Tag Archives: penundaan

OJK Ungkap Kabar Terkini Kasus Gagal Bayar Anak Usaha KoinWorks Rp 360 M


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kabar terbaru dari kasus gagal anak usaha KoinWorks, PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P). Untuk diketahui, gagal bayar itu terjadi karena perusahaan mengalami penipuan Rp 360 miliar oleh borrower atau peminjam.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman mengatakan saat ini KoinP2P telah melaporkan borrower ke penegak hukum.

“KoinP2P telah melaporkan borrower yang diduga melakukan penggelapan kepada Aparat Penegak Hukum. Sampai dengan saat ini belum terdapat permohonan peningkatan modal disetor dari KoinP2P,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Sabtu (8/3/2025).


Agusman mengatakan pihaknya berkomitmen akan terus memantau penyelesaian kasus tersebut. “OJK akan terus memantau penyelesaian kasus yang terjadi di KoinP2P dan komitmen pemenuhan permodalan oleh Pemegang Saham,” terangnya.

Sebagai informasi, PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) telah gagal bayar imbal hasil pengguna sebesar Rp 360 miliar. Diketahui uang itu telah dibawa kabur oleh borrower atau peminjam.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya telah menerima 88 pengaduan mengenai anak usaha KoinWorks itu. Dominan pengaduan yang masuk mengenai masalah return atau imbal hasil.

“KoinaP2P melakukan penundaan pembayaran kepada lender (standstill) disebabkan oleh fraud yang dilakukan oleh distributor (yang menerima dana untuk borrower) kurang lebih Rp 360 miliar,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki, dikutip Senin (20/1/2025) lalu.

KoinP2P merupakan platform pinjaman produktif dan bukan pinjaman konsumtif seperti pinjaman online (pinjol). Platform peer-to-peer lending ini telah mendanai lebih dari 11.000 bisnis UMKM

Terkait penyelesaian masalah tersebut, tahun lalu OJK telah memanggil manajemen PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P). Kasus gagal bayar ini membuat Koin P2P menunda pembayaran (standstill) kepada sebagian pemberi dana.

Pengawasan dilaksanakan OJK untuk memastikan perlindungan secara optimal kepada para nasabah atau masyarakat yang terdampak atas permasalahan dimaksud.

(ada/ara)



Sumber : finance.detik.com

Ditahan Otoritas China, Ant & JD Group Batal Terbitkan Stablecoin


Jakarta

Raksasa teknologi China, Ant Group dan raksasa e-commerce JD.com dilaporkan menunda rencana penerbitan stablecoin di Hong Kong. Penundaan dilakukan usai adanya kekhawatiran dari pemerintah China soal mata uang digital stablecoin.

Dilansir dari Reuters, Minggu (19/10/2025), berdasarkan laporan Financial Times, perusahaan-perusahaan China ini telah menunda ambisi mereka untuk menerbitkan stablecoin setelah menerima instruksi dari regulator China.

Instruksi yang dimaksud datang dari Bank Rakyat China (People Bank of China/PBOC) dan Administrasi Ruang Siber China (Cyberspace Administration of China/CAC) untuk tidak melanjutkan rencana tersebut.


Stablecoin sendiri merupakan sejenis mata uang kripto yang dirancang untuk mempertahankan nilai konstan, biasanya dipatok pada mata uang fiat seperti dolar AS, umumnya digunakan oleh pedagang kripto untuk memindahkan dana antar token.

Sebelumnya, Badan Legislatif Hong Kong baru saja mengesahkan RUU soal stablecoin pada bulan Mei. Rancangan undang-undang menetapkan perizinan bagi penerbitan stablecoin yang merujuk pada mata uang fiat di Hong Kong.

Siapa pun yang menerbitkan stablecoin di Hong Kong, atau menerbitkan stablecoin yang didukung oleh Dolar Hong Kong harus mendapatkan lisensi dari Otoritas Moneter Hong Kong (Hong Kong Monetary Authority/HKMA).

Nah Ant Group dan JD.com dari China sempat mengatakan pada bulan Juni mereka akan berpartisipasi dalam program percontohan stablecoin tersebut.

Hanya saja kabarnya pejabat PBOC menyarankan untuk tidak berpartisipasi dalam peluncuran awal stablecoin karena kekhawatiran otoritas keuangan itu mengenai memungkinkan grup teknologi dan broker menerbitkan mata uang digital.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Kena PHK saat Punya Cicilan KPR, Bisa Ajukan Keringanan? Ini Jawabannya



Jakarta

Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih terjadi hingga saat ini, baik di sektor perbankan, tambang, dan lainnya. Saat terkena PHK, tentunya harus segera memutar otak untuk memenuhi kebutuhan agar tetap terpenuhi kala penghasilan berhenti, termasuk bila punya cicilan seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Bagi pekerja yang terkena PHK namun masih memiliki cicilan KPR, tentu akan kebingungan bagaimana cara untuk melunasinya. Sebab, cicilan KPR merupakan cicilan jangka panjang yang harus dibayar setiap bulan.

