Tag Archives: penjara

Berapa Tinggi Pagar Rumah yang Ideal? Jawabannya Adalah….



Jakarta

Batasan rumah biasanya ditandai dengan pagar. Saat membuat pagar, pemilik perlu menentukan ketinggian yang tepat untuk menjaga privasi dan keamanan rumah.

Jika pagar terlalu rendah, orang luar bisa mudah melihat area hunian dan masuk ke dalam. Sementara pagar yang terlalu tinggi mungkin tampak berlebihan dan bagaikan ‘penjara’.

Berapa tinggi pagar rumah yang ideal? Simak penjelasannya berikut ini.


Dilansir dari laman Bisesa Contractor, rata-rata tinggi pagar rumah yang ideal adalah 1,8 meter. Ketinggian tersebut dinilai sudah cukup untuk melindungi rumah dari ancaman bahaya dari luar rumah.

Berbeda halnya dengan rumah mewah yang dihuni pejabat, selebrita, serta orang penting yang membutuhkan keamanan dan kenyamanan ekstra. Beberapa rumah bisa memasang pagar hingga setinggi 2,5 meter.

Penghuni rumah bisa menentukan tinggi pagar rumah berdasarkan luas bangunan dan kebutuhan penghuni. Jika ingin mengusung konsep minimalis sederhana, pagar setinggi 1,8 meter terbilang cukup. Sementara untuk rumah yang mewah dan luas, pagar setinggi 2,5 meter dapat memberikan perlindungan ekstra.

Selain tinggi pagar, pemilik rumah juga perlu mempertimbangkan aspek lainnya. Berikut ini tips memilih pagar.

Tips Memilih Pagar

Inilah beberapa hal yang perlu dipertimbangkan ketika membuat pagar.

1. Keamanan

Salah satu faktor utama dalam memilih pagar adalah dari segi keamanan. Jika ingin mencegah maling, pilih panel pagar vertikal agar tidak ada pegangan kaki atau tangan yang dapat digunakan untuk memanjat.

2. Privasi

Jika ingin menjaga privasi secara maksimal, sebaiknya meninggikan panel pagar. Panel yang tinggi dan tertutup akan menghalangi pandangan orang dari luar rumah.

3. Lokasi Pemasangan

Pemilik rumah harus menentukan lokasi yang tepat buat memasang pagar rumah. Pertimbangkan medan pekarangan rumah dan cek apakah ada penghalang seperti pohon atau batu yang perlu diakali.

4. Kualitas Material

Selain itu, memperhatikan kualitas material yang bakal digunakan. Sebaiknya memilih bahan material yang kokoh agar pagar tahan lama.

5. Faktor Lingkungan

Pertimbangkan juga faktor lingkungan, misalnya rumah berada di lingkungan yang berangin. Sebaiknya membuat pagar yang kuat menahan kondisi tersebut. Panel semi-solid diklaim paling cocok karena masih memungkinkan angin melewati lubang di sela-sela panel, sehingga tidak membebani tiang penahan pagar.

Itulah tips seputar pembuatan pagar. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/zlf)



Sumber : www.detik.com

Ternyata Parkir Mobil Depan Rumah Ganggu Jalan Langgar Aturan Lho, Ini Sanksinya



Jakarta

Tak jarang ada orang yang memarkir kendaraan di depan rumah, baik rumah sendiri maupun orang lain. Hal ini biasanya terjadi karena rumah tidak ada garasi atau lahan yang cukup buat menampung mobil atau motor.

Kebiasaan itu sebenarnya mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan melanggar aturan, lho. Seseorang dapat dikenakan sanksi karena parkir sembarangan di depan rumah.

Setiap orang yang parkir kendaraan di depan rumah adalah perbuatan yang dilarang hukum. Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004.


Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan akan dikenakan sanksi. Hal itu disebutkan dalam pasal 63 ayat 1 pada aturan yang sama.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 1, dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000.”

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menyebutkan bahwa memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu pengguna jalan itu dilarang. Jalan yang dimaksudkan bukan cuman jalan depan rumah, tetapi juga jalan umum. Pada Pasal 38 juga disebutkan larangan seputar kegiatan yang mengganggu ruang manfaat jalan.

