Tag Archives: pergantian istilah

Istilah Pinjol Bakal Diganti, Kira-kira Apa Ya?


Jakarta

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberi bocoran akan mengubah istilah pinjaman online (pinjol). Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar.

Entjik menargetkan tahun ini pihaknya akan mensosialisasikan istilah baru dalam industri fintech peer to peer (P2P) lending. Dia belum bisa membeberkan detail istilah apa yang akan digunakan ke depannya.

“Lagi kita godok. Target kita tahun ini (sosialisasi),” kata Entjik kepada detikcom, Senin (22/7/2024).


Dia menjelaskan saat ini pihaknya tengah melakukan survei atau riset yang melibatkan masyarakat. Hasilnya, ada 3.972 istilah atau nama yang didapatkannya.

Atas pergantian istilah pinjol tersebut, dia bilang seluruh industri sepakat untuk mengubahnya. Menurutnya, pinjol erat kaitannya dengan praktik ilegal. Dengan begitu, dia bilang nantinya masyarakat dapat membedakan antara pinjol dan fintech P2P lending yang berizin dari OJK.

“Sangat sepakat untuk rebranding, karena istilah pinjol itu cocoknya untuk pinjol ilegal saja, sehingga masyarakat bisa membedakan. Karena kami bukan pinjol yang sangat meresahkan masyarakat dengan praktik-praktik yang tidak manusiawi,” jelasnya.

Dia menambahkan terkadang pihaknya seringkali menjadi sasaran empuk apabila ada kasus-kasus yang melibatkan pinjol. Padahal, pelakunya bukan anggotanya usai ditelusuri.

Dia menekankan seringkali kasus-kasus yang melibatkan pinjol dilakukan oleh pihak yang ilegal. Hal tersebut disebabkan oleh perlakuan yang tidak manusiawi dan melanggar peraturan oleh perusahaan pinjol ilegal.

“Sementara kredit by online itu banyak perusahaan di luar anggota kami. Salah satu contoh buy now pay later itu bukan kami tapi di industri perusahaan pembiayaan. Setiap ada kasus bunuh diri itu yang dituduh selalu kami dulu, setelah dilakukan investigasi ternyata itu akibat perlakuan yang tidak manusiawi melanggar undang undang yang dilakukan oleh ilegal pinjol,” tambahnya.

(ara/ara)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

Bos OJK Dukung Rencana Nama Pinjol Diganti!


Jakarta

Asosasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berencana perubahan nama pinjaman online (Pinjol). Usulan ini didukung oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.

Menurut Mahendra, usulan itu perlu didukung sebab nama pinjol saat ini kerap dipandang negatif oleh masyarakat. Kata pinjol seolah membuat semua jenis pinjaman yang berada di industri fintech peer to peer (P2P) lending identik dengan pinjol ilegal.

“(Bagaimana menurut bapak soal pandangan publik yang kerap memandang bahwa pinjol identik dengan pinjol ilegal?) Ya, ada betulnya,” kata Mahendra di Hotel Ritz Carlton Kuningan, Selasa (27/8/2024).


Mahendra mengatakan bahwa yang lebih penting dari hal tersebut adalah bukan hanya pergantian nama. Untuk menghilangkan pemahaman masyarakat yang keliru terhadap pinjol, industri perlu membangun ekosistem bisnis yang lebih dipercaya oleh masyarakat.

“Yang lebih penting sebenarnya bukan hanya ganti nama, tapi menghilangkan risiko pemahaman yang keliru itu tadi, untuk dilaksanakan lebih tepat proses bisnisnya maupun juga membangun ekosistem yang lebih bisa dipercaya untuk masyarakat,” jelasnya.

Meskipun demikian, Mahendra mengaku belum bisa menjawab mengenai proses diskusi antara OJK dengan AFPI.

Sebelumnya berdasarkan catatan detikcom, Ketua Umum AFPI Entjik S Djagar, menargetkan tahun ini istilah baru untuk Pinjol disosialisasikan. Namun, dia mengaku belum bisa memberikan penjelasan rinci, hal itu masih digodok pihaknya.

“Lagi kita godok. Target tahun ini kita (sosialisasi),” kata Entjik kepada detikcom, Senin (22/7/2024).

Entjik menjelaskan saat ini pihaknya tengah melakukan survei atau riset yang melibatkan masyarakat. Hasilnya, ada 3.972 istilah atau nama yang didapatkannya.

Atas pergantian istilah pinjol tersebut, dia bilang seluruh industri sepakat untuk mengubahnya. Menurutnya, pinjol erat kaitannya dengan praktik ilegal. Dengan begitu, dia bilang nantinya masyarakat dapat membedakan antara pinjol dan fintech P2P lending yang berizin dari OJK.

