Tag: pengelolaan sampah

  • Bahaya! Ini 5 Risiko Bakar Sampah di Lingkungan Rumah


    Jakarta

    Membakar sampah di dekat rumah masih sering dilakukan baik di desa maupun kota. Langkah ini menjadi solusi praktis untuk mengatasi sampah yang menumpuk.

    Namun, membakar sampak sebenarnya dapat berdampak buruk bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Bahkan, tindakan tersebut berpotensi membahayakan keselamatan karena menimbulkan bencana.

    Lantas, apa saja risiko membakar sampah di lingkungan rumah? Simak penjelasan berikut ini.


    Risiko Bakar Sampah di Dekat Rumah

    1. Pencemaran Udara

    Salah satu dampak dari membakar sampah adalah pencemaran udara. Selama proses pembakaran, asap dan partikel-partikel kecil dilepaskan ke atmosfer. Asap ini mengandung berbagai zat berbahaya, termasuk karbon monoksida, senyawa organik volatil, dan logam berat.

    2. Gangguan Kesehatan

    Paparan terhadap asap ini dapat menyebabkan gangguan pernapasan, seperti batuk, sesak napas, dan iritasi pada mata dan tenggorokan. Pada jangka panjang, ini dapat meningkatkan risiko penyakit pernapasan seperti asma dan bronkitis. Asap dari pembakaran sampah juga mengandung polutan yang berbahaya bagi kesehatan manusia, seperti dioksin dan furan. Paparan jangka panjang terhadap zat-zat ini dapat meningkatkan risiko kanker, gangguan hormonal, dan masalah kesehatan lainnya.

    3. Merusak Ekosistem

    Bukan hanya udara yang tercemar, tetapi juga lingkungan sekitar tempat pembakaran sampah. Asap dan partikel berbahaya dapat jatuh ke tanah dan mencemari tanah serta sumber air. Ini dapat merusak ekosistem lokal, mengancam keberlangsungan hidup hewan dan tumbuhan, serta mengganggu rantai makanan.

    4. Perubahan Iklim

    Di samping itu pembakaran sampah dapat menghasilkan emisi gas rumah kaca, termasuk karbon dioksida (CO2) dan metana (CH4). Gas-gas ini berkontribusi pada pemanasan global dan perubahan iklim. Dengan kata lain secara tidak langsung kita berperan dalam mengintensifkan perubahan iklim global yang semakin merusak bumi.

    5. Kebakaran

    Praktik membakar sampah juga membawa risiko kebakaran yang tidak terkontrol. Api dapat dengan cepat menyebar, mengancam rumah, dan properti lainnya. Ketika api tidak terkendali, asap dan gas beracun dilepaskan dalam jumlah yang lebih besar, mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

    Alternatif dari Membakar Sampah

    Dalam rangka menjaga kesehatan dan lingkungan yang baik, sangat penting untuk menghentikan praktik membakar sampah di dekat rumah. Sebagai alternatif, kita harus mendorong dan mengikuti praktik pengelolaan sampah yang ramah lingkungan, seperti daur ulang, pemilahan sampah, dan penggunaan layanan pengelolaan sampah yang tepat.

    Kesadaran masyarakat tentang dampak negatif dari pembakaran sampah juga perlu ditingkatkan sehingga kita semua dapat berkontribusi pada pelestarian lingkungan yang berkelanjutan.

    (dhw/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Ada yang Bakar Sampah Sembarangan dan Ganggu, Bisa Dilaporin Nggak Sih?



    Jakarta

    Aktivitas pembakaran sampah banyak ditemukan di Indonesia baik di perkotaan atau pedesaan sekali pun. Membakar sampah dinilai sebagai langkah tercepat untuk melenyapkan sampah di rumah. Mereka tidak memperhatikan dampak yang ditimbulkan dari kegiatan ini.

    Jelas aktivitas pembakaran sampah baik di lahan kosong maupun di lingkungan padat penduduk ada kerugiannya. Asap dan bau dari pembakaran tersebut bisa berbahaya bagi manusia dan lingkungan. Selain itu, dampak yang paling sering terjadi adalah kebakaran.

    Api dari membakar sampah dapat menyebar bahkan hingga ke bangunan rumah. Apabila tidak diawasi, api bisa menyebar dengan cepat. Dampaknya bisa bertambah besar apabila ada korban jiwa, misalnya pada saat api menyambar ke rumah, penghuninya terkurung di dalam dam tidak dapat menyelamatkan diri.


    Melihat bahaya dari membakar sampah ini seharusnya dapat menyadarkan bahwa pengelolaan sampah yang baik dengan dikumpulkan dan dibuang ke tempat sampah. Nantinya sampah tersebut bisa diolah atau dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

    Membakar Sampah Bisa Dilaporkan ke Polisi?

    Pengacara Muhammad Rizal Siregar mengatakan cara memusnahkan sampah secara instan yakni membakarnya dapat menyebabkan permasalahan baru.

