Tag: penggantian

  • Begini Prosedur Memindahkan Meteran Listrik Biar Nggak Kena Denda



    Jakarta

    Meteran listrik atau kWh meter adalah salah satu perangkat penting karena berfungsi untuk mengukur pemakaian energi listrik di rumah. Umumnya, posisi meteran listrik sudah tetap, lalu jika ingin mengubah posisinya bagaimana ya prosedurnya?

    Terkadang, saat akan merenovasi rumah, posisi meteran listrik harus diubah. Mengubah posisi meteran listrik juga tidak bisa sembarangan karena bisa terkena denda. Lantas, bagaimana prosedur untuk memindahkan meteran listrik?

    Pada bulan Februari 2023, Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan, langkah pertama yang harus dilakukan untuk mengubah posisi meteran listrik adalah melaporkan melalui aplikasi PLN Mobile atau ke kantor pelayanan PLN terdekat. Konsumen dilarang untuk memindahkan meteran listrik sendiri secara langsung tanpa pelaporan resmi, tentunya hal ini terkait keamanan instalasi tenaga listrik.


    “Pelaporan ini harus dilakukan secara resmi ke PLN, jangan digeser atau dipindahkan sendiri atau melalui jasa instalatir karena meteran listrik adalah aset milik PLN,” kata Gregorius dalam keterangannya, dikutip dari situs resmi PLN, Senin (1/7/2024).

    Setelah laporan resmi dibuat, petugas PLN akan langsung melakukan survei ke lokasi konsumen. Dari hasil survei tersebut, PLN akan menyampaikan jawaban atas permohonan pelanggan, lengkap dengan biaya yang dikenakan terhadap pemindahan instalasi dan kWh Meter.

    Nah, biaya yang harus dikeluarkan bervariasi tergantung pada jumlah penggantian jenis material yang dibutuhkan sesuai hasil survei. Nantinya, seluruh biaya yang timbul tidak diperkenankan dibayar secara langsung kepada petugas, melainkan menggunakan nomor registrasi resmi yang dapat dibayar melalui PLN Mobile, Payment Point Online Bank (PPOB) atau marketplace lainnya.

    “Semua semakin mudah dengan aplikasi PLN Mobile, konsumen cukup melaporkan lewat Pengaduan dan memilih permasalahan kWh Meter layanan Pasca Bayar maupun Pra Bayar serta cukup memasukkan deskripsi terkait permintaan pemindahan kWh Meter di rumah,” pungkas Gregorius.

    (abr/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Hindari Mengecat 5 Bagian Rumah Ini, Ada yang Bisa Sebabkan Kebakaran!


    Jakarta

    Mengecat rumah adalah salah satu cara mempercantik tampilan rumah. Dengan dicat, rumah tersebut sudah memasuki tahap akhir pembangunan atau renovasi. Biasanya bagian yang dicat adalah dinding, pagar, plafon, bingkai jendela. Ada pula perabotan yang dicat, biasanya karena warna asli benda tersebut tidak cocok dengan selera atau ruanganmu.

    Namun, ada beberapa benda di rumah yang tidak bisa dicat. Bukan mempercantik, cat justru merusak permukaannya. Hal ini dikarenakan beberapa material kurang cocok jika diberi lapisan cat di atasnya. Selain itu, ada juga benda yang fungsinya justru bisa terganggu jika dicat.

    5 Benda di Rumah yang Tidak Boleh Dicat

    Melansir Real Simple, Selasa (16/7/2024), berikut 5 benda di rumah yang sebaiknya tidak dicat.


    1. Keramik Lantai

    Keramik sebenarnya sudah memiliki warna dan corak sendiri. Kamu tidak perlu repot untuk mengecatnya. Namun, ada beberapa orang yang ingin berkreasi dan suasana baru sehingga mengecat keramiknya. Menurut seniman dan desainer Elizabeth Sutton menyarankan agar Anda tidak mencoba melakukannya.

    “Jangan pernah mengecat ubin. Tidak akan pernah terlihat bagus,” kata Sutton dikutip dari Real Simple, Senin (20/11/2023).

