Tag Archives: penyelesaian

Dua Perusahaan Pinjol Resmi Bubar, OJK Cabut Izin Usahanya!


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala) sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Persetujuan pencabutan ini ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner.

Pencabutan izin usaha untuk PT Akur Dana Abadi ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024 tanggal 3 Juli 2024. Sementara untuk PT Semangat Gotong Royong tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menjelaskan alasan pencabutan izin usaha kedua perusahaan pinjol tersebut. Jembatan Emas yang beralamat di Gedung Senayan Business Center, Jl. Senayan No. 39, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI karena belum dapat mengimplementasikan ketentuan permodalan terkait ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah Direksi.


Sementara itu, Dhanapala yang beralamat di Ciputra World 2, Lantai 15, Jl. Prof. DR. Satrio Kav 11, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara LPBBTI sebagai langkah strategis pemegang saham untuk melakukan sentralisasi kegiatan usaha LPBBTI pada satu entitas. Pasalnya, saat ini grup pemegang saham dari PT Semangat Gotong Royong memiliki dua entitas yang menjalankan kegiatan usaha LPBBTI.

“Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, OJK akan tetap melakukan pemantauan terhadap kewajiban Jembatan Emas dan Dhanapala,” kata Aman dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (13/7/2024).

Lebih lanjut, dia bilang pengawasan terhadap kewajiban kedua entitas tersebut meliputi menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI. Kemudian menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha. Serta, melakukan penyelesaian hak dan kewajiban kepada konsumen dan pihak ketiga.

Selanjutnya, pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai Jembatan Emas dan Dhanapala dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset Jembatan Emas dan Dhanapala.

“Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk perlindungan konsumen dan pihak terkait lainnya, Jembatan Emas dan Dhanapala wajib melakukan likuidasi dan menyediakan narahubung untuk Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Konsumen dan Masyarakat,” imbuhnya.

(fdl/fdl)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

OJK Siapkan Aturan Baru buat Pinjol, Ini Bocorannya


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru untuk fintech peer to peer lending (fintech P2P) atau pinjaman online (pinjol). Aturan tersebut yakni Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) atau fintech peer to peer lending (fintech P2P) yang saat ini sedang dalam proses penyusunan peraturan (rule making rule), termasuk menerima pandangan dan masukan dari pemangku kepentingan.

Dikutip dari keterangan tertulis OJK, Kamis (18/7/2024), saat ini sedang melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan industri LPBBTI sebagai salah satu tindak lanjut OJK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dijelaskan, beberapa penyempurnaan terhadap ketentuan tersebut antara lain penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola dan perlindungan konsumen, serta penguatan dukungan terhadap sektor produktif.


“Untuk semakin memperkuat dukungan terhadap sektor usaha produktif melalui LPBBTI, OJK berencana meningkatkan batas maksimum pendanaan produktif (bukan untuk pendanaan konsumtif) lebih tinggi dibanding batas maksimum sebelumnya sebesar Rp 2 miliar,” bunyi keterangan OJK.

LPBBTI yang dapat menyalurkan batas maksimum pendanaan dimaksud harus memenuhi kriteria tertentu antara lain memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar 5%. TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

Pendanaan terhadap sektor produktif tersebut sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028 yang bertujuan agar meningkatkan kontribusi positif terhadap UMKM dan pertumbuhan ekonomi nasional.mendukung produksi migas nasional,” tutup Rian.

Simak juga Video ‘Muhadjir Dukung Mahasiswa Bayar UKT Pakai Pinjol, Asal..’:

[Gambas:Video 20detik]

(acd/das)



Sumber : finance.detik.com

OJK Siapkan Sanksi buat Investree


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan akan melayangkan sanksi yang berlaku sesuai aturan kepada platform peer to peer lending (P2P) Investree. Untuk diketahui platform P2P lending itu dihadapi masalah kredit macet hingga berujung pengunduran diri direksi.

“OJK akan mengambil langkah-langkah pengawasan (supervisory concern) yang diperlukan dan mengenakan sanksi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya, Agusman, dalam keterangan tertulis, Rabu (2/10/2024).

Sanksi dan pengawasan ketat itu dilakukan karena sampa hari ini, OJK tidak mendapatkan laporan mengenai tindakan penyelesaian masalah yang dihadapi oleh P2P lending itu.


“Hingga saat ini belum terdapat laporan realisasi penyuntikan modal dan penyelesaian permasalahan di Investree,” ucapnya.

