Tag: penjara

  • Begini Modus Tipu-tipu Jual Beli Rumah, Hati-hati!


    Jakarta

    Seiring dengan perkembangan pasar properti, modus penipuan jual beli rumah juga semakin marak terjadi. ti. Beberapa calon pembeli atau penjual yang menjadi korban, akibat kelalaian dan kurangnya pengetahuan mereka.

    Modusnya bisa terjadi dalam berbagai bentuk. Oleh karena itu, perlu adanya kehati-hatian agar tidak terjebak dalam penipuan yang merugikan.

    Modus Penipuan Jual Beli Rumah

    Berbagai kasus pengaduan masyarakat mengenai pengebang nakal mengenai jual beli rumah telah terjadi. Hal ini juga diungkapkan Direktur FWA Law Office, Febrian Willy Atmaja.

    Dari catatan detik Properti, berikut adalah bentuk aduan dari masyarakat mengenai kasus penipuan seputar jual beli rumah:


    1. Rumah Telah Dijual, Namun Pengembang Tidak Menyelesaikan Awal Pembelian Tanah

    Modus yang yang paling sering terjadi saat ini yaitu banyaknya pengembang yang tidak menyelesaikan awal pembelian tanah, namun rumah sudah dibangun dan dijual kepada konsumen.

    Selain itu, banyak juga dari developer yang kadang menjual bangunan yang masih tanah kosong. Padahal sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebelum menjualnya pengembang seharusnya membangun minimal 20% bangunan terlebih dahulu.

    Hal tersebut akan melanggar UU Nomor 1 Tahun 2011 yang mengatur tentang perumahan dan kawasan pemukiman.

    “Di dalam pasal 42 UU No. 1 Tahun 2011 ada aturan bahwa pembangunan rumah tunggal, rumah deret, ataupun rumah susun harus dipasarkan sesuai dengan sistem perjanjian yang dikeluarkan.

    Pengembang juga harus memenuhi persyaratan, kapasitas, dan status kepemilikan tanah. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) induk pun harus tersedia prasarana, sarana, dan fasilitas umum,” ungkap Febrian ketika dimintai keterangan detikcom via telepon seluler, Kamis (28/3/2024) lalu.

    2. Menarik Dana dari Konsumen Tidak Sesuai Aturan

    Ada juga kasus di mana oknum-oknum pengembang nakal akan menarik dana, dari konsumen lebih dari peraturan yang sudah ditetapkan yakni 80%.

    Biasanya, pengembang menarik pembayaran langsung lunas. Padahal belum memenuhi persyaratan yang disebutkan di atas. Hal ini tentu akan membuat masyarakat rugi.

    Oknum pengembang yang melanggar undang-undang tersebut, bisa dikenakan ancaman. Saksinya yaitu pidana kurungan satu tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

    “Jadi ini sudah jelas kalau mengacu kepada undang-undang. Ini yang kadang kan masih banyak masyarakat dan juga para developer kategori oknum yang nakal, ini kadang tidak memahami,” kata Febrian.

    3. Oknum Pengembang Memberikan Brosur dengan Spesifikasi yang Tidak Sesuai

    Modus penipuan yang sering terjadi dalam jual beli rumah lainnya yaitu melibatkan oknum pengembang yang memberikan brosur atau materi promosi, dengan spesifikasi yang tidak sesuai dengan kenyataan.

    Dalam hal ini, pengembang umumnya akan menawarkan rumah dengan harga yang menarik dan mencantumkan berbagai fasilitas beserta keunggulan yang tampaknya menggiurkan. Mulai dari luas bangunan, kualitas material, hingga lokasi yang strategis.

    Namun, pada kenyataanya hal tersebut tidaklah sesuai dengan apa yang ada di lapangan.

    Hal ini juga melanggar undang-undang, dan pengembang bisa dikenakan denda hingga Rp 5 miliar atau dijatuhi pidana tambahan, berupa membangun kembali perumahan sesuai dengan spesifikasi yang sesuai di brosur.

