Tag: perbankan

  • Selain Cicilan, 7 Biaya KPR yang Harus Kamu Bayar Saat Beli Rumah


    Jakarta

    Membeli rumah menggunakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) memungkinkan pembeli untuk menyicil pembayaran rumah. Skema KPR masih menjadi favorit masyarakat ketika membeli rumah.

    Namun, selain menyicil KPR setiap bulan, pembeli juga harus membayar biaya-biaya lainnya. Nah, kalau kamu ingin membeli rumah, jangan lupa siapkan dana lebih untuk membayar biaya-biaya KPR.

    Berikut ini sederet biaya KPR yang mesti kamu bayar saat membeli rumah.


    Daftar Biaya KPR Saat Beli Rumah

    1. Down payment (DP)

    Biasanya, ketika ingin membeli rumah, terutama tipe secondary, calon pembeli harus menyediakan sekitar 20% dari total harga properti sebagai DP awal. Akan tetapi, dalam beberapa kasus ada juga pembebanan DP 0% yang dapat diberikan, umumnya pembelian rumah primary dari pengembangan dan biasanya merupakan bagian dari suatu program pemerintah.

    2. Biaya BPHTB

    Dikutip dari Intiland, biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak yang harus dibayar oleh pribadi atau badan yang mendapatkan perolehan hak atas tanah atau bangunan dari suatu perbuatan atau peristiwa hukum. Hal ini juga termasuk rumah KPR.

    Untuk besarannya, biaya yang harus dibayar 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Sebagai informasi, nilai BPHTB berbeda di setiap daerah.

    3. Biaya Administrasi dan Proses

    Biaya administrasi biasanya berbeda setiap bank, sesuai kebijakan masing-masing. Hal yang sama dengan biaya proses KPR. Akan tetapi, biasanya untuk menarik nasabah, pihak perbankan tidak memungut biaya administrasi alias gratis.

    4. Biaya Appraisal

    Umumnya, biaya ini muncul karena adanya proses pengecekan dan validasi dokumen KPR dan rumah yang menjadi objek transaksi. Pada umumnyan, biaya appraisal sekitar Rp 350.000-1.000.000.

    5. Biaya Provisi Bank

    Biaya provisi KPR dibebankan kepada pengaju kredit. Umumnya, biaya ini dilunasi sebelum proses akad kredit dilaksanakan dan hanya perlu dibayarkan sekali saat mengajukan KPR.

    Biaya provisi KPR sebesar 1% dari plafon kredit yang Anda terima. Misalnya, plafon kredit yang diterima adalah Rp 350.000.000, maka biaya provisi yang harus dibayar: 1% x Rp 350.000.000 = Rp 3.500.000.

    6. Biaya Notaris

    Biaya notaris yang dibayarkan berbeda-beda tergantung dari keperluan klien. Dikutip dari Lifepal, berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2004, tarif jasa notaris ditentukan berdasarkan nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuat.

    – Jika transaksi mencapai Rp 100.000.000, honor yang didapat paling besar 2,5% dari nilai transaksi.

    – Jika transaksi antara Rp 100.000.000 – Rp 1.000.000.000, honor yang didapat 1,5%.

    – Jika transaksi di atas Rp 1.000.000.000, tarif notaris sebesar 1% dari nilai transaksi.

    – Sementara itu, nilai sosiologisnya didasari atas fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honor paling besar Rp 5.000.000.

    7. Biaya Asuransi Jiwa dan Rumah

    Dikutip dari Akseleran, biaya asuransi ini dibebankan sepenuhnya kepada Anda ketika mengajukan KPR. Adapun, asuransi jiwa dibutuhkan untuk melindungi pihak bank dan pihak keluarga kreditor jika kreditor meninggal dunia sebelum kredit KPR lunas. Jika ada asuransi jiwa, maka ahli waris tidak dibebani oleh utang KPR karena pembayarannya akan diselesaikan oleh pihak asuransi.

    Sementara itu, asuransi rumah berfungsi untuk melindungi aset yang diagungkan dari kejadian butuk atau bencana. Untuk rate premi yang dibayarkan pun berbeda-beda, tergantung dari perusahaan asuransi.

    Contohnya, seperti dikutip dari Lifepal, rumah yang akan diasuransikan memiliki luas 60 m2 dengan biaya yang dibutuhkan untuk membangunnya Rp 4.000.000/m2. Dengan nilai tersebut maka nominal uang pertanggungannya yaitu:

    Nilai bangunan: Rp 4.000.000/m2 x 60 m2 = Rp 240.000.000

    Setelah mengetahui nilai bangunan, dilanjutkan dengan menghitung rate premi asuransi rumah, yaitu tingkat premi yang dikenakan. Untuk menghitung rate premi, ada beberapa cara yang bisa dilakukan, bisa dengan satuan per mil bisa juga dengan satuan persentase.

