Tag: pernikahan

  • 2 Kewajiban Material Suami kepada Istrinya dalam Islam, Apa Saja?


    Jakarta

    Setelah menikah, suami harus bertanggung jawab menghidupi istri dan menjalankan kehidupan pernikahan dengan baik bersama. Untuk itu, terdapat kewajiban material suami kepada istrinya yang harus dipenuhi. Apa saja?

    Pernikahan adalah menjalin hubungan sah dan halal antara perempuan dan laki-laki yang awalnya bukan mahram, kemudian menjadi mahram, untuk tujuan beribadah kepada Allah SWT. Dikutip dari buku Untukmu yang Ingin Menikah oleh Misbakir Al Gresikiy, Rasulullah SAW sangat menganjurkan umatnya untuk menikah dan memiliki banyak keturunan. Dari Aisyah RA,

    “Menikah adalah bagian dari sunahku. Maka barang siapa tidak mengamalkan sunahku, ia tidak termasuk golonganku. Menikahlah, karena aku akan membanggakan jumlahmu yang banyak di hari akhir kelak.” (HR Ibnu Majah)


    Allah SWT berfirman dalam surah Ar-Rum ayat 21 yang berbunyi,

    وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ ٢١

    Artinya: Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.

    Namun, perlu diperhatikan bahwa dalam pernikahan terdapat kewajiban-kewajiban dan hak-hak antara suami istri yang wajib untuk dipenuhi. Termasuk soal kewajiban material suami kepada istrinya.

    Dikutip dari buku Fiqh Keluarga Terlengkap oleh Rizem Aizid, kewajiban material suami kepada istrinya dibedakan menjadi dua macam, yaitu mahar dan nafkah lahiriah yang berupa materi.

    2 Jenis Kewajiban Material Suami kepada Istrinya

    1. Membayar Mahar

    Kewajiban material suami kepada istrinya yang paling utama adalah membayar mahar. Mahar sifatnya adalah harus dan wajib ada dalam setiap pernikahan. Seorang suami wajib membayar mahar yang sudah disanggupi saat ijab kabul.

    Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surah An-Nisa ayat 24 yang berbunyi,

    ۞ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۚ كِتٰبَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَاُحِلَّ لَكُمْ مَّا وَرَاۤءَ ذٰلِكُمْ اَنْ تَبْتَغُوْا بِاَمْوَالِكُمْ مُّحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسٰفِحِيْنَ ۗ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهٖ مِنْهُنَّ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً ۗوَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهٖ مِنْۢ بَعْدِ الْفَرِيْضَةِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا ٢٤

    Artinya: (Diharamkan juga bagi kamu menikahi) perempuan-perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dihalalkan bagi kamu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu, yakni kamu mencari (istri) dengan hartamu (mahar) untuk menikahinya, bukan untuk berzina. Karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah kepada mereka imbalannya (maskawinnya) sebagai suatu kewajiban. Tidak ada dosa bagi kamu mengenai sesuatu yang saling kamu relakan sesudah menentukan kewajiban (itu). Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.

    2. Nafkah Lahiriah

    Kewajiban material suami kepada istrinya yang kedua adalah memenuhi nafkah lahiriah yakni, berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan pokok lainnya sesuai dengan kemampuannya.

    Allah SWT berfirman dalam surah Ath-Thalaq ayat 7 yang berbunyi,

    لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ ۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا ࣖ ٧

    Artinya: Hendaklah orang yang lapang (rezekinya) memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari apa (harta) yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah kelak akan menganugerahkan kelapangan setelah kesempitan.

    Mengenai hal ini, Rasulullah SAW jua mengatakan bahwa seorang suami memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak istrinya sesuai dengan kemampuannya. Beliau bersabda, “Engkau memberi ia makan apabila engkau makan, engkau memberinya pakaian apabila engkau berpakaian, janganlah kau memukul wajahnya dan jangan kau menjelekkannya, dan jangan kau menghardiknya kecuali di rumah.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Nasai, dan Ibnu Majah)

    (rah/rah)



    Sumber : www.detik.com

  • Bolehkah Perempuan Melamar Laki-laki Menurut Islam?


