Tag: penunjuk

  • Ini Syarat Dokumen buat Ubah Girik Jadi Sertifikat



    Jakarta

    Mengubah dokumen seperti girik hingga letter C menjadi sertifikat perlu dilakukan. Hal ini supaya pemilik girik memiliki kepastian hukum akan aset tanah yang dimilikinya.

    Dulu, dokumen seperti girik, petuk, letter C, dan lainnya memang masih dianggap sebagai alas hak tanah. Namun pada 2026 dokumen tersebut hanya akan menjadi penunjuk lokasi tanah saja.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 pasal 96 disebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat seperti girik, petuk, hingga letter C yang dimiliki oleh perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak diberlakukan peraturan tersebut. Peraturan tersebut berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 2 Februari 2021 yang artinya, ketentuan itu akan berlaku pada 2 Februari 2026 mendatang.


    Lantas, bagaimana cara mengubah girik menjadi sertifikat tanah?

    Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis mengatakan, pemilik girik harus pastikan terlebih dahulu sumber asal dokumen tersebut dari mana, apakah dari hasil jual-beli, hibah, ataupun warisan. Untuk mendapatkan informasi tersebut, pemilik girik bisa meminta keterangan dari kelurahan setempat.

    “Kalau dia punya girik, punya letter C atau punya petok, dulu kan dianggap sebagai alas hak, kalau sekarang itu dianggap sebagai dokumen penunjuk. Berarti dia harus punya riwayat yang jelas. Riwayat perolehannya dari mana. Nanti di-state gitu loh. Pada saat dia mendaftar itu kan butuh semacam keterangan dari kelurahan juga kan, riwayat tanah itu,” ungkapnya kepada detikcom, Senin (23/6/2025).

    Mengetahui sumber asal girik ini juga bisa memudahkan mengetahui dokumen apa-apa saja yang dibutuhkan. Misalnya kalau girik itu hasil warisan, maka perlu surat waris untuk memudahkannya diubah menjadi sertifikat. Sementara kalau hasil jual beli, pastikan memiliki akta jual beli (AJB) agar bisa dinaikkan menjadi sertifikat hak milik.

    “Bisa juga dibantu di surat keterangan kelurahan juga atau di notaris juga boleh, pakai akta notaris, akta PPAT gitu,” tuturnya.

    Dokumen yang Harus Disiapkan

    Dilansir dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, untuk mengubah girik menjadi sertifikat bisa dilihat di fitur ‘Layanan Pertanahan’ lalu pilih ‘Konversi’. Berikut ini dokumen yang dibutuhkan.

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup

    2. Surat kuasa apabila dikuasakan

    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat (bukti girik)

    5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)

    6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

    Tak lupa siapkan juga beberapa dokumen berikut ini.

    – Identitas diri

    – Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon

    – Pernyataan tanah tidak sengketa

    – Pernyataan/bangunan dikuasai secara fisik

    Untuk tarif yang dikenakan tergantung dari luas bidang yang dimohon. Di website tersebut sudah dilengkapi dengan simulasinya, jadi kalian tinggal memasukkan informasi yang dibutuhkan saja. Sementara itu, untuk waktu pengerjaannya akan berlangsung kurang lebih 98 hari kerja.

    Para pemilik tanah juga bisa berkonsultasi dulu di kantor pertanahan terdekat jika ingin mendapat panduan lebih lanjut mengenai berbagai layanan pertanahan yang dibutuhkan atau melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Pasang Jam Dinding pada 6 Titik Ini di Rumah, Kenapa?


    Jakarta

    Jam dinding umumnya akan dipasang di tempat yang terbuka agar bisa melihat waktu dengan mudah dan jelas. Misalnya di dinding ruang tamu, kamar tidur, atau dekat dapur.

    Ternyata, memasang jam dinding di rumah tidak boleh dilakukan sembarangan, lho. Menurut ilmu feng shui, jam adalah simbol berlalunya waktu atau lebih tepatnya seiring waktu berjalan.

