Tag Archives: penguatan

Investor Kripto di RI Tembus 15,85 Juta


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat investor kripto di Indonesia mencapai 15,85 juta per Juni 2025. Jumlah itu meningkat 5,18% dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 15,07 juta.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan pada periode yang sama nilai transaksi aset kripto turun menjadi Rp 32,31 triliun. Padahal bulan sebelumnya sebesar Rp 49,57 triliun.

“Per Juni 2025 jumlah konsumen berada dalam tren peningkatan yaitu mencapai angka 15,85 juta konsumen, meningkat signifikan 5,18% dibanding posisi Mei 2025 yang tercatat sebanyak 15,07 juta konsumen. Adapun untuk nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp 32,31 triliun, turun dibanding posisi Mei 2025 yang tercatat Rp 49,57 triliun,” kata Hasan dalam konferensi pers, Senin (4/8/2025).


Adapun total nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 mencapai Rp 224,11 triliun. “Kondisi ini tentu menunjukkan bagaimana kepercayaan konsumen terus terjaga dan kondisi pasar yang terjaga dengan baik,” imbuhnya.

Saat ini pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. Peralihan ini ditandai dengan penandatangan adendum berita acara serah terima (BAST) yang dilakukan Bappebti dan OJK di Kantor OJK, Jakarta, Rabu (30/7).

Penandatangan adendum ini merupakan tindak lanjut proses peralihan yang dilakukan sejak 10 Januari 2025. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-undang (UU) Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK) sekaligus memperluas lingkup pengawasan OJK.

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Pasar Ambil Untung, Sinyal Bullish Bitcoin Jadi Buntung


Jakarta

Aset keuangan kripto, Bitcoin (BTC) menghadapi sejumlah tantangan untuk membalikkan kondisi bearish, kendati sinyal bullish tampak pada perdagangan hari ini, Jumat (8/8/2025). Pasalnya, BTC tengah mengalami aksi profit taking atau ambil untung yang dilakukan investor jangka panjang.

Berdasarkan data CoinShare, terjadi arus keluar pertama dalam 15 minggu terakhir dengan nilai US$ 223 juta dari produk investasi aset digital. Aksi profit taking ini terjadi menyusul pertemuan FOMC yang bernada hawkish dan rilis data ekonomi AS yang lebih baik dari perkiraan.

Mengutip data perdagangan Coinmarketcap, BTC tercatat menguat 1,75% pada perdagangan 24 jam terakhir. Kemudian menguat 1,31% selama sepekan dengan harga sebesar US$ 116.856 atau sekitar Rp 1,90 miliar (asumsi kurs Rp 16.294).


Angka tersebut tercatat jauh lebih menguat dibanding perdagangan di hari sebelumnya, di mana harga BTC tercatat sebesar US$ 114.721 atau sekitar Rp 1,87 miliar. Meski begitu, perdagangan kripto secara umum disebut masih akan menghadapi tantangan.

“Momentum pemulihan Bitcoin terhenti karena banyaknya sinyal bearish yang muncul di pasar on-chain dan derivatif,” tulis analisis Coinmarketcap dalam laman resminya, Jumat (8/8/2025).

Penguatan BTC hari ini juga diikuti mata uang kripto lainnya. Ethereum (ETH) misalnya, menguat 5,89% 24 jam terakhir, kemudian menguat 5,38% ke harga US$ 3.889 atau sekitar Rp 63,37 juta.

Kemudian untuk mata uang BNB tercatat menguat 1,59% sepanjang perdagangan 24 jam. Akan tetapi, BNB melemah 0,76% sepekan terakhir. BNB berada di harga US$ 782,52 atau sekitar Rp 12,75 juta.

Sementara untuk Solana (SOL) berada di harga US$ 174,45 atau sekitar Rp 2,84 juta. SOL menguat 3,90% sepanjang 24 jam terakhir, dan melanjutkan tren penguatan sepekan terakhir 2,60%.

Sedangkan untuk mata uang XRP tercatat melonjak signifikan sebesar 10,99% selama 24 jam dan 10,84% sepekan terakhir. Dengan koreksi tersebut, harga XRP saat ini berada di posisi US$ 3,31.

Di sisi lain, harga stablecoin Tether (USDT) dan USD coin (USDC) cenderung variatif pada perdagangan hari ini. USDC melemah 0,01% sepekan terakhir, sedangkan USDT menguat 0,03% sepekan terakhir. Masing-masing stablecoin asal Amerika Serikat (AS) itu berada di harga US$ 0,99 dan US$ 1.

