Tag: pernikahan

  • Anak Hasil Nikah Siri, Apakah Bisa Dapat Akta Lahir dan Hak Waris?


    Jakarta

    Pernikahan siri, atau pernikahan yang sah secara agama namun tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), masih banyak terjadi di Indonesia. Meski sah menurut agama, nikah siri menimbulkan berbagai persoalan hukum di kemudian hari, terutama jika pasangan tersebut memiliki anak.

    Dalam sejarah Islam, nikah siri juga telah ada pada zaman sahabat. Dikutip dari buku Nikah Siri: Menjawab Semua Pertanyaan tentang Nikah Siri oleh Yani C. Lesar, istilah nikah siri muncul pada zaman sahabat Umar bin Khattab.

    Kala itu beliau memberitahu bahwa telah terjadi pernikahan yang tidak dihadiri saksi, kecuali hanya seorang perempuan dan seorang laki-laki.


    Dalam sebuah riwayat, sahabat Umar bin Khattab pernah berkata:

    ىذا نكاح السر , ًلا أجيسه لٌ كنت تقد مت جمتلر

    Artinya: “Ini nikah siri, saya tidak membolehkannya, dan sekiranya saya tahu lebih dahulu, maka pasti akan saya rajam.”

    Dalam persepsi Umar, nikah siri didasarkan oleh adanya kasus perkawinan yang hanya menghadirkan seorang saksi laki-laki dan seorang perempuan.

    Hal yang sering dipertanyakan dalam pernikahan siri adalah status anak hasil pernikahan siri dalam urusan hak waris.

    Dikutip dari buku Kedudukan Hukum Anak Perkawinan Tidak Dicatat karya Dr. Vita Cita Emia Tarigan, S.H., L.L.M., status anak yang lahir dari perkawinan siri ini masih menjadi perdebatan.

    Merujuk Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam, perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan, “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama da kepercayaannya.” Namun, perkawinan tersebut harus dilaporkan dan dicatat di Kantor Urusan Agama atau di Catatan Sipil bagi yang bukan beragama Islam.

    Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan yang menyatakan, “Setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

    Apakah Anak dari Nikah Siri Bisa Dapat Akta Lahir?

    Anak hasil pernikahan siri tetap dapat memperoleh akta kelahiran, tetapi ada catatan penting, nama ayah tidak bisa dicantumkan dalam akta kelahiran, kecuali melalui proses pengesahan atau penetapan pengadilan.

    Dasar hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) sebagaimana diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013.

    Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa pencatatan kelahiran dilakukan berdasarkan laporan dari orang tua dengan membawa bukti kelahiran dan surat nikah/akta perkawinan. Jika tidak memiliki surat nikah (karena nikah siri), maka hanya ibu yang bisa dicantumkan sebagai orang tua dalam akta lahir anak.

    Di dalam UU No.1 tahun 1974 Pasal 42 menyebutkan bahwa, “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.” dan Pasal; 43 ayat (1) menyebutkan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata degan ibunya dan keluarga ibunya.”

    Hak Waris Anak dari Nikah Siri

    Masih merujuk sumber yang sama, di dalam Kompilasi Hukum Islam mengenai waris pasal 186 yang berbunyi, “Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya.” Oleh karena itu, dia hanya mewarisi dari ibunya saja.

    Dalam arsip detikcom, dosen hukum waris Islam Fakultas Hukum UGM, Dr Destri Budi Nugraheni, SH, MSI., menjelaskan, salah satu hal yang digarisbawahi dari hubungan nasab adalah soal hasil perkawinan yang sah, sehingga jika kasusnya adalah pernikahan siri, penting untuk memastikan bahwa pernikahan tersebut sudah di-ijbat-kan, atau disahkan ke pengadilan agama

    Apabila pernikahan siri belum melakukan ijbat nikah, bisa jadi di akta kelahiran anak-anak dari pernikahan tersebut tertulis bahwa mereka dari perkawinan yang belum tercatat.

    Selain itu, penting untuk melakukan penetapan pengesahan nikah siri karena, jika tidak disahkan, tidak ada kutipan akta nikah yang menegaskan keabsahan perkawinan secara agama.

    Maka, ada dua perkara di sini, yaitu mengenai pembagian harta warisan serta penetapan pengesahan nikah siri.

    Hakim akan memeriksa apakah perkawinan tersebut sah, dan apabila sah, maka anak-anak hasil perkawinan tersebut akan menjadi ahli warisnya.

    (dvs/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Apakah Mahar Harus Uang Tunai? Ini Jenis yang Diperbolehkan


    Jakarta

    Mahar sama artinya dengan maskawin. Pada dasarnya, mahar harus diberikan calon suami kepada calon istrinya.

    Menurut Al Fiqh ‘ala Al Madzahib Al Khamsah yang disusun Muhammad Jawad Mughniyah terjemahan Masykur, mahar menjadi hak istri. Hal tersebut berdasarkan kitab suci Al-Qur’an sunnah Rasulullah SAW beserta ijma kaum muslimin.

    Dalam Islam, terkait mahar disebutkan dalam surah An Nisa ayat 4. Allah SWT berfirman,

    وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ … – 4


    Artinya: “Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan…”

    Biasanya mahar diberikan dalam bentuk uang tunai. Lantas, apakah mahar harus berupa uang tunai? Bolehkah memberikan mahar jenis lain?

    Mahar Tidak Harus Uang Tunai

    Mengutip dari buku Perempuan dan Hukum susunan Sulistyowati Irianto, bentuk mahar sangat beragam. Artinya, mahar tidak harus diberikan dengan uang tunai.

    Pemberian mahar dalam Islam disandarkan pada tradisi Rasulullah SAW kepada istrinya yang baru dinikahi. Praktik ini juga diabadikan dalam sejumlah hadits.

    Islam menjadikan mahar sebagai simbol penghormatan terhadap perempuan yang diangkat martabatnya sederajat dengan laki-laki.

    Turut dijelaskan melalui buku 500 Tanya Jawab Pernikahan dan Problematika Rumah Tangga oleh Abu Firly Bassam Taqiy, tidak ada ketentuan khusus mengenai mahar yang harus diberikan dalam pernikahan. Mahar harus berupa sesuatu yang memiliki nilai manfaat dan tidak harus berupa uang tunai tetapi juga harta atau layanan tertentu sesuai kesepakatan calon pengantin.

    Yang terpenting, mahar bisa diukur nilainya dan dapat memberikan manfaat bagi sang istri.

