Tag: penyerobotan tanah

  • Bangun Rumah tapi ‘Makan’ Tanah Tetangga, Bisa Didenda hingga Pidana


    Jakarta

    Kadang kala sebidang tanah yang dibiarkan kosong tanpa pengawasan pemiliknya bisa ‘dimakan’ oleh tetangga dengan membangun rumah melebihi batas wilayah. Hal ini merupakan pelanggaran yang disebut ‘penyerobotan tanah’ yang dapat diatasi melalui jalur hukum.

    Advokat dari Muzakki Law Firm, Ismail Muzakki mengatakan unsur dari penyerobotan antara lain adanya pihak yang memanfaatkan atau mencari keuntungan dari tanah atau lahan yang bukan miliknya. Kasus seperti ini biasanya lebih sering terjadi di pedesaan daripada perkotaan.

    “Kalau di kota sebelum membangun kadang-kadang ada IMB-nya dan lain sebagainya. Kalau di desa asal bangun. Ternyata melebihi tanahnya orang, akhirnya jatuhnya penyerobotan,” ujar Ismail kepada detikcom, Senin (11/3/2024).


    Ciri-ciri Penyerobotan Tanah

    Seseorang sudah bisa dikatakan menyerobot tanah apabila menguasai atau memanfaatkan wilayah yang bukan haknya. Perbuatan sesederhana menanam bunga dapat dikatakan sebagai penyerobotan tanah.

    Selain itu, penyerobotan tanah tidak terbatas pada permukaan tanah saja karena hak atas tanah meliputi atas dan bawah tanah. Dengan begitu, misalkan membangun terowongan melampaui wilayah pun akan disebut menyerobot tanah orang lain.

    “Contoh membangun tanah lantai dua kemudian samping di lantai dua itu menjorok ke tanahnya tetangga. Nah, kalau suatu saat tetangganya membangun nanti tidak bisa, membentur,” katanya.

    Sementara orang yang membuat bangunan melebihi wilayahnya hingga menyentuh jalanan umum, maka permasalahannya bisa berurusan dengan developer atau pemerintah tergantung pada status kepemilikan tanah jalanan tersebut.

    “Katakanlah ini bukan fasum, maksudnya ini tanah milik pemerintah, artinya sudah diserahkan menjadi objek jalan umum, tentu itu adalah penyerobotan yang dilakukan oleh orang tersebut kepada tanah negara, beda lagi pasalnya nanti,” papar Ismail.

    Ancaman Hukum

    Penyerobotan tanah melanggar dua pasal hukum antara lain Pasal 385 Ayat 1 KUHP Tentang Penyerobotan Tanah dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Kemudian, Pasal 1365 KUH Perdata yang mengharuskan pelaku mengganti rugi.

    “Kalau di istilahnya kitab undang-undang hukum perdata bilangnya ‘perbuatan melawan hukum’. Jadi perbuatan melawan hukum apa yang dilakukan dia dengan melakukan pembangunan untuk menyerobot itu, maka merupakan perbuatan melawan hukum,” tuturnya.

    Hukuman Ganti Rugi

    Apabila korban menggugat pelaku secara perdata, maka sebagai tindakan akan ada pembongkaran bangunan oleh pengadilan. Kecuali dalam proses peradilan tersebut ada mediasi yang menentukan dilakukannya kompensasi.

    Pasalnya, daripada membongkar bangunan yang terbilang rumit, pelaku bisa saja membeli tanah tersebut. Selain pembongkaran, tentu ada ganti rugi atas pemakaian tanah yang telah dilakukan dalam penyerobotan.

    “Korban bisa meletakkan ganti rugi berapa nominalnya. Tentu yang pantas dan patut berapa, maka dihitung sebagai sewa selama ini bangunannya karena memakan tanahnya orang. Mendirikan bangunannya itu, akhirnya tanah tersebut kan dibebani bangunan,” imbuhnya.

    Adapun nominal ganti rugi bisa ditentukan oleh korban sepantasnya dengan memperhitungkan biaya sebagai sewa dan bentuk kerugian imateriel seperti tenaga, pikiran, dan waktu. Lalu dalam proses hukum di pengadilan, pihak yang kalah atau bila diasumsikan adalah pelaku penyerobotan, tentunya akan dibebani uang perkara atau panjar biaya perkara.

    “Jadi biaya perkara itu akan dibebankan kepada tergugat yang kalah, baik itu pembongkarannya, baik itu biaya-biaya yang timbul di pengadilan, itu akan dibebankan kepada tergugat atau pihak yang melakukan penyerobotan tadi,” ucap Ismail.

