Tag Archives: perdagangan

5 Aplikasi Trading Terbaik di Dunia


Jakarta

Tahun 2025 menjadi periode menarik bagi pasar keuangan global. Meski sempat dibayangi ketidakpastian tarif dan kebijakan makroekonomi, kinerja bursa saham Amerika Serikat dan aset crypto justru tetap menguat.

Berdasarkan data dari TradingView hingga 14 Agustus 2025, indeks S&P 500 sudah melesat 9,5% sejak awal tahun. Sementara itu, Bitcoin (BTC) melonjak 30,3% dan Ethereum (ETH) melesat 42,5%. Bitcoin bahkan empat kali menembus rekor tertinggi sepanjang sejarah pada tahun ini.

Tak hanya pasar global, bursa saham domestic juga menunjukkan tren serupa. Hingga 20 Agustus 2025, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat menguat 10,36% sejak awal tahun, mencerminkan optimisme investor terhadap prospek ekonomi domestik.


Optimisme investor semakin terdukung oleh ekspektasi pemangkasan suku bunga The Federal Reserve pada 17 September mendatang. Saat ini, suku bunga acuan berada di level 4,25%-4,5%. Berdasarkan CME FedWatch Tool, peluang pemangkasan sebesar 25 basis poin mencapai 81,9% per 21 Agustus 2025. Langkah ini dipandang sebagai katalis positif bagi pertumbuhan ekonomi, bisnis, dan investasi secara internasional.

Momentum ini menjadi periode menarik bagi para trader untuk memanfaatkan peluang pasar, salah satunya melalui strategi diversifikasi portofolio ke berbagai kelas aset seperti aset crypto , saham Amerika Serikat dan ETF (Exchange Traded Fund), reksa dana, hingga emas. Perkembangan positif di pasar global dan domestik ini membuka peluang baru bagi investor Indonesia. Namun, untuk memanfaatkan momentum tersebut, pemilihan aplikasi trading yang tepat menjadi semakin penting agar investor dapat bertindak cepat dan efisien.

Di Indonesia, pilihan aplikasi trading semakin beragam, namun integrasi antar-aset masih menghadapi kendala. Perpindahan dana antar-aplikasi sering membutuhkan transfer ke rekening bank terlebih dulu. Proses ini bisa membuat investor kehilangan momentum saat peluang pasar muncul. Tak hanya itu, memilih aplikasi trading yang aman dan teregulasi juga menjadi aspek penting untuk diperhatikan.

Artikel ini membandingkan lima aplikasi trading terbaik yang banyak digunakan di Indonesia untuk memberikan gambaran menyeluruh bagi para investor sekaligus trader. Ulasan ini menyajikan fitur, keunggulan, serta aspek keamanan setiap platform sehingga pembaca dapat menentukan aplikasi mana yang paling sesuai dengan kebutuhan dan tujuan investasi mereka.

1. Pluang

Pluang menegaskan posisinya sebagai salah satu aplikasi trading terbaik di Indonesia dengan ekosistem investasi yang lengkap dan basis pengguna lebih dari 12 juta. Aplikasi ini sudah berlisensi, berizin dan diawasi Bappebti serta OJK, menghadirkan akses ke lebih dari 1.000 produk investasi-mulai dari aset crypto, saham Amerika dan ETF, emas, serta reksa dana, hingga crypto futures dan options saham Amerika-dengan fee dan spread yang kompetitif.

Fitur & Keunggulan

– Fitur trading 24 jam penuh dari Senin hingga Sabtu untuk saham Amerika. Investor tak perlu begadang menunggu Wall Street, dan bisa merespons pergerakan saham-saham populer seperti Nvidia, Google, dan Microsoft, serta 650 saham dan ETF AS lainnya secara real time.

– USD Yield hingga 4,13% per tahun: Saldo USD Anda tetap tumbuh meski belum digunakan, sehingga dana tetap likuid dan siap dipakai kapan saja.

– Leverage hingga 25X pada produk crypto futures seperti Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), dan Solana (SOL). Fitur yang memungkinkan trader mengontrol nilai transaksi lebih besar dari modal yang dimiliki.

