Tag Archives: perdagangan aset

Perusahaan Ini Guyur Dana Segar ke Bursa Kripto RI hingga Rp 3,2 T


Jakarta

MEXC Ventures mengumumkan investasinya untuk ekosistem kripto di Indonesia melalui salah satu bursa domestik, Triv. MEXC Ventures menggelontorkan dana investasi dengan valuasi sebesar US$ 200 juta atau sekitar Rp 3,25 triliun (asumsi kurs Rp 16.283).

MEXC Ventures adalah bagian dari bursa kripto global di bawah MEXC. Investasi ini sejalan dengan strategi global perusahaan untuk mengembangkan proyek inovatif di sektor blockchain dan kripto. Di sisi lain, MEXC juga melihat pesatnya pertumbuhan pasar aset digital di Asia Tenggara.

CEO dan Pendiri Triv, Gabriel Rey, menjelaskan investasi ini memungkinkan perusahaan memperluas daftar aset kripto serta meningkatkan likuiditas. Triv sendiri menyediakan akses bursa ke lebih dari 1.000 aset kripto. Infrastruktur yang dimiliki perusahaan juga mendukung perdagangan aset utama seperti BTC dan ETH, pasangan USDT, hingga memecoin.


“Kemitraan ini akan memungkinkan kami memperluas daftar aset kripto yang tersedia, meningkatkan likuiditas, serta menghadirkan lebih banyak produk inovatif bagi pengguna baru maupun lama,” terang Gabriel dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/8/2025).

Sementara itu, Direktur Investasi MEXC Ventures, Leo Zhao, mengatakan Indonesia menjadi salah satu pasar aset digital paling dinamis dan menjanjikan di kawasan Asia. Melalui kemitraan ini, MEXC Triv dapat mempercepat adopsi aset digital di seluruh negeri.

“Komitmen kami dalam berinvestasi strategis tidak hanya berfokus pada ide menarik dan talenta pengembang, tetapi juga pada inisiatif yang memiliki potensi jangka panjang yang jelas,” terangnya.

Leo Zhao menambahkan, MEXC tengah melakukan diversifikasi geografis untuk target jangka panjang, salah satunya dengan masuk ke pasar kripto Indonesia. Adapun MEXC saat ini menjadi salah satu platform perdagangan kripto terbesar dengan lebih dari 1.700 aset kripto yang tersedia bagi pengguna lokal.

“Indonesia adalah salah satu pasar aset digital paling dinamis dan menjanjikan di kawasan ini,” tutupnya.

Lihat juga Video: Harga Bitcoin Sentuh Rp 1,8 M, Apa Penyebabnya?

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Transaksi Kripto Tembus Rp 482 Triliun


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia sepanjang 2025 mencapai Rp 482,23 triliun. Capaian ini mencerminkan tingkat aktivitas perdagangan aset kripto yang tetap aktif di tengah dinamika pasar global sepanjang tahun lalu.

Selain dari sisi nilai transaksi, OJK juga melaporkan adanya pertumbuhan jumlah investor aset kripto di Indonesia sepanjang 2025. Di mana hingga November 2025, jumlah investor aset digital ini mencapai 19,56 juta orang, meningkat dibandingkan periode Oktober 2025 yang berada di angka 19,08 juta investor.

Sementara itu, nilai transaksi aset kripto pada Desember 2025 tercatat sebesar Rp 32,68 triliun, atau turun sekitar 12,22% dibandingkan November 2025. Kondisi ini menunjukkan bagaimana pasar kripto pada 2025 kemarin berjalan secara normal.


Vice President INDODAX Antony Kusuma menilai fluktuasi transaksi aset kripto merupakan bagian dari siklus pasar yang sangat dipengaruhi perubahan sentimen global dan kondisi makroekonomi.

Artinya penurunan transaksi di akhir tahun dapat menjadi tanda pasar aset digital dalam negeri yang sehat dan peka akan kondisi global.

“Sepanjang 2025, aktivitas perdagangan aset kripto masih berlangsung aktif. Naik turunnya transaksi setiap periode merupakan respons yang wajar terhadap perubahan sentimen dan kebijakan ekonomi global, sehingga mencerminkan pasar yang bergerak secara sehat,” kata Antony dalam keterangan resminya, Selasa (13/1/2026).

Di luar itu, sepanjang 2025 OJK juga sudah menerbitkan sejumlah kebijakan baru untuk memperkuat tata kelola dan manajemen risiko di sektor aset keuangan digital.

Kebijakan tersebut antara lain mencakup Peraturan OJK Nomor 30 Tahun 2025 tentang penerapan tata kelola dan manajemen risiko bagi penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan, serta Surat Edaran OJK Nomor 34/SEOJK.07/2025 terkait rencana bisnis penyelenggara perdagangan aset keuangan digital.

“Selain itu, OJK juga menerbitkan daftar whitelist bagi pedagang aset keuangan digital yang telah berizin dan terdaftar, termasuk INDODAX, sebagai upaya memastikan ekosistem yang lebih aman dan terpercaya bagi investor,” tutupnya.

Simak juga Video OJK Catat Jumlah Investor Kripto RI Tembus Angka 13,71 Juta

(igo/hns)



Sumber : finance.detik.com