    Supaya pelaku segera memenuhi putusan hakim, ada denda atau uang paksa apabila melewati batas waktu yang telah ditentukan. Sebagai jaminan, korban juga bisa memasukan sita jaminan atas harta benda pelaku seperti rumah dan kendaraan. Pelaku yang gagal memenuhi putusan pengadilan akan disita dan dilelang hartanya untuk melaksanakan ganti rugi kepada korban.

    Cara Menggugat

    Pemilik tanah ataupun ahli waris tanah bagi pemilik tanah yang sudah meninggal dapat menggugat pelaku secara pidana dengan melaporkan ke kepolisian atau secara perdata ke pengadilan negeri di mana objek berada.

    “Kita bisa melaporkan pidana itu kalau sudah ada kejadiannya, walaupun itu baru satu jam dibangun di situ,,” katanya.

    Akan tetapi, Ismail menyarankan tindakan hukum dilakukan secara perdata saja jika memungkinkan karena ada kepastian terkait pembongkaran dan ganti rugi. Meski ada restitusi atau permohonan ganti rugi kalau secara pidana, prosesnya tidak semudah perdata.

    “Tapi kalau memang mau yakin lagi, laporkan pidana. Pidana sudah jalan, akhirnya mau damai. Karena orang itu pasti mikirnya ‘daripada penjara aku tak damai saja’. Kadang-kadang ada yang milih seperti itu, kadang-kadang orangnya alot, akhirnya mau nggak mau hukum pidana jalan, hukum perdata jalan dua-duanya. Tergantung kondisi sebenarnya,” ujarnya.

    Sementara soal pidana, Ismail menyebutkan sebaiknya dijadikan daya upaya terakhir kalau kondisinya memang membahayakan atau rawan terjadi gesekan.

    “Kalau buktinya bagus, diruntutkan buktinya mulai dari bukti kepemilikannya pertama, identitas harus ada, (dan) identitas kepemilikan. Terus kemudian bukti kepemilikan dan bukti perbuatan melawan hukumnya dia, tentunya dengan foto tadi bisa, kemudian dengan saksi juga bisa, atau dengan bukti-bukti tertulis lainnya,”paparnya.

    “Kalau buktinya sudah memenuhi syarat, buktinya sudah match dengan dalil gugatannya, tentunya akan menang di pengadilan,” pungkas Ismail.

    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Begini Cara Mencegah Tanah Diambil Paksa Pengembang Nakal


    Jakarta

    Sering terjadi perebutan tanah oleh pengembang nakal untuk pembangunan rumah maupun jalan. Tanah yang diambil alih biasanya area kosong yang status kepemilikannya tidak jelas. Kelemahan tersebut membuat pengembang berani mengambil tanah secara paksa.

    Penyerobotan tanah tentunya merugikan pemilik secara materiil. Agar tanah milikmu tidak direbut pengembang, simak upaya pencegahan menjaga tanah yang dibeberkan oleh Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Jakarta Utara, Sabar Ompu Sunggu, di bawah ini.

    Upaya Mencegah Tanah Direbut oleh Pengembang Nakal

    Kepemilikan tanah yang legal di mata hukum hingga menggunakan tanah dengan maksimal menjadi cara yang dapat dilakukan untuk melindungi tanah dari penyerobotan. Berikut penjelasannya sebagaimana dikutip dari pemberitaan detikcom:


    Sertifikat tanah membuktikan kepemilikan tanah yang sah di hadapan hukum. Hal ini bisa menghindarinya dari kasus sengketa perebutan tanah.

    “Kalau ada sertifikatnya nggak mungkin (diserobot), pasti dia ngotot itu (pemilik tanah). Apalagi sertifikatnya lebih lama dan lebih duluan lagi daripada developer,” ungkap Sabar beberapa waktu lalu kepada detikcom.

    Sayangnya masih banyak pemilik tanah yang mempunyai girik alih-alih sertifikat. Bukti kepemilikan ini perlu ditingkatkan menjadi sertifikat agar lokasi dan batas lahan diketahui jelas.

    Dengan sertifikat, pengembang yang suatu saat mengambil paksa tanah kosong dapat digugat di pengadilan. Beda hal dengan pemilik tanah yang hanya memiliki girik, mereka akan kesulitan menghadapi pengembang nakal.

    Meski sudah mempunyai sertifikat dan tanah kosong masih terkena kasus penyerobotan, bisa jadi pengembang memalsukan sertifikat agar dianggap memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah.

    “Mungkin yang masuk ke masyarakat itu ada sertifikat palsu mungkin bisa aja gitu. Tapi kebenaran itu akan tetap diuji di pengadilan,” kata Sabar.

