Tag Archives: penyebab

Tata Cara Salat yang Dilakukan Rasulullah di Medan Perang: Salat Khauf


Jakarta

Dalam situasi genting di medan perang, seorang muslim tidak boleh meninggalkan ibadah salatnya. Islam memberikan keringanan melalui salat khauf, yaitu salat yang dilakukan dalam kondisi takut atau khawatir akan serangan musuh.

Salat ini merupakan wujud kasih sayang Allah SWT agar hamba-Nya senantiasa mengingat-Nya. Bahkan dalam keadaan paling menantang sekalipun.

Apa Itu Salat Khauf?

Secara bahasa, khauf diartikan sebagai rasa takut. Dalam konteks salat khauf, rasa takut ini merujuk pada kekhawatiran akan serangan musuh saat berada di medan perang.


Dalam buku Terjemah Fiqhul Islam wa Adillathuhu Juz 2 susunan Prof Wahbah Az Zuhaili, salat khauf adalah ibadah yang disyariatkan menurut mayoritas ahli fiqih dan tergolong sebagai sunnah yang tercantum dalam Al-Qur’an dan hadits. Tujuannya adalah agar umat Islam tetap dapat menjalankan kewajiban salat sambil tetap waspada terhadap ancaman.

Landasan salat khauf terdapat dalam Surat An-Nisa ayat 102, Allah SWT berfirman:

وَاِذَا كُنْتَ فِيْهِمْ فَاَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلٰوةَ فَلْتَقُمْ طَاۤىِٕفَةٌ مِّنْهُمْ مَّعَكَ وَلْيَأْخُذُوْٓا اَسْلِحَتَهُمْ ۗ فَاِذَا سَجَدُوْا فَلْيَكُوْنُوْا مِنْ وَّرَاۤىِٕكُمْۖ وَلْتَأْتِ طَاۤىِٕفَةٌ اُخْرٰى لَمْ يُصَلُّوْا فَلْيُصَلُّوْا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوْا حِذْرَهُمْ وَاَسْلِحَتَهُمْ ۗ وَدَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا لَوْ تَغْفُلُوْنَ عَنْ اَسْلِحَتِكُمْ وَاَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيْلُوْنَ عَلَيْكُمْ مَّيْلَةً وَّاحِدَةً ۗوَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِنْ كَانَ بِكُمْ اَذًى مِّنْ مَّطَرٍ اَوْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَنْ تَضَعُوْٓا اَسْلِحَتَكُمْ وَخُذُوْا حِذْرَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ اَعَدَّ لِلْكٰفِرِيْنَ عَذَابًا مُّهِيْنًا

Artinya: “Apabila engkau (Nabi Muhammad) berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu dan dalam keadaan takut diserang), lalu engkau hendak melaksanakan salat bersama mereka, hendaklah segolongan dari mereka berdiri (salat) bersamamu dengan menyandang senjatanya. Apabila mereka (yang salat bersamamu) telah sujud (menyempurnakan satu rakaat), hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh). Lalu, hendaklah datang golongan lain yang belum salat agar mereka salat bersamamu dan hendaklah mereka bersiap siaga dengan menyandang senjatanya. Orang-orang yang kufur ingin agar kamu lengah terhadap senjata dan harta bendamu, lalu mereka menyerbumu secara tiba-tiba. Tidak ada dosa bagimu meletakkan senjata jika kamu mendapat suatu kesusahan, baik karena hujan maupun karena sakit dan bersiap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir.”

Ayat ini secara jelas menggambarkan bagaimana salat khauf dilaksanakan dengan membagi jamaah menjadi beberapa kelompok untuk tetap siaga. Nabi Muhammad SAW sendiri pernah melakukan salat khauf di berbagai tempat, seperti saat perang Dzatur Riqaa, Bathn Nakhl, ‘Usfaan, dan Dzi Qarad, bahkan tercatat sebanyak 24 kali.

Syarat Melakukan Salat Khauf

Salat khauf tidak hanya terbatas pada kondisi perang semata, tetapi juga bisa dilakukan dalam keadaan darurat lainnya. Menurut Ibnu Abidin, dalam sumber yang sama, rasa takut akan adanya serangan musuh adalah penyebab utama dilakukannya salat khauf.

Beberapa syarat untuk melaksanakan salat khauf adalah sebagai berikut:

  • Perang yang Diperbolehkan: salat khauf dilakukan saat memerangi kaum musyrik yang jahat, pemberontak, atau sejenisnya.
  • Ancaman Nyata: Bisa dilakukan ketika berhadapan dengan musuh, binatang buas, atau dalam kondisi yang mengancam keselamatan jiwa seperti takut tenggelam atau terbakar.

Cara Mengerjakan Salat Khauf

Para ahli fiqih sepakat bahwa dalam kondisi sangat mencekam dan sulit untuk salat berjamaah, salat khauf dapat dilakukan secara munfarid (sendiri-sendiri). Mereka boleh salat sambil menunggangi hewan atau berjalan di parit-parit.

Dalam kondisi ini, ruku’ dan sujud cukup dilakukan dengan isyarat ke arah manapun, baik kiblat atau selainnya. Meskipun salat tetap dimulai dengan takbiratul ihram dan menghadap kiblat jika memungkinkan.

