Tag Archives: perubahan

Bos OJK Dukung Rencana Nama Pinjol Diganti!


Jakarta

Asosasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berencana perubahan nama pinjaman online (Pinjol). Usulan ini didukung oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.

Menurut Mahendra, usulan itu perlu didukung sebab nama pinjol saat ini kerap dipandang negatif oleh masyarakat. Kata pinjol seolah membuat semua jenis pinjaman yang berada di industri fintech peer to peer (P2P) lending identik dengan pinjol ilegal.

“(Bagaimana menurut bapak soal pandangan publik yang kerap memandang bahwa pinjol identik dengan pinjol ilegal?) Ya, ada betulnya,” kata Mahendra di Hotel Ritz Carlton Kuningan, Selasa (27/8/2024).


Mahendra mengatakan bahwa yang lebih penting dari hal tersebut adalah bukan hanya pergantian nama. Untuk menghilangkan pemahaman masyarakat yang keliru terhadap pinjol, industri perlu membangun ekosistem bisnis yang lebih dipercaya oleh masyarakat.

“Yang lebih penting sebenarnya bukan hanya ganti nama, tapi menghilangkan risiko pemahaman yang keliru itu tadi, untuk dilaksanakan lebih tepat proses bisnisnya maupun juga membangun ekosistem yang lebih bisa dipercaya untuk masyarakat,” jelasnya.

Meskipun demikian, Mahendra mengaku belum bisa menjawab mengenai proses diskusi antara OJK dengan AFPI.

Sebelumnya berdasarkan catatan detikcom, Ketua Umum AFPI Entjik S Djagar, menargetkan tahun ini istilah baru untuk Pinjol disosialisasikan. Namun, dia mengaku belum bisa memberikan penjelasan rinci, hal itu masih digodok pihaknya.

“Lagi kita godok. Target tahun ini kita (sosialisasi),” kata Entjik kepada detikcom, Senin (22/7/2024).

Entjik menjelaskan saat ini pihaknya tengah melakukan survei atau riset yang melibatkan masyarakat. Hasilnya, ada 3.972 istilah atau nama yang didapatkannya.

Atas pergantian istilah pinjol tersebut, dia bilang seluruh industri sepakat untuk mengubahnya. Menurutnya, pinjol erat kaitannya dengan praktik ilegal. Dengan begitu, dia bilang nantinya masyarakat dapat membedakan antara pinjol dan fintech P2P lending yang berizin dari OJK.

“Sangat sepakat untuk rebranding, karena istilah pinjol itu cocoknya untuk pinjol ilegal saja, sehingga masyarakat bisa membedakan. Karena kami bukan pinjol yang sangat meresahkan masyarakat dengan praktik-praktik yang tidak manusiawi,” jelasnya.

Simak Video: OJK Blokir 6.400 Rekening yang Terkait Judi Online

[Gambas:Video 20detik]

(kil/kil)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis baca koran
ilustrasi sumber : unsplash.com / adeolu eletu

Living Lab Ventures Kucurkan Investasi Ratusan Juta Dolar AS hingga 2024


Jakarta

Living Lab Ventures (LLV), corporate venture capital dari Sinar Mas Land mengklaim telah menggelontorkan investasi ratusan juta dolar Amerika Serikat untuk pembiayaan modal ventura. Namun, mereka tidak merinci jumlah pasti dari total pendanaan yang telah digelontorkan.

Partner Living Lab Ventures Bayu Seto mengatakan pembiayaan tersebut merupakan bagian dari strategi agresif perusahaan untuk mempercepat pertumbuhan ekosistem yang ada di Indonesia.

“Kita juga baru established kan ya, tapi total investasi kita ada di triple digit of millions dolar sampai sekarang,” katanya di The Hub Sinar Mas Land, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).


Meskipun iklim investasi sedang tidak menentu dan banyak pelaku pasar cenderung menahan diri untuk melakukan investasi, Bayu mengatakan LLV tetap menggeber pembiayaan modal. Hal ini dilakukan lantaran pembiayaan ini tidak hanya pada tercermin dari valuasi startup yang mereka danai, tetapi juga dari perubahan nyata yang terjadi di lapangan.

