kesulitan membayar KPR rumahnya.

    Lantas, apa sih take over atau over kredit rumah? Apa keuntungan dan kerugian melakukan take over KPR? Yuk, simak penjelasan berikut ini.


    Take over KPR rumah adalah pengalihan KPR rumah kepada pihak lain yang dilakukan secara sah berdasarkan sebuah perjanjian yang berlaku di bawah aturan hukum. Sederhananya, take over KPR itu membeli rumah yang masih dalam masa cicilan oleh pemilik sebelumnya.

    Biasanya, untuk dapat membeli rumah dengan sistem take over terdapat beberapa pihak yang harus hadir, yaitu pemohon take over, penjual rumah dalam status KPR yang masih berlangsung, pihak bank penyedia dana, dan pihak notaris untuk mengurus dokumen pengalihan kredit.

    Keuntungan Over Kedit Rumah

    Dalam melakukan over kredit rumah terdapat keuntungan dan kerugiannya. Apa saja keuntungannya?

    – Bisa memperoleh suku bunga KPR lebih rendah
    – Biasanya rumah siap huni
    – Ada proses pembalikan nama pada sertifikat secara resmi walaupun masih dijadikan jaminan sampai rumah lunas
    – Pihak pembeli otomatis jadi debitur baru yang akan melanjutkan cicilan rumah atas namanya sendiri

    Kerugian Over Kredit Rumah

    Meski demikian, ada juga kerugian take over rumah. Apa saja kerugiannya?

    – Proses pengajuan rumit dan butuh waktu lama karena ada proses analisis dari bank
    – Ada kemungkinan pengajuan pengalihan tak disetujui
    – Ada risiko kurang lengkapnya surat-surat dan kelengkapan dokumen rumah tersebut
    – Ada biaya take over atau over kredit

    Itulah over kredit rumah beserta keuntungan dan kerugiannya. Semoga bermanfaat!

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Tata Cara dan Syarat Urus Sertifikat Tanah yang Hilang, Prosesnya Cepat!



    Jakarta

    Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan atas tanah yang sah dan diakui di mata negara. Keberadaan sertifikat tanah ini sangat penting dan memiliki nilai ekonomi karena apabila kamu ingin membeli atau menjual tanah, sertifikat ini harus ada. Maka dari itu, perlu dijaga agar tidak hilang atau disalahgunakan.

    Namun, bagaimana jika sertifikat tersebut hilang? Apakah bisa mendapatkan salinan sertifikat yang baru?

    Tentu saja bisa. Kamu bisa langsung mengurus pembuatan sertifikat yang baru di Kantor Pertanahan (Kantah). Namun, prosesnya membutuhkan waktu.


    “Masyarakat harus menyiapkan surat keterangan hilang dari polisi, terus pengumuman selama satu bulan. Sebulan pengumuman setelah tidak ada komplain apa pun dari siapa pun, baru proses pembuatan sertipikat baru itu dapat dilakukan,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis dalam keterangannya, seperti yang dikutip pada Sabtu (28/12/2024).

    Untuk lebih rinci, berikut persyaratan yang perlu dipersiapkan.

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup; Surat Kuasa apabila dikuasakan;

    2. Fotokopi identitas pemohon, seperti KTP dan KK serta Surat Kuasa apabila dikuasakan, yang perlu dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket di Kantah;

    3. Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum).

    4. Fotokopi sertifikat tanah yang hilang (jika ada);

    5. Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan; dan

    6. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat.

    Berapa Lama Proses Penerbitan Sertifikat Tanah?

    Harison Mocodompis mengungkapkan untuk penerbitan sertifikat pengganti yang hilang, membutuhkan waktu kurang lebih 40 hari kerja.

    “Sertifikat tanah pengganti lebih baru, tapi dengan data yang sama dengan Buku Tanah,” ujarnya.

    Sebagai informasi, Buku Tanah itu sendiri merupakan salinan yang sama datanya dengan sertifikat tanah. Disebut sertifikat tanah saat dipegang oleh masyarakat atau pemegang hak, sementara dokumen yang disimpan oleh Kantor Pertanahan dinamakan dengan Buku Tanah.

    Harison Mocodompis menambahkan saat ini sertifikat tanah telah bertransformasi bentuknya menjadi digital. Masyarakat bisa melakukan pengalihan dari sertifikat analog yang bentuknya seperti buku menjadi sertifikat elektronik. Sertifikat ini juga tetap bisa dicetak menggunakan secure paper.

    “Data sertifikat juga sudah bisa diakses oleh pemilik dari aplikasi Sentuh Tanahku. Jadi tidak khawatir lagi kalau ada kerusakan atau kehilangan akibat bencana. Semua data sudah tersimpan database kami,” ungkap Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN.

    Informasi lebih lengkap terkait pengurusan sertipikat tanah yang hilang juga dapat diperoleh masyarakat secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh, baik pada Playstore maupun Appstore di ponsel masing-masing.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/abr)



    Sumber : www.detik.com