Yang menarik, Rasulullah SAW melakukan salat khauf dengan berbagai cara, menyesuaikan dengan keadaan di medan perang. Al-Khaththabi menjelaskan, “Salat khauf banyak ragamnya. Nabi SAW pernah melakukannya pada keadaan dan cara yang berbeda-beda. Masing-masing disesuaikan agar salat terlaksana lebih baik dan lebih mendukung untuk pengawasan musuh. Sekalipun tata caranya berbeda, namun intinya tetap sama.” (HR Muslim)

Berikut adalah tiga cara pelaksanaan salat khauf yang dicontohkan Rasulullah SAW, sebagaimana dijelaskan dalam Tafsir al-Munir Jilid 3 oleh Prof. Wahbah az-Zuhaili:

1. Tata Cara Salat Khauf yang Pertama

Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW melaksanakan salat khauf sebagai berikut:

  1. Satu golongan salat satu rakaat bersama Nabi SAW, sementara golongan lain tetap menghadap musuh.
  2. Setelah golongan pertama sujud dan menyempurnakan satu rakaat, mereka berpindah tempat dan menggantikan posisi golongan kedua yang menghadap musuh.
  3. Kemudian, golongan kedua yang belum salat datang dan salat satu rakaat bersama Nabi SAW.
  4. Nabi SAW dan golongan kedua meneruskan satu rakaat, begitu juga dengan golongan pertama yang telah berpindah posisi.

2. Tata Cara Salat Khauf yang Kedua

Dari Sahl bin Abi Hatsmah RA, ia menjelaskan:

  1. Rasulullah SAW membariskan para sahabat menjadi dua shaf di belakangnya.
  2. Beliau salat satu rakaat bersama shaf pertama.
  3. Setelah itu, beliau berdiri dan menunggu hingga para sahabat di shaf pertama menyelesaikan satu rakaat yang tersisa secara sendiri-sendiri.
  4. Kemudian, shaf kedua maju dan shaf pertama mundur ke belakang.
  5. Nabi SAW mengimami shaf yang baru maju (yang awalnya di shaf kedua), lalu duduk dan menunggu hingga mereka menyelesaikan satu rakaat yang tertinggal.
  6. Akhirnya, beliau salam bersama mereka.

3. Tata Cara Salat Khauf yang Ketiga

Jabir bin ‘Abdillah RA menceritakan:

  1. Rasulullah SAW membariskan para sahabat dalam dua shaf. Satu shaf di belakang beliau, dan musuh berada di antara mereka dan kiblat.
  2. Nabi SAW bertakbir, dan semua jamaah ikut bertakbir.
  3. Ketika beliau ruku’, semua jamaah ruku’ bersama. Kemudian bangkit dari ruku’ bersama-sama.
  4. Nabi SAW dan shaf terdepan sujud. Sedangkan shaf terakhir tetap berdiri menghadap musuh.
  5. Setelah Nabi SAW dan shaf terdepan selesai sujud dan berdiri, shaf belakang pun sujud lalu berdiri.
  6. Kemudian, shaf belakang maju ke depan, dan shaf yang di depan mundur.
  7. Nabi SAW ruku’, dan semua jamaah ikut ruku’. Kemudian bangkit dari ruku’ bersama-sama.
  8. Nabi SAW dan shaf pertama (yang pada rakaat pertama berada di belakang) sujud. Sementara shaf kedua berdiri menghadap musuh.
  9. Ketika Rasulullah SAW dan shaf di belakang beliau selesai sujud, shaf belakang pun sujud.
  10. Lalu, Nabi SAW dan semua jamaah salam bersama-sama.

Salat khauf menunjukkan betapa fleksibelnya syariat Islam dalam memberikan kemudahan bagi umatnya. Bahkan dalam kondisi paling sulit sekalipun.

Dengan memahami tata cara salat khauf ini, kita dapat mengambil pelajaran tentang pentingnya menjaga hubungan dengan Allah SWT dalam setiap keadaan. Sekaligus tetap waspada dan berstrategi dalam menghadapi tantangan.

Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Kesalahan dalam Menjemput Jodoh yang Sering Tak Disadari


Jakarta

Menikah adalah ibadah yang mulia dan termasuk sunnah Rasulullah SAW. Islam mengajarkan bahwa jodoh adalah takdir Allah SWT, namun manusia tetap diperintahkan untuk berikhtiar menjemputnya dengan cara yang benar.

Sayangnya, dalam proses mencari dan menjemput jodoh, banyak kaum muslimin yang secara tidak sadar terjebak dalam kesalahan-kesalahan yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Buya Yahya dalam tayangan di channel YouTube-nya yang berjudul “Susah Ketemu Jodoh? Simak Nasehat Buya Yahya” menjelaskan bahwa menjemput jodoh dalam Islam adalah bagian dari ikhtiar ibadah. Namun, dalam prosesnya, banyak orang yang belum juga dipertemukan dengan jodoh yang tepat, bahkan setelah menunggu bertahun-tahun. Bukan karena jodohnya tidak ada, tapi bisa jadi karena ada kesalahan dalam cara menjemputnya.


Kesalahan dalam Menjemput Jodoh

Berikut adalah beberapa kesalahan yang sering tak disadari dalam menjemput jodoh:

1. Tidak Kembali kepada Allah SWT

Buya Yahya menegaskan bahwa jodoh adalah urusan Allah SWT, maka langkah pertama dalam mencarinya haruslah dengan kembali kepada Allah SWT. Banyak orang yang terlalu sibuk mencari jodoh, tapi lupa memperbaiki hubungan dengan Sang Pemberi jodoh.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat At-Talaq ayat 3,

وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ ۚ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُۥٓ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ بَٰلِغُ أَمْرِهِۦ ۚ قَدْ جَعَلَ ٱللَّهُ لِكُلِّ شَىْءٍ قَدْرًا
Artinya: Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.