“Yang mana artinya dengan single balance itu, very aggressive. Karena kita melihat dampaknya bukan di valuasinya aja nih. Tapi impact ke si kotanya udah jauh lebih dari itu,” katanya.

Dengan pendanaan tersebut, Bayu mengatakan adanya perputaran ekonomi secara langsung, mulai dari terbukanya lapangan pekerjaan, dan meningkatnya aktivitas komersial.

“Adanya job creation. Dan yang menarik dampaknya bukan hanya ke portfolio kita. Komersial area jadi naik gitu kan ya,” jelas dia.

Bayu menambahkan, dalam sisa waktu 2025 ini pihaknya juga akan terus melakukan pembiayaan ke sejumlah startup di berbagai sektor. Adapun jumlahnya sekitar beberapa juta dolar lagi.

“Kita punya target kita deploy beberapa juta dolar lagi di tahun ini,” katanya.

Simak juga Video: Gubernur Lemhannas: Rebana Berpotensi Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

(kil/kil)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir

Bappebti Perpanjang Waktu Pendaftaran buat Pedagang Kripto


Jakarta

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memberikan perpanjangan waktu bagi exchanger kripto untuk memenuhi persyaratan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Hal ini diatur dalam Peraturan Bappebti No 9 Tahun 2024.

Perpanjangan ini berlaku hingga pekan terakhir bulan November 2024 dan ditujukan kepada exchanger yang saat ini berstatus Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK). Sehingga mereka memiliki kesempatan lebih untuk melengkapi seluruh kewajiban yang diatur dalam regulasi.

Dalam kebijakan tersebut, exchanger yang telah terdaftar sebagai CPFAK kini diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan PFAK setelah mereka berhasil menjadi anggota Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka Kripto. CPFAK yang belum memperoleh keanggotaan diwajibkan untuk menyelesaikan proses tersebut.

CEO INDODAX, Oscar Darmawan, menyebut dengan adanya tambahan waktu hingga pekan terakhir November 2024, industri kripto di Indonesia akan memiliki kesempatan dan kesiapan yang lebih baik untuk menyesuaikan diri dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Kami sangat menyambut baik keputusan ini, karena memberikan ruang bagi lebih banyak exchanger untuk memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ini juga akan membantu memperkuat industri kripto secara keseluruhan dengan memastikan setiap exchanger mematuhi standar yang telah ditetapkan,” ujar Oscar dalam keterangannya, Minggu (20/10/2024).


Menurutnya, INDODAX telah mengambil langkah proaktif dalam memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Bappebti. INDODAX telah menyelesaikan seluruh dokumen dan prosedur yang diperlukan, termasuk memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari CFX, dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) dari KKI dan ICC.

Saat ini, INDODAX sedang menunggu proses validasi serta persetujuan dari pihak Bappebti. Ia juga memastikan seluruh operasional perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga proses tersebut akan berjalan dengan baik.

“Kami terus mendukung setiap regulasi yang bertujuan untuk memperkuat pasar kripto di Indonesia. Keamanan, transparansi, dan kepatuhan adalah prioritas utama kami dalam melayani pengguna serta menjaga integritas platform kami,” ungkap Oscar.

Sebagai informasi, Bappebti menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, Rabu, (16/10).

“Terbitnya Perba ini adalah salah satu upaya Bappebti dalam mewujudkan ekosistem aset kripto yang berintegritas, modern, dan adaptif. Di sisi lain, Bappebti tetap konsisten mengedepankan perlindungan masyarakat dengan memberikan kenyamanan, kemudahan, dan kepastian hukum dalam mengakses aset kripto sebagai salah satu pilihan investasi,” beber Kepala Bappebti Kasan.

Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison mengutarakan, Perba Nomor 9 Tahun 2024 merupakan pedoman dalam penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia yang telah disempurnakan atas Perba sebelumnya.

