Tag: perumahan

  • Catat! Ini Syarat dan Skema Beli Rumah Subsidi


    Jakarta

    Membeli rumah subsidi bisa menjadi salah satu cara untuk mendapatkan hunian dengan harga yang terjangkau. Rumah subsidi ini tersedia di semua provinsi di Indonesia.

    Nah, untuk bisa membeli rumah subsidi ada beberapa hal yang harus diperhatikan terlebih dahulu. Salah satunya adalah syarat pembeli rumah subsidi.

    Berikut ini adalah syarat membeli rumah subsidi.


    Syarat Beli Rumah Subsidi

    – Belum memiliki rumah.

    – Merupakan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

    perbedaan batas maksimal gaji MBR yang bisa beli rumah subsidiperbedaan batas maksimal gaji MBR yang bisa beli rumah subsidi Foto: Tangkapan layar

    – Tercatat sebagai penduduk pada 1 daerah (KTP). Untuk membeli rumah subsidi, masyarakat tidak harus membelinya sesuai dengan domisili yang tercatat di KTP. Misalnya, A merupakan warga asli Kabupaten Magelang, ia tidak wajib membeli rumah di sana tetapi bisa di daerah lain, contohnya di Kabupaten Bandung.

    – Belum pernah menerima bantuan subsidi di bidang perumahan.

    – Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap.

    Skema Beli Rumah Subsidi

    Apabila syarat sudah dipenuhi, beli rumah subsidi sudah bisa dilakukan. Berikut ini skema pembelian rumah subsidi.

    – Download SiKasep atau Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan di Google PlayStore
    – Isi data-data yang diperlukan seperti nama lengkap, nomor KTP, nomor NPWP, penghasilan per bulan, dan nomor hp
    – Pilih lokasi rumah
    – Subsidi checking yaitu pengecekan oleh perbankan apakah seseorang sesuai kriteria yang bisa mendapatkan rumah subsidi
    – Data ditindaklanjuti oleh bank yang dipilih

    Saat membeli rumah subsidi, ada beberapa keuntungan yang didapatkan. Pertama, minimal uang muka hanya 1% dari harga rumah. Misalnya, harga rumah Rp 185 juta, maka uang muka yang harus dibayarkan sekitar Rp 1,8 juta saja.

    Kedua, tenor yang panjang yaitu maksimal 20 tahun. Ketiga, bunga yang dibayarkan flat 5% hingga cicilan lunas.

    “Dan kalau misalnya mau dilunasin, sampai sebelum 20 tahun atau kita mau ngambil tenor 5 tahun juga itu bisa. Jadi si suku bunganya ini tidak kita ratakan sampai lunas, tapi kita berhenti pada saat kita melunasinya saja. Jadi seandainya nih kita ambil (cicilan) 20 (tahun), pas 5 tahun kita punya rezeki nomplok, dilunasin. Udah, clear. Berarti suku bunganya cuma sampai disitu aja berhentinya,” kata Asisten Manager Pemasaran Pembiayaan Tapera BP Tapera Reddi Rahmadilaga saat sosialisasi rumah subsidi untuk pekerja media di Gedung Trans TV, Selasa (8/7/2025).

    Keuntungan keempat, pembelian rumah subsidi sudah termasuk asuransi jiwa dan kebakaran. Reddi mengatakan, adanya asuransi tersebut, terutama asuransi jiwa, memungkinkan apabila pembeli rumah subsidi meninggal dunia maka cicilan tidak dibebankan kepada ahli waris.

    “Kalau misalnya seandainya rumah itu kebakaran bisa diganti, dan yang meninggal dunia itu tidak dibebankan ke ahli waris (cicilan rumahnya). Jadi memang sudah dilunaskan,” jelasnya.

    Reddi menambahkan apabila masyarakat ingin membeli rumah subsidi tidak perlu menjadi anggota tabungan perumahan rakyat (Tapera). Masyarakat bisa langsung membelinya melalui SiKasep.

    “Jadi memang kalau misalnya mau daftar itu langsung aja. Tadi download yang namanya SiKasep, tinggal isi data dirinya dan itu akan langsung diproses. Jadi nggak harus jadi peserta Tapera dulu. Kalau peserta Tapera itu khusus untuk yang PNS,” tuturnya.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (abr/das)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah  Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad wa ahlihi wa ash habihi. ilustrasi gambar properti : unsplash.com / kenny eliason
    ilustrasi gambar : unsplash.com / kenny eliason
  • Keuntungan Titip Sewa Rumah ke Agen Properti, Cocok buat Pemilik yang Sibuk



    Jakarta

    Memasarkan rumah bukan perkara mudah karena modalnya yang besar. Kondisinya akan berbeda jika lokasi rumah yang hendak disewakan berada di area yang strategis dan harganya lebih rendah dari pasaran.

    Keadaan ini yang membuat banyak pemilik rumah bekerjasama dengan pihak ketiga atau agen perumahan untuk dibantu dicarikan sosok penyewa yang cocok. Sebab, saat menyewakan rumah, pemilik perlu stand by karena calon penyewa pasti ingin mengecek kondisi rumah tersebut. Sementara tidak semua pemilik rumah memiliki waktu untuk itu, bahkan ada pemilik rumah yang tidak tinggal di rumah tersebut, melainkan di daerah lain sehingga tidak bisa bolak-balik.

    Lantas, apa akan lebih baik menggunakan jasa agen untuk mengurus penyewaan rumah?


    Menurut Vice President Xavier Marks Home Nina Kuntjoro tidak ada salahnya mempromosikan properti sewa melalui agen. Namun, pemilik rumah harus berhati-hati dan memilih perusahaan yang berakreditasi baik.

    “Lebih baik dipasarkan melalui agen properti yang sudah terakreditasi baik dan memiliki kantor perusahaan yang jelas. Alasannya karena kita mau menyerahkan rumah tersebut ke tangan orang lain,” kata Nina beberapa waktu lalu.

    Manfaat Sewakan Rumah Lewat Agen

    Meminta agen untuk menyewakan rumah sebenarnya banyak sekali keuntungannya, berikut di antaranya.

    1. Membantu Pemasaran dan Hubungan dengan Penyewa

    Agen properti layaknya kepanjangan tangan dari si pemilik rumah. Mereka bisa melakukan pemasaran rumah, menjembatani, dan mempertanggungjawabkan proses sewa tersebut. Agen properti juga yang akan mengurusi perpindahan penyewa ketika masa sewa sudah selesai. Pemilik rumah nantinya bisa hanya mendapatkan laporan dan uang masuk saja, semua urusan sudah dibantu oleh agen.

    “Kalau pakai agent nanti bisa memantau calon penyewa ini orangnya seperti apa, jadi nanti agent yang bertanggung jawab. Dalam pemasaran juga agent akan meng-handel-nya. Kalau jangka waktu sewa penghuni sudah habis, nanti ketika mengembalikan properti kan harus dalam keadaan baik, nah itu tugasnya agent untuk mengkomunikasikan semuanya antara penyewa dengan pemilik,” jelas Nina.

    2. Membantu Memberi Arahan dan Bimbingan

    Bantuan dari agen properti ini bukan hanya membantu pemilik yang sibuk bekerja atau rumahnya jauh, melainkan untuk pemilik yang sudah tua. Perusahaan yang amanah akan memberikan pengarahan yang tepat ketika melakukan jual beli atau sewa sebuah properti.

    “Ada juga kejadian dimana calon penyewa dan pemiliknya bertemu secara langsung. Nah si pemilik ini sudah berumur (tua) dan mereka tidak ada perjanjian dan sebagainya. Hanya transfer dan kuitansi saja. Nah pas jangka sewa sudah berakhir, si penyewanya nggak mau keluar dari rumah atau nunggak,” ungkap Nina.

    Tips Pakai Jasa Agen buat Sewakan Rumah

    Nina mengatakan ketika hendak memakai jasa agen properti, pastikan dahulu perusahaan tersebut amanah dan nantinya yang mengurus seluruh tahapan hanya satu orang tidak lebih. Hal ini penting dilakukan untuk mencegah adanya salah paham atau membuat rumit proses jual beli atau sewa rumah tersebut.

    “Memasarkan rumah dijual atau disewa itu sebaiknya dengan satu agent yang dipercaya saja. Karena pemilik menyerahkan rumah tersebut ke orang lain. Kalau banyak orang nanti pusing. itu bisa lebih minim tindak kejahatan. Kalau cuma satu agent kan bisa ketahuan kalau sampai sertifikatnya tersebar dan dijadikan bahan penipuan,” terangnya.

    Itulah keuntungan dan tips menyewakan rumah melalui agen properti, semoga bermanfaat.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/aqi)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah  Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad wa ahlihi wa ash habihi. ilustrasi gambar properti : unsplash.com / kenny eliason
    ilustrasi gambar : unsplash.com / kenny eliason
  • Warga Wajib Tahu! Ini Langkah Tepat Hadapi Parkir Liar di Depan Rumah



    Jakarta

    Sering kali ditemui pengendara memarkirkan mobil di bahu jalan atau di depan rumah. Hal ini biasanya dikarenakan pengendara tersebut tidak memiliki lahan yang cukup untuk kendaraan mereka di dalam rumah.

    Ada orang yang memaklumkan hal tersebut karena masih ada jalan yang cukup untuk melintas. Namun bagaimana jika keadaannya, lahan depan rumah yang dijadikan tempat parkir orang lain secara terus menerus dan tanpa izin?

    Pasti ada perasaan tidak terima karena kendaraan tersebut bisa menghalangi matahari masuk ke rumah, membatasi jarak pandang ke luar, hingga menyulitkan penghuni rumah untuk keluar. Pada Juli 2024, pengacara properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan tindakan memberhentikan kendaraan tanpa izin di lahan orang lain disebut dengan parkir liar. Pemilik kendaraan tersebut tidak boleh asal parkir apalagi mengklaim lahan tersebut milik mereka.


    “Jadi jika depan rumah Anda masih termasuk kategori jalan yang digunakan oleh umum, meskipun Anda parkir di jalan depan rumah Anda dan tidak mengganggu orang lain atau tetangga sekitar, hal tersebut tetap saja dilarang,” kata Rizal Siregar kepada detikcom kala itu.

    Untuk area parkir sendiri sebenarnya sudah ada peraturannya yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan.

    Misalnya pada PP Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, pada pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

    Ruang manfaat jalan yang dimaksud meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Ruang manfaat jalan merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh menteri.

    Apabila ingin parkir di bahu jalan, pengendara hanya dapat parkir kendaraan di bahu jalan yang ada rambu lalu lintas atau marka jalan yang menandakan bahwa bahu jalan tersebut dapat digunakan sebagai tempat parkir. Lalu, untuk tempat parkir di apartemen, developer harus menyiapkan lahan parkir di area tersebut.

    “Kemudian, terkait pemilik rumah di perumahan tapak (landed), atau tempat permukiman maka pemilik rumah menyediakan lahan parkirannya sendiri,” paparnya.

    Jika pemilik lahan merasa terganggu jika lahan depan rumahnya dipakai tanpa izin untuk parkiran, berikut hal yang harus dilakukan.

    1. Menegur Pemilik Kendaraan

    Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah menegur secara halus dan sopan pemilik kendaraan. Menanyakan alasan dan tujuan pengendara berhenti di lahan milik kita. Apabila itu tetangga, beritahu jika kita keberatan jika depan rumah dipakai sebagai tempat parkir.

    Pastikan semua komunikasi dilakukan secara baik-baik, tanpa emosi agar kedua belah pihak bisa sama-sama memahami.

    2. Laporkan ke RT/RW Setempat

    Apabila tidak bisa diselesaikan secara baik-baik, laporkan tindakan tersebut kepada RT/RW setempat sampai mencapai kesepakatan dan jalan keluar.

    Itulah penjelasan soal larangan parkir kendaraan di depan rumah orang lain, semoga membantu.

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (aqi/abr)

    Sumber : www.detik.com

    Alhamdulillah  Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad wa ahlihi wa ash habihi. ilustrasi gambar properti : unsplash.com / kenny eliason
    ilustrasi gambar : unsplash.com / kenny eliason
  • Lebih Mudah Memahami Bedanya Tukang Borongan dan Harian



    Jakarta

    Ketika ingin membangun atau merenovasi rumah sering kali kita dihadapkan pada pilihan, lebih baik pakai tukang borongan atau tukang harian? Hal tersebut tentunya kembali lagi pada pilihan masing-masing.

    Memang apa sih perbedaan tukang harian dengan tukang borongan? Dikutip dari Instagram resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tukang harian adalah pekerja konstruksi yang dibayar per hari kerja. Pembayarannya dihitung dengan menjumlahkan hari kerja per orang pertugas.

    Sementara itu, tukang borongan adalah pekerja konstruksi yang dibayar berdasarkan proyek yang diselesaikan dalam jangka waktu tertentu dengan biaya tetap seperti yang disepakati di awal.


    (dna/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Yakin Mau Beli Rumah di 5 Lokasi Ini? Sebaiknya Jangan Deh!


    Jakarta

    Lokasi adalah hal terpenting yang dipertimbangkan saat hendak membeli rumah. Tak hanya masalah strategis, perhatikan juga mengenai fasilitas, akses, hingga kondisi lingkungan sekitar.

    Nah, setidaknya ada lima lokasi yang sebaiknya dihindari ketika kamu mau membeli rumah. Mana saja? Simak ulasan di bawah ini!

    Lokasi yang Sebaiknya Dihindari Jika Beli Rumah

    Buat kalian yang lagi mencari rumah yang cocok, berikut ini 5 lokasi yang sebaiknya dihindari:


    1. Dekat Rel Kereta Api

    Yang pertama adalah rumah dekat rel kereta api. Alasan pertama menghindari lokasi ini adalah masalah kenyamanan. Bayangkan setiap beberapa menit sekali ada kereta api melintas dengan suara bising.

    Alasan kedua adalah mengenai faktor kecelakaan. Memang kecelakaan kereta jarang terjadi, namun lebih baik menghindari adanya risiko tersebut.

    2. Dekat SUTET

    Lokasi yang juga sebaiknya dihindari adalah rumah dekat saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET). Beberapa alasan mengapa SUTET dihindari, adalah risiko terjadinya kecelakaan, seperti SUTET roboh.

    Keluhan yang sering dirasakan warga di dekat SUTET adalah suara bising. Selain itu, ada radiasi gelombang elektromagnetik yang berbahaya meskipun tidak terlihat.

    Berdasarkan penelitian Dr. Anies, M.Kes. PKK dari Undip, penduduk di bawah SUTET 500 kV di Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, berisiko mengalami gangguan kesehatan seperti keluhan sakit kepala (headache), pening (dizziness), dan keletihan menahun (chronic fatigue syndrome).

    3. Dekat Bandara

    Rumah dekat bandara memang memiliki kelebihan dalam hal akses ke bandara. Waktu tempuh jika ingin ke bandara tentu menjadi singkat.

    Namun ada kekurangan dari tinggal di dekat bandara, antara lain akan sering mendengarkan suara bising pesawat. Selain itu, kawasan bandara biasanya akan ramai orang berlalu lalang sehingga mungkin membuat kamu tidak nyaman.

    4. Pinggir Jalan Raya

    Rumah di pinggir jalan raya biasanya menjadi lokasi strategis, terutama bagi kamu yang ingin menggunakannya untuk urusan komersial. Namun jika digunakan untuk tempat tinggal, rumah di pinggir jalan raya pasti selalu ramai, sehingga suaranya pasti berisik.

    Jika kamu memiliki anggota keluarga yang masih anak-anak, tentu harus ekstra hati-hati, karena ada banyak kendaraan yang berlalu lalang di depan rumah.

    5. Daerah Rawan Banjir

    Terakhir adalah rumah yang berada di daerah rawan banjir. Sudah pasti orang akan berpikir ulang jika ingin membeli rumah di daerah rawan banjir.

    Namun jika kita bukan penduduk lokal, biasanya tidak tahu apakah lokasi tersebut rawan banjir. Untuk itu, kita harus banyak tanya dengan warga dengan warga sekitar tentang potensi banjir di lokasi tersebut.

    Demikian tadi 5 lokasi yang sebaiknya dihindari jika kamu ingin membeli rumah untuk tempat tinggal yang nyaman. Tak hanya soal strategis, kamu harus memperhatikan keamanan dan kenyamanan rumah.

    (bai/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Tanyakan 7 Hal Ini ke Calon Tetangga Sebelum Putuskan Beli Rumah


    Jakarta

    Membeli rumah merupakan keputusan besar yang membutuhkan pertimbangan panjang. Mungkin kamu percaya agen rumah akan menawarkan rumah terbaik, tetapi ada baiknya mencari tahu lebih ke orang yang berpengalaman tinggal di kawasan rumah yang akan dibeli.

    Nah, sebelum membeli rumah kamu bisa kenalan duluan dengan calon tetangga. Hampiri tetangga sekitar dan tanyakan pengalaman mereka tinggal di kawasan itu sebelum memutuskan membeli rumah.

    Melansir dari Every Door Real Estate, Rabu (24/4/2024) berikut ini beberapa hal yang bisa kamu tanyakan ke calon tetangga sebagai bahan pertimbangan dalam membeli rumah.


    1. Pengalaman Tinggal

    Setelah menyapa tetangga, mungkin kamu akan mengawali dengan pertanyaan ‘Sudah berapa lama tinggal di sini?’ Pertanyaan ini bisa disambungkan dengan menanyakan pengalaman tetangga tinggal di tempatnya sekarang.

    Pembukaan santai ini membuat tetangga tidak sungkan menceritakan berbagai hal terkait kawasan tempat tinggalnya. Kamu akan mendapatkan insight soal plus minus hingga kehidupan bermukim di situ. Kalau tetangga lebih banyak bercerita tentang kelebihan area tempat tinggal, maka mungkin bisa menjadi indikasi baik untuk membeli rumah.

    2. Hal yang Ingin Diubah

    Selanjutnya, kamu bisa menanyakan hal apa saja yang ingin diubah oleh tetangga di lingkungan tempat tinggal. Pertanyaan ini akan memberi gambaran kekurangan-kekurangan perumahan. Lalu, mereka juga bisa mengungkapkan hal-hal mengganggu yang bisa mempengaruhi calon pembeli rumah.

    3. Keamanan Lingkungan

    Selain menelusuri tingkat kriminalitas atau rekam historis lingkungan perumahan, kamu juga bisa menanyakan seputar keamanan lingkungan rumah ke calon tetangga. Tanyakan apa saja yang perlu diperhatikan kalau menetap di perumahan tersebut.

    Cari tahu masalah yang belum lama terjadi, seperti kasus kemalingan, perampokan, tawuran, atau vandalisme. Lalu, ketahui bagaimana warga biasa merespons masalah keamanan.

    4. Kegiatan Bertetangga

    Ketika tinggal di perumahan, tentu pemilik rumah akan bersosialisasi dengan tetangga sekitar. Maka, tanyakan apakah ada kegiatan atau acara yang rutin digelar para tetangga.

    Pertanyaan ini memberikan gambaran bagaimana dinamika bertetangga, sehingga kamu bisa memastikan kecocokan tinggal di komunitas perumahan tersebut.

    5. Transportasi Umum dan Kondisi Jalan

    Mungkin kamu sudah keliling perumahan beberapa kali untuk melihat ada apa saja yang ada di sekitar rumah serta kondisi akses jalan. Namun, perlu bertanya kepada penduduk setempat tentang keadaan lalu lintas ketika jam sibuk atau kondisi-kondisi lainnya. Kemudian, cari tahu juga berbagai transportasi umum yang tersedia di daerah itu.

    6. Kawasan Ramah Anak-anak

    Calon pembeli yang sudah berkeluarga maupun masih single bisa menanyakan seputar membesarkan anak di kawasan tersebut. Kamu bisa menanyakan sekolah terdekat beserta reputasinya, tempat les, tempat bermain, serta keamanan lingkungan untuk anak-anak.

    Sebab, ada baiknya mempertimbangkan rencana menetap untuk jangka waktu yang panjang. Faktor ini juga dapat mempengaruhi nilai properti ke depannya.

    7. Properti yang Hendak Dibeli

    Setelah menanyakan berbagai hal seputar lingkungan rumah, coba tanya terkait unit rumah yang hendak dibeli. Para tetangga mungkin akan lebih terbuka untuk membagikan informasi lebih tentang properti tersebut. Dengan ini kamu dapat menemukan keunggulan ataupun masalah pada rumah itu.

    Demikian hal yang perlu kamu tanyakan ke calon tetangga supaya mantap membeli rumah. Semoga bermanfaat!

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Backlog Rumah: Pengertian, Jumlah dan Persoalannya


    Jakarta

    Pemerintah mengungkapkan salah satu alasan tabungan perumahan (Tapera) diwajibkan bagi seluruh pekerja bergaji minimal UMR adalah untuk mengatasi backlog perumahan.

    Backlog merupakan istilah yang sering disebut-sebut dalam sektor perumahan dan permukiman. Backlog rumah merupakan salah satu masalah yang harus segera diatasi karena terkait dengan kebutuhan papan atau tempat tinggal masyarakat.

    Bagi masyarakat awam, istilah backlog mungkin terdengar asing. Nah, karena itu, melalui artikel ini, kita akan membahas mengenai backlog, mulai dari pengertian hingga upaya pemerintah dalam mengatasinya.


    Apa itu Backlog Rumah?

    Dilansir dari Kamus Istilah Pengembangan Wilayah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), backlog rumah adalah kondisi kesenjangan antara jumlah rumah terbangun dengan jumlah yang dibutuhkan rakyat. Singkatnya, backlog rumah berarti krisis kebutuhan akan kepemilikan rumah.

    Ditilik dari sektor properti, backlog perumahan artinya kondisi kesenjangan antara total hunian terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan oleh masyarakat. Ini termasuk juga angka rumah yang tidak layak huni.

    Hal ini mencakup unit-unit perumahan yang harus dibangun untuk mengatasi defisit perumahan yang telah terakumulasi selama beberapa waktu. Backlog perumahan bisa terdiri dari berbagai jenis perumahan, termasuk perumahan sosial, perumahan terjangkau, dan perumahan untuk berbagai tingkat pendapatan.

    Backlog merupakan indikator dalam Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Angka backlog digunakan untuk mengukur kebutuhan rumah yang dihitung dengan angka persentase rumah tangga yang menempati rumah milik sendiri dan yang menempati bukan rumah sendiri, tetapi memiliki rumah di tempat lain.

    Angka Backlog Rumah Indonesia Saat Ini

    Pada tahun 2023, angka backlog perumahan di Indonesia mencapai 12,7 juta. Angka ini mengalami peningkatan sebesar 1,7 juta dari tahun sebelumnya.

    Pada tahun 2022, dengan angka backlog perumahan sebesar 11 juta yang sebanyak 93% berasal dari Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Selain itu, sebanyak 60% dari angka tersebut didominasi oleh MBR yang bekerja pada sektor informal.

    Angka backlog ini bisa terus bertumbuh karena kebutuhan akan kepemilikan rumah per tahunnya itu sekitar 600 ribu hingga 800 ribu. Angka itu bertumbuh salah satunya karena faktor bertumbuhnya keluarga baru yang membutuhkan tempat tinggal.

    Adapun, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Herry Trisaputra Zuna menyampaikan ada 9,9 juta rumah tangga yang belum mempunyai rumah berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas). Lalu, terdapat 26 juta rumah tidak layak huni, sehingga jumlah rumah yang perlu diselesaikan sekitar 36 juta. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers Program Tapera di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat pada Jumat (31/5/2024) lalu.

    Upaya Pemerintah Atasi Backlog Rumah

    Strategi pemerintah untuk mengatasi backlog perumahan adalah dengan memberikan bantuan pembiayaan perumahan.

    Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR,Herry Trisaputra Zuna menyebutkan pada 2023 pemerintah sudah menyalurkan Rp 26,3 triliun dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk 229.000 unit rumah. Rp 895 miliar untuk penyaluran 220.000 unit subsidi bantuan uang muka dan Rp 52 miliar untuk pembayaran 13.993 unit bantuan administrasi dan Rp 1,09 triliun dana peserta Tapera (tabungan perumahan rakyat) untuk penyaluran 7.020 unit pembiayaan Tapera.

    Untuk tahun 2024, pemerintah mengalokasikan dana bantuan pembiayaan FLPP sebanyak Rp 13,72 triliun untuk 166.000 unit rumah, Rp 0,68 triliun untuk 166.000 unit subsidi bantuan uang muka (SBUM) dan dana peserta Tapera untuk pembiayaan Tapera sebesar Rp 0,83 triliun untuk 7.251 unit rumah.

    “Jumlah ini lebih rendah dari 2023, namun sesuai dengan rapat internal 27 Oktober 2023 pemerintah berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan dana FLPP di 2024 untuk menjadi 220.000 unit. Kami optimis dan tetap mendorong serta diiringi semangat kerja sama di antara para stakeholder program pembiayaan perumahan agar seluruh target program tahun 2024 dapat tercapai,” tuturnya dalam Webinar Property Outlook 2024 yang dilakukan secara daring, Selasa (27/2/2024) lalu.

    Herry menuturkan, untuk mengatasi backlog rumah perlu dilihat dari sisi suplai dan demand-nya juga. Ia mengatakan ada beberapa upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengurangi angka backlog, salah satunya dengan penyediaan rumah susun dekat pusat kegiatan atau Transit Oriented Development (TOD).

    “Beberapa upaya yang sedang dan akan dilakukan dari sisi suplai antara lain pelembagaan rumah hijau untuk menjawab pendanaan terbatas atas penyediaan rumah yang terjangkau dan berwawasan lingkungan, pelembagaan kerja sama pemerintah dan badan usaha atau KPBU rumah susun terutama yang dekat dengan pusat kegiatan atau Transit Oriented Development (TOD),” paparnya.

    Tak hanya itu, pemerintah juga memanfaatkan tanah milik BMN (barang milik negara) dan BMD (barang milik daerah) serta bekerja sama dengan bank tanah untuk kesediaan rumah tapak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta rumah vertikal yang dibangun di atas tanah BMN dengan sertifikat kepemilikan berupa sertifikat kepemilikan bangunan gedung (SKBG).

    “Sedangkan dari sisi demand antara lain reformasi subsidi yang lebih tepat sasaran dan efisien, perluasan peningkatan intensitas pembiayaan hijau perumahan bagi MBR melalui Indonesia Green Affordable Housing Program (IGAHP), pengembangan skema pembiayaan dan kemudahan bantuan pembiayaan perumahan melalui dana abadi perumahan, skema sewa beli, KPR bertahap atau staircasing ownership, dan KPR bertenor panjang hingga 35 tahun, perluasan penyediaan hunian yang terjangkau melalui ekosistem rumah sewa dengan memanfaatkan pelaku pasar, dan tentunya perluasan KPR FLPP dan KPR Tapera (tabungan perumahan rakyat) yang dikelola oleh BP Tapera,” lanjutnya.

    (abr/zlf)



    Sumber : www.detik.com

  • Catat! Ini Peraturan Tinggal di Apartemen yang Harus Kamu Tahu


    Jakarta

    Apartemen merupakan alternatif hunian berbentuk vertikal yang sudah banyak digunakan orang-orang. Kehidupan tinggal di apartemen memiliki banyak perbedaan dari perumahan, dari sosialisasi dengan tetangga hingga peraturan yang berlaku.

    Bagi kamu yang pengin tinggal di apartemen, perlu mengetahui peraturan-peraturan yang biasa ditetapkan pada apartemen. Peraturan ini yang mengatur operasional dan kehidupan di dalam apartemen.

    Lalu, apa saja peraturan tinggal di apartemen? Simak penjelasannya berikut ini, dikutip dari academia.edu, Kamis (27/6/2024).


    Peraturan Tinggal di Apartemen

    1. Perhimpunan Penghuni (PP)

    PP adalah badan hukum yang bertugas mengurus berbagai kepentingan bersama antara pemilik dan penghuni apartemen. PP merupakan wakil dari para penghuni sehingga fungsinya mirip dengan RT/RW.
    Tugas PP antara lain :
    1. Mengesahkan dan mengawasi pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang disusun oleh pengurus dalam Rapat Umum PP
    2. Menyelenggarakan tugas-tugas administrasi kepenghunian dan pembukuan
    3. Menunjuk atau membentuk dan mengawasi Badan Pengelola dalam pengelolaan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama
    4. Mewakili para penghuni terhadap pihak luar, termasuk pemerintah, berkenaan dengan pembayaran PBB, asuransi kebakaran, dan lain-lain
    5. Menetapkan dan melaksanakan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh penghuni
    PP ini terbentuk, pengembang bertindak sebagai pengurus PP sementara. Masa kepengurusan sementara ini biasanya dilakukan sejak bangunan selesai, selama 3 bulan sampai 1 tahun, sesuai dengan Pasal 67 Peraturan Pemerintah No.4 Tahun 1988.

    Anggota PP

    Yang menjadi anggota PP adalah :
    1. Pemilik unit
    2. Pemakai unit
    3. Penyewa unit
    4. Penyewa beli unit (untuk unit yang disewa beli)
    Setiap pemilik unit apartemen memiliki satu suara. Suara ini digunakan dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan berkepentingan kepenghunian, misalnya dalam hal tata tertib.

    Dalam hal yang berkaitan dengan kepemilikan dan pengelolaan apartemen, hak suara pemilik diperhitungkan sesuai dengan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP).

    2. Badan Pengelola

    Badan pengelola adalah suatu perusahaan yang profesional, yang bertugas mengelola seluruh bagian dan benda bersama di dalam kompleks gedung apartemen. Badan pengelola ini ditentukan dan dipilih oleh PP.

    Apabila dinilai mampu, PP dapat jga melakukan sendiri pengelolaan dengan membentuk tim yang cukup.
    Tugas badan pengelola, berdasarkan PP No. 4/1988 Pasal 68, meliputi
    • Memeriksa dan memelihara kebersihan gedung dan lingkungannya
    • Melakukan perbaikan gedung dan lingkungannya
    • Mengawasi ketertiban dan keamanan penghuni
    • Mengawasi penggunaan bagian, benda, dan tanah bersama sesuai dengan peruntukannya
    • