Tag: penyerahan

  • Begini Cara Ganti Status Tanah HGB Jadi SHM



    Jakarta

    Status kepemilikan sebuah hunian dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) bisa diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Itu bisa dilakukan dengan memenuhi beberapa persyaratan.

    Seberapa Penting Mengubah HGB Menjadi SHM?

    SHM merupakan status kepemilikan tanah serta bangunan berkekuatan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, dengan berubahnya status tanah dari HGB menjadi SHM, kepemilikan tanah tersebut jadi tidak bisa diganggu gugat. Selain itu, SHM juga bisa diwariskan dan bersifat selamanya.

    Jika kamu mau mengubah sertifikat HGB menjadi SHM, kamu bisa mengurusnya di Kantor Pertanahan terdekat.


    Syarat dan Cara Ubah Sertifikat HGB jadi SHM

    Dilansir dari website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), ada beberapa persyaratan yang harus kamu siapkan sebelum mengajukan proses pengubahan sertifikat HGB menjadi SHM. Berikut diantaranya:

    1. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai
    2. Surat kuasa apabila diperlukan
    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    4. Surat persetujuan kreditur (jika dibebani hak tanggungan)
    5. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
    7. Sertifikat HGB
    8. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi HM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 meter persegi

    Selain itu, kamu juga diwajibkan untuk mengisi keterangan seperti:

    – Identitas diri

    – Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon

    – Pernyataan tanah tidak sengketa

    – Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

    Sebagai catatan, biasanya proses ini memakan waktu selama 5 hari kerja untuk menyelesaikan perubahan HGB menjadi SHM.

    Berapa Biaya Ganti Sertifikat HGB jadi SHM?

    Seperti yang telah dijelaskan oleh Yulia, biaya yang dikenakan untuk mengubah sertifikat HGB menjadi SHM adalah senilai Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.

    Namun perlu diketahui, bila nama yang tertera dalam sertifikat bukanlah nama pemilik saat ini, maka ada biaya tambahan untuk proses balik nama. Biaya itu disebut Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

    Itu dia ringkasan mengenai syarat dan cara mengubah sertifikat HGB menjadi SHM. Semoga bermanfaat!

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Balik Nama Tanah Warisan dan Alasan Penting Melakukannya


    Jakarta

    Balik nama tanah warisan dilakukan untuk mengalihkan kepemilikan tanah kepada ahli waris yang sah. Selain untuk kepastian hukum, hal ini juga dianjurkan untuk mempermudah penggunaan hingga proses jual beli di kemudian hari.

    Ketahui proses balik nama sertifikat tanah pemilik meninggal di bawah ini.

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

    Mengurus balik nama tanah warisan bisa dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Prosesnya harus melewati beberapa tahap, mulai dari persiapan dokumen, persyaratan, hingga pengajuan berkas.


    Mengacu pada pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pemohon yang mendaftarkan peralihan hak tanah karena pewarisan mesti menyerahkan sejumlah dokumen.

    Dokumen tersebut, meliputi:

    • Sertifikat hak yang bersangkutan.
    • Surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya
    • Surat tanda bukti sebagai ahli waris.

    Jika penerima warisan tanah hanya satu orang, maka pendaftaran peralihan hak tanah dilakukan kepada orang tersebut berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

    Sementara, jika penerimanya lebih dari satu orang, maka peralihan hak dilakukan berdasarkan surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris.

    Dalam hal ini, surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris perlu dibuat terlebih dulu sebelum mendaftarkan peralihan hak tanah warisan ke kantor BPN.

    Sebelum balik nama juga, pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan harus dibayarkan.

    Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

    Dikutip dari situs PPID Kementerian ATR/BPN, berikut adalah syarat umum untuk balik nama tanah warisan:

    • Mengisi formulir permohonan yang telah ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai.
    • Surat kuasa apabila dikuasakan.
    • Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
    • Sertifikat tanah asli
    • Surat keterangan waris sesuai peraturan perundang-undangan.
    • Akta wasiat notariil.
    • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB), dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
    • Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

    Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

    • Membuat surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris.
    • Pembayaran pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris dan PBB tahun berjalan
    • Penyiapan berkas dan persyaratan yang diperlukan.
    • Penyerahan dokumen dan persyaratan ke kantor BPN.

