Tag: pengembang perumahan

  • Beli Rumah di Pameran Lebih Untung, Ini Buktinya



    Jakarta

    Perkembangan teknologi telah memberikan berbagai kemudahan termasuk untuk aktivitas bertransaksi seperti jual-beli rumah. Hanya saja, untuk pembelian hunian yang umumnya menjadi pengeluaran terbesar sepanjang hidup, memerlukan data-data maupun informasi yang seluas-luasnya.

    Kalangan pengembang maupun perbankan sudah banyak mengembangkan aplikasi untuk memudahkan masyarakat mengakses kebutuhan huniannya. Hanya saja, untuk pembelian yang membutuhkan dana besar seperti rumah harus juga melihat secara langsung seperti apa kondisi produknya, bukan hanya rumahnya tapi juga fasilitas, lokasi, kemudahan aksesibilitas, dan sebagainya.

    “Bagi kalangan perusahaan developer tetap membutuhkan event offline. Online tentu penting, tapi untuk pembelian rumah aktivitas online dijadikan media untuk mencari informasi sebanyak-banyaknya, membandingkan produk, hingga kemudahan simulasi terkait kemampuan cicilan yang kita bayarkan. Untuk eksekusinya tetap harus melihat langsung makanya event pameran offline tetap dibutuhkan,” ujar Bharat Buxani, Senior VP Marketing 99 Group Indonesia (Rumah123) saat membuka PropVaganza 2024 di Aeon Mall BSD City, Rabu (21/2/2024).


    Situasi ini diperkuat karena mayoritas masyarakat Indonesia membeli hunian dengan skema bank (KPR) dengan porsi mencapai 70 persen. Expo bisa menjadi ajang pertemuan yang mendekatkan antara penawaran dengan permintaan sehingga memudahkan kalangan pengembang dan konsumen.

    Event itu juga yang secara rutin diselenggarakan oleh Rumah123 dan pada tahun ini serentak di 10 mal yang berlokasi di Jabodetabek, Bandung, dan Surabaya. Unit hunian yang ditawarkan juga disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat antara lain harga mulai Rp350 jutaan atau rumah dua lantai mulai Rp 900 jutaan. Ditawarkan juga berbagai kemudahan seperti DP 0 persen hingga cicilan murah mulai Rp 2 jutaan per bulan.

    Roadshow pameran properti ini juga tidak terlepas dari tingginya permintaan hunian pada tahun 2023 lalu. Data Rumah123 menyebut, ada pertumbuhan tahunan untuk permintaan hunian yang dijual mencapai 62,9 persen dengan rumah tapak yang mendominasi paling banyak dicari. Persentasenya, 63,3 persen untuk rumah tapak dan 11,3 persen untuk apartemen.

    Event Manager 99 Group Indonesia Rury Yudhiawati menjelaskan, PropVaganza 2024 menawarkan banyak promo dan kemudahan yang bisa dimanfaatkan para pengunjung dalam memperoleh kemudahan atau keringanan biaya pembelian hunian. Selain DP 0 persen dan cicilan ringan, kemudahan lainnya program bunga KPR dari berbagai bank terkemuka, pembebasan sejumlah biaya, home appliance gratis, dan sebagainya.

    “Event seperti ini sangat baik untuk dioptimalkan bagi yang mencari hunian pertama, kedua, maupun investasi. Ada banyak yang bisa dieksplorasi termasuk mendapatkan kebutuhan rumah tangga, konsultasi pembiayaan dan desain, hingga berbagai penawaran khusus yang hanya bisa didapatkan saat event offline seperti ini,” bebernya.

    Penyelenggaraan PropVaganza 2024 dimulai di Aeon Mall BSD City, Tangerang, hingga 25 Februari 2024. Dilanjutkan ke Margo City Depok (Maret), Emporium Pluit Mall (Mei), Botani Square (Juni), Mal Artha Gading (Juli-Agustus), TSM Cibubur (Agustus), Gandaria City (September), Ciwalk Bandung (Oktober), Ciputra World Surabaya (November) dan Central Park (Desember).

    “Kami menargetkan transaksi senilai Rp 250 miliar dari event di Jabodetabek, Bandung, dan Surabaya. Ketiga area itu merupakan primadona masyarakat sebagai pilihan lokasi utama tempat tinggal. Jadi dibandingkan secara online maupun datang ke galeri marketing, kami menjamin membeli di event seperti ini bisa memberikan keuntungan yang lebih besar dan sekarang timing yang baik atau time to buy, mumpung ada banyak kemudahan,” pungkas Bharat.

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Sederet Drama Tinggal di Rumah Cluster dan Cara Atasinya



    Jakarta

    Tinggal di rumah cluster memiliki ceritanya sendiri. Ada hal-hal yang menyenangkan, ada juga yang berupa drama.

