Tag: pengurusan

  • Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian: Syarat-Plafon Pinjaman



    Jakarta

    Pegadaian menjadi salah satu pilihan untuk mendapatkan dana yang cepat. Berbagai macam barang berharga bisa digadaikan di Pegadaian, salah satunya sertifikat tanah.

    Mengenai besaran pinjaman yang bisa diperoleh serta proses dan syaratnya, berikut informasinya.

    Dana Pinjaman Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

    Dilansir laman resmi Sahabat Pegadaian, dana pinjaman dari gadai sertifikat tanah di Pegadaian yang bisa diperoleh yakni sekitar Rp 5 – 200 juta.


    Waktu Proses Pencairan

    Proses pencairan gadai sertifikat tanah di Pegadaian adalah 3 sampai 7 hari kerja. Karena akan dilakukan survei terlebih dahulu. Setelah proses survei selesai maka pencairan dana sertifikatnya adalah 7 hari kerja.

    Jika sudah melebihi waktu estimasi, disarankan untuk konfirmasi kembali ke cabang awal pengajuan.

    Sertifikat yang Bisa Digadaikan di Pegadaian

    Berikut adalah jenis sertifikat tanah yang bisa diterima di Pegadaian:

    • Sertifikat tanah produktif (sawah, perkebunan, pertanian, peternakan, dan tanah kavling), Sertifikat rumah (seperti kontrakan, kos-kosan dan lain-lain) yang sudah
    • Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan atas nama pribadi saja.
    • Sertifikat rumah tinggal sudah bisa dilakukan pengajuan di Pegadaian, namun terkait diterima atau tidaknya nantinya akan dilakukan pengecekan kembali oleh cabang dan tim survei. Pinjaman maksimal Rp 200.000.000 dengan biaya sewa modal atau Mu’nah 0.70% untuk tenor 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan.

    Terkait biaya sebelum akad adalah biaya pengecekan keaslian sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), yakni mulai Rp 50.000 hingga Rp 300.000.

    Sedangkan, rincian biaya setelah akadnya adalah sebagai berikut:

    • Administrasi Rp 70.000.
    • Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) diganti Uang Tanggungan jika meninggal alami atau kecelakaan.
    • Biaya pengurusan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) atau Notaris Rp 350.000 – Rp 700.000.
    • Biaya Pengurusan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) jika diperlukan.

    Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

    Untuk diketahui, saat ini gadai sertifikat hanya ditujukan untuk petani atau pengusaha mikro yang minimal sudah berjalan 1 tahun lamanya.

    Namun, jika saat ini sebagai karyawan sekaligus memiliki usaha sampingan maka bisa melakukan pengajuan ya dengan usahanya dengan dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU).

    Berikut adalah persyaratan untuk gadai sertifikat tanah di Pegadaian:

    • Fotokopi identitas diri, berupa KTP.
    • Fotokopi kartu keluarga dan buku nikah.
    • Fotokopi pembayaran PBB terakhir.
    • Fotokopi SKU/ Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/ Nomor Induk Berusaha (NIB) yang usahanya telah berjalan lebih dari 1/ satu tahun.
    • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika di bawah Rp 100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB).
    • Sertifikat Asli SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan)
    • Lebar jalan rumah minimal bisa diakses oleh kendaraan roda dua.
    • Jarak minimal 20 meter dari sutet (saluran udara tegangan ekstra tinggi).
    • Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong), namun jika tanah kosong kavling dapat diajukan gadai.
    • Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh Surat Pernyataan dari Rahin (orang yang memberikan gadai).
    • Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (seperti terdapat jurang atau tebing terjal)
    • Status tanah tidak terblokir atau menjadi jaminan pada pihak lain.
    • Pencairan maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp 200.000.000 jika memiliki IMB).
    • Pengajuan dikhususkan kepada petani atau pemilik usaha. Dengan rincian petani telah bertani minimal 2 tahun dan memperoleh penghasilan rutin secara harian, mingguan, atau bulanan sesuai masa panen.
    • Sementara untuk pengusaha, usahanya telah berjalan lebih dari 1 tahun dan usahanya telah sesuai secara syariat islam dan sah secara hukum.