    Lama proses balik nama sertifikat tanah warisan sekitar 5 hari kerja atau bisa lebih di kantor BPN. Jika sudah, akta pembagian waris atau akta pembagian harta bersama (APHB) bisa dibuat di hadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

    Biaya Balik Nama Tanah Warisan

    Biaya balik nama sertifikat tanah warisan besarannya bergantung pada nilai tanah yang dikeluarkan BPN dan tergantung luas tanahnya.

    Kamu bisa menghitung biaya balik nama sertifikat tanah waris dengan rumus: (nilai tanah per meter persegi (m²) x luas tanah per meter persegi (m²) / 1.000.

    Sebagai contoh, ada sebidang tanah warisan seluas 500 m² di wilayah X. Dalam hal ini, nilai tanah per m² di wilayah tersebut sekitar Rp 1.500.000. Maka biaya balik nama sertifikat tanah waris tersebut yakni sekitar Rp 750.000.

    Alasan Rumah Warisan Harus Balik Nama

    Apakah rumah warisan harus balik nama? Ya, sebaiknya dilakukan balik nama.

    Secara umum, alasan pentingnya balik nama rumah warisan yaitu:

    • Menjadi bukti kepastian hukum bagi ahli waris, artinya rumah bukan lagi tercatat atas nama pemilik yang telah meninggal.
    • Bisa mempermudah penggunaan maupun jual beli tanah.
    • Upaya mencegah sengketa warisan. Hal ini memastikan kepemilikan rumah sesuai dengan hukum waris, dengan begitu bisa mencegah konflik antar ahli waris.
    • Untuk mempermudah urusan administratif, misalnya pembayaran pajak.

    Itulah informasi mengenai cara balik nama tanah warisan dan alasan harus melakukannya. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (khq/fds)



    Sumber : www.detik.com

  • Lengkap! Ini Syarat, Cara dan Biaya Ubah Status Rumah HGB Jadi SHM



    Jakarta

    Sertifikat Hak Milik (SHM) memiliki status hak kepemilikan lebih kuat dan permanen dibanding Hak Guna Bangunan (HGB). Oleh karena itu jika sertifikat rumah kamu masih HGB ada baiknya agar diubah menjadi SHM.

    SHM sendiri merupakan status bukti kepemilikan terkuat atas suatu tanah atau bangunan di Indonesia. SHM memiliki masa berlaku seumur hidup pemiliknya dan bisa diturunkan oleh ahli waris.

    Untuk mengubah sertifikat HGB menjadi SHM ada beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku. Simak panduannya berikut ini.


    Syarat Peningkatan HGB ke SHM

    Dari catatan detikProperti yang dikutip dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut adalah persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk proses perubahan sertifikat HGB ke SHM:

    • Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani oleh pemohon atas kuasanya di atas meterai.
    • Surat kuasa (jika diperlukan).
    • Fotokopi identitas pemohon, seperti KTP, KK, dan kuasa jika dikuasakan (yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket).
    • Surat persetujuan kreditor (jika dibebani hak tanggungan).
    • Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
    • Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (ketika pendaftaran hak).
    • Sertifikat HGB.
    • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi HM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 m2.

    Pemohon juga diwajibkan untuk mengisi keterangan lain, seperti:

    • Identitas diri.
    • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.
    • Pernyataan tanah tidak sengketa.
    • Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.

    Biaya HGB ke SHM

    Dari catatan detikProperti, biaya HGB ke SHM adalah Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.

    Perubahan menjadi Hak Milik dengan biaya sesuai PP 128/2015 dikenakan tarif PNBP sebesar Rp 50.000. Sebagai catatan, yang bisa diubah dari HGB ke SHM adalah tanah yang peruntukannya untuk rumah tinggal. Rumah toko tidak dapat diubah menjadi SHM.