    Contohnya, rate premi perusahaan asuransi A adalah 0,2194%, maka premi yang harus dibayar adalah:

    Rp 240.000.000 x 0,2194% = Rp 526.560

    Maka, premi tahunan asuransi rumah dengan luas 60 m2 dari perusahaan asuransi A adalah Rp 526.560.

    Itulah beberapa biaya KPR yang harus dibayar ketika membeli rumah.

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Mau Ubah Tenor KPR? Begini Cara dan Biayanya


    Jakarta

    Ketika mengajukan cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), peminjam akan diberi jangka waktu atau tenor untuk melunasi rumah yang dibeli. Penentuan jangka waktu pembayaran cicilan berdasarkan kesepakatan bersama dengan kreditur atau bank.

    Melansir dari BFI Finance pada Senin (1/7/2024), tenor merupakan waktu angsuran yang diberikan pihak yang memberikan bantuan dana atau pembiayaan (kreditur) kepada pihak yang berkewajiban membayar dan melunasi hutang (debitur).

    Setiap bank menawarkan program dengan suku bunga dan waktu tenor yang berbeda-beda. Jumlah suku bunga yang dibebankan akan semakin tinggi seiring panjangnya tenor yang ditentukan.


    Pada proses pembayaran KPR rumah kerap ditemui suatu kendala yang biasanya karena terkendala ekonomi. Untuk mengatasi masalah ini, debitur bisa mengajukan perubahan tenor KPR rumah untuk mempercepat atau memperpanjang masa tenor di awal.

    Keuntungan dan Kerugian Perubahan Tenor KPR Rumah

    Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran, Arianto Muditomo mengatakan keuntungan dan kerugian dari pengajuan perubahan tenor KPR rumah tidak bisa dilihat secara general karena harus dinilai dari sisi kreditur dan sisi debitur. Namun aspek keuntungan dan kerugian tersebut bisa dinilai dari pertimbangan berikut.

    1. Memperpanjang tenor KPR akan menurunkan angsuran bulanan, tetapi total bunga yang dibayarkan akan meningkat.
    2. Memperpendek tenor KPR akan meningkatkan angsuran bulanan, tetapi total bunga yang dibayarkan akan menurun.
    3. Pastikan untuk mempertimbangkan kondisi keuangan dan kemampuan mencicil debitur sebelum mengubah tenor KPR.

    Cara Mengubah Tenor KPR Rumah

    Menurut Arianto, proses perubahan tenor KPR rumah secara umum sebagai berikut.

    1. Mengajukan Permohonan Kepada Bank Penyedia KPR

    Debitur perlu mengajukan permohonan perubahan tenor KPR rumah dengan menyebutkan alasan dan menyiapkan doumen pendukungnya seperti fotokopi KTP, fotokopi NPWP, fotokopi rekening (giro/tabungan), dan formulir pengajuan perubahan tenor KPR rumah.

    “Untuk data pribadi (KTP, NPWP) sepanjang tidak ada perubahan maka tidak perlu disampaikan kembali,” kata Arianto saat dihubungi oleh detikProperti beberapa waktu lalu.

    2. Bank Melakukan Evaluasi Pengajuan Perubahan Tenor KPR Rumah

    Langkah selanjutnya, bank penyedia KPR akan melakukan asesmen ulang untuk mengetahui kelayakan keuangan debitur untuk memperpanjang atau mempersingkat waktu tenor.

    Biasanya, waktu yang diperlukan untuk proses persetujuan perubahan tenor KPR rumah relatif lebih cepat dibandingkan proses pengajuan awal.

    “Debitur bisa memonitor progress prosesnya baik datang atau komunikasi online bank akan memberitahukan hasil proses,” tambah Arianto.

    3. Pemberitahuan Penyetujuan Perubahan Tenor KPR Rumah

    Setelah manajemen bank menyetujui permohonan, debitur akan ditawarkan kesepakatan baru sesuai dengan klausa perjanjian yang disepakati oleh keduanya.

    Biaya Perubahan Tenor KPR Rumah

    Saat mengajukan perubahan tenor KPR rumah, debitur akan dikenakan beberapa biaya tambahan diantaranya biaya administrasi, biaya provisi, hingga biaya appraisal (jika membutuhkan asesmen ulang terhadap jaminan). Untuk besaran biayanya tergantung pada kebijakan masing-masing bank penyedia KPR.

    Biaya tambahan ini akan dikenakan setelah pengajuan perubahan tenor KPR rumah disetujui di waktu bersamaan.

    “Kalau tidak ada penambahan fasilitas biasanya dikenakan one time selambatnya saat efektif,” jelasnya.

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Kenali 4 Jenis Akad KPR Syariah buat Beli Rumah Tanpa Bunga


    Jakarta

    Nasabah memiliki opsi untuk membeli rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah atau KPR Syariah yang segala transaksinya tidak ada riba. Tipe KPR ini bisa diajukan ke bank syariah yang tak hanya sebagai penyalur dana antara pengembang dan nasabah, tetapi juga orang ketiga kepemilikan rumah tersebut.

