Tag: pernikahan islam

  • Bolehkah Bangunan Masjid Dijadikan Mahar Pernikahan dalam Islam?



    Jakarta

    Mahar merupakan salah satu syarat yang perlu dipenuhi muslim pria ketika hendak menikahi seorang perempuan. Mahar tersebut bisa berupa barang berharga, seperti uang tunai, emas bahkan bangunan.

    Terkadang ada yang memberikan mahar bangunan seperti rumah ataupun apartemen. Bangunan tersebut diberikan calon suami kepada calon istri untuk menjadi hak miliknya.

    Namun, bagaimana kalau ingin menjadikan bangunan masjid mahar pernikahan? Simak penjelasannya dalam hukum Islam berikut ini.


    Dikutip dari detikHikmah yang menukil Fikih Munahakat 1 karya Beni Ahmad Saebani, mahar atau maskawin berasal dari bahasa Arab yang termasuk kata benda bentuk abstrak. Artinya, mahar adalah suatu benda berbentuk abstrak yang sesuai dengan permintaan calon pasangan atau kesepakatan bersama.

    Sementara kata mahar secara etimologi artinya maskawin. Adapun arti kata mahar secara terminologi adalah pemberian wajib calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang istri kepada calon suaminya.

    Menurut Fiqih Munahakat oleh Abdul Rahman Ghozali, mahar adalah pemberian yang dilakukan oleh pihak mempelai laki-laki kepada pihak perempuan yang hukumnya wajib. Mahar adalah wujud nyata kesanggupan suami untuk memenuhi nafkah lahir istri dan anak-anaknya.

    Karya Ali Yusuf As-Subki, calon suami harus memperhatikan syarat-syarat dalam pemberian mahar, antara lain:

    1. Harta atau benda berharga dapat dijadikan mahar. Sedangkan barang yang tidak berharga tidak sah sebagai mahar, meskipun tidak ada batasan jumlah untuk mahar. Namun, jika mahar sedikit tetapi berharga, tetap dianggap sah.
    2. Barangnya suci dan dapat diambil manfaatnya. Mahar tidak sah jika berupa khamar, babi, atau darah, karena semuanya haram dan tidak memiliki nilai.
    3. Barangnya bukan barang ghasab artinya mengambil barang milik orang lain tanpa seizinnya, namun tidak bermaksud untuk memilikinya karena berniat untuk mengembalikannya kelak. Mahar yang diberikan dari hasil ghasab tidak sah, namun akadnya tetap dianggap sah.
    4. Bukan barang yang tidak jelas keadaannya. Mahar tidak sah jika berupa barang yang tidak jelas kondisi atau jenisnya. Oleh karena itu, mahar harus berupa barang yang berharga, suci, bukan hasil rampasan, dan memiliki kejelasan. Mahar adalah salah satu tolak ukur keseriusan seorang laki-laki terhadap perempuan yang akan dinikahinya.

    Hukum Menggunakan Bangunan Masjid sebagai Mahar

    Menurut Pengasuh Pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar Ustadz Muhammad Zainul Millah, dalam fikih Islam, bangunan masjid hukumnya tidak sah dijadikan mahar. Namun, akad nikah tetap sah dan ada kewajiban menyerahkan mahar mitsil yaitu, mahar standar yang biasa diterima keluarga pihak istri.

    “Mahar nikah menggunakan masjid hukumnya tidak sah. Meski demikian, akad nikahnya tetap dihukumi sah,” ujar Ustaz Zainul dikutip dari detikHikmah.

    Ia menjelaskan status kepemilikan masjid dalam kajian fikih adalah milik Allah, bukan milik manusia, ataupun pewakaf. Sebab masjid merupakan bentuk wakaf.

    Dengan begitu, tidak ada yang bisa memindahkan atau menyerahkan kepemilikan masjid kepada orang lain. Orang-orang hanya berhak memanfaatkannya sesuai dengan tujuan pemanfaatan wakaf.