    Mahar yang Diperbolehkan dalam Islam

    Mengutip dari buku Hukum dan Etika Pernikahan dalam Islam karya Ali Manshur, terdapat beberapa barang yang bisa digunakan sebagai mahar selain uang tunai. Hal ini didasarkan pada jenis barang yang digunakan pada zaman Rasulullah SAW, bentuk dan bahannya bisa disesuaikan dengan kondisi saat ini.

    1. Emas

    Selain uang tunai, mahar yang diberikan boleh berupa emas. Baik itu berupa logam batangan maupun perhiasan. Dari Anas RA berkata,

    “Nabi SAW melihat Abdurrahman bin Auf memakai shafrah, maka beliau bersabda, Mahyam atau hai, Anas berkata: Abdurrahman berkata: Aku telah menikahi seorang wanita dengan maskawin sebiji emas. Maka Nabi SAW mengucapkan: Semoga Allah memberi berkah kepadamu. Adakanlah walimah walau dengan menyembelih seekor kambing.” (HR Bukhari)

    2. Cincin

    Melalui hadits Rasulullah SAW, disebutkan bahwa diperbolehkan menikah meski dengan mahar sebuah cincin besi. Dari Sahal ibn Sa’id RA berkata,

    “Nabi SAW pernah menikahkan seorang laki-laki dengan seorang perempuan dengan mahar sebuah cincin besi.” (HR Hakim)

    Pada zaman sekarang, cincin perhiasan bisa dibuat dengan logam seperti emas, perak dan lain sebagainya.

    3. Alat Sholat

    Alat sholat juga bisa digunakan sebagai mahar untuk pernikahan karena termasuk barang yang dapat diperjualbelikan. Selain itu, alat sholat juga bermanfaat bagi sang istri kelak.

    4. Surat Tanah

    Surat tanah juga dapat dijadikan mahar pernikahan karena memiliki nilai jual. Sertifikat tanah dapat disimpan untuk waktu yang lama dan menjadi investasi di masa mendatang.

    Selain hal-hal yang disebutkan di atas, mahar juga bisa berupa perabot rumah tangga, binatang jasa, harta perdagangan, terjemahan Al-Qur’an, Al-Qur’an dan semacamnya.

    Mahar dalam Islam Tidak Memiliki Batas Tertentu

    Mengutip dari buku Fiqh Keluarga Terlengkap tulisan Rizem Aizid, para ulama sepakat bahwa mahar tidak ada batas tinggi dan rendahnya. Imam Syafi’i, Ahmad bin Hanbal, Ishaq, Abu Tsaur dan Fuqaha Madinah dari kalangan tabi’in berpendapat bahwa mahar tidak mengenal batas tinggi-rendah, dan besar-kecil. Segala sesuatu yang dapat menjadi harga bagi sesuatu yang lain dapat dijadikan mahar.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • 5 Amalan agar Rumah Tangga Selalu Diberkahi, Lengkap dengan Dalilnya


    Jakarta

    Keberkahan dalam rumah tangga menjadi dambaan setiap pasangan muslim. Hal tersebut akan tercipta apabila berlandaskan nilai-nilai agama.

    Allah SWT berfirman dalam surah Ar Rum ayat 21,

    وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ ٢١


    Artinya: “Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”

    Para ahli tafsir memaknai ada tiga tujuan pernikahan mengacu pada ayat tersebut. Di antaranya untuk mencapai sakinah (ketenangan), mawaddah (cinta kasih), dan rahmah (kasih sayang).

    Untuk menciptakan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah perlu komitmen dari suami dan istri. Dijelaskan dalam buku Mencari yang Halal, Menemukan yang Berkah karya Moh Nur Sholeh, ketenteraman tak hadir begitu saja melainkan dibangun lewat komunikasi yang sehat, saling pengertian, dan kehadiran hati pada setiap interaksi.

    Suami dan istri harus memelihara cinta dan kasih sayangnya bukan hanya dengan kata-kata manis tetapi juga dengan tindakan nyata yang ikhlas. Ketika hal itu tumbuh dalam bingkai ibadah, rumah tangga akan menjadi tempat yang penuh ketenangan dan keberkahan.

    Ada amalan yang bisa dilakukan muslim agar rumah tangga selalu diberkahi Allah SWT. Amalan ini bisa dibilang ringan, tetapi penuh keutamaan.

    5 Amalan agar Rumah Tangga Selalu Diberkahi

    Merangkum dari buku 7 Amalan Meraih Keberkahan Rumah Tangga karya Azizah Hefni, buku Baiti Jannati: Keluarga yang Diberkahi Allah karya Malik al-Mughis, dan buku Agar Hidup Selalu Berkah karya Habib Syarief Muhammad Alaydrus, berikut sejumlah amalan agar rumah tangga diberkahi.

    1. Ucapkan Salam Tiap Masuk Rumah

    Hal ringan tapi penting sebelum masuk rumah adalah mengucapkan salam. Amalan yang kerap dianggap remeh ini ternyata memiliki keutamaan besar, yakni untuk membentengi rumah dari gangguan setan.

    2. Awali Segala Aktivitas dengan Basmalah dan Doa

    Membaca basmalah (bismillahirrahmanirrahim) sebelum memulai segala aktivitas rumah tangga memiliki manfaat yang besar. Terutama untuk menjauhkan dari godaan setan.

    Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda,

    “Jika seseorang masuk ke rumahnya dan menyebut nama Allah ketika memasukinya dan ketika makan, maka setan akan berkata, ‘Kalian (para setan) tidak akan dapat menginap dan makan.’ Namun jika seseorang masuk ke rumahnya dan tidak menyebut nama Allah ketika memasukinya maka setan pun berucap, ‘Kalian (para setan) dapat menginap (di rumah tersebut).’ Apabila seseorang tidak menyebut nama Allah ketika makan, maka setan pun berkata, ‘Kalian (para setan) dapat menginap dan makan (di rumah tersebut)’.” (HR Muslim)

    3. Hidupkan Rumah dengan Al-Qur’an

    Bangun budaya cinta Al-Qur’an dalam rumah tangga. Ajak pasangan untuk lebih dekat dengan Al-Qur’an. Ciptakan kondisi rumah yang nyaman dengan lantunan ayat-ayat Al-Qur’an.