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Kisaran Biaya dan Cara Urus Sertifikat Tanah yang Rusak


    Jakarta

    Sertifikat tanah harus dijaga dengan baik karena itu merupakan bukti kepemilikan akan aset properti yang dimiliki. Namun, bagaimana jika sertifikat rusak?

    Nah, apabila sertifikat tanah rusak, pemilik masih bisa memperbaikinya lho. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 disebutkan bahwa sertifikat tanah yang rusak atau hilang bisa diurus ulang dengan datang ke kantor pertanahan terdekat.

    Tentunya ada beberapa hal yang harus disiapkan untuk mengurus sertifikat hilang, mulai dari perkiraan biaya hingga persyaratan. Dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut ini informasinya.


    Biaya Penggantian Sertifikat Tanah

    Untuk mendapat sertifikat pengganti, biasanya akan dikenakan biaya Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah. Lama pengerjaannya sekitar 19 hari kerja, tetapi ini tergantung dengan masing-masing kantor pertanahan.

    Persyaratan

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup

    2. Surat kuasa apabila dikuasakan

    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

    5. Sertifikat asli

    Keterangan yang Harus Dilengkapi

    1. Identitas diri

    2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

    3. Pernyataan tanah tidak sengketa

    4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

    Alur Pengurusan Sertifikat Tanah Rusak

    Dilansir situs SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, cara penyerahan dokumen tersebut adalah dengan datang ke kantor pertanahan. Lalu, serahkan dokumen yang dibutuhkan ke loket pelayanan dan membayar biaya pendaftaran ke loket pembayaran.

    Setelah itu, penggantian sertifikat akan diproses dan diterbitkan. Setelah diterbitkan, pemilik sertifikat bisa mengambilnya di loket pelayanan kantor pertanahan tempatnya mengganti sertifikat tanah.

    Itulah cara perkiraan biaya dan cara urus sertifikat tanah yang rusak. Semoga membantu.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Tanpa BI Checking, Begini Caranya



    Jakarta

    Rumah merupakan aset berharga yang bisa dijadikan instrumen investasi. Bangunan rumah dapat disewakan, dijual, bahkan digadaikan oleh pemiliknya.

    Ketika seseorang menghadapi kesulitan finansial, meminjam uang dengan cara gadai sertifikat rumah bisa menjadi pilihan. Sebab, sertifikat rumah adalah dokumen penting yang bernilai tinggi.

    Akan tetapi, meminjam uang kepada lembaga biasanya perlu melalui proses BI Checking atau pengecekan skor kredit. Proses tersebut guna menguji kelayakan kredit calon nasabah.


    Lantas, apakah nasabah bisa menggadai sertifikat rumah tanpa BI checking? Berikut ini penjelasannya.

    Dilansir dari laman resmi Sahabat Pegadaian, Senin (2/6/2025), prosedur gadai sertifikat rumah di Pegadaian dapat dilakukan tanpa BI Checking. Pegadaian bekerja sama dengan PT Pefindo untuk menilai kelayakan calon nasabah sebelum memberikan persetujuan.

    Dengan sistem skoring PT Pefindo, Pegadaian bisa melihat riwayat transaksi nasabah Pegadaian sebelumnya. Proses tersebut nantinya menjadi pertimbangan lolos atau tidaknya pengajuan buat gadai sertifikat rumah.

    Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

    Inilah persyaratan yang perlu dipenuhi nasabah untuk menggadaikan sertifikat tanah.

    • Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad.
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami atau istri.
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
    • Fotokopi surat nikah atau surat cerai.
    • Surat Keterangan Domisili apabila ada.
    • Bukti mengantongi pendapatan rutin, yaitu slip gaji 2 bulan terakhir.
    • Fotokopi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pinjaman di atas Rp100 juta.
    • Sertifikat dalam bentuk Surat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) asli.
    • Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun terakhir.
    • Surat Keterangan Usaha (SKU) yang hanya berlaku untuk pemilik usaha mikro atau kecil.

    Cara Menggadaikan Sertifikat Rumah

    Berikut ini langkah-langkah untuk mengajukan gadai sertifikat rumah.

