Tag Archives: penipuan

OJK Sebut Uang Hasil Penipuan yang Dilarikan ke Kripto Sulit Dilacak


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan uang hasil penipuan bisa tidak dilacak karena dilarikan ke kripto. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Mohammad Ismail Riyadi mulanya mengatakan salah satu orang yang terkenal yang tertipu dengan total kerugian Rp 330 juta.

Untungnya, orang tersebut sudah menghubungi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dengan segera sehingga dapat memblokir nomor rekening penipu.

“Karena dari scammer ini, itu akan melarikan uangnya dari, dipecah-pecah melalui beberapa bank, kemudian juga terakhir ini juga diarahkan kepada kripto, untuk bisa tidak dilacak gitu,” kata Ismail dalam acara Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah di Menara Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).


Dari November hingga Maret 2025, IASC telah menyelamatkan dana Rp 137 miliar dari 98.713 laporan yang diterima. Selain itu, OJK juga telah memblokir 40.445 rekening penipu.

Ismail menerangkan, kecepatan dalam melaporkan dan menangani aduan tersebut menjadi penting, meskipun tingkat pengembaliannya (recovery rate) masih kalah dibanding negara lain, seperti Singapura dan Malaysia. Untuk itu, Ismail mengimbau agar segera melaporkan ke IASC apabila diduga terjadi penipuan, seperti telah membagikan kode One Time Password (OTP).

“Nah, ini kebetulan ada data yang menunjukkan ibu ada transaksi, mungkin kita bantu untuk blokir. Padahal itu sebenarnya penipuan, nanti sampai di OTP dan sebagainya terus kita ketipu. Nah ini, itu kalau terjadi demikian, apakah dalam bentuk WA atau dalam bentuk telepon dan sebagainya, itu bisa lapor ke Indonesia Anti-Scam,” terang Ismail.

‘Simak juga Video: Bareskrim Bongkar Penipuan Berkedok Investasi Kripto Internasional’

(rea/ara)



Sumber : finance.detik.com

Beredar Kabar Pemutihan Utang Pinjol 1 Mei, OJK Pastikan Hoax


Jakarta

Otoritasnya Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait pemutihan data masyarakat yang memiliki pinjaman online (Pinjol).

Pernyataan tersebut dikeluarkan OJK menyusul beredarnya informasi terkait jadwal pemutihan data pinjol di media sosial yang mengumumkan akan ada pemutihan data pinjol pada 1 Mei 2025.

OJK menyatakan bahwa pengumuman tersebut bukanlah informasi yang dikeluarkan oleh OJK.


“OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan data pinjaman online,” kata tulis unggahan OJK dalam salah satu unggahan di akun Instagram resminya @ojkindonesia, Senin (5/5/2025).

OJK mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan OJK.

“Hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan OJK. Selalu Cek kebenaran informasi ke Kontak OJK 157,” katanya.

Simak juga “Ingin Ajukan Pinjol untuk Kebutuhan Lebaran? Coba Pertimbangkan Hal Ini!” berikut:

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Beredar Kabar Ada Pemutihan Pinjol Resmi, OJK Pastikan Hoax!


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penipuan mengatasnamakan OJK semakin marak terjadi. Salah satunya, pemulihan pinjaman online (pinjol).

Dalam unggahan di akun Instagram @kontak157, OJK disebut mengadakan pemutihan pinjol secara daring mulai 1 Mei 2025. Pemutihan tersebut berlaku di seluruh Indonesia.

“Resmi OJK pemutihan pinjol secara online berlaku seluruh Indonesia mulai 1 Mei 2025. Ayo daftarkan diri Anda agar terbebas hutang,” tulis informasi tersebut dikutip Minggu (18/5/2025).


Menanggapi hal tersebut, OJK tidak pernah melakukan pemutihan atau penghapusan utang pribadi. Apalagi OJK sampai meminta identitas seperti KTP dan kode OTP.

“OJK tidak pernah menghapus utang pribadi. Apalagi meminta KTP atau OTP. (Pinjol) ilegal aja dibasmi, masa terafiliasi,” terang OJK.

OJK pun mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan mengecek selalu kebenaran informasinya. Selain itu, OJK juga meminta masyarakat agar tetap menjaga data pribadi

“Dihimbau agar selalu hati-hati dan jaga data pribadi. Jangan sampai oknum semakin banyak makan korban,” imbuh OJK.

Simak juga video “Utang Pinjol Warga +62 Tembus Angka Rp 80 T!” di sini:

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Viral Netizen Ngeluh Ditransfer Dana Pinjol, Rupiah Cepat Dipanggil OJK


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Kredit Utama Fintech Indonesia atau Rupiah Cepat. Hal ini menyusul aduan warganet di media sosial yang menerima dana secara tiba-tiba dari aplikasi tanpa melakukan pengajuan pinjaman online.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait hal tersebut. Atas kondisi ini, pihaknya akan memanggil perusahaan terkait.

