Tag: pengembang

  • Awas! Jangan Sampai Tertipu Pengembang Nakal, Begini Cara Mencegahnya



    Jakarta

    Membeli rumah merupakan sebuah keputusan besar yang juga menimbulkan risiko yang besar juga. Pasalnya, pembeli akan menggelontorkan dana yang tidak sedikit untuk memperoleh rumah idamannya.

    Sayangnya, kerap kali ada oknum developer yang lari dari tanggungjawabnya, sehingga merugikan pembeli rumah. Dalam hal ini, pembeli harus lebih cermat dan berhati-hati.

    Advokat dari Muzakki Law Firm, Ismail Muzakki mengungkapkan kasus yang sering terjadi antara lain developer gagal membangun rumah, masalah pengurusan sertifikat dan pembayaran pajak.


    “Kebanyakan gagal bangun jadi sudah beli, sudah bayar ya, baik itu pembayaran secara cash keras atau cash bertahap seperti in house, jadi pembayaran yang mencicil tapi langsung ke developernya itu jadi pembayaran sudah lunas tapi tidak dibangun-bangun,” ujar Ismail kepada detikcom, Minggu (31/3/2024).

    Ismail menyampaikan langkah yang bisa dilakukan untuk mencegah membeli rumah dari pengembang nakal, yakni dengan memeriksa data historis atau track record di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui laman tersebut, pembeli rumah bisa mempelajari kasus yang terjerat oleh pengembang sesuai lokasi rumah sebelumnya sebagai pertimbangan.

    “SIPP itu adalah sistem informasi penelusuran perkara masing-masing pengadilan ada di seluruh Indonesia. Jadi misal ini beli rumah di Malang atau di Bogor, soalnya objek tanah itu mengikuti pengadilannya,” jelasnya.

    “Jadi kompetensi pengadilan jadi lingkupnya ketika tanahnya di wilayah Bogor tidak mungkin disidangkan di wilayah Malang begitu juga sebaliknya jadi kalau beli tanah otomatis rumah ya di Malang gitu ya maka ngeceknya SIPP-nya itu di Malang,” sambungnya.

    Lalu, ia menerangkan agar mencari informasi pengembang dengan mengetik nama pihak-pihak terkait seperti nama pengembang dan direktur pada laman tersebut. Apabila muncul catatan kasus dengan nama-nama itu sebagai tergugat, maka bisa menjadi indikasi sebagai pengembang nakal.

    Pembeli rumah dapat melakukan penelusuran lebih komprehensif pada laman SIPP, termasuk tentang putusan pengadilan. Semua itu bisa menjadi informasi tambahan bagi pembeli untuk membuat penilaian terhadap pengembang.

    “Tidak menutup kemungkinan dia pindah ganti bikin PT baru. Kalau ganti PT baru dengan nama orang yang baru sebetulnya bisa dicek juga tapi itu ngeceknya di Kementerian Hukum dan HAM dari riwayat dia berada atau apa di PT mana di CV mana itu kan riwayatnya ada semua,” tutur Ismail.

    Dengan demikian, pembeli rumah bisa lebih cermat dalam berurusan dengan developer. Sebab, membeli rumah dari pengembang yang berperkara berisiko terkena masalah.

    “Jarang ada yang langsung ganti PT itu, jadi ketika orang yang sudah didaftarkan digugatkan itu pasti ada namanya walaupun beberapa tahun yang lalu juga masih (ada datanya). Jadi (SIPP) mesin pembuka aib lah istilahnya,” pungkasnya.

    (zlf/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Pengin Beli Rumah Subsidi? Begini Cara Dapatnya


    Jakarta

    Rumah subsidi banyak diminati oleh masyarakat karena harganya lebih terjangkau dari rumah komersial. Pembeli rumah subsidi akan mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa keringan pembayaran.

    Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto menjelaskan bunga yang dikenakan untuk rumah subsidi flat sebesar 5% selama masa kredit, sedangkan rumah non subsidi bisa naik atau turun. Selain itu, harga rumah subsidi sudah ditetapkan oleh pemerintah.

    “Rumah subsidi dibatasi, kalau misalkan di Jawa Barat itu Rp 166 juta, di Banten juga sama, tapi di DKI berbeda, di papua berbeda. Jadi diatur oleh pemerinta,” ujar Joko kepada detikcom belum lama ini.


    Namun, tak semua orang berhak membeli rumah subsidi karena ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Ketentuan membeli rumah subsidi di antaranya seseorang mempunyai pendapatan maksimal 8 juta, belum pernah membeli rumah, berusia minimal 21 tahun, dan mempunyai NPWP.

    Bagi yang tertarik membeli rumah subsidi, maka bisa mencari rumah yang disertai keterangan seperti Rumah RSH, Rumah MBR, Rumah FLPP atau Rumah Subsidi. Calon pembeli bisa melakukan riset secara online, menghubungi asosiasi pengembang, maupun melihat keterangan tersebut di pelang rumah.