    Dengan KPR Syariah, nasabah akan diberikan beberapa pilihan akad yang mempunyai metode berbeda. Akad yang digunakan dalam KPR syariah, yakni IMBT, musyarakah mutanaqisah, istishna, dan murabahah.

    Peneliti INDEF, Izzudin Al Farras mengungkapkan bank syariah di Indonesia belum banyak yang menggunakan keempat akad tersebut. Biasanya mereka hanya menggunakan 1-3 akad KPR syariah.


    “Tidak semua bank memiliki 4 akad seperti ini, tetapi untuk bank yang mengurusi pembiayaan perumahan biasanya ada 4 ini. Jadi kalau perbankan lain belum ada 4 akad ini, sebenarnya ini peluang bagi bank lain untuk mengembangkan 4 akad ini,” kata Farras saat dihubungi detikProperti beberapa waktu lalu.

    Agar lebih jelas, berikut beberapa jenis akad KPR syariah yang umum dipakai saat hendak membeli rumah menurut Otoritas Jasa Keungan (OJK).

    Jenis-jenis Akad KPR Syariah

    1. Ijarah Muntahiyyah Bit Tamlik (IMBT)

    Pada skema akad IMBT, objek transaksinya adalah rumah bukan uang. Konsumen akan mencari pengembang untuk mendapatkan rumah yang diinginkan. Kemudian, konsumen mengajukan skema akad IMBT untuk KPR syariahnya kepada bank syariah yang dia pilih. Pihak perbankan dan pengembang akan berkoordinasi untuk menyelesaikan transaksi ini. Nanti bank syariah akan membeli rumah yang ditunjuk oleh konsumen. Lalu konsumen akan membeli rumah tersebut melalui bank.

    2. Akad Musyarakah Mutanaqisah

    Musyarakah mutanaqisah adalah akad antara dua pihak atau lebih yang telah bekerjasama untuk transaksi suatu rumah atau barang. Di mana salah satu pihak yakni nasabah membeli bagian pihak lain secara bertahap melalui KPR syariah.

    Dalam skema ini, bank dan nasabah bersama-sama melakukan pembelian rumah dengan porsi kepemilikan yang telah disepakati misalnya bank syariah 80% dan nasabah 20%.

    Selanjutnya, nasabah bisa membeli rumah tersebut dari pihak bank syariah dengan angsuran lewat KPR syariah menurut modal kepemilikan rumah yang dimiliki oleh bank. Cicilan berakhir apabila semua aset milik bank berpindah tangan kepada nasabah. Besar cicilan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara bank dan nasabah.

    3. Akad Istishna

    Akad Istishna dimulai dari konsumen datang ke perbankan untuk mencari rumah. Kemudian bank yang mencari ke pengembang. Kemudian setelah sudah bertemu pengembang dan bekerjasama. Nanti bank yang akan menawarkan ke konsumen terkait rumah tersebut. Penawarannya sesuai dengan permintaan nasabah dan yang paling aman.

    4. Akad Murabahah

    Akad murabahah skemanya hampir miring dengan akad istishna yakni bank syariah akan membeli rumah dahulu kemudian dijual kepada nasabah. Namun perbedaannya harga jual rumah tersebut akan ditambah dengan margin atau keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah dengan cicilan bersifat tetap nilainya tanpa perubahan.

    Penjualan rumah tersebut juga dilakukan dengan cara dicicil melalui KPR syariah. Bank tidak mengenakan bunga kepada nasabah, melainkan mengambil keuntungan dari penjualan rumah yang telah ditetapkan sejak awal.

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Rumah di Gang Nggak Bisa Jadi Agunan, Mitos atau Fakta?



    Jakarta

    Rumah di gang memiliki lokasi yang sedikit menantang karena aksesnya yang kecil. Tak hanya akses, rumah tersebut juga dianggap sulit untuk dijadikan agunan saat ingin mengajukan pinjaman ke bank.

    Pasalnya, pengajuan pinjaman ke bank tidak mudah karena pihak bank melakukan penilaian yang ketat dan selektif, apalagi soal agunan. Lantas, bagaimana kalau aset yang kita bisa jaminkan berupa rumah di gang? Apakah bank akan menolak pengajuan pinjaman?

    Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo menjelaskan jaminan adalah ‘second way out’, di mana jalan utama dalam penyelesaian pembiayaan adalah kemampuan debitur membayar dengan pendapatan yang diperolehnya.


    “Apabila debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya, maka bank akan melakukan menjual jaminan,” ujar Arianto kepada detikcom, Rabu (4/7/2024).

    Arianto mengungkapkan rumah di gang bisa dijadikan agunan ke bank selama ada bukti historis yang menunjukkan kawasan rumah likuid atau mudah untuk dijual. Hal ini akan dibuktikan oleh pihak bank melalui appraisal dengan wawancara lapangan serta mencari data jual beli dari mitra notaris atau Petugas Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat.

