Tag Archives: perak

Harga Bitcoin Terus Meroket Pecahkan Rekor, Ini Penyebabnya


Jakarta

Harga koin kripto Bitcoin terus melambung tinggi. Bahkan baru-baru ini melewati rekor tertinggi sepanjang sejarah di kisaran US$ 93.000 atau Rp 1.472.190.000 (Rp 1,47 miliar jika dihitung dalam kurs Rp 15.830 per dolar AS).

Tidak hanya nilai jualnya yang terus bertambah, kapitalisasi pasar Bitcoin saat ini sudah menembus lebih dari US$ 1,77 triliun atau Rp 28.019,1 triliun. Kondisi ini membuat Bitcoin melampaui kapitalisasi pasar perak (US$ 1,70 triliun atau Rp 26.911 triliun) sebagai aset terbesar ke-8 di dunia.

Saat ini, kapitalisasi pasar Bitcoin hanya berada di bawah emas (US$ 17,23 triliun), Nvidia (US$ 3,63 triliun), Apple (US$ 3,4 triliun), Microsoft (US$ 3,16 triliun), Google (US$ 2,2 triliun), Amazon (US$ 2,2 triliun), dan Saudi Aramco (US$ 1,79 triliun) dalam peringkat aset terbesar dunia.


CEO sekaligus pendiri Indodax, Oscar Darmawan, mengatakan pergerakan pasar Bitcoin yang terus meningkat ini sebagian besar didorong oleh pembelian institusional dan arus kas masuk ke ETF Bitcoin yang terus berlanjut.

“Pencapaian kapitalisasi pasar Bitcoin yang kini menembus US$ 1,77 triliun adalah bukti semakin diterimanya aset digital ini di kancah global sebagai alternatif investasi yang potensial,” jelas Oscar dalam keterangan resminya, Minggu (17/11/2024).

“Lonjakan harga Bitcoin yang melewati level US$ 93.000 mencerminkan tingginya minat institusi besar terhadap kripto sebagai salah satu aset utama dalam portofolio investasi,” sambungnya lagi.

Selain itu optimisme atas kemenangan Donald Trump sebagai Presiden baru AS, yang dikenal dengan sikap pro-kripto, turut mendukung kepercayaan para investor bahwa regulasi yang lebih mendukung aset digital ini akan segera hadir.

“Saya melihat adanya potensi besar dalam regulasi yang mendukung industri kripto seperti Financial Innovation and Technology for the 21st Century Act (FIT 21) dan Financial Innovation Act (FIA) dalam kebijakan Amerika, dan juga kebijakan baru mengenai perpindahan regulasi ke OJK di Indonesia di 2025,” papar Oscar.

“Dukungan regulasi yang positif akan memperkuat perkembangan pasar dan mengurangi risiko yang dihadapi oleh para investor kripto,” terangnya lagi.

Menurutnya selain faktor-faktor tadi, faktor pendorong lainnya seperti sentimen inflasi juga memberikan dampak pada pergerakan harga Bitcoin. Misalkan saja pada Rabu (13/11) kemarin saat inflasi di AS tercatat sebesar 2,6% YoY atau naik dari periode sebelumnya yang sebesar 2,4%.

Kenaikan sebesar 0,2% ini sebetulnya masih dalam perhitungan konsensus, sehingga seharusnya kenaikan inflasi ini memberikan pandangan positif terhadap dolar. Namun, kripto Bitcoin justru mengalami kenaikan dan berhasil mencapai all-time high (ATH), mencerminkan antusiasme investor terhadap adopsi Bitcoin di tengah kondisi ekonomi saat ini.

“Dengan inflasi tinggi, Bitcoin dianggap sebagai aset yang dapat melindungi nilai dan menarik investor yang mencari alternatif investasi yang lebih stabil dibandingkan aset tradisional yang bisa terdampak penurunan nilai akibat inflasi,” katanya.

Karena itu, Oscar optimis bahwa Bitcoin masih memiliki ruang untuk tumbuh lebih jauh, terutama jika didukung oleh kerangka regulasi yang lebih jelas dan penerimaan publik yang terus meningkat.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Bitcoin Sempat Tembus Rekor Tertinggi, Begini Pergerakannya


Jakarta

Aset kripto terbesar di dunia yaitu Bitcoin sempat memecahkan rekor. Dikutip dari Coinmarketcap bitcoin tercatat US$ 93.232. Dengan kapitalisasi pasar US$ 1.845.050.981.422.

Sebelumnya bitcoin sempat menembus harga $99,655 atau Rp1,579,731,000. Bitcoin saat ini masuk dalam jajaran 10 besar aset paling bernilai di dunia dan berada di posisi ke-7 dengan kapitalisasi pasar mencapai $1,824 triliun. Dengan begitu, Bitcoin lebih unggul dibandingkan perusahaan minyak raksasa Saudi Aramco, perak, dan perusahaan Meta milik Mark Zuckerberg.

Head of Product Marketing PINTU Iskandar Mohammad mengungkapkan banyak faktor pendorong kenaikan harga Bitcoin di antaranya, menangnya Donald Trump menjadi Presiden Amerika Serikat (AS) ke-47, masuknya arus uang dari produk ETF BTC mencapai $2 miliar, mundurnya Ketua Komisi Sekuritas dan Bursa AS Gary Gensler, hingga positifnya data makroekonomi khususnya di AS, yang seluruhnya meningkatkan ketertarikan investor untuk ikut berinvestasi pada Bitcoin.