“OJK telah memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak penyelenggara Rupiah Cepat,” kata Ismail, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (21/5/2025).


Selain itu, OJK juga meminta Rupiah Cepat untuk melakukan proses investigasi lanjutan atas dugaan pelanggaran yang terjadi dan melaporkan ke OJK.

OJK juga meminta Rupiah cepat untuk memberikan respons dan tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan.

“OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman dari entitas manapun, dan senantiasa menjaga dengan baik kerahasiaan kata sandi (password)/one time password (OTP) perangkat yang digunakan guna menghindari terjadinya penyalahgunaan dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Masyarakat diminta segera melaporkan kepada OJK apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui kontak OJK 157 atau layanan konsumen melalui WhatsApp di 081-157-157-157 atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Sebagai informasi, seorang warganet di akun media sosial X mengeluhkan tentang penipuan yang diduga memanfaatkan datanya untuk mengajukan pinjaman daring (pindar) ke Rupiah Cepat.

Seperti dilihat detikcom di media sosial X, mulanya sang pemilik akun mengaku ditelepon oleh nomor tidak dikenal melalui Whatsapp dan mengaku sebagai karyawan dari aplikasi pinjol Rupiah Cepat. Penelepon mengatakan sistem tengah error dan minta cek rekening.

Ketika dicek, ternyata ada uang masuk cukup besar. Akhirnya warganet tersebut menyadari telah menjadi korban penipuan dan datanya digunakan oleh orang tak bertanggung jawab untuk daftar pinjol ketika mengecek ada SMS masuk. Karena itu, ia menunda untuk mengirimkan kembali uang tersebut kepada penelepon.

Akhirnya, warganet memutuskan untuk mengembalikan uang itu ke tim Rupiah Cepat namun ditolak. Bahkan, disebutkannya, Rupiah Cepat tetap meminta warganet itu untuk membayar cicilan sesuai dengan nominal dan tanggal jatuh tempo.

(shc/hns)



Sumber : finance.detik.com

Waspada Penipuan! GoPay Tidak Pernah Terbitkan Kartu Fisik

Jakarta

Gopay, unit bisnis Finansial Technology dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menegaskan pihaknya tidak pernah menerbitkan kartu fisik dalam bentuk apa pun. Hal ini menyusul adanya informasi terkait dengan adanya penawaran untuk membuat kartu fisik.

Head of Corporate Affairs GoPay Audrey Progastama Petriny mengatakan seluruh layanan finansial hanya tersedia melalui aplikasi resmi GoPay dan Gojek. Ia mengatakan penawaran pembuatan kartu fisik tersebut merupakan tindakan penemuan.

“Kami tidak pernah menerbitkan kartu fisik untuk layanan finansial GoPay, GoPay Later maupun layanan GoPay lainnya. Semua layanan hanya dapat diakses melalui aplikasi resmi GoPay dan Gojek. Penawaran kartu fisik yang mengatasnamakan GoPay dipastikan adalah bentuk penipuan,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (11/6/2025).


Audrey mengatakan, saat ini modus penipuan yang menawarkan kartu fisik GoPay dan GoPay Later makin marak ditemukan di masyarakat. Penawaran ini biasanya disampaikan melalul kanal tidak resmi seperti media sosial, pesan instan, ataupun email dan mengeklaim bahwa kartu fisik memiliki berbagai keunggulan tambahan, dengan tujuan mengambil data pribadi masyarakat.

Audrey menuturkan bahwa seluruh informasi terkait produk, layanan, dan program promosi GoPay dan GoPay Later hanya disampaikan melalui kanal resmi, seperti akun Instagram resmi @gopayindonesia, email resmi, atau notifikasi melalui aplikasi GoPay.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar waspada dan berhati-hati, serta mengabaikan atau langsung menolak dengan tegas apabila ada pihak yang menawarkan kartu fisik dengan mengatasnamakan GoPay maupun GoPay Later,” ujar Audrey.

Cara Menjaga Akun e-Wallet:

1. Menggunakan kombinasi PIN yang tidak mudah ditebak dan mengganti kombinasi pin e-wallet secara berkala,

2. Tidak memberikan kode OTP kepada siapapun,

3. Tidak mengakses file, tautan, atau website yang mencurigakan,

4. Menjaga kerahasiaan informasi data pribadi.

(ara/ara)



Sumber : finance.detik.com

Nggak Habis-habis, Ratusan Pinjol Ilegal Diblokir Lagi!


