Tag Archives: peraturan pemerintah

Pemerintah Siapkan Aturan buat Basmi Pinjol Ilegal, Ini Bocorannya


Jakarta

Pemerintah menginisiasi pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait penyelenggaraan pinjaman dalam jaringan atau pinjaman online (pinjol). Salah satu hal yang akan ada dalam aturan tersebut ialah terkait penindakan terhadap aplikasi pinjol ilegal.

Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Muchtarul Huda mengatakan, aturan baru ini diinisiasi oleh Kementerian Hukum (Kemenkum). Komdigi sendiri diminta untuk memberikan masukan atas penyusunan aturan tersebut.

Terdapat sejumlah konsep baru yang diusulkan lewat aturan tersebut. Pertama, pindar baru yang telah mendapat persetujuan dari OJK diharuskan untuk melakukan pendaftaran terlebih dulu sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE). Setelah itu, pindar baru bisa dioperasikan.


“Kemudian yang kedua, ini menjadi solusi mungkin ya, bahwa dalam hal misalnya ada pinjol atau pindar yang tidak masuk dalam list OJK, maka Komdigi punya kewenangan untuk melakukan take down,” kata Huda, dalam Diskusi Publik di Kantor Celios, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Huda mengatakan, selama ini Komdigi perlu memperoleh rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ataupun instansi terkait lainnya sebelum melakukan take down. Kini, pihaknya akan mencoba menerapkan sistem patroli cyber untuk mengecek keberadaan pinjol-pinjol ilegal ini.

Namun untuk merealisasikannya, pihaknya perlu menjalin kerja sama dengan sejumlah pihak. Kerja sama ini perlu dijalin dengan OJK itu sendiri yang memegang daftar pindar berizin.

“Jadi tugas kami, kalau itu disetujui, berarti tugas kami nambah lagi, di mana kami sebenarnya punya patroli cyber yang bekerja 24 jam sehari, seminggu 7 kali, sebulan 31 hari, tanpa libur, kita bagi 3 shift. Itu menangani soal pinjol Itu tanpa persetujuan dari kementerian lain (take down) itu bisa cepat. Tapi di luar itu, kami butuh rekomendasi dari temen-temen terkait,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar mendukung rencana pemerintah membuat Peraturan Pemerintah (PP) khusus untuk penindakan tegas terhadap aplikasi-aplikasi pinjol ilegal.

Dengan aturan ini, Entjik berharap agar Komdigi dapat langsung menindak pinjol-pinjol ilegal tersebut dengan melakukan penurunan atau take down, tanpa perlu birokrasi yang panjang dan rumit. Sebab, menurutnya pinjol ilegal sudah sangat meresahkan.

“Dari AFPI kita itu bersama Komdigi dan Google selalu meeting, mana-mana ini ada laporan-laporan yang bahwa ini pinjol ilegal. Kita laporkan ke Komdigi dan Google di-take down. Itu sudah kita lakukan juga, cuma capek juga Pak,” kata Entjik.

“Tapi saya sih yakin kalau di Komdigi itu ada tim patroli 24 jam yang selalu monitor ini. Mungkin lebih bagus langsung aja di take down aja. Jadi tidak usah pakai jalur formal terlalu panjang, dia sudah makan banyak orang, korban, baru kita take down,” sambungnya.

Meski sudah di-take down, ia juga mengingatkan pinjol-pinjol ilegal ini kerap menyiapkan banyak aplikasi baru. Oleh karena itu, ia juga berharap agar ke depannya Google juga bisa langsung menindak aplikasi baru yang terindikasi sebagai pinjol ilegal meski belum aktif.

Tonton juga video “Utang Warga +62 Naik! Pinjol Rp 83,52 T dan Paylater Rp 31,5 T” di sini:

(acd/acd)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir

Pengusaha Semringah, Aturan Ini Disebut Bikin Blockchain Diakui di RI


Jakarta

Platform perdagangan aset kripto di Indonesia, Indodax menyambut baik langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Hal itu dianggap jika pemerintah resmi mengakui teknologi blockchain sebagai bagian sah dari ekosistem ekonomi digital nasional.

Dalam PP ini disebutkan blockchain secara eksplisit dalam kerangka hukum yang tercantum dalam Pasal 186, di mana blockchain disejajarkan dengan teknologi strategis lain seperti kecerdasan buatan (AI), sistem identitas digital, dan sertifikat elektronik.

