Tag: penghitungan

  • Tarif Listrik Juli-September 2024 Tetap, Beli Token Rp 200.000 Dapat Berapa kWh?



    Jakarta

    Pemerintah melalui Kementerian ESDM memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik periode Juli-September 2024. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jisman P. Hutajulu mengungkapkan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya saing industri serta menjaga tingkat inflasi.

    Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

    Parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan III Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Februari, Maret, dan April Tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp15.822,65/USD, ICP sebesar 83,83 USD/barrel, inflasi sebesar 0,38%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.


    “Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Jisman dalam keterangannya, dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, Senin (1/7/2024).

    Tak hanya itu, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

    Daftar Tarif listrik Juli-September 2024

    1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, seharga Rp 1.352,00 per kWh.

    2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.

    3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.

    4. Golongan R-2/TR daya 3.500 – 5.500 VA, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

    5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

    6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA – 200 kVA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.

    7. Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh.

    8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh.

    9. Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas, seharga Rp 996,74 per kWh.

    10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA – 200 kVA, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

    11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.522,88 per kWh.

    12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

    13. Golongan L/TR, TM, TT, seharga Rp 1.644 per kWh.

    Nah, bagi kamu yang ingin membeli token listrik atau menggunakan listrik pra-bayar bisa banget untuk mengecek besaran kWh yang didapatkan. Sebab, besaran yang didapatkan tidak sama dengan apa yang dibayarkan.

    Misalnya, saat membeli token listrik Rp 200.000, token yang didapat tidak sampai Rp 200.000. Hal ini terjadi karena pengisian token listrik pra-bayar dikonversikan dalam bentuk kilowatt hour (kWh) sesuai tarif listrik yang berlaku, bukan dalam nominal Rupiah.

    Tak hanya itu, pada saat pengisian token listrik juga terdapat biaya lain sehingga memotong sedikit jumlah kWh yang didapat. Dilansir dari situs resmi PLN, biaya tersebut adalah Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang sudah diatur oleh masing-masing pemerintah daerah. Adapun, tarif PPJ antara 3-10%.

    Lantas, bagaimana penghitungan kWh yang didapat dari nominal token listrik yang dibeli?

    Simulasi Penghitungan kWh yang Didapat dari Pembelian Token Listrik

    Sebagai contoh, pelanggan membeli token listrik Rp 200.000 di wilayah Jakarta untuk rumah dengan daya listrik 1.300 VA. Apabila PPJ Jakarta adalah 3%, maka penghitungannya sebagai berikut.

    Harga token = Rp 200.000
    PPJ 3% = Rp 200.000 x 3% = Rp 6.000
    Tarif dasar listrik = Rp 1.444,70 per kWh

    Maka besaran token yang didapat:
    (Rp 300.000 – Rp 9.000) : Rp 1.444,70 = 132,2 kWh

    Jadi, dengan pembelian token Rp 200.000 untuk golongan 1.300 VA non-subsidi di Jakarta, daya listrik yang didapatkan sebesar 132,2 kWh.

    Apabila pembelian token listrik melalui bank, harga tersebut belum termasuk biaya admin bank untuk setiap transaksi.

    (abr/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Simulasi Hitung-hitungan Biaya Listrik Barang Elektronik di Rumah


    Jakarta

    Saat punya rumah baru, ada banyak hal yang harus dipersiapkan salah satunya adalah daya listrik. Sebab, saat pindahan rumah baru, pasti akan banyak barang elektronik yang dipasang dan belum diperhitungkan total daya yang akan terpakai. Dengan mengetahui daya per barang elektronik, kamu dapat membayangkan biaya listrik per bulan di rumah.

    Oleh sebab itu, hal pertama saat kamu membeli rumah atau membangun rumah adalah mengetahui besaran daya listriknya. Melansir dari situs resmi PLN, Jumat (20/9/2024) berikut ini rincian daya listrik dan biayanya per September 2024.

    1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, seharga Rp 1.352,00 per kWh.


    2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.

    3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh.

    4. Golongan R-2/TR daya 3.500 – 5.500 VA, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

    5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, seharga Rp 1.699,53 per kWh.

    Setelah kamu mengetahui besaran listrik di rumah beserta biaya pemakaiannya, kamu bisa mengecek besaran daya yang dibutuhkan oleh masing-masing barang elektronik. Apabila totalnya melebihi daya listrik di rumah kamu, maka perlu menambah daya agar semua barang elektronik dapat berfungsi.