Beberapa poin penting dalam Perba perubahan ini meliputi penambahan jenis pelanggan dan penyesuaian persyaratan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pedagang Fisik Aset Krito (PFAK) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Terdapat juga pembahasan mengenai kewajiban Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK), pemberiaan tanda daftar sebagai CPFAK, serta hak Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Aset Kripto di dalam Perba terbaru tersebut.

“Jika dalam Perba sebelumnya pihak yang dapat menjadi pelanggan aset kripto hanya perseorangan, maka dalam Perba Nomor 9 Tahun 2024 ini
nonperseorangan seperti badan hukum dan badan usaha juga dapat menjadi pelanggan aset kripto,” imbuh Aldison.

Perba terbaru ini diharapkan dapat membuka kesempatan yang lebih luas bagi banyak pihak untuk aktif bertransaksi aset kripto. Meski demikian, hanya PFAK dengan persyaratan yang telah memiliki sistem dalam penerapan prinsip Know Your Transaction (KYT) dan travel rules terintegrasi, serta persyaratan teknis lainnya yang dapat menerima pelanggan nonperseorangan.

Menurut Aldison, PFAK yang telah berizin Bappebti wajib memiliki PKS dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri sesuai dengan Perba Nomor 9 Tahun 2024. Adapun syarat dan mekanisme PKS telah diatur di dalam Perba tersebut. Selain itu, Perba ini mengatur pembatasan kewenangan bagi PFAK yang tidak memiliki PKS dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

“Hal penting lainnya yang diatur di dalam Perba Nomor 9 Tahun 2024 ini adalah kewajiban CPFAK yang telah memperoleh tanda daftar dari Bappebti untuk menjadi anggota Bursa Berjangka Aset Kripto dan Lembaga Kliring Aset Kripto. Hal ini harus dipenuhi paling lambat tujuh hari kerja sejak Perba ini ditetapkan,” sebut Aldison.

“Sementara itu, keanggotaan tersebut didapatkan dengan memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK). Apabila hal itu tidak diperhatikan, maka tanda daftar CPFAK dapat dibatalkan atau tidak berlaku,” tutupnya.

(ily/das)



Sumber : finance.detik.com

OJK Kejar Mantan Bos Investree Adrian Gunadi Bawa Pulang ke RI


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal perkembangan terkini kasus Investree. Izin usaha Investree sudah dicabut OJK dan mantan CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi kabur ke luar negeri.

Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, pihaknya siap menggandeng aparat penegak hukum untuk membawa Adrian pulang ke Indonesia.

“OJK bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum dalam melakukan proses penegakan hukum terhadap Sdr. Adrian Gunadi terkait dengan dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, termasuk antara lain mengupayakan untuk mengembalikan Sdr. Adrian Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Agusman dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).


Menurutnya, sesuai POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBTI) (POJK 10/2022), Investree wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi paling lama 30 hari kalender sejak tanggal dicabutnya izin usaha.

Ia menambahkan, setelah pencabutan izin usaha PT Investree Radhika Jaya, penagihan kepada penerima dana atau borrower akan tetap dilakukan. Borrower tetap berkewajiban untuk melakukan pelunasan seluruh kewajibannya kepada Pemberi Dana atau Lender.

“Proses penyelesaian kewajiban tersebut dilakukan melalui Tim Likuidasi,” tuturnya.

Ia menyatakan dalam rangka menciptakan industri LPBBTI yang sehat, berintegritas, inklusif, tangguh dan resiliens, OJK telah dan akan terus melakukan langkah-langkah penguatan pengawasan (supervisory enhancement) terhadap industri Penyelenggara LPBBTI.

Lalu menyusun perubahan POJK 10/2022, serta melakukan upaya pengembangan dan penguatan industri LPBBTI sebagaimana tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri LPBBTI periode 2023 – 2028.