Sebagai solusi, mulai dengan memperbanyak istighfar dan taubat, kemudian perkuat hubungan dengan Allah SWT lewat tahajud dan dzikir serta berdoa dengan khusyuk. Allah SWT Maha Tahu kapan waktu terbaik untuk mendatangkan jodoh.

2. Menganggap Meminang atau Dipinang Itu Malu

Buya Yahya menekankan juga bahwa tidak ada yang salah dalam meminang atau menyampaikan keinginan untuk menikah, baik oleh laki-laki maupun perempuan. Selama dilakukan dengan cara yang syar’i dan penuh adab, hal ini boleh menjadi ikhtiar.

Sayangnya, budaya malu, gengsi, atau takut ditolak membuat banyak orang menahan niat baik untuk menikah, padahal Islam telah memberikan jalan.

Dalam Sirah Nabawiyah dikisahkan, “Dulu Khadijah meminang Nabi Muhammad SAW lewat perantara.”
(Sirah Nabawiyah)

3. Tidak Melihat Jodoh di Sekitarnya

Salah satu penyebab seseorang tak kunjung menikah adalah karena akalnya tertutup. Maksudnya, ia tidak mampu melihat peluang jodoh yang sudah ada di sekitarnya karena terlalu fokus pada kriteria yang tinggi, khayalan, atau bayangan yang tidak realistis.

“Bisa jadi jodoh itu adalah orang yang setiap hari kamu lihat, namun tidak kamu sadari. Jangan terlalu banyak menetapkan kriteria,” ujar Buya Yahya.

Terkadang seseorang enggan menerima pinangan karena terlalu perfeksionis, artinya hanya mau menikah dengan orang yang sesuai 100% dengan keinginan.

Ada yang menuntut pasangan harus mapan, tinggi, tampan, cerdas, lucu, dan seterusnya. Akibatnya, jodoh yang baik dan telah datang pun ditolak karena “tidak sesuai standar pribadi”.

Islam tidak memerintahkan kita mencari pasangan sempurna, tetapi pasangan yang baik agamanya, siap membangun rumah tangga, dan punya niat tulus.

(dvs/erd)



Sumber : www.detik.com

Sering Disamakan, Ini Perbedaan Mandi Junub dan Mandi Wajib


Jakarta

Setiap Muslim dianjurkan untuk menjaga kebersihan, terutama saat akan menjalankan ibadah. Salah satunya dengan mandi wajib, yaitu mandi untuk menghilangkan hadas besar. Perintah ini disebutkan dalam Surah Al-Maidah ayat 6:

وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ

Arab latin: …wa in kuntum junuban faṭṭahharū…
Artinya: “Dan jika kamu junub, maka mandilah…”


Ayat ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga kebersihan sebelum mendekatkan diri kepada-Nya.

Perbedaan Mandi Junub dan Mandi Wajib

Secara umum, mandi junub dan mandi wajib mengacu pada hal yang sama, yaitu mandi besar untuk menghilangkan hadas. Perbedaannya hanya terletak pada penyebutan istilah sesuai dengan penyebabnya.

Dalam kitab Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah yang diterjemahkan oleh Masykur A.B dan tim, dijelaskan bahwa mandi junub adalah bagian dari mandi wajib karena dilakukan setelah seseorang mengalami junub.

Istilah junub atau janabah merujuk pada keadaan setelah keluar mani atau melakukan hubungan badan. Dalam kondisi ini, seseorang tidak diperbolehkan melaksanakan ibadah tertentu sebelum mandi.

Dijelaskan dalam buku Fiqh Bersuci dan Sholat Sesuai Tuntunan Nabi karya Abu Utsman Kharisman bahwa janabah secara bahasa bermakna menjauh, yaitu menjauhnya seseorang dari tempat ibadah sebelum mandi.

Sedangkan mandi wajib adalah istilah umum untuk mandi besar yang dilakukan karena beberapa sebab seperti junub, haid, nifas, atau untuk memandikan jenazah Muslim. Meski penyebabnya berbeda, cara pelaksanaan mandi tetap sama.

Tata Cara Mandi Wajib

Merujuk pada buku Fiqih Ibadah oleh Zaenal Abidin, berikut ini langkah-langkah mandi wajib yang dianjurkan:

  1. Membaca niat untuk mandi wajib.
  2. Mencuci kedua telapak tangan tiga kali.
  3. Membersihkan bagian tubuh yang kotor atau tersembunyi dengan tangan kiri, seperti kemaluan, dubur, bawah ketiak, pusar, dan sebagainya.
  4. Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan tanah.
  5. Berwudhu seperti hendak melaksanakan shalat.
  6. Menyela pangkal rambut dengan jari-jari yang sudah dibasahi, hingga air menyentuh kulit kepala.
  7. Membasuh seluruh tubuh dimulai dari sisi kanan, lalu dilanjutkan ke sisi kiri.
  8. Memastikan air mengenai seluruh bagian tubuh, termasuk lipatan-lipatan kulit.

Dalam riwayat Imam At-Tirmidzi, disebutkan bahwa laki-laki dianjurkan menyela rambut ketika mandi wajib. Namun, hal tersebut tidak diwajibkan bagi perempuan. Rasulullah SAW bersabda:

“Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ini perempuan yang sangat kuat jalinan rambut kepalanya, apakah aku boleh mengurainya ketika mandi junub?’ Maka Rasulullah menjawab, ‘Jangan, sebetulnya cukup bagimu mengguyurkan air pada kepalamu 3 kali guyuran’.” (HR Tirmidzi)

Selain itu, dalam buku Syarah Fathal Qarib: Diskursus Ubūdiyah Jilid Satu karya Tim Pembukuan Ma’had Al-Jāmi’ah Al-Aly UIN Malang dijelaskan bahwa perempuan dianjurkan untuk memakai wewangian setelah mandi, terutama setelah mandi wajib. Wewangian seperti misik atau yang sejenisnya disarankan untuk dioleskan pada kapas, kemudian dibersihkan ke area vagina.