Transaksi crypto futures di Pluang berlisensi dan diawasi Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), dimana semua transaksi difasilitasi oleh CFX (Central Finansial X), serta diverifikasi oleh KKI (Kliring Komoditi Indonesia). Pluang juga menjadi salah satu aplikasi pertama yang resmi memegang izin PAKD (Pedagang Aset Keuangan Digital) dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

– Leverage hingga 4x untuk saham dan ETF Amerika: Potensi keuntungan yang lebih besar melalui daya ungkit perdagangan

– Pro Features: advanced order, take profit, dan stop loss, plus akses web trading berbasis TradingView gratis untuk analisis teknikal yang lebih presisi.

– Pluang Academy: Materi edukasi trading dan investasi yang disajikan melalui video dan artikel yang ringkas, akurat, dan relevan dengan perkembangan terkini untuk mendukung perjalanan investasi para trader dan investor.

Dari sisi keamanan dan kepatuhan, seluruh transaksi di Pluang berlisensi dan diawasi Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), dimana semua transaksi difasilitasi oleh CFX (Central Finansial X), serta diverifikasi oleh KKI (Kliring Komoditi Indonesia). Pluang juga menjadi salah satu aplikasi pertama yang resmi memegang izin PADK (Pedagang Aset Keuangan Digital) dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Catatan Risiko

Diawasi regulator Indonesia, namun tetap ada risiko pasar dan volatilitas aset.

2. Coinbase

Coinbase adalah crypto exchange global yang tercatat resmi di NASDAQ dan menyediakan akses ke ribuan aset digital, mulai dari Bitcoin, Ethereum, hingga token DeFi dan NFT.

Fitur & Keunggulan

– User experience yang ramah

– Crypto staking, memungkinkan aset crypto yang para trader miliki bisa berbunga

– Portfolio tracking, memungkinkan trader untuk melacak portofolionya

– Akses Coinbase Pro untuk trader berpengalaman

Kekuatan utama Coinbase terletak pada ekosistem global dan likuiditas tinggi yang memudahkan jual beli aset digital.

Catatan Risiko

Coinbase tidak berizin di Indonesia dan belum berada di bawah pengawasan Bappebti maupun OJK, sehingga memiliki risiko yang sama seperti yang dimiliki OctaFX.

3. Nanovest

Nanovest adalah aplikasi investasi Indonesia yang menyediakan akses ke berbagai aset, mulai dari saham global, crypto, hingga emas digital, dengan klaim 0% commission.

Fitur & Keunggulan

– NanoShield Security: sistem enkripsi yang digunakan untuk menjadikan data pengguna tetap aman dan rahasia

– Kirim aset digital gratis

– Investasi mulai dari Rp 5.000

– Dana yang diasuransikan Sinarmas

Platform ini cocok bagi pemula maupun investor berpengalaman yang mencari aplikasi investasi multi-aset terpercaya di Indonesia.

Catatan Risiko

Pengguna tetap perlu memperhatikan biaya tambahan seperti exchange fee atau broker fee dari platform ini yang dijelaskan di Pusat Bantuan.

4. Mandiri Sekuritas (MOST)

Mandiri Sekuritas adalah perusahaan sekuritas Indonesia yang menghadirkan aplikasi MOST (Mobile Online Securities Trading) dan merupakan bagian dari Bank Mandiri.

Fitur & Keunggulan

– Layanan SMSay (Share Order via SMS) untuk akses mudah ke pasar saham Indonesia. ● Didukung tim riset berpengalaman: Pengguna mendapatkan laporan harian, panduan IPO, serta analisis investasi yang komprehensif.

– Kredibilitas tinggi dan integrasi erat dengan layanan perbankan

– Fleksibilitas order saham baik melalui aplikasi online maupun SMS

Opsi ini cocok bagi investor yang mencari platform trading saham terpercaya di Indonesia.

Catatan Risiko

Tidak semua saham likuid, sehingga ada risiko sulit menjual saham pada harga yang diinginkan. Risiko operasional seperti gangguan aplikasi atau keterlambatan eksekusi order bisa terjadi.