    Aturan yang melarang membakar sampah juga sudah dibuat yakni dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2008 yang membahas mengenai Pengelolaan Sampah. Di dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa proses pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan teknis termasuk dalam kegiatan melanggar hukum, baik dilakukan kepada tetangga atau di area pemukiman.

    “Membuang sampah dengan cara dibakar memang terlihat sepele. Namun, pengelolaan sampah dengan cara dibakar tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap Pengacara Muhammad Rizal Siregar kepada detikProperti pada Selasa (21/5/2024).

    Selanjutnya, Direktur FWA Law Office, Febrian Willy Atmaja menjelaskan bahwa meski larangan pembakaran sampah sudah di atur dalam undang-undang, aturannya harus diperkuat lagi dengan adanya Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Walikota (Perwali), atau Peraturan Gubernur.

    “Jadi memang kalau mengacu kepada Pasal 12 Ayat 1 Undang-Undang No. 18 Tahun 2008, pun di situ dijelaskan berkaitan dengan pembakaran sampah, sanksi, dan dendanya. Tetapi, harus diperkuat juga dengan peraturan daerah, perwali, atau peraturan gubernurnya,” ujar Febrian kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

    Menurutnya, masyarakat boleh melaporkan orang yang membakar sampah sembarangan ke aparat penegak hukum atau polisi. Namun, orang yang membakar sampah tersebut tidak akan langsung diberi hukuman pidana, melainkan akan ada resotarif justice untuk mediasi terlebih dahulu.

    “Kalau memang untuk dilaporkan pun juga bisa-saja dilaporkan kepada aparat penegak hukum karena sudah meresahkan dan berakibat dengan kesehatan tidak baik. Nah, tetapi pihak kepolisian pun tidak serta-merta langsung melakukan hukuman pidana. Melainkan harus ada resotarif justice untuk mediasi sesuai daripada kultur budaya kita,” jelasnya.

    Untuk terhindar dari laporan tersebut, ia menyarankan untuk pengelolaan sampah yang aman bisa dilakukan dengan cara membuang sampah pada tempatnya. Sampah yang diangkut dari perumahan nantinya akan dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) yang kemudian akan diolah oleh pemerintah. Selain itu, kita juga bisa melakukan 3R yaitu Reduce, Reuse, dan Recycle untuk sampah-sampah anorganik.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Tetangga Sering Bakar Sampah dan Ganggu, Bisa Dilaporin Nggak Sih?



    Jakarta

    Membakar sampah merupakan salah satu cara yang banyak dilakukan di Indonesia untuk memusnahkan sampah. Cara ini dinilai cukup praktis sehingga dapat mengurangi gunungan sampah karena penghancurannya telah dilakukan pada masing-masing rumah.

    Ternyata cara mengurangi sampah seperti sangat tidak dianjurkan karena lebih banyak risiko dan bahayanya daripada manfaatnya. Risiko yang paling besar adalah merusak lingkungan. Asap dan partikel berbahaya yang jatuh ke tanah dapat mencemari tanah, sumber air, dan udara. Kemudian, asap yang ditimbulkan dapat mengancam keberlangsungan hidup hewan dan tumbuhan, serta mengganggu rantai makanan.

    Kemudian, membakar sampah juga bisa berisiko bagi properti karena api bisa menyambar dan membakar bangunan. Selain itu, risiko yang tanpa disadari mengancam nyawa adalah asap yang ditimbulkan dari pembakaran dapat memicu berbagai penyakit pernapasan.


    Pengacara Muhammad Rizal Siregar mengatakan aturan larangan membakar sampah telah tertulis dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2008 yang membahas mengenai Pengelolaan Sampah. Di dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa proses pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan teknis termasuk dalam kegiatan melanggar hukum, baik dilakukan kepada tetangga atau di area pemukiman.

    “Membuang sampah dengan cara dibakar memang terlihat sepele. Namun, pengelolaan sampah dengan cara dibakar tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap Pengacara Muhammad Rizal Siregar kepada detikProperti.

    Direktur FWA Law Office Febrian Willy Atmaja juga menyampaikan selain undang-undang yang telah melarang pembakaran sampah, pencegahannya pun harus diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Walikota (Perwali), atau Peraturan Gubernur.

    “Jadi memang kalau mengacu kepada Pasal 12 Ayat 1 Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 pun di situ dijelaskan berkaitan dengan pembakaran sampah, sanksi, dan dendanya. Tetapi, harus diperkuat juga dengan peraturan daerah, perwali, atau peraturan gubernurnya,” ujar Direktur FWA Law Office, Febrian Willy Atmaja kepada detikProperti, Selasa (21/5/2024) lalu.

    Willy menjelaskan bahwa membakar sampah adalah kegiatan yang tidak boleh dilakukan karena tidak berwawasan lingkungan. Hal ini mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, yang menjelaskan bahwa setiap orang berkewajiban mengelola sampah rumah tangga dengan cara yang berwawasan lingkungan.

