Tag Archives: penipuan

Asosiasi Buka Suara soal Ramai Data Pelamar Kerja Dipakai Daftar Pinjol


Jakarta

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) buka suara terkait banyaknya kasus data pelamar yang digunakan untuk pinjaman online (pinjol). Ketua umum AFPI Entjik S Djafar mengatakan pihaknya mengecam keras tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Entjik menyayangkan kejadian tersebut terjadi. Dia menekankan pihaknya mengecam oknum yang memanfaatkan data pribadi untuk melakukan tindakan kriminal.

“AFPI mengecam keras tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan data pribadi untuk melakukan tindakan kriminal,” kata Entjik kepada detikcom, Rabu (10/9/2024).


Lebih lanjut, dia menjelaskan kasus ini murni penipuan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan modus pencurian data korban. Terkait lolosnya pencairan dana, dia menyebut hal ini terindikasi adanya penyalahgunaan data.

“Lolosnya pencairan fintech lending atas nama pelamar kerja tanpa sepengetahuan mereka menunjukkan adanya penyalahgunaan data. AFPI menekankan terkait pentingnya verifikasi data yang ketat dan komprehensif. Verifikasi ini harus dilakukan dengan persetujuan pelamar kerja dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Dia menjelaskan pihaknya terus berdedikasi untuk melindungi konsumen dengan menegakkan kepatuhan yang ketat terhadap kode etik. Tentunya, melalui pengawasan yang ketat dan penerapan aturan yang konsisten.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat menyerahkan data pribadi kepada pihak lain. Kemudian dia meminta masyarakat untuk segera melapor kepada polisi atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) apabila menemukan indikasi pelanggaran oleh perusahaan pinjaman online.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat menyerahkan data pribadi kepada pihak lain. AFPI selaku asosiasi resmi yang ditunjuk OJK sebagai wadah penyelenggara fintech lending di Indonesia, dengan tegas menekankan bahwa fintech lending tidak sama dengan pinjol. Pinjol identik dengan persepsi negatif dan ilegal,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, belakangan ini ramai data pelamar kerja yang digunakan untuk pendaftaran dana pinjol. Salah satu kasusnya terjadi pada sejumlah pelamar kerja di Cililitan, Jakarta Timur mendadak ditagih utang pinjaman online (pinjol). Usut punya usut, data diri para pelamar kerja ini disalahgunakan untuk pinjaman online.

Bukannya mendapatkan pekerjaan, para korban kini malah tertipu. Mereka kini ditagih-tagih pinjol. Sejauh ini terdata ada 26 orang pelamar kerja yang menjadi korban. Kerugian total ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan modus terlapor berinisial R berpura-pura menjadi penyalur tenaga kerja di sebuah konter HP di Cililitan, Jaktim.

“Si terlapor dalam hal ini Saudara R melakukan modus operandi berupa dia berlagak seperti penyalur tenaga kerja di konter HP,” kata Nicolas, saat dihubungi wartawan, Senin (8/7).

Nicolas mengatakan sejauh ini ada 26 korban yang terdata. Total kerugian para korban mencapai Rp 1,1 miliar.

“Jadi dengan modus tersebut dia mendapatkan korban kurang lebih ada 26 orang, dan jumlah kerugian Rp 1 miliar lebih. Untuk sampai saat ini, pemeriksaan kami terhadap para saksi yang ada bahwa terlapor R ini melakukan seorang diri,” jelasnya.

Simak juga Video ‘Menakar Harga Data Pribadi Kita’:

[Gambas:Video 20detik]

(kil/kil)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis hitung uang
ilustrasi sumber : unsplash.com / towfiqu barbhuiya

#AwasJebakanBadman, DANA Imbau Pengguna Waspada Modus CS Palsu


Jakarta

Hati-hati penipuan online kian marak dan bisa menjebak siapa saja. Apalagi saat ini modus penipuan makin beragam.