    Maka dari itu, belajar dari kasus-kasus tersebut Febrian mengimbau masyarakat untuk tidak tidak tertipu dan tergiur dengan selebaran yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

    “Banyak kasusnya yang baru berumah tangga, yang ingin mempunyai rumah, ternyata kena tipu. Jadi, jangan tertipu dan tergiur dengan selebaran yang tidak sesuai dengan spesifikasi, baik itu bentuk rumah tunggal, rumah berderet, ataupun rumah susun,” pungkasnya.

    (khq/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • 4 Hal Ini Perlu Diperhatikan Sebelum Pakai Lahan Tetangga buat Hajatan


    Jakarta

    Banyak orang menggelar hajatan atau acara pernikahan di rumah. Lahan tetangga sering kali digunakan jika pemilik acara tidak mempunyai pekarangan luas untuk lokasi tenda, dekorasi, hingga area parkir tamu undangan.

    Namun tak jarang pemakaian lahan tetangga menimbulkan perselisihan, bisa karena penggunaan tanpa izin hingga lepas tanggung jawab atas kondisi lahan. Penting memperhatikan sejumlah hal sebelum menggunakan lahan tetangga untuk acara hajatan. Apa saja itu?

    Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Menggunakan Lahan Tetangga

    Mulai dari perizinan hingga pertanggungjawaban termasuk hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum memakai lahan tetangga buat keperluan hajatan. Mengutip pemberitaan detikcom, berikut penjelasannya sebagaimana pemaparan Pengacara dan Pakar Hukum Properti Muhammad Rizal Siregar:


    1. Pastikan Bukan Lahan Sengketa

    Penting memastikan lahan yang akan digunakan bukanlah tanah sengketa. Hal ini supaya diketahui siapa orang yang dapat dimintai izin penggunaan lahan.

    Jika pemiliknya jelas, lahan bisa digunakan setelah diizinkan. Sebaliknya, hindari pemakaian lahan apabila pemiliknya tidak diketahui pasti.

    2. Meminta Izin Pemilik Lahan

    Sebelum memakai barang yang bukan milik pribadi, penting untuk meminta izin kepada pemiliknya. Begitu juga dengan penggunaan lahan tetangga, meskipun tidak ada aturan tertulis terkait perizinannya.

    Bicarakan hal apa saja yang perlu dikomunikasikan terkait pemakaian lahan. Apabila pemilik lahan sudah mengizinkan, detikers barulah bisa menggunakan lahan sesuai kesepakatan.

    Pemilik acara juga perlu memohon izin juga kepada tetangga sekitar jika selama hajatan menimbulkan kebisingan yang cukup mengganggu.

    3. Menjaga Kondisi Lahan

    Diadakannya acara pernikahan berpotensi membuat lahan kotor dan berantakan. Meski begitu, pemilik hajatan harus menjaga lahan selama dan setelah penggunaannya.

    Apabila kondisi lahan tidak dijaga sesuai komitmen, pemilik lahan beserta penggelar acara bisa menyelesaikan persoalan secara musyawarah.

    4. Bertanggung Jawab Jika Terjadi Kerusakan Lahan

    Lain hal jika properti yang terpasang di lahan mengalami kerusakan, misal pagar, tanaman, maupun area rumah. Maka pemilik acara harus bertanggung jawab atas hal tersebut. Bicarakan baik-baik dengan pemilik lahan terkait kerusakan yang terjadi.

    Jika kerusakan properti yang dialami cukup parah, penyelenggara hajatan dapat dilaporkan secara pidana jika tidak mau bertanggung jawab. Perusakan barang milik orang lain menyalahi Pasal 406 KUHP. Menurut pasal ini, pemilik hajatan dapat dikenai sanksi kurungan penjara dan denda.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (azn/row)



    Sumber : www.detik.com

  • 5 Kelebihan Tinggal di Apartemen, Nggak Kalah Nyaman dari Rumah Tapak


    Jakarta

    Banyak orang masih mempertanyakan apa kelebihan dari tinggal di apartemen. Padahal apartemen sama seperti rumah tapak pada umumnya yakni menjadi tempat tinggal yang nyaman dengan berbagai fasilitasnya.

