Tag: penopang

  • Tiang Utilitas Berdiri di Lahan Pribadi, Tuan Tanah Bisa Dapat Kompensasi?



    Jakarta

    Tiang utilitas atau tiang penopang fasilitas umum seperti kabel listrik dan kabel telpon biasa ditemukan di sekitar rumah. Biasanya pemasangannya berada di pinggir jalan, di depan rumah, hingga di dekat rumah. Namun, bagaimana jika tiang utilitas dipasang di lahan pribadi, apakah tuan tanah bisa mendapat kompensasi?

    Melansir dari detikFinance, tiang utilitas yang dipasang di lahan pribadi bisa mendapatkan kompensasi lho. Ada aturan yang mengatur hal tersebut yakni Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

    Dalam Pasal 27 Ayat 1, disebutkan untuk kepentingan umum, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik berhak untuk (a) melintasi sungai atau danau baik di atas maupun di bawah permukaan, (b) melintasi laut di atas maupun di bawah permukaan, (c) melintasi jalan umum dan jalan kereta api, (d) masuk ke tempat umum atau perorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu.


    Lalu, (e) menggunakan tanah dan melintas di atas atau di bawah tanah, (f) melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di atas atau di bawah tanah, dan (g) memotong dan/atau menebang tanaman yang menghalanginya.

    Selain itu, pada Pasal 30 dijelaskan mengenai pemberian kompensasi yang didapatkan tuan tanah apabila lahannya dipakai untuk pemasangan tiang listrik.

    “Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah, bangunan dan tanaman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 30 Ayat 1 seperti yang dikutip pada Senin (8/7/2024).

    Ketentuan ini dilanjutkan pada Pasal 30 Ayat 2 yang menjelaskan ganti rugi atas tanah sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah.

    “Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik,” bunyi Pasal 30 Ayat 3.

    Pada Pasal 30 Ayat 4, perhitungan kompensasi yang diberikan kepada tuan tanah diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    Lebih lanjut, Advokat Muhamamd Rizal Siregar juga mengatakan hal yang sama. PLN dapat memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Namun, menurutnya jenis pemasangan yang bisa mendapatkan ganti rugi adalah tanah yang dipakai untuk SUTET atau Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi.

    “Hanya memang yang bisa mendapatkan kepastian ganti rugi apabila tiang listrik itu dipasang di tanah masyarakat itu hanya aturan tentang SUTET. Cuma SUTET saja,” ungkap Rizal seperti yang dikutip dari detikcom yang tayang pada Sabtu (13/1/2024) lalu.

    Alasannya, lahan di sekitaran SUTET lebih berbahaya mengingat tiang pemancar ini memiliki tegangan yang lebih besar dari tiang listrik biasa. Oleh karena itu, warga yang tanahnya dipakai untuk pemasangan SUTET mendapat kompensasi.

    (aqi/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Mengatasi Pipa Saluran Air yang Bunyi Berisik


    Jakarta

    Jika kamu sering mendengar suara ‘dentuman’, ‘ketukan’, atau getaran di pipa saluran air rumah, besar kemungkinan kamu mengalami fenomena yang dikenal sebagai water hammer. Kondisi ini tak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga bisa menimbulkan kerusakan jangka panjang pada sistem perpipaan rumah.

    Apa Itu Water Hammer dan Penyebabnya?

    Fenomena water hammer atau hydraulic shock terjadi ketika aliran air dalam pipa berhenti secara tiba-tiba, seperti saat keran ditutup kilat. Air yang tidak bisa dikompresikan menyebabkan gelombang tekanan yang merambat melalui sistem pipa dan menghasilkan suara keras atau getaran.