Salah satunya yang mengatasnamakan customer service (CS) atau layanan pelanggan abal-abal. Masyarakat mesti waspada dengan oknum yang mengaku sebagai CS palsu.

Untuk membantu mengatasi modus penipuan ini, dompet digital DANA pun menghimbau para penggunanya untuk selalu berhati-hati terhadap oknum CS palsu yang mengatasnamakan DANA. Lewat campaign #AwasJebakanBadman, DANA pun memberikan beberapa tips yang bisa di lakukan untuk dapat terhindar dari CS palsu.


Monitor Pergerakan Online Mencurigakan

Jika ada CS mencurigakan yang menghubungimu, amati pergerakannya. Jangan berikan data pribadimu seperti PIN, Kode OTP, dan lainnya karena CS DANA yang asli tidak akan pernah meminta data pribadi ini. Selain itu, kamu juga bisa cek apakah nomor atau sosial media yang menghubungimu itu merupakan channel official DANA atau bukan.

Lakukan Konfirmasi

Langkah selanjutnya, kamu bisa melakukan konfirmasi apakah nomor, sosial media, atau link yang menghubungimu tersebut benar dari DANA atau bukan. Caranya, kamu cukup buka DANA Protection di aplikasi DANA, dan masukkan nomor, sosial media, atau link tersebut untuk kemudian dicek keasliannya.

Segera Laporkan

Jika terkonfirmasi bukan dari DANA, segera laporkan melalui bagian Laporkan via Aduan Nomor di laman DANA Protection. Nantinya kamu akan langsung terhubung dengan layanan Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia (Kemkominfo). Dengan begini, kamu juga bisa ikut membantu para pengguna DANA yang lainnya agar tidak terkena jebakan badman.

Selain ketiga hal tersebut, kamu juga bisa menerapkan beberapa tips tambahan di bawah ini agar semakin aman dari modus penipuan CS palsu. Untuk info lengkapnya bisa cek di sini ya:

  • DANA sudah tidak lagi memiliki Customer Care via WhatsApp.
  • DANA hanya melayani keluhan dan aduan via DIANA, email [email protected], call center DANA 1500 445, serta sosial media resmi DANA Indonesia.
  • DANA tidak pernah menghubungi customer terlebih dahulu tanpa adanya laporan.
  • Jangan asal klik link atau isi form dari pihak tidak jelas yang mengatasnamakan DANA.
  • Jangan download & install aplikasi DANA dari link yang dibagikan di grup pesan instan, seperti WhatsApp, Telegram & lainnya.
  • Selalu rahasiakan PIN & Kode OTP kamu, jangan pernah dibagikan ke siapa pun termasuk DANA.
  • Segera report dan block nomor WhatsApp yang mengatasnamakan DANA.
  • Akun resmi media sosial DANA Cuma yang bercentang biru. Jangan terkecoh akun serupa lainnya ya.

(ads/ads)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

Miris! Banyak Anak Muda Terjerat Pinjol


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pengguna pinjaman online (pinjol) ilegal didominasi kalangan muda. Adapun rentang usia pengguna pinjol ilegal dari 26 tahun sampai 35 tahun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan data tersebut didapatkan dari data yang dimiliki Oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

“Pengaduan terkait pinjol ilegal periode 1 Januari hingga 30 Juni 2024 didominasi oleh rentang usia 26-35 tahun,” ujar perempuan yang akrab disapa Kiki dalam keterangan, dikutip Rabu (10/7/2024).


Berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kiki menyebut sebagian besar pelaku pinjol ilegal menggunakan server di luar negeri. Hal tersebut dapat diketahui lantaran adanya kemiripan nama pinjol ilegal yang telah diblokir. Dalam waktu singkat, pinjol ilegal yang telah diblokir tersebut muncul kembali dengan identitas yang hanya sedikit mengalami perubahan, seperti penambahan huruf, tanda baca, maupun angka.