    Menurutnya, mengecat keramik tidak akan pernah memberikan hasil yang baik. Selain itu, cat pada keramik akan mudah mengelupas dan terlihat tidak rapi. Sebagai alternatif, kamu bisa menggunakan ubin backsplash yang bisa dilepas-pasang agar bisa digonta-ganti dengan lebih mudah dan estetis.

    2. Trim Kayu Alami

    Kayu identik dengan warna coklat, tetapi ada pula yang akhirnya mengecat kayu untuk mendapatkan warna yang diinginkan. Namun, untuk trim kayu, menutupi serat kayu alami dengan cat justru bisa merusak keindahan tekstur kayu itu sendiri. Jika kamu ingin mengubah warna trim kayu, gunakanlah plitur atau pernis. Plitur atau pernis bersifat transparan sehingga memungkinkan keindahan alami kayu tetap terlihat.

    3. Lantai Kayu

    Satu lagi, permukaan kayu yang sebaiknya tidak dicat adalah lantai kayu. Misalnya saja lantai rumah yang sudah tua, bukan membuat tampilannya jadi baru, melainkan lantai bisa rusak dan sulit diperbaiki nantinya. Belum lagi, penggantian lantai akan memakan biaya yang tak sedikit. Jika kamu ingin mengubah warna lantai, pilihan yang lebih aman dan ekonomis adalah dengan menggunakan jasa profesional untuk memernisnya ulang.

    4. Benda-Benda dari Logam, seperti Kenop, Keran, dan Engsel

    Bahan logam, selain mudah korosi ternyata rentan juga apabila dilapisi cat. Mengecat benda-benda dari logam, seperti kenop atau keran, dengan cat bisa menyebabkan cat mudah mengelupas dan tergores.

    Menurut Kat Christie, kontraktor berlisensi dan ahli DIY, mengecat kunci atau pegangan pintu juga bisa menyebabkan masalah serius, termasuk masalah keamanan jika cat masuk ke dalam kunci sehingga menutup jalan masuknya kunci.

    5. Alat Elektronik Rumah Tangga

    Benda berikutnya adalah alat elektronik. Jarang sekali kita melihat orang mengecat alat elektroniknya. Namun, di luar sana pasti ada yang pernah penasaran bagaimana tampilannya jika dicat. Sebelum melakukan hal tersebut, sebaiknya kamu memikirkan kembali karena cara ini justru berbahaya.

    “Secara umum, saya tidak akan mengecat peralatan rumah tangga karena cat bisa mengganggu pengoperasian dan listrik sehingga menimbulkan bahaya kebakaran,” katanya.

    Solusinya adalah mengganti alat-alat elektronik dengan yang baru. Namun, ini membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Maka, lebih baik menunggu diskon atau mengumpulkan dana untuk mendapatkan peralatan baru yang aman dan estetis.

    Demikianlah 5 benda di rumah yang sebaiknya tidak dicat. Dengan memahami batasan dalam mengecat benda-benda tertentu di dalam rumah, kamu bisa menjaga keindahan dan fungsionalitas rumah tanpa mengorbankan kesehatan dan keamanan. Semoga informasinya bermanfaat!

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Awas Didenda! Ini Prosedur Memindahkan Meteran Listrik yang Benar



    Jakarta

    Meteran listrik atau kWh meter merupakan salah satu perangkat kelistrikan di rumah. Sebab meteran listrik berfungsi untuk mengukur pemakaian energi listrik di rumah.

    Umumnya, posisi meteran listrik sudah tetap, namun terkadang posisinya perlu diubah, contohnya saat sedang renovasi rumah. Namun, memindahkan posisi meteran listrik tidak bisa sembarangan karena bisa dikenakan denda.

    Bagaimana prosedur memindahkan meteran listrik?


    Dilansir dari situs resmi PLN, hal pertama yang bisa dilakukan untuk mengubah posisi meteran listrik adalah melaporkan melalui aplikasi PLN Mobile atau pergi ke kantor pelayanan PLN terdekat. Konsumen dilarang untuk memindahkan meteran listrik sendiri secara langsung tanpa pelaporan resmi, tentunya hal ini terkait keamanan instalasi tenaga listrik.

    Pelanggan tidak bisa menggeser sendiri atau memakai jasa instalasi karena meteran listrik merupakan aset PLN.

    Setelah laporan resmi dibuat, petugas PLN akan langsung melakukan survei ke lokasi konsumen. Dari hasil survei tersebut, PLN akan menyampaikan jawaban atas permohonan pelanggan, lengkap dengan biaya yang dikenakan terhadap pemindahan instalasi dan kWh Meter.

    Nah, biaya yang harus dikeluarkan bervariasi tergantung pada jumlah penggantian jenis material yang dibutuhkan sesuai hasil survei. Nantinya, seluruh biaya yang timbul tidak diperkenankan dibayar secara langsung kepada petugas, melainkan menggunakan nomor registrasi resmi yang dapat dibayar melalui PLN Mobile, Payment Point Online Bank (PPOB) atau marketplace lainnya.

    Itulah prosedur memindahkan meteran listrik di rumah. Jangan sembarangan ya detikers!

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Rumah Terbakar saat KPR Masih Berjalan Bisa Klaim Asuransi?



    Jakarta

    KPR adalah kredit kepemilikan rumah atau cara pembayaran rumah dengan cara mencicil. Cara ini tidak diwajibkan, hanya untuk nasabah yang menginginkan pembayaran rumah nominal kecil tetapi dalam jangka waktu yang lama. Biasanya waktu pembayaran KPR ini bisa dari 5 hingga 30 tahun, tergantung besaran gaji nasabah tersebut.

    Pada saat mencicil, mungkin saja saja terjadi kerusakan atau parahnya rumah tersebut hancur atau terbakar. Risiko ini tidak ada yang bisa menebak tetapi bisa disiasati agar uang KPR yang telah dikeluarkan tidak sia-sia. Caranya dengan mengambil asuransi kebakaran.

    Menurut Perencana Keuangan, Andy Nugroho asuransi kebakaran ini biasa ditawarkan di awal dan sifatnya tidak wajib. Sebab, tidak semua bank menyediakan asuransi ini. Namun, ada pula bank yang mengharuskan nasabah untuk mengasuransikan rumah mereka sebagai syarat dalam perjanjian KPR.


    “Misalnya ternyata rumahnya kebakaran, ada nggak coverage-nya dari asuransi? Tergantung dari pihak banknya itu asuransinya sudah include asuransi kebakaran, banjir, dan lain-lainnya juga nggak? Kalau kebakaran, banjir, dan lain-lainnya tidak ditanggung berarti ya tidak ada penggantian apapun,” kata Andy kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

    Asuransi ini akan menutup beberapa persen kerugian dari musibah yang terjadi di rumah. Namun, kamu perlu membedakan antara asuransi kebakaran dengan asuransi kerugian. Asuransi kerugian adalah asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak tertanggung karena kejadian tidak terduga.

    Asuransi ini lebih luas jenis bencananya bukan hanya kebakaran. Di dalamnya mencakup bangunan rumah tersebut (tidak termasuk tanah) dan juga barang-barang berharga yang ada di dalamnya.

    Ketika rumah yang dijamin asuransi mengalami kebakaran, peminjam bisa mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi. Jika klaim tersebut disetujui, perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi sesuai dengan kondisi dan ketentuan yang tercantum dalam polis asuransi. Ganti rugi tersebut kemudian dapat digunakan untuk memperbaiki atau membangun kembali rumah yang rusak akibat kebakaran.

    Asuransi kebakaran hanya akan mengganti kerugian pada bangunan dan isinya. Bukan pada lahan.

    “Asuransi kerugian itu yang di-cover adalah bangunan rumah sama isinya. Bangunannya saja tanahnya nggak dihitung. Jadi ibarat kata ada kebakaran sangat parah atau gempa bumi yang sangat parah yang bikin rumahnya ambruk rata dengan tanah, nah itu untuk membangunnya lagi harganya berapa kira-kira,” ujar Andy.

    Penting untuk mengingat barang apa saja yang ada di dalam rumah saat kejadian beserta harganya. Nanti daftar barang tersebut akan diserahkan kepada pihak asuransi.