    Jakarta

    Lamaran termasuk prosesi umum dalam jenjang perkawinan. Biasanya lamaran dilakukan laki-laki kepada perempuan. Namun, bolehkah perempuan melamar laki-laki menurut Islam?

    Muh Hambali dalam buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian, menjelaskan lamaran, atau dalam istilah Islam khitbah, adalah permohonan seorang laki-laki untuk menikahi seorang perempuan.

    Apabila permintaan tersebut disetujui oleh pihak perempuan, maka khitbah ini dipandang sebagai janji untuk menikahi. Menurut jumhur ulama, melamar atau khitbah hukumnya boleh atau jaiz.


    Akan tetapi, sebagian ulama, terutama Syafi’iyah, mengatakan bahwa melamar hukumnya sunnah. Sebab, Rasulullah SAW melakukannya ketika beliau meminang Siti Aisyah binti Abu Bakar dan Hafshah binti Umar bin Khattab.

    Bolehkah Seorang Perempuan Melamar Laki-laki dalam Islam?

    Memang sudah umum bagi laki-laki untuk melamar perempuan. Namun, tidak ada larangan bagi perempuan untuk melamar laki-laki dalam Islam. Terlebih jika laki-laki tersebut tergolong baik dan saleh.

    Abdillah F. Hasan dalam buku Berbahagialah Para Wanita: Inilah 99 Keistimewaan Dirimu, menjelaskan bahwa Islam tidak membatasi gender bahwa laki-laki harus yang melamar perempuan dahulu.

    Pihak perempuan pun boleh melamar lelaki dengan berbagai pertimbangan yang dianggap positif. Inilah keistimewaan yang diberikan Islam atas kedudukan perempuan, tapi tetap harus dilakukan dengan batasan syar’i.

    Perlu diperhatikan juga bahwa saat lamaran tetap tidak dibolehkan melakukan perbuatan yang berpotensi menuju zina. Lebih utama dan dianjurkan untuk meminta pihak ketiga sebagai perantara yang dapat dipercaya dalam proses taaruf. Jadi, apabila muslimah menemukan lelaki yang tepat dan salah, maka tidak ada salahnya menjadi pihak pertama yang berinisiatif.

    Pada Zaman Rasulullah SAW, seorang perempuan yang melamar laki-laki bukanlah hal yang tabu. Diceritakan dalam riwayat yang berasal dari Sahl bin Sa’d RA, ada seorang perempuan datang untuk melamar Rasulullah SAW.

    “Ya Rasulullah, saya datang untuk menawarkan diri saya agar Anda nikahi.” Setelah Rasulullah SAW, memperhatikannya, beliau tidak ada keinginan untuk menikahinya. Hingga perempuan ini duduk menunggu. Kemudian datang seorang sahabat, ‘Ya Rasulullah, jika Anda tidak berkehendak untuk menikahinya, maka nikahkan aku dengannya’.” (HR Bukhari)

    Dalam riwayat lain, dari Marhum bin Abdul Aziz bin Mihran ia berkata, “Aku mendengar Tsabit Al Bunani berkata, ‘Aku pernah berada di tempat Anas, sedang ia memiliki anak perempuan. Anas berkata, ‘Ada seorang perempuan datang kepada Rasulullah SAW, lalu menghibahkan dirinya kepada beliau. Wanita itu berkata, ‘Wahai Rasulullah, adakah Anda berhasrat padaku?’ Lalu anak perempuan Anas pun berkomentar, ‘Alangkah sedikitnya rasa malunya. Anas berkata, ‘Wanita lebih baik daripada kamu, sebab ia suka pada Nabi SAW, hingga ia menghibahkan dirinya pada beliau’.” (HR Bukhari)

    Dalam kitab Fathul Baari disebutkan bahwa perempuan yang minta dinikahi Rasulullah SAW tidak hanya satu. Ibnu Hajar menyebutkan beberapa riwayat yang menceritakan para perempuan lainnya, yang menawarkan dirinya untuk Rasulullah SAW. Di antaranya Khaulah binti Hakim, Ummu Syuraik, Fatimah bin Syuraih, Laila binti Hatim, Zainab binti Khuzaimah, dan Maimunah binti Al-Harits.

