Tag: perpajakan

  • Pengertian BPHTB dan Perhitungan Biayanya saat Beli Rumah



    Jakarta

    Saat kita membeli rumah, seringkali menemukan ada istilah BPHTB. BPHTB ini adalah salah satu unsur dalam proses membeli rumah yang harus kita penuhi.

    Selain biaya provisi, notaris, akad, biaya BPHTB juga muncul dalam proses pembelian rumah. Lantas apa itu BPHTB dan bagaimana cara menghitung besaran BPHTB?

    BPHTB adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). BPHTB yang merupakan penerimaan daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


    Masing-masing daerah punya aturan teknis tersendiri dalam pelaksanaan pungutan BPHTB yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing, termasuk besaran yang terutang di dalamnya.

    Secara umum nilai BPHTB yang terutang atas suatu transaksi peralihan kepemilikan atas tanah dan/bangunan maksimal sebesar 5 persen dari nilai transaksi dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

    Gimana cara perhitungan BPHTB ya?

    Pak A merupakan salah seorang warga yang berdomisili di Kota Tangerang Selatan, pada tahun 2022 Pak A membeli sebuah rumah yang berlokasi di Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan dari Pak Joni yang merupakan pemilik properti tersebut.

    Adapun luasan tanah rumah yang dibeli Pak A sebesar 150 meter persegi dengan luas bangunan rumah sebesar 90 meter persegi.

    Pada saat pelaksanaan negosiasi Pak A berhasil membeli rumah tersebut dengan harga 2 Milyar dari harga penawaran sebesar 2,3 Milyar yang diajukan oleh Pak Joni. Lalu berapakah BPHTB yang akan terutang atas pelaksanaan transaksi tersebut?

    Nilai Transaksi= Rp 2.000.000.000
    NPOPTKP Kota Tangerang Selatan= Rp 60.000.000
    Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak= Rp 1.940.000.000
    Tarif BPHTB Kota Tangerang Selatan= 5% dari nilai transaksi kena pajak

    Besaran BPHTB Rumah Pak A= 5% x Rp 1.940.000.000 => Rp 97.000.000

    BPHTB terutang tersebut merupakan kewajiban dari Pak A yang harus disetorkan ke Kas Penerimaan Pemerintah Daerah sebagai akibat dari perubahan kepemlikan atas tanah dan bangunan tersebut dan merupakan hak dari Pemerintah Daerah.

    Selain BPHTB, atas transaksi jual beli tersebut juga terutang Pajak Penghasilan (PPh) yang menjadi kewajiban dari Pak Joni selaku pemilik property, umumnya sebagai pemilik properti Pak Joni meminta agar pembeli properti yang mengurus seluruh kewajiban perpajakan yang ada, penjual hanya akan menerima hasil bersih setelah dilakukan pemotongan atas kewajiban yang berlaku.

    Oleh karena itu cukup penting buat detiker untuk mengetahui juga bagaimana tata cara perhitungan PPh yang sebenarnya merupakan kewajiban pemilik properti sebelumnya.

    Nilai Transaksi= Rp2.000.000.000
    Tarif PPh atas Penjualan Tanah/Bangunan= 2,5 persen dari nilai transaksi
    Tarif PPh yang harus dibayarkan Pak Joni= 2,5 persen x Rp2.000.000.000 => Rp50.000.000

    PPh terutang tersebut merupakan hak dari Pemerintah Pusat atas penghasilan yang diterima oleh Pak Joni sebagai akibat dari transaksi pelepasan aset yang dilakukannya.

    Dalam praktiknya kedua komponen biaya terutang tersebut akan ditanggung oleh pembeli dan penjual hanya akan menerima hasil bersih.

    Kedua komponen biaya tersebut pada praktiknya akan dititipkan kepada notaris untuk dibantu pemungutan dan penyetorannya kepada kas pemerintah, Kas Pemerintah Pusat untuk PPh dan Kas Pemerintah Daerah untuk BPHTB.

    (zlf/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Simulasi Menghitung PBB yang Perlu Kamu Bayar Setiap Tahun


    Jakarta

    Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan hal yang wajib dilakukan bagi masyarakat yang memiliki rumah atau properti. Bagaimana cara menghitung PBB dan contohnya?

    Dikutip dari AESIA, Kementerian Keuangan, berikut definisi dan tata cara menghitung PBB:

    Definisi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

    Apa itu PBB? PBB adalah kepanjangan dari Pajak Bumi dan Bangunan, yang merupakan pajak atas tanah dan bangunan yang dikenakan pada pemilik karena ada nya keuntungan ekonomi dan status ekonomi akibat kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.