    “Kemudian di dalam rumah itu ada isinya apa aja, oh ada TV harganya sekian, ada kulkas harganya sekian, segala macam barang yang menurut kita berharga, itu kita disuruh declare di dalam form untuk asuransi kerugiannya ini tadi. Misalnya ternyata memang kita punya asuransi kerugiannya, itu akan dicek nanti sama pihak asesornya, yang rusak apa aja, yang terbakar apa aja. Jadi, apapun yang disebutkan di dalam perjanjian awal, dan itu ikut terbakar, itu yang akan diganti, tapi dengan catatan itu kita mesti memastikan pertama apakah pihak bank memang memberikan asuransi kerugian dulu atau tidak,” ungkap Andy.

    Apabila rumah hancur atau terbakar habis, asuransi akan membayar biaya untuk pembangunan atau perbaikannya, sesuai kesepakatan di awal. Selanjutnya pihak asuransi juga akan mengganti barang-barang yang rusak di dalamnya seperti TV, kulkas, dan barang berharga lainnya yang telah dideklarasikan dalam formulir asuransi.

    Namun, penting untuk memeriksa apakah pihak bank telah memberikan asuransi kerugian sebagai bagian dari perjanjian KPR. Jika ya, pihak asuransi akan menilai kerusakan dan mengganti apa pun yang telah dijamin dalam polis asuransi.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • 6 Perbedaan Tukang Harian dan Borongan, Pilih yang Mana?


    Jakarta

    Saat merencanakan proyek renovasi atau pembangunan rumah, salah satu keputusan yang harus diambil adalah memilih jasa tenaga kerja yang tepat. Dua opsi yang umum digunakan adalah tukang harian dan tukang borongan.

    Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing yang perlu dipertimbangkan berdasarkan kebutuhan, anggaran, dan skala pekerjaan. Jadi, memahami perbedaan keduanya bisa membantu pemilik rumah dalam mengambil keputusan. Berikut perbedaan tukang harian dan borongan.

    Perbedaan Tukang Harian dan Borongan

    Tukang harian dan borongan memiliki perbedaan dalam sistem pembayaran, waktu penyelesaian, serta upah yang diberikan. Mengutip buku 54 Inspirasi Desain Pengembangan Rumah type 36, 45, dan 54 oleh Atitya Murti, 24 Desain Rumah di Bawah 80 Juta oleh DMaximus arc, hingga situs jual beli rumah, berikut penjelasan dari perbedaan keduanya.


    1. Sistem Pembayaran

    • Tukang harian: Dibayar per hari berdasarkan hari kerja
    • Tukang borongan: Dibayar berdasarkan proyek dalam jangka wakt tertentu. Biaya ditentukan sesuai dengan kesepakatan di awal.

    2. Waktu Penyelesaian

    • Tukang harian: Cenderung lebih lambat dalam menyelesaikan pekerjaan dibandingkan tukang borongan.
    • Tukang borongan: Lebih cepat dari tukang harian, karena melibatkan banyak orang dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Namun, karena cenderung cepat selesai, perlu pengawasan di lapangan.

    3. Biaya

    • Tukang harian: Biaya yang dikeluarkan untuk tukang harian lebih besar dari tukang borongan dan keahlian spesifik diperlukan. Namun, tukang harian bisa lebih hemat jika pengawasan dilakukan setiap hari, sehingga tak ada pekerjaan tertunda atau keterlambatan material.
    • Tukang borongan: Biaya yang dikeluarkan untuk tukang borongan lebih murah. Sebab, tukang borongan menerapkan strategi tertentu untuk mengefisiensi waktu dan penggunaan bahan bangunan.

    4. Jenis Proyek

    • Tukang harian: Relatif lebih kecil dan sederhana. Contohnya, renovasi ruangan atau perbaikan rumah
    • Tukang borongan: Umumnya diberikan untuk proyek yang lebih besar. Contohnya, bangunan komersial dan hunian baru.

    5. Hasil Pekerjaan

    • Tukang harian: Umumnya, tukang harian lebih detail ketika menyelesaikan pekerjaan. Apabila ada hasil pekerjaan yang kurang memuaskan dan perlu dilakukan penggantian pekerja, lebih mudah melakukan pemutusan hubungan kerja.
    • Tukang borongan: Hasil pekerjaannya baik, berkualitas, dan tepat waktu. Dengan catatan, pemilik rumah memahami tata cara serta tahapan dalam membangun rumah. Pemilik rumah juga perlu mempunyai cukup waktu untuk mengawasi tukang di lapangan.

