Tag Archives: penyalahgunaan

Begini Jurus GoPay Lawan Maraknya Judi Online


Jakarta

Transaksi judi online (judol) masih menjadi perhatian pemerintah, termasuk di e-wallet atau dompet elektronik. GoPay menegaskan komitmennya untuk berantas judi online dengan kerja sama dengan pihak lain.

Head of Gopay Wallet Kelvin Timotius mengatakan pihaknya selalu aktif dalam menghentikan transaksi judi online di GoPay. Dia mengakui judol masih menjadi permasalahan di tengah masyarakat.

“Judi online memang satu problem yang ada di masyarakat dan kita memang selalu proaktif menghentikan judi online yang terdeteksi,” katanya saat ditemui di Greyhound Cafe, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024).

Dia menjelaskan pihaknya akan berencana menggandeng mitra lain untuk meningkatkan kewaspadaan transaksi judol di GoPay. Meski begitu, dia belum mau membeberkan kolaborasi tersebut dalam bentuk apa. Dia hanya bilang bulan ini, pihaknya akan mengumumkan kolaborasi tersebut.


“Ini sebenarnya kita selalu proaktif untuk stop terus dan kita juga ada kolaborasi baru nanti akan kita luncurkan juga kita akan serius memerangi judi online. Jadi, aplikasi GoPay itu akan selalu menghentikan menjadi online. Bulan ini (mengumumkan),” terangnya.

Selain itu, dia bilang pihaknya terus mengimbau agar pengguna GoPay tidak terlibat dalam transaksi judol. Dia pun akan serius menindaklanjuti isu tersebut, meskipun tidak semua transaksi dapat terlacak.

“Kita nggak bisa lihat semua transaksi, tapi kita selalu akan menutup semua judi online. Kita serius banget untuk menangani judi online,” imbuhnya.

Sebelumnya, Head of Regulatory and Public Affairs GoTo Financial Budi Gandasoebrata mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah cara untuk menangkal transaksi judi online melalui GoPay.

“Pemberantasan judi online menjadi upaya dan tanggung jawab kita bersama. Sebagai perusahaan karya anak bangsa, GoPay berkontribusi secara aktif dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman dan terpercaya di Indonesia,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (6/8/2024).

Dia menjelaskan untuk mencegah judi online, GoPay menjalankan prosedur operasional secara ketat, termasuk melakukan pengecekan pada setiap tahapan aktivitas yang dilakukan oleh pengguna. Adapun beberapa cara yang diterapkan pihaknya dalam memberantas judi online.

Pertama, proses Know Your Customer (KYC), termasuk verifikasi muka (facial recognition) yang wajib dilakukan pengguna saat upgrade ke GoPay Plus. Hal ini dilakukan untuk mencegah pencurian identitas dan penyalahgunaan akun.

Kedua, pihaknya memanfaatkan teknologi artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan untuk memantau setiap pergerakan uang dan mendeteksi transaksi atau transfer yang mencurigakan, baik di akun GoPay maupun GoPay Plus. Hal ini dilakukan secara real time dan terotomasi sehingga mampu mendeteksi aktivitas transaksi yang mencurigakan secara cepat dan akurat.

“Maraknya aktivitas judi online, salah satunya dilatarbelakangi oleh literasi keuangan masyarakat di Indonesia yang masih rendah. Maka dari itu, GoPay juga memberikan edukasi kepada konsumen terkait bahaya judi online,” jelasnya.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Pinjol Ilegal Masih Marak, 400 Entitas Ditemukan dalam 2 Bulan


Jakarta

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan 400 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, serta 30 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) pada periode Agustus-September 2024. Temuan itu berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Dalam waktu yang bersamaan, Satgas PASTI juga memblokir 68 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

“Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto dalam keterangan tertulis, Selasa (5/11/2024).


Sejak 2017 hingga 30 September 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 11.389 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat selalu berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.