    Syekh Zainuddin Al-Malibari menjelaskan:

    وَاعْلَمْ) أَنَّ الْمِلْكَ فِي رَقَبَةِ الْمَوْقُوْفِ عَلَى مُعَيَّنٍ أَوْ جِهَةٍ يَنْتَقِلُ إِلَى اللهِ تَعَالَى أَيْ يَنْفَكُّ عَنِ اخْتِصَاصِ الْآدَمِيِّيْنَ

    Artinya, “Ketahuilah bahwa kepemilikan pada barang yang diwakafkan untuk hal yang tertentu atau untuk umum, itu berpindah kepada Allah swt, artinya terlepas dari kepemilikan manusia.”

    Selain itu, syarat mahar harus berupa benda berharga yang dapat dijadikan alat tukar jual beli. Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha Ad-Dimyathi menjelaskan:

    وَكُلُّ مَا صَحَّ جَعْلُهُ ثَمَنًا صَحَّ جَعْلُهُ صَدَاقًا وَالَّذِي يَصِحُّ جَعْلُهُ ثَمَنًا هُوَ الَّذِي وُجِدَتْ فِيْهِ الشُّرُوْطُ السَّابِقَةُ فِي بَابِ الْبَيْعِ مِنْ كَوْنِهِ طَاهِرًا مُنْتَفَعًا بِهِ مَقْدُوْرًا عَلَى تَسَلُّمِهِ مَمْلُوْكًا لِذِي الْعَقْدِ

    Artinya, “Setiap barang yang sah dijadikan alat tukar/pembayaran, maka sah dijadikan mahar nikah. Barang yang sah dijadikan mahar nikah adalah barang yang memenuhi syarat-syarat yang telah lewat dalam bab jual beli, yaitu suci, bermanfaat, mampu diserahkan, dan dimiliki oleh orang yang transaksi.”

    Muhammad Ar-Ramli menjelaskan:

    نَكَحَهَا) بِمَا لَا يَمْلِكُهُ كَأَنْ نَكَحَهَا ( بِخَمْرٍ أَوْ حُرٍّ أَوْ مَغْصُوبٍ ) … ( وَجَبَ مَهْرُ مِثْلٍ ) لِفَسَادِ التَّسْمِيَةِ وَبَقَاءِ النِّكَاحِ

    Artinya, “Seseorang menikahi perempuan dengan mahar nikah barang yang tidak dia miliki, seperti ia menikahinya dengan mahar berupa arak, orang merdeka, atau barang ghashaban, maka yang menjadi wajib adalah mahar mitsil, karena batalnya penyebutan mahar dan tetapnya keabsahan nikah.”

    Oleh karena itu, barang-barang yang tidak dapat dijadikan alat tukar tidak sah untuk dijadikan mahar nikah. Ibnu Hajar Al-Haitami lebih lugas menjelaskan bahwa setiap benda yang bukan milik suami tidak sah dijadikan mahar.

    وَكَالْمَغْصُوبِ كُلُّ مَا لَيْسَ مَمْلُوكًا لِلزَّوْجِ كَأَنْ نَكَحَ بِمَمْلُوكٍ وَخَمْرٍ أَوْ حُرٍّ

    Artinya, “Sebagaimana barang yang dighashab adalah setiap barang yang tidak dimiliki oleh (calon) suami, seperti ia nikah dengan mahar budak yang dimiliki orang lain, arak, orang merdeka.”

    Wallahu a’lam.

    Artikel ini sudah tayang di detikHikmah.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Arti Barakallahu Laka Wa Baarakaa Alaika Wa Jamaa Bainakumaa Fii Khoir


    Jakarta

    Pernikahan dalam Islam adalah ikatan yang sangat sakral, sebagaimana disebutkan dalam buku Panduan Lengkap Pernikahan Islami tulisan Abduh Al-Barraq, pernikahan adalah pernjanjian yang disebut dalam Al-Qur’an sebagai “mitsaqan ghaliza” atau perjanjian yang kuat.