    Tapi, jika nama yang tertera dalam sertifikat bukan nama pemilik saat ini, maka ada biaya tambahan untuk proses balik nama yakni Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

    Pemohon bisa mengurus perubahan HGB ke SHM di kantor Pertahanan. Umumnya, lama pengurusan HGB ke SHM adalah 5 hari kerja.

    (khq/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Syarat dan Biaya Urus Sertifikat Tanah yang Hilang Atau Rusak gegara Banjir


    Jakarta

    Bencana banjir melanda sejumlah daerah di Indonesia. Kejadian banjir kerap kali menyapu sejumlah barang-barang yang ada di rumah, tak terkecuali sertifikat tanah.

    Bagi korban banjir yang kehilangan sertifikat tanah atau sertifikat tanahnya rusak tidak perlu khawatir. Sebab, masih bisa diurus dengan cara mengajukan permohonan penggantian sertifikat tanah yang rusak maupun hilang.

    Setelah sertifikat diurus, sebaiknya segera mengonversi ke dalam bentuk digital. Menurut Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, hal itu agar kepemilikan sertifikat tanah tetap aman meskipun terjadi bencana.


    “Harusnya dengan sertifikat elektronik, tidak ada kekhawatiran sertifikatnya hanyut atau rusak akibat banjir. Semua tersimpan dalam dunia digital dan hanya pemilik dengan akses yang bisa menggunakannya,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (10/3/2025).

    Lalu, apa saja syarat dan biaya yang diperlukan untuk mengurus sertifikat yang hilang maupun rusak? Berikut ini informasinya.

    Sertifikat Rusak

    Syarat Urus Sertifikat Rusak

    – Menandatangani formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai
    – Surat Kuasa apabila dikuasakan
    – Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
    – Fotokopi Akta Pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum; dan
    – Sertifikat asli

    Biaya Urus Sertifikat Rusak

    Untuk mendapat sertifikat pengganti, biasanya akan dikenakan biaya Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah. Ada pun lama pengerjaannya sekitar 19 hari kerja, tetapi ini tergantung dengan masing-masing kantor pertanahan.

    Dilansir situs SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, cara penyerahan dokumen tersebut adalah dengan datang ke Kantor Pertanahan. Lalu, serahkan dokumen yang dibutuhkan ke loket pelayanan dan membayar biaya pendaftaran ke loket pembayaran.

    Setelah itu, penggantian sertifikat akan diproses dan diterbitkan. Setelah diterbitkan, pemilik sertifikat bisa mengambilnya di loket pelayanan Kantor Pertanahan tempatnya mengganti sertifikat tanah.

    Sertifikat Hilang

    Syarat Urus Sertifikat Hilang

    – Menandatangani formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai
    – Surat Kuasa apabila dikuasakan
    – Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
    – Fotokopi Akta Pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum; dan
    – Sertifikat asli
    – Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau yang menghilangkan
    – Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat

    Biaya Urus Sertifikat Hilang

    Dalam FAQ laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), biaya untuk menerbitkan sertifikat tanah pengganti yang hilang sekitar Rp 350.000 per sertifikat. Rinciannya, Rp 200.000 untuk biaya sumpah, Rp 100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur, dan Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran.

    Itulah syarat dan biaya mengurus sertifikat tanah yang hilang maupun rusak.

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Penting! Begini Cara Bikin Sertifikat Setelah Terima Tanah Hibah



    Jakarta

    Tanah hibah adalah lahan dari pemberian orang lain. Setelah menerima tanah hibah, kamu perlu mengurus sertifikat hak milik (SHM) untuk memastikan tanah tersebut sepenuhnya sah menjadi milikmu di mata hukum.

    Membuat SHM tanah hibah sedikit berbeda dari proses SHM pada umumnya. Penerima hibah harus mendapat persetujuan dari pemberi hibah. Hal ini tetap berlaku meski pemberi hibah telah meninggal.