Menurut data dari Triple-A, jumlah orang yang memiliki aset crypto di seluruh dunia terus bertambah. Pada tahun 2023 jumlahnya sekitar 420 juta orang, kemudian di 2024 ini sudah naik hingga 34% atau mencapai 562 juta orang.

“Investor crypto yang masuk dalam kategori retail, seringkali bertanya kapan waktu yang tepat untuk berinvestasi pada Bitcoin, terutama karena volatilitas dan asumsi bahwa harga Bitcoin sudah terlalu tinggi. Namun, setelah mencapai harga tertingginya di $69 ribu pada November 2021, Bitcoin kembali menunjukkan ketahanannya dengan hampir mendekati harga $100 ribu. Ini membuktikan peran Bitcoin sebagai aset lindung nilai (store of value) serta memiliki potensi memberikan imbal hasil yang lebih tinggi dibandingkan aset lainnya,” kata dia dalam keterangannya, ditulis Rabu (27/11/2024).

Jika dibandingkan dengan dua instrumen investasi misalnya emas dan Indeks Harga Gabungan Saham (IHSG) Indonesia, Bitcoin unggul dari sisi return of investment (ROI) dalam 14 tahun terakhir. Harga per gram emas pada awal tahun 2009 sekitar Rp322 ribu dan di tahun 2024 mencapai Rp1.399.000 atau mencatatkan ROI 334.26%. Di sisi lain, IHSG Indonesia di tahun 2009 berada di sekitar 1,355 poin dan di tahun 2024 per 25 November ada di level 7,200 poin atau ROI di kisaran 431.37%.

Jika dibandingkan dengan ROI Bitcoin sangat jauh sekali. Sejak diluncurkan pada tahun 2009, Bitcoin hanya bernilai sekitar $0.000764 per BTC atau dengan kurs saat itu di Rp10 ribu, harga BTC hanya sekitar Rp7.64. Melaju ke 14 tahun mendatang di tahun 2024, harga BTC menyentuh $99,655 setara Rp1,579,731,000 yang berarti persentase kenaikannya sebesar 13 miliar persen.

“Menyambut tahun 2025 BTC saat ini masuk dalam fase bullish, investor dan trader crypto dapat memaksimalkan keuntungan investasinya dalam fase saat ini. Untuk trader pro, aplikasi PINTU menawarkan produk unggulan Pintu Pro Futures, yang memungkinkan trader berinvestasi pada derivatif crypto dengan leverage hingga 25x. Trader dapat mengambil posisi long atau short tanpa expiry date pada aset seperti BTC, ETH, SOL, dan lainnya. Selain itu, Pintu Pro Futures dilengkapi dengan fitur risk management, seperti indikator margin, auto close open order, dan kalkulasi margin yang transparan, untuk membantu pengguna mengelola risiko likuidasi secara lebih efektif,” ujar Iskandar.

“Bagi trader yang mencari platform dengan fitur canggih, Pintu Pro menawarkan pro charting, order book, berbagai tipe order, hingga portofolio tracker dengan interface yang user-friendly, sehingga memberikan pengalaman trading terbaik bagi penggunanya. Terakhir, bagi investor pemula, aplikasi PINTU menyediakan solusi investasi crypto dengan tampilan intuitif dan akses ke ratusan aset crypto, termasuk Meme koin. Dengan aplikasi PINTU, pengguna dapat dengan mudah memulai perjalanan investasi crypto,” tutup Iskandar.

Tonton juga video: Kominfo Gaet Bappebti Blokir Transaksi Judi Online Lewat Kripto

[Gambas:Video 20detik]

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Transaksi Aset Kripto Sentuh Rp475 Triliun hingga Oktober 2024


Jakarta

Kripto menjadi salah satu aset digital yang kian diminati masyarakat Indonesia. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkap, Indonesia mengalami tren kenaikan transaksi aset kripto sepanjang Januari hingga Oktober tahun 2024.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya mengungkap, sepanjang periode Januari-Oktober 2024 transaksi aset kripto menyentuh angka Rp475 triliun.

Adapun angka tersebut tumbuh 361,18% dibandingkan transaksi aset kripto di tahun 2023 sebesar Rp149,3 triliun. Sementara puncak transaksi aset kripto sepanjang berlaku di Indonesia terjadi pada tahun 2018.


“Transaksi aset kripto itu pada tahun ini sampai Oktober mencapai Rp475 triliun, puncaknya kemarin 2021 itu sempat Ro859,4 triliun,” ungkap Tirta dalam sebuah diskusi di Hotel Raffles Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Hingga Oktober 2024, Tertawa juga menyebut pelanggan terdaftar aset kripto mencapai 21,63 juta. Adapun rata-rata penambahan jumlah pelanggan di Oktober 2024 sebanyak 335.925 orang. Begitu juga dengan pelanggan aktif bertransaksi sebanyak 716.274 orang di Oktober 2024.

“Jadi ini sudah cukup banyak dan kemudian dengan peningkatan aset kripto ini,” jelasnya.

Tirta menyebut, besarnya transaksi kripto ditopang oleh anak-anak muda di rentang usia 18 hingga 35 tahun. Menurutnya, kemudahan transaksi menjadi alasan anak muda beralih ke aset kripto.