    Rasulullah SAW dalam sejumlah hadits menganjurkan membacakan surah-surah dalam Al-Qur’an di rumah. Beliau pernah bersabda, “Janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian pekuburan, sesungguhnya setan lari dari rumah yang dibacakan di dalamnya surah Al-Baqarah” (HR Muslim)

    Dalam riwayat lain beliau SAW bersabda, “Perumpamaan rumah yang selalu disebut nama Allah di dalamnya dengan rumah yang tidak disebut nama Allah di dalamnya seperti hidup dan mati.” (HR Bukhari)

    4. Isi Rumah dengan Bacaan Zikir

    Selain lantunan ayat suci Al-Qur’an, suami, istri, dan anggota keluarga lainnya bisa mengisi rumah dengan bacaan zikir. Banyak mengingat Allah SWT dalam setiap kesempatan akan mendatangkan banyak keberkahan dan pertolongan Allah SWT.

    Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 152,

    فَاذْكُرُوْنِيْٓ اَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْا لِيْ وَلَا تَكْفُرُوْنِ ࣖ ١٥٢

    Artinya: “Maka, ingatlah kepada-Ku, Aku pun akan ingat kepadamu. Bersyukurlah kepada-Ku dan janganlah kamu ingkar kepada-Ku.”

    Zikir bisa memberi ketenangan dan mendatangkan keberkahan bagi yang mengamalkannya. Perbanyak zikir dengan senantiasa merendahkan diri kepada Allah SWT.

    5. Berbuat Baik pada Anak Yatim

    Berbuat baik kepada anak yatim, memberikan kasih sayang kepada mereka akan mendatangkan keberkahan dalam rumah tangga. Sebab, rumah tangga harmonis tak lepas dari kepedulian terhadap sesama, terutama anak yatim dan fakir miskin.

    Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baik rumah orang muslim yaitu rumah yang di dalamnya ada anak yatim yang diasuh dengan baik. Dan sejelek-jelek rumah orang muslim yaitu rumah yang di dalamnya ada anak yatim yang tidak diasuh dengan baik.” (HR Bukhari)

    Wallahu a’lam.

    (kri/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Sederet Alasan MUI Keluarkan Fatwa Sound Horeg Haram



    Jakarta

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggunaan sound horeg. Fatwa tersebut dikeluarkan bukan tanpa alasan.

    Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim KH Sholihin Hasan mengungkap MUI Jatim menerima surat permohonan fatwa dari masyarakat soal sound horeg yang dinilai banyak mudaratnya. Surat tersebut masuk pada 3 Juli 2025.

    “Bahwa kami menerima laporan dan aduan dari masyarakat soal sound horeg yang banyak mudaratnya di tengah masyarakat,” kata Sholihin saat dikonfirmasi, Selasa (15/7/2025), dilansir detikJatim.


    Masyarakat, kata Sholihin, minta MUI Jatim mengeluarkan fatwa terkait sound horeg. Mereka juga minta MUI Jatim bisa memberikan rekomendasi pemerintah soal pembatasan sound horeg.

    “Bahwa telah terjadi pro dan kontra perihal keberadaan sound horeg di Jawa Timur dengan berbagai argumentasi masing-masing, bahkan perbedaan itu berpotensi menjurus pada konflik horisontal yang sangat merugikan,” jelasnya.

    Tak hanya aduan dari masyarakat, MUI Jatim juga mendapat informasi adanya petisi penolakan sound horeg di Jawa Timur. Petisi tersebut telah ditandatangani 828 orang sejak 3 Juli lalu.

    “Bahwa telah ada kelompok masyarakat yang menggalang petisi penolakan sound horeg di Jawa Timur yang ditandatangani oleh 828 orang per tanggal 3 Juli 2025. Oleh sebab itu, Komisi Fatwa MUI Jatim perlu menetapkan fatwa tentang penggunaan sound horeg,” tambahnya.

    Sholihin menjelaskan, MUI Jatim menggandeng sejumlah pihak dalam menetapkan fatwa soal sound horeg. Di antaranya ahli kesehatan telinga, hidung, tenggorokan (THT), Pemprov Jatim, dan ahli desibel terkait volume suara. Semuanya sepakat sound horeg banyak mudaratnya.

    Fatwa soal sound horeg tertuang dalam Fatwa MUI Jawa Timur Nomor: 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg. Fatwa tersebut ditetapkan pada 12 Juli 2025.

    Dilihat dari salinan fatwa, sound horeg hukumnya haram apabila digunakan dengan intensitas suara melebihi batas wajar sehingga mengganggu dan membahayakan kesehatan atau merusak fasilitas umum dan milik orang lain. Termasuk apabila diiringi joget dengan membuka aurat dan kemungkaran lain baik di satu lokasi maupun keliling pemukiman warga.

    Selain itu, adu sound dihukumi haram mutlak karena menimbulkan mudarat atau kebisingan melebihi ambang batas dan berpotensi tabdzir dan idha’atul mal (menyia-nyiakan harta).

    Sementara itu, sound horeg masih diperbolehkan asal dalam intensitas suara wajar untuk berbagai kegiatan positif seperti resepsi pernikahan, pengajian, sholawatan, dan lain-lain, serta bebas dari hal-hal yang diharamkan.

    Selengkapnya baca di sini.

    (kri/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Apakah Resepsi Pernikahan Wajib dalam Islam?


    Jakarta

    Resepsi pernikahan menyajikan jamuan makanan yang dalam Islam disebut dengan walimah. Apakah acara perayaan ini wajib dalam Islam?

    Menurut penjelasan dalam buku Fiqih Munakahat: Hukum Pernikahan dalam Islam tulisan Sakban Lubis dan Muhammad Yuan, pengertian walimah pernikahan berasal dari Arab yang artinya makanan pengantin atau makanan yang disediakan khusus dalam acara pesta perkawinan.

    Walimah adalah istilah yang terdapat dalam literatur Arab yang secara arti kata berarti jamuan yang khusus untuk perkawinan dan tidak digunakan untuk perhelatan di luar perkawinan.


    Sedangkan walimatul ursy dijelaskan oleh Achmad Ngarifin dalam buku Fikih Pernikahan, secara bahasa “walimah” berarti hidangan, sedangkan “ursy” bermakna pernikahan, yang artinya adalah makanan dan yang dihidangkan karena ada sebuah acara pernikahan.

    Menurut Imam As-Syafi’i walimah tidak hanya terkhusus pada pernikahan saja, akan tetapi setiap undangan yang dilaksanakan karena datangnya suatu kebahagiaan seperti khitan, dan juga kelahiran. Meskipun secara umum walimah hanya tertuju pada pernikahan saja.