    Contoh kasusnya ketika seseorang mendapat tanah hibah dari ayahnya yang sudah meninggal. Tanah tersebut memiliki SHM atas nama sang ayah. Maka, penerima itu dapat langsung balik nama sertifikat tanah selama ia mempunyai akta hibah dari ayahnya.


    Syarat Peralihan Hak Hibah

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

    2. Surat kuasa apabila dikuasakan

    3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Sertifikat tanah asli

    5. Akta hibah dari PPAT

    6. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang

    7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

    8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 Juta

    Tidak hanya itu, kamu juga nantinya akan diminta untuk mengisi keterangan seperti:

    – Identitas diri
    – Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
    – Pernyataan tanah tidak sengketa
    – Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

    Setelah memenuhi semua syarat tersebut, kamu bisa datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dan menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas. Setelah itu tunggu petugas BPN memeriksa kelengkapan dokumen.

    Jika pemeriksaan selesai, kamu bisa membayar biaya pendaftaran. Proses pembuatan sertifikat tanah memakan waktu sekitar 5 hari kerja.

    Cara Buat SHM Jika Pemberi Tanah Hibah Hanya Punya HGB

    Jika status tanah yang dihibahkan berupa hak guna bangunan (HGB), penerima hibah belum bisa melakukan balik nama sertifikat dengan pemilik sebelumnya.

    Oleh karena itu, penerima tanah hibah harus mengubah status tanah itu menjadi SHM terlebih dahulu. Ada pun untuk caranya, mengutip dari website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut beberapa persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:

    1. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas meterai

    2. Surat kuasa apabila diperlukan

    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Surat persetujuan kreditor (jika dibebani hak tanggungan)

    5. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

    7. Sertifikat HGB

    8. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi HM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 meter persegi

    Sama seperti sebelumnya, nantinya kamu akan diminta untuk mengisi keterangan berikut.

    – Identitas diri
    – Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
    – Pernyataan tanah tidak sengketa
    – Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

    Proses pengajuan perubahan HGB menjadi SHM membutuhkan waktu sekitar 5 hari kerja di Kantor Pertanahan. Pastikan pada saat kamu mengajukan perubahan ini tujuannya untuk rumah tinggal saja. Tanah hibah yang digunakan sebagai area komersial seperti toko tidak bisa diubah menjadi SHM.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Kisaran Biaya dan Cara Urus Sertifikat Tanah yang Rusak


    Jakarta

    Sertifikat tanah harus dijaga dengan baik karena itu merupakan bukti kepemilikan akan aset properti yang dimiliki. Namun, bagaimana jika sertifikat rusak?

    Nah, apabila sertifikat tanah rusak, pemilik masih bisa memperbaikinya lho. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 disebutkan bahwa sertifikat tanah yang rusak atau hilang bisa diurus ulang dengan datang ke kantor pertanahan terdekat.

    Tentunya ada beberapa hal yang harus disiapkan untuk mengurus sertifikat hilang, mulai dari perkiraan biaya hingga persyaratan. Dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut ini informasinya.


    Biaya Penggantian Sertifikat Tanah

    Untuk mendapat sertifikat pengganti, biasanya akan dikenakan biaya Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah. Lama pengerjaannya sekitar 19 hari kerja, tetapi ini tergantung dengan masing-masing kantor pertanahan.

    Persyaratan

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup

    2. Surat kuasa apabila dikuasakan

    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

    5. Sertifikat asli

    Keterangan yang Harus Dilengkapi

    1. Identitas diri

    2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

    3. Pernyataan tanah tidak sengketa

    4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

    Alur Pengurusan Sertifikat Tanah Rusak

    Dilansir situs SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, cara penyerahan dokumen tersebut adalah dengan datang ke kantor pertanahan. Lalu, serahkan dokumen yang dibutuhkan ke loket pelayanan dan membayar biaya pendaftaran ke loket pembayaran.

    Setelah itu, penggantian sertifikat akan diproses dan diterbitkan. Setelah diterbitkan, pemilik sertifikat bisa mengambilnya di loket pelayanan kantor pertanahan tempatnya mengganti sertifikat tanah.