Dengan begitu, Kiki menilai indikasi tersebut menunjukkan kecenderungan pelaku melakukan kegiatan di luar wilayah Indonesia. Selain itu, pelaku juga lebih menggunakan rekening di luar negeri sehingga menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia.

“Indikasi tersebut menunjukan kecenderungan bahwa pelaku melakukan kegiatan di luar wilayah Indonesia dan cenderung menggunakan rekening di luar negeri sehingga menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia,” jelasnya.

Sementara itu, OJK bersama dengan anggota Satgas Pasti mencatat telah menerima sebanyak 8.213 aduan terkait pinjol ilegal dan telah menghentikan 1.739 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari-30 Juni 2024.

Modus Pinjol Makin Beragam

Mengingat semakin maraknya modus pinjol, seperti penyalahgunaan data pelamar kerja, OJK pun mewanti-wanti masyarakat untuk tidak mudah memberikan data informasi kepada orang lain. Kiki mengatakan ternyata masih banyak masyarakat yang tak sadar data pribadinya digunakan untuk pinjaman online bahkan akses membuka rekening untuk judi online.

“Ada juga kasus yang diadukan ke kami, banyak juga konsumen yang mengadu ternyata memang dapat sesuatu, misal pinjam KTP untuk buka rekening,” ujarnya.

Kiki, sapaan akrabnya, menjelaskan dalam modusnya biasanya calon korban diiming-imingi sejumlah uang agar mau meminjamkan KTP-nya. Alhasil, pelaku dengan mudah dapat membuka rekening bahkan untuk pencairan dana pinjol.

Para korban pun tidak sadar hingga akhirnya muncul tagihan kredit. Padahal korban tidak merasa meminjam. Kemudian barulah mereka melaporkan ke OJK.

“Jangan mau iming-iming Rp 500 ribu atau Rp1 juta kemudian dikejar depkolektor karena dipakai utang Rp 50 juta,” terangnya.

Kiki menegaskan data kerahasiaan konsumen telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat. Artinya, apabila konsumen telah resmi mendaftar di pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) resmi, data konsumen akan aman. Dalam aturan tersebut juga tertuang bahwa PUJK dilarang membagikan data konsumen ke pihak lain.

“Jangan sampai kita ajukan kredit data kita ditolak, ternyata digunakan pihak lain,” jelasnya.

Asosiasi Buka Suara Data Pelamar Kerja Dipakai Daftar Pinjol

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan pihaknya mengecam keras tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab dan memanfaatkan data pribadi untuk melakukan tindakan kriminal.

“AFPI mengecam keras tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan data pribadi untuk melakukan tindakan kriminal,” kata Entjik kepada detikcom, Rabu (10/9/2024).

Lebih lanjut, dia menjelaskan kasus ini murni penipuan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan modus pencurian data korban. Terkait lolosnya pencairan dana, dia menyebut hal ini terindikasi adanya penyalahgunaan data.

“Lolosnya pencairan fintech lending atas nama pelamar kerja tanpa sepengetahuan mereka menunjukkan adanya penyalahgunaan data. AFPI menekankan terkait pentingnya verifikasi data yang ketat dan komprehensif. Verifikasi ini harus dilakukan dengan persetujuan pelamar kerja dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya saat ini sedang meningkatkan pengendalian risiko agar mitigasi risiko menjadi lebih selektif. Dia menyebut pihaknya akan memperkuat learning machine agar lebih peka terhadap pencurian data ataupun data fiktif.

Selain itu, pihaknya akan membentuk satuan tugas atau Satgas untuk mendalami persoalan ini. Nantinya, Satgas ini akan menginventarisir bentuk penipuan dan akan mengusulkan risk mitigation model untuk diterapkan di semua platform

“Kami akan bentuk task force team untuk membahas hal ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan masing-masing perusahaan pinjol mempunyai cara sendiri dan berbeda dalam mitigasi risiko. Dia menjelaskan mitigasi risiko selalu berhubungan dengan tingkat risiko dan besaran pinjaman yang diberikan masing-masing perusahaan sesuai dengan target marketnya.