OJK mengatakan akan tetap terus melakukan pengawasan dan pemantauan secara penuh terhadap Investree. Meski demikian, sampai saat ini kantor Investree sendiri masih aktif dan menerima aduan dari konsumen.

“Berdasarkan korespondensi terakhir, alamat kantor Investree masih aktif dan masih dapat menerima kunjungan pengaduan walk in customer,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Sebagai informasi, Investree telah menjadi sorotan karena terdapat kredit macet di perusahaan tersebut. Kondisi menjadi tambah buruk dalam waktu bersamaan Direktur Utama Investree Adrian Gunadi mundur dari jabatannya pada awal 2024.

Dalam catatan detikcom, dikutip dari situs resmi perusahaan TWP90 yang mengukur tingkat wanprestasi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo Investree mencapai 12,58%.

Artinya ada 12,58% dana yang disalurkan gagal dibayarkan oleh nasabah selama 90 hari setelah jatuh tempo. Tercatat per 2 Januari 2024 total pinjaman outstanding Investree mencapai Rp 444,69 miliar.

(ada/rrd)



Sumber : finance.detik.com

RupiahCepat Ungkap Proses Penyelesaian Kasus Transferan Dana Pinjol


Jakarta

PT Kredit Utama Fintech Indonesia (RupiahCepat), memberkan langkah penyelesaian kasus pengaduan pengguna yang sempat menjadi perhatian publik. Diketahui ada aduan dari pengguna yang menerima dana secara tiba-tiba dari RupiahCepat, meskipun tidak pernah mengajukan pinjaman melalui aplikasi tersebut.

Mengutip keterangan resmi RupiahCepat, Jumat (23/5/2025), perusahaan telah memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) guna memastikan bahwa seluruh proses penanganan pengaduan dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen dan kepatuhan hukum.

Selain itu, pihak RupiahCepat juga telah melakukan komunikasi langsung dengan pengguna yang bersangkutan, dalam rangka menyamakan pemahaman atas kronologis kejadian serta menjajaki solusi penyelesaian yang mengedepankan prinsip keadilan dan itikad baik dari semua pihak. Proses diskusi ini dilakukan secara tertutup dan mengedepankan kerahasiaan serta kenyamanan pihak pengguna.


“Kami menghargai setiap masukan dan pengaduan dari pengguna sebagai bagian dari proses perbaikan layanan secara berkelanjutan. Kami juga berterima kasih atas atensi dan pengawasan dari OJK dan AFPI dalam penanganan kasus ini,” kata Direktur Utama RupiahCepat, Balandina Siburian.

RupiahCepat mengaku telah melakukan investigasi dan evaluasi menyeluruh untuk perbaikan ke depannya. RupiahCepat berkomitmen terus memperkuat sistem keamanan data, meningkatkan keandalan proses verifikasi pengguna, serta memastikan bahwa setiap layanan yang diberikan selalu menjunjung tinggi prinsip perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

RupiahCepat mengimbau masyarakat agar senantiasa berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan data pribadi dan kredensial akun, serta tidak merespons pihak yang mengaku sebagai perwakilan RupiahCepat di luar jalur komunikasi resmi.

Untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna, setiap pengaduan diharapkan disampaikan hanya melalui kanal resmi. Di antaranya lewat situs resmi www.rupiahcepat.co.id, email [email protected], dan telpon di 021 30006000.

Lihat juga Video ‘Utang Pinjol Warga +62 Tembus Angka Rp 80 T!’:

(eds/eds)



Sumber : finance.detik.com

Cara Urus Perpanjangan SHM Apartemen dan Persyaratannya


Jakarta

Sertifikat Hak Milik (SHM) apartemen merujuk pada SHM Sarusun atau SHMSRS. SHM Sarusun atau satuan rumah susun adalah bukti legal kepemilikan apartemen yang membedakannya dengan SMH rumah tapak.

SHMSRS perlu dikantongi pemilik apartemen agar terhindar dari risiko sengketa di kemudian hari. Apabila masa berlaku SHM Sarusun habis, kamu perlu memperbaruinya dengan cara dan syarat di bawah ini.

Syarat Mengurus SHM Apartemen

Mengutip situs Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun, berikut persyaratan untuk memperpanjang SHM Sarusun yang perlu dipersiapkan:


  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Identitas diri (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan beserta fotokopi
  • Surat HGB atau sertifikat hak atas tanah bersama
  • Akta pemisahan HMSRS dilampiri dengan pertelaan
  • Persetujuan bangunan gedung (PBG)
  • Sertifikat laik fungsi (SLF) atau izin layak huni
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas.