Jakarta

Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) memblokir 427 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di berbagai situs dan aplikasi. Satgas juga memblokir penawaran pinjaman pribadi yang berpotensi merugikan dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir 74 tawaran investasi ilegal yang terindikasi penipuan dengan modus meniru nama produk, situs, maupun media sosial milik entitas legal. Adapun penanganan ratusan entitas ilegal ini dilakukan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

“Upaya penanganan aktivitas dan entitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh Satgas PASTI semakin diperkuat melalui koordinasi yang dilakukan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mulai bergabung di Satgas PASTI sejak awal tahun 2025,” tulis keterangan resmi Satgas PASTI, Kamis (19/6/2025).


Sejak tahun 2017 hingga 31 Mei 2025, Satgas PASTI mencatat telah menghentikan 13.228 entitas keuangan ilegal. Adapun rinciannya, 11.166 entitas pinjaman pinjol dan pinjaman pribadi dan 1.811 entitas investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Lebih lanjut, Satgas PASTI juga menjalin kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pihak kepolisian, hingga BSSN, untuk melakukan patroli siber.

“Saat ini pelaksanaan patroli siber untuk Satgas PASTI didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Kepolisian Negara RI, dan BSSN,” imbuhnya.

Tonton juga “Utang Pinjol Warga +62 Tembus Angka Rp 80 T!” di sini:

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

https://finance.detik.com/fintech/d-7972492/duit-orang-ri-rp-2-6-t-lenyap-gara-gara-penipuan?single=1

https://finance.detik.com/fintech/d-7972492/duit-orang-ri-rp-2-6-t-lenyap-gara-gara-penipuan?single=1



Sumber : finance.detik.com

Penipuan Investasi Kripto Kian Marak, Begini Modusnya


Jakarta

Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) mewanti-wanti masyarakat terkait investasi kripto. Pasalnya belakangan ini, penipuan berkedok investasi kripto kian marak terjadi.

Satgas Pasti menegaskan, perdagangan aset yang resmi masuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang ditetapkan oleh Bursa Aset Keuangan Digital (BAKD). Kegiatan perdagangan aset kripto juga hanya boleh dilakukan oleh pihak yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Akhir-akhir ini semakin marak ditemukan entitas tidak berizin yang menawarkan investasi aset kripto melalui media sosial, grup percakapan, atau situs web tanpa otorisasi resmi. Modus yang digunakan umumnya menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, hingga iming-iming ‘passive income’ tanpa risiko,” ungkap Satgas Pasti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/6/2025).


Satgas Pasti juga mengimbau publik untuk memahami beberapa hal sebelum berinvestasi di aset kripto. Pertama, memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi sesuai izin dari otoritas berwenang.

Kedua, memastikan aset kripto yang diperdagangkan masuk dalam DAK. Ketiga, menghindari penawaran dengan skema tidak masuk akal.

Keempat, melakukan riset dan memahami risiko aset kripto sebelum berinvestasi. Kelima, memahami terkait aset kripto melalui tautan buku saku Aset Keuangan Digital Dan Aset Kripto (IAKD).

“Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157), email: [email protected] atau email: [email protected],” imbuhnya.

Simak juga Video ‘Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?’:

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Pusing Diganggu Pinjol Ilegal? Begini Cara Lapornya ke OJK dan Komdigi


Jakarta

Layanan pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak berseliweran di tengah masyarakat. Kehadirannya telah menjadi masalah serius di tengah literasi keuangan yang masih rendah di Indonesia.

Pinjol ilegal kerap kali menawarkan kemudahan pencairan dana tanpa jaminan, namun menjerat penggunanya dalam bunga mencekik. Bahkan, ketika melakukan penagihan, pinjol ilegal melakukan teror psikologis, cara yang tidak etis, dan ancaman terhadap penyebaran data pribadi.

Masyarakat mesti waspada bila menemukan layanan pinjol ilegal. Jangan sampai terjebak dan sulit keluar dari layanan pinjol ilegal.


Nah apabila menemukan layanan pinjol ilegal, masyarakat bisa melaporkan praktik ilegal itu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ataupun ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Sebelum itu, masyarakat harus mengumpulkan terlebih dahulu bukti-bukti terkait aktivitas pinjol ilegal tersebut. Misalnya saja nama atau identitas pinjol, bisa berbentuk tautan laman atau aplikasi pinjol ilegal, bisa juga berbentuk tangkapan layar laman atau aplikasi pinjol ilegal tersebut.

Bukti terkait aktivitas pinjol ilegal juga bisa berbentuk bukti transkasi bila sempat melakukan transaksi ataupun bukti penawaran apabila sempat mendapatkan tawaran dari pinjol ilegal.