    Hunian vertikal ini banyak ditemui di kota-kota besar sebagai solusi keterbatasan lahan di perkotaan. Selain keterbatasan lahan, harga tanah di perkotaan juga sudah tinggi sehingga bagi beberapa orang yang penghasilan per bulannya UMR atau kurang dari itu, sepertinya sulit untuk membeli rumah tapak yang layak di tengah perkotaan.

    Apartemen dan hotel adalah bentuk rumah yang berbeda. Jadi saat mempertimbangkan membeli apartemen, jangan berfikir seakan hidup di hotel karena dari segi harga, fasilitas, dan bentuk unitnya pun berbeda.


    Untuk lebih jelasnya, dilansir Mint Homes, berikut beberapa keuntungan tinggal di apartemen yang perlu detikers ketahui.

    1. Lokasi Strategis

    Keuntungan pertama yang jarang orang sadari adalah lokasi apartemen di perkotaan sangat strategis, melebih rumah tapak. Saat ini banyak hunian yang dibangun dengan konsep transit oriented development (TOD) di mana hunian akan dibangun menempel dengan transportasi umum seperti kereta api dan bus. Sebab, apartemen tidak perlu benar-benar berdiri di atas tanah. Banyak apartemen berdiri di atas mal, stasiun, atau bahkan bercampur dengan gedung perkantoran dan hotel. Oleh karena itu, lokasinya bisa di tengah kota dan dekat dengan pusat-pusat bisnis, hiburan, dan keramaian.

    2. Fasilitas Lengkap

    Meskipun tidak ada halaman seperti di rumah tapak, jangan membayangkan tinggal di apartemen seperti hidup di penjara karena tentu tidak demikian. Pengembang tidak hanya memikirkan konsep hunian yang nyaman melainkan fasilitas yang dapat menunjang gaya hidup penghuninya. Fasilitas yang disediakan pun beragam dan kebanyakan gratis untuk penghuni apartemen seperti terdapat gym, kolam renang, taman, dan lapangan basket atau bola. Lokasinya yang strategis juga menguntungkan penghuni ketika berangkat kerja, berbelanja, atau ke rumah sakit.

    3. Pemeliharaan Mudah

    Saat tinggal di rumah tapak, hal yang mungkin saja terjadi adalah atap bocor, rembes, atau banjir. Dengan tinggal di apartemen, risiko seperti itu akan minim sekali terjadi. Lokasinya yang tinggi tentu akan melindungi apartemen dari banjir. Selain itu, apartemen memiliki pengurus khusus yang bertanggung jawab dalam manajemen apartemen. Setiap fasilitas di apartemen akan dirawat oleh manajemen termasuk lift, tangga, dan fasilitas penunjang. Berbeda halnya dengan tinggal di rumah yang perlu dirawat halaman dan eksterior rumahnya supaya tampak rapi.

    4. Keamanan Terjamin

    Sama seperti perumahan, apartemen juga memiliki petugas keamanan di depan. Lalu, bentuk keamanan lainnya adalah akses lift yang terbatas. Hanya penghuni apartemen yang memegang kartu akses saja yang bisa ke atas. Biasanya untuk tamu yang ingin berkunjung harus menunggu di lobby hingga penghuninya menjemput di bawah. Lalu, di setiap sudut sudah terpasang CCTV sehingga semua pergerakan di dalam gedung terekam.

    5. Ukuran

    Lalu, banyak juga yang memandang sebelah mata ukuran apartemen. Saat ini banyak apartemen yang ukurannya setara bangunan rumah tapak, bahkan ada pula yang besar. Ruangannya bukan seperti hotel yang langsung tempat tidur, apartemen ada yang susunannya seperti rumah biasanya dengan sekat pada kamar, dapur, kamar mandi. Ukuran ini sangat cocok untuk keluarga dengan anggota 2-8 orang, tergantung pada tipe apartemen yang dibeli.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)



    Sumber : www.detik.com

  • Berapa Tinggi Pagar Rumah yang Ideal? Jawabannya Adalah….



    Jakarta

    Batasan rumah biasanya ditandai dengan pagar. Saat membuat pagar, pemilik perlu menentukan ketinggian yang tepat untuk menjaga privasi dan keamanan rumah.