    1. Kunjungi outlet Pegadaian terdekat dan serahkan sertifikat rumah sebagai jaminan (marhun).
    2. Tim Mikro Pegadaian akan memverifikasi dokumen serta meninjau lokasi rumah.
    3. Setelah permohonan disetujui oleh pejabat berwenang, dana pinjaman (marhun bih) akan dicairkan secara tunai atau transfer bank.
    4. Pembayaran cicilan dapat dilakukan setiap bulan dengan tenor 12-60 bulan dan mu’nah (margin) sebesar 0,7 persen per bulan.

    Besaran pinjaman mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 200 juta, tergantung pada nilai agunan dan tenor yang dipilih.

    Biaya Tambahan

    Selain itu, nasabah juga perlu menyiapkan biaya tambahan sebagai berikut.

    • Biaya cek sertifikat: Rp 50.000 hingga Rp 300.000 (sebelum akad),
    • Biaya administrasi,
    • Imbal Jasa Kafalah (IJK),
    • Biaya pengurusan SKMHT/APHT/SHT.

    Itulah informasi seputar gadai sertifikat rumah di Pegadaian. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian Beserta Syarat-Plafon Pinjaman



    Jakarta

    Berbagai cara dilakukan seseorang untuk mendapatkan dana pinjaman. Salah satu cara cepatnya adalah menggadaikan sertifikat tanah di Pegadaian.

    Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, pemilik tanah perlu memenuhi beberapa persyaratan. Berikut ini penjelasan soal syarat hingga plafon pinjaman dengan menggadaikan sertifikat tanah.

    Pinjaman Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

    Dikutip dari situs Sahabat Pegadaian, dana pinjaman yang bisa diperoleh dari gadai sertifikat tanah di Pegadaian sekitar Rp 5-200 juta.


    Waktu Proses Pencairan

    Proses pencairan gadai sertifikat tanah adalah 3 sampai 7 hari kerja. Sebelumnya akan ada survei terlebih dahulu. Setelah proses survei selesai maka pencairan dana sertifikatnya adalah 7 hari kerja.

    Jika proses pencairan melebihi waktu estimasi, disarankan untuk konfirmasi kembali ke cabang awal pengajuan.

    Sertifikat yang Bisa Digadaikan di Pegadaian

    Sertifikat tanah yang diterima oleh Pegadaian adalah Sertifikat tanah produktif (sawah, perkebunan, pertanian, peternakan, dan tanah kavling), Sertifikat rumah (seperti kontrakan, kos-kosan dan lain-lain) yang sudah Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan atas nama pribadi saja.

    Sertifikat rumah tinggal sudah bisa dilakukan pengajuan di Pegadaian, namun terkait diterima atau tidaknya nantinya akan dilakukan pengecekan kembali oleh cabang dan tim survei.

    Pinjaman maksimal Rp 200.000.000 dengan biaya sewa modal atau Mu’nah 0.70% untuk tenor 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 Bulan.

    Biaya Gadai Sertifikat Tanah

    Biaya sebelum akad adalah biaya pengecekan keaslian sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), yakni mulai Rp 50.000 hingga Rp 300.000. Sementara itu, rincian biaya setelah akadnya adalah sebagai berikut.

    • Administrasi Rp 70.000.
    • Imbal Jasa Kafalah (Asuransi) diganti Uang Tanggungan jika meninggal alami atau kecelakaan.
    • Biaya pengurusan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) atau Notaris Rp 350.000 – Rp 700.000.
    • Biaya Pengurusan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) jika diperlukan.

    Syarat Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

    Berikut adalah persyaratan untuk gadai sertifikat tanah di Pegadaian.