Pemblokiran Kontak Debt Collector

Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 226 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika yang kini telah mengalami perubahan nomenklatur menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital. Nomor-nomor tersebut terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Waspada Penawaran Jasa Pelunasan Utang

Satgas PASTI menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya pihak yang menawarkan jasa pelunasan utang pada pinjaman online. Pihak tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pada pinjaman online sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru di pinjaman online lainnya.

Pihak tersebut menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman online yang dimiliki korban dengan meminta imbal jasa berupa dana dari sebagian pinjaman baru yang dicairkan atas pengurusan tersebut. Pada kenyataannya, pihak tersebut tidak memenuhi tawaran yang telah dijanjikan sehingga utang korban tidak terselesaikan dan justru semakin bertambah banyak dengan adanya utang baru.

Waspada Pergadaian Ilegal

Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan produk pergadaian. Ciri-ciri pergadaian ilegal antara lain tempat usaha (outlet) tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai, penaksir atas barang jaminan gadai tidak tersertifikasi, tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha pergadaian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis), segera melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].

Simak Video: Menkominfo Ungkap Ada Kaitan Antara Pebisnis Judol dan Pinjol Ilegal

[Gambas:Video 20detik]

(aid/eds)



Sumber : finance.detik.com

Catat, Ini Cara Menghapus Data di Aplikasi Pinjol Ilegal

Jakarta

Aplikasi pinjaman online (pinjol) menjadi solusi cepat bagi orang-orang yang membutuhkan dana darurat. Sayangnya, banyak aplikasi pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

Saat menggunakan aplikasi ini, peminjam seringkali melibatkan data pribadi. Diketahui bahwa pinjol ilegal mempunyai sejumlah resiko, seperti penyalahgunaan data pribadi. Untuk itu, peminjam yang berurusan dengan pinjol legal harus mengetahui cara menghapus data di aplikasi.

Cara Menghapus Data di Aplikasi Pinjol Ilegal

Untuk menghapus data di Pinjol ilegal, ada beberapa cara yang bisa dilakukan. Mengutip laman OCBC, berikut caranya:


1. Lunasi Pinjaman

Ketika pinjaman dilunasi dan tidak mengajukan pinjaman baru, maka penyedia jasa pinjol tidak akan menghubungi lagi. Datamu pun akan terhapus.

Memang terjadi perdebatan di kalangan masyarakat terkait pembayaran tagihan di pinjol. Pinjol ilegal dianggap tidak perlu dibayar sebab tidak berizin.

Namun, kamu bisa melunasinya sebagai bentuk tanggung jawab agar tidak dihubungi oleh pihak pinjol. Setelah itu berhenti dan jangan lakukan pinjaman lagi.

2. Lapor ke OJK

Ketika pinjaman sudah dilunasi namun masih diteror, laporkan ke OJK. Sampaikan masalah yang dialami dan minta solusi. Pelaporan bisa dilakukan ke situs OJK, email, atau kontak resminya di

  • Alamat email OJK: [email protected]
  • Situs resmi OJK: ojk.go.id
  • WhatsApp OJK: 081-157-157
  • Kontak resmi OJK: 157.

3. Hapus Akun dan Uninstall Aplikasi

Penghapusan data dapat dilakukan dengan cara menghapus akun dan aplikasi. Begini caranya:

  • Buka aplikasi pinjol
  • Pilih menu Pengaturan
  • Klik opsi Hapus Akun
  • Ikuti langkah selanjutnya sesuai panduan
  • Konfirmasi keinginan penghapusan akun
  • Akun di aplikasi sudah terhapus.

Jangan lupa untuk uninstall aplikasi pinjol. Dengan begitu, kamu tidak akan dihubungi lagi oleh penyedia jasa pinjol ilegal.

Penting untuk mengetahui mana pinjaman legal dan ilegal sebelum meminjam. Menurut laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-cirinya.