Lihat juga Video: Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Jangan Cuma FOMO! Kenali Seputar Aset Kripto Ini Sebelum Nyemplung


Jakarta

Dunia aset kripto semakin tenar di Indonesia. Sayangnya tidak sedikit dari mereka ‘nyemplung’ begitu saja ke investasi kripto tanpa riset memadai atau ikut-ikutan karena takut ketinggalan sesuatu alias fear of missing out (FOMO).

Sebelum nyemplung ke investasi kripto, perlu diketahui bahwa kripto merupakan aset keuangan digital yang dibuat menggunakan teknologi kriptografi dan blockchain. Terdapat risiko dan manfaat yang perlu diketahui.

“UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) telah menetapkannya sebagai aset keuangan digital, diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bagi yang belum familiar, penting banget buat memahami bahwa setiap produk keuangan termasuk aset kripto punya risiko dan manfaatnya masing-masing,” tulis unggahan di Instagram resmi @sikapiuangmu, Minggu (14/9/2025).


Adapun beberapa risiko aset kripto yakni volatilitas harga tinggi karena nilai aset dapat berubah drastis dalam waktu singkat. Kemudian marak modus phising, ponzi dan proyek kripto tanpa izin.

Selain itu, kami dapat kehilangan akses akun atau wallet jika kehilangan private key atau tidak mengaktifkan two-factor authentication (2FA). Ada juga risiko serangan peretasan dan banyak pedagang tidak berizin OJK sehingga ditanggung konsumen jika bertransaksi di platform tidak berizin.

Manfaat Aset Kripto

Di sisi lain, terdapat manfaat aset kripto yakni adanya alternatif investasi. Dalam hal ini adanya peluang diversifikasi portofolio dengan aset digital yang tersedia mulai dari nominal kecil.

Kemudian, konsumen dapat kirim dan terima aset digital lintas negara secara cepat dan murah. Tidak tergantung pada sistem perbankan tradisional.

Tidak hanya itu, kehadiran aset kripto dapat meningkatkan inklusi keuangan digital karena siapapun dengan smartphone dan koneksi internet bisa berpartisipasi. Hal ini dapat menjangkau populasi unbanked dan underbanked.

Adapun hak-hak sebagai konsumen aset kripto yakni pertama, dana konsumen disimpan dalam rekening terpisah di lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian.

Kedua, pedagang wajib bertanggung jawab atas kehilangan aset konsumen yang disimpan oleh pedagang.

Ketiga, konsumen berhak mendapatkan penyelesaian sengketa yang adil dan transparan melalui mekanisme yang diatur oleh OJK.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Bitcoin cs Rontok Usai Terbang Tinggi


Jakarta

Aset digital kripto kembali mengalami tekanan hebat beberapa hari terakhir. Bahkan, koin kripto dengan kapitalisasi terbesar seperti Bitcoin (BTC) sempat menyentuh level US$ 109.200-an usai diramal menguat hingga US$ 130.000 beberapa waktu lalu.

Berdasarkan data perdagangan Coinmarketcap, BTC sempat menyentuh level US$ 109.219 atau sekitar Rp 1,80 miliar (asumsi kurs Rp 16.564) pada perdagangan Sabtu (11/10/2025). Kemudian hari ini, Senin (13/10/2025) BTC melemah 7,06% pada perdagangan sepekan terakhir ke harga US$ 115.123 atau sekitar Rp 1,90 miliar.

Pelemahan juga diikuti oleh koin kripto Ethereum (ETH) yang turun sejak perdagangan Sabtu. ETH sempat terperosok ke harga US$ 3.504 per koin sebelum akhirnya menguat ke harga US$ 4.171 pada perdagangan Senin. ETH tercatat melemah hingga 8,72% pada perdagangan sepekan terakhir.


Nasib serupa juga dialami koin Solana (SOL) yang jatuh lebih dalam pada perdagangan sepekan terakhir, yakni sebesar 16.07% ke harga US$ 196,68 per koin. SOL juga sempat jatuh ke level terendah di harga US$ 173,94 per koin pada perdagangan Minggu (12/10).