“Sesuai kacamata masing-masing dalam melihat risiko kredit. Masing-masing fintech punya cara sendiri terkait mitigasi risiko,” imbuhnya.

Dia menegaskan pihaknya terus berdedikasi untuk melindungi konsumen dengan menegakkan kepatuhan yang ketat terhadap kode etik. Tentunya, melalui pengawasan yang ketat dan penerapan aturan yang konsisten.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat menyerahkan data pribadi kepada pihak lain. Kemudian dia meminta masyarakat untuk segera melapor kepada polisi atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) apabila menemukan indikasi pelanggaran oleh perusahaan pinjaman online.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat menyerahkan data pribadi kepada pihak lain,” pungkasnya.

(rrd/rir)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

KoinP2P Gagal Bayar Rp 360 Miliar


Jakarta

PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) diketahui gagal bayar imbal hasil pengguna sebesar Rp 360 miliar. Diketahui uang itu telah dibawa kabur oleh borrower atau peminjam.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya telah menerima 88 pengaduan mengenai anak usaha KoinWorks itu. Dominan pengaduan yang masuk mengenai masalah return atau imbal hasil.

“KoinaP2P melakukan penundaan pembayaran kepada lender (standstill) disebabkan oleh fraud yang dilakukan oleh distributor (yang menerima dana untuk borrower) kurang lebih Rp 360 miliar,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki, dikutip Senin (20/1/2025).


KoinP2P telah menyampaikan pengumuman terkait standstill kepada lender berisi latar belakang dan proposal standstill. Pada kebijakan standstill, KoinP2P memberikan perpanjangan 2 tahun dan kompensasi 5% per tahun yang akan diterima setiap bulan sejak lender menyetujui standstill.

“KoinP2P sudah menyediakan hotline 02130072007 untuk menampung pertanyaan lender,” ungkap Kiki.

Sebelumnya KoinP2P telah mengatakan bahwa menjadi korban kejahatan keuangan oleh salah satu borrowernya alias peminjamnya. Direktur KoinP2P, Jonathan Bryan, mengatakan pihaknya sudah membuat laporan ke pihak kepolisian.

“Saat ini kasusnya sedang dalam tahap investigasi,” kata Jonathan dalam keterangan tertulis, Selasa (19/11/2024).

Akibat aksi pelaku ini, kata Jonathan, ekosistem KoinP2P jadi terpengaruh. Meski begitu, Jonathan menegaskan bahwa perusahaan tetap bertanggung jawab untuk memulihkan dana.

Jonathan menjelaskan pihaknya juga mengupayakan suntikan modal baru, mengalokasikan keuntungan untuk memulihkan dana pemberi pinjaman yang terdampak, dan berupaya mengejar pelaku lewat jalur hukum agar mengembalikan uang yang dibawa kabur.

Merespon masalah itu OJk melakukan pemeriksaan terhadap KoinP2P. Dalam pemeriksaan itu terdapat kelemahan implementasi kebijakan dan operasional, tata kelola, dan manajemen risiko, maupun pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, maka OJK akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk penegakan hukum.

“OJK melakukan pemantauan secara ketat (closed-monitoring) terkait dengan progress dan realisasi komitmen Manajemen dan PSP KoinP2P tersebut, termasuk langkah-langkah perbaikan yang dilakukan,” ungkao keterangan OJK pada November 2024 lalu.

Pada saat itu, OJK pun memperoleh komitmen dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) KoinP2P untuk segera melakukan penambahan modal disetor dalam rangka penguatan dan pengembangan kondisi perusahaan.

KoinP2P adalah platform pinjaman produktif dan bukan pinjaman konsumtif seperti pinjaman online (pinjol). Platform peer-to-peer lending ini telah mendanai lebih dari 11.000 bisnis UMKM.