  • Terdaftar/berizin dari OJK
  • Pinjol legal tak pernah menawarkan melalui komunikasi pribadi
  • Pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu
  • Bunga atau biaya pinjaman dilakukan secara transparan
  • Peminjam yang tak bisa membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center. Dalam kondisi ini peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
  • Memiliki layanan pengaduan
  • Identitas pengurus dan alamat kantor diketahui dengan jelas
  • Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
  • Pihak penagih wajib mempunyai sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Pinjaman Online Ilegal

  • Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
  • Saat memberikan penawaran, penyedia layanan pinjol memberi pesan melalui SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
  • Pemberian pinjaman sangat mudah
  • Bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas
  • Adanya ancaman teror, intimidasi, dan pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  • Tidak mempunyai layanan pengaduan
  • Tidak memiliki identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
  • Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  • Pihak yang menagih tidak mempunyai sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Ketika sudah terlanjur meminjam di pinjaman online ilegal, pastikan kamu tidak melakukan pinjaman lagi. Jika ingin meminjam, maka pilih pinjol yang sudah terdaftar di OJK.

(row/row)



Sumber : finance.detik.com

Simak! Hak dan Kewajiban Nasabah Biar Tak Terjebak Pinjol Ilegal


Jakarta

Di Indonesia, banyak kasus penyalahgunaan data pribadi, termasuk di industri fintech peer to peer lending (fintech P2P) pinjaman online (pinjol). Biasanya, kasus tersebut banyak terjadi pada pinjol ilegal.

Nah, sebelum menggunakan pinjol, masyarakat perlu mengetahui pinjol yang mendapatkan izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, masyarakat juga perlu memahami hak dan kewajiban nasabah fintech. Lantas apa saja? Berikut hak dan kewajiban nasabah seperti dilansir dari laman resmi OJK:

Hak Nasabah

1. Mendapatkan layanan yang terbaik dari perusahaan fintech


Masyarakat berhak mendapatkan layanan terbaik sesuai dengan kontrak perjanjian yang ditawarkan dan disepakati bersama. Pelayanan ini tidak terbatas pada pemberian pinjaman saja, tapi juga termasuk pelayanan lainnya, seperti penanganan tagihan dan pengaduan konsumen.

2. Mendapatkan perlindungan data pribadi

Saat melakukan registrasi nasabah diminta untuk mengisi formulir dan menyampaikan data pribadi, seperti KTP, NPWP, kontak darurat. Selain itu, nasabah juga akan menerima dokumen perjanjian pinjaman.

Data tersebut hanya boleh digunakan untuk kepentingan transaksi dan konsumen berhak mendapatkan perlindungan terhadap data-data tersebut.

3. Mendapatkan informasi yang tepat dan akurat

Selain mendapatkan perlindungan data, nasabah juga berhak mendapatkan informasi yang akurat dari perusahaan fintech. Informasi terkait persetujuan, penundaan atau penolakan permohonan layanan fintech pendanaan bersama melalui situs atau aplikasi.

4. Mendapatkan perlindungan terkait pengalihan tanggung jawab perusahaan fintech.

Dalam hal perusahaan fintech mengalami pailit, perusahaan tidak dapat melakukan pengalihan tanggung jawab kepada konsumen.

5. Mendapatkan kompensasi

Apabila terjadi kelalaian dari perusahaan fintech, nasabah berhak mendapatkan kompensasi atas kerugian sesuai dengan kesepakatan yang berlaku.

6. Menyampaikan pengaduan

Setiap nasabah berhak menyampaikan pengaduan melalui saluran pengaduan konsumen milik perusahaan fintech. Selanjutnya, perusahaan juga wajib menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

Kewajiban Nasabah

Selain hak, penting bagi nasabah untuk menjalankan kewajibannya, yakni:

1. Memahami model bisnis fintech pendanaan bersama, khususnya terkait risiko pinjaman/pembiayaan.

2. Memastikan legalitas dari perusahaan fintech.

3. Mempelajari karakteristik produk termasuk sistem bunga atau bagi hasil, denda, biaya-biaya, konsekuensi wanprestasi (kredit macet), dan ketentuan lainnya.