    Kisah serupa pernah terjadi pada era nabi terdahulu. Dikutip dari buku 195 Pesan Cinta Rasulullah untuk Wanita karya Abdillah Firmansyah Hasan, dikisahkan ada seorang gadis yang ingin menjadi pendamping hidup Nabi Musa AS.

    Kemudian gadis tersebut meminta kepada ayahnya agar dinikahkan dengan sosok Nabi Musa AS yang kuat dan amanah. Kisah tersebut diabadikan dalam surah Al-Qasas https://www.detik.com/hikmah/quran-online/al-qasas ayat 26-27 yang artinya:

    “Salah seorang dari kedua (perempuan) itu berkata, “Wahai ayahku, pekerjakanlah dia. Sesungguhnya sebaik-baik orang yang engkau pekerjakan adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.”

    Dia (ayah kedua perempuan itu) berkata, “Sesungguhnya aku bermaksud menikahkanmu dengan salah seorang dari kedua anak perempuanku ini dengan ketentuan bahwa engkau bekerja padaku selama delapan tahun. Jika engkau menyempurnakannya sepuluh tahun, itu adalah (suatu kebaikan) darimu. Aku tidak bermaksud memberatkanmu. Insyaallah engkau akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik.”

    Wallahu a’lam.

    (aeb/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Mahar Terbaik untuk Pernikahan dalam Islam, Apakah Harus Emas dan Uang?


    Jakarta

    Mahar atau maskawin merupakan syarat sah nikah yang harus dipenuhi. Lantas, apa mahar paling ideal menurut pandangan Islam?

    Menurut Abdul Rahman Ghazaly dalam buku Fiqh Munakahat, mahar secara terminologi ialah “pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang istri kepada calon suaminya”.

    Islam sangat memuliakan kedudukan seorang wanita dengan memberikan hak untuk menerima mahar. Sebagaimana yang termaktub dalam surah An-Nisa ayat 4 yang berbunyi,


    وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا ٤

    Artinya: “Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.”

    Mengutip buku Hukum Perkawinan karya Tinuk Dwi Cahyani, dijelaskan bahwa pemberian mahar kepada istri ini hukumnya wajib. Apabila seorang suami tidak memberikan mahar kepada istrinya maka tentunya suami berdosa.

    Mahar Paling Ideal dalam Pandangan Islam

    Dijelaskan dalam buku Panduan Pernikahan Islami karya Yusuf Hidayat, menurut syariat Islam, mahar yang paling ideal ialah yang tidak menyulitkan pernikahan. Artinya, mahar yang diberikan paling ringan dan mudah maharnya dalam pemberiannya.

    Bahkan Rasulullah SAW tidak menyukai mahar yang terlalu mewah atau berlebihan. Sebagaimana pesan Nabi SAW yang diriwayatkan dari sahabat Uqbah bin ‘Amir , Rasulullah SAW bersabda :

    خيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرُهَا.

    Artinya: “Sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan.” (HR Abu Dawud)

    Dalam hadits lain, Nabi SAW bersabda :

    إِنَّ أَعْظَمَ النِّكَاحِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُ مُؤْنَةٌ.

    Artinya: “Pernikahan yang paling besar keberkahannya ialah yang paling mudah maharnya” (HR Ahmad)

    Mengenai bentuk mahar yang harus diberikan dijelaskan dalam buku Fiqih Munakahat: Hukum Pernikahan Dalam Islam karya Sakban Lubis dkk, sang calon suami dapat memberikan mahar berupa harta benda yang dicintainya serta dapat membahagiakan calon istrinya.

    Ada satu kisah ketika Rasulullah SAW ketika menikahkan putrinya Fatimah dengan Ali RA. Diriwayatkan Ibnu Abbas, Rasulullah SAW, berkata kepada Ali. “Berikanlah sesuatu kepada Fatimah.”