Namun begitu, koin BNB tercatat menjadi satu-satunya yang masih menguat di perdagangan sepekan terakhir kendati sempat ambur pada perdagangan Sabtu ke harga US$ 1.043. Pada perdagangan hari ini, BNB tercatat di level US$ 1.339 dengan penguatan sebesar 9,72% di perdagangan sepekan terakhir.

Diketahui sebelumnya, pergerakan harga BTC sempat menunjukan optimisme dengan menembus level tertinggi sepanjang sejarah di level US$ 126.198 atau sekitar Rp 2,09 miliar sebelum akhirnya turun di level US$ 121.382 atau sekitar Rp 2,01 miliar per hari ini, Jumat (10/10/2025).

Berdasarkan analisis Tokocrypto, BTC masih memiliki potensi penguatan atau bullish dengan area support berada di US$ 119.500, bertepatan dengan level Fibonacci 50%. Sementara resistensi kuat di US$ 124.850 menjadi sinyal potensi kenaikan ke level US$ 130.000 atau sekitar Rp 2,15 miliar.

Analis Tokocrypto, Fyqieh Fachrur, menilai volatilitas rendah yang terlihat pada Bollinger Band squeeze justru menjadi sinyal menarik. Adapun saat ini, ia menilai dinamika pasar tengah memasuki fase konsolidasi sehat.

“Jika BTC mampu bertahan di atas US$ 120.000 dan menembus US$ 124.850, peluang menuju US$ 130.000 terbuka lebar. Namun, kegagalan mempertahankan level US$ 119.500 dapat memicu koreksi jangka pendek hingga US$ 117.000,” jelasnya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (10/10/2025).

Lihat juga Video: Mengenal El Salvador, Negara yang Cuan Banget Lewat Bitcoin

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Asosiasi Sebut Bunga 0,8% Arahan OJK untuk Bedakan dari Pinjol Ilegal


Jakarta

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar mengatakan, tidak pernah ada kesepakatan antar-penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending atau Pinjaman Daring (Pindar) dalam penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) pada 2018.

Kebijakan tersebut, menurutnya, merupakan pelaksanaan langsung atas arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana ditegaskan melalui Surat OJK Nomor S-537/PL.122/2025 tanggal 16 Mei 2025.

Lebih lanjut, Entjik menjelaskan OJK memberikan arahan untuk menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi sebesar 0,8% per hari dengan tujuan untuk membedakan secara tegas antara platform Pindar dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.


“Tidak ada niat atau kesepakatan antar-anggota untuk menetapkan suku bunga tersebut karena secara komersial lebih menguntungkan jika tidak ada pembatasan. Pengaturan batas maksimal manfaat ekonomi tersebut justru membuat anggota harus mengorbankan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar lagi atau dengan kata lain aturan tersebut sejujurnya. merugikan anggota,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Jumat (24/10/2025).

Hal ini ia sampaikan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam sidang lanjutan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk perkara dugaan penetapan suku bunga pinjaman daring (Pindar) yang digelar di Gedung R.B. Supardan, Kelapa Gading, Jakarta.

Dalam sidang bernomor Register 05/KPPU-I/2025 itu, Entjik juga menyampaikan bahwa AFPI saat itu ditunjuk oleh OJK untuk mengatur batas maksimum manfaat ekonomi.

“Saat itu OJK belum memiliki legal standing untuk mengatur, sementara peraturan yang memberikan legal standing baru diterbitkan pada 2023, yakni UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau yang kita kenal dengan UU P2SK. Baru setelah terbit UU P2SK pada 2023, OJK telah memiliki kewenangan mengatur, sehingga saat ini batas maksimum manfaat ekonomi diatur langsung oleh OJK,” ungkapnya.

Entjik menuturkan, bahwa setiap platform Pindar menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi yang berbeda, menyesuaikan dengan profil risiko dan karakter target pasar masing-masing, sehingga persaingan di industri tetap berjalan secara sehat dan dinamis.

Di samping itu, industri peer-to-peer lending pun bertujuan melayani masyarakat underserved dan unbanked, yang belum terjangkau oleh layanan jasa keuangan konvensional seperti bank atau multifinance, sehingga memiliki karakteristik pasar yang berbeda dari target pasar dari lembaga keuangan konvensional.