    Cara Beli Rumah Subsidi

    1. Melihat Lokasi Rumah

    Langkah pertama ketika ingin membeli rumah subsidi adalah melihat sendiri lokasi proyek rumah. Cari tahu serba-serbi lokasi rumah, seperti akses jalan, kondisi lapangan, hingga potensi banjir.

    2. Melihat Kondisi Rumah

    Lalu, lihat kondisi rumah dengan mengecek rumah contoh yang ada. Perhatikan bentuk, luas, ketersediaan air, dan komponen-komponen penting lainnya. Terlebih, mengajukan rumah subsidi harus dalam keadaan rumah jadi.

    3. Cek Legalitas Rumah

    Selanjutnya, pilih kavling rumah yang diinginkan. Pada tahap ini, calon pembeli akan melihat site plan serta harus menelusuri legalitas proyek.

    “Legalitas proyek itu ada site plan, ada IMB atau PBG, ada sertifikatnya, ada keanggotaan asosiasi dan seterusnya begitu,” kata Joko.

    4. Cek Reputasi Pengembang

    Kemudian, calon pembeli harus memeriksa reputasi pengembang. Cari tahu berbagai hal terkait perusahaan, dari keanggotaan, reputasi, serta performa selama ini. Calon pembeli bisa mencari riwayat proyek-proyek pengembang sebelumnya secara online atau ke asosiasi pengembang.

    “Sebaiknya itu harus tahu proyek-proyek sebelumnya sehingga potensi kita bisa diyakinkan dengan proyek-proyek sebelumnya kan seperti itu, Kemudian, dari proyek-proyek sebelumnya itu kan tergambar kapasitasnya juga, pemenuhan-pemenuhan kewajibannya, jalannya, salurannya, atau fasum-fasosnya,” jelasnya.

    Selain itu, pada tahap wawancara dengan perbankan nanti, pengembang yang bersangkutan akan sekaligus diperiksa reputasinya.

    5. Transaksi

    Langkah terakhir adalah melakukan transaksi membeli rumah, yaitu biasanya biasanya ada tanda jadi atau uang muka yang semuanya harus didokumentasikan dengan benar. Kemudian, ada beberapa berkas yang perlu dipenuhi oleh calon pembeli.

    “Jadi setelah salurkan tanda jadi, itu mengisi berkas, proses selanjutnya adalah wawancara dengan perbankan. Kalau perbankan setuju, maka dikasih ada persetujuan kredit, baru akad. Akadnya juga harus dengan kondisi rumah yang sudah jadi,” pungkas Joko.

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Sampai Tanah Diserobot Pengembang! Begini Cara Cegahnya


    Jakarta

    Kasus penyerobotan tanah kerap terjadi di masyarakat, termasuk oleh pengembang untuk dibangun rumah maupun jalan. Tanah kosong yang lama dibiarkan berpotensi disalahgunakan orang lain, apalagi kalau status kepemilikan tanah tidak jelas.

    Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Jakarta Utara, Sabar Ompu Sunggu mengatakan pengembang memiliki izin lokasi atau izin pembebasan dari pemerintah untuk mengembangkan suatu tanah. Dengan surat izin tersebut, mereka dapat meratakan suatu wilayah.

    “Kadang-kadang ada juga developer yang nakal yang tidak mau tau malam-malam di buldoser, akhirnya (merugikan) orang pemilik tanah yang punya girik yang bukan sertifikat. Kalau yang sertifikat kan jelas sudah susah untuk digarap (pengembang) karena pengembalian batas juga gampang itu setiap sertifikat ada,” ujar Sabar kepada detikcom, Senin (22/4/2024).


    Menurut Sabar, tanah yang diserobot orang biasanya memiliki kelemahan, sehingga pengembang nakal berani untuk mengambil alih tanah. Maka, perlu dilakukan beberapa langkah pencegahan untuk menjaga tanah kosong, serta memiliki kekuatan di mata hukum.

    Tingkatkan Kepemilikan Tanah

    Sabar menyampaikan satu-satunya cara agar tanah tidak diserobot adalah dengan meningkatkan kepemilikan tanah menjadi sertifikat. Sebab, ia menilai rata-rata tanah yang diserobot karena tidak ada sertifikat kepemilikan tanah.

    “Kalau ada sertifikatnya nggak mungkin (diserobot), pasti dia ngotot itu (pemilik tanah).Apalagi sertifikatnya lebih lama dan lebih duluan lagi daripada developer, mungkin yang masuk ke masyarakat itu ada sertifikat palsu mungkin bisa aja gitu. Tapi kebenaran itu akan tetap diuji di pengadilan,” jelasnya.

    Selain itu, sertifikat tanah penting untuk memastikan lokasi dan batas tanah. Pemilik harus mengetahui letak dan batas tanah, salah satunya dengan sertifikat tersebut. Sebab, syarat untuk menggugat mengenai kepemilikan tanah di pengadilan harus mengetahui batas-batas tanah.