    Apabila kamu tidak ingin menambah daya listrik, maka kamu perlu mengurangi pemakaian beberapa barang elektronik tersebut atau tidak menggunakannya di waktu bersamaan. Jika memaksakan justru akan menyebabkan listrik di rumah mati karena saklar turun atau biasa disebut dengan jeglek atau byarpet.

    Cara Hitung Kebutuhan Biaya Listrik Barang Elektronik Per Bulan

    Sebagai contoh kamu ingin pasang AC 1/2 PK di rumah. Menurut Quality Technic, kira-kira daya yang dibutuhkan adalah 400 Watt. Besaran daya di sini merupakan listrik yang digunakan untuk pemakaian satu jam. Kemudian, kapasitas daya listrik di rumah sekitar 1.300 VA.

    Kamu menghidupkan AC tersebut setelah pulang kerja sekitar pukul 18.00 WIB hingga pagi hari pukul 05.00 WIB, berarti pemakaiannya sekitar 11 jam. Maka, penghitungan biaya pemakaian AC ½ PK per bulannya sebagai berikut.

    Besaran daya barang elektronik x Lama pemakaian x Jumlah hari pemakaian

    400 Watt x 11 jam x 30 hari = 132.000 Wh

    Besaran Watt Hour (Wh) ini harus diubah dahulu ke Kilowatt Hour (kWh). Di mana 1 kWh sama dengan 1.000 Wh.

    132.000 Wh : 1.000 = 132 kWh.

    Kemudian jumlah daya listrik yang digunakan sebulan tadi yakni 132 kWh dikalikan dengan harga listrik per kWh. Tadi daya listrik di rumah sekitar 1.300 VA, maka harga listriknya Rp 1.444,70 per kWh. Berikut cara hitungannya.

    132 kWh x Rp 1.444 = Rp 190.608/bulan.

    Dapat disimpulkan, untuk pemakaian AC ½ PK selama 11 jam per hari dan dinyalakan selama 1 bulan, besaran biaya listrik yang harus dibayar sekitar Rp 190.608 per bulannya. Ini baru hitungan 1 barang elektronik saja. Kamu bisa menggunakan rumus serupa pada barang elektronik lainnya. Cara mengetahui berapa besaran daya dalam satu barang elektronik biasanya tertera di bagian belakang barang tersebut.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Tukang Harian VS Borongan, Mana yang Lebih Cocok buat Proyek Kita?


    Jakarta

    Saat membangun rumah, pasti membutuhkan tukang untuk mengerjakannya. Namun, masih banyak yang bingung untuk memilih antara tukang harian dan borongan.

    Jika melihat dari sebutannya, kedua kelompok tukang ini dibedakan dari cara penghitungan upahnya. Menurut unggahan media sosial Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tukang harian merupakan pekerja konstruksi yang dibayar per hari kerja atau harian. Pembayarannya dihitung dengan menjumlahkan hari kerja per orang dan per tugas.

    Sementara itu, tukang borongan adalah pekerja konstruksi yang dibayar berdasarkan proyek yang diselesaikan dalam jangka waktu tertentu dengan biaya tetap yang telah disepakati di awal.


    Dari pengertiannya sudah tergambar jelas apabila tukang harian pemberian upahnya sesuai dengan lama kerjanya dan sesuai tugas. Semakin lama waktu pengerjaannya, upah yang harus diberikan juga semakin banyak. Sementara itu, tukang borongan telah memiliki ketentuan yang jelas yakni besar upah dan lama pengerjaannya.

    Perbedaan lagi di antaranya keduanya masih banyak, berikut rinciannya.

    1. Tugas

    • Tukang harian: Lebih fokus karena dipekerjakan berdasarkan keahlian spesifik.
    • Tukang borongan: Lebih besar karena berkaitan dengan pengelolaan proyek secara keseluruhan.

    2. Jenis Pekerjaan yang Bisa Diambil

    • Tukang harian: Relatif kecil dan sederhana, seperti renovasi ruangan atau perbaikan rumah.
    • Tukang borongan: Umum digunakan pada proyek yang lebih besar, seperti hunian baru atau bangunan komersial.

    3. Efisiensi

    • Tukang harian: Biasanya biaya lebih tinggi karena membutuhkan keahlian spesifik.
    • Tukang borongan: Efisiensi biaya dan waktu karena menerapkan strategi tertentu. Contohnya dari penggunaan bahan bangunan.

    4. Waktu Penyelesaian

    • Tukang harian: lebih fleksibel, bisa lebih cepat dan lebih lama.
    • Tukang borongan: Lebih cepat karena mengerahkan lebih banyak tukang dengan jadwal yang pasti.