    Itulah cara perkiraan biaya dan cara urus sertifikat tanah yang rusak. Semoga membantu.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Begini Alur dan Syarat Bikin Sertifikat Tanah Elektronik


    Jakarta

    Saat ini pemerintah telah memberlakukan sertifikat tanah elektronik. Hal ini berlaku pada tanah yang baru akan didaftarkan dan yang sudah.

    Sertifikat elektronik merupakan keterangan yang diterbitkan melalui sistem elektronik. Dokumen tersebut disimpan dalam brankas elektronik pemegang hak.

    Program penerbitan sertifikat elektronik ini diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023. Penerapan sertifikat elektronik (sertipikat-el) hanya dilakukan pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang sudah implementasi penerbitan sertipikat-el pada layanan pertahanan.


    Bagaimana cara dan alur pembuatan sertifikat tanah elektronik? Berikut ini informasi untuk membuat sertifikat tanah elektronik.

    Dilansir dari akun resmi Instagram Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang diunggah pada Selasa (27/5) lalu, sebelum membuat sertifikat elektronik pastikan beberapa hal berikut ini.

    • Pastikan sudah punya tanah
    • Sudah dipasang patok
    • Sudah memiliki bukti kepemilikan tanah

    Alur Pembuatan Sertifikat Tanah Elektronik

    – Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran tanah di loket pelayanan dengan menyertakan beberapa dokumen persyaratan. Dokumen persyaratannya yaitu:

    1. Formulir permohonan yang ditandatangani di atas meterai cukup
    2. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK)
    3. Surat kuasa apabila dikuasakan
    4. Bukti kepemilikan tanah/alas hak
    5. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan, penyerahan bukti SSB (BPHTB)
    6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

    – Pemohon akan menerima surat tanda terima dokumen dan surat perintah setor biaya PNBP. Dokumen ini harap disimpan sampai kegiatan pendaftaran tanah selesai

    – Petugas akan menghubungi terkait jadwal pengukuran bidang tanah dan/atau pemeriksaan tanah oleh tim panitia A

    – Progres permohonan sertifikat bisa dipantau melalui aplikasi Sentuh Tanahku

    – Untuk proses penerbitan sertifikat, pemohon diminta untuk menyerahkan bukti lunas BPHTB

    – Apabila proses selesai, sertifikat dapat diambil ke kantor pertanahan setempat dengan menunjukkan surat tanda terima dokumen serta identitas pemohon

    Cara Ubah Sertifikat Tanah Jadi Elektronik

    Nah, bagi yang sudah punya sertifikat tanah tapi masih dalam bentuk analog/lama juga disarankan untuk mengubahnya menjadi elektronik. Dikutip dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, berikut ini cara permohonan ganti blangko sertifikat lama ke sertifikat elektronik.

    1. Datang ke kantor pertahanan lokasi bidang tanah
    2. Siapkan sejumlah dokumen seperti

    • Sertifikat asli/analog lama
    • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
    • Surat kuasa apabila dikuasakan
    • Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK), serta kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    • Fotokopi akta pendirian dan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

    3. Membayar biaya layanan (PNPB Ganti Blangko)

    Setelah sertifikat elektronik terbit, sertifikat lama akan diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk disimpan sebagai warkah pendaftaran tanah. Untuk memastikan keaslian sertipikat-el, pemegang hak bisa mengeceknya lewat QR Code yang tertera pada sertipikat-el yang dimaksud. Pengecekan dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

    Sebagai catatan, meski sudah diimbau untuk segera beralih ke sertifikat elektronik, bagi pemilik sertifikat lama masih tetap bisa menggunakannya. Kecuali, ada permohonan ganti blangko sertifikat lama/analog menjadi sertifikat elektronik. Sertifikat analog masih berlaku selama belum ada perubahan/pemeliharaan data.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Ini Syarat Dokumen buat Ubah Girik Jadi Sertifikat



    Jakarta

    Mengubah dokumen seperti girik hingga letter C menjadi sertifikat perlu dilakukan. Hal ini supaya pemilik girik memiliki kepastian hukum akan aset tanah yang dimilikinya.