“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

Di sisi lain, Kementerian Agama dalam situs resminya pernah menyatakan parkir di jalan depan rumah hukumnya haram. Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab menjelaskan, jalanan umum tidak boleh digunakan untuk sesuatu yang dapat mengganggu pengguna jalan raya, termasuk parkir.

Adanya kendaraan terparkir di pinggir jalan mempersulit pengguna jalan raya lain yang hendak lewat. Jika seseorang tidak punya lahan untuk parkir atau hal mendesak, perlu izin terlebih dahulu dengan yang punya lahan untuk memarkirkan mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga.

الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِبِنَاءٍ أَوْ غَرْسٍ وَلَا بِمَا يَضُرُّ مَارًّا فَلَا يُخْرِجُ فِيهِ مُسْلِمٌ

“Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan”. (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).

Sederet aturan ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan yang parkir di depan rumah orang lain atau jalan depan rumah, tetapi juga di badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com

Pria Muslim di Malaysia yang Tak Sholat Jumat Bisa Kena Denda



Jakarta

Pria muslim di Malaysia yang tidak sholat Jumat bisa dikenakan denda yang besar hingga sanksi dua tahun penjara. Pihak otoritas negara bagian Terengganu yang diperintah oleh Partai Islam Pan-Malaysia (PAS) yang konservatif mengumumkan pada Senin (18/8/2025), denda yang dikenakan kepada pelanggar adalah 3.000 Ringgit Malaysia atau setara Rp 11,5 juta atau penjara dua selama dua tahun berdasarkan undang-undang Pemberlakuan Pelanggaran Pidana Syariah (Taksir).

Melansir dari surat kabar Malaysia Berita Harian, Anggota Dewan Eksekutif Negara Bagian Terengganu, Muhammad Khalil Abdul Hadi memperingatkan bahwa melewatkan sholat Jumat sekali saja termasuk pelanggaran hukum.


Sebelumnya, mereka yang dikenakan sanksi hanya yang tak hadir dalam tiga kali sholat Jumat berturut-turut akan mendapat hukuman penjara maksimal 6 bulan atau denda hingga 1.000 ringgit (sekitar Rp 3,5 juta) sebagaimana dikutip dari laman The Guardian.

“Pengingat ini penting karena sholat Jumat bukan hanya simbol keagamaan, tetapi juga merupakan bentuk ketaatan umat Islam. Oleh karena itu, hukuman hanya akan dijatuhkan sebagai jalan terakhir apabila peringatan tidak diindahkan oleh mereka yang melalaikan kewajiban ini,” kata Muhammad Khalil Abdul Hadi.

Pemerintah negara bagian juga akan memajang spanduk di masjid-masjid sebagai pengingat masyarakat akan kewajiban melaksanakan sholat Jumat. Khalil menilai, kampanye itu bertujuan meningkatkan kesadaran publik terhadap wajibnya hukum sholat Jumat.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan terhadap pria muslim yang tidak melaksanakan sholat bisa dilakukan melalui laporan masyarakat atau patroli. Penegakan hukum di Terengganu mencerminkan dorongan yang lebih luas oleh PAS untuk menerapkan interpretasi hukum Islam yang lebih ketat di Malaysia.

Meskipun begitu, aturan ini ternyata menuai kritik dari sejumlah aktivis HAM. Salah satunya Direktur Asia Human Rights and Labour Advocates (AHRLA) Phil Robertson mengatakan, “Undang-undang seperti ini mencoreng nama baik Islam.”

Robertson juga menambahkan bahwa, “Kebebasan beragama dan berkeyakinan juga memiliki makna kebebasan untuk tidak berkeyakinan atau berpartisipasi, sehingga otoritas Terengganu terang-terangan melanggar hak asasi manusia dengan undang-undang yang kejam ini.”

Dia juga mendesak Perdana Menteri Anwar Ibrahim untuk mencabut sanksi tersebut.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Dunia Adalah Penjara bagi Orang Beriman, Apa Maksudnya?


Jakarta

Terdapat sebuah hadits yang menyebutkan bahwa dunia adalah penjara bagi orang yang beriman. Lalu, apa maksud dari kalimat tersebut?