    6. Tanggung Jawab

    • Tukang harian: Lebih fokus dalam menyelesaikan pekerjaan karena bekerja berdasarkan keahlian spesifik.
    • Tukang borongan: Tanggung jawab lebih besar. Sebab melakukan pengelolaan proyek secara keseluruhan.

    Pilih mandor atau tukang yang sudah dipercaya dan bisa bekerja dengan profesional. Tukang profesional akan bekerja dengan tidak mengulur waktu meski dibayar harian. Begitu pula tukang profesional yang dibayar borongan juga tidak akan mengerjakan secara terburu-buru, tapi lebih mementingkan kualitas pekerjaannya.

    (elk/row)



    Sumber : www.detik.com

  • Lengkap! Begini Cara Urus Sertifikat Rumah yang Hilang Beserta Syaratnya



    Jakarta

    Sertifikat rumah harus dijaga dengan baik karena merupakan dokumen berharga yang membuktikan kepemilikan terhadap suatu bidang tanah. Namun terkadang ada saja kejadian yang bisa membuat sertifikat hilang ataupun rusak. Itulah mengapa sekarang pemerintah membuat sertifikat elektronik.

    Meski begitu, tak perlu risau jika kamu mengalami kehilangan sertifikat. Kamu masih bisa mendapatkan yang baru. Sertifikat baru dapat diterbitkan untuk menggantikan sertifikat yang hilang atas permohonan pemegang hak atas tanah yang tertera dalam sertifikat.

    Proses penggantian sertifikat memakan waktu selama 40 hari kerja sesuai ketetapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Untuk mengurusnya, kamu perlu mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan dengan membawa persyaratan yang diminta.


    Seperti apa cara mengurus sertifikat rumah hilang? Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi? Yuk, simak penjelasan berikut ini.

    Persyaratan Mengurus Sertifikat Rumah Hilang

    Melansir dari website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (27/6/2024) berikut ini persyaratannya.

    1. Menandatangani formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai

    2. Surat kuasa apabila dikuasakan

    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Fotokopi Sertipikat (jika ada)

    5. Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan

    6. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat

    Adapun, biaya untuk menerbitkan sertifikat pengganti yang hilang sekitar Rp 350.000 per sertifikat. Rinciannya, Rp 200.000 untuk biaya sumpah, Rp 100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur, dan Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran.

    Bila berkas yang dibutuhkan sudah lengkap, bagaimana prosedur mengurus sertifikat rumah yang hilang? Buka halaman selanjutnya.

    Cara Mendapatkan Sertifikat Rumah Pengganti

    Adapun dikutip dari detikJatim yang melansir dari Hukum Online, menurut Irma Devita Purnamasari, SH, M.Kn. dalam buku ‘Hukum Pertanahan’, ada prosedur yang harus dilalui untuk mendapatkan sertifikat rumah pengganti.

    1. Surat laporan kehilangan sertifikat tersebut dari kepolisian setempat. Untuk mengajukan laporan hilang pemohon harus membawa:

    – Fotokopi sertifikat yang hilang (bila ada)
    – Surat keterangan Lurah setempat yang menerangkan bahwa memang benar ada tanah yang tertera dalam fotokopi sertifikat tanah tersebut dan berlokasi di kelurahan itu.

    2. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat kabar sebanyak 2×2 bulan

    3. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2×2 bulan

    4. Fotokopi KTP pemohon yang dilegalisasi

    5. Bukti Kewarganegaraan RI yang dilegalisasi

    6. Bukti Pembayaran Lunas PBB tahun terakhir

    7. Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah

    Setelah melengkapi seluruh dokumen serta surat kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian, maka anda dapat segera memblokir sertifikat anda, agar menghindari terjadinya penyalahgunaan sertifikat awal anda oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

    Proses Sertifikat Rumah Pengganti

    Selanjutnya, Anda bisa melakukan proses pengajuan sertifikat rumah pengganti seperti berikut ini.