    “Yang membuat (rumah di gang) tidak bisa diagunkan, di luar syarat dokumen yang tidak dapat dipenuhi, adalah valuasi harga pasar dan likuiditas (mudah atau tidak untuk dijual),” katanya.

    Selain itu, pastikan rumah yang akan dijadikan agunan ada dokumen lengkapnya, seperti sertifikat, Akta Jual Beli (AJB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Lalu, properti yang diagunkan tidak bermasalah, salah satunya dibuktikan dengan pernyataan tidak ada sengketa.

    Di samping itu, ia mengakui agunan berupa rumah di gang biasanya lebih sulit disetujui oleh bank. Sebab, bank mempertimbangkan akses jalan sekitar rumah yang menjadi agunan.

    “Penjualan rumah dalam gang tidak semudah penjualan rumah dengan akses jalan yang lebih lebar, misal dapat dilalui mobil, baik searah maupun dua arah. Hal ini yang menjadi salah satu pertimbangan bank untuk menolak membiayai pembelian rumah dalam gang apabila objek tersebut yang dijaminkan,” ungkapnya.

    Oleh karena itu, agunan berupa rumah di gang bisa saja menjadi tantangan untuk mengajukan pinjaman untuk KPR. Banyak yang mengira rumah dengan lokasi tersebut sering ditolak pengajuan KPR-nya.

    “Jadi (pengajuan KPR) bukan soal penolakan atas penggunaan dana pembiayaannya, tetapi lebih pada permasalahan penyerahan aset agunan/jaminan yang lebih mudah dieksekusi (jual),” pungkas Arianto.

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Pengin Beli Rumah di Gang, Bisa Pakai KPR? Ini Jawabannya



    Jakarta

    Lokasi merupakan salah satu aspek paling utama pada rumah. Kamu bisa membeli rumah di berbagai lokasi, mulai dari pedesaan, pegunungan, tengah kota, bahkan rumah di gang sempit sekali pun.

    Namun, banyak yang bilang pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk rumah di dalam gang sulit disetujui oleh bank. Lantas, apa yang membuat rumah di gang sulit diajukan KPR?

    Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo menjelaskan sebenarnya bisa saja membeli rumah di gang dengan KPR. Akan tetapi, bank mempertimbangkan kesanggupan debitur untuk memenuhi kewajibannya, dari penghasilan, aset yang dijaminkan, dan likuiditas rumah.


    “Penjualan rumah dalam gang tidak semudah penjualan rumah dengan akses jalan yang lebih lebar, misal dapat dilalui mobil, baik searah maupun dua arah. Hal ini yang menjadi salah satu pertimbangan bank untuk menolak membiayai pembelian rumah dalam gang apabila objek tersebut yang dijaminkan,” ujar Arianto kepada detikcom, Rabu (4/7/2024).

    Dalam pembiayaan dikenal bahwa jaminan adalah ‘second way out’, di mana jalan utama dalam penyelesaian pembiayaan adalah kemampuan debitur membayar dengan pendapatan yang diperolehnya. Namun, dalam kondisi tertentu bila debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya, maka bank akan melakukan eksekusi (penjualan) jaminan.

    Apabila debitur memiliki aset lain yang dijaminkan dan memiliki bukti pendapatan yang dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban angsuran, maka tidak ada alasan penolakan bahwa pembiayaan dari bank digunakan debitur untuk membeli rumah dalam gang.

    “Jadi bukan soal penolakan atas penggunaan dana pembiayaannya, tetapi lebih pada permasalahan penyerahan aset agunan/jaminan yang lebih mudah dieksekusi (jual),” katanya.

    Selain itu, Arianto mengatakan rumah di gang bisa dijadikan agunan ke bank selama ada bukti historis yang menunjukkan kawasan rumah likuid atau mudah untuk dijual. Biasanya pihak bank akan melakukan appraisal dengan wawancara lapangan serta mencari data jual beli dari mitra notaris atau Petugas Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat.

    “Yang membuat (rumah di gang) tidak bisa diagunkan, diluar syarat dokumen yang tidak dapat dipenuhi, adalah valuasi harga pasar dan likuiditas (mudah atau tidak untuk dijual),” pungkasnya.

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Kena PHK saat Punya Cicilan KPR, Bisa Ajukan Keringanan? Ini Jawabannya



    Jakarta

    Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih terjadi hingga saat ini, baik di sektor perbankan, tambang, dan lainnya. Saat terkena PHK, tentunya harus segera memutar otak untuk memenuhi kebutuhan agar tetap terpenuhi kala penghasilan berhenti, termasuk bila punya cicilan seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

    Bagi pekerja yang terkena PHK namun masih memiliki cicilan KPR, tentu akan kebingungan bagaimana cara untuk melunasinya. Sebab, cicilan KPR merupakan cicilan jangka panjang yang harus dibayar setiap bulan.