Anjuran ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Aisyah RA. Beliau bersabda:

“Ambillah sepotong kapas yang diberi wewangian, lalu bersucilah.” (HR. Bukhari)

Jika tidak memiliki wewangian, maka cukup menggunakan air. Tujuan dari anjuran ini adalah agar area kemaluan tetap bersih dan memiliki aroma yang harum.

Niat Mandi Wajib Berdasarkan Sebabnya

Niat menjadi bagian penting dalam setiap amal. Masih dari sumber sebelumnya, dijelaskan bahwa hal ini merujuk pada sabda Rasulullah SAW,

“Sesungguhnya sah atau tidaknya suatu amal tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari).

Karena itu, seseorang yang junub harus berniat untuk menghilangkan hadas junub. Jika dalam keadaan haid, maka niatnya harus disesuaikan untuk menghilangkan hadas haid. Begitu pula dalam kondisi nifas atau setelah melahirkan. Niat mandi wajib perlu disesuaikan dengan jenis hadas yang sedang dialami, agar ibadah yang dilakukan setelahnya sah.

Berikut ini adalah lafal niat mandi wajib yang disesuaikan dengan penyebabnya yang bersumber dari buku Fikih 4 susunan Siti Khomisil Fatatil Aqillah, S.Pd.I, Kiki Rejeki dan buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian tulisan Dr. Muh. Hambali, M.Ag.

1. Niat Mandi Wajib setelah Berhubungan Suami-Istri

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari fardhol lillaahi ta’aala.

Artinya: “Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar fardhu karena Allah Ta’ala.”

2. Niat Mandi Wajib setelah Haid

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ الْحَيْضِ لِلَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anin haidhi lillaahi ta’aala

Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadas besar yang disebabkan haid karena Allah Ta’ala.”

3. Niat Mandi Wajib setelah Melahirkan

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ الْوِلَادَةِ لِلَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anin wilaadati lillaahi ta’aala

Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadas besar yang disebabkan wiladah karena Allah Ta’ala.”

4. Niat Mandi Wajib setelah Nifas

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ النِّفَاسِ لِلَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anin nifaasi lillaahi ta’aala

Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadas besar yang disebabkan nifas karena Allah Ta’ala.”

(inf/lus)



Sumber : www.detik.com

Sering Disamakan, Ini Perbedaan Mandi Junub dan Mandi Wajib


Jakarta

Setiap Muslim dianjurkan untuk menjaga kebersihan, terutama saat akan menjalankan ibadah. Salah satunya dengan mandi wajib, yaitu mandi untuk menghilangkan hadas besar. Perintah ini disebutkan dalam Surah Al-Maidah ayat 6:

وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ

Arab latin: …wa in kuntum junuban faṭṭahharū…
Artinya: “Dan jika kamu junub, maka mandilah…”


Ayat ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga kebersihan sebelum mendekatkan diri kepada-Nya.

Perbedaan Mandi Junub dan Mandi Wajib

Secara umum, mandi junub dan mandi wajib mengacu pada hal yang sama, yaitu mandi besar untuk menghilangkan hadas. Perbedaannya hanya terletak pada penyebutan istilah sesuai dengan penyebabnya.

Dalam kitab Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah yang diterjemahkan oleh Masykur A.B dan tim, dijelaskan bahwa mandi junub adalah bagian dari mandi wajib karena dilakukan setelah seseorang mengalami junub.

Istilah junub atau janabah merujuk pada keadaan setelah keluar mani atau melakukan hubungan badan. Dalam kondisi ini, seseorang tidak diperbolehkan melaksanakan ibadah tertentu sebelum mandi.

Dijelaskan dalam buku Fiqh Bersuci dan Sholat Sesuai Tuntunan Nabi karya Abu Utsman Kharisman bahwa janabah secara bahasa bermakna menjauh, yaitu menjauhnya seseorang dari tempat ibadah sebelum mandi.

Sedangkan mandi wajib adalah istilah umum untuk mandi besar yang dilakukan karena beberapa sebab seperti junub, haid, nifas, atau untuk memandikan jenazah Muslim. Meski penyebabnya berbeda, cara pelaksanaan mandi tetap sama.

Tata Cara Mandi Wajib

Merujuk pada buku Fiqih Ibadah oleh Zaenal Abidin, berikut ini langkah-langkah mandi wajib yang dianjurkan:

  1. Membaca niat untuk mandi wajib.
  2. Mencuci kedua telapak tangan tiga kali.
  3. Membersihkan bagian tubuh yang kotor atau tersembunyi dengan tangan kiri, seperti kemaluan, dubur, bawah ketiak, pusar, dan sebagainya.
  4. Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan tanah.
  5. Berwudhu seperti hendak melaksanakan shalat.
  6. Menyela pangkal rambut dengan jari-jari yang sudah dibasahi, hingga air menyentuh kulit kepala.
  7. Membasuh seluruh tubuh dimulai dari sisi kanan, lalu dilanjutkan ke sisi kiri.
  8. Memastikan air mengenai seluruh bagian tubuh, termasuk lipatan-lipatan kulit.