    Ali menjawab, “Aku tidak mempunyai sesuatu pun, Baginda Rasul.”

    Maka Rasulullah bersabda. “Di mana baju besimu? Berikanlah baju besimu itu kepadanya.

    Maka Ali pun memberikan baju besi miliknya kepada Fatimah sebagai maharnya. (HR. Abu Dawud dan Nasa’i)

    Meski umumnya mahar itu dalam bentuk materi, baik berupa uang atau barang berharga lainnya. Namun syari’at Islam membolehkan memberikan mahar dalam bentuk jasa melakukan sesuatu.

    Bahkan pada zaman Rasulullah SAW, hafalan Al-Qur’an dapat dijadikan sebuah mahar. Seperti yang diriwayatkan dari Sahal bin Sa’ad al-Sa’adiy dalam bentuk muttafaq alaih, ujung dari hadits panjang yang dikutip di atas :

    Rasulullah SAW bersabda, “Apakah kamu memiliki hafalan ayat-ayat Al-Qur’an?

    Lalu, la menjawab : Ya, surat ini dan surat ini, sambil menghitungnya.

    Nabi SAW kembali bertanya, “Kamu hafal surat-surat itu di luar kepala?”

    Dia menjawab, Ya. Nabi SAW berkata : “Pergilah, saya kawinkan engkau dengan perempuan itu dengan mahar mengajarkan Al-Qur’an”.

    Untuk bentuk mahar apa yang ingin diberikan, harus disepakati oleh calon suami dan calon istri. Ini tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mengatur mahar, pada pasal 30 dijelaskan bahwa “Calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada mempelai wanita yang jumlah, bentuk, dan jenisnya disepakati kedua belah pihak.”

    Lalu, untuk mengenai jumlah atau kadar mahar, para ulama berselisih pendapat. Mengutip Jurnal Tahqiqa: Mahar Secara Berhutang dalam Perspektif Hukum Islam, Vol. 16 No. 1, tahun 2022 karya Fajarwati, para fuqaha telah sepakat bahwa bagi mahar itu tidak ada batas tertinggi.

    Selisih pendapat terjadi dalam menentukan batas terendahnya. Imam Syafi’i, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan fuqaha Madinah dari kalangan tabi’in berpendapat bahwa bagi mahar tidak ada batas terendahnya.

    Sementara itu, Imam Malik mengatakan bahwa paling sedikit ialah seperempat dinar emas murni, atau perak seberat tiga dirham dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa paling sedikit mahar itu adalah sepuluh dirham.

    Wallahua’lam.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Saat Keturunan Pemimpin Yahudi Jadi Istri Rasulullah SAW


    Jakarta

    Rasulullah SAW memiliki sejumlah istri usai Sayyidah Khadijah wafat. Beliau pernah menikahi wanita keturunan Yahudi bernama Shafiyah binti Huyay Al-Akhthab.

    Shafiyah adalah putri pemimpin Yahudi yang tewas dalam Perang Khaibar, Huyay Al-Akhtab. Al-Akhthab adalah musuh Nabi SAW.

    Pernikahan Rasulullah dengan Shafiyah binti Huyay

    Kisah pernikahan Rasulullah SAW dengan Shafiyah binti Huyay bermula dari Perang Khaibar. Diceritakan dalam Sirah Nabawiyah karya Ali Muhammad Ash-Shallabi yang diterjemahkan Faesal Saleh dkk, saat kaum muslimin menaklukkan Qamus, benteng milik bani Abu Haqiq, salah seorang wanita yang menjadi tawanan mereka adalah Shafiyah binti Huyay.


    Shafiyah binti Huyay kemudian diberikan kepada Duhaiyah Al-Kalbi. Salah seorang sahabat mendatangi Rasulullah SAW dan berkata, “Wahai Rasulullah, Shafiyah binti Huyay, pemimpin kaum itu diberikan kepada Duhaiyah, ia tidak pantas untuk siapa pun selain engkau.”