Hadits yang dimaksud adalah sabda Rasulullah SAW dalam sebuah riwayat shahih sebagaimana dikutip dari Sunan at-Tirmidzi Jilid 3 terjemahan Abdul Hayyie al-Kattani, Muhammad Mukhlisin, dan Andri Wijaya yang berbunyi:

عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ، عَنِ الْعَلَاءِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: (( الدُّنْيَا سِجْنُ الْمُؤْمِنِ وَجَنَّةُ الْكَافِرِ)). وَفِي الْبَابِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو . هَذَا حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ


Artinya: Dari Qutaibah, dari Abdul Aziz bin Muhammad, dari al-Ala bin Abdirrahman, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Dunia adalah penjara bagi orang mukmin dan surga bagi orang kafir.” (HR Tirmidzi)

Mengutip buku Ensiklopedia Mizanul Hikmah Kumpulan Hadits Nabi SAW Pilihan karya Muhammad M Reysyahri, terdapat riwayat lain dengan redaksi serupa. Berikut bunyinya,

رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ آلِهِ: الدُّنْيَا لَا تَصِفُو لِمُؤْمِنٍ، كَيفَ وَهِي سجنه و بلاؤه

Artinya: Rasulullah SAW bersabda, “Dunia itu tidak akan menyenangkan bagi seorang mukmin. Bagaimana mungkin akan menyenangkan baginya, sementara ia adalah penjara dan musibah (bagi)nya?”

Dalam riwayat lain, disebutkan pula bahwa dunia ini merupakan surganya orang-orang kafir. Rasulullah SAW bersabda:

الدُّنْيَا سِجْنُ الْمُؤْمِنِ وَجَنَّةُ الْكَافِرِ

Artinya: “Dunia adalah penjara bagi orang beriman dan surga bagi orang kafir.” (HR Muslim)

Dilansir buku Keindahan Surga dan Kengerian Siksa Neraka karya Abu Utsman Kharisman, Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan makna hadits tersebut. Menurutnya, hadits itu menunjukkan setiap orang beriman ‘terpenjara’ dalam artian terlarang dari berbagai syahwat yang haram dan dibenci Allah SWT selama di dunia.

Orang yang beriman juga dituntut untuk berbuat ketaatan yang memberatkan bagi hawa nafsu. Bila orang beriman ini meninggal, ia baru akan beristirahat. Tidak ada tuntutan lagi untuknya. Sebaliknya, Allah SWT menyiapkan kenikmatan yang terus menerus dan tempat peristirahatan yang sempurna tanpa celah.

Di sisi lain, bagi orang kafir, mereka hanya mendapatkan nikmat dunia. Imam Nawawi menyebut padahal kenikmatan dunia sangat sedikit dan keruh dengan berbagai kesusahan.

“Jika orang kafir itu meninggal, ia berpindah menuju azab yang terus menerus dan penderitaan yang abadi.” demikian penjelasannya.

Lebih lanjut, Abu Fajar Al Qalami dalam buku Ajaran Makrifat Syekh Siti Jenar menambahkan dunia bak penjara bagi orang beriman dibandingkan dengan kenikmatan surga yang disediakan kelak ketika seseorang memasuki ‘kehidupan hakiki’.

Demikian pula sebaliknya, alam kematian di dunia ini merupakan surga bagi orang kafir dibandingkan dengan siksaan neraka yang kelak dihadapi dalam ‘kehidupan baru’. Kondisi orang-orang kafir di akhirat telah digambarkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Muhammad ayat 12 yang berbunyi:

وَالَّذِينَ كَفَرُوا يَتَمَتَّعُونَ وَيَأْكُلُونَ كَمَا تَأْكُلُ الْأَنْعَامُ وَالنَّارُ مَثْوًى لَّهُمْ

Artinya: “Adapun orang-orang yang kufur bersenang-senang dan makan-makan (di dunia) seperti halnya hewan-hewan. Nerakalah tempat tinggal bagi mereka.”