    Lalu, bisakah mengajukan keringanan KPR bila terkena PHK? Jawabannya bisa. Kamu bisa juga mengajukan keringanan ke bank terkait cicilan KPR saat terkena PHK.


    Menurut Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran, Arianto Muditomo, pihak perbankan biasanya menyediakan ruang konsultasi untuk membantu debitur mengelola keuangannya di masa sulit, misalnya terkena PHK.

    “Ada beberapa mitigasi yang dilakukan bank dan debitur untuk risiko kehilangan pekerjaan ini, di antaranya adalah bekerja sama dengan asuransi untuk pertanggungan kehilangan pekerjaan,” katanya saat dihubungi detikcom, Jumat (26/7/2024).

    Selain ruang konsultasi dan penggunaan asuransi, kata Arianto, pihak perbankan biasanya memiliki beragam instrumen yang bisa digunakan, misalnya seperti program restrukturisasi. Melalui program tersebut, debitur bisa mengubah tenor pembayaran atau bisa juga meminta penundaan pembayaran.

    Selain itu, perbankan juga memiliki program keringanan, contohnya seperti keringanan suku bunga, administrasi, maupun denda.

    “Yang utama sebaiknya dilakukan adalah bahwa debitur yang mengalami PHK disarankan untuk segera menghubungi bank untuk mendiskusikan situasi mereka dan mengeksplorasi opsi yang tersedia,” tuturnya.

    Senada, Perencana Keuangan dari Alliance Advisors Group Indonesia, Andy Nugroho mengatakan apabila terdapat debitur yang terkena PHK saat masih memiliki cicilan KPR, bisa mengajukan permintaan restrukturisasi utang.

    Keringanan yang bisa didapatkan pun beragam, tergantung pada kesepakatan. Misalnya seperti tenor yang diperpanjang agar cicilan lebih murah, bisa juga keringanan bunga, cicilan menjadi flat untuk jangka waktu tertentu, hingga libur sementara pembayaran cicilan KPR.

    Apabila kamu terkena PHK saat masih ada cicilan KPR, sebaiknya segera menghubungi pihak bank dan menjelaskan keadaan yang terjadi untuk mendapatkan keringanan-keringanan tersebut.

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Ketahui 4 Alasan KPR Ditolak Bank dan Cara Menyiasatinya


    Jakarta

    Salah satu cara untuk membayar pembelian rumah adalah melalui kredit pemilikan rumah (KPR). Sistem pembayaran kredit seperti ini bagi sebagian orang sangat membantu karena mereka bisa membeli rumah dan membayarnya secara mencicil selama beberapa tahun. Namun, ternyata nggak semua debitur bisa diterima pengajuannya oleh bank. Lantas, apa yang menyebabkan KPR ditolak bank?

    KPR ditolak oleh bank biasanya disebabkan oleh beberapa hal. Mereka menilai debitur tersebut tidak sanggup untuk melunasi sehingga berisiko jika diberikan kredit. Sebab, banyak debitur yang awalnya dinilai sanggup untuk melunasi cicilan, tetapi pada akhirnya berhenti di tengah jalan karena kondisi ekonomi yang tiba-tiba merosot.

    Di luar itu, ada banyak faktor lain yang menyebabkan pengajuan KPR ditolak bank. Menurut Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo, bank biasanya menilai debitur dengan rumus 4C. Apa itu? Berikut penjelasannya.


    Penyebab KPR Ditolak

    1. Karakter (Character)

    Bank memprioritaskan debitur yang bisa melunasi kredit tepat waktu. Maka dari itu, wajar jika bank akan mengecek karakter calon debitur (peminjam). Caranya dengan mengecek riwayat kredit di SLIK OJK atau lainnya. Di sana juga terdapat skor kredit yang menunjukkan baik atau buruk aktivitas kredit sebelumnya. Memiliki tunggakan atau kredit macet saat ini, pekerjaan atau penghasilan tidak stabil, hingga usianya terlalu muda atau terlalu tua.

    Bank juga tidak memberikan KPR kepada calon debitur yang memiliki pinjaman online atau pinjol. Mereka bisa melihatnya melalui BI Check. Batas utang seseorang seharusnya hanya sekitar 30-40%.

    “Batas rule of thumb-nya (biasanya) tidak lebih dari 30-40% penghasilan, cukup untuk mengangsur bulanan,” kata Arianto saat dihubungi detikProperti beberapa waktu lalu.

    2. Kemampuan (Capacity)

    Debitur dengan kemampuan bayar kredit yang rendah dinilai berisiko oleh bank. Selain itu, debitur yang mengambil uang dengan nominal besar juga akan menjadi pertimbangan. Biasanya bank akan mencocokkan kemampuan bayar debitur dengan nilai yang hendak diambil.