4. Bertanggung jawab terhadap pinjaman/pembiayaan yang telah diberikan dan digunakan supaya tidak menyimpang dari ketentuan yang telah diperjanjikan.

5. Bertanggung jawab terhadap pengembalian pinjaman/pembiayaan sesuai dengan ketentuan yang diperjanjikan.

6. Beritikad baik untuk memenuhi dan mematuhi perjanjian pinjaman/pembiayaan.

7. Bertanggung jawab terhadap pemberian kontak darurat, dan konsekuensi dengan pihak ketiga lain yang dipersyaratkan.

8. Menyampaikan kelengkapan informasi secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Nah itulah penjelasan mengenai hak dan kewajiban konsumen fintech. Pastikan kamu meluangkan waktu untuk memahaminya. Dengan pengetahuan yang cukup, kamu akan terhindar dari jebakan pinjol ilegal.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Penyebab, Pencegahan, hingga Cara Pulihkan Akun DANA yang Dibekukan


Jakarta

Akun DANA yang dibekukan tentu bisa menjadi masalah besar, terutama jika saldo dan transaksi penting Anda tersimpan di dalamnya. Pembekuan akun biasanya terjadi karena alasan keamanan seperti aktivitas mencurigakan, pelanggaran kebijakan, atau kesalahan dalam verifikasi data.

Jika mengalami hal ini, sebaiknya Anda tidak panik karena ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk memulihkan akun DANA. Nah, ini cara memulihkan akun DANA yang dibekukan agar Anda dapat kembali menggunakan layanan dompet digital ini dengan lancar tanpa kendala.

Faktor Penyebab Akun DANA Dibekukan

Pembekuan akun DANA dapat terjadi karena berbagai faktor yang berkaitan dengan keamanan dan kebijakan penggunaan. Sistem DANA sendiri sudah dilengkapi dengan fitur keamanan canggih yang secara otomatis mendeteksi aktivitas mencurigakan atau pelanggaran tertentu.


1. Salah PIN

Beberapa penyebab umum pembekuan akun yakni salah memasukkan PIN tiga kali berturut-turut. Hal ini dapat memicu pembekuan akun sementara, sebagai upaya perlindungan DANA untuk akun pengguna dari akses tidak sah.

Selain itu, verifikasi identitas yang belum lengkap juga bisa menjadi faktor pembekuan akun, karena Know Your Customer (KYC) merupakan langkah penting dalam memastikan keabsahan data pengguna.

2. Transaksi mencurigakan

Indikasi penipuan dalam penggunaan akun seperti transaksi yang mencurigakan atau terkait dengan aktivitas ilegal juga dapat menyebabkan akun dibekukan demi keamanan pengguna.

Selanjutnya transaksi yang tidak normal, misalnya nominal yang sangat besar atau pola penggunaan yang tidak biasa. Hal itu bisa memicu sistem untuk melakukan tindakan pencegahan.

3. Penyalahgunaan akun

Pelanggaran kebijakan pengguna seperti penyalahgunaan akun untuk transaksi yang dilarang dapat berujung pada pembekuan sebagai bentuk penegakan aturan DANA.

Setelah memahami penyebab pembekuan akun, Anda dapat mengambil langkah pencegahan agar tetap bisa menggunakan layanan DANA dengan lancar. Namun bila Anda termasuk salah satu pengguna yang mengalami pembekuan akun DANA, coba simak cara memulihkan akun DANA berikut ini.