    Dulu, dokumen seperti girik, petuk, letter C, dan lainnya memang masih dianggap sebagai alas hak tanah. Namun pada 2026 dokumen tersebut hanya akan menjadi penunjuk lokasi tanah saja.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 pasal 96 disebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat seperti girik, petuk, hingga letter C yang dimiliki oleh perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak diberlakukan peraturan tersebut. Peraturan tersebut berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 2 Februari 2021 yang artinya, ketentuan itu akan berlaku pada 2 Februari 2026 mendatang.


    Lantas, bagaimana cara mengubah girik menjadi sertifikat tanah?

    Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis mengatakan, pemilik girik harus pastikan terlebih dahulu sumber asal dokumen tersebut dari mana, apakah dari hasil jual-beli, hibah, ataupun warisan. Untuk mendapatkan informasi tersebut, pemilik girik bisa meminta keterangan dari kelurahan setempat.

    “Kalau dia punya girik, punya letter C atau punya petok, dulu kan dianggap sebagai alas hak, kalau sekarang itu dianggap sebagai dokumen penunjuk. Berarti dia harus punya riwayat yang jelas. Riwayat perolehannya dari mana. Nanti di-state gitu loh. Pada saat dia mendaftar itu kan butuh semacam keterangan dari kelurahan juga kan, riwayat tanah itu,” ungkapnya kepada detikcom, Senin (23/6/2025).

    Mengetahui sumber asal girik ini juga bisa memudahkan mengetahui dokumen apa-apa saja yang dibutuhkan. Misalnya kalau girik itu hasil warisan, maka perlu surat waris untuk memudahkannya diubah menjadi sertifikat. Sementara kalau hasil jual beli, pastikan memiliki akta jual beli (AJB) agar bisa dinaikkan menjadi sertifikat hak milik.

    “Bisa juga dibantu di surat keterangan kelurahan juga atau di notaris juga boleh, pakai akta notaris, akta PPAT gitu,” tuturnya.

    Dokumen yang Harus Disiapkan

    Dilansir dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, untuk mengubah girik menjadi sertifikat bisa dilihat di fitur ‘Layanan Pertanahan’ lalu pilih ‘Konversi’. Berikut ini dokumen yang dibutuhkan.

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup

    2. Surat kuasa apabila dikuasakan

    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat (bukti girik)

    5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)

    6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

    Tak lupa siapkan juga beberapa dokumen berikut ini.

    – Identitas diri

    – Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon

    – Pernyataan tanah tidak sengketa

    – Pernyataan/bangunan dikuasai secara fisik

    Untuk tarif yang dikenakan tergantung dari luas bidang yang dimohon. Di website tersebut sudah dilengkapi dengan simulasinya, jadi kalian tinggal memasukkan informasi yang dibutuhkan saja. Sementara itu, untuk waktu pengerjaannya akan berlangsung kurang lebih 98 hari kerja.

    Para pemilik tanah juga bisa berkonsultasi dulu di kantor pertanahan terdekat jika ingin mendapat panduan lebih lanjut mengenai berbagai layanan pertanahan yang dibutuhkan atau melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Wajib Tahu! Syarat dan Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Hibah


    Jakarta

    Menghibahkan tanah kepada keluarga merupakan salah satu hal yang lumrah dilakukan. Nah, kalau sudah mendapat tanah hibah sebaiknya segera disertifikatkan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

    Sayangnya, masih ada saja tanah hibah yang tidak memiliki sertifikat. Hal ini justru berisiko karena tanpa status kepemilikan yang sah di mata hukum, tanah tersebut bisa diakui orang lain.

    Lalu, bagaimana cara membuat sertifikat tanah hibah?


    Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar pernah mengungkapkan pengurusan sertifikat tanah hibah berbeda dari sertifikat tanah biasa. Agar bisa diproses pembuatan sertifikat tanah hibah, diperlukan persetujuan pemberi hibah.