    Jika pagar terlalu rendah, orang luar bisa mudah melihat area hunian dan masuk ke dalam. Sementara pagar yang terlalu tinggi mungkin tampak berlebihan dan bagaikan ‘penjara’.

    Berapa tinggi pagar rumah yang ideal? Simak penjelasannya berikut ini.


    Dilansir dari laman Bisesa Contractor, rata-rata tinggi pagar rumah yang ideal adalah 1,8 meter. Ketinggian tersebut dinilai sudah cukup untuk melindungi rumah dari ancaman bahaya dari luar rumah.

    Berbeda halnya dengan rumah mewah yang dihuni pejabat, selebrita, serta orang penting yang membutuhkan keamanan dan kenyamanan ekstra. Beberapa rumah bisa memasang pagar hingga setinggi 2,5 meter.

    Penghuni rumah bisa menentukan tinggi pagar rumah berdasarkan luas bangunan dan kebutuhan penghuni. Jika ingin mengusung konsep minimalis sederhana, pagar setinggi 1,8 meter terbilang cukup. Sementara untuk rumah yang mewah dan luas, pagar setinggi 2,5 meter dapat memberikan perlindungan ekstra.

    Selain tinggi pagar, pemilik rumah juga perlu mempertimbangkan aspek lainnya. Berikut ini tips memilih pagar.

    Tips Memilih Pagar

    Inilah beberapa hal yang perlu dipertimbangkan ketika membuat pagar.

    1. Keamanan

    Salah satu faktor utama dalam memilih pagar adalah dari segi keamanan. Jika ingin mencegah maling, pilih panel pagar vertikal agar tidak ada pegangan kaki atau tangan yang dapat digunakan untuk memanjat.

    2. Privasi

    Jika ingin menjaga privasi secara maksimal, sebaiknya meninggikan panel pagar. Panel yang tinggi dan tertutup akan menghalangi pandangan orang dari luar rumah.

    3. Lokasi Pemasangan

    Pemilik rumah harus menentukan lokasi yang tepat buat memasang pagar rumah. Pertimbangkan medan pekarangan rumah dan cek apakah ada penghalang seperti pohon atau batu yang perlu diakali.

    4. Kualitas Material

    Selain itu, memperhatikan kualitas material yang bakal digunakan. Sebaiknya memilih bahan material yang kokoh agar pagar tahan lama.

    5. Faktor Lingkungan

    Pertimbangkan juga faktor lingkungan, misalnya rumah berada di lingkungan yang berangin. Sebaiknya membuat pagar yang kuat menahan kondisi tersebut. Panel semi-solid diklaim paling cocok karena masih memungkinkan angin melewati lubang di sela-sela panel, sehingga tidak membebani tiang penahan pagar.

    Itulah tips seputar pembuatan pagar. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Ternyata Parkir Mobil Depan Rumah Ganggu Jalan Langgar Aturan Lho, Ini Sanksinya



    Jakarta

    Tak jarang ada orang yang memarkir kendaraan di depan rumah, baik rumah sendiri maupun orang lain. Hal ini biasanya terjadi karena rumah tidak ada garasi atau lahan yang cukup buat menampung mobil atau motor.

    Kebiasaan itu sebenarnya mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan melanggar aturan, lho. Seseorang dapat dikenakan sanksi karena parkir sembarangan di depan rumah.

    Setiap orang yang parkir kendaraan di depan rumah adalah perbuatan yang dilarang hukum. Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004.


    Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan akan dikenakan sanksi. Hal itu disebutkan dalam pasal 63 ayat 1 pada aturan yang sama.

    “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 1, dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000.”

    Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menyebutkan bahwa memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu pengguna jalan itu dilarang. Jalan yang dimaksudkan bukan cuman jalan depan rumah, tetapi juga jalan umum. Pada Pasal 38 juga disebutkan larangan seputar kegiatan yang mengganggu ruang manfaat jalan.

    “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

    Di sisi lain, Kementerian Agama dalam situs resminya pernah menyatakan parkir di jalan depan rumah hukumnya haram. Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab menjelaskan, jalanan umum tidak boleh digunakan untuk sesuatu yang dapat mengganggu pengguna jalan raya, termasuk parkir.