Dengan terbitnya PP 28/2025, pelaku usaha yang ingin membangun solusi berbasis blockchain kini memiliki dasar legal yang jelas. Untuk jenis usaha yang tidak bersentuhan langsung dengan sektor keuangan, seperti smart contract, Web3, NFT, dan DeFi non-keuangan, cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar


Sementara bagi sektor yang menyentuh aspek keuangan seperti tokenisasi aset, stablecoin, hingga perdagangan aset kripto, tetap diwajibkan memperoleh izin khusus dari regulator seperti OJK. Pendekatan ini dinilai memberikan keseimbangan antara ruang inovasi dan perlindungan konsumen.

“Ini bukan sekadar pengakuan, melainkan penegasan bahwa negara hadir untuk mendampingi pertumbuhan teknologi yang membawa transparansi, efisiensi, dan desentralisasi dalam berbagai lini kehidupan,” ujar Chairman Indodax, Oscar Darmawan dalam keterangan tertulis, Kamis (3/7/2025).

Oscar mengatakan, selama ini blockchain lebih sering diasosiasikan semata dengan aset kripto. Padahal, kekuatan utamanya justru terletak pada kemampuannya menciptakan infrastruktur kepercayaan yang independen dari otoritas pusat.

“Regulasi ini membuka jalan untuk eksplorasi lebih luas dari distribusi bansos yang transparan hingga sistem rantai pasok pangan yang akuntabel,” jelasnya.

Oscar juga mengapresiasi keberanian pemerintah mengklasifikasikan risiko kegiatan blockchain secara spesifik. Menurutnya, pendekatan berbasis risiko adalah langkah progresif yang akan membantu pelaku industri memahami posisi hukum sejak awal tanpa harus menavigasi birokrasi yang rumit.

“Ini akan menurunkan hambatan masuk bagi inovator dan startup lokal. Banyak pengembang muda yang sebelumnya ragu memulai proyek karena ketidakjelasan regulasi. Dengan PP ini, mereka punya dasar hukum yang konkret, bisa mengakses perizinan secara daring, dan memiliki kredibilitas di mata investor,” lanjut Oscar

PP 28/2025 juga mengatur pengawasan ketat terhadap pelaku usaha yang tidak aktif selama tiga tahun. Jika tidak ada kegiatan signifikan, izin usaha dapat dicabut secara administratif Ini menjadi pemicu bagi pelaku industri untuk terus menjaga keberlanjutan proyek dan tidak sekadar menciptakan solusi temporer.

Meski begitu, Oscar mengatakan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membentuk roadmap pengembangan blockchain nasional yang melibatkan semua pemangku kepentingan.

“Regulasi hanyalah pintu awal. Yang terpenting adalah bagaimana kita bersama-sama pemerintah, swasta, komunitas, akademisi untuk membangun ekosistem yang tumbuh dari bawah dan memecahkan masalah nyata di masyarakat,” ujarnya.

Tonton juga Video: Google Prediksi Ekonomi Digital RI Capai USD 90 M Tahun Ini

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Tiang Utilitas Berdiri di Lahan Pribadi, Tuan Tanah Bisa Dapat Kompensasi?



Jakarta

Tiang utilitas atau tiang penopang fasilitas umum seperti kabel listrik dan kabel telpon biasa ditemukan di sekitar rumah. Biasanya pemasangannya berada di pinggir jalan, di depan rumah, hingga di dekat rumah. Namun, bagaimana jika tiang utilitas dipasang di lahan pribadi, apakah tuan tanah bisa mendapat kompensasi?

Melansir dari detikFinance, tiang utilitas yang dipasang di lahan pribadi bisa mendapatkan kompensasi lho. Ada aturan yang mengatur hal tersebut yakni Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Dalam Pasal 27 Ayat 1, disebutkan untuk kepentingan umum, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik berhak untuk (a) melintasi sungai atau danau baik di atas maupun di bawah permukaan, (b) melintasi laut di atas maupun di bawah permukaan, (c) melintasi jalan umum dan jalan kereta api, (d) masuk ke tempat umum atau perorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu.


Lalu, (e) menggunakan tanah dan melintas di atas atau di bawah tanah, (f) melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di atas atau di bawah tanah, dan (g) memotong dan/atau menebang tanaman yang menghalanginya.

Selain itu, pada Pasal 30 dijelaskan mengenai pemberian kompensasi yang didapatkan tuan tanah apabila lahannya dipakai untuk pemasangan tiang listrik.

“Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah, bangunan dan tanaman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 30 Ayat 1 seperti yang dikutip pada Senin (8/7/2024).