“Sangat sepakat untuk rebranding, karena istilah pinjol itu cocoknya untuk pinjol ilegal saja, sehingga masyarakat bisa membedakan. Karena kami bukan pinjol yang sangat meresahkan masyarakat dengan praktik-praktik yang tidak manusiawi,” jelasnya.

Simak Video: OJK Blokir 6.400 Rekening yang Terkait Judi Online

[Gambas:Video 20detik]

(kil/kil)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

Istilah Pinjol Dianggap Negatif, Kini Diganti Pindar


Jakarta

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengenalkan kata baru untuk mengganti pinjol atau pinjaman online. Kata baru itu adalah pindar atau pinjaman daring.

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengatakan, pihaknya ingin meningkatkan perhatian dari masyarakat melalui penggantian singkatan pinjol menjadi pindar.

Menurutnya, sebutan pinjol selama ini terkait dengan citra negatif atau ilegal. Pindar akan membedakan antara pinjol ilegal dan legal di masyarakat.


“Betul Kami bukan pinjol yang meresahkan masyarakat, kami adalah pindar atau pinjaman daring yang berizin OJK. Kami akan meningkatkan edukasi ke masyarakat, terutama ke masyarakat usaha kecil mikro menengah (UMKM) dan ultra mikro kecil, serta mengampanyekan manfaat yang telah diterima oleh para borrower UMKM dan ultra mikro kecil,” ucapnya kepada detikcom, saat dihubungi Sabtu (7/12/2024).

Seperti diketahui, selama ini pinjol kerap menjadi istilah yang terasosiasikan dengan hal-hal negatif lantaran menjamurnya peredaran pinjol-pinjol ilegal di masyarakat. Bahkan jumlah pinjol legal jauh di bawah jumlah pinjol ilegal yang selama ini terus diblokir oleh otoritas.

Mengutip data Satgas PASTI (sebelumnya satgas waspada investasi), sejak 2017 s.d. 30 September 2024, Satgas telah menghentikan 9.610 entitas pinjaman online ilegal/pinpri. Angka ini jauh di atas jumlah entitas pinjol legal atau berizin yang sampai saat ini menurut data OJK hanya berjumlah 97 perusahaan.

Entjik menginginkan agar penggantian istilah pindar dapat dijadikan referensi untuk pinjol legal, meninggalkan istilah pinjol yang terasosiasikan dengan banyak hal negatif. Penggantian istilah ini juga telah didiskusikan dengan OJK.

“Sudah didiskusikan dan diusulkan. OJK menyerahkan pada industri untuk penggantian nama ini,” ujar Entjik.

Menurut catatan detikcom sebelumnya, Entjik menjelaskan saat ini pihaknya telah melakukan survei atau riset yang melibatkan masyarakat. Hasilnya, ada 3.972 istilah atau nama yang didapatkannya.

Atas pergantian istilah pinjol tersebut, dia bilang seluruh industri sepakat untuk mengubahnya. Menurutnya, pinjol erat kaitannya dengan praktik ilegal. Dengan begitu, dia bilang nantinya masyarakat dapat membedakan antara pinjol dan fintech P2P lending yang berizin dari OJK.

Dinilai Tidak Efektif

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai tidak mudah mengubah pandangan yang melekat pada pinjol, meskipun sebutannya kini diganti menjadi pindar.

“Agak sulit, karena frasa dan kebiasaan masyarakat kita sejak pandemi, budaya online sudah begitu kuat. Jadi, apapun yang berbau online itu akan lebih mudah diterima dan diresapi oleh masyarakat. Kalau pun ada pindar, pasti orang akan mengasosiasikan dengan pinjaman online. Menurut saya tidak akan mengubah tingkat literasi, pengetahuan, maupun pemahaman dari pinjaman online,” terang Tauhid saat dihubungi detikcom pada Sabtu (7/12/2024) malam.

Penggantian sebutan menjadi pindar, kata Tauhid, menjadi tidak efektif lantaran kondisi saat ini yang terjadi di masyarakat adalah menjadikan pinjaman online sebagai pintu utama untuk melakukan pinjaman, ketimbang melalui jalur pinjaman konvesional seperti ke bank.

“Sehingga, karena pinjol paling mudah, persyaratan ringan dan cepat, maka otomatis tidak akan efektif. Selain itu, tidak ada sesuatu yang prinsip dari pinjaman daring. Dari segi beban biaya ‘kan sama saja, bunganya sama, tidak ada ada yang membedakan. Menurut saya, tidak akan efektif walaupun dengan istilah-istilah yang ada,” papar Tauhid.

Dengan kondisi bunga pinjaman online yang terlalu tinggi, sementara kapasitas ekonomi masyarakat saat ini sedang terbatas, Tauhid bilang hal ini akan berbahaya bagi masyarakat.

