Tag: penyewa kos

  • Belajar dari Kasus di Malang, Ini 4 Cara Deteksi Penyewa Kos ‘Red Flag’


    Jakarta

    Ramai di media sosial, seorang pemilik kos di Kota Malang membuka paksa sebuah kamar kos karena tidak membayar biaya sewa selama 2 bulan. Saat dibuka, di dalamnya justru hanya ada sebuah tambak lobster dan berbau tidak sedap. Penyewa kamar tersebut tidak terlihat di sana, bahkan barang-barang pribadinya tidak ada di kamar tersebut.

    Pemilik kos, Zidan mengatakan penyewa kamar tersebut memang sejak awal belum membayar uang sewa dan mengisi data diri. Pemilik kos tetap memperbolehkannya dia menempati kamar tersebut karena memang sistem pembayarannya di akhir.

    “Belum, belum (bayar uang sewa). Boleh (bayar di akhir), kalau di kita memang gitu. Yang penting tahu tanggung jawabnya,” jelasnya kepada detikProperti belum lama ini.


    Setelah 2 bulan tanpa kabar, bahkan saat ditelpon tidak diangkat, sesuai peraturan kos, kamar tersebut harus dikosongkan untuk penyewa baru.

    Menilik dari kejadian kos-kosan di Malang ini, penting bagi pemilik usaha kos-kosan memastikan calon penyewa agar tidak tertipu. Apalagi jika kasusnya kamar tersebut sampai disalahgunakan yakni dipakai untuk tambak lobster.

    Pengamat properti sekaligus Direktur Investment PT Global Asset Management, Steve Sudijanto mengatakan penyewa seperti ini termasuk calon penyewa red flag.

    “Red flag itu penyewa yang kita ingin hindari dan kita tidak mau dia ada di properti kita,” jelas Steve saat dihubungi detikProperti, Sabtu (17/8/2024).

    Dia menyampaikan ada 4 cara untuk menghindari calon penyewa red flag seperti yang terjadi di kos-kosan Malang yakni sebagai berikut.

    1. Minta Isi Formulir

    Cara untuk mengenali calon penyewa adalah mengetahui identitasnya terlebih dahulu. Pemilik kos wajib memberikan formulir data diri yang harus diisi. Bentuknya bisa berupa lembaran kertas atau digital (e-form).

    “Untuk mengetahui calon penyewa ini red flag atau tidak. Pertama minta untuk mengisi formulir,” ujarnya.

    Dengan mereka bersedia mengisi formulir ini, secara tidak langsung calon penyewa sudah terikat dengan pihak pemilik kos meskipun itu belum keputusan final.

    “Form adalah langkah awal. Di dalamnya ada nama, NIK, alamat, nomor telepon, e-mail, dan unit sewa yang dipilih. Apakah dia bekerja? Di mana? Posisinya apa? Kalau kuliah, kuliah di mana? Orang tuanya siapa?” sebutnya.

    2. Minta Bayar Deposit

    Langkah kedua adalah minta calon penyewa untuk membayar deposit atau uang muka. Jika masa sewanya cukup panjang seperti 12 bulan, maka uang deposit yang harus diberikan setara dengan biaya sewa 1 bulan. Hal ini untuk menghindari penyewa kabur.

    “Minta mereka membayar deposit. Biasanya yang red flag atau yang memiliki itikad tidak baik, biasanya kapasitas keuangannya terbatas dan tidak mau membayar deposit karena itikadnya mau kabur. Jika calon penyewa benar-benar menginginkan unit, mereka bersedia membayar uang muka atau deposit,” paparnya.

    3. Buat Kontrak Tata Tertib

    Pemilik kos harus memiliki peraturan atau tata tertib di kos-kosan tersebut. Di dalamnya disebutkan kegiatan apa yang boleh dan tidak boleh. Sebagai contoh, penyewa tidak boleh melakukan tindakan melanggar hukum, dilarang membawa orang di luar jam yang ditentukan, atau tidak boleh menggunakan kamar sebagai gudang.

    Kemudian, setiap penyewa harus menandatangani dan menyetujui isi dari tata tertib tersebut.

    “Pada saat mereka datang, coba diberikan suatu kontrak tata tertib. Pada saat mereka mau menandatangani tata tertib, berarti mereka memiliki itikad baik,” tambahnya.

    4. Pembayaran di Awal

    Terakhir, agar tidak tertipu pemilik kos harus meminta bayaran sewa di awal. Untuk menghindari penyewa menunggak, pemilik kos bisa mengingatkan pembayaran sejak pertengahan bulan.

    “Kos itu minimal ada deposit 1 bulan. Pembayaran harus di depan. Kalau di belakang akan menimbulkan polemik,” tegas Steve.