Ia juga menyebut, transaksi aset kripto yang dilakukan anak-anak muda biasanya berada di bawah Rp500 ribu. “Karena cukup top up Rp50.000 bisa transaksi minimal di beberap Exchange itu bahkan ada yang Rp10.000 – Rp5.000 bisa transaksi aset kripto,” ungkapnya.

Salah satu aset kripto, Bitcoin, juga masuk dalam 10 daftar aset dunia dengan market cap terbesar. Berdasarkan data Companies Market, Tirta menyebut Bitcoin berada di urutan ke-7 dengan market cap sebesar US$ 1.967 triliun.

Adapun 10 aset dengan market cap terbesar diantaranya: emas, Apple, NVIDIA, Microsoft, Amazon, Google, Bitcoin, Saudi Aramco, perak, dan Facebook.

“Jadi kalau kita lihat dari 10 aset di dunia, yang terbesar mungkin 7 besarnya itu berhubungan dengan digital. Yang tidak digital itu mungkin seperti emas, perak, dan aramko,” ungkapnya.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Bitcoin Terpeleset ke Level Kritis, Investor Ramai-ramai Kabur


Jakarta

Harga Bitcoin sempat menyentuh level terendah dalam 16 bulan dan menguji level psikologis US$ 60.000. Pelemahan ini terjadi seiring aksi jual besar-besaran di saham teknologi global yang membuat investor menjauh dari aset-aset berisiko.

Mengutip Reuters, Jumat (6/2/2026), mata uang kripto terbesar di dunia itu terakhir tercatat naik 1,64% ke level US$ 64.153,24. Sepanjang sesi perdagangan, harga Bitcoin sempat naik-turun setelah sebelumnya jatuh ke posisi terendah US$ 60.008,52.

Level tersebut menjadi yang terlemah sejak Oktober 2024, atau sebulan sebelum Donald Trump memenangkan pemilihan presiden Amerika Serikat. Sebelumnya Trump menyatakan dukungan terhadap aset kripto dalam masa kampanye.


Kepala Riset Pepperstone Melbourne, Chris Weston, menilai penurunan Bitcoin sudah terjadi sejak Oktober 2025. Menurutnya, kondisi ini bisa menjadi sinyal awal tekanan pasar atau sekadar kebetulan. “Banyak posisi besar yang selama ini dipadati investor kini dilepas dengan sangat cepat,” ujar Weston.

Tak hanya Bitcoin, Ethereum juga ikut tertekan. Harga Ether terakhir naik 2,4% ke US$ 1.891,27, setelah sebelumnya merosot ke level terendah 10 bulan di US$ 1.751,94.

Data CoinGecko menunjukkan, nilai pasar kripto global telah menyusut sekitar US$ 2 triliun sejak mencapai puncak US$ 4,379 triliun pada awal Oktober. Bahkan, lebih dari US$ 1 triliun nilai pasar hilang hanya dalam satu bulan terakhir.

Bitcoin diperkirakan turun sekitar 16% sepanjang pekan ini, sehingga total penurunan sepanjang tahun berjalan mencapai 27%. Sementara itu, Ether mengarah ke penurunan mingguan 17% dan telah anjlok 36% sepanjang tahun ini.

Sentimen pasar kripto ikut tertekan oleh aksi jual di pasar logam mulia dan saham. Harga emas dan perak belakangan menjadi lebih volatil akibat aksi beli berbasis utang dan spekulasi berlebihan.

Sejak beberapa waktu terakhir, pergerakan Bitcoin juga kerap sejalan dengan saham teknologi. Harga kripto ini sebelumnya terdongkrak oleh antusiasme investor terhadap kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Co-chair Hong Kong Web3 Association, Joshua Chu, menilai pelemahan Bitcoin ke arah US$ 60.000 bukan berarti kripto akan runtuh. Menurutnya, ini lebih mencerminkan risiko yang selama ini diabaikan investor.

“Mereka yang bertaruh terlalu besar, berutang berlebihan, atau menganggap harga akan terus naik, kini merasakan langsung kerasnya volatilitas pasar dan pentingnya manajemen risiko,” katanya.

Meski begitu, pasar kripto memang sudah mengalami tekanan selama beberapa bulan terakhir sejak kejatuhan tajam pada Oktober lalu yang menyeret Bitcoin dari level tertingginya. Kondisi ini membuat minat investor terhadap aset digital perlahan mendingin.

Analis Deutsche Bank mencatat, dana kelolaan ETF Bitcoin spot di AS mengalami arus keluar lebih dari US$ 3 miliar pada Januari. Sebelumnya, arus keluar juga terjadi pada Desember dan November masing-masing sekitar US$ 2 miliar dan US$ 7 miliar.

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Pakai Perabotan dari Emas dan Perak di Rumah Boleh Nggak Ya?



Jakarta

Penggunaan emas di dalam Islam yang diperbolehkan hanya perempuan. Sementara laki-laki tidak diperbolehkan menggunakan emas terutama pada perhiasan. Maka dari itu perhiasan seperti cincin kawin laki-laki menggunakan cincin perak.

Hal ini mengikuti Rasulullah yang melarang laki-laki menggunakan perhiasan emas seperti yang diriwayatkan dalam Hadits berikut.

“Rasulullah SAW melarang untuk memakai cincin emas,” (HR Muslim).


Mengutip dari detikHikmah, Selasa (26/8/2024), dalam Hadits lainnya yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW pernah melihat seorang laki-laki memakai cincin emas. Beliau mencabut dan membuang cincin dari tangan orang tersebut dan berkata:

“Salah seorang dari kalian telah sengaja mengambil batu api neraka dan meletakkannya di tangannya,” (HR Muslim).

Dari sini, hukum menggunakan perhiasan emas sudah jelas tidak diperbolehkan dalam Islam, lalu bagaimana dengan penggunaan emas untuk perabotan di rumah.

Menurut, pembina Pesantren Quran Subulunajjah Depok, Ustaz Farid Nu’man Hasan, para ulama berbeda pendapat soal ini. Sebagian ada yang memperketat penggunaan emas sehingga mereka mengharamkan penggunaannya untuk seluruh perabot rumah tangga apa pun macamnya. Dengan qiyas atau sumber hukum mengatakan menggunakan emas dan perak pada berbagai macam wadah diharamkan.

Dari Ummu Salamah diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:

مَنْ شَرِبَ فِي إِنَاءٍ مِنْ ذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ فَإِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارًا مِنْ جَهَنَّمَ

“Barang siapa minum dengan bejana emas atau perak, maka sebenarnya dia sedang menggodok api neraka di dalam perutnya.” (HR. Muslim no. 2065).

Sementara itu, ada beberapa ulama ada yang berpendapat sebaliknya. Mereka setuju tidak menggunakan wadah dari emas dan perak. Namun, memperbolehkan memajang hiasan, pajangan, atau senjata dengan emas selama bukan untuk dibangga-banggakan.

“(Beberapa ulama) melarang (emas dan perak) yang ada pada teks saja yaitu bejana-bejana (wadah) yang terpakai,” kata Ustaz Farid saat dihubungi detikProperti pada Selasa (26/3/2024).

Dari Urfujah bin As’ad Radhiyallahu ‘Anhu mengisahkan saat perang Al Kulab Rasulullah SAW pernah menyuruh seorang sahabat untuk menambal hidungnya dengan emas.

أَنَّهُ أُصِيبَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلَابِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ

“Bahwa hidung beliau terkena senjata pada peristiwa perang Al Kulab di masa jahiliyah. Kemudian beliau tambal dengan perak, namun hidungnya membusuk. Kemudian Nabi Muhammad SAW memerintahkannya untuk menambal hidungnya dari emas.” (HR. Ahmad No. 19006, 20271, Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: hasan. Ta’liq Musnad Ahmad No. 19006).

Syaikh Abdurrahman Al Juzairi dalam Al Fiqhu ‘alal Madzahib al Arba’ah, jilid 2, halaman 17-21, menjelaskan berbagai pendapat mazhab ulama terkait penggunaan emas dan perak dalam kehidupan sehari-hari.

  1. Hanafi: Boleh memperindah rumah dengan pajangan emas dan perak selama bukan untuk dipakai dan tidak berbangga diri.
  2. Malikiyah: Boleh melapisi atau menghiasi pedang dengan emas dan perak.
  3. Syafi’iyah: Boleh baik pria dan wanita memakai hidung palsu dari emas begitu pula gigi palsu. Boleh pula menghias mushaf dari perak, namun tidak boleh dari emas kecuali bagi wanita. Sedangkan menulis mushaf dari tinta emas boleh baik bagi pria dan wanita. Boleh pula menghias alat-alat perang dengan perak.
  4. Hanabilah. Haram menggunakan emas dan perak sebagai perabot dan perhiasan atau pajangan di rumah, tapi boleh jika dari lainnya seperti mutiara, berlian, yaqut, dan batu-batuan.

(aqi/dna)



Sumber : www.detik.com

Hukum Menabung Emas Digital Tanpa Serah Terima Fisik


Jakarta

Dalam beberapa tahun terakhir, menabung emas secara digital menjadi tren investasi yang populer di kalangan masyarakat. Layanan ini umumnya ditawarkan oleh berbagai lembaga keuangan seperti bank syariah, maupun platform fintech berbasis syariah.

Namun masih ada beberapa kalangan yang mempertanyakan hukum menabung emas digital. Bagaimana Islam memandang hal ini?

Dikutip dari buku Ringkasan Shahih Bukhari 2 karya M. Nashiruddin al-Albani, Rasulullah SAW pernah menjelaskan terkait jual beli logam mulia berupa perak dan emas. Dalam sabdanya. beliau berkata,


لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلَا تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلَا تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ.

Artinya; “Janganlah kalian menjual perak dengan perak kecuali sama dengan sama, dan janganlah kalian melebihkan sebagiannya atas sebagian yang lain. Dan janganlah kalian menjual salah satunya yang tidak ada (ghā’iban) dengan yang ada (nājizan).” (HR. Muslim).

Hadits ini menunjukkan bahwa emas dan perak harus ditukar dengan sesamanya secara setara dan langsung (yadan bi yadin) jika jenisnya sama.

Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda,

“Emas dengan emas adalah riba kecuali hā’a wa hā’a (tunai)”

Para ulama menegaskan bahwa agar transaksi jual beli emas bebas dari unsur riba, maka transaksi tersebut wajib dilakukan secara langsung dan tunai. Artinya, emas harus diserahkan kepada pembeli di saat dan tempat yang sama saat akad dilakukan.

Jika emas hanya tercatat dalam sistem tanpa bukti keberadaan fisik dan tanpa kemampuan untuk ditarik oleh pemiliknya, maka hal ini bisa menimbulkan unsur gharar (ketidakjelasan) dan berpotensi haram.

Prinsip serah terima langsung ini, yang dikenal dengan istilah taqabudh. Jika proses taqabudh tidak terpenuhi, maka transaksi tersebut dapat masuk dalam kategori riba, yang jelas dilarang dalam syariat Islam.

Hukum Jual Beli Emas Digital

Dilansir dari laman MUI, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menegaskan bahwa kepemilikan emas digital pada dasarnya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Emas digital bisa menjadi instrumen investasi yang sah dalam Islam, selama memenuhi rukun dan syarat jual beli menurut ketentuan syariah.

Meskipun diperbolehkan secara syariat, Muhammad Faishol, Lc, MA, anggota Badan Pelaksana Harian DSN-MUI menegaskan untuk tetap memperhatikan berbagai ketentuannya.

Dalam Fatwa MUI 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai, yaitu: “Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murābahah, hukumnya boleh (mubāh, jā’iz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang).”

Fatwa ini dapat menjadi landasan bahwa jual beli emas dalam bentuk digital ataupun cicilan (pada saat jual beli berlangsung emas fisik tidak tersedia, melainkan dalam bentuk digital/cicilan) dimungkinkan secara syar’i walaupun jual beli dilakukan tidak secara tunai selama emas bukan alat tukar (uang) yang resmi di sebuah negara.

Di zaman modern ini, mata uang resmi sudah tidak lagi menggunakan emas, melainkan uang fiat (mudahnya, uang fiat: uang kertas dan digital saat ini). Di Indonesia sendiri mata uang resminya adalah Rupiah, bukan emas.

Sayangnya, masih banyak praktik jual beli emas digital yang berisiko dan belum sepenuhnya sesuai dengan syariat, terutama terkait aspek kepemilikan fisik. Transaksi seperti inilah yang dilarang secara syariat.

Dalam beberapa kasus, perusahaan menawarkan emas digital kepada masyarakat, tetapi emas tersebut tidak benar-benar tersedia atau tidak pernah diserahkan kepada pembeli.

Akibatnya, banyak investor mengalami kerugian karena tidak mendapatkan hak mereka, bahkan tidak jarang emas yang dijanjikan hilang begitu saja tanpa ada penggantian.

Menabung emas digital secara prinsip dibolehkan dalam Islam, namun tetap harus memenuhi syarat yang ketat agar tidak jatuh dalam praktik yang merugikan atau melanggar syariat.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Hukum Menabung Emas Digital Tanpa Serah Terima Fisik


Jakarta

Dalam beberapa tahun terakhir, menabung emas secara digital menjadi tren investasi yang populer di kalangan masyarakat. Layanan ini umumnya ditawarkan oleh berbagai lembaga keuangan seperti bank syariah, maupun platform fintech berbasis syariah.

Namun masih ada beberapa kalangan yang mempertanyakan hukum menabung emas digital. Bagaimana Islam memandang hal ini?

Dikutip dari buku Ringkasan Shahih Bukhari 2 karya M. Nashiruddin al-Albani, Rasulullah SAW pernah menjelaskan terkait jual beli logam mulia berupa perak dan emas. Dalam sabdanya. beliau berkata,


لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلَا تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ، وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ، وَلَا تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ.

Artinya; “Janganlah kalian menjual perak dengan perak kecuali sama dengan sama, dan janganlah kalian melebihkan sebagiannya atas sebagian yang lain. Dan janganlah kalian menjual salah satunya yang tidak ada (ghā’iban) dengan yang ada (nājizan).” (HR. Muslim).

Hadits ini menunjukkan bahwa emas dan perak harus ditukar dengan sesamanya secara setara dan langsung (yadan bi yadin) jika jenisnya sama.

Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda,

“Emas dengan emas adalah riba kecuali hā’a wa hā’a (tunai)”

Para ulama menegaskan bahwa agar transaksi jual beli emas bebas dari unsur riba, maka transaksi tersebut wajib dilakukan secara langsung dan tunai. Artinya, emas harus diserahkan kepada pembeli di saat dan tempat yang sama saat akad dilakukan.

Jika emas hanya tercatat dalam sistem tanpa bukti keberadaan fisik dan tanpa kemampuan untuk ditarik oleh pemiliknya, maka hal ini bisa menimbulkan unsur gharar (ketidakjelasan) dan berpotensi haram.

Prinsip serah terima langsung ini, yang dikenal dengan istilah taqabudh. Jika proses taqabudh tidak terpenuhi, maka transaksi tersebut dapat masuk dalam kategori riba, yang jelas dilarang dalam syariat Islam.

Hukum Jual Beli Emas Digital

Dilansir dari laman MUI, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menegaskan bahwa kepemilikan emas digital pada dasarnya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Emas digital bisa menjadi instrumen investasi yang sah dalam Islam, selama memenuhi rukun dan syarat jual beli menurut ketentuan syariah.

Meskipun diperbolehkan secara syariat, Muhammad Faishol, Lc, MA, anggota Badan Pelaksana Harian DSN-MUI menegaskan untuk tetap memperhatikan berbagai ketentuannya.

Dalam Fatwa MUI 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai, yaitu: “Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murābahah, hukumnya boleh (mubāh, jā’iz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang).”

Fatwa ini dapat menjadi landasan bahwa jual beli emas dalam bentuk digital ataupun cicilan (pada saat jual beli berlangsung emas fisik tidak tersedia, melainkan dalam bentuk digital/cicilan) dimungkinkan secara syar’i walaupun jual beli dilakukan tidak secara tunai selama emas bukan alat tukar (uang) yang resmi di sebuah negara.

Di zaman modern ini, mata uang resmi sudah tidak lagi menggunakan emas, melainkan uang fiat (mudahnya, uang fiat: uang kertas dan digital saat ini). Di Indonesia sendiri mata uang resminya adalah Rupiah, bukan emas.

Sayangnya, masih banyak praktik jual beli emas digital yang berisiko dan belum sepenuhnya sesuai dengan syariat, terutama terkait aspek kepemilikan fisik. Transaksi seperti inilah yang dilarang secara syariat.

Dalam beberapa kasus, perusahaan menawarkan emas digital kepada masyarakat, tetapi emas tersebut tidak benar-benar tersedia atau tidak pernah diserahkan kepada pembeli.

Akibatnya, banyak investor mengalami kerugian karena tidak mendapatkan hak mereka, bahkan tidak jarang emas yang dijanjikan hilang begitu saja tanpa ada penggantian.

Menabung emas digital secara prinsip dibolehkan dalam Islam, namun tetap harus memenuhi syarat yang ketat agar tidak jatuh dalam praktik yang merugikan atau melanggar syariat.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Nisab Adalah Batas Minimal Harta Wajib Zakat, Ini Penjelasannya



Jakarta

Nisab adalah harta yang telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara’. Secara sederhana, nisab merupakan nilai minimum harta diwajibkan zakat.

Zakat sendiri termasuk ke dalam kewajiban yang harus dikeluarkan oleh kaum muslimin, hal ini termaktub pada surat At Taubah ayat 34,

وَٱلَّذِينَ يَكْنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ


Artinya: “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih,”

Menurut buku Fikih Zakat Indonesia susunan Nur Fatoni, nisab adalah standar atau batas minimal harta yang wajib dibayar zakatnya. Dengan demikian apabila harta seseorang telah mencapai nisabnya, maka ia wajib berzakat.

Setiawan Badi Utomo dalam Metode Praktis Penetapan Nisab Zakat menjelaskan bahwa jika harta seseorang belum mencapai nisabnya, maka ia tidak diwajibkan membayar zakat. Batasan nisab antara sumber zakat yang satu dengan yang lainnya berbeda, setidaknya ada 4 jenis harta dengan nisab yang berbeda yaitu hasil bumi berupa biji-bijian dan buah-buahan, binatang ternak, emas dan perak, serta barang perniagaan.

Kapan Perhitungan Nisab Dilakukan?

Merujuk pada sumber yang sama, perhitungan nisab emas sebesar 85 gram atau nisab pertanian 5 wasaq (520 kg) ketentuannya ialah untuk waktu satu tahun. Namun, proses perhitungannya sendiri selain bisa langsung dalam satu tahun bisa juga dibagi per bulan.

Umat Islam yang berpenghasilan tinggi, terpenuhi kebutuhannya, dan mempunyai uang lebih, maka perhitungan zakatnya berdasarkan penghasilan kotor. Sebaliknya, mereka yang pendapatannya pas-pasan dan kurang memenuhi standar hidup, perhitungan nisabnya diambil dari penghasilan bersih, setelah dikurangi utang dan kebutuhan pokok lainnya.

Jenis Harta Benda yang Wajib Dizakati

Mengutip dari buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII oleh H Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah, ada sejumlah jenis harta benda yang wajib dizakati yaitu:

1. Emas dan Perak

Ema dan perak wajib dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai nisab dan haulnya. Perintah untuk menunaikan zakat emas dan perak terdapat pada surat At Taubah ayat 34.

2. Harta Perniagaan

Selain emas dan perak, ada juga harta perniagaan. Harta ini harus dikeluarkan jika sudah mencapai syarat-syarat yang ditentukan syara’. Dalam sebuah hadits dari Samurah bin Jundub, dia berkata:

“Sesungguhnya Rasulullah SAW memerintahkan kepada kita supaya mengeluarkan zakat barang yang diperjualbelikan,” (HR Abu Daud).

3. Hasil Pertanian

Setiap panen, maka hasil pertanian wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah mencapai nisab. Ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al An’am ayat 141,

۞ وَهُوَ ٱلَّذِىٓ أَنشَأَ جَنَّٰتٍ مَّعْرُوشَٰتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَٰتٍ وَٱلنَّخْلَ وَٱلزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُۥ وَٱلزَّيْتُونَ وَٱلرُّمَّانَ مُتَشَٰبِهًا وَغَيْرَ مُتَشَٰبِهٍ ۚ كُلُوا۟ مِن ثَمَرِهِۦٓ إِذَآ أَثْمَرَ وَءَاتُوا۟ حَقَّهُۥ يَوْمَ حَصَادِهِۦ ۖ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ

Arab latin: Wa huwallażī ansya`a jannātim ma’rụsyātiw wa gaira ma’rụsyātiw wan-nakhla waz-zar’a mukhtalifan ukuluhụ waz-zaitụna war-rummāna mutasyābihaw wa gaira mutasyābih, kulụ min ṡamarihī iżā aṡmara wa ātụ ḥaqqahụ yauma ḥaṣādihī wa lā tusrifụ, innahụ lā yuḥibbul-musrifīn

Artinya: “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan,”

4. Hewan Ternak

Begitu pula dengan hewan ternak jika sudah mencapai syarat-syarat yang telah ditentukan syara’. Beberapa hewan yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu unta, sapi, kerbau, dan kambing.

5. Barang Temuan (Rikaz)

Terakhir adalah barang temuan atau rikaz. Harta ini wajib dikeluarkan zakatnya, tetapi tidak disyaratkan harus mencapai haul atau batas waktu minimal serta tidak ada ukuran nisab dan batas minimal.

Nabi Muhammad bersabda,

“Dan di dalam rikaz (barang temuan) ada haknya seperlima,” (HR Malik).

Jumlah Nisab dari Beberapa Jenis Kekayaan

Merujuk pada sumber yang sama, berikut beberapa jumlah nisab dari sejumlah harta atau kekayaan.

1. Emas: 85 gram (haul satu tahun)
2. Perak 672 gram (haul satu tahun)
3. Uang kertas 85 gram (haul satu tahun)
4. Hasil pertanian atau perkebunan: 653 kg (setiap panen)
5. Harta perniagaan: 85 gram (haul satu tahun)
6. Barang temuan atau rikaz: Tidak ada nisab dan haul

Demikian pembahasan tentang nisab dan informasi terkaitnya. Semoga bermanfaat.

(aeb/erd)



Sumber : www.detik.com

Hukum Mengeluarkan Zakat Perhiasan, Wajibkah?



Jakarta

Umumnya, perhiasan sering dikenakan oleh wanita untuk berhias diri. Baik itu terbuat dari emas, maupun perak.

Dalam Islam, ada sejumlah harta yang wajib dizakati. Zakat termasuk ke dalam rukun Islam keempat yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim ketika telah mencapai syarat yang ditentukan.

Zakat berasal dari kata “zaka” yang artinya suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Di dalam zakat terkandung harapan untuk memperoleh keberkahan, kebersihan jiwa, dan memupuk kebaikan. Itulah mengapa disebut dengan zakat.


Nah, emas termasuk ke dalam harta yang wajib dizakati ketika telah mencapai nisab atau syarat minimum wajib zakat. Ketentuan mengenai besaran nisab emas juga disebutkan dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 52 Tahun 2014.

Selain itu, dalil tentang kewajiban mengeluarkan zakat emas tersemat dalam Al-Qur’an surat At Taubah ayat 34, Allah SWT berfirman:

۞ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْاَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗوَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ ٣٤

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya banyak dari para rabi dan rahib benar-benar memakan harta manusia dengan batil serta memalingkan (manusia) dari jalan Allah. Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar ‘gembira’ kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih,”

Selain itu, ada sejumlah hadits yang mensyariatkan tentang zakat emas. Salah satunya yang diriwayatkan oleh Abu Dawud,

“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, Anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya,”

Lalu bagaimana dengan emas dan perak yang berbentuk perhiasan? Apakah harta tersebut juga wajib dizakati?

Hukum Mengeluarkan Zakat Perhiasan Wanita

Menurut Ensiklopedi Wanita Muslimah susunan Haya binti Mubarak Al-Barik, ada sejumlah ketentuan yang harus dipahami ketika akan mengeluarkan zakat perhiasan. Apabila wanita tersebut memiliki perhiasan untuk berhias, maka tidak terkena zakat.

Sebaliknya, jika perhiasan tersebut untuk disimpan yang sewaktu-waktu dipergunakan untuk mengatasi kesulitan yang datang mendadak, maka fungsi perhiasan berubah menjadi uang simpanan. Perhiasan yang seperti ini wajib dikeluarkan zakatnya.

Perhiasan yang tidak wajib dibayarkan zakatnya ialah mutiara, intan berlian, permata yaqut, lulkluk, marjan, zabarjad, dan lain-lainnya yang berupa batu mulia. Kecuali jika permata-pertama itu diperdagangkan, hukumnya berubah menjadi wajib dizakatkan.

Dr Amir Said az-Zibari melalui Tanya Jawab Seputar Zakat menjelaskan bahwa nisab zakat bagi perhiasan yaitu dengan timbangan beratnya, bukan harga. Apabila beratnya kurang dari nisab meski harga lebih tinggi, maka dianggap belum mencapai nisab.

Nisab emas adalah 85 gram emas. Apabila emas yang dimiliki melebihi nisab, zakat yang harus dibayar sebesar 2,5% dari emas yang dimiliki.

Adapun, apabila orang yang mengeluarkan zakat (muzaki) memiliki emas, perak, dan logam mulia lainnya, perhitungan zakatnya disatukan dengan nisab senilai 85 gram emas. Cara menghitung zakat emas adalah 2,5% x jumlah emas yang tersimpan selama 1 tahun.

Dijelaskan dalam buku Fikih Wanita Empat Madzhab oleh Dr Muhammad Utsman Al-Khasyt, apabila perhiasan yang telah mencapai nisab itu dibebaskan dari zakat, maka banyak orang berlomba-lomba untuk menumpuknya. Terlebih, harganya cenderung stabil dan tidak menutup kemungkinan akan naik.

Karena itu, zakat dikeluarkan untuk memutus rantai agar tidak ada yang berlomba-lomba menumpuknya sehingga tidak ada yang menjadikan emas sebagai sarana untuk monopoli.

Nabi Muhammad bersabda,

“Tidaklah seorang pemilik emas atau pemilik perak yang tidak mengeluarkan haknya, melainkan di hari kiamat kelak akan dibuatkan untuknya lempengan-lempengan dari api lalu dipanaskan di neraka Jahannam, selanjutnya disetrikakan pada lambung, kening, dan punggung mereka,” (HR Bukhari dan Muslim).

Syarat Zakat Emas

Merujuk pada Peraturan Menteri Agama RI Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah, syarat harta yang dikenakan zakat mal, seperti emas, perak, dan logam mulia lainnya, adalah milik penuh, halal, mencapai nisab, dan haul.

Nisab adalah syarat minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai wajib zakat, sedangkan haul adalah masa kepemilikan harta sudah berlalu selama 12 bulan Qomariyah/tahun Hijriyah.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Warna Bendera Merah Putih, Benarkah Disebutkan dalam Hadits Nabi SAW?


Jakarta

Warna bendera Indonesia adalah merah dan putih yang mana melambangkan keberanian dan kesucian. Siapa sangka, ternyata pemilihan warna merah putih pada bendera Indonesia didasarkan dari hadits Nabi Muhammad SAW.

Hal ini disampaikan oleh KH Abdullah Habib Faqih dalam acara Langitan Bersholawat 2021 lalu. Ia mengatakan bahwa warna merah putih bendera Indonesia diilhami dari hadits Nabi SAW yang bersumber dari kisah Al Habib Husain bin Abu Bakar Al-Idrus Luar Batang.

Mengutip laman resmi Pondok Pesantren Langitan, KH Abdullah Habib Faqih adalah putra dari Syaikhina KH Abdullah Faqih yang merupakan pemimpin Ponpes Langitan terdahulu. Ponpes ini merupakan salah satu lembaga pendidikan yang basisnya dalam ormas Nahdlatul Ulama (NU).


Sementara itu, Al Habib Husain bin Abu Bakar Al-Idrus Luar Batang adalah pendatang dari Hadramaut, Jazirah Arab yang merupakan pendiri Masjid Luar Batang pada 1736 silam yang berlokasi di Jakarta Utara. Ia adalah pendakwah sekaligus ulama asal Hadramaut, Yaman.

Habib Husein terkenal sebagai sosok ulama zuhud yang disegani tentara kolonial Belanda dahulu kala.

Hadits Rasulullah SAW yang Menyebut Warna Merah dan Putih

Mengutip dari kitab Sunan At-Tirmidzi oleh Imam At-Tirmidzi yang diterbitkan Tim Gema Insani, berikut bunyi hadits Nabi SAW dari Tsauban,

“Sesungguhnya Allah mendekatkan jarak bumi untukku, lalu aku dapat melihat bumi dari ujung timur sampai ke ujung barat. Sesungguhnya kekuasaan umatku akan meliputi bagian bumi yang telah diperlihatkan kepadaku. Aku juga dikaruniai dua macam harta simpanan, yaitu yang berwarna merah dan yang berwarna putih ….” (Sunan Ibnu Majah, Muttafaq ‘alaih).

Meski demikian, dalam beberapa tafsir dikatakan bahwa warna merah dan putih ini tidak diartikan secara gamblang melainkan ada makna tersirat. Imam Nawawi dalam buku Kumpulan Hadits Qudsi Pilihan oleh Syaikh Fathi Ghanim yang diterjemahkan Yasir Maqosid menafsirkan bahwa para ulama mengatakan warna merah dan putih itu merujuk pada emas dan perak.

“Sedangkan yang dimaksud dalam hadits adalah harta simpanan Raja Kisra dan Raja Qaisar yang merupakan raja Iraq dan Syam,” bunyi keterangan dalam buku tersebut.

Wisnu Sasongko melalui karyanya yang bertajuk Armageddon 2: Antara Petaka dan Rahmat menjelaskan dalam catatan kakinya bahwa hadits di atas diucapkan Rasulullah SAW di Jazirah Arab pada abad 6-7 Masehi. Kala itu, Jazirah sebagai titik acuan arah, maka yang dimaksud sang rasul dengan ujung timur bumi adalah belahan bumi yang paling timur dari Arab, yaitu kepulauan Indonesia.

Sementara, yang dimaksud ujung barat bumi adalah belahan bumi paling barat dari Arab yang mana merupakan benua Amerika. Dikatakan pula bahwa kekuasaan umat nabi akan mencapai salah satu ujungnya. Bila ujung timur dan ujung barat dibandingkan dari segi jumlah umat Islamnya, maka ujung timurlah yang terbanyak. Berdasarkan fakta saat ini, salah satu komunitas Islam terbesar berada di ujung timur bumi, yaitu Indonesia.

Jumlah umat Islam yang banyak ini kemungkinan nantinya akan menjadi salah satu kebanggaan Rasulullah di antara umat nabi-nabi lain pada Hari Pengadilan. Saat ini, Indonesia menjadi penyumbang jumlah terbesar sebagai umatnya.

Walau begitu, beberapa ulama juga mengartikan bahwa merah dan putih dimaknai sebagai bangsa Persia dan Romawi. Wallahu a’lam.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com