    Namun secara definisi, walimatul ‘ursy tidaklah jauh berbeda dengan acara resepsi yang biasa dilakukan oleh masyarakat karena di dalam acara tersebut pasti disediakan hidangan bagi para tamu yang hadir. Hanya saja kalau dalam acara resepsi pasti terdapat susunan acara sesuai dengan tradisi yang berkembang di berbagai kalangan.

    Intinya selama di dalam acara tersebut terdapat hidangan yang disuguhkan bagi para tamu yang hadir sebagai bentuk rasa syukur atas datangnya suatu kebahagiaan maka hal itu sudah bisa dikatakan walimah.

    Allah SWT berfirman dalam surah Ar-Rum ayat 21 tentang pernikahan yang berbunyi:

    وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةًۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

    Artinya: “Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”

    Hukum Resepsi Pernikahan dalam Pernikahan Islam

    Ada dalil yang mendasari resepsi pernikahan yang disebut jadi salah satu sunnah Rasulullah SAW karena beliau sendiri pernah mengadakan walimah setelah menikahi istri-istri beliau, seperti dalam riwayat:

    أَنَّهُ أَوْلَمَ عَلَى بَعْضٍ نِسَائِهِ بِمُدَّيْنِ مِنْ شَعْيْرٍ وَأَنَّهُ أَوْلَمَ عَلَى صَفِيَّةَ بِتَمْرٍ وَسَمِنٍ وَأَقِطٍ

    Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah SAW melaksanakan walimah atas sebagian istri-istri beliau dengan dua mud jagung, dan sesungguhnya Rasulullah juga melakukan walimah atas Shofiyah dengan kurma, samin dan aqith.” (HR Bukhari)

    Hukum walimah menurut paham jumhur ulama adalah sunnah muakkad, bagi suami yang sudah rasyid, atau bagi wali dari suami yang belum rasyid jika harta diambil dari wali suami tersebut. Sedangkan jika harta tersebut diambil dari harta suami yang belum rasyid maka hukumnya haram mengadakan walimatul ‘ursy.

    Adapun jika yang mengadakan walimatul ‘ursy dari pihak istri, hukumnya tetap sunnah selama atas izin dari suami. Seperti yang sering terjadi di sebagian kalangan masyarakat di mana prosesi akad nikah dilangsungkan di rumah mempelai wanita lalu dilanjutkan dengan acara resepsi. Kalau memang acara tersebut atas persetujuan dari mempelai pria maka sudah bisa dikatakan walimah dan mendapatkan kesunahannya dengan catatan acara yang dilangsungkan setelah prosesi akad nikah selesai.

    Seseorang yang memiliki istri lebih dari satu walimah tersebut juga sunah dilakukan lebih dari satu kali, akan tetapi jika sang suami hanya mengadakan satu kali walimah untuk semua istrinya maka hukumnya boleh dan tetap mendapatkan kesunahan walimah.

    Dalam melaksanakan walimah tidak ada batasan minimal untuk bisa mendapatkan kesunahan. Akan tetapi, jika mampu hendaknya minimal dengan satu ekor kambing karena satu ekor kambing adalah batas minimal kesempurnaan dalam kesunahan walimah.

    Syarat Walimatul Urs’y

    Ali Mansur dalam buku berjudul Hukum dan Etika Pernikahan dalam Islam menyebut ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan resepsi pernikahan, baik untuk orang yang akan menyelenggarakan (shahibul hajat) maupun bagi para undangannya:

    1. Undangannya Harus Merata

    Jika shahibul hajat termasuk orang yang mampu atau kaya, undangannya harus merata, terdiri dari semua lapisan masyarakat. Tidak boleh hanya orang-orang kaya yang diundang, tetapi orang-orang miskin juga harus diundang.

    Hal ini berdasarkan hadits berikut:

    حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ : أَخْبَرَنَا مَالِكٌ: عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنِ الْأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ كَانَ يَقُوْلُ : شَرَّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الْأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ، وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللهَ وَرَسُوْلَهُ . رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ)

    Artinya: “Abdullah bin Yusuf telah menceritakan kepada kami: Malik telah mengabarkan kepada kami: Dari Ibnu Syihab, dari Al-A’raj, dari Abu Hurairah, sesungguhnya dia berkata: Seburuk-buruk makanan walimah ialah: Orang-orang kaya yang diundang, sedangkan orang-orang miskin ditinggalkan, dan barang siapa yang meninggalkan suatu undangan, maka sungguh dia telah meningkari Allah dan Rasul-Nya.” (HR Bukhari, no. 5177)

    Adapun pemahaman penting yang bisa dipetik dari hadits tersebut, di antaranya:

    • Undangan tersebut bisa mempererat hubungan antar sesama muslim, yang terdiri dari berbagai strata dan status sosial, sehingga dapat mengurangi kesenjangan (gap) antara orang kaya dan orang miskin.
    • Jika ditinjau dari segi ekonomi, orang kaya itu secara materi sudah tercukupi semua kebutuhan pokoknya termasuk dalam perihal makanan, mereka setiap hari bisa makan makanan yang lezat dan bergizi, sedangkan bagi orang miskin belum tentu setiap hari bisa makan, apalagi untuk makan makanan yang lezat dan bergizi. Maka makanan yang dihidangkan dalam walimah tersebut bisa dinikmati oleh semua orang, sehingga tidak ada yang terbuang sia-sia (mubazir).
    • Dari segi komunikasi, agar pesan yang ingin disampaikan oleh shahibul hajat tentang adanya pernikahan bisa tercapai, karena dapat menjangkau semua lapisan masyarakat.
    • Doa orang miskin itu mustajab, sehingga kehadiran mereka di suatu acara walimah turut memberikan kontribusi doa kepada shahibul hajat, agar acara tersebut mendapatkan keberkahan dan keridhoan dari Allah Ta’ala.

    Namun jika orang yang mempunyai hajat itu orang miskin, atau tidak mampu secara materi, atau situasi dan kondisinya sedang sulit, yang diundang boleh dibatasi, misalnya keluarga, tetangga dan teman dekat saja.