    • Fotokopi identitas diri, berupa KTP.
    • Fotokopi kartu keluarga dan buku nikah.
    • Fotokopi pembayaran PBB terakhir.
    • Fotokopi SKU/ Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/ Nomor Induk Berusaha (NIB) yang usahanya telah berjalan lebih dari 1/ satu tahun.
    • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Jika di bawah Rp 100.000.000 tidak masalah tidak ada IMB).
    • Sertifikat Asli SHM (Surat Hak Milik) / SHGB (Surat Hak Guna Bangunan)
    • Lebar jalan rumah minimal bisa diakses oleh kendaraan roda dua.
    • Jarak minimal 20 meter dari sutet (saluran udara tegangan ekstra tinggi).
    • Tanah produktif atau tanah beserta bangunan (tidak bisa tanah kosong), namun jika tanah kosong kavling dapat diajukan gadai.
    • Tidak dalam sengketa hukum yang didukung oleh Surat Pernyataan dari Rahin (orang yang memberikan gadai).
    • Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau (seperti terdapat jurang atau tebing terjal)
    • Status tanah tidak terblokir atau menjadi jaminan pada pihak lain.
    • Pencairan maksimal 70% (maksimal pinjaman Rp 200.000.000 jika memiliki IMB).
    • Pengajuan dikhususkan kepada petani atau pemilik usaha. Dengan rincian petani telah bertani minimal 2 tahun dan memperoleh penghasilan rutin secara harian, mingguan, atau bulanan sesuai masa panen.
    • Sementara untuk pengusaha, usahanya telah berjalan lebih dari 1 tahun dan usahanya telah sesuai secara syariat islam dan sah secara hukum.

    Sebagai informasi, gadai sertifikat saat ini hanya ditujukan untuk petani atau pengusaha mikro yang minimal sudah berjalan 1 tahun.

    Bagi karyawan yang juga memiliki usaha sampingan, bisa melakukan pengajuan dengan usahanya dengan dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU).

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Gadai Sertifikat Rumah Boleh Tanpa BI Checking, Begini Caranya!


    Jakarta

    Rumah adalah aset berharga, sertifikatnya saja bernilai sangat tinggi. Pemilik bisa menggadaikan sertifikat rumah sewaktu-waktu menghadapi kesulitan finansial.

    Langkah tersebut menjadi solusi untuk mendapatkan pinjaman di kala sulit. Namun, biasanya meminjam uang kepada lembaga perlu melalui proses pengecekan skor kredit atau BI Checking. Proses itu untuk menguji kelayakan kredit calon nasabah.

    Hal ini pun menimbulkan bisa menjadi kendala bagi sebagian orang. Lantas, apakah nasabah bisa menggadai sertifikat rumah tanpa BI checking?


    Dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian, Selasa (9/9/2025), prosedur gadai sertifikat rumah bisa tanpa BI Checking. Sebab, pegadaian bekerja sama dengan PT Pefindo untuk menilai kelayakan calon nasabah menyetujui permohonan gadai sertifikat rumah.

    Pegadaian dapat melihat riwayat transaksi nasabah Pegadaian sebelumnya melalui sistem skoring PT Pefindo. Proses ini menjadi pertimbangan lolos atau tidaknya pengajuan buat gadai sertifikat rumah.

    Syarat Gadai Sertifikat Rumah

    Untuk menggadaikan sertifikat rumah, nasabah perlu memenuhi persyaratan berikut ini.

    • Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad.
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami atau istri.
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
    • Fotokopi surat nikah atau surat cerai.
    • Surat Keterangan Domisili apabila ada.
    • Bukti mengantongi pendapatan rutin, yaitu slip gaji 2 bulan terakhir.
    • Fotokopi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pinjaman di atas Rp100 juta.
    • Sertifikat dalam bentuk Surat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) asli.
    • Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun terakhir.
    • Surat Keterangan Usaha (SKU) yang hanya berlaku untuk pemilik usaha mikro atau kecil.

    Cara Menggadaikan Sertifikat Rumah

    Ikuti langkah berikut ini untuk menggadaikan sertifikat rumah.

    1. Kunjungi outlet Pegadaian terdekat dan serahkan sertifikat rumah sebagai jaminan (marhun).
    2. Tim Mikro Pegadaian akan memverifikasi dokumen serta meninjau lokasi rumah.
    3. Setelah permohonan disetujui oleh pejabat berwenang, dana pinjaman (marhun bih) akan dicairkan secara tunai atau transfer bank.
    4. Pembayaran cicilan dapat dilakukan setiap bulan dengan tenor 12-60 bulan dan mu’nah (margin) sebesar 0,7 persen per bulan.

    Pinjaman yang bisa diajukan mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 200 juta. Nominal pinjaman tergantung pada nilai agunan dan tenor yang dipilih.

    Biaya Tambahan

    Nasabah perlu menyiapkan biaya tambahan sebagai berikut.