(ada/rrd)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

Waspada Penipuan Online Jelang Idul Fitri, Begini Cara Hindarinya


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan bahwa akan ada kenaikan upaya penipuan online saat Ramadan, terutama menjelang Idul Fitri. Masyarakat patut waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas keuangan.

OJK sendiri mencatat, terdapat 1.512 pengaduan terkait social engineering pada pekan ketiga dan keempat Februari 2025. Angka ini meningkat sekitar 46% jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu 1.033 pengaduan.

Brand Manager PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) Jonathan Kriss mengatakan, modus penipuan digital terus berkembang, tidak hanya manipulasi psikologis yang menjadi modus social engineering atau phishing.


Kini bahkan muncul modus baru seperti SMS penipuan dengan metode fake Base Transceiver Station (BTS) memungkinkan para pelaku mengirim SMS penipuan secara massal ke ponsel di sekitarnya tanpa terdeteksi oleh sistem operator.

“Kami mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus-modus tersebut dengan tidak membagikan data pribadi kepada orang tidak dikenal dan selalu memverifikasi keaslian informasi langsung melalui saluran resmi,” ujar Jonathan, dalam keterangan tertulis, Senin (24/3/2025).

Berdasarkan data internal AdaKami, lanjut Jonathan, ditemukan
sejumlah akun palsu di berbagai platform media sosial yang mencatut nama AdaKami. Akun palsu ini diduga digunakan untuk melancarkan aksi penipuan. Beberapa kasus bahkan melibatkan klaim palsu bahwa AdaKami telah mengirim dana ganda.

“Situasi ini menunjukkan bahwa pelaku kejahatan digital terus mencoba mencari celah untuk memanfaatkan situasi. Untuk itu, selain mengaplikasikan teknologi terkini, AdaKami juga secara rutin terus melakukan edukasi agar masyarakat semakin waspada terhadap berbagai modus penipuan online,” ujarnya.

Lantas, apa yang masyarakat bisa lakukan untuk menghindari penipuan digital? Berikut beberapa langkah yang dapat diikuti:

1. Hindari Membuka Tautan Mencurigakan
Phishing merupakan salah satu modus paling umum yang sering ditemui. Tautan Website untuk phising akan terlihat mirip dengan website resmi dan menggunakan nama domain yang mirip. Untuk itu, AdaKami menyarankan agar pengguna selalu menghindari membuka tautan yang dikirimkan oleh orang yang tidak dikenal baik melalui pesan singkat, email, atau media sosial, yang mengatasnamakan lembaga keuangan.

2. Lakukan Verifikasi Informasi
Banyak pelaku yang sering berpura-pura menjadi Customer Service lembaga keuangan. Patut diperhatikan bahwa lembaga keuangan memiliki Customer Service resmi. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu. Pengguna AdaKami bisa menghubungi hotline 1500077.

3. Gunakan Platform Resmi yang Telah Mendapatkan Izin OJK
Dengan menggunakan platform fintech lending yang telah mendapatkan izin OJK, masyarakat akan terlindungi dari segala bentuk tindakan tidak sesuai peraturan yang ditetapkan termasuk penyalahgunaan data pribadi dan modus penipuan lainnya.

4. Waspada Penyalahgunaan Data Pribadi
Hal yang sering luput dari perhatian masyarakat terkait penyalahgunaan data pribadi adalah informasi yang dicantumkan saat melakukan transaksi belanja daring atau pesan antar. Nama, nomor telepon, dan alamat pengantaran yang tercantum pada kemasan paket dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab jika informasi pada kemasan tidak dihapus atau dirobek sebelum kemasan tersebut dibuang.

Oleh karena itu, ada baiknya bersikap hati-hati dengan selalu menghapus atau menyobek bagian label pengiriman dengan data pribadi sebelum membuang kemasan atau mengunggah review terkait produk yang diterima.

Simak juga Video ‘Pemerintah RI Pulangkan 84 WNI Penipuan Online di Myanmar’:

(shc/rrd)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir

Ada Uang Masuk Mendadak ke Rekening, Jangan Senang Dulu!


