Tag: penyewa kamar

  • Tips buat Juragan Kos Terhindar dari Penghuni ‘Hobi’ Timbun Sampah Seperti Kos-kosan Bekasi



    Jakarta

    Kasus penghuni kos di Bekasi yang menimbun sampah di kamarnya mencuri perhatian warganet. Hal tersebut juga bisa membuat was-was para pemilik kos saat ingin menerima penyewa kamar.

    Untuk mencegah hal tersebut kejadian lagi, Ibu Kos tersebut, Siska Avizar akan melakukan pengecekan kamar yang jadwalnya barengan dengan servis AC.

    “Jadi memang sebaiknya diadakan pengecekan kamar tapi kalau untuk sebulan sekali itu mungkin agak mengganggu privacy penghuni kost. Jadi tindakan yang pas itu memang penjadwalan service/pembersihan AC dan itu wajib diikuti oleh penghuni kost tanpa alasan apapun,” tuturnya kepada detikcom melalui pernyataan tertulis, Rabu (17/7/2024).


    Terpisah, Pengamat dan Direktur Investment PT Global Asset Management, Steve Sudijanto mengatakan bahwa pemilik kos sebaiknya membuat kontrak sewa kepada semua penyewa kos. Hal itu untuk menghindari permasalahan dengan penyewa kos di kemudian hari.

    “Saran saya semua ibu kost wajib membuat perjanjian kontrak sewa untuk perlindungan antara pihak penyewa dan pemilik kost,” katanya kepada detikcom.

    Kontrak sewa itu diperlukan baik untuk jangka panjang (bulanan) maupun jangka pendek (harian atau mingguan). Di dalamnya dapat berisi aturan menginap atau tinggal di kos-kosan tersebut.

    Contohnya seperti pihak penyewa wajib menjaga kebersihan ruangan kamar kos dan memelihara inventaris barang-barang di dalam kamar. Pihak penyewa juga dilarang melakukan menimbun barang dan hal-hal yang menimbulkan bau tidak sedap, kebisingan, dan bahaya kebakaran.

    Bisa juga dimasukkan soal uang jaminan atau deposit dan periode sewa kos. Untuk pembayaran sewa wajib dilakukan sebelum serah terima kunci dan dilakukan di depan untuk masa sewa jangka pendek dan per bulan di depan untuk masa sewa jangka panjang, misalnya.

    Steve juga menyarankan untuk memasukkan klausul apabila tidak membayar uang kos akan dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak dan pengosongan dalam waktu 3 hari sejak pemberitahuan tertulis, baik via WhatsApp maupun email.

    “Pemilik kos bisa melakukan tindak pembersihan dan perawatan kamar kos apabila diperlukan dengan melakukan pemberitahuan 1×24 jam di depan,” tuturnya.

    Sebelumnya, di sosial media ramai soal ibu kos yang menggerebek salah satu kamar kos lantaran terdapat bau menyengat dari sana. Saat dibuka, kamar kos itu penuh dengan sampah dan barang-barang yang berserakan.

    Dari video yang dilihat detikcom, ibu kos tersebut menggerebek kamar tersebut dengan menggunakan masker karena bau yang menyengat.

    “Ibu kost menghindari keributan karena kost berada di lingkungan perkampungan jadi biar nggak mancing warga sekitar. Berusaha tenang padahal nahan nangis & emosi jiwa,” tulis caption dalam akun TikTok Siska Avizar, dikutip Rabu (17/7/2024).

    (abr/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Belajar dari Kasus di Malang, Ini 4 Cara Deteksi Penyewa Kos ‘Red Flag’


    Jakarta

    Ramai di media sosial, seorang pemilik kos di Kota Malang membuka paksa sebuah kamar kos karena tidak membayar biaya sewa selama 2 bulan. Saat dibuka, di dalamnya justru hanya ada sebuah tambak lobster dan berbau tidak sedap. Penyewa kamar tersebut tidak terlihat di sana, bahkan barang-barang pribadinya tidak ada di kamar tersebut.

    Pemilik kos, Zidan mengatakan penyewa kamar tersebut memang sejak awal belum membayar uang sewa dan mengisi data diri. Pemilik kos tetap memperbolehkannya dia menempati kamar tersebut karena memang sistem pembayarannya di akhir.