    Secara umum PBB ditujukan untuk WP orang pribadi dan WP Badan yang memiliki hak dan manfaat atas bumi dan bangunan, tapi terkadang ada juga pemilik yang membebankan PBB ke pihak penyewa, oleh karena itu anda perlu tau cara menghitung PBB yang cepat dan mudah agar anda tidak bingung dan dapat mengelola keuangan dan perpajakan hunian anda.

    Cara Menentukan Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

    Sebelum mulai menghitung PBB dengan cepat, terdapat 3 tahap yang dilakukan dalam menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yaitu:

    1. Menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP

    Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sendiri merupakan besarnya harga atas objek baik bumi maupun bangunan atau dapat dikatakan pula sebagai harga untuk properti tanah dan bangunan. Sebelum menghitung berapa besarnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayarkan, maka langkah pertama harus mengetahui terlebih dulu harga dari tanah dan bangunan tersebut.

    2. Menentukan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

    Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) merupakan suatu dasar dari penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai nilai jual objek yang akan dimasukkan ke dalam perhitungan pajak yang terutang. Berikut ini merupakan ketentuan persentase dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.201/KMK.04/2000 Tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan:

    40% (empat puluh persen) untuk perkebunan
    40% (empat puluh persen) untuk pertambangan
    40% (empat puluh persen) untuk kehutanan

    Sedangkan bagi objek pajak lainnya seperti pedesaan dan perkotaan dapat dilihat dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu: 40% (empat puluh persen) untuk nilai lebih dari Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah), sedangkan 20% (dua puluh persen) untuk nilai kurang dari Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

    Selain itu dalam penentuan NJKP, kita juga harus memperhatikan ketentuan terkait Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) yang bisa jadi berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya, sehingga harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu untuk mendapatkan nilai yang presisi.

    3. Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan cepat dan Mudah

    Setelah mengetahui definisi dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), maka anda dapat langsung menghitung PBB dengan cepat dan mudah menggunakan rumus berikut ini : PBB = 0,5% X NJKP

    Rumus tersebut mengacu pada dasar hukum atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

    Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), pemerintah resmi menaikkan tarif PBB atau Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

    Merujuk Pasal 41 UU HKPD, besar tarif PBB-P2 paling tinggi 0,5%. Sedangkan tarif PBB-P2 berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya. Tarif PBB-P2 ini nantinya akan ditetapkan terlebih dahulu dengan Peraturan Daerah (Perda) di masing-masing daerah

    Pak Anwae merupakan seorang pengusaha/entrepreneur di bidang properti, beliau mempunyai properti kos-kosan seluas 200 meter persegi dengan nilai Rp 2.000.000 per meter. Kos-kosan ini berdiri di atas tanah dengan luas 300 meter persegi dengan nilai Rp3.000.000 per meter. Asumsi NJOPTKP untuk daerah tempat tinggal Pak Anwar adalah Rp 0. Bagaimana perhitungan PBB atas properti milik Pak Anwar?

    Jawab :
    Nilai Kos-kosan = 200 x Rp. 2.000.000= Rp. 400.000.000
    Nilai Tanah = 300 x Rp. 3.000.000= Rp. 900.000.000
    NJOP = Rp. 400.000.000 + Rp. 900.000.000= Rp. 1.300.000.000
    NJKP = 40% x Rp. 1.300.000.000= Rp. 520.000.000

    Maka, Nilai Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar Pak Anwar adalah :

    0,5% x Rp. 520.000.000 = Rp. 2.600.000.

    Ini merupakan cara menghitung PBB yang paling efisien, pajak bumi dan bangunan ini biasa nya perlu di bayar setiap tahun, jadi perlu disiapkan agar aset properti anda tidak memiliki nilai terutang.

    (zlf/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Pengertian NJOP dan Cara Menghitungnya


    Jakarta

    Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sering terdengar saat proses jual beli properti baik itu rumah atau tanah. NJOP jadi salah satu bagian penting dalam menentukan harga rumah atau tanah.

    NJOP merupakan salah satu variabel dalam menentukan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). PBB yang sering dikenakan pada objek tanah maupun bangunan biasanya pengenaan PBB untuk pedesaan dan perkotaan yang bisa disebut PBB-P2.

    Besaran pada NJOP ini memiliki pengaruh pada besaran tagihan PBB-P2. Merujuk pada peraturan Pasal 1 (3) Undang Undang PBB Pasal 1 (40) Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di mana NJOP didefinisikan sebagai harga rata-rata yang dihasilkan atas terjadinya transaksi jual beli secara wajar, dan apabila tidak terjadi transaksi jual beli maka NJOP akan ditentukan berdasarkan perbandingan harga dengan objek lainnya yang sejenis atau NJOP pengganti.


