Tag Archives: penjamin

Bolehkah Utang Pinjol untuk Bayar Cicilan Lain? Cek Risikonya


Jakarta

Fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) merupakan salah satu lembaga keuangan yang turut berada di bawah pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Per Juni 2025, ada sebanyak 96 perusahaan pinjol legal yang diawasi OJK.

Namun pada praktiknya, pinjol seringkali disalahgunakan oleh para debitur. Alih-alih digunakan untuk keperluan mendesak atau modal usaha, akses pembiayaan pinjol malah digunakan untuk kebutuhan konsumtif. Akibatnya, banyak debitur yang memutuskan gagal bayar dan masuk dalam daftar hitam OJK.

Tak jarang pula debitur yang mengajukan pinjaman ke pinjol lain untuk melunasi tagihan di perusahaan lain. Lantas, apakah bisa mengajukan pinjaman ke perusahaan lain untuk membayar tagihan di pinjol sebelumnya?


Pada prinsipnya, meminjam lebih dari satu perusahaan pinjol diperbolehkan oleh OJK. Namun per 31 Juli mendatang, perusahaan pinjol ini akan masuk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Sistem ini memuat detail penting seperti identitas debitur, informasi kredit, jumlah pinjaman, agunan, penjamin, dan yang terpenting, kemampuan membayar cicilan.

OJK membatasi jumlah pinjol yang dapat diakses individu. Hal ini dilakukan untuk memperkuat mitigasi risiko gagal bayar dan meningkatkan jumlah penerima dana (borrower). Ketentuan tersebut masuk dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Dalam aturan ini, borrower hanya diperbolehkan meminjam di tiga platform pinjol. Begitu juga sebaliknya, perusahaan pinjol dilarang memberi pembiayaan kepada nasabah yang terdaftar di tiga platform.

“Penyelenggara harus memastikan bahwa Penerima Dana tidak menerima Pendanaan melalui lebih dari 3 (tiga) Penyelenggara, termasuk Penyelenggara yang bersangkutan,” bunyi SPOJK pada bagian Mekanisme Penyaluran dan Pelunasan Pendanaan.

Apa Risiko Terlilit Pinjol?

Dikutip dari laman resmi yang dikelola Bank Mega, terdapat enam risiko mengintai individu atau karyawan yang terlilit pinjol. Berikut rinciannya:

1. Bunga dan Biaya Administrasi yang Tinggi

Pinjol sering kali menawarkan bunga dan biaya administrasi lebih tinggi dibanding lembaga keuangan konvensional. Hal ini terjadi lantaran pinjol tidak memuat persyaratan agunan. Bunga tinggi diambil sebagai kompensasi atas risiko peminjam. Akibatnya, utang akan semakin besar jika pembayaran tertunda.

2. Ketergantungan pada Utang

Kemudahan akses pembiayaan pinjol membuat individu menumpuk utang. Siklus ini akan mendorong individu melunasi utang tagihan lama dengan utang baru yang dampaknya akan memperburuk kondisi finansial.

3. Ancaman terhadap Data Pribadi

Jika pengajuan pinjol dilakukan pada lembaga keuangan ilegal, potensi adanya penyalahgunaan data pribadi akan semakin besar. Pasalnya, pinjol ilegal sering mengakses kontak, foto, dan informasi pribadi lainnya. Tak jarang pula data peminjam digunakan petugas penagih untuk menekan debiturnya melalui intimidasi atau dipermalukan.

4. Dampak Psikologis dan Stres

Beban utang yang tinggi disertai tekanan penagih dapat memicu stres, kecemasan, hingga gangguan mental. Kondisi ini tidak hanya mengganggu kesehatan, melainkan juga produktivitas kerja.

5. Penurunan produktivitas kerja

Persoalan finansial yang disebabkan oleh pinjol dapat mengganggu konsentrasi dan fokus seorang karyawan. Dalam kondisi stres, penurunan kualitas kerja, absensi, dan bahkan konflik dengan rekan kerja. Akhirnya, hubungan dengan atasan juga dapat terganggu jika kualitas kerja terus menurun.