Laporkan Pinjol Lewat Saluran Resmi OJK

OJK menyediakan beberapa saluran resmi yang dapat digunakan untuk melaporkan pinjol ilegal. Berikut ini daftarnya:

  • Telepon 157 (Layanan Konsumen OJK)
  • WhatsApp di nomor 081-157-157-157
  • Email: [email protected]
  • Website: https://kontak157.ojk.go.id

Yang jelas, sebelum melapor masyarakat perlu menyiapkan alamat email atau nomor telepon yang aktif, nomor produk jasa keuangan yang mau diadukan atau bukti-bukti kehadiran pinjol ilegal, dan kronologi kejadian apabila sudah melakukan transaksi dengan pinjol ilegal.

Masyarakat harus menyiapkan scan identitas diri, scan bukti-bukti keberadaan pinjol ilegal ataupun bukti transaksi bila ada, dan juga scan surat pernyataan di atas meterai bahwa kasus yang diadukan tidak dalam proses peradilan.

Laporkan Pinjol Lewat Saluran Resmi Komdigi

Laporan keberadaan pinjol ilegal bisa juga dilakukan ke Komdigi dengan cara mengakses website resmi aduankonten.id. Semua bukti, tawaran, ataupun ancaman keberadaan pinjol ilegal bisa dilaporkan lewat situs tersebut.

Semua laporan yang masuk dan memenuhi syarat misalnya terdapat URL/Link, screenshot, dan alasan pelanggaran kemudian terverifikasi melanggar peraturan perundangan di Indonesia akan diproses/ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika ditemukan bahwa terdapat pelanggaran peraturan perundangan untuk situs/website maka akan dilanjutkan proses pemblokiran secara langsung oleh Kementerian Komdigi. Jika ditemukan pelanggaran peraturan perundangan untuk konten media sosial, maka aduan akan diteruskan untuk proses pemblokiran/take down ke penyedia platform media sosial.

Cara melaporkan pinjol ilegal lewat situs Komdigi adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi laman https://aduankonten.id/
2. Daftarkan diri melalui form “Pendaftaran Pelapor”
3. Unggah tautan ( link) serta screenshot situs atau konten yang dilaporkan disertai dengan alasan kenapa melaporkan konten tersebut
4. Pantau proses penanganan yang dilakukan oleh Tim Aduan Konten.

(hal/eds)



Sumber : finance.detik.com

Duit Tiba-tiba Masuk Rekening, Wajib Curiga!


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan modus terbaru terkait penipuan pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal. Modus baru tersebut, yakni tiba-tiba uang ditransfer ke rekening seseorang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan awalnya korban tidak merasa tahu dengan modus tersebut. Korban pun mentransfer kembali dana ke pelaku.

“Nah di awal-awal ketika orang enggak tahu, kemudian ketika ada yang menghubungi untuk tolong ditransfer kembali ke rekening tertentu karena kami salah transfer begitu ya orang itu dengan lugu mentransfer kembali dana itu ke rekening yang disebutkan. Padahal itu adalah satu modus ya,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki dalam acara konferensi pers yang disiarkan secara daring, Selasa (8/7/2025).


Kiki menerangkan usai uang dikembalikan, pelaku tetap menagih korban karena telah menikmati pinjaman. Laporan terkait modus ini terus meningkat, baik lewat kanal resmi pengaduan OJK maupun saat turun ke lapangan.

Kiki pun mengimbau masyarakat agar terus waspada dalam penggunaan data pribadi. Dia menegaskan masyarakat harus menjaga data pribadi dan jangan disebarkan ke orang lain.

“Kita sebagai pemilik data pribadi harus selalu menjaga data pribadi kita dan juga kita terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah membagikan informasi pribadi kepada orang lain tanpa dia sadar misalnya di sosial medianya dan lain-lain. Ini juga terus kita melakukan edukasi,” terang Kiki.

Pihaknya juga menyampaikan terkait modus-modus yang sering dilakukan penipu. Dia juga mengingatkan agar masyarakat tak mudah mengakses link dengan sumber yang tidak jelas.

“Kemudian jangan menginformasikan data pribadi tanggal lahir, alamat rumah nama ibu kandung dan lain-lain kepada orang lain maupun melalui sosial media. Terutama jangan tentu saja mengaku-ngaku dari pihak bank jadi begitu yang bisa kita sampaikan,” jelas Kiki.

Lihat juga Video: Terlalu! Analis Kredit Bank Jambi Bobol Rekening Nasabah Rp 7,1 M

(rea/kil)



Sumber : finance.detik.com