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar waspada terkait modus terbaru penipuan pinjaman online (pinjol) ilegal. Masyarakat diminta waspada mengenai dana yang tiba-tiba masuk ke rekening.

Modus tersebut memanfaatkan kelengahan masyarakat. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan mulanya korban tidak tahu-menahu mengenai modus tersebut sehingga mentransfer balik dana saat diminta.

“Nah di awal-awal ketika orang enggak tahu, kemudian ketika ada yang menghubungi untuk tolong ditransfer kembali ke rekening tertentu karena kami salah transfer begitu ya orang itu dengan lugu mentransfer kembali dana itu ke rekening yang disebutkan. Padahal itu adalah satu modus ya,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki dalam acara konferensi pers yang disiarkan secara daring, Selasa (8/7/2025).


Kiki menerangkan usai uang dikembalikan, pelaku tetap menagih korban dengan iming-iming seolah telah menikmati pinjaman. Laporan terkait modus ini terus meningkat, baik lewat kanal resmi pengaduan OJK maupun saat turun ke lapangan.

Kiki mengimbau masyarakat agar terus waspada dalam penggunaan data pribadi. Dia menegaskan masyarakat harus menjaga data pribadi dan jangan disebarkan ke orang lain.

“Kita sebagai pemilik data pribadi harus selalu menjaga data pribadi kita dan juga kita terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah membagikan informasi pribadi kepada orang lain tanpa dia sadar misalnya di sosial medianya dan lain-lain. Ini juga terus kita melakukan edukasi,” terang Kiki.

Pihaknya juga menyampaikan terkait modus-modus yang sering dilakukan penipu, salah satunya dengan mengirimkan link. Untuk itu, dia meminta agar masyarakat tak mudah mengakses link dengan sumber yang tidak jelas.

“Kemudian jangan menginformasikan data pribadi tanggal lahir, alamat rumah nama ibu kandung dan lain-lain kepada orang lain maupun melalui sosial media. Terutama jangan tentu saja mengaku-ngaku dari pihak bank jadi begitu yang bisa kita sampaikan,” jelas Kiki.

Tonton juga “OJK Sebut Gen Z-Milenial Dominasi Penyumbang Kredit Macet di Pinjol” di sini:

(rea/kil)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir

OJK Terima 8.929 Laporan Soal Pinjol Ilegal, 1.556 Entitas Diblokir


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengantongi sebanyak 8.929 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal. OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) juga telah menghentikan 1.556 entitas pinjol ilegal.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Juli 2025.

Secara keseluruhan, Friderica atau yang akrab disapa Kiky ini bilang, pihaknya mengantongi sebanyak 11.137 pengaduan terkait entitas ilegal periode Januari s.d 24 Juli 2025. Angka tersebut terdiri atas pengaduan tentang pinjol ilegal hingga investasi ilegal.


“Kami telah menerima 11.137 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total pengaduan tersebut 8.929, pengaduan mengenai pinjaman online (pinjol)ilegal dan 2.208 pengaduan terkait investasi ilegal,” ujar Kiky, melalui saluran telekonferensi, Senin (4/8/2025).

Sementara itu, Satgas PASTI juga telah menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjol ilegal. Lalu OJK juga menghentikan 284 penawaran investasi ilegal di sebuah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Satgas Pasti juga menemukan dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi),” ujar Kiky.

Selain itu, OJK melalui Satgas Pasti juga memonitor laporan penipuan yang disampaikan masyarakat kepada Indonesia Anti Scam Center (IASC) dan menemukan sebanyak 22.993 nomor telepon dilaporkan terkait penipuan. Terkait hal ini, juga telah dilakukan koordinasi dengan Kementerian Komdigi.

Sejak peluncurannya di 22 November tahun lalu, IASC telah menerima 204.011 laporan. Angka tersebut terdiri dari 129.793 laporan disampaikan oleh para korban melalui Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), selebihnya juga dilaporkan kepada IASC sebesar 74.218 laporan.