    Adanya kendaraan terparkir di pinggir jalan mempersulit pengguna jalan raya lain yang hendak lewat. Jika seseorang tidak punya lahan untuk parkir atau hal mendesak, perlu izin terlebih dahulu dengan yang punya lahan untuk memarkirkan mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga.

    الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِبِنَاءٍ أَوْ غَرْسٍ وَلَا بِمَا يَضُرُّ مَارًّا فَلَا يُخْرِجُ فِيهِ مُسْلِمٌ

    “Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan”. (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).

    Sederet aturan ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan yang parkir di depan rumah orang lain atau jalan depan rumah, tetapi juga di badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Pria Muslim di Malaysia yang Tak Sholat Jumat Bisa Kena Denda



    Jakarta

    Pria muslim di Malaysia yang tidak sholat Jumat bisa dikenakan denda yang besar hingga sanksi dua tahun penjara. Pihak otoritas negara bagian Terengganu yang diperintah oleh Partai Islam Pan-Malaysia (PAS) yang konservatif mengumumkan pada Senin (18/8/2025), denda yang dikenakan kepada pelanggar adalah 3.000 Ringgit Malaysia atau setara Rp 11,5 juta atau penjara dua selama dua tahun berdasarkan undang-undang Pemberlakuan Pelanggaran Pidana Syariah (Taksir).

    Melansir dari surat kabar Malaysia Berita Harian, Anggota Dewan Eksekutif Negara Bagian Terengganu, Muhammad Khalil Abdul Hadi memperingatkan bahwa melewatkan sholat Jumat sekali saja termasuk pelanggaran hukum.


    Sebelumnya, mereka yang dikenakan sanksi hanya yang tak hadir dalam tiga kali sholat Jumat berturut-turut akan mendapat hukuman penjara maksimal 6 bulan atau denda hingga 1.000 ringgit (sekitar Rp 3,5 juta) sebagaimana dikutip dari laman The Guardian.

    “Pengingat ini penting karena sholat Jumat bukan hanya simbol keagamaan, tetapi juga merupakan bentuk ketaatan umat Islam. Oleh karena itu, hukuman hanya akan dijatuhkan sebagai jalan terakhir apabila peringatan tidak diindahkan oleh mereka yang melalaikan kewajiban ini,” kata Muhammad Khalil Abdul Hadi.

    Pemerintah negara bagian juga akan memajang spanduk di masjid-masjid sebagai pengingat masyarakat akan kewajiban melaksanakan sholat Jumat. Khalil menilai, kampanye itu bertujuan meningkatkan kesadaran publik terhadap wajibnya hukum sholat Jumat.

    Ia juga mengingatkan bahwa tindakan terhadap pria muslim yang tidak melaksanakan sholat bisa dilakukan melalui laporan masyarakat atau patroli. Penegakan hukum di Terengganu mencerminkan dorongan yang lebih luas oleh PAS untuk menerapkan interpretasi hukum Islam yang lebih ketat di Malaysia.

    Meskipun begitu, aturan ini ternyata menuai kritik dari sejumlah aktivis HAM. Salah satunya Direktur Asia Human Rights and Labour Advocates (AHRLA) Phil Robertson mengatakan, “Undang-undang seperti ini mencoreng nama baik Islam.”

    Robertson juga menambahkan bahwa, “Kebebasan beragama dan berkeyakinan juga memiliki makna kebebasan untuk tidak berkeyakinan atau berpartisipasi, sehingga otoritas Terengganu terang-terangan melanggar hak asasi manusia dengan undang-undang yang kejam ini.”

    Dia juga mendesak Perdana Menteri Anwar Ibrahim untuk mencabut sanksi tersebut.

    (aeb/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Dunia Adalah Penjara bagi Orang Beriman, Apa Maksudnya?


    Jakarta

    Terdapat sebuah hadits yang menyebutkan bahwa dunia adalah penjara bagi orang yang beriman. Lalu, apa maksud dari kalimat tersebut?