Cara Mengurus SHM Apartemen

Setelah menyiapkan sejumlah persyaratan, pengajuan perpanjangan SHM Sarusun dapat diurus dengan langkah-langkah berikut:

  1. Mendatangi kantor pertanahan untuk mengajukan permohonan perpanjang SHMSRS
  2. Menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas loket
  3. Petugas akan memverifikasi berkas dan data dokumen
  4. Pemohon melakukan pembayaran biaya perpanjangan di loket
  5. Pengajuan perpanjangan SHMSRS akan diproses
  6. Penerbitan SHMSRS
  7. Penyerahan sertifikat kepada pemohon.

Waktu Penyelesaian SHM Apartemen

Proses perpanjangan SHM Sarusun dapat selesai dalam waktu:

  • 20 hari untuk apartemen dengan jumlah kurang dari 200 unit
  • 40 hari untuk apartemen dengan jumlah 201-500 unit
  • 90 hari untuk apartemen dengan jumlah lebih dari 500 unit.

Sebagai informasi, jangka waktu perpanjangan SHMSRS meliputi proses perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) sebagai tanah bersama serta pencatatan perpanjangan pada buku tanah dan SHMSRS.

Perlu diperhatikan, waktu penyelesaian tidak termasuk waktu penyerahan berkas atau dokumen persyaratan dari kantor pertanahan ke kantor wilayah dan BPN RI, maupun sebaliknya.

Biaya Mengurus Perpanjangan SHM Apartemen

Berdasarkan PP Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, berikut biaya mengurus perpanjangan SHMSRS:

  • Apartemen atau rumah susun bersubsidi: Rp 50.000 per unit/per sertifikat
  • Apartemen atau rumah susun non subsidi: Rp 100.000 per unit/per sertifikat.

Nah, itu tadi cara mengurus perpanjangan SHM apartemen beserta dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan. Status SHM apartemen perlu diketahui sebelum kamu menyewa atau membeli unit tempat tinggal tersebut.

(row/zlf)



Sumber : www.detik.com

Biaya Pecah Sertifikat Tanah Lengkap dengan Syarat, Cara, dan Simulasinya


Jakarta

Biaya pecah sertifikat tanah bergantung pada biaya pengukuran, pendaftaran, serta lokasi bidang tanah. Dikutip dari situs Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), biaya pecah sertifikat di lokasi strategis umumnya lebih mahal.

Pecah sertifikat tanah dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bisa juga dengan bantuan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sertifikat yang nantinya terbit menjadi bukti resmi pembagian tanah di mata hukum.

Lantas, bagaimana cara dan apa persyaratannya? Dan berapa biaya pecah sertifikat tanah yang perlu dikeluarkan?


Biaya Pecah Sertifikat Tanah dan Simulasi

Tarif pemecahan sertifikat tanah dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan. Simulasi biaya pecah sertifikat tanah dapat dihitung di website resmi Kementerian ATR/BPN.

Contoh: Bapak A memiliki tanah seluas 500 m2 di Jawa Barat dan ingin memecahnya menjadi 4 bidang untuk penggunaan non pertanian. Maka total tarif pemecahan yang mesti dibayarkan sebesar Rp 1 juta. Dengan rincian, Rp 800 ribu untuk biaya pengukuran dan Rp 200 ribu untuk pendaftaran.

Dikutip dari beberapa situs properti, masih ada biaya lain yang harus dibayar pemilik tanah. Biaya tersebut mencakup pemeriksaan tanah, transportasi, konsumsi dan akomodasi (TKA), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Daftar biaya pemecahan sertifikat tanah ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010. Detikers sebaiknya mengupdate informasi ini lebih dulu, untuk menyiapkan kecukupan biaya pemecahan sertifikat tanah.

Syarat Pecah Sertifikat Tanah

Selain biaya, pemilik tanah wajib menyiapkan beberapa syarat yang diperlukan untuk pemecahan sertifikat tanah. Sejumlah syarat yang harus dilengkapi adalah:

  • Formulir permohonan yang diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Identitas (KTP) milik pemohon dan kuasa apabila dikuasakan beserta fotokopinya
  • Akta pendirian dan pengesahan badan hukum bagi badan hukum beserta fotokopinya
  • Sertifikat asli
  • Rencana tapak/site plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.

Adapun formulir permohonan memuat:

  • Identitas diri
  • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
  • Pernyataan tanah tidak sengketa
  • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
  • Alasan pemecahan sertifikat.