Cara Memulihkan Akun DANA yang Dibekukan

1. Lapor ke Live Chat DIANA

DIANA merupakan layanan asisten digital DANA yang akan membantu menyelesaikan berbagai masalah Anda dan tersedia selama 24 jam. Untuk melapor ke DIANA, Anda perlu membuka aplikasi DANA dan masuk ke halaman ‘Saya’, kemudian pilih ‘Pusat Resolusi’, dan pilih ‘Bantuan’. Selanjutnya Anda akan menemukan live chat DIANA.

Anda juga bisa mengakses DIANA melalui ‘Riwayat Transaksi’ pada aplikasi DANA. Setelah menemukan DIANA, bisa langsung melaporkan kendala yang dialami seperti akun Anda dibekukan. Lalu jelaskan juga kronologi secara jelas agar tim DANA bisa membantu Anda dengan cepat.

Jika sudah menjelaskan kronologinya, Anda hanya perlu mengikuti instruksi dari DIANA. Biasanya Anda akan diminta untuk melengkapi dokumen tambahan atau mengikuti proses verifikasi ulang.

Setelah laporan diterima, maka DANA akan memverifikasi akun dan mengkonfirmasi apakah bisa segera diaktifkan kembali atau membutuhkan waktu yang lebih lama.

2. Lengkapi Verifikasi Identitas

Jika pembekuan akun Anda disebabkan oleh verifikasi identitas yang belum lengkap, maka sebaiknya segera selesaikan proses KYC dengan benar.

Pastikan Anda memasukkan data yang valid dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar proses verifikasi dapat berjalan lancar. Dengan demikian, akun Anda bisa segera dibuka kembali dan digunakan lagi.

3. Pastikan Tidak Ada Pelanggaran Kebijakan

Jika akun Anda dibekukan karena dugaan pelanggaran kebijakan, maka segera lakukan pengecekan untuk memastikan tidak ada pelanggaran lebih lanjut. Tinjau kembali aturan dan kebijakan DANA agar Anda memahami ketentuan yang berlaku.

Ketika memastikan kepatuhan terhadap kebijakan tersebut, Anda dapat menghindari masalah serupa di masa depan dan menjaga akun tetap aktif serta dapat digunakan dengan aman.

4. Hubungi Layanan Pelanggan DANA

Jika kendala yang Anda hadapi tidak dapat diselesaikan melalui DIANA, maka segera hubungi layanan pelanggan DANA untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

Anda dapat menghubungi layanan pelanggan DANA melalui email atau media sosial resmi, seperti Twitter/X di @danawallet, Facebook di facebook.com/danawallet, atau Instagram di @ dana.id.

Pastikan untuk menyampaikan detail permasalahan serta nomor telepon Anda agar proses penanganan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efektif.

Cara Mencegah Pembekuan Akun DANA

Mencegah pembekuan akun tentu akan lebih baik daripada harus mengatasinya setelah terjadi. Untuk mencegahnya, ada beberapa langkah yang dapat Anda lakukan agar akun DANA Anda terjaga. Berikut cara mencegahnya:

  1. Selalu ingat PIN Anda dan hindari kesalahan berulang saat memasukkannya. Jika lupa, segera gunakan fitur reset PIN di aplikasi.
  2. Pantau aktivitas transaksi agar tidak ada aktivitas yang mencurigakan. Jika berencana melakukan transaksi dalam jumlah besar, sebaiknya lakukan secara bertahap untuk menghindari deteksi sebagai aktivitas abnormal.
  3. Lengkapi verifikasi identitas (KYC) dengan benar agar tidak ada pembatasan di kemudian hari.
  4. Pastikan penggunaan akun sesuai dengan kebijakan DANA dengan membaca dan memahami syarat serta ketentuannya. Hindari aktivitas yang melanggar aturan agar akun tetap aman dan dapat digunakan tanpa kendala.

Memulihkan akun DANA yang dibekukan memang memerlukan langkah-langkah yang tepat dan sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Namun dengan memahami penyebab pembekuan akun, melengkapi verifikasi identitas Anda, serta memastikan kepatuhan terhadap aturan, Anda dapat mengembalikan akses ke akun dengan lebih cepat.