    2. Diutamakan dari Orang-orang yang Terdekat dan Kenalan

    Diutamakan dari keluarga terdekat, tetangga dan teman-teman terdekat, serta siapa saja yang dikenal. Hal ini berdasarkan hadits:

    حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ: حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ : عَنْ بَيَانٍ قَالَ: سَمِعْتُ أَنَسًا يَقُوْلُ : بَنَى
    النَّبِيُّ عَ بِإِمْرَأَةٍ ، فَأَرْسَلَنِي فَدَعَوْتُ رِجَالًا إِلَى الطَّعَامِ. (رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ)

    Artinya: “Malik bin Isma’il telah menceritakan kepada kami: Zuhair telah menceritakan kepada kami: Dari Bayan, dia berkata; Aku mendengar Anas berkata; Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menikahi seorang wanita, lalu beliau mengutusku, maka aku mengundang beberapa orang untuk makan-makan.” (HR Bukhari, no. 5170)

    3. Hidangannya Halal dan Baik

    Halal menyangkut pada semua bahan dan proses pengolahan, serta penyajiannya, sedangkan baik berkaitan dengan adat dan kemaslahatan (kesehatan) masyarakat.

    Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surah Al-Maidah ayat 88,

    وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللهُ حَلَالًا طَيِّبًا وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ تُؤْمِنُوْنَ (۸۸)

    Artinya: “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.”

    4. Hidangannya Berupa Makanan Pokok Masyarakat Setempat

    Hidangannya lebih baik berupa makanan pokok yang telah dimasak (siap makan), sehingga orang yang diundang bisa langsung memakannya.

    Hal ini berdasarkan hadits berikut:

    حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ : حَدَّثَنَا سُفْيَانُ: عَنْ مَنْصُورِ بْنِ صَفِيَّةَ عَنْ أُمِّهِ صَفِيَّةَ بِنْتِ شَيْبَةَ قَالَتْ: أَوْ لَمَ النَّبِيُّ عَلَى بَعْضٍ نِسَائِهِ بِمُدَّتَيْنِ مِنْ شَعِيرٍ. (رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ)

    Artinya: “Muhammad bin Yusuf telah menceritakan kepada kami: Sufyan telah menceritakan kepada kami: Dari Manshur bin Shafiyah, dari Ibunya Shafiyah binti Syaibah, dia berkata: Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengadakan walimah untuk sebagian istri-istrinya dengan dua mud gandum.” (HR Bukhari, no. 5172)

    Bagi orang yang mampu, hendaknya memberikan hidangan masakan daging, namun jika tidak mampu, cukup seadanya, disesuaikan dengan kemampuan shahibul hajat. Hal ini berdasarkan hadits berikut:

    حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ: حَدَّثَنَا حَمَّادٌ: عَنْ ثَابِتٍ، عَنْ أَنَسٍ قَالَ: مَا أَوْ لَمَ النَّبِيُّ هِ عَلَى شَيْءٍ مِنْ نِسَائِهِ مَا أَوْلَمَ عَلَى زَيْنَبٍ، أَوْلَمَ بِشَاةٍ. (رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ)

    Artinya: “Sulaiman bin Harb telah menceritakan kepada kami: Hammad telah menceritakan kepada kami: Dari Tsabit, dari Anas, dia berkata: Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tidak pernah mengadakan walimah yang lebih baik terhadap istri-istrinya sebagaimana beliau mengadakan walimah atas Zainab, beliau mengadakan walimah dengan seekor kambing.” (HR Bukhari, no. 5168)

    5. Tidak Ada Hal-Hal yang Dilarang Syari’at

    Meliputi segala aspek yang berkaitan dengan walimah secara umum, misalnya tidak ada unsur syirik dalam waktu penyelenggaraan walimah, dengan percaya terhadap ramalan dukun yang menetapkan pelaksanaanya berdasarkan weton. Sehingga terkadang waktu-waktu yang baik dalam Islam malah dianggap buruk, dan tidak boleh menyelenggarakannya.

    Hal ini berdasarkan surah Al-Maidah ayat 2,

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوْا لَا تُحِلُّوْا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا شَهْرَ الْحَرَامِ … (۲)

    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram…”

    6. Shahibul Hajat Harus Mempersiapkan Walimah dengan Baik

    Penyelenggara hajat tentu harus mempersiapkan dengan baik. Meliputi berbagai hal yang diperlukan dalam acara walimatul ursy, sehingga bisa terlaksana dengan baik, misalnya hidangannya, tempatnya, perlengkapannya, dan yang lainnya.

    Hal ini berdasarkan hadits berikut:

    حَدَّثَنَا سُوَيْدُ بْنُ سَعِيدٍ: حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ: عَنْ جَابِرٍ، عَنِ الشَّعْبِي، عَنْ مَشْرُوقٍ، عَنْ عَائِشَةَ وَأُمُّ سَلَمَةَ قَالَتَا أَمَرَ نَا رَسُوْلُ اللَّهِ ﷺ أَنْ نُجَهْزَ فَاطِمَةَ حَتَّى نَدْخُلَنَا عَلَى عَلِيّ. فَعَمَدْنَا إِلَى الْبَيْتِ. فَفَرَ شُنَاهُ تُرَابًا لَيْنَا مِنْ أَعْرَاضِ الْبَطْحَاءِ. ثُمَّ خَشَوْنَا مِرْ فَقَتَيْنِ لِيْفًا، فَنَفَشْنَاهُ بِأَيْدِيْنَا. ثُمَّ أَطْعَمْنَا تَمْرًا وَزَبِيْبًا وَسَقَيْنَا مَاءً عَذْبًا وَعَمَدْنَا إِلَى عُوْدٍ، فَعَرَضْنَاهُ فِي جَانِبِ الْبَيْتِ لِيُلْقَى عَلَيْهِ الثَّوْبُ وَيُعَلَّقُ عَلَيْهِ السِّقَاءُ فَمَا رَأَيْنَا عُرْسًا أَحْسَنَ مِنْ عُرْسِ فَاطِمَةَ. رَوَاهُ ابْنُ مَاجَةَ)

    Artinya: “Suwaid bin Said telah menceritakan kepada kami: Al-Fadlal bin Abdullah telah mengabarkan kepada kami: Dari Jabir, dari Syu’bi, dari Masyruq, dari Aisyah dan Umu Salamah, keduanya berkata: Rasulullah memerintahkan kami untuk mempersiapkan Fathimah hingga kami mempertemukannya dengan Ali. kami pergi ke rumah dan membentangkan tanah lunak dari sisi saluran air, kemudian kami mengisi dua bantal dengan serabut dan kami ratakan dengan tangan-tangan kami. Setelah itu kami hidangkan kurma dan kismis, kami beri minum dengan air yang segar, lalu kami mengambil sebatang kayu dan kami pasang di sisi rumah untuk menyentelkan baju dan menggantungkan tempat air minum. Kami tidak pernah melihat pesta pernikahan yang seindah dari pesta pernikahan Fathimah.” (HR Ibnu Majah)

    7. Waktu Penyelenggaraannya Tidak Melebihi Dua Hari

    Karena dikhawatirkan menimbulkan sifat sum’ah bagi shahibul hajat, sehingga niatnya sudah bergeser menjadi ingin mendapat pujian dari orang lain. Sebaiknya waktu penyelenggaraan acara tidak melebihi dua hari.