Entjik juga menyoroti tantangan yang masih dihadapi industri pindar akibat maraknya pinjol ilegal. Berdasarkan data OJK, sejak 2017 hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 10.733 entitas pinjol ilegal dan pinjaman pribadi. Jumlah ini 112 kali lebih banyak dibandingkan platform Pindar legal yang saat ini tercatat sebanyak 96.

“Untuk itu, AFPI bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi (kini Satgas PASTI) dalam upaya penindakan dan edukasi publik,” terang Entjik .

Simak juga Video: BI Diperkirakan Pangkas Suku Bunga ke 4.50%, Rupiah Berpotensi Melemah!

(ada/fdl)



Sumber : finance.detik.com

OJK Terbitkan Aturan Baru soal Aset Kripto, Ini Isinya


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.

Penerbitan POJK ini didorong oleh perkembangan positif Aset Keuangan Digital (AKD), khususnya aset kripto, sebagai instrumen investasi di masyarakat Indonesia, serta munculnya produk dan/atau kegiatan baru yang menyerupai instrumen keuangan konvensional, seperti derivatif aset keuangan digital.

“POJK ini bertujuan untuk melakukan penguatan peran dan perluasan ruang lingkup bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, serta mengadopsi kerangka pengaturan dan pengawasan dengan standar di sektor jasa keuangan dan praktik terbaik internasional,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi, dalam keterangan tertulis, Kamis (4/12/2025).


Dengan berlakunya POJK ini, perluasan Ruang Lingkup Aset Keuangan Digital meliputi:

1. POJK ini mengatur bahwa Aset Keuangan Digital terdiri atas aset kripto dan aset keuangan digital lainnya, yang mencakup derivatif aset keuangan digital.

2. Perdagangan aset keuangan digital yang diperdagangkan di pasar aset keuangan digital harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk diterbitkan, disimpan, ditransfer, dan/atau diperdagangkan menggunakan teknologi buku besar terdistribusi atau mengacu kepada AKD yang mendasari.

3. Penyelenggara Perdagangan AKD dilarang melakukan perdagangan atas AKD selain yang terdapat dalam Daftar Aset Keuangan Digital yang ditetapkan oleh Bursa.

Selain itu, terdapat ketentuan terkait dengan perdagangan derivatif aset keuangan digital yang membuka opsi investasi bagi konsumen dengan tetap mengemukakan prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen, di antaranya:

Dalam hal Bursa melaksanakan kegiatan perdagangan derivatif AKD, Bursa wajib menyampaikan permohonan persetujuan terlebih dahulu kepada OJK. Pedagang dapat melakukan kegiatan jual dan/atau beli derivatif AKD atas amanat Konsumen yang diperdagangkan pada Bursa yang telah mendapatkan persetujuan OJK. Kegiatan ini dilakukan tanpa perlu mendapatkan persetujuan OJK terlebih dahulu, tetapi telah didahului dengan perjanjian kerja sama antara pedagang dan Bursa.

Pedagang yang melaksanakan kegiatan jual dan/atau beli derivatif AKD atas amanat Konsumen wajib melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada OJK. Penyelenggara perdagangan AKD wajib memiliki mekanisme untuk menempatkan Margin (jaminan) pada rekening khusus, baik berupa uang atau AKD, untuk perdagangan derivatif AKD untuk kepentingan pelindungan Konsumen.Konsumen yang akan melakukan perdagangan derivatif AKD harus terlebih dahulu mengikuti knowledge test yang akan diselenggarakan oleh pedagang.

Lihat juga Video: Daftar Baru Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik: Asix+ Masuk

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Industri Kripto Teriak Beban Pajak, OJK Buka Suara


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti keluhan para pelaku industri dan masyarakat terkait pajak transaksi aset kripto di Indonesia. Pajak transaksi kripto dinilai membebankan industri serta masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi memahami masukan dari berbagai pihak yang merasa komponen pajak saat ini masih memberatkan. Hasan mengatakan pihaknya terus mendorong agar pemangku kebijakan memberikan berbagai insentif untuk mengembangkan dan memperkuat industri aset kripto nasional yang masih dalam tahap awal.

“OJK memahami hal tersebut dan sangat sejalan dengan hal ini. Kami terus mendorong agar para otoritas pengambil kebijakan memastikan setiap kebijakan dapat menghadirkan berbagai insentif,” ujar Hasan dalam RDKB Desember yang disiarkan secara daring, Jumat (9/1/2026).