Jika masih mengalami kendala, jangan ragu untuk menghubungi layanan pelanggan DANA melalui email atau media sosial resmi seperti tercantum di atas.

Bila akun sudah pulih, Anda bisa kembali lagi bertransaksi menggunakan DANA seperti untuk membayar berbagai tagihan, belanja, hingga investasi. Anda juga bisa saling transfer ke sesama pengguna DANA maupun ke rekening bank secara gratis.

Yuk, aman bertransaksi pakai DANA!

(akn/ega)



Sumber : finance.detik.com

Viral Netizen Ngeluh Ditransfer Dana Pinjol, Rupiah Cepat Dipanggil OJK


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Kredit Utama Fintech Indonesia atau Rupiah Cepat. Hal ini menyusul aduan warganet di media sosial yang menerima dana secara tiba-tiba dari aplikasi tanpa melakukan pengajuan pinjaman online.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait hal tersebut. Atas kondisi ini, pihaknya akan memanggil perusahaan terkait.

“OJK telah memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak penyelenggara Rupiah Cepat,” kata Ismail, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (21/5/2025).


Selain itu, OJK juga meminta Rupiah Cepat untuk melakukan proses investigasi lanjutan atas dugaan pelanggaran yang terjadi dan melaporkan ke OJK.

OJK juga meminta Rupiah cepat untuk memberikan respons dan tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan.

“OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman dari entitas manapun, dan senantiasa menjaga dengan baik kerahasiaan kata sandi (password)/one time password (OTP) perangkat yang digunakan guna menghindari terjadinya penyalahgunaan dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Masyarakat diminta segera melaporkan kepada OJK apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui kontak OJK 157 atau layanan konsumen melalui WhatsApp di 081-157-157-157 atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Sebagai informasi, seorang warganet di akun media sosial X mengeluhkan tentang penipuan yang diduga memanfaatkan datanya untuk mengajukan pinjaman daring (pindar) ke Rupiah Cepat.

Seperti dilihat detikcom di media sosial X, mulanya sang pemilik akun mengaku ditelepon oleh nomor tidak dikenal melalui Whatsapp dan mengaku sebagai karyawan dari aplikasi pinjol Rupiah Cepat. Penelepon mengatakan sistem tengah error dan minta cek rekening.

Ketika dicek, ternyata ada uang masuk cukup besar. Akhirnya warganet tersebut menyadari telah menjadi korban penipuan dan datanya digunakan oleh orang tak bertanggung jawab untuk daftar pinjol ketika mengecek ada SMS masuk. Karena itu, ia menunda untuk mengirimkan kembali uang tersebut kepada penelepon.

Akhirnya, warganet memutuskan untuk mengembalikan uang itu ke tim Rupiah Cepat namun ditolak. Bahkan, disebutkannya, Rupiah Cepat tetap meminta warganet itu untuk membayar cicilan sesuai dengan nominal dan tanggal jatuh tempo.

(shc/hns)



Sumber : finance.detik.com

Klaim Sekarang! Peserta Crypto Cashback 1,5% Pluang Kini Bisa Tarik Hadiah


Jakarta

Pluang kembali memberikan apresiasi bagi penggunanya melalui program Crypto Cashback 1,5%. Setelah menyelesaikan masa retensi investasi selama satu tahun, peserta promo kini dapat mengklaim cashback yang dijanjikan langsung melalui aplikasi.

Program ini menjadi bukti komitmen Pluang dalam mendukung ekosistem investasi digital yang berkelanjutan dan transparan. Program Crypto Cashback 1,5% sendiri merupakan inisiatif yang diluncurkan pada periode 19 September-20 Oktober 2024, di mana pengguna berkesempatan mendapatkan cashback sebesar 1,5% dari total investasi kripto bersih hingga maksimal Rp 7,5 juta.

