Tag: penundaan

  • Kena PHK saat Punya Cicilan KPR, Bisa Ajukan Keringanan? Ini Jawabannya



    Jakarta

    Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih terjadi hingga saat ini, baik di sektor perbankan, tambang, dan lainnya. Saat terkena PHK, tentunya harus segera memutar otak untuk memenuhi kebutuhan agar tetap terpenuhi kala penghasilan berhenti, termasuk bila punya cicilan seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

    Bagi pekerja yang terkena PHK namun masih memiliki cicilan KPR, tentu akan kebingungan bagaimana cara untuk melunasinya. Sebab, cicilan KPR merupakan cicilan jangka panjang yang harus dibayar setiap bulan.

    Lalu, bisakah mengajukan keringanan KPR bila terkena PHK? Jawabannya bisa. Kamu bisa juga mengajukan keringanan ke bank terkait cicilan KPR saat terkena PHK.


    Menurut Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran, Arianto Muditomo, pihak perbankan biasanya menyediakan ruang konsultasi untuk membantu debitur mengelola keuangannya di masa sulit, misalnya terkena PHK.

    “Ada beberapa mitigasi yang dilakukan bank dan debitur untuk risiko kehilangan pekerjaan ini, di antaranya adalah bekerja sama dengan asuransi untuk pertanggungan kehilangan pekerjaan,” katanya saat dihubungi detikcom, Jumat (26/7/2024).

    Selain ruang konsultasi dan penggunaan asuransi, kata Arianto, pihak perbankan biasanya memiliki beragam instrumen yang bisa digunakan, misalnya seperti program restrukturisasi. Melalui program tersebut, debitur bisa mengubah tenor pembayaran atau bisa juga meminta penundaan pembayaran.

    Selain itu, perbankan juga memiliki program keringanan, contohnya seperti keringanan suku bunga, administrasi, maupun denda.

    “Yang utama sebaiknya dilakukan adalah bahwa debitur yang mengalami PHK disarankan untuk segera menghubungi bank untuk mendiskusikan situasi mereka dan mengeksplorasi opsi yang tersedia,” tuturnya.

    Senada, Perencana Keuangan dari Alliance Advisors Group Indonesia, Andy Nugroho mengatakan apabila terdapat debitur yang terkena PHK saat masih memiliki cicilan KPR, bisa mengajukan permintaan restrukturisasi utang.

    Keringanan yang bisa didapatkan pun beragam, tergantung pada kesepakatan. Misalnya seperti tenor yang diperpanjang agar cicilan lebih murah, bisa juga keringanan bunga, cicilan menjadi flat untuk jangka waktu tertentu, hingga libur sementara pembayaran cicilan KPR.

    Apabila kamu terkena PHK saat masih ada cicilan KPR, sebaiknya segera menghubungi pihak bank dan menjelaskan keadaan yang terjadi untuk mendapatkan keringanan-keringanan tersebut.

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Pesawat Garuda Rusak Lagi, Ratusan Jemaah Haji Diturunkan dan Batal Pulang



    Madinah

    Kepulangan jemaah haji Indonesia mengalami penundaan atau delay lagi. Jemaah terpaksa batal diterbangkan ke Tanah Air lantaran pesawat Garuda yang membawanya rusak.

    Jemaah yang mengalami penundaan penerbangan itu berasal dari kelompok terbang (kloter) 31 Embarkasi Makassar (UPG-31). Mereka berjumlah 448 orang.

    Salah seorang ketua kloter, Laode Ruslim mengatakan, dia bersama ratusan jemaah lainnya dijadwalkan pulang ke Tanah Air pada Senin (15/7) pukul 01.50 WAS. Namun rencana pulang itu kandas, setelah ada pemberitahuan jika pesawat mengalami kerusakan.


    “Pramugari menyampaikan, pak kami menyampaikan minta maaf, penumpang diminta turun ke bawah mobil sudah menunggu kita kembali ke terminal. kami pun kembali ke terminal beberapa jam kemudian kami disampaikan jika pesawat ada kerusakan,” ujar Laode Raslim kepada detikHikmah di Madinah, Senin (15/7/2024).

    Raslim mengatakan pemberitahuan kepulangannya tertunda pada saat para jemaah sudah berada di pesawat. Padahal saat itu, kata Raslim, pesawat sudah berjalan perlahan menuju area landasan pacu dan bersiap untuk take off. Namun tiba-tiba pihak pramugari meminta jemaah turun ke bus dan kembali menuju terminal pemberangkatan penumpang.

    “Setelah check in ke dalam pesawat, pesawat akhirnya bersiap take off, beberapa menit kemudian pesawat mulai berjalan, tapi pesawat sedikit-sedikit berhenti sampai di ujung landasan ada pengumuman permintaan maaf kalau pesawat mengalami kerusakan,” katanya.

    Rombongan jemaah kloter UPG-31 sedianya terjadwal akan terbang dari Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah hari ini pukul 01.50 WAS. Namun pesawat Garuda yang akan membawanya dijadwalkan tertunda akibat kerusakan pada mesin pesawat, jemaah pun kini terpaksa kembali ke Burj Mawadda Hotel.

    Pantauan detikHikmah, sekitar pukul 11.00 WAS, para jemaah sudah kembali ke hotel transit yang disiapkan Garuda di Burj Mawadda Hotel di luar wilayah Markaziyah. Kepulangan jemaah ini tertunda akibat pesawat Garuda yang kembali mengalami kerusakan. Rencananya ratusan jemaah UPG-31 akan berangkat pulang ke Tanah Air pada Selasa (16/7/2024) pukul 00.00 WAS melalui Bandara AMAA, Madinah.

    (nla/kri)



    Sumber : www.detik.com