    Jika ingin dibuatkan sertifikat, biasanya yang mengurus adalah orang/badan hukum yang menerima hibah. Pemberi hibah hanya menandatangani akta hibah baik di bawah tangan ataupun di depan notaris.

    “Hibah tidak akan batal apabila telah disetujui oleh pemberi hibah, baik di bawah tangan, ataupun notaris. Untuk dapat mengurus sertifikat atas hibah di mana orang tersebut meninggal, maka bisa diurus oleh penerima hibah dengan menunjukkan surat kematian,” kata Rizal kepada detikcom beberapa waktu lalu.

    Meski demikian, sebaiknya tanah hibah dibuatkan akta di PPAT karena menjadi salah satu syarat untuk mengurus sertifikat tanah hibah.

    Syarat Bikin Sertifikat Tanah Hibah

    Untuk membuat sertifikat tanah hibah bisa dilakukan langsung ke kantor pertanahan setempat. Berikut ini syaratnya dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    Persyaratan

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
    2. Surat kuasa apabila dikuasakan
    3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    4. Sertifikat asli
    5. Akta hibah dari PPAT
    6. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
    7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
    8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB/Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta

    Persyaratan juga memuat:
    1. Identitas diri
    2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    3. Pernyataan tanah tidak sengketa
    4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

    Biaya dan Waktu Penyelesaian

    Untuk biaya pembuatan sertifikat, biaya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan dengan rumus (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) : 1000. Lalu ada tambahan biaya Rp 50 ribu untuk sertifikat.

    Masyarakat juga bisa langsung melakukan simulasi di web resmi Kementerian ATR/BPN. Sebagai contoh, nilai tanah per meter persegi adalah Rp 5 juta dan luas tanah keseluruhan adalah 100 meter persegi. Maka biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 550 ribu.

    Untuk waktu penyelesaiannya yaitu lima hari kerja.

    Uraian Pajak Hibah

    Saat mendapat tanah hibah, ada beberapa biaya yang harus dibayarkan. Dilansir dari situs resmi Kantor Wilayah BPN Sumatera Barat, tanah hibah dari orang tua ke anak maupun sebaliknya akan dikenakan BPHTB yang besarnya 5% x (NPOP-NPOPTKP). BPHTB tersebut dibayarkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten/kota setempat.

    Untuk PPh bisa tidak dikenakan apabila penerima hibah mengajukan dan melampirkan surat keterangan bebas (SKB) PPh dari kantor pajak pratama.

    Sementara itu, untuk hibah kepada saudara kandung atau orang lain, tetap dikenakan BPHTB dan juga PPh karena dianggap pengalihan hak yang menimbulkan kewajiban pajak. Tarif PPh yang dikenakan sesuai ketentuan, yaitu:

    · 2,5% untuk orang pribadi yang tidak bergerak di bidang properti.
    · 5% untuk badan usaha atau pihak tertentu.

    Sebagai informasi, Nilai Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) adalah batas minimal yang tidak dikenakan BPHTB. Besarannya ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah yang bisa berbeda di setiap kabupaten/kota.

    Sebagai contoh, A mendapat tanah hibah di Padang, Sumatera Barat. Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sebesar Rp 300 juta. NPOPTKP di Padang sebesar Rp 80 juta. Maka BPHPTB yang harus dibayar yaitu:

    · BPHTB = 5% × (Rp 300 juta – 80 juta) = 5% × 220 juta = Rp 11 juta

    Jumlah BPHTB itu harus dibayarkan ke BPKAD setempat sebelum melakukan pendaftaran sertifikat tanah hibah ke kantor pertanahan.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Hak Pakai Tanah Bisa Diperbarui, Ini Syarat dan Kisaran Biayanya


    Jakarta

    Sertifikat hak pakai sangat penting untuk dimiliki agar punya kepastian hukum saat menggunakan tanah. Hak pakai tanah memang ditentukan dengan batas waktu tertentu, tapi masih bisa diperbarui.