Dalam riwayat Imam At-Tirmidzi, disebutkan bahwa laki-laki dianjurkan menyela rambut ketika mandi wajib. Namun, hal tersebut tidak diwajibkan bagi perempuan. Rasulullah SAW bersabda:

“Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ini perempuan yang sangat kuat jalinan rambut kepalanya, apakah aku boleh mengurainya ketika mandi junub?’ Maka Rasulullah menjawab, ‘Jangan, sebetulnya cukup bagimu mengguyurkan air pada kepalamu 3 kali guyuran’.” (HR Tirmidzi)

Selain itu, dalam buku Syarah Fathal Qarib: Diskursus Ubūdiyah Jilid Satu karya Tim Pembukuan Ma’had Al-Jāmi’ah Al-Aly UIN Malang dijelaskan bahwa perempuan dianjurkan untuk memakai wewangian setelah mandi, terutama setelah mandi wajib. Wewangian seperti misik atau yang sejenisnya disarankan untuk dioleskan pada kapas, kemudian dibersihkan ke area vagina.

Anjuran ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Aisyah RA. Beliau bersabda:

“Ambillah sepotong kapas yang diberi wewangian, lalu bersucilah.” (HR. Bukhari)

Jika tidak memiliki wewangian, maka cukup menggunakan air. Tujuan dari anjuran ini adalah agar area kemaluan tetap bersih dan memiliki aroma yang harum.

Niat Mandi Wajib Berdasarkan Sebabnya

Niat menjadi bagian penting dalam setiap amal. Masih dari sumber sebelumnya, dijelaskan bahwa hal ini merujuk pada sabda Rasulullah SAW,

“Sesungguhnya sah atau tidaknya suatu amal tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari).

Karena itu, seseorang yang junub harus berniat untuk menghilangkan hadas junub. Jika dalam keadaan haid, maka niatnya harus disesuaikan untuk menghilangkan hadas haid. Begitu pula dalam kondisi nifas atau setelah melahirkan. Niat mandi wajib perlu disesuaikan dengan jenis hadas yang sedang dialami, agar ibadah yang dilakukan setelahnya sah.

Berikut ini adalah lafal niat mandi wajib yang disesuaikan dengan penyebabnya yang bersumber dari buku Fikih 4 susunan Siti Khomisil Fatatil Aqillah, S.Pd.I, Kiki Rejeki dan buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian tulisan Dr. Muh. Hambali, M.Ag.

1. Niat Mandi Wajib setelah Berhubungan Suami-Istri

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari fardhol lillaahi ta’aala.

Artinya: “Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar fardhu karena Allah Ta’ala.”

2. Niat Mandi Wajib setelah Haid

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ الْحَيْضِ لِلَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anin haidhi lillaahi ta’aala

Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadas besar yang disebabkan haid karena Allah Ta’ala.”

3. Niat Mandi Wajib setelah Melahirkan

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ الْوِلَادَةِ لِلَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anin wilaadati lillaahi ta’aala

Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadas besar yang disebabkan wiladah karena Allah Ta’ala.”

4. Niat Mandi Wajib setelah Nifas

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ النِّفَاسِ لِلَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anin nifaasi lillaahi ta’aala

Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadas besar yang disebabkan nifas karena Allah Ta’ala.”

(inf/lus)



Sumber : www.detik.com

Menag Bicara Soal Penyebab Masih Maraknya Kekerasan terhadap Anak



Jakarta

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyoroti penyebab maraknya kekerasan pada anak. Ia menilai, hal ini berkaitan dengan kematangan orang tua.

Persoalan tersebut tak bisa hanya dibebankan kepada anak, melainkan juga menyangkut peran orang tua.

“Sebetulnya yang perlu diperbaiki bukan hanya anak, tetapi orang tuanya juga bertanggung jawab, ada orang tua dewasa secara umur tetapi childish secara kepribadian. Ada juga anak-anak masih muda kepribadiannya matang,” ungkap Menag usai menghadiri acara Hari Anak Nasional di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (20/7/2025).


Pria yang juga menjabat sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal itu juga mengklaim bahwa sarana pendidikan anak yang paling aman adalah pondok pesantren (Ponpes). Bukan tanpa alasan, ia berpendapat bahwa kehidupan di Ponpes lebih teratur.

Hal tersebut dapat dilihat dari segi statistik. Pola hidup anak di Ponpes juga cenderung lebih terkontrol.

“Maka kami mengimbau anak anak yang paling aman saat ini di pondok pesantren. Ponpes secara statistik anak yang lebih teratur, disiplin pola hidupnya lahir dan batin terpelihara, terkontrol saya kira ini yang sangat penting,” terang Menag Nasaruddin.

Selengkapnya mengenai respons Menag soal maraknya kekerasan anak bisa dibaca DI SINI.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com

Menag Bicara Soal Penyebab Masih Maraknya Kekerasan terhadap Anak



Jakarta

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyoroti penyebab maraknya kekerasan pada anak. Ia menilai, hal ini berkaitan dengan kematangan orang tua.

Persoalan tersebut tak bisa hanya dibebankan kepada anak, melainkan juga menyangkut peran orang tua.

“Sebetulnya yang perlu diperbaiki bukan hanya anak, tetapi orang tuanya juga bertanggung jawab, ada orang tua dewasa secara umur tetapi childish secara kepribadian. Ada juga anak-anak masih muda kepribadiannya matang,” ungkap Menag usai menghadiri acara Hari Anak Nasional di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (20/7/2025).


Pria yang juga menjabat sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal itu juga mengklaim bahwa sarana pendidikan anak yang paling aman adalah pondok pesantren (Ponpes). Bukan tanpa alasan, ia berpendapat bahwa kehidupan di Ponpes lebih teratur.