    Fungsi NJOP

    Dalam hal ini, misalnya terdapat pembeli atau penjual bangunan yang tidak mengetahui harga-harga properti saat ini yang akan ditawar. Mereka tidak paham kira-kira harga berapa yang tepat dalam transaksi jual beli ini. Maka atas permasalahan tersebut, NJOP hadir sebagai pematok atau penentu dari harga minimal untuk bangunan tersebut.

    Apabila harga yang ditentukan lebih tinggi dari NJOP, maka pemilik telah menawarkannya terlalu tinggi atau mahal. Begitupun sebaliknya, jika harganya lebih rendah dari pada NJOP, mungkin saja ada sesuatu hal yang mempengaruhi penentuan harga tersebut, sehingga harga telah ditawarkan terlalu rendah atau murah.

    Nilai Jual objek Pajak (NJOP) merupakan harga rata-rata yang diperoleh melalui transaksi jual beli. Akan tetapi, jika tidak terjadi transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui nilai harga dari sejumlah objek lainnya yang sejenis, nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

    Dalam bidang properti, nilai jual yang ditetapkan negara sebagai dasar perpajakan bagi PBB dan nilai jual properti meningkat ketika adanya perkembangan dalam sebuah kawasan. Jika melakukan transaksi jual beli rumah, melalui NJOP kamu akan mengetahui seberapa besar pajak yang akan ditanggung.

    Nilai jual NJOP bersifat tidak menetap atau berubah-ubah, hal tersebut tergantung dari berapa harga jual tanah dan bangunan di kawasannya. Kawasan yang terpencil dengan nilai NJOP yang rendah dapat mengalami peningkatan seiring dengan berkembangnya kawasan tersebut disebabkan harga tanah dan bangunannya mengalami kenaikan.

    Adapun, pembayaran NJOP ditetapkan oleh pemerintah 3 tahun sekali, namun NJOP bisa ditetapkan setahun sekali diakibatkan nilai jual yang naik secara signifikan.

    NJOP dapat ditentukan melalui 3 hal berikut :

    1. Perbandingan dengan Objek Pajak Lain

    Dengan melakukan pengamatan dan penelitian untuk objek pajak lain yang sejenis untuk mengetahui nilai jualnya.

    2. Pergantian NJOP

    Didasari oleh pergantian NJOP yaitu hasil pemasukan dari objek pajak tersebut.

    3. Nilai Perolehan baru

    Perhitungan biaya didasari oleh transaksi pembelian dan dikurangi biaya yang harus dikeluarkan untuk penempatan objek pajak secara layak.

    Terdapat cara agar kamu dapat melihat besaran NJOP suatu wilayah yaitu dengan mendatangi langsung kantor kecamatan tempat di mana lokasi maupun bangunan properti berada. Namun, kamu juga dapat mengeceknya melalui situs online dengan membuka situs resmi pemerintah provinsi dan anda akan menemukan informasi mengenai NJOP per meter.

    Anda dapat menentukan harga rumah berdasarkan besaran persentase NJOP di kawasan tersebut. Berikut langkah – langkah dalam menghitung NJOP suatu rumah :

    Cara Menghitung NJOP/meter :

    Hitung luas total tanah
    Hitung luas total bangunan
    Cari tahu mengenai NJOP/meter tanah dan bangunan yang terdapat dalam lokasi rumah tersebut.

    Setelah mencari tahu mengenai NJOP/meter dan luas tanah dan bangunannya, berikut langkah-langkah rumus NJOP yang harus dihitung :

    Luas tanah x NJOP/meter tanah = total harga tanah
    luas bangunan x NJOP/meter bangunan = total harga bangunan
    harga tanah + harga bangunan = nilai jual rumah

    Berikut merupakan contoh perhitungan untuk menentukan harga jual rumah :

    Luas tanah = 100 meter persegi

    Luas Bangunan = 70 meter persegi

    NJOP/meter tanah = Rp 2.500.000 per meter persegi

    NJOP/meter bangunan = Rp 3.500.000 per meter persegi

    Luas tanah x NJOP/meter tanah = 100 x Rp 2.500.000 = Rp 250.000.000 (Harga tanah)

    Luas bangunan x NJOP/meter bangunan = 70 x Rp 3.500.000 = 245.000.000 (Harga bangunan)

    Harga tanah + Harga bangunan = Rp 250.000.000 + Rp.245.000.000 = 495.000.000 (Nilai jual rumah)

    Itulah pengertian NJOP dan cara menghitungnya. Semoga bermanfaat!