    Misalnya hewan peliharaan tetangga yang tiba-tiba masuk ke halaman rumah atau pemilik rumah yang ingin memasang pagar di rumahnya. Hal-hal tersebut terkadang meresahkan penghuni lainnya.

    Berikut ini merupakan drama-drama yang kerap terjadi di rumah cluster dan cara mengatasinya.


    Terganggu Karena Kotoran Peliharaan dan Gonggongan Anjing Tetangga

    Hewan peliharaan yang dilepas begitu saja terkadang mengganggu penghuni sekitar. Misalnya, kucing atau anjing yang dilepas begitu saja di pekarangan rumah bisa saja membuang kotorannya sembarangan. Hal itu tentunya bisa menimbulkan bau tak sedap yang mengganggu penghuni perumahan lainnya.

    Tak hanya itu, bagi tetangga yang memiliki hewan peliharaan anjing terkadang bisa mengganggu penghuni lainnya karena gonggongannya yang keras dan lama. Anjing yang terus menggonggong bisa menandakan beberapa hal, misalnya seperti kelaparan, ketakutan, perilaku teritorial, atau mencari perhatian.

    Menurut Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar, apabila hal tersebut terjadi di lingkungan perumahan bisa diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu. Lalu, bisa dilanjutkan dengan mediasi di tingkat Rukun Tetangga (RT).

    “Dalam area cluster perumahan pastinya lebih baik diselesaikan melalui mediasi di tingkat RT mengingat hal ini masuk dalam penyelesaian restoratif justice,” katanya ketika dihubungi detikcom, Kamis (22/8/2024).

    Akan tetapi, jika sudah dilakukan mediasi pada tingkat RT masih belum menemukan titik terang, maka penghuni bisa melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

    Pasang Pagar di Rumah Cluster

    Tidak adanya pagar pada rumah yang ada di cluster memang dapat memudahkan penghuni untuk berinteraksi satu sama lain. Selain itu, tanpa adanya pagar juga bisa memudahkan akses keluar-masuk pemilik dan tamu yang datang ke rumah. Namun, boleh nggak ya kalau pemilik rumah di cluster memasang pagar di depannya?

    Rizal mengatakan sebenarnya tidak ada ketentuan khusus yang melarang rumah di cluster tidak boleh dipasang pagar. Sebab, hal itu kembali pada siteplan yang dibikin oleh pengembang perumahan.

    “Terkait bangunan cluster mengacu pada siteplan developer, apabila ada perubahan untuk dipagar maka tidak ada ketentuan larangan hal tersebut. Jika memang cluster tersebut tidak ada pemagaran, maka developer tanggung jawab untuk keamanan dan kenyamanan warga,” tuturnya.

    Jika ada pemilik rumah tetap ingin memasang pagar di tempat tinggalnya, kata Rizal, tidak ada hukum pidana yang bisa menghukumnya. Namun, ia menuturkan bahwa dalam jual-beli rumah, pengembang sudah menuangkan hal-hal terkait cluster dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

    “Kalau pidana (untuk masang pagar rumah di cluster) tidak ada. Yang pasti pada saat transaksi jual beli, developer memberikan info terkait cluster yang dijual sehingga dalam PPJB telah dituangkan hal tersebut,” ungkapnya.

    Diminta ‘Uang Keamanan’ saat Renovasi Rumah

    Merenovasi rumah memang diperlukan untuk memperbaiki bagian-bagian yang rusak. Namun, kadang-kadang ada saja yang meminta ‘uang keamanan’ saat melakukan renovasi rumah.

    Rizal menuturkan, mengubah bangunan dapat dilakukan jika sudah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. Dokumen itu merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

    Namun, bagaimana kalau sedang renovasi rumah, sudah sesuai aturan dan mendapat izin tetangga, tiba-tiba didatangi sejumlah oknum yang meminta ‘uang keamanan’?

    Rizal mengatakan, jika ada pihak-pihak, baik perorangan maupun organisasi masyarakat, yang meminta uang ketika pemilik rumah melakukan renovasi, maka mereka bisa disebut sebagai pelaku pungli. Pelaku pungli tersebut termasuk dalam KUHP dan bisa dijerat hukum berdasarkan pasal 368 ayat 1.

    “Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu, terancam pidana penjara paling lama 9 tahun. Namun, jerat hukum itu berlaku untuk pelaku pungli yang bukan termasuk anggota pihak berwenang atau pemerintahan, melainkan atas nama organisasi kepemudaan,” katanya.

    Apabila benar terjadi pungli, kata Rizal, bisa segera dilaporkan ke pihak berwajib. Misalnya, pihak kepolisian setempat.

    “Jika hal tersebut terjadi, maka dapat dilaporkan pada kepolisian setempat,” pungkasnya.

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com