Menurut Hasan, industri aset kripto nasional juga telah memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Untuk itu, penerbitan kebijakan dinilai perlu agar dapat memperkuat daya saing, terutama persaingan antarnegara.

Dari sisi OJK, pihaknya menghadirkan insentif berupa penurunan kewajiban pungutan tahunan bagi seluruh penyelenggara di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

“OJK mengenakan tarif penguatan 0% dan selanjutnya akan dikenakan pengurangan atau diskon pungutan sebesar 50% pada tiga tahun selanjutnya mulai 2026 sampai dengan 2028,” imbuh Hasan.

(rea/ara)



Sumber : finance.detik.com

Harga Bitcoin Ambyar, Tapi Para ‘Pemain Besar’ Malah Borong


Jakarta

Bitcoin (BTC) bergerak di zona merah sepanjang perdagangan sepekan terakhir. Berdasarkan data CoinMarketCap harga BTC tercatat sempat terjun ke level terendahnya pada perdagangan Kamis (22/1) di posisi US$ 87.563,4 atau sekitar Rp 1,4 miliar (asumsi kurs Rp 16.777).

Kemudian hari ini, Sabtu (24/1), harga aset kripto itu kembali naik kendati terkoreksi 5,94% ke harga US$ 89.479,88 atau sekitar Rp 1,5 miliar. Kondisi ini terjadi seiring meredanya tekanan geopolitik antara Amerika Serikat (AS) dan Eropa terkait Greenland serta penundaan ancaman tarif.

Saat itu, Indeks Fear & Greed kripto juga naik tipis ke level 34 meski berada di area fear. Sejalan dengan hal tersebut, tercatat juga aksi borong BTC yang dilakukan oleh individu beraset besar atau whale dalam jumlah besar, yakni sebanyak 1.000 BTC pada saat koreksi.


Analis Tokocrypto, Fyqieh Fachrur, mengatakan pola ini kerap terjadi menjelang fase rebound di tengah aksi jual investor ritel. Menurutnya, akumulasi whale memberikan sinyal kepercayaan terhadap BTC di tengah volatilitas jangka pendek masih tinggi.

“Ketika whale aktif membeli di bawah US$ 90.000, itu biasanya mengindikasikan area tersebut dianggap menarik untuk akumulasi. Namun rebound ini masih perlu konfirmasi lanjutan karena tekanan dari sisi makro dan arus dana institusional belum sepenuhnya mereda,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (24/1/2026).

Dari sisi teknikal, BTC masih menghadapi resistensi jangka pendek di area rata-rata pergerakan sepekan pada level US$ 92.864. Fyqieh menilai, harga BTC kembali menguat jika mampu bertahan dan menembus level tersebut.

Namun penguatan BTC masih dibatasi beberapa faktor, utamanya tekanan arus keluar ETF Bitcoin yang mencapai sekitar US$ 707,3 juta atau sekitar Rp 11,8 triliun pada 21 Januari lalu. Selain itu, hambatan teknikal lebih besar pada pergerakan 200 hari sekitar US$ 105.541 yang masih jauh dari harga saat ini.

Ke depan, pelaku pasar akan mencermati langkah akumulasi whale dan spot exchange outflows sebagai sinyal suplai yang kian ketat. Sementara dari pasar global, sentimen positif datang dari pernyataan mantan Presiden AS Donald Trump yang memuji penasihat ekonominya, Kevin Hassett.

Akan tetapi, sentimen ini disebut akan tertahan data tenaga kerja AS yang lebih kuat dari perkiraan. Kondisi ini membuat ekspektasi pemangkasan suku bunga The Fed mundur hingga sekitar Juni 2026 meski pelaku pasar memperkirakan adanya dua kali pemangkasan suku bunga tahun ini.

“Hal ini dinilai meredakan kekhawatiran pasar karena menutup potensi Hassett menjadi Ketua The Fed. Hassett sebelumnya dipandang sebagai figur yang paling tidak independen dan cenderung dovish, sejalan dengan keinginan Trump untuk memangkas suku bunga secara agresif,” pungkasnya.

(ahi/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Harga Kripto Bergeliat Lagi, Investor Mulai Borong Ethereum


Jakarta

Sejumlah mata uang kripto menguat pada perdagangan hari ini, Selasa (17/2/2026). Penguatan tidak hanya terjadi pada Bitcoin (BTC), tetapi juga pada sejumlah altcoin lainnya seperti Ethereum (ETH), BNB, hingga Solana (SOL).