    Nabi SAW menilai isyarat sahabat tersebut bagus. Beliau kemudian meminta Duhaiyah untuk mengambil budak yang lain kemudian Rasulullah SAW mengambil Shafiyah dan memerdekakannya.

    Kemerdekaan atas Shafiyah binti Huyay itulah yang menjadi mahar Rasulullah SAW. Setelah itu, beliau menikahinya. Pernikahan ini dilakukan usai Shafiyah binti Huyay suci dari haid dan telah masuk Islam.

    Menurut Ibnu Qayyim Jauziyah dalam Jami’us Shirah yang diterjemahkan Abdul Rosyad Shiddiq dan Muhammad Muchson Anasy, pernikahan Rasulullah SAW dengan Shafiyah binti Huyay terjadi pada 7 H.

    Keutamaan Shafiyah binti Huyay

    Mengutip buku Jejak Wakaf Sahabat: Dari Sedekah Jariyah Menuju Wakaf karya Ali Iskandar, Shafiyah binti Huyay tertarik pada hal-hal baru, terutama dalam konteks agama dan Islam.

    Ketika ia menjadi istri Nabi, ia dengan antusias mengikuti pengajian dan aktif bertanya tentang ajaran baru yang dianutnya.

    Selain itu, Sayyidah Shafiyah juga suka bersedekah. Hal ini dibuktikan ketika dia meyakini sedekah dapat kembali kepada siapa pun yang memanfaatkannya.

    Dalam kitab Ahkamul Auquf, Sayyidah Shafiyah mempunyai sebuah rumah, lalu dia mengizinkan rumahnya ditempati oleh bani Abdan. Mereka adalah para tawanan perang untuk sekadar berteduh sesudah bekerja. Padahal sudah menjadi tradisi para tawanan akan bekerja untuk tuannya dan mendapatkan upah seadanya.

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • 4 Mahar Pernikahan yang Dilarang dalam Islam



    Jakarta

    Mahar pernikahan yang dilarang dalam Islam perlu diketahui oleh calon pasangan suami istri yang hendak menikah. Mahar menjadi salah satu syarat sah dalam pernikahan yang harus diberikan oleh mempelai laki-laki.

    Mengutip dari buku Sejarah Ibadah karya Syahruddin El-Fikri, salah satu rukun nikah yang wajib dipenuhi seorang calon suami apabila ingin menikahi seorang wanita yaitu dengan memberikan maskawin atau mahar. Pernikahan akan menjadi tidak sah hukumnya jika calon suami tidak bisa memberikan mahar tersebut.

    Pemberian mahar dalam pernikahan telah diterangkan dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 4, Allah SWT berfirman:


    وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔا مَّرِيٓـًٔا

    Artinya: “Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati (ikhlas), maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu.” (QS An-Nisa: 4).

    Mahar pernikahan juga menunjukkan bentuk tanggung jawab seorang calon suami kepada istrinya. Dengan mahar tersebut, maka suami dihalalkan untuk mempergauli istrinya dengan baik.

    Ajaran Islam tidak menentukan aturan pasti mengenai jumlah mahar pernikahan. Namun, terdapat beberapa jenis mahar pernikahan yang dilarang dalam Islam. Berikut ini penjelasannya yang dikutip dari berbagai sumber.

    Mahar Pernikahan yang Dilarang

    1. Mahar Pernikahan yang Berlebihan

    Islam sangat menganjurkan perempuan agar tidak meminta mahar yang berlebihan. Disebutkan dalam buku Hadiah Pernikahan Terindah karya Ibnu Watiniyah, menentukan nilai mahar yang tinggi juga dapat membahayakan kedua calon mempelai.

    Apabila keduanya telah bersepakat untuk menikah tetapi terkendala perkara mahar, bisa jadi pernikahannya akan terancam batal dan keduanya menjalin hubungan di luar nikah.

    Ajaran Islam pun hakikatnya senantiasa memberi kemudahan bagi pemeluknya untuk beribadah. Melalui Al-Qur’an surat At-Talaq ayat 7, Allah SWT berfirman:

    لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا ۚ سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

    Artinya: “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS At-Talaq: 7).