(shc/rrd)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir

OJK Tepis Kabar Pemutihan Utang Pinjol!


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menepis kabar pemutihan utang pinjaman online. Kabar ini muncul di media sosial dan mengatasnamakan OJK.

Dalam pengumumannya di Instagram resmi @ojkindonesia, Selasa (2/9/2025), OJK menegaskan tak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut.

“Sobat OJK, penipuan tidak ada habisnya. Hati-hati terhadap penipuan mengatasnamakan OJK. OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan data pinjaman online,” tulis OJK dalam keterangannya.


Dalam unggahan yang sama, OJK juga menunjukkan pesan berantai yang beredar soal pemutihan data utang pinjaman online.

“Kabar baik resmi dari OJK! Resmi OJK pemutihan pinjol secara online berlaku seluruh Indonesia mulai 27 Agustus sampai akhir September 2025. Ayo segera daftar diri Anda agar terbebas dari hutang,” bunyi pesan tersebut.

Simak juga Video: Utang Warga +62 Naik! Pinjol Rp 83,52 T dan Paylater Rp 31,5 T

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Aplikasi Cek Skor Kredit SkorKu Sudah Terdaftar di OJK


Jakarta

Sebagai Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Credit Bureau Indonesia (CBI) menghadirkan SkorKu sebagai solusi digital untuk masyarakat dalam mengakses skor kredit dan laporan keuangan pribadi dengan cepat, mudah, dan aman.

SkorKu menjadi aplikasi mobile pertama di Indonesia yang memberikan akses langsung bagi individu untuk melihat skor kredit dan profil risiko keuangan mereka. Skor yang tinggi mencerminkan risiko rendah, sehingga dapat membantu pengguna memperoleh akses fasilitas keuangan yang lebih baik. Tak hanya itu, SkorKu juga memberikan edukasi berupa literasi keuangan dan tips praktis agar pengguna dapat memperbaiki reputasi kreditnya.

Dengan keunggulan akses cepat, mudah, dan nyaman, SkorKu menyajikan laporan informasi perkreditan dalam genggaman. CBI menegaskan bahwa perlindungan data pengguna adalah prioritas utama. Melalui sistem keamanan berlapis, SkorKu memastikan data pribadi aman dari penyalahgunaan, termasuk risiko penipuan atau pencurian identitas dalam pengajuan kredit.


Selain itu, SkorKu menghadirkan fitur unggulan berupa laporan kredit yang akurat dan terkini. Data yang ditampilkan bersumber dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan mitra terpercaya lainnya, sehingga pengguna mendapatkan informasi yang valid untuk mendukung kebutuhan finansial. Fitur ini membantu masyarakat lebih memahami riwayat pembayaran, menjaga reputasi kredit, hingga memperbesar peluang mendapatkan pinjaman maupun fasilitas keuangan.

Kehadiran SkorKu menunjukkan komitmen CBI dalam meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia. Dengan memudahkan masyarakat mengakses informasi kredit, aplikasi ini diharapkan mampu menjadi jembatan antara masyarakat dan lembaga keuangan. Pada akhirnya, SkorKu bukan hanya membantu pengguna mengetahui kondisi kredit mereka, tetapi juga menjadi alat penting untuk mewujudkan hidup yang lebih berkualitas.

(akd/akd)



Sumber : finance.detik.com

5 Alasan DANA Jadi Aplikasi E-Wallet Paling Aman di Indonesia


Jakarta

Dalam era digital yang semakin canggih, masyarakat Indonesia semakin akrab dengan penggunaan dompet digital atau e-wallet. Salah satu yang mendominasi pasar adalah DANA, yang dikenal sebagai aplikasi e-wallet paling aman di Indonesia.