Cashback tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi bagi pengguna yang konsisten mempertahankan asetnya selama periode retensi (21 Oktober 2024-20 Oktober 2025).Program ini dirancang untuk memberi nilai tambah bagi investor yang menjaga komitmen investasinya dalam jangka panjang. Selain itu, ini juga menjadi bagian dari upaya kami untuk mendorong literasi dan kepercayaan terhadap aset digital di Indonesia.


Bagi kamu yang sudah ikut serta dalam promo tahun lalu dan memenuhi semua syarat, kini saatnya klaim hadiahmu. Caranya pun mudah, cukup melalui fitur Claim Mission di aplikasi Pluang:

  1. Buka aplikasi Pluang dengan akun yang digunakan saat mengikuti promo.
  2. Ketuk menu ‘Account’ di bagian kanan atas.
  3. Masuk ke halaman ‘Missions’ pada bagian ‘Features’.
  4. Cari misi ‘1.5% Cashback Reward’ dan ketuk ‘Claim’.

Setelah proses klaim berhasil, cashback akan otomatis dikreditkan ke saldo USDT milik pengguna. Namun, perlu dicatat bahwa klaim hanya dapat dilakukan sekali per akun yang memenuhi syarat, dan batas waktu klaim berakhir pada 31 Oktober 2026.

Selain itu, jumlah cashback yang diterima sudah dikurangi pajak penghasilan (PPh) sesuai regulasi yang berlaku. Pluang juga menegaskan bahwa pihaknya berhak menolak klaim jika ditemukan indikasi penyalahgunaan atau ketidaksesuaian data promo.

Program ini tak hanya menjadi ajang apresiasi, tetapi juga langkah nyata untuk memperkuat kepercayaan terhadap investasi aset digital yang sehat, transparan, dan berkelanjutan. Jadi, pastikan kamu tidak melewatkan kesempatan ini cek aplikasi Pluang sekarang dan klaim cashback kripto kamu sebelum waktunya habis.

Lihat Video ‘Nilai Transaksi Kripto September 2025 Turun 14,53 Persen’:

(akn/ega)



Sumber : finance.detik.com

Jumbo! Transaksi Kripto di RI Tahun Ini Sudah Rp 360 Triliun


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi kripto sepanjang Januari-September 2025 sudah mencapai Rp 360,3 triliun. Peningkatan ini sejalan dengan penambahan jumlah investor kripto dalam negeri.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan per September 2025 jumlah investor kripto di Indonesia mencapai 18,61 juta konsumen. Jumlah ini tercatat terus mengalami kenaikan 3-5% setiap bulannya (month to month).

“Ekosistem kripto domestik hingga September 2025 kami di OJK mencatat bagaimana pengguna atau konsumen aset kripto nasional terus mengalami peningkatan pesat. Angkanya sekarang sudah mencapai 18,61 juta konsumen,” jelasnya dalam acara Festival Ekonomi Digital Indonesia (FEKDI) dan IFSE 2025, di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (31/10/2025).


“Total transaksi yang terjadi year to date sampai September di angka lebih dari Rp 360 triliun,” jelas Hasan lagi.

Menurutnya aset kripto dan teknologi di belakangnya memiliki potensi besar untuk ikut memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan diversifikasi investasi, efisiensi pelaksanaan transaksi keuangan, serta pengembangan inovasi produk dan model bisnis yang baru.

“Berdasarkan laporan dari satu publisher, Chainalysis, di tahun 2025 untuk tahun 2024 kemarin Indonesia menempati peringkat ke-7 dari 151 negara dalam Global Crypto Adoption Index,” terangnya.

Meski begitu, Hasan mengingatkan inovasi berbasis teknologi seperti aset kripto turut memunculkan tantangan dan risiko baru. Di antaranya terkait ancaman keamanan siber, potensi peretasan dari platform-platform penyelenggara aset kripto, hingga risiko kegagalan penyelenggaraan infrastruktur teknologi dari para pelaku usaha.