    • Biaya cek sertifikat: Rp 50.000 hingga Rp 300.000 (sebelum akad),
    • Biaya administrasi,
    • Imbal Jasa Kafalah (IJK),
    • Biaya pengurusan SKMHT/APHT/SHT.

    Itulah informasi seputar gadai sertifikat rumah. Semoga membantu!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Wajib Tahu! Syarat dan Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Hibah


    Jakarta

    Menghibahkan tanah kepada keluarga merupakan salah satu hal yang lumrah dilakukan. Nah, kalau sudah mendapat tanah hibah sebaiknya segera disertifikatkan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

    Sayangnya, masih ada saja tanah hibah yang tidak memiliki sertifikat. Hal ini justru berisiko karena tanpa status kepemilikan yang sah di mata hukum, tanah tersebut bisa diakui orang lain.

    Lalu, bagaimana cara membuat sertifikat tanah hibah?


    Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar pernah mengungkapkan pengurusan sertifikat tanah hibah berbeda dari sertifikat tanah biasa. Agar bisa diproses pembuatan sertifikat tanah hibah, diperlukan persetujuan pemberi hibah.

    Jika ingin dibuatkan sertifikat, biasanya yang mengurus adalah orang/badan hukum yang menerima hibah. Pemberi hibah hanya menandatangani akta hibah baik di bawah tangan ataupun di depan notaris.

    “Hibah tidak akan batal apabila telah disetujui oleh pemberi hibah, baik di bawah tangan, ataupun notaris. Untuk dapat mengurus sertifikat atas hibah di mana orang tersebut meninggal, maka bisa diurus oleh penerima hibah dengan menunjukkan surat kematian,” kata Rizal kepada detikcom beberapa waktu lalu.

    Meski demikian, sebaiknya tanah hibah dibuatkan akta di PPAT karena menjadi salah satu syarat untuk mengurus sertifikat tanah hibah.

    Syarat Bikin Sertifikat Tanah Hibah

    Untuk membuat sertifikat tanah hibah bisa dilakukan langsung ke kantor pertanahan setempat. Berikut ini syaratnya dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    Persyaratan

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
    2. Surat kuasa apabila dikuasakan
    3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    4. Sertifikat asli
    5. Akta hibah dari PPAT
    6. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
    7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
    8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB/Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta

    Persyaratan juga memuat:
    1. Identitas diri
    2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    3. Pernyataan tanah tidak sengketa
    4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

    Biaya dan Waktu Penyelesaian

    Untuk biaya pembuatan sertifikat, biaya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan dengan rumus (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) : 1000. Lalu ada tambahan biaya Rp 50 ribu untuk sertifikat.

    Masyarakat juga bisa langsung melakukan simulasi di web resmi Kementerian ATR/BPN. Sebagai contoh, nilai tanah per meter persegi adalah Rp 5 juta dan luas tanah keseluruhan adalah 100 meter persegi. Maka biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 550 ribu.

    Untuk waktu penyelesaiannya yaitu lima hari kerja.

    Uraian Pajak Hibah

    Saat mendapat tanah hibah, ada beberapa biaya yang harus dibayarkan. Dilansir dari situs resmi Kantor Wilayah BPN Sumatera Barat, tanah hibah dari orang tua ke anak maupun sebaliknya akan dikenakan BPHTB yang besarnya 5% x (NPOP-NPOPTKP). BPHTB tersebut dibayarkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten/kota setempat.

    Untuk PPh bisa tidak dikenakan apabila penerima hibah mengajukan dan melampirkan surat keterangan bebas (SKB) PPh dari kantor pajak pratama.

    Sementara itu, untuk hibah kepada saudara kandung atau orang lain, tetap dikenakan BPHTB dan juga PPh karena dianggap pengalihan hak yang menimbulkan kewajiban pajak. Tarif PPh yang dikenakan sesuai ketentuan, yaitu:

    · 2,5% untuk orang pribadi yang tidak bergerak di bidang properti.
    · 5% untuk badan usaha atau pihak tertentu.

    Sebagai informasi, Nilai Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) adalah batas minimal yang tidak dikenakan BPHTB. Besarannya ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah yang bisa berbeda di setiap kabupaten/kota.