    “Belum, belum (bayar uang sewa). Boleh (bayar di akhir), kalau di kita memang gitu. Yang penting tahu tanggung jawabnya,” jelasnya kepada detikProperti belum lama ini.


    Setelah 2 bulan tanpa kabar, bahkan saat ditelpon tidak diangkat, sesuai peraturan kos, kamar tersebut harus dikosongkan untuk penyewa baru.

    Menilik dari kejadian kos-kosan di Malang ini, penting bagi pemilik usaha kos-kosan memastikan calon penyewa agar tidak tertipu. Apalagi jika kasusnya kamar tersebut sampai disalahgunakan yakni dipakai untuk tambak lobster.

    Pengamat properti sekaligus Direktur Investment PT Global Asset Management, Steve Sudijanto mengatakan penyewa seperti ini termasuk calon penyewa red flag.

    “Red flag itu penyewa yang kita ingin hindari dan kita tidak mau dia ada di properti kita,” jelas Steve saat dihubungi detikProperti, Sabtu (17/8/2024).

    Dia menyampaikan ada 4 cara untuk menghindari calon penyewa red flag seperti yang terjadi di kos-kosan Malang yakni sebagai berikut.

    1. Minta Isi Formulir

    Cara untuk mengenali calon penyewa adalah mengetahui identitasnya terlebih dahulu. Pemilik kos wajib memberikan formulir data diri yang harus diisi. Bentuknya bisa berupa lembaran kertas atau digital (e-form).

    “Untuk mengetahui calon penyewa ini red flag atau tidak. Pertama minta untuk mengisi formulir,” ujarnya.

    Dengan mereka bersedia mengisi formulir ini, secara tidak langsung calon penyewa sudah terikat dengan pihak pemilik kos meskipun itu belum keputusan final.

    “Form adalah langkah awal. Di dalamnya ada nama, NIK, alamat, nomor telepon, e-mail, dan unit sewa yang dipilih. Apakah dia bekerja? Di mana? Posisinya apa? Kalau kuliah, kuliah di mana? Orang tuanya siapa?” sebutnya.

    2. Minta Bayar Deposit

    Langkah kedua adalah minta calon penyewa untuk membayar deposit atau uang muka. Jika masa sewanya cukup panjang seperti 12 bulan, maka uang deposit yang harus diberikan setara dengan biaya sewa 1 bulan. Hal ini untuk menghindari penyewa kabur.

    “Minta mereka membayar deposit. Biasanya yang red flag atau yang memiliki itikad tidak baik, biasanya kapasitas keuangannya terbatas dan tidak mau membayar deposit karena itikadnya mau kabur. Jika calon penyewa benar-benar menginginkan unit, mereka bersedia membayar uang muka atau deposit,” paparnya.

    3. Buat Kontrak Tata Tertib

    Pemilik kos harus memiliki peraturan atau tata tertib di kos-kosan tersebut. Di dalamnya disebutkan kegiatan apa yang boleh dan tidak boleh. Sebagai contoh, penyewa tidak boleh melakukan tindakan melanggar hukum, dilarang membawa orang di luar jam yang ditentukan, atau tidak boleh menggunakan kamar sebagai gudang.

    Kemudian, setiap penyewa harus menandatangani dan menyetujui isi dari tata tertib tersebut.

    “Pada saat mereka datang, coba diberikan suatu kontrak tata tertib. Pada saat mereka mau menandatangani tata tertib, berarti mereka memiliki itikad baik,” tambahnya.

    4. Pembayaran di Awal

    Terakhir, agar tidak tertipu pemilik kos harus meminta bayaran sewa di awal. Untuk menghindari penyewa menunggak, pemilik kos bisa mengingatkan pembayaran sejak pertengahan bulan.

    “Kos itu minimal ada deposit 1 bulan. Pembayaran harus di depan. Kalau di belakang akan menimbulkan polemik,” tegas Steve.

    “Sistem penagihan. Unit kos itu dibayarnya bisa bulanan atau per 3 bulanan. Jadi kita bisa mulai gencar menagih itu di pertengahan atau akhir minggu ketiga, awal minggu keempat,” tambahnya.

    (aqi/abr)



    Sumber : www.detik.com