    Feng shui menilai jam dinding merupakan hitungan mundur dari waktu yang terbatas untuk banyak hal, mulai dari tugas, pencapaian, hingga rentang hidup. Maka dari itu, feng shui mengajarkan untuk memilih lokasi yang tepat dalam memasang jam dinding agar energi (qi) positif bisa masuk ke rumah.


    Ingin tahu titik mana saja di rumah yang dilarang untuk memasang jam dinding? Simak selengkapnya dalam artikel ini.

    Ini Titik di Rumah yang Dilarang Dipasang Jam Dinding

    Dilansir situs Love to Know, berikut sejumlah titik di dalam rumah yang perlu dihindari untuk menggantung jam dinding menurut feng shui:

    1. Samping Jendela atau Pintu

    Titik yang pertama adalah di samping jendela atau pintu. Feng shui menilai penempatan jam dinding di kedua titik tersebut membuat energi positif bergerak terlalu cepat. Hal itu membuat penghuni rumah akan merasa selalu tertinggal dalam berbagai tugas atau mencapai tujuan di dunia.

    2. Di Bawah atau di Atas Ketinggian Mata

    Memasang jam dinding lebih tinggi atau rendah dari ketinggian mata juga tidak dianjurkan. Hal ini membuat energi positif mengalir kurang seimbang sehingga energi tidak dapat menyebar secara merata ke seluruh ruangan.

    3. Di Atas Jendela atau Pintu

    Jam dinding sebaiknya tidak dipasang tepat di atas jendela atau pintu rumah. Menurut ajaran feng shui, titik ini dianggap kurang nyaman sehingga jam dinding akan sulit dilihat dan dijangkau penghuni rumah, terutama saat ingin mengganti baterai atau memperbaiki jarum penunjuk waktu.

    4. Berhadapan dengan Pintu

    Apabila pintu depan rumah berhadapan dengan pintu belakang, sebaiknya jangan memasang jam dinding di antara titik tersebut. Posisi ini dinilai dapat mengundang sial dan malapetaka menurut ilmu feng shui.

    Sebab, jam dinding yang dipasang pada posisi berhadapan dengan pintu bisa memantulkan energi positif yang seharusnya mengalir ke seluruh ruangan.

    5. Kamar Tidur

    Banyak pemilik rumah yang memasang jam dinding di kamar tidur agar bisa melihat waktu secara cepat ketika bangun. Namun, feng shui menilai pemasangan jam dinding di kamar tidur bisa membawa energi buruk.

    Jam dinding yang dipasang di kamar tidur bisa membuat penghuni rumah merasa tergesa-gesa, gugup, gelisah saat tidur, bahkan menyebabkan manusia. Terkadang, suara detak jarum jam bisa membuat seseorang merasa tidak nyaman.

    6. Ruang Makan

    Ruang makan jadi lokasi terakhir yang dilarang dipasang jam dinding. Menurut ajaran feng shui, jam dinding di ruang makan bisa membuat kamu menghabiskan makanan secara tergesa-gesa. Padahal, setiap makanan atau minuman yang dihidangkan harus disantap secara perlahan sambil dinikmati.

    Itulah enam titik di rumah yang sebaiknya jangan dipasang jam dinding menurut feng shui. Semoga membantu!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu kasih jawaban. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (ilf/ilf)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Pasang CCTV di 6 Lokasi Ini, Ada yang Bisa Kena Pidana


    Jakarta

    Saat memasang CCTV, kita harus hati-hati ketika memilih lokasinya. Sebab, ada beberapa area yang sebaiknya tidak tersorot CCTV karena dapat merugikan orang lain.

    Menurut Engineer CCTV Hikvision Nalendra Fahlevie tempat untuk memasang CCTV yang dianjurkan adalah ruang tamu, ruang makan, dapur, dan halaman. Keempatnya adalah tempat kegiatan dan lalu lalang penghuni rumah dan tamu sehingga harus siaga untuk merekam segala kegiatan.