Mengutip data perdagangan Coinmarketcap, BTC hari ini bergerak menguat 0,84% selama perdagangan 24 jam ke harga US$ 69.066 atau sekitar Rp 1,16 miliar (asumsi kurs Rp 16.837). Namun jika ditarik pada perdagangan sepekan terakhir, harga BTC masih tercatat melemah 1,75%.

Kemudian untuk ETH, tercatat menguat 2,11% ke harga US$ 2.002 atau sekitar Rp 33,7 juta. Penguatan juga terjadi pada token BNB sebesar 2,01% di perdagangan 24 jam terakhir ke harga US$ 627,57. Sementara SOL menguat 1,1% ke harga US$ 86,9 sepanjang perdagangan 24 jam.


Kemudian berdasarkan data The Block, BTC tercatat melemah pada perdagangan di hari sebelumnya, Senin (16/2), ke harga US$ 67.374 atau sekitar Rp 1,13 miliar. Pelemahan harga ini dipicu oleh aksi jual bersih yang dilakukan investor institusi yang mengurangi porsinya di BTC.

Harvard Management Company misalnya, mengurangi porsi kepemilikan BTC di perdagangan ETF Bitcoin untuk membangun fondasi di EHT. Institusi tersebut tercatat telah mengakuisisi iShares Ethereum Trust milik BlackRock senilai US$ 86,8 juta atau sekitar Rp 1,4 triliun.

Namun begitu, kepemilikan Harvard Management terhadap BTC masih tercatat lebih tinggi ketimbang ETH. HIngga akhir kuartal IV 2025, Harvard Management tercatat memiliki BTC senilai US$ 265,8 juta atau sekitar Rp 4,4 triliun.

(eds/eds)



Sumber : finance.detik.com

Sertifikat Halal Berperan dalam Membangun Ekosistem yang Kuat



Jakarta

Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Afriansyah Noor menegaskan pentingnya sertifikat halal. Menurutnya, ini merupakan instrumen utama dalam membangun ekosistem halal nasional yang kuat dan berdaya saing.

“Sertifikasi halal ini sangat penting dan berperan utama dalam membangun ekosistem halal nasional yang kuat, produktif, serta berdaya saing,” terang Afriansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (20/8/2025).

“Kolaborasi BPJPH bersama Kadin, koperasi, dan UMKM menjadi langkah penting untuk memperluas jangkauan sertifikasi halal. Tidak ada yang subhat, semua harus jelas, karena halal merupakan tanggung jawab negara melalui BPJPH,” sambungnya pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kadin Indonesia Bidang Koperasi dan UMKM 2025.


Afriansyah menekankan perlunya memperbanyak Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), serta meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di dalamnya. Selain itu, peningkatan kapasitas dan penambahan juru sembelih halal (Juleha) juga menjadi prioritas.

Ia juga menegaskan bahwa penguatan ekosistem halal melalui sinergitas bersama juga harus didukung komitmen semua pihak terkait.

“Tidak ada lagi yang bermain-main dengan sertifikasi halal. Semua pihak harus bersama-sama memproses, menjaga, mengawal, dan melaporkan jika ada pelanggaran.” lanjut Afriansyah.

Lebih lanjut, Afriansyah menerangkan jumlah produk bersertifikat halal di Indonesia telah mencapai 9.052.806. Angka ini menunjukkan pertumbuhan ekosistem halal yang pesat, namun tetap diperlukan usaha lebih lanjut untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat produk halal dunia.

Sementara itu, Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menyampaikan dukungan penuh terhadap penguatan ekosistem halal nasional.

“Kita siap bersama-sama menjadikan Indonesia sebagai pusat halal nomor satu di dunia, dengan dukungan koperasi dan UMKM sebagai penopang utama. Halal kini menjadi tren global, dan Indonesia memiliki potensi besar untuk memimpin,” ujar Anindya.

Ia juga memastikan bahwa Kadin siap berkolaborasi dengan BPJPH, koperasi, dan UMKM dalam memperkuat ekosistem halal hingga tingkat global.

“Kadin Indonesia membuka ruang kolaborasi, termasuk dengan negara-negara lain, untuk memastikan produk halal Indonesia mampu bersaing di pasar internasional,” pungkasnya.

(akd/akd)



Sumber : www.detik.com