“Karena bunganya tinggi, (uang) yang lari ke konsumsi menjadi barang dan jasa itu jauh lebih sedikit. Ini mengurangi aktivitas perekonomian, karena sebagian besar yang dibayar untuk jadi barang dan jasa itu sedikit sekali, yang sisanya adalah bunga. Bunga pinjaman itu menjadi katalisator untuk pendanaan yang larinya bukan ke sektor ril, tapi ke sektor keuangan yang tidak membuat ekonomi bergerak karena bunganya terlalu tinggi,” terang Tauhid.

(hns/hns)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

Pinjol Ganti Istilah Jadi Pindar, Ini Alasannya


Jakarta

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengganti istilah pinjaman online (pinjol) menjadi pinjaman daring (pindar). Hal ini dilakukan sebagai salah satu pendekatan membantu masyarakat membedakan pinjaman online yang legal dan ilegal.

Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar, menyatakan narasi baru ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat mengenali layanan yang legal dan aman serta mengurangi risiko penggunaan platform ilegal.

“Kami bukan pinjol yang meresahkan masyarakat, kami adalah pindar atau pinjaman daring yang berizin OJK. Kami akan meningkatkan edukasi ke masyarakat, terutama ke masyarakat usaha kecil mikro menengah (UMKM) dan ultra mikro kecil, serta mengampanyekan manfaat yang telah diterima oleh para borrower UMKM dan ultra mikro kecil,” katanya kepada detikcom, Sabtu (7/12/2024).


Seperti diketahui, selama ini pinjol kerap menjadi istilah yang terasosiasikan dengan hal-hal negatif lantaran menjamurnya peredaran pinjol-pinjol ilegal di masyarakat. Bahkan jumlah pinjol legal jauh di bawah jumlah pinjol ilegal yang selama ini terus diblokir oleh otoritas.

Mengutip data Satgas PASTI (sebelumnya satgas waspada investasi), sejak 2017 s.d. 30 September 2024, Satgas telah menghentikan 9.610 entitas pinjaman online ilegal/pinpri. Angka ini jauh di atas jumlah entitas pinjol legal atau berizin yang sampai saat ini menurut data OJK hanya berjumlah 97 perusahaan.

Entjik menginginkan agar penggantian istilah pindar dapat dijadikan referensi untuk pinjol legal, meninggalkan istilah pinjol yang terasosiasikan dengan banyak hal negatif. Penggantian istilah ini juga telah didiskusikan dengan OJK.

“Sudah didiskusikan dan diusulkan. OJK menyerahkan pada industri untuk penggantian nama ini,” ujar Entjik.

Menurut catatan detikcom sebelumnya, Entjik menjelaskan saat ini pihaknya telah melakukan survei atau riset yang melibatkan masyarakat. Hasilnya, ada 3.972 istilah atau nama yang didapatkannya.

Atas pergantian istilah pinjol tersebut, dia bilang seluruh industri sepakat untuk mengubahnya. Menurutnya, pinjol erat kaitannya dengan praktik ilegal. Dengan begitu, dia bilang nantinya masyarakat dapat membedakan antara pinjol dan fintech P2P lending yang berizin dari OJK.

(eds/eds)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

Pinjol Meresahkan, Pinjaman Online Kini Ganti Sebutan Jadi Pindar


Jakarta

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengenalkan istilah baru untuk menyebut pinjaman online atau yang kerap disebut pinjol oleh masyarakat. Istilah baru tersebut adalah pindar atau pinjaman daring.

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengatakan, pihaknya ingin meningkatkan perhatian dari masyarakat melalui penggantian istilah dari pinjol menjadi pindar. Menurutnya, istilah pinjol selama ini terlanjur terasosiasikan dengan citra negatif atau ilegal, sehingga pindar diharapkan jadi istilah yang membedakan antara pinjol ilegal dan legal di masyarakat.

“Betul (ingin mengganti sebutan menjadi pindar). Kami bukan pinjol yang meresahkan masyarakat, kami adalah pindar atau pinjaman daring yang berizin OJK. Kami akan meningkatkan edukasi ke masyarakat, terutama ke masyarakat usaha kecil mikro menengah (UMKM) dan ultra mikro kecil, serta mengampanyekan manfaat yang telah diterima oleh para borrower UMKM dan ultra mikro kecil,” ucapnya kepada detikcom, saat dihubungi Sabtu (7/12/2024).


Entjik menambahkan, dengan penggantian istilah ini bertujuan agar masyarakat bisa membedakan pinjol ilegal dengan pindar yang memiliki izin dari OJK. Hal itu disampaikan Entjik dengan tujuan supaya masyarakat tidak terjebak pada pinjol yang tidak beretika.

Terkait pengusulan penggantian istilah ini, Entjik menyampaikan bahwa pihaknya juga sudah berdiskusi dengan OJK.

