Tag: perjanjian

  • Apa itu Adendum? Definisi dan Fungsinya


    Jakarta

    Membuat perjanjian secara tertulis sangat penting sebagai tanda bukti keikutsertaan sejumlah pihak dalam menerima hak serta menjalankan kewajiban. Dalam hal ini, terkadang muncul istilah adendum yang melengkapi sebuah perjanjian resmi. Adendum juga kerap ditemui di perjanjian jual beli properti.

    Lantas, apa sebenarnya arti dari adendum? Lalu, apa fungsi adendum di dalam surat perjanjian? Simak penjelasannya berikut ini.

    Definisi Adendum

    Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring yang dikutip pada Senin (10/6/2024), adendum adalah sebuah lampiran yang berisi ketentuan atau pasal tambahan, misalnya dalam sebuah akta.


    Mengutip dari Investopedia, adendum merupakan lampiran dari sebuah kontrak yang mengubah ketentuan dan kondisi awal dari sebuah kontrak asli. Lampiran tersebut digunakan untuk memperbarui berbagai kontrak.

    Fungsi Adendum

    Adendum berfungsi untuk untuk mengubah, memperjelas, atau membatalkan sebagian dari dokumen asli. Hal itu bisa dilakukan untuk sekadar memperpanjang tanggal berlakunya kontrak hingga perkara lebih rumit seperti mendefinisikan ulang jadwal pembayaran dan penyerahan suatu objek.

    Selain itu, adendum dapat digunakan untuk mengubah kontrak standar, membuat penyesuaian ketika situasi telah berubah sejak kontrak awal ditandatangani. Lampiran tersebut bisa menjadi langkah apabila penandatangan awal memiliki kesepakatan yang berbeda.

    Adendum yang sudah ditandatangani dan disertifikasi akan meniadakan syarat dan ketentuan asli. Adapun perjanjian yang berlaku adalah yang sudah diubah dalam adendum.

    Tambahan perjanjian ini tunduk pada asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Oleh karena itu, seluruh pihak terkait dengan kontrak perlu menaati sebagaimana bunyi pasal berikut ini.

    “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”

    Pasal tersebut menjelaskan bahwa adendum dapat dibuat apabila pihak terkait sudah menandatangani perjanjian kontrak sejak awal. Kemudian, pembuatan adendum juga harus disepakati secara bersama oleh seluruh pihak.

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • BPKH Gandeng Kejaksaan, Dukung Pengelolaan Dana Haji yang Lebih Amanah



    Jakarta

    Demi perkuat pengelolaan dana haji, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung.

    Penandatanganan kerja sama dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, R. Narendra Jatna, Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, dan Anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep Riana Jayaprawira. Perjanjian berfokus pada penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara untuk mendukung tata kelola yang lebih baik dalam pengelolaan dana haji.

    “Kami percaya, kerja sama ini akan memberikan dampak signifikan dalam mendukung pengelolaan dana haji yang lebih amanah untuk kebaikan bagi jemaah haji Indonesia,” ujar Kepala Badan BPKH Fadlul Imansyah dalam rilis yang diterima detikHikmah, Selasa (24/12/2024).


    Lebih lanjut ia mengatakan, kolaborasi BPKH dan Jamdatun merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola keuangan haji yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Kerja sama strategis ini bertujuan memastikan penanganan hukum yang efektif dan efisien terhadap berbagai tantangan yang dihadapi BPKH, baik melalui proses litigasi maupun non-litigasi. .

    Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, R Narendra Jatna menegaskan komitmennya untuk memberi dukungan penuh kepada BPKH.

    “Kami siap memberikan layanan hukum yang komprehensif, termasuk pendampingan litigasi maupun non-litigasi, guna memastikan pengelolaan keuangan haji berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” tegasnya.

    Sementara itu, ruang lingkup kerja sama BPKH dan Kejaksaan meliputi lima aspek utama. Pertama, bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara. Dalam hal ini, Jamdatun akan memberi bantuan hukum kepada BPKH dalam kasus perdata maupun tata usaha negara yang dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus.

    Kedua, pertimbangan hukum. Jamdatun akan memberi berbagai bentuk dukungan hukum seperti pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum untuk membantu BPKH mengambil keputusan strategis yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Ketiga, tindakan hukum lain. Dalam hal ini, Jamdatun juga menyediakan layanan hukum lain seperti konsiliasi, mediasi, dan fasilitasi, guna menyelamatkan serta memulihkan keuangan negara. Layanan ini diharapkan mampu menjaga kewibawaan pemerintah dan mendorong penyelesaian masalah secara efektif.

    Keempat, peningkatan Kompetensi SDM. Kerja sama ini mencakup program pelatihan bersama, sosialisasi, magang, dan penyediaan narasumber. Langkah tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di kedua lembaga, baik melalui kegiatan di dalam maupun luar negeri.

    Kelima, mitigasi risiko hukum: Langkah-langkah mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi, menjadi bagian penting dari kerja sama ini untuk mendukung tata kelola keuangan haji yang lebih baik.

    Kerja sama antara BPKH dan Jamdatun diharapkan menjadi pondasi yang kuat untuk menghadapi berbagai tantangan hukum serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana haji di Indonesia. Dengan sinergi tersebut, diharapkan pengelolaan keuangan haji bisa terus berkembang secara profesional dan bertanggung jawab.

    (aeb/inf)



    Sumber : www.detik.com