    (zlf/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Siasat Hindari Pajak Warisan Tanah & Bangunan, 100% Berhasil dan Legal!



    Jakarta

    Banyak orang baru menyadari urusan pajak warisan ketika harus mengurus balik nama tanah atau bangunan peninggalan keluarga. Padahal, pemerintah telah menyediakan fasilitas penting bernama Surat Keterangan Bebas (SKB) Waris yang membuat ahli waris tidak perlu membayar PPh (Pajak Penghasilan) atas pengalihan harta warisan.

    Dalam proses penerimaan warisan, seringkali ahli waris dihadapkan dengan berbagai dokumen administrasi, mulai dari surat kematian hingga surat keterangan waris. Namun yang jarang disadari adalah adanya kewajiban perpajakan yang muncul ketika harta warisan berupa tanah atau bangunan ingin dibaliknamakan.

    Melalui kebijakan terbarunya, pemerintah menegaskan bahwa warisan bukan sebuah transaksi komersial sehingga tidak seharusnya kenakan pajak seperti jual beli. Di sinilah peran SKB waris menjadi penting, karena surat ini merupakan dokumen resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyatakan bahwa ahli waris, bebas dari PPh dalam pengalihan harta karena warisan.


    Apa Itu SKB Waris?

    SKB Waris adalah Surat Keterangan Bebas yang dikeluarkan untuk membebaskan ahli waris dari kewajiban membayar PPh Final atas pengalihan hak tanah dan bangunan yang diperoleh dari warisan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 dan tata cara pengajuannya dijelaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025.

    Pengalihan harta karena warisan dikecualikan dari kewajiban membayar atau memungut PPh. Artinya, ahli waris tidak dibebani PPh final atas pemindahan hak atas tanah atau bangunan, karena proses tersebut terjadi secara otomatis berdasarkan ketentuan hukum, bukan sebagai transaksi yang bersifat komersial.

    Alasan Pembebasan Pajak Warisan

    Dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Senin (24/11/2025), terdapat beberapa alasan diberlakukannya pembebasan pajak warisan, sebagai berikut.

    Asas Keadilan

    Ahli waris belum tentu memiliki uang tunai untuk membayar pajak. Terlebih, jika harta warisan belum dijual dan hanya berupa aset non-likuid (aset yang sulit atau tidak dapat dengan cepat diubah menjadi uang tunai tanpa kehilangan nilai yang signifikan) seperti tanah atau bangunan.

    Menghindari Pajak Ganda

    Harta yang diwariskan biasanya sudah dikenai pajak selama kepemilikan pewaris. Karena itu, memberikan tanggungan pajak kembali ketika diwariskan berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

    Prosedur yang Lebih Transparan

    Pengajuan SKB Waris kini dapat dilakukan secara digital melalui sistem coretax (sebuah sistem teknologi informasi terpadu yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memodernisasi dan mengotomatisasi seluruh proses bisnis administrasi perpajakan di Indonesia). Sehingga dengan adanya sistem itu, prosesnya lebih jelas, mudah, efisien, dan efektif.

    Siapa yang Berhak Mengajukan SKB Waris?

    Ahli waris yang menerima warisan berupa tanah atau bangunan. Pengajuan dilakukan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) ahli waris, bukan NIK pewaris.

    Jika ahli waris lebih dari satu, cukup satu orang yang mengajukan, dengan syarat ahli waris lainnya mengetahui. Ahli waris yang mengajukan, dapat melampirkan surat pernyataan pembagian waris sesuai format yang disediakan dalam PER-8/PJ/2025.

    Cara Mengajukan SKB Waris

    Berdasarkan artikel pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yang dilansir, Senin (24/11/2025), berikut beberapa cara pengajuan SKB Waris.

    Mengajukan SKB Waris

    Permohonan SKB Waris dapat dilakukan oleh ahli waris dengan menggunakan NIK dan mengajukan langsung di kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat, tetapi akan diproses oleh KPP tempat ahli waris terdaftar.

    Di era digita ini, pemerintah juga membuka opsi untuk pengajuan secara online melalui sistem Coretax. Caranya cukup sederhana dengan masuk (log in) menggunakan akun wajib pajak, pilih “Layanan Wajib Pajak”, lalu pilih “Layanan Administrasi”, kemudian “Buat Permohonan Layanan Administrasi”. Selanjutnya, pilih kode layanan AS.19 “SKB PPh”, kemudian pilih AS.19-05 “LA. 19-05 SKB PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan”.

    Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan

    Mengacu pada panduan Direktorat Jenderal Keuangan, dokumen yang diperlukan meliputi:

    • Surat permohonan SKB
    • Surat pernyataan pembagian waris
    • Identitas ahli waris dan pewaris
    • Dokumen objek warisan (sertifikat tanah/bangunan)
    • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)
    • Akta kematian
    • Surat keterangan waris
    • Dokumen pendukung lain sesuai permintaan petugas

    Penuhi Syarat Surat Keterangan Fiskal (SKF)

    • Sudah lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dua tahun terakhir
    • Tidak memiliki tunggakan pajak
    • Tidak sedang dalam kasus pidana perpajakan

    Alasan SKB Waris Penting untuk Diurus

    Menghindari Pembayaran Pajak yang Tidak Perlu

    Tanpa SKB, ahli waris berpotensi dikenakan PPh Final atas pengalihan harta warisan. Padahal, ketentuan sebenarnya menyatakan bahwa pengalihan karena warisan termasuk transaksi yang mendapatkan pembebasan PPh.

    Mempermudah Balik Nama di BPN atau Notaris/PPAT

    PPAT biasanya mensyaratkan SKB untuk memastikan bahwa proses pengalihan hak berjalan sesuai aturan perpajakan. Dengan adanya SKB, PPAT dapat memastikan tidak ada kewajiban PPh yang tertunda atau belum terpenuhi.

    Menjaga Kepatuhan Administrasi

    SKB memastikan bahwa pengalihan hak waris tercatat dengan benar dalam sistem perpajakan. Dokumen ini juga membantu menghindari potensi kesalahan administrasi yang dapat menimbulkan kewajiban pajak di kemudian hari.

    Pemerintah ingin memastikan bahwa perpajakan berjalan adil, termasuk dalam urusan warisan. SKB Waris menjadi wujud nyata bahwa negara tidak hanya memungut pajak, tetapi juga memberikan perlindungan agar ahli waris tidak terbebani kewajiban yang sebenarnya tidak perlu.

    Bagi siapa pun yang sedang mengurus warisan berupa tanah atau bangunan, memahami SKB Waris bukan hanya penting, tetapi juga dapat mencegah biaya tambahan yang muncul akibat kurangnya informasi. Semoga bermanfaat.

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Travel Haji dan Umrah Juga Bayar Pajak, Asphirasi Gelar Pelatihan Keuangan



    Jakarta

    Aliansi Pengusaha Haramain Seluruh Indonesia (Asphirasi) menggelar pelatihan penyusunan laporan keuangan dan perpajakan untuk agen travel haji dan umrah. Ratusan agen berpartisipasi.

    Wakil Ketua Umum Bidang Keuangan, Investasi, Sponsorship & Pengembangan Bisnis Asphirasi H. M. Tauhid Hamdi mengatakan pelatihan ini diikuti lebih dari 100 agen travel haji dan umrah yang menjadi anggota Asphirasi.

    “Pelatihan dan sosialisasi penyusunan laporan keuangan dan perpajakan ini diikuti oleh anggota Asphirasi yang berkecimpung sebagai agen travel umrah dan haji,” kata Tauhid saat ditemui detikHikmah di lokasi pelatihan yang bertempat di Ballroom BSI Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).


    Tauhid menjelaskan acara ini merupakan bentuk pembinaan terhadap anggota Asphirasi. Mengingat perusahaan juga membayar pajak.

    “Umrah dan haji tidak ada pajak, tapi perusahaan ada bayar pajak. Tentu ini menjadi hal yang penting untuk dipelajari,” jelas Tauhid.

    Pembicara dalam pelatihan ini adalah Dr. Puspahadi Boenjamin, M.Si.Pajak, seorang dosen sekaligus praktisi perpajakan.

    Puspahadi menjelaskan jenis-jenis pajak dan bagaimana cara menghitung pajak untuk pengusaha di bidang travel haji dan umrah. Kegiatan ini juga diisi dengan praktik langsung penghitungan pajak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

    Puluhan peserta yang hadir tampak antusias menyimak penjelasan Puspahadi. Apalagi kegiatan ini dilakukan secara interaktif sehingga ada komunikasi dua arah yang berlangsung antara pembicara dan peserta.

    Melalui kegiatan ini, Tauhid berharap agar nantinya anggota Asphirasi dapat lebih baik dalam hal penyusunan pajak dan keuangan haji untuk perusahaannya.

    “Harapannya tentunya agar anggota lebih bagus lagi dalam hal penyusunan pajak dan keuangan haji untuk perusahaannya,” tutup Tauhid.

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com