    2. Jumlah Mahar yang Memberatkan

    Mahar yang memberatkan juga dilarang dalam ajaran Islam. Dalam Buku Pintar Fikih Wanita karya Abdul Qadir Manshur disebutkan bahwa mahar bukanlah tujuan dari pernikahan, melainkan hanya sebagai simbol ikatan cinta kasih.

    Pernikahan dengan mahar yang ringan justru dikatakan bisa membawa keberkahan dalam rumah tangga. Sebagaimana dikatakan dalam hadits, diriwayatkan dari Aisyah bahwa Rasulullah SAW bersabda:

    “Sesungguhnya pernikahan yang paling banyak berkahnya adalah yang paling sedikit biayanya.” (HR Ahmad).

    3. Mahar yang Tidak Bernilai

    Mahar pernikahan yang tidak bernilai termasuk yang dilarang. Disebutkan dalam buku Walimah Cinta karya Ummu Azzam, Islam telah memberikan keringanan kepada laki-laki yang tidak mampu memberikan mahar bernilai nominal yang tinggi sesuai permintaan calon istri, untuk mencicilnya atau mengangsurnya.

    Mahar yang diperbolehkan dalam Islam yaitu mahar yang bernilai, seperti emas, seperangkat alat salat, atau dapat berupa hal yang bermanfaat bagi kehidupan calon mempelai wanita seperti hafalan Al-Qur’an dan barang berharga lainnya.

    4. Mahar Pernikahan yang Haram

    Memberikan mahar yang haram, baik secara zat ataupun cara memperolehnya jelas dilarang dalam Islam. Dikutip dari Kitab Al-Umm Jilid 9 karya Imam Asy-Syafi’i, apabila mahar yang diberikan dalam pernikahan berupa barang haram seperti khamr atau lainnya, lalu istri belum menerima mahar tersebut, maka istri berhak menerima mahar yang wajar baginya.

    Apabila seorang istri menerima mahar yang harap setelah salah satu di antara pasangan suami istri itu masuk Islam, maka istri berhak mendapatkan setengah dari nilai mahar yang wajar baginya.

    Sedangkan jika istri telah menerima maharnya yang haram, sementara kedua pasangan tersebut pada saat menikah masih musyrik, maka mahar itu sudah berlalu dan tidak ada hak untuk mendapatkan mahar lagi bagi istri selain mahar yang telah diberikan.

    Demikian penjelasan dari 4 mahar pernikahan yang dilarang dalam Islam. Sebagai umat muslim, hendaknya perlu memperhatikan ketentuan pemberian mahar dalam pernikahan agar ibadah yang dilakukannya menjadi sah secara agama.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Adab Istri terhadap Suami Menurut Ajaran Islam


    Jakarta

    Ketika terikat melalui perkawinan, seorang suami dan istri diharuskan memenuhi hak dan kewajibannya. Istri memiliki kewajiban dalam rumah tangga termasuk yang berkaitan dengan adab terhadap suami.

    Mengenai adab istri terhadap suami, Imam Al-Ghazali dalam kitabnya berjudul Al-Adab fid Din dalam Majmu’ah Rasail al-Imam al-Ghazali (Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah, halaman 442) menjelaskan tentang adab istri terhadap suami sebagai berikut:

    آداب المرأة مع زوجها: دوام الحياء منه، وقلة المماراة له، ولزوم الطاعة لأمره، والسكون عند كلامه، والحفظ له في غيبته، وترك الخيانة في ماله، وطيب الرائحة، وتعهد الفم ونظافة الثوب، وإظهار القناعة، واستعمال الشفقة، ودوام الزينة، وإكرام أهله وقرابته، ورؤية حاله بالفضل، وقبول فعله بالشكر، وإظهار الحب له عند القرب منه، وإظهار السرور عند الرؤية له..