    5. Kualitas Pekerjaan

    • Tukang harian: Umumnya lebih detail dalam menyelesaikan pekerjaan.
    • Tukang borongan: Jika dikerjakan terburu-buru berpotensi berpengaruh pada kualitas bangunan.

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Nisab Zakat Pertanian dan Cara Menghitungnya


    Jakarta

    Zakat pertanian adalah salah satu jenis zakat mal yang wajib ditunaikan saat panen apabila telah mencapai nisab. Besaran nisab zakat pertanian diatur dalam Peraturan Menteri Agama.

    Menurut Peraturan Menteri Agama RI Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, nisab adalah batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat.

    Nisab ini berbeda-beda tergantung sumber zakat, seperti zakat pertanian, zakat binatang ternak, zakat emas dan perak, serta zakat barang perniagaan. Tiap kategori memiliki batasan yang telah ditentukan sebagai acuan kewajiban zakat.


    Besaran Nisab Zakat Pertanian

    Berdasarkan Peraturan Menteri Agama 52/2014, nisab zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan senilai 653 kg gabah. Adapun, kadar zakat pertanian sebesar 10 persen jika tadah hujan atau 5 persen jika menggunakan irigasi dan perawatan lainnya.

    Apabila hasil panen melebihi nisab, zakat yang harus dibayar sebesar 10 persen jika tadah hujan atau 5 persen jika menggunakan irigasi dan perawatan lainnya. Menurut ketentuan ini, zakat pertanian, termasuk perkebunan dan kehutanan, ditunaikan pada saat panen dan dibayarkan melalui amil zakat resmi.

    Menurut penjelasan dalam buku Panduan Terlengkap Ibadah Muslim Sehari-hari tulisan Muhammad Habibillah, hasil pertanian memuat biji-bijian dan buah-buahan. Hasil pertanian tersebut harus memenuhi syarat bisa dimakan, disimpan, ditakar, serta tahan lama. Contoh hasil pertanian yang termasuk dalam zakat ini adalah padi, jagung, dan gandum, yang biasa ditakar dalam kondisi kering.

    Cara Menghitung Nisab Zakat Pertanian

    Dilansir dari situs Baznas, untuk menghitung nisab zakat pertanian dapat mengikuti peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 sebelumnya yang menjelaskan bahwa nisab untuk zakat pertanian adalah 653 kilogram gabah. Angka ini setara dengan 5 wasaq, di mana 1 wasaq bernilai 60 sha, dan 1 sha setara dengan 2,176 kg, sehingga totalnya menjadi 653 kg.

    Zakat pertanian dikeluarkan saat panen dan jika hasil panen melebihi nisab tersebut. Jika petani menggunakan metode pengairan alami, zakat yang dikeluarkan sebesar 10 persen dari hasil panen, namun jika menggunakan metode irigasi dan biaya perawatan, zakat yang dikeluarkan adalah 5 persen. Misalnya, jika petani menghasilkan 1 ton gabah menggunakan irigasi, zakat yang wajib dibayarkan adalah 50 kg gabah (5 persen dari 1 ton).

    Jika petani menghasilkan 10 ton gabah dengan biaya produksi Rp 15.000.000 dan harga gabah adalah Rp 5.000 per kilogram, total pendapatannya menjadi Rp 50.000.000. Dengan persentase zakat sebesar 5 persen, maka zakat yang harus dibayarkan adalah 500 kg gabah.

    Syarat Orang yang Mengeluarkan Zakat Pertanian

    Orang yang akan mengeluarkan zakat atau disebut muzakki harus memenuhi beberapa persyaratan. Dikutip dari buku Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf yang disusun oleh Qodariah Barkah dkk, berikut penjelasannya:

    1. Islam: Zakat pertanian wajib bagi Umat Islam.

    2. Merdeka: Orang yang merdeka, bukan budak.

    3. Kepemilikan: Hasil pertanian harus dimiliki oleh pengelola atau pemilik sawah, bukan buruh yang menggarap.

    4. Nisab: Zakat wajib dikeluarkan jika hasil mencapai ambang batas nisab.

    5. Jenis tanaman: Hanya tanaman yang dapat berkembang biak atau dibudidayakan yang terkena zakat.

    6. Usaha manusia: Tanaman hasil usaha, bukan yang tumbuh liar.

    Semua syarat ini memastikan zakat dikeluarkan sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam ajaran Islam.

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com