    Hal ini berdasarkan hadits berikut:

    حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُوسَى الْبَصْرِيُّ: أَخْبَرَنَا زِيَادُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ: أَخْبَرَنَا عَطَاءُ بنُ السَّائِبِ: عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ الله : طَعَامُ أَوَّلِ يَوْمٍ حَقٌّ وَطَعَامُ يَوْمِ الثَّانِي سُنَّةٌ وَطَعَامُ يَوْمِ الثَّالِثِ سُمْعَةٌ وَمَنْ سَمَّعَ سَمَّعَ اللَّهُ بِهِ. رَوَاهُ التَّرْمِذِيُّ)

    Artinya: “Muhammad bin Musa Al-Bashri telah menceritakan kepada kami: Ziyad bin Abdullah telah mengabarkan kepada kami: Atha’ bin Sa’ib telah mengabarkan kepada kami: Dari Abu Abdurrahman, dari Ibnu Mas’ud, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: Makanan walimah pada hari pertama adalah wajib, dan pada hari kedua adalah sunnah, dan pada hari ketiga adalah sumah (ingin didengar). Barang siapa yang sumah, maka Allah akan menjadikannya sumah.” (HR Tirmidzi)

    (lus/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Benarkah Suami Harus Izin Istri untuk Nikah Lagi? Ini Pandangan Ulama


    Jakarta

    Seorang suami boleh memiliki istri lebih dari satu. Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi, termasuk terkait izin untuk menikah lagi.

    Kebolehan poligami bersandar pada Al-Qur’an surah An Nisa’ ayat 3. Allah SWT berfirman,

    وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ ٣


    Artinya: “Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim.”

    Menurut Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama RI, ayat tersebut membatasi poligami sampai empat orang. Seorang suami boleh memiliki istri dua, tiga, atau empat asal bisa memperlakukan mereka secara adil.

    Syarat Poligami dalam Islam

    Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu (edisi Indonesia terbitan Gema Insani) mengatakan mayoritas ulama kecuali Syafi’i menyatakan suami yang memiliki lebih dari satu istri berkewajiban adil atau menyamaratakan hak-hak mereka seperti bermalam, nafkah, pakaian, dan tempat tinggalnya. Apabila khawatir tidak bisa berlaku adil, Allah SWT menekankan agar menikahi satu istri saja.

    Dalam sebuah riwayat terdapat peringatan bagi orang yang tak bisa berlaku adil. Hukuman akan menanti di akhirat. Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, dari Nabi SAW yang bersabda,

    مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ، يَمِيلُ لِإِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحُرُّ أَحَدَ شَقْيْهِ سَاقِطًا أَوْ مَائِلاً..

    Artinya: “Barang siapa yang memiliki dua istri lalu ia condong kepada salah satunya maka ia akan datang pada hari kiamat nanti dalam keadaan satu sisi tubuhnya miring atau lumpuh.”

    Apakah Suami Harus Izin Istri untuk Nikah Lagi?

    M Quraish Shihab menjelaskan dalam M. Quraish Shihab Menjawab 101 Soal Perempuan yang Patut Anda Ketahui, dulu tidak digarisbawahi syarat bolehnya berpoligami kecuali sikap adil suami. Kini, para ulama atau pemerintah menetapkan syarat baru yang mengantarkan pada keadilan dalam pernikahan.

    Salah satu yang ditetapkan dalam hal ini adalah adanya izin dari istri untuk menikah lagi. Kata Quraish Shihab, izin tersebut bukan harga mati. Hakim bisa melakukan penilaian terkait sikap istri apabila melarang. Jika sikapnya tak wajar dan suami dianggap wajar berpoligami, izin menikah lagi bisa diberikan tanpa harus mendapat persetujuan istri.

    Para ulama lain sebagaimana disebutkan dalam berbagai pembahasan fikih menyarankan seorang suami perlu mempertimbangkan pendapat pihak perempuan apabila ingin berpoligami. Sebab, untuk menegakkan keadilan dalam pernikahan tak hanya ditentukan oleh pihak laki-laki saja.

    (kri/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Benarkah Suami Harus Izin Istri untuk Nikah Lagi? Ini Pandangan Ulama


    Jakarta

    Seorang suami boleh memiliki istri lebih dari satu. Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi, termasuk terkait izin untuk menikah lagi.

    Kebolehan poligami bersandar pada Al-Qur’an surah An Nisa’ ayat 3. Allah SWT berfirman,

    وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ ٣


    Artinya: “Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim.”

    Menurut Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama RI, ayat tersebut membatasi poligami sampai empat orang. Seorang suami boleh memiliki istri dua, tiga, atau empat asal bisa memperlakukan mereka secara adil.

    Syarat Poligami dalam Islam

    Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu (edisi Indonesia terbitan Gema Insani) mengatakan mayoritas ulama kecuali Syafi’i menyatakan suami yang memiliki lebih dari satu istri berkewajiban adil atau menyamaratakan hak-hak mereka seperti bermalam, nafkah, pakaian, dan tempat tinggalnya. Apabila khawatir tidak bisa berlaku adil, Allah SWT menekankan agar menikahi satu istri saja.

    Dalam sebuah riwayat terdapat peringatan bagi orang yang tak bisa berlaku adil. Hukuman akan menanti di akhirat. Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, dari Nabi SAW yang bersabda,

    مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ، يَمِيلُ لِإِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحُرُّ أَحَدَ شَقْيْهِ سَاقِطًا أَوْ مَائِلاً..

    Artinya: “Barang siapa yang memiliki dua istri lalu ia condong kepada salah satunya maka ia akan datang pada hari kiamat nanti dalam keadaan satu sisi tubuhnya miring atau lumpuh.”

    Apakah Suami Harus Izin Istri untuk Nikah Lagi?