    Hadits yang dimaksud adalah sabda Rasulullah SAW dalam sebuah riwayat shahih sebagaimana dikutip dari Sunan at-Tirmidzi Jilid 3 terjemahan Abdul Hayyie al-Kattani, Muhammad Mukhlisin, dan Andri Wijaya yang berbunyi:

    عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ، عَنِ الْعَلَاءِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: (( الدُّنْيَا سِجْنُ الْمُؤْمِنِ وَجَنَّةُ الْكَافِرِ)). وَفِي الْبَابِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو . هَذَا حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ


    Artinya: Dari Qutaibah, dari Abdul Aziz bin Muhammad, dari al-Ala bin Abdirrahman, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Dunia adalah penjara bagi orang mukmin dan surga bagi orang kafir.” (HR Tirmidzi)

    Mengutip buku Ensiklopedia Mizanul Hikmah Kumpulan Hadits Nabi SAW Pilihan karya Muhammad M Reysyahri, terdapat riwayat lain dengan redaksi serupa. Berikut bunyinya,

    رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ آلِهِ: الدُّنْيَا لَا تَصِفُو لِمُؤْمِنٍ، كَيفَ وَهِي سجنه و بلاؤه

    Artinya: Rasulullah SAW bersabda, “Dunia itu tidak akan menyenangkan bagi seorang mukmin. Bagaimana mungkin akan menyenangkan baginya, sementara ia adalah penjara dan musibah (bagi)nya?”

    Dalam riwayat lain, disebutkan pula bahwa dunia ini merupakan surganya orang-orang kafir. Rasulullah SAW bersabda:

    الدُّنْيَا سِجْنُ الْمُؤْمِنِ وَجَنَّةُ الْكَافِرِ

    Artinya: “Dunia adalah penjara bagi orang beriman dan surga bagi orang kafir.” (HR Muslim)

    Dilansir buku Keindahan Surga dan Kengerian Siksa Neraka karya Abu Utsman Kharisman, Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan makna hadits tersebut. Menurutnya, hadits itu menunjukkan setiap orang beriman ‘terpenjara’ dalam artian terlarang dari berbagai syahwat yang haram dan dibenci Allah SWT selama di dunia.

    Orang yang beriman juga dituntut untuk berbuat ketaatan yang memberatkan bagi hawa nafsu. Bila orang beriman ini meninggal, ia baru akan beristirahat. Tidak ada tuntutan lagi untuknya. Sebaliknya, Allah SWT menyiapkan kenikmatan yang terus menerus dan tempat peristirahatan yang sempurna tanpa celah.

    Di sisi lain, bagi orang kafir, mereka hanya mendapatkan nikmat dunia. Imam Nawawi menyebut padahal kenikmatan dunia sangat sedikit dan keruh dengan berbagai kesusahan.

    “Jika orang kafir itu meninggal, ia berpindah menuju azab yang terus menerus dan penderitaan yang abadi.” demikian penjelasannya.

    Lebih lanjut, Abu Fajar Al Qalami dalam buku Ajaran Makrifat Syekh Siti Jenar menambahkan dunia bak penjara bagi orang beriman dibandingkan dengan kenikmatan surga yang disediakan kelak ketika seseorang memasuki ‘kehidupan hakiki’.

    Demikian pula sebaliknya, alam kematian di dunia ini merupakan surga bagi orang kafir dibandingkan dengan siksaan neraka yang kelak dihadapi dalam ‘kehidupan baru’. Kondisi orang-orang kafir di akhirat telah digambarkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Muhammad ayat 12 yang berbunyi:

    وَالَّذِينَ كَفَرُوا يَتَمَتَّعُونَ وَيَأْكُلُونَ كَمَا تَأْكُلُ الْأَنْعَامُ وَالنَّارُ مَثْوًى لَّهُمْ

    Artinya: “Adapun orang-orang yang kufur bersenang-senang dan makan-makan (di dunia) seperti halnya hewan-hewan. Nerakalah tempat tinggal bagi mereka.”

    Orang Beriman Harus Tetap Menikmati Kehidupan

    Kendati demikian, Haidar Bagir dalam buku Islam Risalah Cinta dan Kebahagiaan berpendapat bahwa ada persepsi yang keliru di antara masyarakat muslim terhadap hadits, “Dunia merupakan penjara bagi orang mukmin.”