Hal tersebut dapat dilihat dari segi statistik. Pola hidup anak di Ponpes juga cenderung lebih terkontrol.

“Maka kami mengimbau anak anak yang paling aman saat ini di pondok pesantren. Ponpes secara statistik anak yang lebih teratur, disiplin pola hidupnya lahir dan batin terpelihara, terkontrol saya kira ini yang sangat penting,” terang Menag Nasaruddin.

Selengkapnya mengenai respons Menag soal maraknya kekerasan anak bisa dibaca DI SINI.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com

Begini Solusi Menag Nasaruddin agar Kasus Pembubaran Rumah Doa Tak Terulang



Jakarta

Menteri Agama Nasaruddin Umar berharap kasus pembubaran kegiatan rumah doa umat Kristen di Padang, Sumatera Barat adalah yang terakhir terjadi di Indonesia. Imam Besar Masjid Istiqlal ini pun menyiapkan sejumlah strategi sebagai solusi agar peristiwa serupa tak terjadi lagi di Tanah Air.

Ada dua solusi yang disiapkan yakni solusi jangka pendek dan solusi jangka panjang. Pertama, Kementerian Agama akan mengutus tim ke Padang untuk mencari data penyebab kesalahpahaman tersebut. Kemenag juga berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Barat.

“Kami akan mengutus tim kami nanti ke sana untuk mencari solusi yang terbaik, saya mendengar itu sudah terkendalikan oleh kawan-kawan dan pihak aparat. Tapi apa pun juga, itu adalah sebuah pencitraan negatif dari bangsa kita dan saya berharap jangan ada lagi kasus-kasus seperti ini dan saya pribadi sangat menyesalkan,” kata Menag Nasaruddin usai membuka Rakernas Evaluasi Haji di Tangerang Banten, seperti dikutip dari detikNews, Selasa (29/7/2025).


Kedua, untuk jangka panjang salah satu rencana Kemenag adalah dengan menerapkan kurikulum cinta di sekolah-sekolah. Menurut Menag Nasaruddin kurikulum cinta secara mendasar diharapkan bisa menghilangkan segala bentuk kecurigaan dan kesalahpahaman antara satu sama lain.

Ketika segala bentuk kecurigaan dan kesalahpahaman di antara masyarakat bisa dihilangkan, peristiwa seperti pembubaran rumah doa di Padang tak akan terulang.

“Kementerian Agama punya falsafah sendiri, kalau seperti ini kejadiannya jangan-jangan nanti akan ada lagi. Maka itu, kami selaku Menteri Agama mencari pendekatan lain dengan cara memperkenalkan kurikulum cinta,” kata Menag Nasaruddin.

Sebelumnya puluhan warga membubarkan kegiatan ibadah yang dilaksanakan di rumah doa Jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) di Padang, Sumatera Barat, pada Minggu petang (27/7/2025). Persisnya peristiwa itu terjadi di RT 03 RW 09, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah Padang, Kota Padang.

Tak hanya membubarkan kegiatan ibadah, massa yang sebagian datang dengan membawa balok kayu itu juga merusak kursi, jendela dan kaca rumah doa. Akibatnya jemaat banyak yang berlarian, sementara anak-anak histeris karena ketakutan.

Polisi bergerak cepat menangani kasus tersebut. Hingga saat ini sudah sembilan orang terduga pelaku telah ditangkap. Artikel selengkapnya bisa dibaca di sini.

(erd/kri)



Sumber : www.detik.com

Hukum Tidur Setelah Salat Subuh Menurut Islam


Jakarta

Pagi hari, khususnya setelah salat Subuh, memiliki kedudukan istimewa dalam Islam. Waktu ini sering dianggap sebagai momen produktif dan penuh berkah.

Namun, banyak muslim yang masih terbiasa tidur kembali setelah menunaikan salat Subuh. Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai kebiasaan ini?


Tidur Setelah Subuh: Hukum dan Alasannya

Tidur setelah salat Subuh dalam Islam tidak dianjurkan dan hukumnya makruh. Makruh berarti perbuatan tersebut tidak dilarang secara mutlak, namun sangat tidak disarankan untuk dilakukan, kecuali dalam kondisi darurat atau ada alasan yang dibenarkan.

Hukum ini didasari pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi, di mana Rasulullah SAW pernah berdoa:

اللَّهُمَّ بَارِكْ لأُمَّتِى فِى بُكُورِهَا

Artinya: “Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya.”

Dengan tidur di waktu pagi, seseorang berisiko tidak mendapatkan keberkahan dari doa Rasulullah SAW tersebut.

Para ulama, termasuk Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah, juga menjelaskan mengapa tidur setelah Subuh itu tidak baik. Beliau berkata:

وَنَوْمُ الصُّبْحَةِ يَمْنَعُ الرِّزْقَ؛ لِأَنَّ ذَلِكَ وَقْتٌ تَطْلُبُ فِيهِ الْخَلِيقَةُ أَرْزَاقَهَا، وَهُوَ وَقْتُ قِسْمَةِ الْأَرْزَاقِ، فَنَوْمُهُ حِرْمَانٌ إِلَّا لِعَارِضٍ أَوْ ضَرُورَةٍ،

Artinya: “Tidur setelah subuh mencegah rezeki, karena waktu subuh adalah waktu mahluk mencari rezeki mereka dan waktu dibagikannya rezeki. Tidur setelah subuh suatu hal yang dilarang (makruh) kecuali ada penyebab atau keperluan.”