“Risiko lain yang juga terus harus kita waspadai adalah misalnya upaya atau praktik dari manipulasi pasar dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Tentu ini akan mengganggu aspek market integrity yang akan kita hadirkan, dan mungkin juga ada potensi penyalahgunaan aset kripto sebagai sarana pencucian uang bahkan pendanaan illegal activity seperti terorisme dan lainnya,” terang Hasan.

Ia mengatakan risiko ini tak hanya dugaan semata mengingatkan dalam data milik Chainalysis, sepanjang 2024 saja kerugian global akibat serangan siber di sektor aset keuangan digital terus meningkat sebanyak 21% mencapai angka US$ 2,2 miliar

“Prediksi untuk semester I 2025 kerugian akibat serangan di sektor kripto selama 6 bulan pertama tahun ini telah menembus angka US$ 2,3 miliar. Jadi satu semester tahun ini saja sudah melampaui angka catatan aset atau total kerugian keamanan siber di tahun yang lalu,” pungkasnya.

Simak juga Video ‘Nilai Transaksi Kripto September 2025 Turun 14,53 Persen’:

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com

PBNU Kritik PPATK, Anggap Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Serampangan



Jakarta

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengkritik keras kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening nganggur milik masyarakat. Menurut PBNU, kebijakan tersebut terkesan serampangan dan berpotensi mengganggu kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.

Kritik ini disampaikan oleh Ketua PBNU, Choirul Sholeh Rasyid, dalam keterangan persnya di Jakarta. Ia menyoroti langkah PPATK yang baru-baru ini mencabut pemblokiran terhadap 28 juta rekening, setelah sebelumnya memblokir sekitar 31 juta rekening.

“Pencabutan blokir kepada 28 juta rekening dormant (menganggur) beberapa hari lalu menunjukkan bahwa kebijakan ini serampangan dan telah menimbulkan keresahan bahkan kepanikan di tengah masyarakat,” kata Choirul, Senin (4/8/2025).


Menurut Choirul, kebijakan yang tidak cermat ini dapat menggerus fondasi kepercayaan yang merupakan pilar utama sektor perbankan. Sektor perbankan adalah sokoguru perekonomian nasional yang hanya bisa berjalan dengan fondasi kepercayaan (trust).

“Jika kepercayaan itu terganggu, maka stabilitas ekonomi bisa ikut terdampak,” tegasnya.

Choirul juga menyoroti fakta bahwa pemilik rekening pasif yang diblokir mayoritas adalah masyarakat kecil. Mereka adalah orang-orang dengan kondisi ekonomi pas-pasan dan tidak memiliki rekening cadangan.

“Bagi sebagian masyarakat, rekening tersebut mungkin satu-satunya tempat menabung, meski dengan saldo yang tidak besar. Tindakan pembekuan tanpa pendekatan yang proporsional sangat merugikan mereka,” ujar Choirul.

Sebelumnya, PPATK beralasan pemblokiran tersebut dilakukan sebagai upaya perlindungan nasabah dan mencegah penyalahgunaan rekening untuk tindak kejahatan. PPATK mencatat, rekening pasif kerap dijadikan target kejahatan seperti korupsi, narkotika, judi online, dan peretasan digital.

Namun, PBNU meminta PPATK untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini.

“Kami mendorong agar PPATK lebih berhati-hati dan memperhatikan dimensi sosial dari kebijakan teknokratis semacam ini, agar tidak merugikan nasabah, dunia perbankan dan perekonomian nasional secara luas,” pungkas Choirul.

PBNU menegaskan akan terus memantau perkembangan terkait masalah ini dan siap memberikan masukan agar tercipta kebijakan publik yang adil dan berpihak kepada masyarakat.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com