Cara Pecah Sertifikat Tanah

Kamu dapat mendatangi langsung kantor BPN sesuai domisili masing-masing untuk pemisahan sertifikat tanah. Pemecahan juga bisa dilakukan dengan bantuan notaris atau PPAT. Berikut alur pemecahan sertifikat tanah:

  • Melengkapi persyaratan administrasi
  • Datang ke kantor pertanahan sesuai domisili
  • Isi formulir permohonan pecah sertifikat tanah
  • Serahkan berkas persyaratan ke petugas loket pendaftaran
  • Melakukan pembayaran untuk pemisahan sertifikat tanah
  • Petugas kantor pertanahan akan melakukan pengukuran tanah ke lokasi pemohon
  • Penerbitan sertifikat akan diproses segera oleh BPN
  • Sertifikat dapat diambil di loket penyerahan kantor pertanahan.

Pemilik tanah yang mewakilkannya PPAT wajib memberi imbal jasa sesuai kesepakatan dengan notaris.

Waktu Penyelesaian Pecah Sertifikat Tanah

Pemecahan sertifikat tanah dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 15 hari kerja. Pemisahan tanah lebih dari lima bidang mungkin memerlukan waktu penyelesaian lebih lama.

Nah, itu tadi persyaratan, alur, dan biaya pecah sertifikat tanah 2024. Informasi ini semoga bisa memudahkan detikers yang ingin melakukan pemecahan sertifikat tanah.

(row/dna)



Sumber : www.detik.com

Ternyata Ini yang Membedakan Tukang Harian dan Borongan, Kamu Sudah Tahu?



Jakarta

Ketika ingin membangun atau merenovasi rumah sering kali kita dihadapkan pada pilihan, lebih baik pakai tukang borongan atau tukang harian? Hal tersebut tentunya kembali lagi pada pilihan masing-masing.

Memang apa sih perbedaan tukang harian dengan tukang borongan? Dikutip dari Instagram resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Minggu (25/8/2024), tukang harian adalah pekerja konstruksi yang dibayar per hari kerja. Pembayarannya dihitung dengan menjumlahkan hari kerja per orang pertugas.

Sementara itu, tukang borongan adalah pekerja konstruksi yang dibayar berdasarkan proyek yang diselesaikan dalam jangka waktu tertentu dengan biaya tetap seperti yang disepakati di awal.


Nah, buat kalian yang masih bingung untuk menggunakan jasa tukang borongan atau tukang harian, berikut ini perbedaannya.

1. Upah

– Tukang harian: Berdasarkan hari kerja
– Tukang borongan: Berdasarkan proyek dalam jangka waktu tertentu dengan biaya tetap yang disepakati di awa;

2. Tanggung Jawab

– Tukang harian: Lebih fokus karena dipekerjakan berdasarkan keahlian spesifik.
– Tukang borongan: Lebih besar karena berkaitan dengan pengelolaan proyek secara keseluruhan.

3. Jenis Proyek

– Tukang harian: Relatif kecil dan sederhana, seperti renovasi ruangan atau perbaikan rumah.
– Tukang borongan: Umum digunakan pada proyek yang lebih besar, seperti hunian baru atau bangunan komersial.

4. Efisiensi

– Tukang harian: Biasanya biaya lebih tinggi karena membutuhkan keahlian spesifik.
– Tukang borongan: Efisiensi biaya dan waktu karena menerapkan strategi tertentu. Contohnya dari penggunaan bahan bangunan.

6. Waktu Penyelesaian

– Tukang harian: lebih fleksibel.
– Tukang borongan: Lebih cepat karena mengerahkan lebih banyak tukang dengan jadwal yang pasti.

7. Kualitas Pekerjaan

– Tukang harian: Umumnya lebih detail dalam menyelesaikan pekerjaan.
– Tukang borongan: Jika dikerjakan terburu-buru berpotensi berpengaruh pada kualitas bangunan.

Sebagai informasi, apabila dalam suatu proyek membutuhkan keterampilan khusus, seperti pemasangan sistem listrik atau perbaikan saluran air, pastikan tukang yang dipilih memiliki keahlian dan berpengalaman. Bahkan kalau perlu yang bersertifikat untuk mengerjakan proyek tersebut.

Tentunya, hal-hal tersebut dapat dijadikan pertimbangan untuk menggunakan jasa tukang harian atau tukang borongan. Kalian hanya perlu menyesuaikan dengan proyek yang akan dilakukan.

Demikian informasi terkait perbedaan tukang harian dengan tukang borongan. Semoga bermanfaat ya detikers!

(dna/dna)



Sumber : www.detik.com