    1. Mengisi berkas permohonan sertifikat pengganti dan melengkapi persyaratan

    2. Pengambilan sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan. Setelah itu, BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah ke media. Jika tidak terdapat sanggahan atau gugatan dari orang lain kurang lebih selama satu tahun, maka proses penggantian sertifikat akan dilanjutkan

    3. Jika dokumen telah lengkap, maka pihak BPN akan meninjau kembali lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan keadaan tanah masih sama dengan yang tertera dalam Buku Tanah dan fotokopi sertifikat pemohon

    4. Penerbitan Sertifikat Pengganti, yang biasanya dapat terbit dalam kurun waktu 3 bulan, setelah permohonan diterima secara lengkap.

    Demikian informasi untuk mengurus sertifikat rumah yang hilang. Semoga bermanfaat ya!

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Siapkan Dokumen Ini Jika Ingin Ganti Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik



    Jakarta

    Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 mengatur tentang sertipikat atau sertifikat elektronik yang kini sudah berlaku. Sertifikat elektronik ini merupakan keterangan yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik yang disimpan dalam brankas elektronik pemegang hak.

    Sertifikat fisik yang ada saat ini bisa diganti menjadi sertifikat elektronik. Saat ini pengurusan sertifikat elektronik hanya dilakukan pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang sudah implementasi penerbitan sertipikat-el pada layanan pertahanan.

    Cara Mengganti Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik

    Sertifikat elektronik atau sertipikat-el akan disimpan di brankas elektronik yang bisa diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan Kementerian ATR/BPN. Untuk mengaksesnya, pemegang hak harus mempunyai akun pada aplikasi tersebut.


    Jika belum memiliki akun, pihak Kantor Pertahanan akan membantu mendaftarkan akun pemegang hak. Mengutip laman Kementerian ATR BPR, berikut cara permohonan ganti blanko sertifikat analog/ fisik ke sertifikat elektronik:

    1. Datang ke Kantor Pertahanan lokasi bidang tanah
    2. Siapkan sejumlah dokumen seperti

    -Sertifikat asli/analog lama
    -Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    -Surat kuasa apabila dikuasakan
    -Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK), serta kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket
    -Fotokopi akta pendirian dan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

    3. Membayar biaya layanan (PNPB Ganti Blanko)

    Untuk memastikan keaslian sertipikat-el, pemegang hak bisa mengeceknya lewat QR Code yang tertera pada sertifikat el yang dimaksud. Pengecekan dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Sertifikat lama akan diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk disimpan sebagai warkah pendaftaran tanah.

    Manfaat Menggunakan Sertifikat Tanah Elektronik

    Ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan masyarakat jika menggunakan sertipikat elektronik. Berikut di antaranya.

    1. Menghindari Kerusakan

    Bentuk sertifikat analog atau fisik terdiri dari beberapa lembar halaman yang memuat data fisik dan yuridis. Data tersebut rawan rusak atau hilang jika ada pemeliharaan data.

    Sedangkan dalam sertipikat-el, data fisik dan yuridis tersimpan dalam blok data (dokumen elektronik). Pemegang hak mendapatkan salinan resmi sertipikat-el yang dicetak dalam bentuk 1 lembar.

    2. Pengesahan Sertipikat-el Tersertifikasi oleh BSrE

    Pada sertifikat lama, pengesahan dilakukan dengan tanda tangan manual. Sementara pada sertipikat-el, pengesahan tertera dengan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi oleh BSrE (Balai Sertifikasi Elektronik.)

    3. Tidak Ada Sertifikat Ganda

    Sertipikat-el berpedoman pada perubahan data yang akan diterbitkan sertipikat-el edisi berikutnya. Sehingga tidak akan terbit sertfikat ganda.

    4. Keamanan Dokumen

    Sertipikat-el terjamin keamanannya, karena hanya pemegang hak yang mempunyai akses membuka dokumen elektronik. Selain itu, sertipikat-el dilengkapi dengan QR Code untuk memastikan keasliannya. Terdapat pula status terakhir dari sertipikat-el untuk menghindari terjadinya pemalsuan dokumen.

    Itulah cara mengganti sertipikat atau sertifikat tanah fisik ke elektronik. Per 14 September 2024, ada sebanyak 455 kantor pertanahan Kabupaten/Kota yang sudah mengimplementasikan penerbitan sertifikat-el dan terus bertambah.