    3. Jaminan (Collateral)

    Setiap pinjaman, kreditur tentu akan meminta sebuah jaminan atau nilai agunan untuk berjaga-jaga jika di tengah jalan debitur kesulitan melunasi cicilannya. Jaminan ini tentu harus cukup untuk mengganti nilai uang kredit yang telah diberikan kepada debitur.

    4. Keadaan (Condition)

    Seperti yang disebutkan sebelumnya, kemampuan debitur sangat mempengaruhi keputusan bank. Mereka akan ragu untuk menyetujui KPR kepada debitur yang kondisi ekonomi yang tidak stabil. Namun ada pula yang kondisinya cukup stabil tetapi tidak disetujui KPR-nya karena berbagai alasan lain.

    Cara Lolos Pengajuan KPR

    Agar kamu lolos saat mengajukan KPR ke bank, menurut Arianto, kamu perlu mempelajari bagaimana bank melakukan analisis kredit seperti yang disebutkan sebelumnya menggunakan rumus 4C.

    1. Tepat Waktu Membayar Pinjaman

    Pertimbangan paling utama terhadap debitur yang ingin mengajukan KPR adalah apakah dia bisa membayar cicilan tepat waktu hingga akhir. Cara bank mengetahui tersebut adalah salah satunya dengan mengecek riwayat kreditnya melalui SLIK OJK dan lainnya. Jika kamu selalu bisa melunasi utang tersebut, kemungkinan pengajuanmu akan berhasil. Setelah melunasi utang, kamu juga perlu minta bukti pelunasannya.

    “Kalau melakukan pelunasan, pihak kreditur akan mengeluarkan bukti pelunasan. Dan bagi debitur sebaiknya selalu minta bukti pelunasan pada saat menyelesaikan kewajibannya,” kata Arianto beberapa waktu yang lalu.

    2. Cicilan Tidak Boleh Lebih dari 30% dari Penghasilan

    Arianto menegaskan besaran cicilan KPR tidak boleh lebih dari 30% jumlah penghasilan. Ini adalah cara aman agar kamu bisa melunasi KPR tanpa terasa berat. Kamu bisa mulai mengatur keuanganmu agar bisa mengambil cicilan. Kamu juga bisa meningkatkan penghasilan misalnya dengan membuka usaha sampingan sehingga sumber pendapatan tidak hanya dari satu pintu.

    3. Memilih Jaminan yang Tepat

    Pemilihan jaminan yang tepat dapat meyakinkan pihak bank. Sebagai contoh, jaminan yang tepat itu adalah aset yang cukup nilai dan likuidnya. Likuid adalah jaminan yang mudah untuk dikonversikan menjadi uang tunai atau mudah dijual.

    “Jaminan yang tepat adalah cukup nilainya bila dibandingkan dengan pinjaman yang diterima dan likuid untuk dapat ‘dijual’ sewaktu gagal bayar,” jelas Arianto.

    4. Perkirakan Momen yang Tepat

    Kemudian, ada pula faktor luar yang perlu kamu lihat secara cermat. KPR memiliki bunga yang harus kamu bayarkan bersamaan dengan cicilan rumah yang kamu beli. Cicilan bulanan akan terasa berat apabila kamu mengambilnya saat kondisi ekonomi dan kebijakan bank terkait KPR tidak baik. Sebelum mengajukan KPR kamu bisa melakukan riset antar bank, mana yang cocok dengan kondisi keuangan saat ini.

    (aqi/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Kisaran Harga dan Lokasi Beli Rumah buat yang Punya Gaji Rp 5 Juta



    Jakarta

    Memiliki rumah adalah keinginan hampir setiap orang. Dalam benaknya, sebelum membeli rumah pasti terbayang model rumah yang diinginkan atau lokasi yang diincar.

    Namun, rumah tidak bisa didapat dengan hanya dibayangkan. Kamu memerlukan modal yang cukup agar rumah impian terwujud.

    Kendala yang kerap ditemui masyarakat terutama anak muda saat ini adalah gaji yang kecil sehingga membutuhkan waktu lama untuk membeli rumah. Untuk mengatasi hal ini, mulai dari sekarang, kamu perlu memiliki rencana keuangan.


    Salah satu opsi yang bisa digunakan untuk membeli rumah adalah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Opsi pembayaran ini kerap dipilih oleh masyarakat yang ingin membeli rumah tetapi tidak memiliki cukup tabungan untuk membayar secara tunai atau lunas di muka.

    KPR ini bisa diajukan untuk pembelian rumah subsidi dan rumah komersial. Kamu bisa mengajukan KPR ke bank, nanti mereka akan menilai apakah kamu cocok sebagai penerima pinjaman atau tidak.

    Menurut Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran, Arianto Muditomo, syarat mendapatkan KPR adalah nilai cicilannya maksimal 30% dari gaji yang didapat.