Saksikan juga video: OJK Blokir 6.000 Akun yang Terlibat Judi Online

[Gambas:Video 20detik]

(ily/hns)



Sumber : finance.detik.com

Harga Bitcoin Pecah Rekor Lagi Jadi US$ 76.000, Ini Penyebabnya


Jakarta

Harga Bitcoin (BTC) kembali mencapai rekor tertinggi atau All Time High (ATH) pada harga US$76.000, atau sekitar Rp1,2 Miliar yang didorong oleh beberapa faktor. Di antaranya, kemenangan Donald Trump pada pemilihan presiden AS, serta meningkatnya minat dari kalangan institusional.

Hal ini disebabkan oleh sentimen positif yang menguat di pasar kripto. Ekspektasi investor terkait hasil Pilpres AS di mana Donald Trump mengungguli Kamala Harris.

Trump dikenal memiliki sikap mendukung kebijakan yang pro terhadap aset digital dan sektor teknologi, sehingga memberikan pengaruh positif terhadap pasar kripto.


Selain itu, Trump juga berencana untuk membentuk cadangan Bitcoin nasional dan menjadikan Amerika sebagai pemimpin global dalam hal aset Bitcoin. Selain faktor politik, pergerakan dana institusional di pasar juga menjadi salah satu pendorong utama kenaikan harga Bitcoin belakangan ini.

Data dari Farside Investors menunjukkan bahwa pada 6 November 2024, ETF Bitcoin mencatat arus masuk sebesar US$621,9 juta pasca kemenangan Trump meningkat. CEO Indodax, Oscar Darmawan, menilai bahwa fenomena ini mencerminkan betapa kuatnya pengaruh peristiwa politik AS terhadap harga Bitcoin.

“Ketika Bitcoin mencapai rekor harga tertingginya, ini menunjukkan kepercayaan dan harapan yang besar dari para investor. Faktor politik, seperti kemenangan Trump yang pro kripto pada Pilpres AS, memberikan dorongan psikologis yang signifikan di pasar,” ungkap Oscar. Oscar juga menggarisbawahi peran penting institusi besar dalam adopsi Bitcoin.

“Adopsi Bitcoin bukan hanya didorong oleh para investor ritel, tetapi juga semakin kuat di kalangan institusi keuangan, terutama setelah adanya pengajuan ETF Spot Bitcoin dari perusahaan besar seperti BlackRock. Hal ini menunjukkan perubahan persepsi institusi terhadap aset kripto yang kini dilihat sebagai instrumen investasi jangka panjang,” tambah Oscar.

Oscar menguraikan bahwa permintaan dari kalangan institusional, yang cenderung lebih stabil dan berjangka panjang, memberikan dampak terhadap keberlanjutan harga Bitcoin di level tinggi. “Ketika institusi mulai berinvestasi dalam Bitcoin, mereka membawa likuiditas yang lebih besar dan legitimasi ke pasar kripto. Ini menjadi bukti bahwa Bitcoin semakin diterima di kalangan mainstream dan bukan sekadar aset spekulatif semata,” jelas Oscar.

Sebagai platform perdagangan aset digital terbesar di Indonesia, Indodax mengingatkan para investor untuk tetap berhati-hati dalam berinvestasi dan mempertimbangkan risiko yang ada akibat volatilitas pasar kripto. Indodax terus berkomitmen untuk menyediakan akses mudah ke aset digital serta memastikan keamanan dan transparansi dalam setiap transaksi bagi para pengguna

Simak juga video: Elon Musk Dinyatakan Tak Bersalah Atas Tudingan Manipulasi Dogecoin

[Gambas:Video 20detik]

(kil/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Ini Pergerakan Harga Bitcoin yang Sempat Melonjak hingga 40%


Jakarta

Harga bitcoin sempat mencetak rekor tertinggi pada Jumat pekan lalu yaitu tercatat US$99.000 atau lebih dari Rp1,5 miliar. Kenaikan ini membawa kapitalisasi pasar Bitcoin menjadi di atas US$1,9 triliun, dengan volume perdagangan harian mencapai US$52 miliar. Lonjakan harga Bitcoin mencerminkan momentum bullish yang terus berlanjut sejak awal bulan, meski ketika mayoritas altcoin mengalami penurunan.