Dikutip dari buku Rahasia Berdoa ketika Subuh oleh Saiful Anwar Al Batawy, beberapa kerugian lain dari tidur setelah Subuh meliputi:

  • Kehilangan Keberkahan: Waktu pagi adalah waktu turunnya berkah, yang bisa terlewatkan jika kita kembali tidur.
  • Melemahkan Badan: Kebiasaan ini bisa membuat tubuh terasa malas dan tidak bersemangat untuk memulai aktivitas.
  • Menyelisihi Kebiasaan Salaf: Para pendahulu yang saleh membenci tidur di waktu ini dan lebih memilih untuk beribadah atau beraktivitas.
  • Menghalangi Rezeki: Waktu pagi adalah saat rezeki dibagikan, sehingga tidur bisa menjadi penghalang datangnya rezeki.
  • Melewatkan Ibadah: Ada risiko tidak bangun lagi dan melewatkan salat Subuh.

Manfaatkan Waktu Subuh dengan Hal Bermanfaat

Sebagai muslim, alangkah baiknya jika waktu setelah salat Subuh digunakan untuk kegiatan yang lebih bermanfaat. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam surah Ar-Rum ayat 17:

فَسُبْحٰنَ اللّٰهِ حِيْنَ تُمْسُوْنَ وَحِيْنَ تُصْبِحُوْنَ

Artinya: “Maka bertasbihlah kepada Allah pada petang hari dan pada pagi hari (waktu subuh).”

Ayat ini menyerukan umat Islam untuk memuji dan memanfaatkan waktu-waktu salat, termasuk waktu subuh, sebagai momen untuk bertasbih dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dengan memanfaatkan waktu ini untuk kebaikan, insyaallah rezeki yang kita dapatkan juga akan semakin bertambah.

Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Catat! Ini 5 Sebab Sedekahmu Tidak Diterima Allah SWT



Jakarta

Sedekah menjadi cara yang baik dalam mengeluarkan harta di jalan Allah SWT. Tapi agar memperoleh keutamaannya, kaum muslim mesti berhati-hati lantaran ada sedekah yang tidak diterima oleh-Nya karena beberapa hal.

Abdul Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada dalam Ensiklopedi Adab Islam Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah menyebut sedekah merupakan amal sholeh yang mulia, bahkan dikatakan sebagai amal paling baik untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Selain itu, utamanya bersedekah membuat seseorang mampu terlindungi dari azab dan siksa kubur, serta menjadi naungan kelak di hari kiamat.


Namun muslim perlu perhatikan sejumlah hal, karena bila sedekah kita tak diterima-Nya maka tentu kita tak akan mendapatkan keistimewaannya. Untuk itu, ada baiknya untuk tahu terlebih dahulu sebab yang menjadikan sedekah tidak diterima Allah SWT.

5 Sebab Sedekah Tidak Diterima

Menukil buku Fiqh al-Ibadah bi Adillatiha fii al-Islam oleh Syaikh Hasan Muhammad Ayyub dan buku Al-Jami’ fii Fiqhi An-Nisa’ susunan Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah, ada beberapa hal yang menjadi penyebab Allah SWT tak menerima sedekah para hamba:

1. Riya atau Pamer

Bersedekah dengan mencari tujuan duniawi. Yakni di mana seseorang senang apabila sedekahnya diketahui, dilihat serta dipuji orang lain. Inilah yang disebut riya.

Muslim harus hati-hati karena riya termasuk jenis syirik, sesuai yang Nabi SAW sabdakan, “Sesuatu yang paling aku takutkan menimpa kalian adalah syirik kecil, yaitu riya.” (HR Ahmad)

2. Tidak Ikhlas

Dalam Ensiklopedi Adab Islam Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah disebutkan, muslim yang bersedekah harus berniat dan ikhlas semata mengharap ridha Allah SWT. Bila ia tak melandasi sedekah karena-Nya, maka akan gugur pahala sedekahnya dan tak diterima oleh-Nya.

3. Mengungkit-ungkit Sedekah

Seseorang dilarang oleh Allah SWT untuk menyebut-nyebut sedekahnya, kebaikan, dan jasa yang ia telah berikan kepada orang lain. Karena hal ini memungkinkan melukai perasaan penerimanya. Sebagaimana firman-Nya dalam Surat Al-Baqarah ayat 264:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُبْطِلُوْا صَدَقٰتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْاَذٰىۙ … – 264

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima) …”

4. Dari Harta Pencurian

Ibnu Rajab dalam buku Jami’ul Ulum wal Hikam mengemukakan sedekah dengan harta yang haram nan buruk, maka tidak akan diterima oleh Allah SWT. Sesuai dalam riwayat Ibnu Umar bahwa Nabi SAW bersabda, “Allah tidak menerima salat tanpa bersuci dan sedekah dari ghulul (mencuri rampasan perang sebelum dibagi).” (HR Muslim [224], Ahmad [2/20], & Tirmidzi [1])

5. Dari Harta yang Buruk atau Haram

Harta yang buruk tidak diperbolehkan untuk dijadikan sedekah. Jika masih juga disedekahkan, maka Allah SWT tak akan menerimanya. Dia berfirman:

… وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ … – 267

Artinya: “… Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya,…” (QS Al-Baqarah: 267)

Selain itu Rasul SAW juga mengingatkan dalam riwayat Abu Hurairah, beliau SAW berkata, “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sedekah dari pendapatan yang baik (halal) -dan Allah tidak menerima kecuali yang baik-, melainkan sedekah tersebut diambil Allah SWT dengan tangan-Nya.” (HR Bukhari & Muslim)

Itulah 5 penyebab sedekah muslim tak diterima oleh Allah SWT. Untuk itu catat dan perhatikan ya detikers!