    Artinya: “Adab istri terhadap suami, yakni: selalu merasa malu, tidak banyak mendebat, senantiasa taat atas perintahnya, diam ketika suami sedang berbicara, menjaga harta suami, menjaga badan tetap berbau harum, mulut berbau harum dan berpakaian bersih, menampakkan qana’ah, menampilkan sikap belas kasih, selalu berhias, memuliakan kerabat dan keluarga suami, melihat kenyataan suami dengan keutamaan, menerima hasil kerja suami dengan rasa syukur, menampakkan rasa cinta kepada suami kala berada di dekatnya, menampakkan rasa gembira di kala melihat suami.”

    Syaikh Khalid Abdurrahman Al-‘Ak dalam bukunya Adab Berumah Tangga Sesuai Al-Qur’an dan As-Sunnah menjelaskan ada tiga poin adab penting yang harus dimiliki seorang istri. Apa saja itu? Berikut rinciannya.

    1. Akhlak Istri dalam Berperilaku

    • Istri menjaga dirinya sendiri dan harta suami.
    • Istri taat dan patuh terhadap suami.
    • Mengatur rumah tangga dengan baik.
    • Istri bergaul baik dengan keluarga suami.
    • Selalu hemat dan suka menabung.
    • Tidak keluar rumah tanpa izin suami.
    • Usahakan tidak membebani suami dengan banyak menuntut.
    • Bersikap selalu santun dan sabar.
    • Menerima kesalahan suami dengan bersikap lemah lembut.
    • Jauhkan diri dari hal yang menyulitkan suami.
    • Tidak bermuka asam di depan suami.
    • Bersikap sopan dan penuh senyum kepada suami.
    • Ridha dan bersyukur atas pemberian suami.
    • Jangan terlalu cemburu.
    • Tidak menunjukkan keadaan yang tidak disukai suami.
    • Menerima apapun kondisi dan rezeki yang diberikan suami.
    • Menjaga suaminya baik saat keluar rumah maupun di dalam rumah.
    • Tidak boleh berpuasa sunnah tanpa izin suami.
    • Tidak mengkhianati suami.
    • Bersalaman ketika suami hendak bekerja dan pulang kerja.

    2. Akhlak Istri dalam Bertutur Kata

    Ketika berbicara hendaknya selalu bertutur kata dengan lemah lembut, sehingga dapat menarik hati sang suami. Perkataan yang halus dan lembut dapat mendorong suami untuk menjaga keutuhan serta keharmonisan rumah tangga.

    Sebab, perkataan yang lembut dan manis akan membuat hubungan rumah tangga semakin erat. Hal ini tidak hanya berlaku untuk istri, melainkan suami juga harus bertutur kata lemah lembut.

    3. Akhlak Istri dalam Bergaul dengan Suami

    • Berdandan dan mengenakan wewangian ketika hendak tidur, menyikat gigi, jangan sampai mulut berbau tidak sedap.
    • Bersolek ketika suami berada di rumah, bukan hanya ketika pergi keluar rumah.
    • Tidak boleh menolak ajakan suami.
    • Saat ingin melakukan hubungan, keduanya harus menutup aurat. Maka hendaklah keduanya berada di dalam selimut.

    (hnh/nwk)



    Sumber : www.detik.com

  • Wanita yang Dinikahi Rasulullah pada Bulan Syawal



    Jakarta

    Syawal termasuk bulan yang baik untuk menikah karena Rasulullah SAW meminang istri-istrinya pada bulan tersebut. Menurut sejarah, ada dua wanita yang beliau nikahi pada bulan Syawal tapi dalam tahun yang berbeda.

    Sebenarnya di dalam Islam tidak ada waktu khusus untuk melangsungkan pernikahan. Semua hari tidak ada yang memiliki larangan untuk melangsungkan pernikahan selama sesuai dengan syariat Islam.

    Dalam sejumlah Kitab Sirah dikatakan, Rasulullah SAW melangsungkan pernikahan dengan Aisyah RA pada bulan Syawal. Menurut Sirah Aisyah Ummul Mukminin karya Sulaiman An-Nadawi, pernikahan itu terjadi di Makkah 2 tahun sebelum hijrah, ada yang berpendapat 3 tahun sebelum hijrah.