6. Mengganggu Perencanaan Keuangan

Pinjol dapat menghambat individu dalam merencanakan keuangan jangka panjang. Sebagian besar pendapatan digunakan untuk membayar cicilan dan bunga, sehingga sulit untuk menabung, berinvestasi, atau memenuhi kebutuhan lainnya.

Tonton juga “Kurangi Risiko Galbay, Score Credit Masuk ke Slip Gaji?” di sini”:

(kil/kil)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir

Bukan Cuma Beli, Bangun Rumah Sendiri Bisa Pakai KPR, Ini Syaratnya!



Jakarta

Banyak orang lebih memilih membangun rumah sendiri daripada membeli yang sudah jadi di pengembang. Biasanya mereka telah memiliki lahan sendiri, kemudian membangun bangunan di atasnya. Selain itu, pertimbangan lainnya adalah membangun rumah sendiri modal yang dibutuhkan tidak sebesar saat membeli rumah yang sudah jadi.

Bagi kamu yang ingin membangun rumah sendiri, tetapi tabungan masih belum tercukupi, kamu bisa lho mengajukan KPR untuk bangun rumah. Banyak bank sudah menyediakan produk peminjaman ini dengan masa tenor yang beragam. Layanan ini bisa membantu kamu mewujudkan rumah impian terutama jika itu rumah pertama.

Profesional kontraktor PT Gaharu Kontruksindo Utama, Panggah Nuzhul Rizki mengatakan KPR bangun rumah bisa digunakan untuk tempat tinggal yang dibangun dari nol. Untuk persyaratannya sebagai berikut.


Persyaratan Mengajukan KPR buat Bangun Rumah

1. Data Pribadi, RAB, dan Arsitek

Panggah mengatakan persyaratan yang penting disiapkan jika ingin mengajukan KPR bangun rumah adalah mempersiapkan data pribadi, dokumen Rancangan Anggaran Biaya (RAB), hingga telah menunjuk arsitek tertentu.

“Untuk pembiayaannya bisa dilakukan dengan pinjam bank, persyaratannya dibutuhkan sertifikat agunan yang dijaminkan, kemudian dokumen RAB dan arsitek yang lengkap,” kata Panggah pada detikcom, seperti yang dikutip pada Kamis (5/12/2024).

2. Slip Gaji dan Skor Kredit

Dihubungi terpisah, menurut CEO SobatBangun, Taufiq Hidayat menyebutkan pada saat mengajukan KPR bangun rumah, kamu perlu menyiapkan assessment, menunjukkan bukti pendapatan per bulan, hingga skor kredit yang tidak bermasalah.

“Tata caranya bisa datang ke bank pilihan yang ada produk pinjaman KPR, dan disana Kamu akan dikasih tau syarat-syaratnya apa saja. Dan untuk persyaratannya ada identitas diri, assessment, agunan, fixed income, dan skor kredit yang tidak bermasalah,” ucap Taufiq.

3. Agunan

Taufiq juga menyebut terkait agunan yakni aset atau properti yang diberikan kepada bank sebagai penjamin atas pinjaman yang diambil. Agunan ini tetap akan diminta untuk pinjaman jangka panjang dan pendek.

“Pinjaman KPR ini ada yang pengembaliannya jangka panjang dan jangka pendek. Untuk pinjaman jangka panjang, bank membutuhkan agunan dan memiliki tenor sampai dengan 20 tahun. Sedangkan,pinjaman jangka pendek periodenya di bawah 5 tahun,” sambungnya.

Sebagai catatan, persyaratan di atas akan berbeda pada masing-masing bank. Ada yang membutuhkan persyaratan lainnya selain yang disebut di atas sehingga kamu perlu memperhatikan dan mencari tahu persyaratan lengkapnya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/das)



Sumber : www.detik.com