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • kWh Meter yang Terendam Banjir Harus Diganti, Begini Cara Lapor dan Biayanya


    Jakarta

    Saat banjir terjadi, hal pertama yang harus dilakukan bukan hanya mengevakuasi diri dan barang, melainkan segera memadamkan listrik di rumah. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya korsleting listrik yang dapat mengakibatkan ledakan pada kWh meter dan kebakaran.

    Cara mematikan aliran listrik tersebut, bisa dengan menghubungi pihak PLN. Biasanya pemadaman akan dilakukan serentak di satu daerah yang terendam banjir, terutama yang ketinggian airnya melebihi pinggang orang dewasa.

    Setelah banjir surut, kita tidak bisa asal menggunakan listrik atau menyalakan kembali kWh meter. Sebab, kWh meter yang terendam banjir harus diganti dengan yang baru.


    Cara menggantinya dengan meminta bantuan pihak PLN. Menurut petugas Pelaksana Penyambungan PT PLN, Bungsu, setiap pengguna dapat mengajukan penggantian kWh meter melalui aplikasi PLN Mobile.

    “Di PLN Mobile aja. Nanti lapor aja, misalkan berapa rumah seperti itu. Kalau kena banjir itu semuanya harus diganti seharusnya,” kata Bungsu kepada detikProperti saat ditemui di Bekasi, Rabu (13/3/2025).

    Ia mengatakan seluruh penggantian kWh meter tidak dikenakan biaya sepersen pun. Apabila di dalam kWh meter masih terdapat pulsa milik warga, sisa saldo tersebut akan kembali dan tidak hangus.

    “Nggak ada biaya. Itu (kWh meter) kan masih aset PLN. Kalau ada sisa pulsanya pasti diganti di PLN. Itu kan dicatat dulu sisanya (pulsa) berapa,” jelasnya.

    Terkait lama penggantian kWh meter, Bungsu menyebut setelah laporan dari pelanggan masuk, pihak PLN akan mengirim orang ke rumah yang tertera pada nomor pelanggan. Pemilik rumah tidak perlu harus ada di tempat pada saat penggantian kWh meter, petugas bisa melakukan sendiri.

    Cara Mengajukan Laporan Ganti kWh Meter di PLN Mobile

    Saat ini segala pengaduan terkait masalah kelistrikan di rumah, bisa diajukan melalui aplikasi PLN Mobile. Caranya sebagai berikut.

    1. Unduh aplikasi PLN Mobile
    2. Buka fitur Pengaduan
    3. Isi form pengaduan yang sudah tersedia
    4. Siapkan nomor pelanggan yang tertera pada kWh meter dan lampirkan foto kondisi kWh meter
    5. Kirim laporan dan tunggu hingga petugas datang
    6. Cek secara berkala kelanjutan laporan kamu di fitur Riwayat Pengaduan

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Urus Sertifikat Rumah yang Hilang, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya



    Jakarta

    Sertifikat rumah merupakan salah satu surat berharga. Oleh karena itu sertifikat rumah harus disimpan dengan baik. Pertanyaannya jika sertifikat rumah hilang atau hancur, bisakah sertifikat itu diurus kembali?

    Jawabannya bisa. Memang sertifikat baru dapat diterbitkan sebagai pengganti sertifikat yang hilang atas permohonan pemegang hak atas tanah yang namanya tertera dalam sertifikat. Namun ada proses penggantian sertifikat selama 40 hari kerja sesuai ketetapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    Lalu, bagaimana cara urus sertifikat rumah yang hilang?


    Untuk mengurusnya, hal tersebut dapat dilakukan di Kantor Pertanahan. Akan tetapi, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

    Dilansir dari website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut ini syarat-syaratnya:

    1. Menandatangani formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai
    2. Surat kuasa apabila dikuasakan
    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    4. Fotokopi Sertipikat (jika ada)
    5. Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
    6. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat

    Adapun, biaya untuk menerbitkan sertifikat pengganti yang hilang sekitar Rp 350.000 per sertifikat. Rinciannya, Rp 200.000 untuk biaya sumpah, Rp 100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur, dan Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran.

    Bila berkas yang dibutuhkan sudah lengkap, bagaimana prosedur mengurus sertifikat rumah yang hilang? Buka halaman selanjutnya.