“Sudah didiskusikan dan diusulkan,” tandas Entjik.

Sebagaimana catatan detikcom sebelumnya, Entjik menjelaskan saat ini pihaknya telah melakukan survei atau riset yang melibatkan masyarakat. Hasilnya, ada 3.972 istilah atau nama yang didapatkannya.

Atas pergantian istilah pinjol tersebut, dia bilang seluruh industri sepakat untuk mengubahnya. Menurutnya, pinjol erat kaitannya dengan praktik ilegal. Dengan begitu, dia bilang nantinya masyarakat dapat membedakan antara pinjol dan fintech P2P lending yang berizin dari OJK.

Tonton Video: Waspada Pinjol Macet Persulit Pengajuan KPR

[Gambas:Video 20detik]

(eds/eds)



Sumber : finance.detik.com

Kami Bukan Pinjol, tapi Pindar!


Kabupaten Bandung Barat

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan istilah pinjaman online (pinjol) sudah tidak digunakan lagi untuk menggambarkan fintech peer-to-peer (P2P) lending. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengganti istilah tersebut dengan pinjaman daring (pindar).

Istilah pindar telah diperkenalkan OJK pada Desember 2024 lalu untuk pengganti pinjol pada penamaan perusahaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending.

“Kami bukan pinjol. Kami pindar yang berizin di OJK,” kata Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (22/1/2025).


Entjik mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan edukasi terkait dengan penggunaan istilah baru ini. Adapun pergantian istilah menjadi pindar dilakukan seiring dengan memburuknya stigma masyarakat terhadap kasus-kasus pinjop ilegal.

“Kami meminta agar membantu mengedukasi. Apalagi, pinjol yang ilegal ini sangat menyeramkan seiring banyak kasus yang berkembang di masyarakat. Kami tekankan, kami bukan pinjol tapi pindar,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Humas AFPI Kuseryansyah menambahkan, pihaknya telah mendisasosiasi istilah pinjol dari perusahaan-perusahaan LPBBTI legal di bawah pengawasan OJK. Saat ini, pihaknya masih terus mendorong sosialisasi agar masyarakat memahami perbedaan antara pindar dan pinjol ilegal.

“Kami punya spirit mau mendisaosiasi bahwa kami beda dengan pinjol ilegal. Pinjol kan terkenal dengan tidak ada aturan, regulasi, brutal penagihannya dan lain-lain,” kata Kuseryansyah dalam kesempatan terpisah.

Kuseryansyah bercerita, dulunya industri ini bernama fintech P2P lending, ada juga istilah Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)berdasarkan regulasi. Namun di lapangan sendiri masyarakat pahamnya industri ini bernama pinjol.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Kondisi ini bertambah berat dengan sejumlah permasalahan dan isu negatif di masyarakat yang menyeret nama pinjol itu sendiri. Ia pun mencontohkan seperti kasus guru TK pinjam uang Rp 3 juta lalu kemudian di bulan ketiga utangnya bengkak menjadi Rp 70 juta. Lalu ada juga beberapa kasus bunuh diri yang dikaitkan imbas stres karena penagihan utang oleh pinjol.

Merespobs kondisi tersebut, Kuseryansyah mengatakan, pihaknya melakukan pengecekan lewat Fintech Data Center milik AFPI terkait kasus gali lubang tutup lubang serta kasus-kasus lainnya. Ditemukan, beberapa di antaranya memang pernah mengajukan pinjaman namun sudah lunas. Adapula yang outstanding-nya baik sehingga tidak ada penagihan.

“Lalu kita dalami lebih jauh, dalami lebih jauh, beberapa kemudian ada catatan (keterkaitan dengan) nama-nama lain,Duit Cepat, Duit Ekstrim, segala macam ya.Nah itu kemudian pinjol juga, ilegal,” ujarnya.

Alhasil, AFPI berupaya mengganti penggunaan istilah pinjol ini. Kuseryansyah mengatakan, pihaknya sempat menggunakan istilah pinjol baik, namun ternyata sangat sulit mengubah stigma buruk yang telah melekat di masyarakat menyangkut pinjol. Atas kondisi tersebut, lahirlah istilah pindar.

OJK telah menetapkan bahwa besaran bunga pindar konsumtif untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang dari 6 bulan sebesar 0,3% per hari dan lebih dari 6 bulan sebesar 0,2%.

Perusahaan pindar juga punya kewajiban untuk bersertifikat ISO 27001 tentang keamanan data dan informasi. Begitu pula seluruh karaywan mulai dari Office Boy (OB) hingga CEO harus mengikuti. Sedangkan pinjol ilegal sendiri tidak terikat aturan sehingga cenderung mengganggu dan berhaya.

(shc/ara)



Sumber : finance.detik.com