    Pada saat itu, Aisyah RA berusia 6 tahun dan ada yang berpendapat 7 tahun. Rasulullah SAW mulai tinggal serumah dengan istri ketiganya itu pada bulan Syawal setelah Perang Badar tahun ke-2 H.

    Yola Hemdi dalam buku Rahasia Rumah Tangga Rasulullah, menjelaskan mengenai Rasulullah SAW yang melangsungkan pernikahannya pada bulan Syawal.

    Rasulullah SAW melangsungkan pernikahannya di bulan Syawal dengan Aisyah RA bertujuan untuk melakukan pendobrakan atas tradisi Arab sebelum Islam yang menganggap bahwa Syawal merupakan bulan sial untuk melangsungkan akad tertentu, termasuk menikah.

    Nabi Muhammad SAW menepis anggapan masyarakat jahiliyah pada masa itu dengan cara menikahi Aisyah RA dan menghapus ajaran yang salah tentang kesialan apabila menikah pada bulan Syawal.

    Beberapa keutamaan menikah di bulan Syawal antara lain menepis anggapan orang jahiliyah bahwa kesialan akan menghantui hidup bagi siapa yang menikah pada bulan Syawal dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW yang juga melangsungkan pernikahan pada bulan itu.

    Hal itu juga dijelaskan oleh Weda S. Atmanegara dalam buku Amazing Stories Kisah Mulia Wanita Surga Ummul Mukminin Aisyah.

    Awalnya bangsa Arab menganggap bahwa menikah dengan putri teman yang telah dianggap saudara sendiri adalah perbuatan terlarang. Itulah yang terjadi ketika Abu Bakar RA merasa ragu menerima pinangan Rasulullah SAW yang disampaikan melalui Khaulah.

    Maka Rasulullah SAW kemudian menjelaskan bahwa Aisyah RA halal untuk beliau nikahi, bahwa hubungan persaudaraan antara beliau dan Abu Bakar RA adalah ikatan persaudaraan seagama.

    Bangsa Arab juga tidak mau menikah atau menikahkan putri mereka di bulan Syawal. Mereka terpengaruh akan adanya mitos penyakit sampar yang melanda pada bulan Syawal. Maka, Rasulullah SAW berniat untuk menghilangkan kepercayaan tidak berdasar ini dan menikahi Aisyah RA di bulan Syawal.

    Aisyah RA sendiri menganjurkan kepada keluarganya untuk melangsungkan pernikahan di bulan Syawal. Ia berkata, “Rasulullah SAW menikahiku di bulan Syawal. Kami juga mulai hidup bersama pada bulan Syawal. Adakah istri Rasulullah SAW yang lebih beruntung dibandingkan aku?” (HR Muslim, Tirmidzi, Ibnu Majah, Darimi, dan Baihaqi)

    Bangsa Arab juga terbiasa untuk menyalakan api di hadapan mempelai. Seorang suami juga mendatangi istrinya pertama kali dengan ditandu. Dalam riwayat Imam Bukhari dan Qustulani kemudian menyatakan bahwa Rasulullah SAW menghapus kebiasaan tersebut.

    Selain Aisyah RA, Rasulullah SAW juga menikahi Ummu Salamah pada bulan Syawal.

    Merujuk pada Ibnu Qayyim Al-Jauziyah dalam Kelengkapan Tarikh Rasulullah, Rasulullah SAW menikah dengan Ummu Salamah pada bulan Syawal tahun 4 H. Ummu Salamah memiliki nama lengkap Hindun binti Abu Umayyah bin Al-Mughirah bin Abdullah bin Umar bin Makhzum bin Yaqzhah bin Murrah bin Ka’ab bin Lu’ay bin Ghalib.

    Sebelum menikah dengan Rasulullah SAW, Ummu Salamah merupakan istri dari Abu Salamah bin Abdul Asad. Ia merupakan istri Nabi Muhammad SAW yang paling akhir meninggal dunia.

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com