    Sebagai contoh, A mendapat tanah hibah di Padang, Sumatera Barat. Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sebesar Rp 300 juta. NPOPTKP di Padang sebesar Rp 80 juta. Maka BPHPTB yang harus dibayar yaitu:

    · BPHTB = 5% × (Rp 300 juta – 80 juta) = 5% × 220 juta = Rp 11 juta

    Jumlah BPHTB itu harus dibayarkan ke BPKAD setempat sebelum melakukan pendaftaran sertifikat tanah hibah ke kantor pertanahan.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Tanah Girik Rawan Sengketa dan Dipalsukan, Begini Cara Amankannya!



    Jakarta

    Tanah girik sering dianggap sebagai bukti kepemilikan, terutama untuk lahan yang belum bersertifikat. Padahal secara hukum, girik hanya berfungsi sebagai tanda bukti pembayaran pajak, bukan bukti hak milik yang sah.

    Karena girik tidak diakui secara hukum, pemerintah pun menyiapkan langkah-langkah untuk memastikan semua tanah memiliki kepastian hukum melalui pendaftaran resmi. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menegaskan girik tidak lagi berlaku sebagai alat bukti kepemilikan, setelah seluruh kawasan terpetakan dan tanahnya terdaftar.

    Di Indonesia banyak kasus sengketa besar yang bersumber dari tanah girik. Dosen Hukum Universitas Mpu Tantular sekaligus Advokat Properti, Mardiman Sane, juga mengatakan tanah girik rawan terkena sengketa. Risiko tinggi muncul karena dokumen mudah dipalsukan, riwayat jual beli sering tidak terdokumentasi, batas tanah tidak jelas, dan sering ada klaim ahli waris lama atau ganda.


    Kemudian, nilai jual tanah girik biasanya lebih rendah dibanding tanah bersertifikat. Hal ini terjadi karena pembeli cenderung khawatir akan risiko hukum yang mungkin muncul dan harus menanggung sendiri biaya untuk mengurus sertifikat tanah.

    “Biasanya harga girik 10-40% lebih murah dibanding tanah SHM (Sertifikat Hak Milik) di lokasi yang sama,” kata Mardiman saat dihubungi detikProperti, Rabu (19/11/2025).

    Untuk meminimalisir risiko sengketa dan meningkatkan legalitas serta kepastian hukum, girik dapat diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Cara itu dapat diproses melalui pembuatan sertifikat tanah pertama kali. Mardiman menjelaskan beberapa langkah berikut ini.

    1. Menyiapkan Dokumen yang Diperlukan

    Sebelum memulai proses pengurusan SHM dari tanah girik, sangat penting untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang lengkap dan sah. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti kepemilikan, keabsahan transaksi, serta memastikan bahwa tanah tersebut tidak memiliki sengketa hukum atau masalah waris.

    Persiapan yang matang akan memperlancar proses pensertifikatan dan meminimalisir risiko penolakan oleh kantor pertanahan. Berikut adalah dokumen-dokumen yang biasanya diperlukan:

    • Surat girik
    • Riwayat jual beli yang berupa kuitansi, akta, dan surat pernyataan
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemilik tanah
    • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) lima tahun terakhir
    • Surat keterangan tanah tidak sengketa
    • Surat keterangan waris (jika diperlukan)
    • Bukti penguasaan fisik tanah (foto dan saksi batas)

    2. Mengurus Surat Keterangan Riwayat Tanah

    Pemilik tanah harus mengajukan permohonan surat keterangan riwayat tanah ke kantor kelurahan atau desa setempat. Dokumen ini menjadi dasar legalitas tanah sebelum dilakukan pensertifikatan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    3. Pengukuran oleh BPN dan Persetujuan Batas oleh Tetangga

    BPN akan melakukan pengukuran fisik tanah untuk memastikan luas dan batas-batasnya sesuai dokumen. Pemilik tanah juga harus mendapatkan persetujuan dari tetangga sebagai saksi batas tanah.

    4. Pengumuman Selama 14 Hari

    Setelah pengukuran, tanah diumumkan selama 14 hari. Tujuannya untuk memberi kesempatan pihak lain mengajukan keberatan jika ada klaim atas tanah tersebut.

    5. Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen oleh BPN

    BPN akan memeriksa seluruh dokumen yang diajukan untuk memastikan tidak ada yang kurang atau bermasalah. Proses ini penting agar pembuatan sertifikat bisa berjalan lancar tanpa hambatan hukum.