DANA menyediakan keamanan aplikasi yang berlapis untuk melindungi penggunanya dari ancaman kejahatan digital. Berikut adalah 5 alasan mengapa DANA jadi e-wallet pilihan utama pengguna dalam hal keamanan:

1. DANA Protection


Salah satu fitur utama yang membedakan DANA dari e-wallet lain adalah DANA Protection. Fitur ini memberikan perlindungan ekstra terhadap akun dan saldo pengguna.

Dengan DANA Protection, pengguna bisa merasa aman karena DANA menyediakan Jaminan Uang Kembali jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti penipuan atau akses yang tidak sah.

2. Pengawasan Bank Indonesia dan Komdigi

Sebagai aplikasi e-wallet yang diakui, DANA diawasi langsung oleh Bank Indonesia (BI) serta Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi). Pengawasan ketat dari instansi resmi ini memastikan bahwa DANA mematuhi semua regulasi yang ada, sehingga menjadi lebih terpercaya di mata masyarakat.

3. Zero Data Sharing Policy

Privasi pengguna adalah prioritas utama bagi DANA. Dengan menerapkan Zero Data Sharing Policy, DANA tidak pernah membagikan data pribadi pengguna kepada pihak ketiga tanpa persetujuan mereka.

Ini memberikan ketenangan bagi banyak pengguna yang khawatir tentang privasi data mereka di dunia digital yang semakin rentan terhadap kebocoran data.

4. Implementasi PCI-DSS

DANA menggunakan standar keamanan PCI-DSS (Payment Card Industry Data Security Standard) untuk melindungi data pengguna. Standar ini merupakan protokol keamanan internasional yang dirancang untuk melindungi informasi kartu pembayaran dari ancaman digital.

5. Sertifikasi ISO 27001:2022

DANA juga telah mendapatkan sertifikasi ISO 27001:2022 untuk Manajemen Keamanan Informasi. Sertifikasi ini merupakan standar internasional yang diakui secara global dan menunjukkan bahwa DANA memiliki sistem manajemen keamanan informasi yang kuat.

Kemudahan dan Kenyamanan Pengguna

Bukan hanya soal keamanan, keunggulan e-wallet DANA juga memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi pengguna. Mulai dari kebutuhan sehari-hari seperti pembayaran tagihan, transfer uang, hingga berbelanja online, semua dapat dilakukan dengan cepat dan mudah.

Pengguna hanya perlu satu aplikasi untuk mengakses berbagai layanan keuangan, yang tentunya sangat menghemat waktu. Fitur seperti scan QRIS yang semakin populer juga membuat transaksi nontunai semakin praktis.

Kepercayaan Konsumen

Seiring dengan pertumbuhan pengguna e-wallet di Indonesia, kepercayaan terhadap keamanan data menjadi aspek yang semakin penting. Persepsi positif ini tentunya hasil dari upaya DANA dalam menjaga reputasi dan kualitas layanan.

Dalam konteks keamanan, DANA telah membuktikan diri sebagai salah satu aplikasi e-wallet terkemuka di Indonesia. Dari berbagai fitur canggih yang ditawarkan hingga pengawasan dari instansi berwenang, semua menunjukkan komitmen DANA dalam menyediakan layanan yang aman dan terpercaya.

Di tengah maraknya penggunaan e-wallet, memilih aplikasi yang menjamin keamanan dan kenyamanan seperti DANA adalah pilihan yang bijak untuk setiap pengguna. Dengan segala kelebihan ini, tidak heran jika DANA terus menjadi favorit di kalangan pengguna e-wallet.

Jika mencari e-wallet dengan tingkat keamanan tertinggi, DANA adalah jawabannya. Tetaplah bijak dalam menggunakan teknologi digital dan percayakan keamanan finansial Anda kepada yang terpercaya. Yuk, bertransaksi digital dengan aman pakai DANA!

Tonton juga Video: Keren! DANA Jadi Pahlawan UMKM Wanita & Disabilitas, Sabet Penghargaan Ekonomi Hijau!

(akn/ega)



Sumber : finance.detik.com