5. OctaFX

OctaFX adalah broker internasional yang menyediakan akses trading forex, komoditas, dan indeks saham.

Fitur & Keunggulan

– Spread rendah

– Akun tanpa swap

– Leverage tinggi hingga 1:500

– Akun demo untuk latihan

– Promosi kompetitif, termasuk cashback deposit dan bonus trading

– Fitur-fitur ini membuatnya populer di kalangan trader global maupun domestik.

Catatan Risiko

OctaFX hanya diatur oleh regulator luar negeri (CySEC, Cyprus dan FSCA, Afrika Selatan). Karena tidak teregulasi di Indonesia, trader lokal tidak bisa melaporkan masalah ke otoritas dalam negeri jika terjadi sengketa.

Tips Memilih Aplikasi Trading

– Pastikan aplikasi berizin dan diawasi regulator seperti OJK atau Bappebti.

– Pertimbangkan biaya transaksi, minimum deposit, dan fitur yang sesuai kebutuhan.

– Pilih aplikasi dengan keamanan data dan dana yang jelas.

– Manfaatkan akun demo atau fitur edukasi sebelum mulai investasi riil. Sesuaikan pilihan dengan profil risiko dan tujuan investasi Anda.

Di tengah pertumbuhan pesat teknologi finansial Indonesia, setiap aplikasi trading menawarkan proposisi nilai berbeda, mulai dari kelengkapan aset investasi hingga fitur yang bervariasi. Keputusan investor pun bergantung pada kebutuhan dan strategi masing-masing. Coba bandingkan fitur, biaya, dan regulasi setiap aplikasi sebelum mengambil keputusan investasi. Coba fitur demo atau pelajari lebih lanjut melalui materi edukasi yang disediakan masing-masing platform.

Sepanjang 2025, Pluang terlihat menonjol sebagai salah satu platform investasi terdepan berkat kombinasi produk yang luas, fitur relevan, serta biaya transaksi kompetitif. Komitmen Pluang terhadap literasi finansial dan dukungan riset internal juga memperkuat posisinya dalam peta persaingan aplikasi trading Indonesia, sekaligus merefleksikan arah perkembangan industri investasi digital di Tanah Air.

Evaluasi kebutuhan dan profil risiko Anda sebelum memilih aplikasi trading. Manfaatkan fitur edukasi atau akun demo untuk mencoba sebelum berinvestasi riil.

Tonton juga video “IHSG Dibuka Anjlok 9,19%, Langsung Trading Halt” di sini:

(ega/ega)



Sumber : finance.detik.com

Aset Kripto Bergairah, Harga Bitcoin Tembus Rp 1,2 M


Jakarta

Harga aset kripto kembali menguat dalam perdagangan hari ini, Kamis (5/3). Kenaikan tidak hanya dialami token utama, melainkan juga sejumlah altcoin hingga memecoin.

Berdasarkan data perdagangan Coinmarketcap 10.07 WIB, Bitcoin menguat 6,68% sepanjang perdagangan 24 jam terakhir ke harga US$ 72.737 atau Rp 1,22 miliar (kurs Rp 16.877). Harga Bitcoin bahkan sempat menyentuh level tertinggi hari ini sebesar US$ 73.652 atau sekitar Rp 1,24 miliar.

Harga Bitcoin mendadak terbang dari level US$ 67.813 atau sekitar Rp 1,14 miliar pada perdagangan dini hari tadi. Secara kumulatif pada perdagangan sepekan terakhir, harga Bitcoin menguat 6,62% dengan kapitalisasi pasar sebesar US$ 1,45 triliun.


Kenaikan harga juga dialami oleh sejumlah altcoin seperti Ether (ETH) yang menguat 7,29% sepanjang perdagangan 24 jam terakhir ke harga US$ 2.119 atau sekitar Rp 35,77 juta. Secara kumulatif sepanjang perdagangan sepekan, harga token Ether menguat 3,44% dengan kapitalisasi pasar sebesar US$ 256,07 miliar.

Sementara itu, token BNB dan Solana (SOL) juga tercatat menguat sepanjang perdagangan 24 jam terakhir yakni sebesar 3,36% dan 4,80%. Harga BNB saat ini berada di level US$ 654,70, sedangkan token SOL sebesar US$ 90,24.