    M Quraish Shihab menjelaskan dalam M. Quraish Shihab Menjawab 101 Soal Perempuan yang Patut Anda Ketahui, dulu tidak digarisbawahi syarat bolehnya berpoligami kecuali sikap adil suami. Kini, para ulama atau pemerintah menetapkan syarat baru yang mengantarkan pada keadilan dalam pernikahan.

    Salah satu yang ditetapkan dalam hal ini adalah adanya izin dari istri untuk menikah lagi. Kata Quraish Shihab, izin tersebut bukan harga mati. Hakim bisa melakukan penilaian terkait sikap istri apabila melarang. Jika sikapnya tak wajar dan suami dianggap wajar berpoligami, izin menikah lagi bisa diberikan tanpa harus mendapat persetujuan istri.

    Para ulama lain sebagaimana disebutkan dalam berbagai pembahasan fikih menyarankan seorang suami perlu mempertimbangkan pendapat pihak perempuan apabila ingin berpoligami. Sebab, untuk menegakkan keadilan dalam pernikahan tak hanya ditentukan oleh pihak laki-laki saja.

    (kri/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Tata Cara Mandi Taubat dari Zina Lengkap dengan Bacaan Niatnya


    Jakarta

    Mandi taubat dari zina bisa diamalkan muslim sebelum melakukan sholat taubat. Sejatinya, kewajiban bertaubat disebutkan dalam sejumlah riwayat.

    Rasulullah SAW bersabda,

    “Setiap individu dari keturunan Adam pasti pernah melakukan kesalahan, dan orang yang terbaik adalah yang melakukan kesalahan namun kembali berbuat baik melalui taubat.” (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah)


    Sementara itu, zina adalah dosa besar yang harus dihindari setiap muslim. Diterangkan dalam buku Hadis Ahkam: Kajian Hadis Hadis Hukum Pidana Islam karya Fuad Thohari, zina artinya persetubuhan yang terjadi bukan karena ikatan pernikahan yang sah, syubhat, dan bukan pula karena kepemilikan terhadap budak perempuan.

    Mengutip dari buku Cerdas Intelektual dan Spiritual dengan Mukjizat Puasa oleh Ustaz Yazid al Busthomi, taubat harus dilakukan dengan niat dan hati yang tulis. Untuk mengawali taubat, muslim bisa mengerjakan mandi taubat terlebih dahulu.

    Tata Cara Mandi Taubat Zina

    Mengacu pada sumber yang sama, berikut tata cara mandi taubat zina.

    1. Membaca niat mandi taubat
    2. Membasuh kedua telapak tangan
    3. Membasuh bagian kemaluan
    4. Membasuh seluruh tubuh
    5. Berwudhu seperti akan salat
    6. Membasuh sela-sela rambut dan kepala
    7. Mengguyur seluruh tubuh
    8. Membasuh dan membersihkan kaki

    Niat Mandi Taubat Zina

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِتَوْبَتِي عَنْ جَمِيْعِ الذُّنُوْبِ لِلَّهِ تَعَالَى.

    Nawaitul ghusla lit tobati ‘an jami’idz dzunuubi lillaahi ta’aala.

    Artinya: “Saya berniat mandi besar untuk bertaubat dari semua dosa kepada Allah Yang Maha Tinggi.”

    Cara Bertaubat dari Dosa Zina

    Muhammad Nasrullah melalui bukunya Ibadah-Ibadah Paling Terhormat Bagi Pelaku Maksiat Agar Taubat Nasuha menjelaskan cara taubat dari dosa zina.

    1. Berhenti dari perbuatan yang menyebabkan dosa dan mulai melaksanakan perintah Allah SWT. Dalam urusan salat dan puasa, setelah bertaubat bisa mulai di-qadha jika sebelumnya sempat melalaikannya.
    2. Melakukan salat taubat dan berdoa memohon ampunan kepada Allah SWT.
    3. Menyesali sepenuhnya perbuatan dosa yang telah dilakukan.
    4. Berjanji untuk tidak mengulanginya kembali dengan sungguh-sungguh.
    5. Salat taubat dilakukan sebanyak 2, 4 rakaat dan seterusnya. Salat taubat dilakukan seperti salat biasa dan dapat dilakukan kapan saja, tetapi lebih baik dilakukan pada tengah malam setelah salat Isya.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Tata Cara Mandi Taubat dari Zina Lengkap dengan Bacaan Niatnya


    Jakarta

    Mandi taubat dari zina bisa diamalkan muslim sebelum melakukan sholat taubat. Sejatinya, kewajiban bertaubat disebutkan dalam sejumlah riwayat.

    Rasulullah SAW bersabda,

    “Setiap individu dari keturunan Adam pasti pernah melakukan kesalahan, dan orang yang terbaik adalah yang melakukan kesalahan namun kembali berbuat baik melalui taubat.” (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah)


    Sementara itu, zina adalah dosa besar yang harus dihindari setiap muslim. Diterangkan dalam buku Hadis Ahkam: Kajian Hadis Hadis Hukum Pidana Islam karya Fuad Thohari, zina artinya persetubuhan yang terjadi bukan karena ikatan pernikahan yang sah, syubhat, dan bukan pula karena kepemilikan terhadap budak perempuan.

    Mengutip dari buku Cerdas Intelektual dan Spiritual dengan Mukjizat Puasa oleh Ustaz Yazid al Busthomi, taubat harus dilakukan dengan niat dan hati yang tulis. Untuk mengawali taubat, muslim bisa mengerjakan mandi taubat terlebih dahulu.

    Tata Cara Mandi Taubat Zina

    Mengacu pada sumber yang sama, berikut tata cara mandi taubat zina.

    1. Membaca niat mandi taubat
    2. Membasuh kedua telapak tangan
    3. Membasuh bagian kemaluan
    4. Membasuh seluruh tubuh
    5. Berwudhu seperti akan salat
    6. Membasuh sela-sela rambut dan kepala
    7. Mengguyur seluruh tubuh
    8. Membasuh dan membersihkan kaki

    Niat Mandi Taubat Zina

    نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِتَوْبَتِي عَنْ جَمِيْعِ الذُّنُوْبِ لِلَّهِ تَعَالَى.

    Nawaitul ghusla lit tobati ‘an jami’idz dzunuubi lillaahi ta’aala.

    Artinya: “Saya berniat mandi besar untuk bertaubat dari semua dosa kepada Allah Yang Maha Tinggi.”

    Cara Bertaubat dari Dosa Zina

    Muhammad Nasrullah melalui bukunya Ibadah-Ibadah Paling Terhormat Bagi Pelaku Maksiat Agar Taubat Nasuha menjelaskan cara taubat dari dosa zina.