    “Misalnya girik, merekanya itu nggak ada batas-batasnya. Itu sebetulnya yang menyulitkan kami selama ini untuk melawan pengembang,” ungkapnya.

    Jangan Biarkan Tanah Kosong

    Selanjutnya, Sabar menekankan agar pemilik tanah menguasai fisik tanah dengan tidak membiarkan lahan kosong begitu saja. Pemilik harus aktif menggunakan tanah, seperti dengan menanam tumbuh-tumbuhan ataupun membangun rumah dan lain sebagainya.

    “Tanamlah jagung, apa segala macam sampai ini (pengembang) nggak mendapatkan suatu bukti hak sempurna, yaitu sertifikat atas tanahnya. Secara terus-menerus (pemilik) jangan dianggurkan (tanahnya),” pungkasnya.

    Meski bukan langkah hukum, cara itu sebagai bukti tanah dimiliki oleh seseorang. Bahkan, kalau sampai pengembang merusak barang pada lahan tersebut, maka semakin banyak urusan dengan pengadilan.

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Tanah Diserobot Pengembang Nakal, Apa yang Bisa Dilakukan?


    Jakarta

    Banyak kasus penyerobotan tanah dilakukan oleh pengembang nakal yang memanfaatkan tanah yang lama terbengkalai. Lalu, ketika pemilik datang, ternyata tanah tersebut sudah dikuasai pengembang dengan dibangun jalan maupun rumah.

    Hal ini tentu akan merugikan pemilik tanah secara materiil. Apabila tanah sudah terlanjur diambil alih oleh pengembang, ada beberapa upaya yang bisa dilakukan pemilik tanah untuk mendapatkan haknya kembali.

    Penguasaan Tanah Kosong

    Menurut Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Jakarta Utara, Sabar Ompu Sunggu, kalau tanah yang dikuasai oleh developer masih kosong, maka pemilik bisa mempertahankan fisik tanah.


    “Pertahankan kira-kira di mana tanahnya, yaitu bikin lagi patok lagi disitu. Bila perlu datang mereka (pemilik) itu di situ berdiri. Nggak mungkin mereka itu digilaskan (pihak pengembang),” ujar Sabar kepada detikcom, Senin (23/4/2024).

    Langkah tersebut bisa dilakukan hingga ada perdamaian untuk ganti rugi. Jika ingin membawa kasus ke pengadilan, pastikan memiliki sertifikat kepemilikan atas tanah. Sebab, sertifikat merupakan bukti yang paling sempurna di mata hukum.

    “Siapa yang punya bukti yang lebih valid, itu yang dimenangkan. Satu-satunya (cara adalah) pertahankan fisik di lapangan. Jangan sampai kosong, bikin lagi bangunan. Itu hanya caranya untuk melawan itu,” jelasnya.

    Tanah Dibangun Jalan

    Jika tanah yang diserobot pengembang sudah dibangun jalan, tentu bisa membawa perkara ke pengadilan untuk membuktikan kepemilikan dengan sertifikat. Namun, langkah fisik yang bisa dilakukan antara lain dengan turun ke lapangan untuk menutup jalan.

    Berdasarkan pengalaman Sabar, pemilik tanah bisa menutup jalan yang mengakibatkan kemacetan. Meski sampai melibatkan pihak Kepolisian, pengembang akhirnya mengganti rugi sesuai harga taksir beli.

    Tanah Dibangun Rumah

    Akan tetapi, tanah yang sudah dibangun rumah membuat proses perlawanan akan lebih rumit. Sebab, pemilik akan sulit mengetahui letak batasan tanahnya dan masuk rumah orang.

    Terlebih lagi, bangunan sudah ada sertifikat tersendiri, sehingga pemilik rumah memiliki kekuatan hukum. Kemudian, masyarakat tidak bisa asal serobot kembali rumah yang sudah dibangun karena bisa kena pidana.

    Sabar menyebut pengembang sebenarnya tidak akan asal ambil tanah tanpa hak karena sebelumnya telah mengkaji tanah terlebih dulu. Namun, tanah yang berpotensi diserobot adalah yang belum bersertifikat, misalkan masih berupa girik.

    “Ada kemungkinan juga sertifikatnya palsu. Kalau begitu, laporkan ke polisi biar diuji di sana. Kalau ada pemalsuan nanti misalnya terbukti, berarti dia tidak punya hak untuk menyerobot lagi itu karena dia berkasnya palsu,” ucapnya.

    Dengan begitu, pengembang maupun pembeli rumah bisa kena terjerat hukum. Pengembang bisa dikenakan pasal 378 tentang penipuan atau pemalsuan dengan ancaman hukuman pidana, sedangkan pembeli juga bersalah karena membeli barang palsu.

    Pemilik tanah bisa melaporkan pemalsuan sertifikat dengan melaporkan ke Kepolisian. Sementara, pembuktian sertifikat dilakukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com