    Nah, untuk memperbarui hak pakai tanah, ada beberapa hal yang perlu diketahui terlebih dahulu misalnya seperti jangka waktu hak pakai. Berikut ini informasinya.

    Jangka Waktu Hak Pakai

    Menurut PP Nomor 18 tahun 2021 pasal 52, jangka waktu hak pakai bisa berbeda-beda. Contohnya pada hak pakai di atas tanah negara dan tanah hak pengelolaan, itu bisa diberikan paling lama untuk 30 tahun, diperpanjang paling lama untuk 20 tahun, dan diperbarui paling lama untuk jangka waktu 30 tahun. Tapi setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan selesai, tanah hak pakai kembali lagi menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan.


    Berbeda dengan hak pakai yang ada di atas tanah hak milik. Untuk jangka waktu hak pakai di atas tanah hak milik diberikan waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian hak pakai di atas tanah hak milik.

    Sementara itu, kalau hak pakai selama dipergunakan, misalnya yang diberikan untuk pemerintah daerah, itu bisa dipergunakan dengan jangka waktu yang tidak ditentukan selama dipergunakan dan dimanfaatkan.

    Kriteria Hak Pakai Bisa Diperpanjang

    Hak pakai di atas tanah bisa diperpanjang selama memenuhi kriteria. Berikut ini informasinya berdasarkan PP nomor 18 tahun 2021 pasal 55.

    Hak Pakai di Atas Tanah Negara

    Hak Pakai di Atas Tanah Negara bisa diperpanjang atau diperbarui atas permohonan pemegang hak apabila memenuhi syarat:

    – tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
    – syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak;
    – pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;
    – tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan
    – tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum.

    Hak Pakai di Atas Tanah Hak Pengelolaan

    Hak pakai di atas tanah hak pengelolaan bisa diperpanjang atau diperbarui atas permohonan pemegang hak pakai apabila memenuhi syarat seperti pada Hak Pakai di Atas Tanah Negara dan mendapat persetujuan dari pemegang hak pengelolaan.

    Hak Pakai di Atas Tanah Hak Milik

    Hak pakai di atas tanah hak milik bisa diperpanjang atau diperbarui asalkan ada kesepakatan dengan pemegang hak milik dengan pemberian hak pakai baru dengan akta yang sudah dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dan hak itu harus didaftarkan ke kantor pertanahan.

    Permohonan pembaruan hak pakai diajukan paling lama dua tahun setelah berakhirnya jangka waktu hak pakai.

    Syarat Pembaharuan Hak Pakai

    Hak pakai dengan jangka waktu ini diberikan ke WNI, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, badan hukum asing yang punya perwakilan di Indonesia, badan keagamaan dan sosial, serta orang asing.

    Nah, pemilik bisa melakukan pembaharuan hak pakai ke kantor pertanahan terdekat. Berikut ini syarat pembaharuan hak pakai perseorangan WNI dilansir dari aplikasi Sentuh Tanahku.

    Persyaratan

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
    2. Surat kuasa apabila dikuasakan
    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
    5. Sertifikat Asli
    6. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan / atau kuasanya
    7. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
    8. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

    Keterangan:
    – Identitas diri
    – Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
    – Pernyataan tanah tidak sengketa
    – Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

    Biaya dan Lama Prosesnya

    Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan. Di website Kementerian ATR/BPN maupun aplikasi Sentuh Tanahku bisa dilakukan simulasi biaya untuk pembuatan sertifikat hak pakai.

    Misalnya, luas tanah yang ingin digunakan adalah 300 meter persegi untuk kegiatan non-pertanian di Provinsi Jawa Barat, maka perkiraan biaya yang harus dibayarkan yaitu Rp 572.000. Rinciannya, biaya pengukuran Rp 160.000, biaya pemeriksaan tanah Rp 362.000, dan biaya pendaftaran Rp 50.000.

    Untuk penerbitan sertifikatnya kurang lebih 18 hari kerja.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/das)



    Sumber : www.detik.com