    Nantinya saat membayar KPR, kamu juga memiliki tanggungan berupa bunga sekian persen dari jumlah cicilan dan dibayarkan dalam jangka waktu yang telah disepakati, bisa sampai bertahun-tahun. Sedangkan, untuk pembayaran uang muka (DP) tidak bisa ditanggung oleh KPR.

    Bagi kamu yang memiliki gaji sekitar Rp 5 juta, berarti 30% cicilan yang dibayarkan adalah Rp 1,5 juta. Lantas berapa harga rumah dan lokasi yang cocok dengan gaji Rp 5 juta?

    Mari asumsikan kamu ingin mengambil tenor (masa cicilan) selama 20 tahun. Selama 5 tahun pertama bunga yang harus dibayarkan adalah bunga flat (tetap) sebesar 5,46%. Kemudian, sisanya adalah bunga floating misalnya 13,5%.

    Seperti yang disebut di awal, uang muka (DP) tidak termasuk dalam KPR. Misalnya uang muka yang harus dibayar adalah 20% dari harga rumah.

    Melihat dari simulasi kalkulator BTN, kisaran harga rumah maksimal yang bisa kamu beli adalah Rp 150 juta. Di mana jumlah pokok pinjaman yang akan dibantu bank lewat KPR Rp 104 juta. Angsuran selama 5 tahun pertama (60 bulan) Rp 713 ribu dan 15 tahun berikutnya Rp1.255.669 (Rp 1,2 juta).

    Lalu untuk lokasi rumah seharga Rp 150 juta mengutip dari situs Rumah123, bisa ditemukan di Lippo Cikarang tipe 93, Cileungsi,Bogor tipe 22, Citayam, Depok tipe 30, Bojong Gede tipe 30, Bogor Utara tipe 36, Tambun Utara Bekasi tipe 80, Dramaga Bogor tipe 36, dan masih banyak lagi.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Punya Gaji Setara UMP Jakarta, Berapa Harga Rumah yang Bisa Dibeli?



    Jakarta

    Upah minimum provinsi (UMP) Jakarta sudah ditetapkan sebesar Rp 5.396.761 atau Rp 5,3 juta untuk tahun depan. Para pekerja bisa menggunakan upah atau gaji tersebut untuk memenuhi kebutuhan, seperti membeli rumah.

    Dengan penghasilan segitu, kira-kira berapa harga rumah yang bisa dibeli ya?

    Harga rumah sangat bervariasi, yakni bisa mencapai ratusan juta bahkan miliaran rupiah. Jika belum mempunyai tabungan yang cukup untuk membeli rumah secara cash atau tunai, ada opsi pembayaran melalui kredit pemilikan rumah (KPR). Cara tersebut memungkinkan kamu untuk mencicil atau mengangsur rumah setiap bulannya.


    Untuk membeli dengan cara KPR, kamu harus mengajukan pinjaman kepada bank. Pihak perbankan akan menilai kemampuan membayar kamu sebelum memutuskan memberikan KPR.

    Hal pertama yang perlu kamu lakukan untuk membeli rumah adalah menentukan target harga rumah yang mau dibeli. Kalau penghasilan setara UMP Jakarta 2025, berikut kisaran harga rumah yang bisa dibeli dengan KPR.

    Ketua Asosiasi Perencana Keuangan IARFC Indonesia Aidil Akbar Madjid mengatakan pekerja dengan gaji Rp 5,3 juta mempunyai kemampuan mencicil sekitar Rp 1,6 juta per bulan. Menurutnya, rumah yang dapat dibeli harganya tidak sampai Rp 200 juta.

    “Berarti beli rumah di bawah Rp 200 juta. Kalau gitu harus ikut program pemerintah. Kalau beli dari rumah yang non-subsidi atau non-program pemerintah pasti nggak akan dapat harga Rp 200 juta,” ujar Aidil kepada detikProperti belum lama ini.

    Lalu, ia menjelaskan membeli rumah dengan harga segitu bisa mengambil tenor KPR sekitar 15-20 tahun. Namun, sebelumnya perlu menyiapkan uang muka atau down payment (DP) berkisar 30 persen dari harga rumah.

    Aidil pun mencontohnya untuk rumah seharga Rp 180 juta, berarti harus menyiapkan DP sebanyak Rp 54 juta. Uang muka tersebut dapat dikumpulkan selama 3,5 tahun dengan menabung 1,6 juta per bulan.

    Terpisah, Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo menyampaikan hal senada, yakni memilih program rumah subsidi dari pemerintah yang menawarkan rumah subsidi dengan bunga rendah 5-6 persen tetap dan DP ringan.

    Selain rumah subsidi yang harganya di bawah Rp 200 juta, Arianto mengungkapkan secara teknis pekerja UMP bisa mengajukan KPR untuk rumah yang lebih mahal. Tentunya dengan berbagai syarat yang berlaku dan tergantung penilaian perbankan.