    Hal ini ditegaskan dalam surah An-Nisa ayat 21, di mana Allah SWT berfirman,

    وَكَيْفَ تَأْخُذُوْنَهٗ وَقَدْ اَفْضٰى بَعْضُكُمْ اِلٰى بَعْضٍ وَّاَخَذْنَ مِنْكُمْ مِّيْثَاقًا غَلِيْظًا


    Artinya: “Bagaimana kamu akan mengambilnya (kembali), padahal kamu telah menggauli satu sama lain (sebagai suami istri) dan mereka pun (istri-istrimu) telah membuat perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) denganmu?”

    Ayat ini menunjukkan betapa seriusnya pernikahan dalam pandangan Islam, yang dipandang sebagai amanah besar yang tidak boleh dipermainkan.

    Sunnah Rasulullah SAW dalam pernikahan termasuk membaca doa setelah akad nikah, sebagai ungkapan harapan keberkahan bagi pasangan yang baru menikah. Doa “barakallahu laka wa baraka ‘alaika wa jama’a bainakumaa fii khoir” adalah bentuk permohonan kepada Allah SWT agar pernikahan ini menjadi jalan menuju keberkahan.

    Barakallahu Laka Wa Baarakaa Alaika Wa Jamaa Bainakumaa Fii Khoir Arab, Latin, dan Artinya

    Untuk mempelai pengantin yang baru saja melangsungkan akad nikah, doa barakallahu laka wa baarakaa alaika wa jamaa bainakumaa fii khoir sering kali disampaikan sebagai doa setelah akad nikah yang berbentuk doa keberkahan. Doa ini mengandung harapan agar pernikahan yang telah mereka ikrarkan membawa berkah dan rahmat dari Allah SWT.

    Berikut bacaan dari doa tersebut yang dikutip dari buku Kitab Induk Doa dan Zikir Terjemah Kitab al-Adzkar Imam an-Nawawi yang diterjemahkan oleh Ulin Nuha:

    بَارَكَ اللهُ لَكَ أَوْ بَارَكَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ

    Latinnya: Baarakallaahu laka, atau baarakallaahu ‘alaika wa jama’a baina- kumaa fii khair.

    Artinya: “Semoga keberkahan Allah untukmu, atau semoga keberkahan Allah untukmu dan semoga Dia mengumpulkan antara kalian berdua dalam ke- baikan.”

    Doa ini didasarkan pada riwayat dari kitab Shahih Bukhari-Muslim, di mana Rasulullah SAW pernah mengucapkannya kepada sahabatnya yang baru menikah. Rasulullah SAW juga menganjurkan doa ini diucapkan kepada pengantin pria setelah akad nikah.

    Diriwayatkan Anas RA menuturkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah mendoakan Abdurrahman bin Auf RA ketika ia menikah dengan mengucapkan doa ini. Rasulullah SAW juga menyampaikan doa serupa kepada Jabir RA.

    Doa-doa ini menunjukkan betapa pentingnya keberkahan dalam pernikahan, di mana Rasulullah SAW menganjurkan untuk memohon kebaikan bagi pasangan yang baru menikah. Imam Tirmidzi mengategorikan hadits ini sebagai hadits hasan dan sahih.

    Waktu Sunnah Mengucapkan Barakallahu Laka

    Karena doa barakallahu laka wa baarakaa alaika wa jamaa bainakumaa fii khoir disebut dengan doa setelah akad nikah, waktu terbaik untuk mengucapkannya adalah saat menghadiri acara pernikahan atau ketika baru saja selesai prosesi akad.

    Untuk penjelasan lebih lengkap mengenai waktu-waktu sunnah mengucapkan doa ini, simak uraian di bawah ini.

    1. Setelah Akad Nikah Selesai

    Waktu sunnah pertama untuk mengucapkan doa barakallahu laka wa baarakaa alaika wa jamaa bainakumaa fii khoir adalah segera setelah akad nikah selesai. Momen ini dianggap paling tepat karena doa tersebut menjadi bentuk ucapan selamat yang mengandung harapan kebaikan bagi kedua mempelai.