    6. Penerbitan SHM

    Jika semua dokumen lengkap dan tidak ada keberatan, BPN akan menerbitkan Sertifikat Hak Milik. Sertifikat ini menjadi bukti sah kepemilikan tanah secara resmi.

    Dengan mengubah girik menjadi SHM, pemilik tanah girik dapat memperoleh kepastian hukum, meningkatkan nilai properti, dan mengurangi risiko sengketa di masa depan. Segera lakukan pensertifikatan, karena mulai 2026 girik tidak lagi berlaku sebagai alat bukti kepemilikan tanah.

    Diberitakan sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa girik atau bukti kepemilikan tanah lama tidak lagi sah setelah seluruh kawasan resmi terdaftar. Pernyataan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa sertifikat tanah yang telah diterbitkan lebih dari lima tahun hanya bisa dicabut atau diganti melalui putusan pengadilan.

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Program Sejuta Sertifikat Halal Gratis Mudahkan Pengusaha Warung Makan



    Jakarta

    Program Sejuta Sertifikat Halal Gratis (Sehati) mendapat sambutan antusias dari pengusaha warung makan. Mereka mengaku terbantu karena kini tidak lagi perlu mengeluarkan biaya untuk mendapatkan sertifikat halal.

    Kebijakan ini berjalan setelah Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menetapkan Keputusan Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Usaha Mikro dan Kecil. Aturan tersebut diteken pada 8 Juli 2025.

    Melalui aturan ini, pelaku usaha mikro dan kecil seperti warung tegal, warung padang, hingga warung sunda bisa mendapatkan Sertifikat Halal Self Declare tanpa dipungut biaya.


    Salah satu yang merasakan manfaat adalah Komariyadin, pemilik warung makan Penyetan Djoeragan Ertiga di Jawa Timur. Ia mengaku bersyukur bisa memperoleh sertifikat halal secara gratis.

    “Saya mengucapkan terima kasih yang pertama kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto. Sekarang warung saya bisa memiliki sertifikat halal secara gratis,” ujar Komariyadin, dalam keterangan tertulis, Minggu (24/8/2025).

    Komariyadin juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan (Babe Haikal) atas program fasilitasi yang diberikan.

    Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Muhammad Sholeh yang berasal dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Halal Center Cendekia Muslim, yang telah mendampingi pengurusan sertifikat halal tersebut.

    “Untuk UMK seluruh Indonesia, ayo segera urus serrtifikat halal mumpung gratis. Ayo semangat terus berkembang, cintai produk lokal buatan Indonesia,” ajak Komariyadin.

    Sejumlah pemilik warung makan lainnya pun mengaku merasakan manfaat nyata dari sertifikat halal. Menurut mereka, adanya sertifikasi ini bukan hanya meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga menambah jumlah pelanggan dan mendukung kemajuan usaha.

    Mereka pun berharap agar program Sejuta Sertifikat Halal Gratis dapat terus berlanjut di tahun-tahun mendatang. Kebijakan ini resmi berjalan setelah Babe Haikal mengeluarkan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 146 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Disadarkan atas Pernyataan Halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, yang ditetapkan pada 8 Juli 2025 lalu.

    Keputusan tersebut memberikan kemudahan bagi pengusaha warung makan skala kecil untuk memperoleh Sertifikat Halal Self Declare melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).

    Menanggapi hal tersebut, Babe Haikal menegaskan sertifikasi halal tidak hanya memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat, tetapi juga menambah nilai ekonomi bagi pelaku usaha.

    “Halal itu standar yang mencerminkan kualitas produk. Halal itu sehat, higienis, bersih, dan tentu saja berkualitas,” tegas Babe Haikal.

    “Silahkan pegiat warung makan warteg, warsun, Warung Padang, dan sejenisnya, segera manfaatkan kesempatan mengurus sertifikat halal gratis ini mumpung masih tersedia kuota gratis dari Pemerintah,” lanjutnya.

    Dengan program ini, Pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha yang memperoleh manfaat, sehingga ekosistem produk halal di Indonesia semakin kuat, inklusif serta produktif.

    (akn/ega)



    Sumber : www.detik.com