    “Dengan asumsi akan ada kenaikan rutin UMP 5-7% setiap tahun, maka harga rumah yang dapat dibeli adalah pada range Rp 500 jutaan untuk tenor 15 tahun dan Rp 800 jutaan untuk tenor 20 tahun,” katanya.

    Meski awalnya mencicil sebesar Rp 1,6 jutaan, besaran angsuran untuk tahun-tahun berikutnya bisa meningkat. Skema pembayaran tersebut tergantung dengan perjanjian dengan pihak perbankan.

    Bank akan mempertimbangkan karir seseorang yang akan meningkat dari waktu ke waktu sebelum menyetujui pengajuan KPR. Adapun pekerjaan yang lebih dipertimbangkan oleh bank, yakni pekerjaan pada perusahan terkenal dengan status pegawai tetap dan pengikatan angsuran dari rekening payroll.

    “Tentunya bank atau lembaga pembiayaan akan mengkaji lebih dalam tentang skema DP-nya, beberapa program yang bisa dijalankan dengan catatan aplikan atau calon debitur masih berusia muda adalah DP 0% alias DP diangsur, menyediakan uang muka Rp 50-100 juta, dan angsuran meningkat secara gradual dari waktu ke waktu,” tuturnya.

    Sembari menabung, Arianto menyarankan untuk menjalankan gaya hidup frugal supaya bisa mengalokasikan lebih banyak dana rumah. Batasi biaya untuk hiburan, makan di luar, atau belanja impulsif.

    Kemudian, carilah sumber penghasilan tambahan. Kamu bisa mengambil pekerjaan sampingan atau usaha kecil yang dapat meningkatkan pendapatan bulanan.

    Kamu juga dapat menggabungkan penghasilan keluarga untuk membeli rumah. Jika sudah menikah, penghasilan pasangan dapat digabungkan untuk meningkatkan kelayakan kredit dan memperbesar kemampuan mencicil.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Gaji UMR Bisa Beli Rumah? Ini Kata Pengamat dan Solusi KPR yang Tepat



    Jakarta

    Rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar yang perlu diusahakan, terutama yang sudah memiliki pekerjaan. Sayangnya, tidak semua orang bisa merealisasikan mimpi itu, bahkan setelah memiliki pekerjaan tetap sekalipun karena penghasilan yang setiap bulan hanya sebatas upah minimum regional (UMR) sekitar Rp 5 jutaan.

    Kebanyakan di antara pekerja muda lebih memprioritaskan untuk menabung dahulu atau memenuhi kebutuhan sehari-hari sebelum membeli rumah.

    Sebenarnya, bisa nggak sih membeli rumah sembari menabung untuk pekerja yang penghasilannya setara UMR?


    Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo mengatakan kemampuan seseorang untuk membeli rumah sembari menabung, tergantung pada masing-masing individu. Apabila bisa mengatur pengeluaran secara ketat, dua hal tersebut dapat dilakukan secara bersamaan dengan gaji UMR. Namun, apabila tanggungan besar, rasanya akan sulit menabung karena cicilan rumah per bulan sudah cukup membebani.

    “Secara realistis, karyawan dengan gaji UMR Jakarta (sekitar Rp 5 juta per bulan) akan cukup kesulitan membeli rumah secara mandiri sambil tetap menabung, kecuali rumah yang dituju adalah rumah subsidi dengan cicilan rendah (sekitar Rp 1-1,5 juta per bulan),” kata Arianto kepada detikProperti, Selasa (27/5/2025).

    Kemudian, apabila ingin membeli rumah, skema pembiayaan yang paling mudah untuk dijangkau bagi pekerja gaji UMR adalah KPR subsidi yang memiliki suku bunga tetap. Selain itu, bisa pula mengambil KPR syariah untuk mendapat cicilan yang tetap sejak awal, tetapi suku bunganya tidak serendah KPR subsidi.

    “KPR subsidi lebih cocok untuk gaji UMR karena cicilannya terjangkau dan bunga tetap rendah. Jika tidak eligible untuk subsidi, KPR syariah bisa dipertimbangkan untuk kepastian cicilan tetap, sedangkan floating rate cocok untuk yang mampu menanggung fluktuasi dan berencana melunasi lebih cepat,” sebutnya.

    Pekerja yang belum menikah lebih memiliki fleksibilitas untuk melakukan angsuran rumah dan menabung secara bersamaan. Namun, tidak menutup kemungkinan yang sudah memiliki pasangan juga bisa melakukan keduanya. Syaratnya, keduanya memiliki pekerjaan tetap sehingga penghasilan dari dua pintu.

    “Status lajang memberikan fleksibilitas finansial yang lebih besar karena pengeluaran pribadi cenderung lebih kecil, sehingga lebih mungkin untuk menyisihkan dana untuk cicilan rumah dan tabungan. Namun, pasangan suami istri juga tetap bisa membeli rumah asal ada penghasilan gabungan (joint income) dan pembagian keuangan yang disiplin,” jelasnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/das)



    Sumber : www.detik.com