Lalu, bisakah mengajukan keringanan KPR bila terkena PHK? Jawabannya bisa. Kamu bisa juga mengajukan keringanan ke bank terkait cicilan KPR saat terkena PHK.


Menurut Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran, Arianto Muditomo, pihak perbankan biasanya menyediakan ruang konsultasi untuk membantu debitur mengelola keuangannya di masa sulit, misalnya terkena PHK.

“Ada beberapa mitigasi yang dilakukan bank dan debitur untuk risiko kehilangan pekerjaan ini, di antaranya adalah bekerja sama dengan asuransi untuk pertanggungan kehilangan pekerjaan,” katanya saat dihubungi detikcom, Jumat (26/7/2024).

Selain ruang konsultasi dan penggunaan asuransi, kata Arianto, pihak perbankan biasanya memiliki beragam instrumen yang bisa digunakan, misalnya seperti program restrukturisasi. Melalui program tersebut, debitur bisa mengubah tenor pembayaran atau bisa juga meminta penundaan pembayaran.

Selain itu, perbankan juga memiliki program keringanan, contohnya seperti keringanan suku bunga, administrasi, maupun denda.

“Yang utama sebaiknya dilakukan adalah bahwa debitur yang mengalami PHK disarankan untuk segera menghubungi bank untuk mendiskusikan situasi mereka dan mengeksplorasi opsi yang tersedia,” tuturnya.

Senada, Perencana Keuangan dari Alliance Advisors Group Indonesia, Andy Nugroho mengatakan apabila terdapat debitur yang terkena PHK saat masih memiliki cicilan KPR, bisa mengajukan permintaan restrukturisasi utang.

Keringanan yang bisa didapatkan pun beragam, tergantung pada kesepakatan. Misalnya seperti tenor yang diperpanjang agar cicilan lebih murah, bisa juga keringanan bunga, cicilan menjadi flat untuk jangka waktu tertentu, hingga libur sementara pembayaran cicilan KPR.

Apabila kamu terkena PHK saat masih ada cicilan KPR, sebaiknya segera menghubungi pihak bank dan menjelaskan keadaan yang terjadi untuk mendapatkan keringanan-keringanan tersebut.

(abr/zlf)



Sumber : www.detik.com

Pesawat Garuda Rusak Lagi, Ratusan Jemaah Haji Diturunkan dan Batal Pulang



Madinah

Kepulangan jemaah haji Indonesia mengalami penundaan atau delay lagi. Jemaah terpaksa batal diterbangkan ke Tanah Air lantaran pesawat Garuda yang membawanya rusak.

Jemaah yang mengalami penundaan penerbangan itu berasal dari kelompok terbang (kloter) 31 Embarkasi Makassar (UPG-31). Mereka berjumlah 448 orang.

Salah seorang ketua kloter, Laode Ruslim mengatakan, dia bersama ratusan jemaah lainnya dijadwalkan pulang ke Tanah Air pada Senin (15/7) pukul 01.50 WAS. Namun rencana pulang itu kandas, setelah ada pemberitahuan jika pesawat mengalami kerusakan.


“Pramugari menyampaikan, pak kami menyampaikan minta maaf, penumpang diminta turun ke bawah mobil sudah menunggu kita kembali ke terminal. kami pun kembali ke terminal beberapa jam kemudian kami disampaikan jika pesawat ada kerusakan,” ujar Laode Raslim kepada detikHikmah di Madinah, Senin (15/7/2024).

Raslim mengatakan pemberitahuan kepulangannya tertunda pada saat para jemaah sudah berada di pesawat. Padahal saat itu, kata Raslim, pesawat sudah berjalan perlahan menuju area landasan pacu dan bersiap untuk take off. Namun tiba-tiba pihak pramugari meminta jemaah turun ke bus dan kembali menuju terminal pemberangkatan penumpang.

“Setelah check in ke dalam pesawat, pesawat akhirnya bersiap take off, beberapa menit kemudian pesawat mulai berjalan, tapi pesawat sedikit-sedikit berhenti sampai di ujung landasan ada pengumuman permintaan maaf kalau pesawat mengalami kerusakan,” katanya.

Rombongan jemaah kloter UPG-31 sedianya terjadwal akan terbang dari Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah hari ini pukul 01.50 WAS. Namun pesawat Garuda yang akan membawanya dijadwalkan tertunda akibat kerusakan pada mesin pesawat, jemaah pun kini terpaksa kembali ke Burj Mawadda Hotel.

Pantauan detikHikmah, sekitar pukul 11.00 WAS, para jemaah sudah kembali ke hotel transit yang disiapkan Garuda di Burj Mawadda Hotel di luar wilayah Markaziyah. Kepulangan jemaah ini tertunda akibat pesawat Garuda yang kembali mengalami kerusakan. Rencananya ratusan jemaah UPG-31 akan berangkat pulang ke Tanah Air pada Selasa (16/7/2024) pukul 00.00 WAS melalui Bandara AMAA, Madinah.

(nla/kri)



Sumber : www.detik.com