    Saat akad nikah selesai, suasana khidmat dan sakral masih terasa, sehingga doa yang diucapkan akan lebih bermakna. Rasulullah SAW sendiri mencontohkan seperti hadits sebelumnya bahwa beliau mengucapkan doa keberkahan ini untuk sahabat-sahabat yang baru saja menikah.

    2. Ketika Sedang Resepsi Pernikahan

    Di Indonesia, prosesi akad nikah umumnya hanya dihadiri oleh keluarga inti, sementara tamu undangan hadir saat resepsi pernikahan. Bagi tamu yang baru hadir di acara resepsi, masih dianjurkan untuk mengucapkan doa barakallahu laka wa baarakaa alaika wa jamaa bainakumaa fii khoir sebagai bentuk doa dan harapan baik untuk pasangan pengantin walaupun akad nikah sudah selesai.

    3. Ketika Sedang Menghadiri Pengantin yang Baru Menikah

    Mengucapkan doa barakallahu laka wa baarakaa alaika wa jamaa bainakumaa fii khoir sangat dianjurkan ketika kita mengunjungi atau bertemu dengan pengantin yang baru saja menikah, meskipun tidak di hari yang sama dengan akad atau resepsi. Momen ini masih menjadi waktu yang tepat untuk mendoakan keberkahan bagi pasangan pengantin.

    Tujuan Disyariatkannya Pernikahan

    Pernikahan bukan sekadar seremonial yang mempertemukan dua orang di depan keluarga dan teman-teman. Di balik sakralnya ikatan tersebut, ada makna dan tujuan mendalam yang menjadikan pernikahan sebagai bagian penting dalam kehidupan. Simak penjelasannya berikut ini.

    Manusia memiliki kebutuhan biologis yang harus dipenuhi. Namun, pemenuhan kebutuhan ini harus dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai aturan. Karena itu, pernikahan hadir sebagai sarana yang sah untuk menyalurkan kebutuhan biologis manusia secara halal dan benar.

    2. Menjaga Akhlak dan Moral

    Allah SWT mengetahui bahwa solusi terbaik bagi manusia untuk menjaga akhlaknya adalah melalui pernikahan. Pernikahan berperan sebagai pelindung bagi manusia dari berbagai fitnah dan bahaya. Dengan menikah, manusia terjaga dari perilaku buruk dan tindakan yang tidak pantas.

    3. Membangun Rumah Tangga Islami

    Setelah menikah, setiap pasangan memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan mengatur rumah tangga dengan baik. Allah SWT menugaskan setiap muslim untuk menerapkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan berumah tangga.

    4. Memperkuat Ibadah kepada Allah SWT Melalui Pernikahan

    Manusia diciptakan dengan tujuan untuk beribadah kepada Allah SWT, yang mencakup seluruh aspek kehidupan, baik dalam lingkup pribadi maupun sosial.

    Pernikahan menjadi salah satu bentuk ibadah yang mulia, di mana melalui pernikahan, seseorang bisa menjalankan perintah Allah SWT dan menjalani kehidupan yang penuh berkah bersama pasangan.

    5. Mengharapkan Keturunan yang Beriman

    Salah satu tujuan utama dari pernikahan adalah untuk melahirkan generasi penerus yang beriman dan berakhlak baik. Keturunan yang diharapkan akan menjadi pembawa risalah Islam dan dapat meneruskan ajaran yang telah diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW.

    6. Meningkatkan Kedewasaan dan Kemampuan Menyelesaikan Masalah

    Pernikahan adalah sebuah perjalanan penuh pembelajaran yang tidak akan ditemui sebelum menikah. Karena membangun rumah tangga bisa diibaratkan seperti mengelola organisasi, di mana setiap anggotanya memiliki pandangan dan pemikiran yang berbeda.

    Perbedaan ini sering kali memunculkan berbagai pendapat yang mungkin saling bertentangan di antara anggota keluarga. Namun, proses menghadapi dan menyelesaikan perbedaan ini justru menjadi ajang untuk meningkatkan kedewasaan dan kemampuan dalam mengatasi setiap persoalan yang timbul.

    (inf/inf)



    Sumber : www.detik.com