Tag Archives: pengatur

OJK Ambil Alih Pengawasan Kripto Paling Lambat Awal 2025


Jakarta

Aset kripto akan diatur dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi mengatakan, peralihan kewenangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ini paling lama 2 tahun sejak UU P2SK efektif.

“Di dalam undang-undang tersebut di amanahkan bahwa peralihan tugas kewenangan dari otoritas pengatur dan pengawas saat ini yaitu di Kemendag Bappebti akan dilakukan selambatnya 2 tahun setelah resmi efektif berlakunya Undang-undang P2SK yang diberlakukan di 12 Januari 2023,” kata Hasan di Jakarta, Jumat (9/8/2024).


“Jadi selambatnya di Januari 2025 yang akan datang peralihan kewenangan tugas pengaturan pengawasan itu akan terjadi di OJK,” tambahnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, terkait peralihan kewenangan ini pihaknya intensif berdiskusi dengan Kementerian Perdagangan, Bappebti dan Bank Indonesia. Dia mengatakan, peralihan ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar.

“Tentu tujuan akhirnya kita ingin menciptakan kondisi yang kondusif agar peralihan tugas nanti berlangsung dengan lancar, aman dan baik tanpa ada gangguan berarti pada industri yang memang sudah berjalan selama ini di otoritas yang sebelumnya,” ujarnya.

(acd/rrd)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

Ini Bedanya Pengawasan Kripto Usai Beralih dari Bappebti ke OJK


Jakarta

Per 10 Januari 2025, pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto telah resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengatakan, kini kripto menjadi instrumen dan aset keuangan, setelah sebelumnya masuk kategori aset komoditas saat di bawah Bappebti.

“Perubahan ini berdampak juga pada cara pengaturan dan pengawasan terhadap aset kripto di Indonesia, antara lain dalam pendekatan pengaturan dan pengawasan,” kata Hasan, dalam Konferensi Pers Dewan Komisioner OJK lewat saluran telekonferensi, Selasa (14/1/2025).


Hasan menjelaskan, jika dulu perdagangan kripto berada di bawah Kementerian Perdagangan, maka fokus pengaturan aset kripto lebih pada aspek perdagangan dan penyelenggaraan dari pasar berjangkanya. Namun, setelah di OJK, maka sebagai lembaga pengatur di sektor jasa keuangan.

“Kami akan menerapkan pendekatan yang lebih luas yang tidak hanya mencakup pengawasan terhadap transaksi dan perdagangan, tetapi juga terhadap berbagai aspek lainnya termasuk aspek pengembangan produk dan layanannya aspek penawaran dan aspek lain, seperti pengawasan risiko dan dampak sistemik, aspek tata kelola, serta aspek integrasi dengan sektor keuangan lainnya,” ujarnya.

Selain itu, perbedaan signifikan yang juga didorong OJK ialah penekanan dari aspek perlindungan kepada konsumen. Hasan mengatakan, OJK memiliki mandat dalam melindungi konsumen di sektor keuangan, termasuk aset kripto.

Kemudian dengan beralihnya pengawasan ke OJK, maka regulasi aset kripto diharapkan dapat lebih terintegrasi dengan sistem pengawasan dan pengaturan dari berbagai sektor keuangan yang lebih luas seperti perbankan hingga pasar modal. OJK dalam hal ini juga ingin memberikan kepastian hukum bagi industri.

“OJK juga tentu ingin memastikan bahwa kegiatan kripto dapat beroperasi dalam kerangka yang lebih aligning, lebih selaras, dengan prinsip-prinsip stabilitas sistem keuangan,” kata Hasan.

Secara keseluruhan, Hasan mengatakan, peralihan pengaturan dan pengawasan ini akan dicermati. Tujuannya, untuk menciptakan ekosistem dan kegiatan aset kripto yang ke depan akan lebih aman, terintegrasi, dan tumbuh secara berkelanjutan.

Sebagai informasi, OJK mencatat hingga November 2024 jumlah investor kripto di Indonesia mencapai 22,11 juta. Jumlah itu naik dibandingkan Oktober 2024 yang sejumlah 21,63 juta investor. Peningkatan juga terjadi pada jumlah transaksi kripto di Indonesia yang mencapai Rp 556,53 triliun hingga akhir November 2024, melonjak lebih dari 376% secara tahunan (yoy).

(shc/ara)



Sumber : finance.detik.com

Aman Nggak Sih Menyalakan Lampu Teras 24 Jam Saat Rumah Kosong?



Jakarta

Sering kita lihat rumah-rumah kosong yang ditinggal penghuninya liburan hanya diterangi lampu pada bagian depan. Lampu tersebut bisa menyala lebih dari 24 jam.

Pada malam hari, rumah tersebut terlihat sama seperti rumah berpenghuni karena lampu halamannya menyala. Namun, pada siang hari tetangga atau orang yang lewat di depan rumahnya akan sadar bahwa rumah tersebut kosong karena lampu depan terus menyala tanpa ada aktivitas.

Pada awalnya orang berpikir ini adalah cara efektif untuk mengamankan rumah saat ditinggal pergi. Sebab, secara tak langsung tetangga mengetahui rumah tersebut kosong. Namun, bagi orang yang berniat mencuri, mereka mendapat sinyal bahwa ada kesempatan untuk menjarah rumah tersebut.


Lantas, apakah masih relevan untuk terus menghidupkan lampu depan 24 jam saat pergi liburan?

Dilansir dari Better Homes and Gardens, pakar keamanan Brinks Home Sara Harshbarger mengatakan menghidupkan lampu bagian luar tanpa dimatikan bukan keputusan yang tepat. Sebab, hal tersebut tidak memberikan keamanan pada rumah, melainkan dapat menarik perhatian pencuri untuk datang.

“Jika pencahayaan luar ruangan adalah satu-satunya langkah keamanan yang ada, hal itu justru dapat tidak memberikan rasa aman bagi pemilik rumah,” jelasnya.

Selain itu, menghidupkan lampu lebih dari 24 jam tanpa dimatikan adalah tindakan pemborosan listrik dan menyebabkan polusi cahaya.

Sara menegaskan menyalakan lampu bagian depan ketika sedang tidak berada di rumah seharusnya berfungsi sebagai penerangan terutama bagian halaman dan jalanan di depan dan keamanan. Namun, apabila lampu tersebut menyala 24 jam bahkan saat matahari terang, fungsinya tak lagi tepat.

Tips Menyalakan Lampu Depan Rumah yang Tepat

Cara yang tepat untuk menyalakan lampu depan ketika sedang tidak ada di rumah adalah memakai lampu yang bisa hidup dan mati secara otomatis. Penghuni rumah bisa memilih lampu yang dilengkapi dengan sensor gerak, cahaya, atau yang memiliki penjadwalan waktu mati dan menyala.

Lampu sensor gerak dapat mengejutkan calon penyusup sekaligus mengatasi potensi polusi cahaya atau masalah konsumsi energi. Lampu yang menyala sesuai jadwal juga akan menghindari rumah dari penyusupan.

“Sistem pencahayaan pintar yang menggunakan pengatur waktu menawarkan solusi hebat lainnya. Sistem ini menghemat energi sekaligus menciptakan kesan seolah-olah ada orang di rumah, yang dapat menjadi pencegah yang kuat,” terangnya.

Jika tidak bisa memasang lampu pintar yang bisa menyala dan hidup melalui sensor, pakai bohlam LED yang hemat energi.

Itulah cara memasang lampu bagian depan yang tepat agar tidak mengundang pencuri. Semoga membantu.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/abr)



Sumber : www.detik.com