    Penyebab umum:


    • Katup atau kran ditutup terlalu cepat
    • Pompa berhenti mendadak atau sistem katup otomatis bekerja terlalu cepat
    • Udara terjebak dalam pipa yang membentuk tekanan tidak stabil

    Dampak Water Hammer Jika Tidak Ditangani

    Beberapa efek negatif akibat water hammer:

    • Kerusakan sambungan pipa, retak bahkan bocor
    • Katup dan fitting rusak akibat lonjakan tekanan tiba-tiba
    • Kerusakan pompa atau peralatan, jika gelombang tekanan merembet ke komponen

    Cara Efektif Mengatasi Pipa Berbunyi karena Water Hammer

    Berikut solusi praktis yang bisa kamu terapkan:

    1. Pasang Water Hammer Arrestor atau Air Chamber

    Perangkat ini dirancang untuk menyerap lonjakan tekanan ketika aliran air terhenti secara drastis. Arrestor biasanya dipasang dekat katup, washer, atau mesin cuci.

    2. Gunakan Katup Penutup Lambat (Slow‑closing valve)

    Katup jenis ini menutup lebih bertahap, mengurangi tekanan mendadak dalam sistem.

    3. Hapus udara terjebak di pipa

    Pemasangan katup udara atau metode vakum air dapat mengatasi udara terperangkap yang memicu getaran.

    4. Perkuat penopang dan instalasi pipa

    Pastikan pipa terikat rapat ke rangka/bangunan agar getaran tidak menimbulkan suara keras saat terjadi tekanan.

    5. Kurangi kecepatan aliran air

    Memasang pengatur tekanan (pressure regulator) dan menghindari pembukaan/penutupan keran terlalu cepat membantu mengurangi momentum air

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Sertifikat Halal Berperan dalam Membangun Ekosistem yang Kuat



    Jakarta

    Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Afriansyah Noor menegaskan pentingnya sertifikat halal. Menurutnya, ini merupakan instrumen utama dalam membangun ekosistem halal nasional yang kuat dan berdaya saing.

    “Sertifikasi halal ini sangat penting dan berperan utama dalam membangun ekosistem halal nasional yang kuat, produktif, serta berdaya saing,” terang Afriansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (20/8/2025).

    “Kolaborasi BPJPH bersama Kadin, koperasi, dan UMKM menjadi langkah penting untuk memperluas jangkauan sertifikasi halal. Tidak ada yang subhat, semua harus jelas, karena halal merupakan tanggung jawab negara melalui BPJPH,” sambungnya pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kadin Indonesia Bidang Koperasi dan UMKM 2025.


    Afriansyah menekankan perlunya memperbanyak Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), serta meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di dalamnya. Selain itu, peningkatan kapasitas dan penambahan juru sembelih halal (Juleha) juga menjadi prioritas.

    Ia juga menegaskan bahwa penguatan ekosistem halal melalui sinergitas bersama juga harus didukung komitmen semua pihak terkait.

    “Tidak ada lagi yang bermain-main dengan sertifikasi halal. Semua pihak harus bersama-sama memproses, menjaga, mengawal, dan melaporkan jika ada pelanggaran.” lanjut Afriansyah.

    Lebih lanjut, Afriansyah menerangkan jumlah produk bersertifikat halal di Indonesia telah mencapai 9.052.806. Angka ini menunjukkan pertumbuhan ekosistem halal yang pesat, namun tetap diperlukan usaha lebih lanjut untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat produk halal dunia.

    Sementara itu, Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menyampaikan dukungan penuh terhadap penguatan ekosistem halal nasional.

    “Kita siap bersama-sama menjadikan Indonesia sebagai pusat halal nomor satu di dunia, dengan dukungan koperasi dan UMKM sebagai penopang utama. Halal kini menjadi tren global, dan Indonesia memiliki potensi besar untuk memimpin,” ujar Anindya.

    Ia juga memastikan bahwa Kadin siap berkolaborasi dengan BPJPH, koperasi, dan UMKM dalam memperkuat ekosistem halal hingga tingkat global.

    “Kadin Indonesia membuka ruang kolaborasi, termasuk dengan negara-negara lain, untuk memastikan produk halal Indonesia mampu bersaing di pasar internasional,” pungkasnya.

    (akd/akd)



    Sumber : www.detik.com