    Persepsi yang dimaksud apabila muslim ingin bahagia di akhirat, maka harus hidup sengsara di dunia ini. Keyakinan ini tentu saja keliru. Tidak heran bila ada sekelompok orang yang beranggapan bahwa orang yang imannya kuat haruslah berpenampilan muram atau melankolis.

    Lebih lanjut, Haidar Bagir mencontohkan pula bagaimana seharusnya orang mukmin harus menjalani hidupnya di dunia ini dengan sukacita. Seperti kisah hidup Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib, cucu Nabi SAW, yang dikenal memiliki penampilan yang rapi dan bersih, menawan dan elegan.

    Singkatnya, karena penampilan beliau yang menarik, beliau menjadi sumber fitnah bagi orang-orang yang membencinya. Pernah suatu ketika seorang kafir yang membenci Hasan bin ‘Ali mencegatnya dan berkata, “Kakekmu (Nabi Muhammad) telah mengatakan, bahwa dunia ini adalah penjara bagi orang beriman. Namun Anda tinggal di dalamnya dengan penuh sukacita.”

    Kemudian, Hasan bin ‘Ali menjawab, “Hidupku, meski enak dan menyenangkan di dunia ini, bila dibandingkan dengan sukacita dan kebahagiaan yang akan kudapatkan di akhirat kelak, adalah ibarat neraka. Bayangkan betapa kesenangan yang akan kudapatkan bila aku masuk ke dalam surga Allah SWT? Sedangkan hidupmu, di dunia ini saja sudah sulit, sedang di akhirat nanti akan lebih sulit lagi!”

    Kisah Terkait Hadits Dunia Adalah Penjara

    Ada sebuah kisah serupa yang masih berkaitan dengan hadits mengenai dunia merupakan penjara bagi orang beriman, merangkum buku Tafsir Ayat-Ayat Ya Ayyuhal-Ladzina Amanu oleh Syaikh Muhammad Abdul Athi Buhairi terjemahan Abdurrahman Kasdi dan Umma Farida serta buku Al-Anfal: Syarah Ijmal 300 Hadits Viral Mudah Dihafal karya H. Brilly El-Rasheed, berikut kisah menakjubkan Ibnu Hajar Al-Asqalani dengan seorang Yahudi.

    Dikisahkan pada suatu hari, Ibnu Hajar Al-Asqalani pernah melewati sebuah pasar yang penuh keramaian, ia datang dengan pakaian yang begitu menawan (pakaian mewah). Kemudian orang Yahudi menyergapnya. Orang Yahudi tersebut merupakan penjual minyak panas, tak heran pakaiannya penuh dengan kotoran minyak.

    Tampilan Yahudi tersebut usang dan penuh keprihatinan. Sambil memberhentikan laju kuda Ibnu Hajar, Yahudi tersebut berkata pada Ibnu Hajar, “Wahai Syaikhul Islam (Ibnu Hajar), engkau menyatakan bahwa Nabi kalian (Nabi umat Islam) bersabda, “Ad-dunya sijnul mukmin, wa jannatul kafır (dunia itu penjara bagi orang beriman dan Surga bagi orang orang kafir).” Bagaimana keadaanmu saat ini bisa disebut penjara, lalu keadaanku di dunia seperti ini disebut surga?”

    Ibnu Hajar lalu menjawab, “Engkau dengan kesialan dan kenestapaanmu dianggap berada di surga, karena siksa yang jauh lebih pedih yang menantimu di akhirat, jika engkau mati dalam kondisi kafir.

    Sedangkan aku dengan segala perlengkapan yang kumiliki yang merupakan kenikmatan duniawi dianggap sebagai penjara dibandingkan dengan kenikmatan yang menantiku di surga, jika Allah SWT memasukkanku ke dalam surga.”

    Yahudi itu kembali bertanya, “Apakah benar demikian?”

    Ibnu Hajar menjawab, “Ya.”

    Lalu, Yahudi itu berkata, “Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan Muhammad adalah utusan Allah.”

    Wallahu a’lam.

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com