    “Sistem penagihan. Unit kos itu dibayarnya bisa bulanan atau per 3 bulanan. Jadi kita bisa mulai gencar menagih itu di pertengahan atau akhir minggu ketiga, awal minggu keempat,” tambahnya.

    (aqi/abr)



    Sumber : www.detik.com

  • Modal Rumah Sendiri, Begini Cara Mulai Bisnis Kos-kosan Tanpa Beli Lahan


    Jakarta

    Banyak orang bercita-cita punya bisnis kos-kosan, terutama sebagai penghasilan di masa tua. Namun kendalanya, bisnis ini membutuhkan lahan dan bangunan yang biayanya tidak sedikit.

    Eits, jangan patah semangat dulu. Sebenarnya pemilik rumah bisa memanfaatkan tempat tinggal yang ada saat ini untuk bisnis kos-kosan. Selama masih ada ruang tak terpakai, pemilik bisa mengubah rumahnya menjadi kos-kosan, lho.

    Pemilik dapat merenovasi rumah untuk membuat sejumlah kamar. Dengan begitu, pemilik bisa mulai bisnis kos-kosan tanpa perlu membeli tanah dan bangunan baru.


    Bagaimana cara mengubah rumah menjadi kos-kosan ya? Simak penjelasannya berikut ini.

    Cara Ubah Rumah Jadi Bisnis Kos-kosan

    Inilah cara membuat bisnis kos-kosan di rumah sendiri menurut pengusaha kos-kosan.

    1. Analisa Prospek Lokasi

    Pengusaha Kos-kosan Anis Widiadi mengatakan pemilik rumah perlu mencari tahu aturan setempat dan prospek lokasi untuk membuat bisnis kos-kosan. Menurutnya, rumah yang strategis dilihat dari kedekatan ke kawasan bisnis, perkantoran, atau perguruan tinggi. Ia menyebut target pasar kos-kosan biasanya mahasiswa atau pegawai.

    “Lihat dulu apakah bisa jadi kos-kosan. Jangan sudah diubah tapi nggak ada yang minat karena lokasinya nggak strategis untuk jadikan kos-kosan,” ujar Anis kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

    2. Membuat Kamar Kos

    Untuk merenovasi rumah menjadi kos-kosan, pemilik tidak perlu mengubah fasad. Pemilik cukup memanfaatkan ruang tak terpakai sebagai kamar kos.

    Misalnya mengubah ruang tamu atau kamar tak terpakai menjadi kamar kos. Lalu, pemilik juga bisa menambah sekat-sekat di dalam rumah untuk membuat kamar.

    Tentunya ukuran kamar kos akan berbeda-beda karena bangunan tidak dirancang dari awal sebagai kos-kosan. Anis menyarankan pemilik rumah menggunakan jasa arsitek atau kontraktor ketika renovasi.

    Para profesional bisa membantu menentukan ukuran dan tata ruang yang baik. Kemudian, jangan lupa untuk memperhatikan pencahayaan alami hingga ventilasi udara kamar.

    3. Menyediakan Kamar Mandi

    Bagian menantang dalam mengubah rumah menjadi kos-kosan adalah membuat kamar mandi. Menurut Anis, cara menyiasatinya dengan menyediakan kamar mandi bersama di luar kamar.

    “Kebersihan harus diutamakan sama (saja) kamar mandi luar dan dalam, cuman karena kamar mandi bersama orang-orang berbeda perlakuannya. Tapi lebih murah (harga sewa) kamar mandi luar,” katanya.

    4. Tentukan Harga Sewa

    Setelah rumah diubah menjadi kos-kosan, pemilik akan menentukan harga sewa. Ia menjelaskan harga sewa bisa berbeda tergantung ukuran kamar. Harga sewa akan semakin mahal untuk kamar yang lebih besar.

    Sebelum menentukan harga sewa, pemilik dapat melakukan survei kos-kosan sekitar rumah. Perbandingan harga kos-kosan juga harus mempertimbangkan fasilitas yang diberikan.

    5. Pasang Iklan

    Pemilik perlu mempromosikan bisnis kos-kosan untuk menarik penyewa. Cara paling sederhana adalah memasang spanduk di depan rumah. Lalu, manfaatkan aplikasi khusus iklan kos-kosan.

    “Kalau sekarang ada internet jadi nggak usah worry menurut saya dengan market asal bisa harga tetap bersaing dan fasilitas baik,” tuturnya.

    6. Perizinan

    Menurut Anis, renovasi rumah menjadi kos-kosan tidak membutuhkan izin khusus karena tidak mengubah fasad rumah. Pemilik rumah juga tidak membuat bangunan baru, sehingga tidak perlu membuat izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG).

    Namun, ia menyarankan agar melaporkan ke ketua rumpun tetangga (RT) soal identitas penyewa kos. Ia biasanya memberikan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) anak kosnya.

    Itulah tips memulai bisnis kos-kosan dengan rumah sendiri. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com