Orang Beriman Harus Tetap Menikmati Kehidupan

Kendati demikian, Haidar Bagir dalam buku Islam Risalah Cinta dan Kebahagiaan berpendapat bahwa ada persepsi yang keliru di antara masyarakat muslim terhadap hadits, “Dunia merupakan penjara bagi orang mukmin.”

Persepsi yang dimaksud apabila muslim ingin bahagia di akhirat, maka harus hidup sengsara di dunia ini. Keyakinan ini tentu saja keliru. Tidak heran bila ada sekelompok orang yang beranggapan bahwa orang yang imannya kuat haruslah berpenampilan muram atau melankolis.

Lebih lanjut, Haidar Bagir mencontohkan pula bagaimana seharusnya orang mukmin harus menjalani hidupnya di dunia ini dengan sukacita. Seperti kisah hidup Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib, cucu Nabi SAW, yang dikenal memiliki penampilan yang rapi dan bersih, menawan dan elegan.

Singkatnya, karena penampilan beliau yang menarik, beliau menjadi sumber fitnah bagi orang-orang yang membencinya. Pernah suatu ketika seorang kafir yang membenci Hasan bin ‘Ali mencegatnya dan berkata, “Kakekmu (Nabi Muhammad) telah mengatakan, bahwa dunia ini adalah penjara bagi orang beriman. Namun Anda tinggal di dalamnya dengan penuh sukacita.”

Kemudian, Hasan bin ‘Ali menjawab, “Hidupku, meski enak dan menyenangkan di dunia ini, bila dibandingkan dengan sukacita dan kebahagiaan yang akan kudapatkan di akhirat kelak, adalah ibarat neraka. Bayangkan betapa kesenangan yang akan kudapatkan bila aku masuk ke dalam surga Allah SWT? Sedangkan hidupmu, di dunia ini saja sudah sulit, sedang di akhirat nanti akan lebih sulit lagi!”

Kisah Terkait Hadits Dunia Adalah Penjara

Ada sebuah kisah serupa yang masih berkaitan dengan hadits mengenai dunia merupakan penjara bagi orang beriman, merangkum buku Tafsir Ayat-Ayat Ya Ayyuhal-Ladzina Amanu oleh Syaikh Muhammad Abdul Athi Buhairi terjemahan Abdurrahman Kasdi dan Umma Farida serta buku Al-Anfal: Syarah Ijmal 300 Hadits Viral Mudah Dihafal karya H. Brilly El-Rasheed, berikut kisah menakjubkan Ibnu Hajar Al-Asqalani dengan seorang Yahudi.

Dikisahkan pada suatu hari, Ibnu Hajar Al-Asqalani pernah melewati sebuah pasar yang penuh keramaian, ia datang dengan pakaian yang begitu menawan (pakaian mewah). Kemudian orang Yahudi menyergapnya. Orang Yahudi tersebut merupakan penjual minyak panas, tak heran pakaiannya penuh dengan kotoran minyak.

Tampilan Yahudi tersebut usang dan penuh keprihatinan. Sambil memberhentikan laju kuda Ibnu Hajar, Yahudi tersebut berkata pada Ibnu Hajar, “Wahai Syaikhul Islam (Ibnu Hajar), engkau menyatakan bahwa Nabi kalian (Nabi umat Islam) bersabda, “Ad-dunya sijnul mukmin, wa jannatul kafır (dunia itu penjara bagi orang beriman dan Surga bagi orang orang kafir).” Bagaimana keadaanmu saat ini bisa disebut penjara, lalu keadaanku di dunia seperti ini disebut surga?”

Ibnu Hajar lalu menjawab, “Engkau dengan kesialan dan kenestapaanmu dianggap berada di surga, karena siksa yang jauh lebih pedih yang menantimu di akhirat, jika engkau mati dalam kondisi kafir.

Sedangkan aku dengan segala perlengkapan yang kumiliki yang merupakan kenikmatan duniawi dianggap sebagai penjara dibandingkan dengan kenikmatan yang menantiku di surga, jika Allah SWT memasukkanku ke dalam surga.”

Yahudi itu kembali bertanya, “Apakah benar demikian?”

Ibnu Hajar menjawab, “Ya.”

Lalu, Yahudi itu berkata, “Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan Muhammad adalah utusan Allah.”

Wallahu a’lam.

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com