    Pengelolaan sampah yang benar adalah dengan membuang sampah pada tempatnya. Sampah tersebut akan diangkut dari perumahan dan dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA) utnuk diolah oleh pemerintah. Proses pengolahannya dengan menerapkan 3R yaitu Reduce, Reuse, dan Recycle untuk sampah-sampah anorganik.

    Apabila sudah merasa terganggu dengan aktivitas tetangga yang sering membakar sampah, kalian boleh menegurnya dan menyelesaikan secara baik-baik. Namun, apabila tidak menemukan kata sepakat dan tetap ada pembakaran sampah, kalian boleh melaporkan orang yang membakar sampah sembarangan. Sebagai catatan, pihak kepolisian juga tidak bisa langsung memberikan hukuman pidana. Biasanya harus ada restorative justice untuk mediasi terlebih dahulu.

    “Kalau memang untuk dilaporkan pun juga bisa-saja dilaporkan kepada aparat penegak hukum karena sudah meresahkan dan berakibat dengan kesehatan tidak baik. Nah, tetapi pihak kepolisian pun tidak serta-merta langsung melakukan hukuman pidana. Melainkan harus ada restorative justice untuk mediasi sesuai daripada kultur budaya kita,” jelas Willy.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Asal Buang! Ini Cara Kelola Sampah Rumah Tangga dengan Benar


    Jakarta

    Penghuni rumah biasanya memproduksi dan membuang sampah setiap hari. Sampah tersebut setelah dibuang akan diangkut oleh petugas sampah, lalu berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA).

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ponorogo Gulang Winarno pernah mengatakan banyak orang belum mengelola sampah rumah tangga dengan optimal. Padahal langkah ini penting buat lingkungan dan menguntungkan bagi penghuni rumah.

    “Sampah itu kalau tidak dikelola dengan baik, akhirnya akan mengganggu terkait kesehatan, (lalu lintas) transportasi, (dan) ekosistem. Kalau dikelola dengan baik, (sampah) tidak akan mengganggu (aktivitas) dan juga akan menambah nilai produktif,” ujar Gulang kepada detikProperti beberapa waktu lalu.


    Lalu, bagaimana cara mengelola sampah rumah tangga? Simak penjelasannya berikut ini.

    Cara Mengelola Sampah Rumah Tangga

    Inilah beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mengelola sampah dengan benar di rumah.

    1. Mengurangi Produksi Sampah

    Penghuni bisa mulai mengelola sampah dengan mengurangi produksinya. Penghuni dapat beralih dari barang sekali pakai agar sampah tidak cepat menumpuk. Dengan begitu, penghuni mengurangi beban sampah yang perlu dikelola.

    “Untuk mengurangi sampah juga, menggunakan alat-alat yang sekiranya dapat digunakan kembali. Jadi bukan plastik tapi yang nanti bisa digunakan untuk beberapa kali. Tidak sekali pakai terus dibuang,” ucapnya.

    2. Membuang Sampah pada Tempatnya

    Pastikan untuk membuang sampah pada tempatnya. Jangan asal buang sampah ke pinggir jalan, taman, atau sungai. Sebaiknya penghuni menyediakan beberapa tempat sampah sesuai kategori di rumah.

    “Di setiap rumah tangga itu ada tempatnya sendiri-sendiri, organik, non organik, dan B3 itu kita tempatkan (dan) tandain. Kalau kita memiliki kesadaran membeli tempat sampah yang terpilah tersebut,” imbuhnya.

    3. Memilah Sampah sesuai Kategori

    Buanglah sampah dengan memilahnya berdasarkan kategori. Umumnya, penghuni rumah hanya perlu memisahkan antara sampah organik, non organik, dan B3 (bahan berbahaya dan beracun).

    Gulang menyebutkan sampah organik antara lain sisa makanan dan dedaunan. Lalu, sampah non organik seperti benda yang terbuat dari plastik, kertas, karton, atau kaleng.

    4. Mengompos Sampah Organik

    Sampah organik yang sudah dipisahkan dapat diolah menjadi pupuk. Hal ini membantu mengurangi sampah organik yang dibuang ke TPA.

    Caranya dengan memasukkan sampah organik ke komposter atau wadah penyimpan sampah organik yang tertutup. Sampah tersebut akan menjadi pupuk setelah beberapa hari dibiarkan.

    “Yang (sampah) organik bisa buat pupuk setidaknya buat tanaman kita sendiri di pekarangan rumah,” katanya.

    5. Menjual Sampah Bernilai

    Penghuni bisa menghasilkan cuan dari mengelola sampah, lho. Ada beberapa sampah non organik yang punya nilai jual seperti botol plastik, kaleng, dan kertas. Penghuni dapat menjual sampah tersebut ke bank sampah.

    “Sampah itu sebenarnya bisa menghasilkan untuk tambahan kebutuhan rumah tangga. Walaupun hal itu cuman sedikit, kalau dijual satu bulan juga menambah nilai atau membantu keuangan rumah tangga,” tuturnya.

    Itulah cara mengelola sampah rumah tangga. Semoga membantu!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com