    1. Berhenti dari perbuatan yang menyebabkan dosa dan mulai melaksanakan perintah Allah SWT. Dalam urusan salat dan puasa, setelah bertaubat bisa mulai di-qadha jika sebelumnya sempat melalaikannya.
    2. Melakukan salat taubat dan berdoa memohon ampunan kepada Allah SWT.
    3. Menyesali sepenuhnya perbuatan dosa yang telah dilakukan.
    4. Berjanji untuk tidak mengulanginya kembali dengan sungguh-sungguh.
    5. Salat taubat dilakukan sebanyak 2, 4 rakaat dan seterusnya. Salat taubat dilakukan seperti salat biasa dan dapat dilakukan kapan saja, tetapi lebih baik dilakukan pada tengah malam setelah salat Isya.

    Wallahu a’lam.

    (aeb/erd)



    Sumber : www.detik.com

  • Apa Hukum Suami yang Jarang Pulang? Ini Penjelasan Fikih Keluarga


    Jakarta

    Keharmonisan dalam rumah tangga tidak hanya ditentukan oleh terpenuhinya kebutuhan materi, tetapi juga oleh kehadiran dan perhatian antara suami dan istri. Dalam ajaran Islam, suami memiliki tanggung jawab besar sebagai pemimpin keluarga.

    Salah satu bentuk tanggung jawab itu adalah hadir dalam kehidupan rumah tangga, baik secara fisik maupun emosional. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap suami yang jarang pulang? Apakah hal tersebut dibenarkan secara syariat?

    Suami Sebagai Pemimpin dalam Keluarga

    Islam menetapkan suami sebagai pemimpin dalam keluarga. Peran ini tidak hanya bersifat simbolis, tetapi mengandung tanggung jawab besar dalam menjaga, membimbing, dan memperhatikan seluruh anggota keluarga. Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa ayat 34,


    اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ

    Ar-rijālu qawwāmūna ‘alan-nisā’i bimā faḍḍalallāhu ba’ḍahum ‘alā ba’ḍiw wa bimā anfaqū min amwālihim…

    Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya…”

    Sebagai pemimpin, suami diharapkan hadir dalam kehidupan rumah tangga, memberikan perhatian, dan menjaga keharmonisan. Jika seorang suami jarang pulang tanpa alasan yang jelas, apalagi hingga mengabaikan kebutuhan lahir dan batin keluarganya, maka hal itu bertentangan dengan tanggung jawab yang disebut dalam ayat di atas.

    Kewajiban Suami untuk Berlaku Baik kepada Istri

    Salah satu prinsip penting dalam Islam adalah keharusan bagi suami untuk memperlakukan istri dengan baik. Sebagaimana dijelaskan dalam buku Akhlaq dan Muamalah karya Ahmad Muslich, M.Si, dkk, Allah berfirman dalam surah An-Nisa ayat 19, disebutkan,

    “Dan bergaullah dengan mereka (para istri) secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah), karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”

    Menurut Tafsir Tahlili, ayat ini menjelaskan bahwa suami wajib memperlakukan istri dengan cara yang baik dan wajar. Suami tidak boleh kikir dalam memberi nafkah, tidak boleh memarahinya secara berlebihan, memukul, atau bersikap dingin seperti selalu bermuka masam.

    Jika suami merasa tidak menyukai istrinya karena suatu kekurangan, sifat yang tidak disukai, atau karena hatinya sudah tertarik pada wanita lain, maka Islam menganjurkan untuk bersabar dan tidak terburu-buru mengambil keputusan untuk menceraikan.

    Bisa jadi, apa yang tampak tidak menyenangkan justru membawa kebaikan dan kebahagiaan di kemudian hari. Sikap seperti inilah yang disebut sebagai pergaulan yang patut, sebagaimana diperintahkan dalam ayat tersebut.

    Karena itu, suami yang jarang pulang, menjauh tanpa alasan yang sah, atau bersikap acuh terhadap istri, berarti telah mengabaikan kewajiban dasar dalam rumah tangga. Tindakan seperti ini tidak dibenarkan dalam Islam apabila dilakukan tanpa uzur syar’i.

    Teladan Rasulullah dalam Kehidupan Keluarga

    Selain tuntunan dari Al-Qur’an, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga menjadi teladan utama dalam membina rumah tangga. Dalam Al-Qur’an surah Al Ahzab ayat 21 disebutkan pula:

    لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِ اللّٰهِ اُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَنْ كَانَ يَرْجُوا اللّٰهَ وَالْيَوْمَ الْاٰخِرَ وَذَكَرَ اللّٰهَ كَثِيْرًاۗ

    Arab latin: Laqad kāna lakum fī rasūlillāhi uswatun ḥasanatul liman kāna yarjullāha wal yaumal ākhira wa żakarallāha kaṡīrā(n).

    Artinya: Sungguh, pada (diri) Rasulullah benar-benar ada suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat serta yang banyak mengingat Allah.

    Dalam buku Akhlaq dan Muamalah karya Ahmad Muslich, M.Si, dkk., dijelaskan bahwa salah satu ciri suami yang baik adalah kehadirannya dan kasih sayangnya terhadap keluarga. Penjelasan ini merujuk pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

    “Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik bagi keluarganya. Dan aku adalah orang yang paling baik bagi keluargaku.” (HR. At-Tirmidzi)

    Dalam riwayat lain, disebutkan pula:

    “Tidak pernah aku melihat seseorang yang lebih pengasih kepada keluarganya melebihi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam.” (HR. Muslim)

    Dua hadits ini memperkuat bahwa keberadaan dan kasih sayang suami sangat penting dalam kehidupan rumah tangga. Rasulullah sendiri menjadi teladan terbaik dalam memperlakukan keluarga dengan cinta, perhatian, dan kelembutan.

    Oleh karena itu, jika seorang suami jarang pulang tanpa alasan yang dibenarkan dalam Islam, tidak peduli pada istri dan anak-anaknya, atau bersikap cuek terhadap keluarga, maka ia sudah meninggalkan kewajiban sebagai suami.

    Perilaku ini bertentangan dengan ajaran Al-Qur’an dan contoh yang diberikan Nabi Muhammad SAW. Dalam fikih keluarga, sikap seperti ini termasuk bentuk kelalaian yang tidak boleh dibiarkan dan harus segera diperbaiki.

    (inf/lus)



    Sumber : www.detik.com