    Adapun, dikutip dari detikJatim yang melansir dari Hukum Online, menurut Irma Devita Purnamasari, SH, M.Kn. dalam buku “Hukum Pertanahan”, ada prosedur yang harus dilalui untuk mendapatkan sertifikat rumah pengganti.

    Cara untuk Mendapatkan Sertifikat Rumah Pengganti:

    1. Surat laporan kehilangan sertifikat tersebut dari kepolisian setempat. Untuk mengajukan laporan hilang pemohon harus membawa:

    • Fotokopi sertifikat yang hilang (bila ada)
    • Surat keterangan Lurah setempat yang menerangkan bahwa memang benar ada tanah yang tertera dalam fotokopi sertifikat tanah tersebut dan berlokasi di kelurahan itu.

    2. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat kabar sebanyak 2×2 bulan

    3. Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2×2 bulan

    4. Fotokopi KTP pemohon yang dilegalisasi

    5. Bukti Kewarganegaraan RI yang dilegalisasi

    6. Bukti Pembayaran Lunas PBB tahun terakhir

    7. Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah

    Setelah melengkapi seluruh dokumen serta surat kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian, maka anda dapat segera memblokir sertifikat anda, agar menghindari terjadinya penyalahgunaan sertifikat awal anda oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

    Alur Selanjutnya Melalui Proses Pengajuan, antara lain:

    1. Mengisi berkas permohonan sertifikat pengganti dan melengkapi persyaratan
    2. Pengambilan sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan. Setelah itu, BPN akan mengumumkan berita acara pengambilan sumpah ke media. Jika tidak terdapat sanggahan atau gugatan dari orang lain kurang lebih selama satu tahun, maka proses penggantian sertifikat akan dilanjutkan
    3. Jika dokumen telah lengkap, maka pihak BPN akan meninjau kembali lokasi dan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan keadaan tanah masih sama dengan yang tertera dalam Buku Tanah dan fotokopi sertifikat pemohon
    4. Penerbitan Sertifikat Pengganti, yang biasanya dapat terbit dalam kurun waktu 3 bulan, setelah permohonan diterima secara lengkap.

    Demikian informasi soal mengurus sertifikat rumah yang hilang. Semoga bermanfaat ya!

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Kisaran Biaya dan Cara Urus Sertifikat Tanah yang Rusak


    Jakarta

    Sertifikat tanah harus dijaga dengan baik karena itu merupakan bukti kepemilikan akan aset properti yang dimiliki. Namun, bagaimana jika sertifikat rusak?

    Nah, apabila sertifikat tanah rusak, pemilik masih bisa memperbaikinya lho. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 disebutkan bahwa sertifikat tanah yang rusak atau hilang bisa diurus ulang dengan datang ke kantor pertanahan terdekat.

    Tentunya ada beberapa hal yang harus disiapkan untuk mengurus sertifikat hilang, mulai dari perkiraan biaya hingga persyaratan. Dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut ini informasinya.


    Biaya Penggantian Sertifikat Tanah

    Untuk mendapat sertifikat pengganti, biasanya akan dikenakan biaya Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah. Lama pengerjaannya sekitar 19 hari kerja, tetapi ini tergantung dengan masing-masing kantor pertanahan.

    Persyaratan

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup

    2. Surat kuasa apabila dikuasakan

    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

    5. Sertifikat asli

    Keterangan yang Harus Dilengkapi

    1. Identitas diri

    2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

    3. Pernyataan tanah tidak sengketa

    4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

    Alur Pengurusan Sertifikat Tanah Rusak

    Dilansir situs SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, cara penyerahan dokumen tersebut adalah dengan datang ke kantor pertanahan. Lalu, serahkan dokumen yang dibutuhkan ke loket pelayanan dan membayar biaya pendaftaran ke loket pembayaran.

    Setelah itu, penggantian sertifikat akan diproses dan diterbitkan. Setelah diterbitkan, pemilik sertifikat bisa mengambilnya di loket pelayanan kantor pertanahan tempatnya mengganti sertifikat tanah.

    Itulah cara perkiraan biaya dan cara urus sertifikat tanah yang rusak. Semoga membantu.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/das)



    Sumber : www.detik.com