    2. Tidak Membiarkan Tanah Kosong

    Pemilik hendaknya memanfaatkan tanah semaksimal mungkin agar tidak terlihat seperti lahan kosong tak berpemilik. Tanah dapat ditanami tumbuhan dan pepohonan atau dibangun rumah jika memungkinkan.

    “Tanamlah jagung, apa segala macam sampai ini (penyerobot) nggak mendapatkan suatu bukti hak sempurna, yaitu sertifikat atas tanahnya. Secara terus-menerus (pemilik) jangan dianggurkan (tanahnya),” ujar Sabar.

    Apa yang Harus Dilakukan Jika Tanah Terlanjur Direbut?

    Apabila tahan terlanjur diserobot pengembang nakal, pemilik lahan dapat melakukan hal berikut:

    1. Mempertahan Fisik Tanah

    Jika lahan yang diserobot pengembang nakal masih kosong dan belum dilakukan pembangunan, pemilik dapat mempertahankan fisik tanahnya. Bisa dengan membuat patok untuk memberi batas area lahan miliknya.

    Cara ini dapat dilakukan sampai pengembang bertanggung jawab atas perbuatannya atau terjalin perjanjian damai untuk ganti rugi.

    Jika pengembang enggan bertanggung jawab, pemilik bisa membawa kasus ke pengadilan. Pastikan menyertakan sertifikat kepemilikan tanah yang merupakan bukti kuat di mata hukum.

    “Siapa yang punya bukti yang lebih valid, itu yang dimenangkan. Satu-satunya (cara adalah) pertahankan fisik di lapangan,” beber Sabar.

    2. Turun ke Lapangan

    Permasalahan akan menjadi rumit apabila membawa kasus ke pengadilan tetapi tanah yang diambil paksa telah dibangun jalan. Namun pemilik bisa turun ke lapangan untuk menutup akses jalan.

    Menurut pengalaman Sabar, pemilik lahan dapat menutup jalan yang menyebabkan kemacetan walaupun sampai melibatkan kepolisian. Pada akhirnya, pengembang mengganti rugi tanah sesuai harga taksirnya.

    Namun jika tanah telah dibangun rumah, pemilik akan susah mengetahui batasan tanahnya. Apalagi bila bangunan sudah memiliki sertifikat tersendiri. Pemilik tidak bisa sembarang merebut kembali tanah miliknya.

    Umumnya sertifikat rumah tersebut dipalsukan. Pemilik dapat melaporkan kasus ke kepolisian supaya diuji keaslian sertifikatnya di pengadilan. Jika terbukti palsu, pengembang harus mengembalikan lahan dan bisa terjerat hukum dikarenakan menyalahi Pasal 378 tentang penipuan atau pemalsuan dengan ancaman hukuman pidana.

    (azn/row)



    Sumber : www.detik.com

  • 4 Jurus Lindungi Lahan agar Tak Diduduki Ormas


    Jakarta

    Lahan kosong kerap menjadi sasaran asal klaim oleh oknum tak bertanggung jawab. Baru-baru ini muncul modus baru di mana oknum tersebut mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu.

    Tentu masalah ini merepotkan karena cara mengatasinya tidak semudah dengan mengusir tamu tak diundang.

    Pengacara properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan ormas perlu ditindak tegas dan diberantas melalui upaya hukum. Untuk mencegah ormas mendekati lahan kita, terutama lahan kosong, berikut yang harus kita lakukan.


    1. Pastikan Memiliki Sertifikat Tanah

    Aset berharga seperti tanah pasti memiliki sertifikat tanda kepemilikan yang statusnya berkekuatan hukum. Jika tanah itu milik perseorangan, tanda kepemilikannya adalah SHM. Jika tanah tersebut milik negara bentuk HPL.

    2. Jangan Asal Usir Ormas, tapi Laporkan

    Apabila mendapati tanah sudah diduduki ormas, sebaiknya tanyakan dulu kepentingan mereka atas tanah tersebut. Cek pula sertifikat yang dimiliki. Baru setelah itu, laporkan ke pihak berwajib jika kamu mendapati hal mencurigakan, terutama ketika ormas menolak memperlihatkan sertifikat tanah.

    Rizal mengatakan polemik terkait pendudukan tanah bisa masuk ke ranah pidana dan perdata.

    Masuk ke ranah pidana apabila adanya pelanggaran pendudukan aset milik orang lain, perusakan pada aset tersebut, atau pemakaian tanpa izin. Sementara pelanggaran yang masuk ke ranah perdata seperti seperti pemalsuan hak milik.