    “Pertama halaman. Terus kedua ruang tamu, area ruang makan, sama dapur. Karena apa? Poin pertama itu memang ya udah vital. Terus menurut saya sih dapur takut ada apa-apa,” katanya saat ditemui di saat ditemui di pameran Electric & Power Indonesia 2025 JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Rabu (17/9/2025).


    Lantas, di mana lokasi yang tidak diperbolehkan untuk memasang CCTV?

    Dilansir CNET, berikut beberapa lokasi yang sebaiknya tidak dipasang CCTV.

    1. Tempat yang Butuh Privasi

    Jangan pasang CCTV di tempat yang butuh privasi seperti kamar mandi, kamar tidur, atau area serupa yang membutuhkan privasi. Jika harus memasang kamera di area tersebut pastikan kamera terlihat dan diketahui oleh penghuni ruangan tersebut.

    Apabila keberadaan CCTV di ruangan tersebut mengganggu dan membuat orang lain tidak nyaman, keberadaan kamera tersebut bisa melanggar hukum.

    2. Mengarah ke Properti Orang Lain

    Saat ini terdapat CCTV yang bisa mengarah ke bangunan yang jaraknya ribuan meter. Apabila bangunan tersebut memiliki jendela yang tembus pandang, tidak sulit untuk melihat isi dalam properti orang lain melalui CCTV.

    Namun, secara hukum memakai CCTV untuk melihat isi properti orang lain merupakan tindakan illegal dan dapat mendapat sanksi hukum. Sebab, tindakan tersebut melanggar privasi seseorang.

    Apabila ingin memasang CCTV di luar, sebaiknya arahkan ke halaman, jalan, atau area yang memang ramai lalu lalang dan area umum.

    3. Tempat Tersembunyi

    Beberapa orang mungkin ingin memasang CCTV di tempat tidak terduga. Hal ini sebagai pengamanan tambahan seperti pengintai.

    Namun, lokasi tersebut tidak membutuhkan CCTV karena menurut data yang dikumpulkan oleh perusahaan keamanan ADT, 34 persen pencuri masuk melalui pintu depan dan 22 persen menggunakan jendela lantai satu. Titik akses yang paling mudah terlihat adalah rute paling umum untuk pembobolan. CCTV di area ini merupakan titik paling tepat untuk merekam dan mencegah pembobolan.

    4. Di Area yang Memiliki Penghalang

    Jangan memasang CCTV di area yang terdapat penghalang, seperti pohon, penunjuk jalan, kanopi rumah, atau spanduk. Hal ini akan percuma karena objek yang terekam di kamera tidak akan terlihat sepenuhnya.

    5. Menyorot ke Jendela

    CCTV sebaiknya tidak diarahkan untuk menyorot ke arah karena pemandangan di luar tidak akan jelas terlihat. Bisa saja kaca jendela buram karena kotor, cahaya yang masuk membuat hasil gambar terlalu cerah, atau terlalu gelap pada saat malam hari. Jika ingin menyorot ke arah luar sebaiknya letakkan CCTV di luar.

    6. Dekat Ventilasi atau Pemanas

    CCTV biasanya memiliki toleransi terhadap suhu tinggi. Namun, agar pemakaiannya dapat bertahan lama sebaiknya hindari meletakkan kamera di dekat atau di atas ventilasi pembuangan atau sumber panas apa pun, seperti pemanas ruangan, perapian, tungku api, ventilasi pembuangan dari pemanas gas, dan ventilasi pembuangan pengering.

    Tempat-tempat ini berisiko membuat kamera dan lensanya lebih kotor, sementara suhu yang lebih tinggi berdampak buruk bagi baterai pada model nirkabel.

    Itulah tempat-tempat yang sebaiknya tidak dipasang CCTV, semoga membantu.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com