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Hati-hati! Ini 6 Perkara Sebab Tidak Diterimanya Sedekah Seseorang



Jakarta

Sedekah adalah pemberian sesuatu dari seorang muslim kepada yang berhak menerimanya dan mengharap ridha Allah SWT. Dalam bersedekah, tentu harus ikhlas saat mengeluarkannya.

Mengeluarkan sebagian harta untuk bersedekah tidak akan membuat seseorang miskin. Bahkan, selain mendapat pahala, Allah SWT juga akan mengganti harta yang disedekahkan lebih banyak dan lebih baik.

Selain itu, sedekah disebut melapangkan rezeki siapapun yang mengerjakan amalan tersebut. Ini sesuai firman Allah SWT dalam surat Saba’ ayat 39,


قُلْ اِنَّ رَبِّيْ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ مِنْ عِبَادِهٖ وَيَقْدِرُ لَهٗ ۗوَمَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهٗ ۚوَهُوَ خَيْرُ الرّٰزِقِيْنَ

Artinya: “Katakanlah (Nabi Muhammad), “Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkannya.” Sesuatu apa pun yang kamu infakkan pasti Dia akan menggantinya. Dialah sebaik-baik pemberi rezeki,”

Perintah sedekah sendiri disebutkan oleh Allah dalam ayat-ayat Al-Qur’an, salah satunya Al Baqarah ayat 254,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِمَّا رَزَقْنٰكُمْ مِّنْ قَبْلِ اَنْ يَّأْتِيَ يَوْمٌ لَّا بَيْعٌ فِيْهِ وَلَا خُلَّةٌ وَّلَا شَفَاعَةٌ ۗوَالْكٰفِرُوْنَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari rezeki yang telah Kami anugerahkan kepadamu sebelum datang hari (Kiamat) yang tidak ada (lagi) jual beli padanya (hari itu), tidak ada juga persahabatan yang akrab, dan tidak ada pula syafaat. Orang-orang kafir itulah orang-orang zalim,”

Meski begitu, apabila sedekah tidak dilakukan sesuai etika dan syariat, maka sedekahnya berpotensi tidak diterima. Hasilnya, apa yang sudah dikeluarkan menjadi sia-sia.

Lantas, apa saja perkara yang menyebabkan tidak diterimanya sedekah seseorang?

Perkara yang Menyebabkan Tidak Diterimanya Sedekah

Mengutip dari buku Al-Jami’ fii Fiqhi An-Nisa’ tulisan Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah dan buku Fiqh al-Ibadah bi Adillatiha fii al-Islam oleh Syaikh Hasan Muhammad Ayyub, berikut beberapa penyebab tidak diterimanya sedekah seseorang.

1. Sedekah dari Harta yang Haram

Sedekah juga disebut sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT. Terlebih, tidak semua orang dapat bersedekah, contohnya seperti mereka yang masih kekurangan. Maka dari itu, saat bersedekah berikan harta yang paling baik untuk yang membutuhkan.

2. Ingin Riya

Tanda selanjutnya ialah apabila seseorang bersedekah tanpa dilandasi niat ikhlas dan berujung hanya sekadar sarana untuk riya atau pamer. Hal ini bisa menjadi salah satu penyebab tidak diterimanya sedekah.

Dalam surat Al Baqarah ayat 264, Allah SWT berfirman:

يَاأَيُّهَاالَّذِينَآمَنُوالَاتُبْطِلُواصَدَقَاتِكُمْبِالْمَنِّوَالْأَذَىٰكَالَّذِييُنْفِقُمَالَهُرِئَاءَالنَّاسِوَلَايُؤْمِنُبِاللَّهِوَالْيَوْمِالْآخِرِ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima),seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian,”

3. Mengungkit-ungkit Sedekah

Setelah bersedekah, hendaknya seseorang tidak mengungkit-ungkit apa yang telah dikeluarkan. Hal ini bisa melukai perasaan si penerima sedekah, ini juga dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 264.

4. Sedekah dari Hasil Curian

Menyedekahkan harta hasil curian juga tidak diperbolehkan. Namun, apabila tetap disedekahkan, maka Allah SWT tidak akan menerimanya.

… وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ …

Artinya: “… Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya,…” (QS Al-Baqarah: 267)

5. Tidak Ikhlas

Terakhir ialah sedekah yang dikeluarkan tanpa rasa ikhlas. Dijelaskan dalam buku Ensiklopedia Adab Islam Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah oleh Abdul Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada, seorang muslim yang bersedekah harus berniat dan ikhlas semata karena mengharap ridha Allah.

Jika tidak ikhlas dalam bersedekah, maka gugur pula pahala yang diberikan dan tidak akan diterima sedekahnya.

6. Sedekah karena Terpaksa

Mengutip dari buku Mukjizat Sedekah Lipat Ganda Sampai 700 Kali karya Aleeya Syaquila, rasa keterpaksaan dekat dengan ketidak ikhlasan. Karenanya, ketika bersedekah hendaknya umat Islam menghindari perasaan tersebut.

Sebaiknya, seseorang bersedekah atas kemauan dan niat dari diri sendiri, bukan karena perintah atau permintaan orang lain. Sedekah muncul dari nurani setiap manusia dan tidak bisa dipaksa.

Itulah beberapa penyebab yang mendasari tidak diterimanya sedekah seseorang. Semoga kita senantiasa dihindari dari sifat-sifat tersebut, nauzubillah min zalik.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com