Kenaikan nilai Bitcoin menjadikannya aset terbesar ke-7 di dunia, melampaui silver yang berada di peringkat ke-9 dengan kapitalisasi pasar US$ 1,7 triliun. Saat ini, Bitcoin (US$ 1,9 triliun) berada di bawah emas (US$ 18,13 triliun), Nvidia (US$ 3,5 triliun), Apple (US$ 3,4 triliun), Microsoft (US$ 3 triliun), Amazon (US$ 2,07 triliun), dan Google (US$ 2,02 triliun) dalam daftar aset terbesar di dunia.

Adapun salah satu pendorong utama kenaikan Bitcoin adalah laporan mengenai Trump Media and Technology Group yang sedang dalam pembicaraan untuk mengakuisisi perusahaan perdagangan kripto Bakkt.


Berita ini memicu ekspektasi bahwa kebijakan pro-kripto akan diterapkan di bawah kepemimpinan Donald Trump. Faktor lainnya yang mendorong lonjakan harga ini adalah peluncuran produk Exchange-Traded Fund (ETF) Bitcoin dari BlackRock, iShares Bitcoin Trust (IBIT), yang mencatat nilai perdagangan sebesar US$1,9 miliar pada hari pertama.

Selain itu, peluncuran platform aset digital Goldman Sachs Group Inc. memberikan sentimen positif tambahan. Di sisi lain, CEO Coinbase, Brian Armstrong, bertemu Presiden terpilih Donald Trump (19/11) untuk membahas penunjukan pejabat pemerintahan baru.

Pertemuan ini semakin memperkuat harapan akan kebijakan pro-kripto yang mendukung pertumbuhan industri. Kemenangan Donald Trump dalam pemilihan presiden AS 2024 juga berperan besar dalam mengangkat harga Bitcoin.

Sejak diumumkan pada 6 November 2024, harga Bitcoin telah melonjak lebih dari 40%. Janji Trump untuk mendorong regulasi yang ramah kripto dan menjadikan Bitcoin sebagai cadangan aset nasional memicu optimisme di pasar. CEO INDODAX, Oscar Darmawan, memberikan pandangan yang mendalam tentang momentum ini.

“Ketika kita melihat berita seperti Trump Media yang berniat mengakuisisi Bakkt dan pertemuan dengan Brian Amstrong, ini bukan hanya tentang ekspansi bisnis. Ini adalah langkah strategis yang memperkuat Bitcoin sebagai pilar utama di ekosistem ekonomi digital global. Kombinasi ini memberikan kejelasan arah yang sangat signifikan terhadap masa depan industri,” ujar Oscar dalam siaran pers, Kamis (28/11/2024).

Dia menjelaskan ETF Bitcoin dari BlackRock menjadi tonggak sejarah yang menunjukkan bahwa lembaga-lembaga besar semakin meyakinkan bahwa Bitcoin lebih dari sekadar aset digital, tetapi juga alat diversifikasi portofolio jangka panjang.

Oscar juga mengatakan bahwa kemenangan Trump di pemilu AS 2024 membawa dampak yang jauh lebih besar daripada sekadar perubahan regulasi. “Kebijakan pro-kripto yang dijanjikan Trump menciptakan harapan bahwa Bitcoin dapat bertransisi menjadi aset strategis, bahkan mungkin sebagai cadangan nasional. Ini adalah langkah revolusioner yang menunjukkan pengakuan terhadap nilai intrinsik Bitcoin dalam konteks ekonomi global,” jelasnya.

Di tengah dominasi Bitcoin, Oscar juga menggarisbawahi tantangan yang dihadapi altcoin. “Penurunan pada Ether dan altcoin lainnya memperlihatkan bahwa investor saat ini lebih cenderung memilih Bitcoin sebagai aset utama. Ini adalah refleksi dari kepercayaan pada Bitcoin yang terus meningkat di tengah ketidakpastian pasar,” ungkapnya.

Dengan momentum ini, INDODAX berkomitmen untuk terus mendorong adopsi Bitcoin di Indonesia. “Kami tidak hanya melihat rekor harga ini sebagai pencapaian, tetapi juga sebagai peluang untuk mengedukasi pasar tentang pentingnya memiliki akses yang aman dan transparan ke aset digital. Melalui langkah ini, kami ingin menjadikan INDODAX sebagai gerbang utama investasi kripto di Indonesia,” ujar Oscar.

Saksikan juga video: Jokowi Kaget Ada yang Belajar Robotik, Bitcoin hingga AI di UNU Yogya

[Gambas:Video 20detik]

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Swiss Kaji Bitcoin Jadi Cadangan Devisa


Jakarta

Kanselir federal Swiss tengah mempertimbangkan izin kepada Bank Nasional Swiss (SNB) untuk menyimpan bitcoin. Izin tersebut menyusul perubahan undang-undang yang memungkinkan SBN menyimpan cadangan devisa dalam bentuk emas dan bitcoin.

Dikutip dari laporan Reuters, usul tersebut sebelumnya diajukan oleh 10 orang yang mendorong Swiss memanfaatkan mata uang kripto. Adapun inisiatif tersebut memiliki rentang waktu 18 bulan untuk mengumpulkan 100.000 tanda tangan untuk diajukan ke referendum publik.

Meski begitu, sebelumnya SBN menyatakan sikap skeptisnya terhadap bitcoin. Ketua SBN bahkan mengaku waspada terhadap mata uang kripto lantaran asetnya yang mudah berubah.


Berdasarkan laporan Cointribune, kanselir federal Swiss resmi mendaftarkan proposal yang ditujukan untuk mengubah pasal 99 Konstitusi Federal. menurut para pendukung usul tersebut, sikap ini merupakan langkah tegas menuju kedaulatan finansial Swiss.

Salah satu inisiator sekaligus Wakil Presiden Tether, Giw Zanganeh, menyebut bahwa langkah pemanfaatan mata uang kripto merupakan cerminan dari visi Swiss, yakni berdaulat secara finansial dan bertanggung jawab.

Sementara itu, pendiri lembaga 2B4CH, Yves Bennaim menuturkan, langkah tersebut melambangkan era baru ekonomi Swiss. Ia juga menyebut bahwa langkah ini menjadi bagian dari proses demokrasi dan siap membawa gagasan tersebut ke publik Swiss.

“Kami menunggu waktu yang tepat, dan semuanya bertemu hari ini untuk mengajukan gagasan ini untuk debat publik,” ungkapnya.

(rrd/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Ini Bedanya Pengawasan Kripto Usai Beralih dari Bappebti ke OJK


Jakarta

Per 10 Januari 2025, pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto telah resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengatakan, kini kripto menjadi instrumen dan aset keuangan, setelah sebelumnya masuk kategori aset komoditas saat di bawah Bappebti.

“Perubahan ini berdampak juga pada cara pengaturan dan pengawasan terhadap aset kripto di Indonesia, antara lain dalam pendekatan pengaturan dan pengawasan,” kata Hasan, dalam Konferensi Pers Dewan Komisioner OJK lewat saluran telekonferensi, Selasa (14/1/2025).


Hasan menjelaskan, jika dulu perdagangan kripto berada di bawah Kementerian Perdagangan, maka fokus pengaturan aset kripto lebih pada aspek perdagangan dan penyelenggaraan dari pasar berjangkanya. Namun, setelah di OJK, maka sebagai lembaga pengatur di sektor jasa keuangan.

“Kami akan menerapkan pendekatan yang lebih luas yang tidak hanya mencakup pengawasan terhadap transaksi dan perdagangan, tetapi juga terhadap berbagai aspek lainnya termasuk aspek pengembangan produk dan layanannya aspek penawaran dan aspek lain, seperti pengawasan risiko dan dampak sistemik, aspek tata kelola, serta aspek integrasi dengan sektor keuangan lainnya,” ujarnya.

Selain itu, perbedaan signifikan yang juga didorong OJK ialah penekanan dari aspek perlindungan kepada konsumen. Hasan mengatakan, OJK memiliki mandat dalam melindungi konsumen di sektor keuangan, termasuk aset kripto.

Kemudian dengan beralihnya pengawasan ke OJK, maka regulasi aset kripto diharapkan dapat lebih terintegrasi dengan sistem pengawasan dan pengaturan dari berbagai sektor keuangan yang lebih luas seperti perbankan hingga pasar modal. OJK dalam hal ini juga ingin memberikan kepastian hukum bagi industri.

“OJK juga tentu ingin memastikan bahwa kegiatan kripto dapat beroperasi dalam kerangka yang lebih aligning, lebih selaras, dengan prinsip-prinsip stabilitas sistem keuangan,” kata Hasan.

Secara keseluruhan, Hasan mengatakan, peralihan pengaturan dan pengawasan ini akan dicermati. Tujuannya, untuk menciptakan ekosistem dan kegiatan aset kripto yang ke depan akan lebih aman, terintegrasi, dan tumbuh secara berkelanjutan.

Sebagai informasi, OJK mencatat hingga November 2024 jumlah investor kripto di Indonesia mencapai 22,11 juta. Jumlah itu naik dibandingkan Oktober 2024 yang sejumlah 21,63 juta investor. Peningkatan juga terjadi pada jumlah transaksi kripto di Indonesia yang mencapai Rp 556,53 triliun hingga akhir November 2024, melonjak lebih dari 376% secara tahunan (yoy).

(shc/ara)



Sumber : finance.detik.com

Beda Pengawasan Kripto Usai OJK Ambil Alih dari Bappebti


Jakarta

Pengawasan aset kripto telah beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 10 Januari 2025. Semula, pengawasan aset kripto di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan, peralihan ini sesuai dengan amanat dua aturan. Pertama, Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat 1, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kedua, aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2024 tentang peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan. Di dalamnya disebutkan, peralihan harus dilakukan paling lambat 24 bulan sejak pengundangan Undang-Undang P2SK.


“Seperti kita ketahui Undang-Undang P2SK itu diundangkan pada tanggal 12 Januari 2023, sedangkan serah terima yang kami baru sampaikan tadi dilakukan pada tanggal 10 Januari 2025,” kata Mahendra dalam Konferensi Pers Dewan Komisioner OJK lewat saluran telekonferensi, Selasa (14/1/2025).

Mahendra menjelaskan, peralihan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi. Kemudian juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen, sehingga dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri dan sektor keuangan.

“Kami berkomitmen agar transisi, tugas pengaturan, dan pengawasan dilakukan secara mulus atau seamless untuk menghindari gejolak di pasar,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengatakan, kini kripto menjadi instrumen dan aset keuangan, setelah sebelumnya masuk kategori aset komoditas saat di bawah Bappebti.

“Perubahan ini berdampak juga pada cara pengaturan dan pengawasan terhadap aset kripto di Indonesia, antara lain dalam pendekatan pengaturan dan pengawasan,” kata Hasan dalam kesempatan yang sama.

Hasan menjelaskan jika dulu perdagangan kripto berada di bawah Kementerian Perdagangan, maka fokus pengaturan aset kripto lebih pada aspek perdagangan dan penyelenggaraan dari pasar berjangkanya. Namun setelah di OJK, ada pengembangan ke sektor jasa keuangan.

“Kami akan menerapkan pendekatan yang lebih luas yang tidak hanya mencakup pengawasan terhadap transaksi dan perdagangan, tetapi juga terhadap berbagai aspek lainnya termasuk aspek pengembangan produk dan layanannya aspek penawaran dan aspek lain, seperti pengawasan risiko dan dampak sistemik, aspek tata kelola, serta aspek integrasi dengan sektor keuangan lainnya,” paparnya.

Selain itu perbedaan signifikan yang juga didorong OJK ialah penekanan dari aspek perlindungan kepada konsumen. Hasan mengatakan, OJK memiliki mandat dalam melindungi konsumen di sektor keuangan, termasuk aset kripto.

Dengan beralihnya pengawasan ke OJK, maka regulasi aset kripto diharapkan dapat lebih terintegrasi dengan sistem pengawasan dan pengaturan dari berbagai sektor keuangan yang lebih luas seperti perbankan hingga pasar modal. OJK dalam hal ini juga ingin memberikan kepastian hukum bagi industri.

“OJK juga tentu ingin memastikan bahwa kegiatan kripto dapat beroperasi dalam kerangka yang lebih aligning, lebih selaras, dengan prinsip-prinsip stabilitas sistem keuangan,” ujar Hasan.

Simak juga Video: Kominfo Gaet Bappebti Blokir Transaksi Judi Online Lewat Kripto

[Gambas:Video 20detik]

(shc/hns)



Sumber : finance.detik.com

Kemudahan Transfer Uang Bikin Orang Gemar Pakai Dompet Digital


Jakarta

Kemajuan teknologi membuat sejumlah sektor turut mengalami perubahan, salah satunya melalui kehadiran dompet digital. Bisa dikatakan kehadiran dompet digital mendapatkan sambutan positif.

Bahkan dari tahun ke tahun jumlah pengguna dompet digital terus mengalami peningkat. Bank Indonesia (BI) melaporkan bahwa volume transaksi elektronik sebanyak 1,84 miliar transaksi pada Agustus 2024.

Volumenya meningkat 4,56% dibanding bulan sebelumnya yang mencetak 1,76 miliar transaksi. Demikian pula nilai transaksi elektronik sebesar Rp220,87 triliun pada Agustus 2024, tumbuh 3,18% dibanding bulan sebelumnya.


Ada banyak hal yang membuat orang-orang gemar melakukan transaksi dengan dompet digital, salah satunya yakni lewat kehadiran transfer uang. Fitur tersebut memberikan kemudahan kepada para pengguna untuk melakukan berbagai transaksi apapun dan di mana pun.

Sebelumnya, masyarakat harus keluar rumah dan mentransfer sejumlah uang melalui ATM. Tak hanya itu, layanan transfer gratis seperti yang dihadirkan oleh dompet digital DANA juga menjadi daya tarik tersendiri.

DANA menjadi salah satu dompet digital yang menyuguhkan sejumlah layanan gratis, salah satunya melalui fitur Kode Tunai. Dengan fitur Kode Tunai, pengguna DANA bisa kirim uang ke orang yang bukan pengguna DANA, juga bisa kirim uang ke sesama pengguna DANA secara gratis.

Istimewa Foto: DANA

Fitur ini cocok untuk berbagi uang dengan siapa saja, kapan saja, bahkan jika penerima belum memiliki akun DANA.

Cara Menggunakan Kode Tunai:

  • Tap Kirim di Beranda DANA, lalu pilih Kirim Kode Tunai.
  • Masukkan nomor HP penerima & jumlah uang yang mau ditransfer.
  • Tap Bayar, lalu masukkan PIN DANA kamu.
  • Share Kode Unik ke penerima untuk klaim uangnya.

Selain mengirimkan uang, pengguna bisa mengklaim uang lewat Kode Tunai dengan cara berikut:

  • Setelah dapat Kode Unik dari pengirim, tap link yang dibagikan.
  • Masukkan nomor HP kamu & Kode Unik.
  • Pilih mau klaim uangnya lewat mana: Saldo DANA, atau Rekening Bank.
  • Jika lewat Saldo DANA, daftar akun DANA untuk klaim uangnya.
  • Jika lewat Rekening Bank, masukkan rekening bank yang akan dikirim.

Mudah bukan? Yuk segera unduh dan pakai fitur Kode DANA sekarang!

Tonton juga Video: Wondr by BNI: Solusi Keuangan Digital Terdepan

[Gambas:Video 20detik]

(akn/ega)



Sumber : finance.detik.com