Sejumlah stablecoin juga tercatat menguat sepanjang perdagangan 24 jam terakhir. Tehter (USDT) misalnya, menguat ke harga US$ 1. Sedangkan USDC melemah 0,03% ke harga US$ 0.9998. Sementara memecoin seperti DOGE tercatat 6,99% sepanjang perdagangan 24 jam terakhir ke harga US$ 0.09621.

Tonton juga video “Mengenal El Salvador, Negara yang Cuan Banget Lewat Bitcoin”

(ahi/ara)



Sumber : finance.detik.com

Hukum Menjual Barang Pre-order yang Belum Dimiliki


Jakarta

Sistem jual beli telah mengalami perkembangan pesat dari masa ke masa. Hal ini seiring dengan kemajuan teknologi dan perubahan gaya hidup masyarakat.

Salah satu metode yang kini menjadi tren di kalangan masyarakat modern adalah sistem pre-order, yang memungkinkan pembeli memesan barang sebelum barang tersebut tersedia secara fisik.

Namun, sistem pre-order ini juga menimbulkan pertanyaan di kalangan kaum muslimin mengenai keabsahannya menurut hukum Islam. Banyak yang bertanya-tanya, apakah sistem jual beli seperti ini sah dilakukan menurut syariat? Bagaimana Islam memandang transaksi barang yang belum dimiliki saat akad dilakukan?


Hukum Pre-Order dalam Islam

Pre-order adalah sistem jual beli yang dilakukan dengan cara memesan dan membayar barang terlebih dahulu sebelum barang tersebut tersedia atau diproduksi. Penjual kemudian menyiapkan dan mengirimkan barang sesuai kesepakatan waktu dan spesifikasi yang telah ditentukan saat pemesanan.

Menurut Buya Yahya di dalam kanal YouTube-nya, metode jual beli pre-order hukumnya adalah boleh atau tidak haram. Dalam Islam, transaksi seperti ini dinamakan dengan akad salam.

Akad salam merupakan salah satu bentuk transaksi dalam Islam yang berupa pembayaran dilakukan di awal, sementara barang diserahkan di kemudian hari. Transaksi ini didasarkan pada kesepakatan waktu dan spesifikasi barang yang jelas sejak awal akad.

Saat akad, pembeli langsung melunasi harga barang. Sementara penjual memiliki kewajiban untuk menyerahkan barang pada waktu yang telah disepakati. Jenis transaksi ini memberikan kepastian bagi kedua belah pihak dalam hal hak dan kewajiban masing-masing.

Ini sejalan dengan sebuah riwayat dari Ibnu Abbas yang menyebutkan bahwa saat Rasulullah SAW tiba di Madinah, penduduknya telah menerapkan akad salam untuk hasil panen yang akan datang dalam kurun waktu satu, dua, atau tiga tahun. Kemudian, Rasulullah bersabda,

من أسلف في شيء فليسلف في كيل معلوم، ووزن معلوم إلى أجل معلوم (مُتَّفَق عليه)

Artinya: “Barang siapa melakukan akad salam dalam suatu barang, hendaklah ia melakukannya dengan takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan waktu penyerahan yang jelas.” (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Dalam sistem pre-order, Buya Yahya menjelaskan bahwa penjual wajib memberikan deskripsi yang jelas dan rinci tentang barang yang ditawarkan. Selain itu, penjual juga harus memastikan untuk memproduksi dan menyerahkan barang tersebut sesuai kesepakatan yang telah dibuat dengan pembeli.

Syarat Pre-order dalam Islam

Dalam transaksi pre-order yang termasuk ke dalam akad salam, terdapat beberapa hal-hal yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah syarat akad salam.

1. Syarat Pelaku Akad (al-‘Aqidain)

  • Sama seperti jual beli biasa, para pelaku akad wajib balig, berakal, serta punya kemampuan untuk memilih (ikhtiar).
  • Akad salam boleh dilakukan oleh orang buta, karena barang yang dijual (muslam fih) bersifat utang yang dideskripsikan, bukan barang yang harus dilihat secara langsung seperti pada jual beli biasa.

2. Syarat Lafal (Shighat Ijab Qabul)

  • Ijab dan qabul harus dilakukan dalam satu majelis dan ada kesesuaian antara penawaran dan penerimaan.
  • Akad harus diucapkan dengan lafal “salam” atau “salaf”; lafal lain tidak sah.
  • Tidak diperbolehkan adanya khiyar syarat, karena hal ini menunda penyerahan harga di majelis akad, dan hal tersebut dilarang dalam akad salam.

3. Syarat Modal (Ra’sul Mal)

  • Kedua belah pihak harus mengetahui dengan jelas jumlah serta sifat modal atau pembayaran.
  • Pembayaran harus dilakukan tunai saat akad dan di majelis akad, sebelum kedua pihak berpisah secara fisik, agar tidak termasuk transaksi utang dengan utang yang dilarang dalam Islam.

4. Syarat Barang yang Dijual (Muslam Fih)

  • Harus bisa dideskripsikan dengan jelas, sehingga tidak menimbulkan ketidakjelasan (gharar).
  • Jenis, kualitas, kuantitas, dan sifat barang harus diketahui oleh kedua belah pihak.
  • Harus dari satu jenis saja, tidak boleh dicampur dengan jenis lain, seperti biji gandum dengan jenis lain, atau parfum misk dengan ambar.
  • Barang yang dijual harus berupa utang dalam tanggungan, bukan barang yang sudah ditentukan wujudnya. Jika wujud barang sudah ditentukan, akad salam menjadi tidak sah.
  • Barang harus diserahkan sesuai jenis dan waktu yang telah disepakati, tidak boleh diganti dengan barang lain (misalnya: gandum diganti dengan mentega).
  • Waktu penyerahan barang harus ditentukan secara jelas. Tidak sah jika waktunya samar, seperti “sampai panen” atau “sampai seseorang datang dari perjalanan.”
  • Tempat penyerahan juga harus ditentukan, terutama jika tempat akad tidak memungkinkan untuk penyerahan atau jika ada biaya tambahan untuk pengiriman.

Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Hukum Menjual Barang Pre-order yang Belum Dimiliki


Jakarta

Sistem jual beli telah mengalami perkembangan pesat dari masa ke masa. Hal ini seiring dengan kemajuan teknologi dan perubahan gaya hidup masyarakat.

Salah satu metode yang kini menjadi tren di kalangan masyarakat modern adalah sistem pre-order, yang memungkinkan pembeli memesan barang sebelum barang tersebut tersedia secara fisik.

Namun, sistem pre-order ini juga menimbulkan pertanyaan di kalangan kaum muslimin mengenai keabsahannya menurut hukum Islam. Banyak yang bertanya-tanya, apakah sistem jual beli seperti ini sah dilakukan menurut syariat? Bagaimana Islam memandang transaksi barang yang belum dimiliki saat akad dilakukan?


Hukum Pre-Order dalam Islam

Pre-order adalah sistem jual beli yang dilakukan dengan cara memesan dan membayar barang terlebih dahulu sebelum barang tersebut tersedia atau diproduksi. Penjual kemudian menyiapkan dan mengirimkan barang sesuai kesepakatan waktu dan spesifikasi yang telah ditentukan saat pemesanan.

Menurut Buya Yahya di dalam kanal YouTube-nya, metode jual beli pre-order hukumnya adalah boleh atau tidak haram. Dalam Islam, transaksi seperti ini dinamakan dengan akad salam.

Akad salam merupakan salah satu bentuk transaksi dalam Islam yang berupa pembayaran dilakukan di awal, sementara barang diserahkan di kemudian hari. Transaksi ini didasarkan pada kesepakatan waktu dan spesifikasi barang yang jelas sejak awal akad.

Saat akad, pembeli langsung melunasi harga barang. Sementara penjual memiliki kewajiban untuk menyerahkan barang pada waktu yang telah disepakati. Jenis transaksi ini memberikan kepastian bagi kedua belah pihak dalam hal hak dan kewajiban masing-masing.

Ini sejalan dengan sebuah riwayat dari Ibnu Abbas yang menyebutkan bahwa saat Rasulullah SAW tiba di Madinah, penduduknya telah menerapkan akad salam untuk hasil panen yang akan datang dalam kurun waktu satu, dua, atau tiga tahun. Kemudian, Rasulullah bersabda,

من أسلف في شيء فليسلف في كيل معلوم، ووزن معلوم إلى أجل معلوم (مُتَّفَق عليه)

Artinya: “Barang siapa melakukan akad salam dalam suatu barang, hendaklah ia melakukannya dengan takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan waktu penyerahan yang jelas.” (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Dalam sistem pre-order, Buya Yahya menjelaskan bahwa penjual wajib memberikan deskripsi yang jelas dan rinci tentang barang yang ditawarkan. Selain itu, penjual juga harus memastikan untuk memproduksi dan menyerahkan barang tersebut sesuai kesepakatan yang telah dibuat dengan pembeli.

Syarat Pre-order dalam Islam

Dalam transaksi pre-order yang termasuk ke dalam akad salam, terdapat beberapa hal-hal yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah syarat akad salam.

1. Syarat Pelaku Akad (al-‘Aqidain)

  • Sama seperti jual beli biasa, para pelaku akad wajib balig, berakal, serta punya kemampuan untuk memilih (ikhtiar).
  • Akad salam boleh dilakukan oleh orang buta, karena barang yang dijual (muslam fih) bersifat utang yang dideskripsikan, bukan barang yang harus dilihat secara langsung seperti pada jual beli biasa.

2. Syarat Lafal (Shighat Ijab Qabul)

  • Ijab dan qabul harus dilakukan dalam satu majelis dan ada kesesuaian antara penawaran dan penerimaan.
  • Akad harus diucapkan dengan lafal “salam” atau “salaf”; lafal lain tidak sah.
  • Tidak diperbolehkan adanya khiyar syarat, karena hal ini menunda penyerahan harga di majelis akad, dan hal tersebut dilarang dalam akad salam.

3. Syarat Modal (Ra’sul Mal)

  • Kedua belah pihak harus mengetahui dengan jelas jumlah serta sifat modal atau pembayaran.
  • Pembayaran harus dilakukan tunai saat akad dan di majelis akad, sebelum kedua pihak berpisah secara fisik, agar tidak termasuk transaksi utang dengan utang yang dilarang dalam Islam.

4. Syarat Barang yang Dijual (Muslam Fih)

  • Harus bisa dideskripsikan dengan jelas, sehingga tidak menimbulkan ketidakjelasan (gharar).
  • Jenis, kualitas, kuantitas, dan sifat barang harus diketahui oleh kedua belah pihak.
  • Harus dari satu jenis saja, tidak boleh dicampur dengan jenis lain, seperti biji gandum dengan jenis lain, atau parfum misk dengan ambar.
  • Barang yang dijual harus berupa utang dalam tanggungan, bukan barang yang sudah ditentukan wujudnya. Jika wujud barang sudah ditentukan, akad salam menjadi tidak sah.
  • Barang harus diserahkan sesuai jenis dan waktu yang telah disepakati, tidak boleh diganti dengan barang lain (misalnya: gandum diganti dengan mentega).
  • Waktu penyerahan barang harus ditentukan secara jelas. Tidak sah jika waktunya samar, seperti “sampai panen” atau “sampai seseorang datang dari perjalanan.”
  • Tempat penyerahan juga harus ditentukan, terutama jika tempat akad tidak memungkinkan untuk penyerahan atau jika ada biaya tambahan untuk pengiriman.

Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Benarkah 9 dari 10 Pintu Rezeki Ada di Perdagangan?


Jakarta

Dalam Islam, mencari nafkah dengan cara yang halal adalah kewajiban setiap Muslim. Salah satu jalur rezeki yang sering disebut memiliki banyak keutamaan adalah melalui usaha berdagang.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam sendiri dikenal sebagai seorang pedagang yang jujur dan amanah sebelum beliau diangkat menjadi Nabi. Teladan beliau dalam berdagang menjadi inspirasi besar bagi umat Islam hingga saat ini.

Namun, di tengah masyarakat, sering terdengar sebuah hadits yang berbunyi “9 dari 10 pintu rezeki ada dalam perdagangan”. Lantas, benarkah hadits tersebut shahih dan benar berasal dari Rasulullah?


Hadits yang Lemah

Mengenai hadits yang menyebutkan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah dengan berdagang, berikut ini adalah bunyi riwayat lengkapnya.

عن نعيم بن عبد الرحمن الأزدي قال: بلغني أن رسول الله قال: تسعةُ أعشارِ الرزقِ في التجارةِ قال نعيمٌ : العشرُ الباقي في السائمةِ ، يعني : الغنمَ

Artinya: Dari Nu’aim bin ‘Abdir Rahman al-Azdi, dia berkata: Telah sampai kepadaku bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Sembilan persepuluh (90 %) rezeki ada pada (usaha) perdagangan”. Nu’aim berkata: “Usaha sepersepuluh (10 %) sisanya ada pada (ternak) kambing”.

Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Musaddad bin Musarhad dan Imam Abu ‘Ubaid dengan sanad keduanya dari Dawud bin Abi Hind, dari Nu’aim bin ‘Abdir Rahman al-Azdi, dari Rasulullah SAW.

Hadits ini dianggap lemah oleh Imam Ibnu Abi Hatim dalam al-Jarhu wat Ta’dil karena perawinya, Nu’aim bin ‘Abdir Rahman al-Azdi, adalah majhul atau tidak dikenal.

Alasan lain yang menyebabkan hadits ini dinilai lemah adalah karena sanadnya mursal (terputus), yakni Nu’aim bin ‘Abdir Rahman al-Azdi tidak sempat bertemu langsung dengan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Hal ini disebabkan karena ia termasuk kalangan Tabi’in, yaitu generasi setelah para Shahabat Radhiallahu’anhum.

Imam Sa’id bin Manshur juga meriwayatkan hadits ini dalam kitab as-Sunan melalui jalur yang sama, dengan menggandengkan Nu’aim bin ‘Abdir Rahman dengan Yahya bin Jabir ath-Tha’i.

Namun, sanad ini tidak dapat memperkuat jalur riwayat hadits sebelumnya karena meskipun Yahya bin Jabir adalah perawi yang terpercaya, ia tetap termasuk golongan Tabi’in. Oleh karena itu, sanad ini juga terputus (mursal), apalagi Yahya bin Jabir memang dikenal sering meriwayatkan hadits-hadits mursal.

Berisi Pesan yang Baik

Meskipun hadits ini tergolong sebagai riwayat yang lemah, isi dan pesan yang terkandung dari hadits ini juga baik bagi umat Islam.

Menukil buku Manut Quran Bisa Karya oleh Udin Yuliyanto, meskipun riwayat ini bukan berasal langsung dari Rasulullah, tetapi isi kandungannya bisa diresapi baik-baik oleh umat Islam.

Ungkapan yang menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki berasal dari berdagang memang sering dijadikan motivasi oleh umat Islam untuk terjun ke dunia bisnis. Meskipun hadits tersebut lemah, maknanya tetap menginspirasi banyak orang untuk mencari rezeki secara mandiri dan berani mengambil peluang.

Berbisnis memberikan ruang yang luas untuk berkembang karena tidak ada batasan tetap dalam keuntungan yang bisa diraih. Berbeda dengan pekerjaan tetap yang biasanya memiliki penghasilan terbatas, berdagang memungkinkan seseorang untuk terus bertumbuh sesuai usaha dan kreativitasnya.

Selain itu, berdagang juga membuka peluang untuk memberi manfaat kepada orang lain, seperti membuka lapangan kerja dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Hal ini tentu sejalan dengan nilai-nilai Islam yang mendorong umatnya untuk menjadi pribadi yang produktif dan bermanfaat.

Dengan niat yang baik, kejujuran, dan amanah, berdagang bisa menjadi sarana meraih keberkahan rezeki. Maka tak heran jika banyak sahabat Nabi dan generasi setelahnya yang memilih jalur perdagangan sebagai sumber penghidupan utama mereka.

Wallahu a’lam.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com