    Kemudian, sebaiknya hindari mengusir oknum tersebut apalagi hingga membuat keributan. Sebab, banyak kasus pengusiran ormas justru disebut melanggar hak asasi manusia (HAM).

    3. Pasang Plang

    Rizal menyarankan untuk memasang plang tanda kepemilikan atas lahan sehingga tidak sembarangan orang berani mengklaim tanah tersebut.

    “Situasi plang yang sudah ditancap di situ itu kan bagian dari proses kepemilikan,” kata Rizal kepada detikProperti, Sabtu (24/5/2025).

    4. Pasang Pagar dan Jadikan Lahan Aktif

    Saran lainnya dari Pakar Hukum UGM sekaligus Tenaga Ahli Badan Bank Tanah, Oce Madril, untuk menjaga tanah agar tidak diduduki orang lain adalah dengan memasang pagar di sekelilingnya dan menggunakannya sebagai lahan yang produktif.

    “Pagar boleh atau sebaiknya sebenarnya digarap. Digarap misalnya pertanian, ditanami tumbuhan kan tidak harus setiap hari kan. Kayak pohon jati itu kan jangka waktunya lama. Duren misalnya,” ujarnya saat ditemui seusai acara Media Gathering ‘Kinerja 2024 dan Outlook 2025’ di Bandung, Jumat (17/1/2025) lalu.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Awas Diserobot! Ini Cara Lindungi Lahan dari Mafia Tanah


    Jakarta

    Mafia tanah merupakan individu, kelompok, dan/atau badan hukum yang memperoleh hak atas tanah dengan cara melakukan tindak pidana. Masalah ini kerap kali terjadi di masyarakat, sehingga menimbulkan keresahan dan kerugian.

    Akibat ulah mafia tanah, bisa muncul kepemilikan ganda atas sebindang tanah. Pemilik pun harus menghadapi konflik seperti penyerobotan hingga sengketa tanah.

    Menurut Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar, mafia tanah biasanya mengincar lahan terlantar. Mereka dapat memalsukan surat-surat hingga memperoleh kepemilikan atas tanah orang lain secara ilegal.


    “Sebelum dia (mafia tanah) melakukan eksekusi atas tanah tersebut. Yang pertama, dia perhatikan, dia lihat kembali tanah itu secara fisik itu dipagar atau tidak. Yang kedua, ditelantarkan atau tidak,” ujar Rizal kepada detikProperti, Kamis (3/7/2025).

    Oleh karena itu, pemilik perlu melindungi lahan dari mafia tanah. Jangan biarkan tanah terbengkalai karena bisa menjadi sasaran empuk mafia tanah.

    Bagaimana cara membentengi lahan dari mafia tanah? Simak caranya berikut ini.

    Cara Lindungi Lahan dari Mafia Tanah

    Inilah beberapa cara mencegah lahan diambil alih mafia tanah.

    1. Daftarkan Tanah ke BPN

    Rizal mengatakan tanah perlu ada sertifikat dengan cara melakukan pendaftaran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ada berbagai sertifikat tanah yang dapat dibuat, di antaranya sertifikat hak milik (SHM) bagi perorangan dan hak guna bangunan (HGB) untuk perusahaan.

    “Setelah diberikan sertifikat, maka kalau pun tanah tersebut belum dipergunakan, maka unsur bukti surat dan bukti fisiknya itu memenuhi syarat. Sehingga pemilik tanah itu menjadi pasti atas tanah yang dipergunakan,” ucapnya.

    2. Bangun Pagar

    Kemudian, Rizal menekankan pentingnya menguasai fisik tanah, salah satunya dengan membangun pagar sekitar area lahan. Menurutnya, tanah tidak mungkin diserobot orang kalau sudah dibatasi pagar.

    “Kalau memang kita mau memiliki tanah tersebut secara pasti di kemudian hari, maka selesai melakukan transaksi jual-beli tersebut, pemilik tanah itu langsung membatasi ataupun langsung membuat batasan-batasan fisik di area tanah tersebut,” imbuhnya.

    3. Bercocok Tanam

    Rizal mengatakan cara paling ampuh untuk mencegah gangguan mafia tanah adalah menguasai fisik lahan. Selain membangun pagar, pemilik bisa bercocok tanam agar tanah menjadi produktif.

    “Aktivitas bercocok tanam di atas tanah tersebut agar tanah itu menjadi bagian yang produktif dan berguna bagi masyarakat,” tuturnya.

    Itulah beberapa upaya yang bisa pemilik lakukan untuk menjaga lahannya dari mafia tanah. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com