Ketentuan ini dilanjutkan pada Pasal 30 Ayat 2 yang menjelaskan ganti rugi atas tanah sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah.

“Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik,” bunyi Pasal 30 Ayat 3.

Pada Pasal 30 Ayat 4, perhitungan kompensasi yang diberikan kepada tuan tanah diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Lebih lanjut, Advokat Muhamamd Rizal Siregar juga mengatakan hal yang sama. PLN dapat memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Namun, menurutnya jenis pemasangan yang bisa mendapatkan ganti rugi adalah tanah yang dipakai untuk SUTET atau Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi.

“Hanya memang yang bisa mendapatkan kepastian ganti rugi apabila tiang listrik itu dipasang di tanah masyarakat itu hanya aturan tentang SUTET. Cuma SUTET saja,” ungkap Rizal seperti yang dikutip dari detikcom yang tayang pada Sabtu (13/1/2024) lalu.

Alasannya, lahan di sekitaran SUTET lebih berbahaya mengingat tiang pemancar ini memiliki tegangan yang lebih besar dari tiang listrik biasa. Oleh karena itu, warga yang tanahnya dipakai untuk pemasangan SUTET mendapat kompensasi.

(aqi/dna)



Sumber : www.detik.com

Apa yang Terjadi Bila HGB Habis Masa Berlaku?



Jakarta

Selain sertifikat hak milik, syarat legalitas atas tanah yang diperlukan saat mau mendirikan bangunan adalah HGB atau Hak Guna Bangunan. HGB menjadi syarat pemilik bangunan bila ingin membangun sebuah bangunan meski dia bukan pemilik lahan itu.

Hal ini tertuang di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Pasal 35 ayat 1 menyatakan bahwa, hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.

Sesuai dengan pasal 36 ayat 1, yang dapat mempunyai hak guna bangunan adalah warga negara Indonesia (WNI) serta badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.


Masa Berlaku HGB

Menurut Pasal 37 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, HGB di atas tanah negara dan tanah hak pengelolaan memiliki jangka waktu paling lama 30 tahun. Lalu, dapat diperpanjang paling lama 20 tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.

Sementara pasal 2 menyebutkan, HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian hak guna bangunan di atas hak milik.

Apa yang Membuat HGB Gugur?

Kembali ke UU No. 5 Tahun 1960, dalam pasal 40 disebutkan bahwa Hak Guna Bangunan bisa terhapus karena hal-hal berikut.

  • Jangka waktunya berakhir.
  • Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi.
  • Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir.
  • Dicabut untuk kepentingan umum.
  • Ditelantarkan.
  • Tanahnya musnah.
  • Ketentuan dalam pasal 36 ayat 2.

Adapun bunyi pasal 36 ayat 2 yang dimaksud adalah: “Orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna bangunan dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini dalam jangka waktu 1 tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak guna bangunan, jika ia tidak memenuhi syarat-syarat tersebut. Jika hak guna bangunan yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut, maka hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Ini berarti, selain hal-hal di atas, HGB juga gugur jika pemiliknya tidak lagi memenuhi syarat kepemilikan HGB selama 1 tahun tetapi hak milik tersebut tidak dialihkan.

Apa yang Terjadi Setelah HGB Gugur?

Menurut Pasal 35 Ayat 2 PP No. 18 Tahun 2021, jika pemilik tidak lagi memenuhi syarat kepemilikan HGB dan tidak melepaskan atau mengalihkan haknya, hak tersebut terhapus karena hukum.

Pasal 37 ayat 3 menyebutkan, setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan, tanah hak guna bangunan kembali menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara atau Tanah Hak Pengelolaan.

Menurut ayat 4, ini berarti penataan, pemanfaatan, dan pemilikan menjadi kewenangan menteri. Tetapi, bekas pemegang HGB masih mendapat prioritas dengan memperhatikan hal-hal berikut.

  • Tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak
  • Syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak
  • Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak
  • Tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang
  • Tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum
  • Sumber daya alam dan lingkungan hidup
  • Keadaan tanah dan masyarakat sekitar

Jadi kesimpulannya, HGB berlaku maksimal 30 tahun dan bisa diperpanjang. Jika tidak diiperpanjang atau pemilik HGB sudah tidak lagi memenuhi syarat kepemilikan dan hak tidak dialihkan, maka hak tersebut terhapus karena hukum dan kembali ke pemilik aslinya.

(zlf/zlf)



Sumber : www.detik.com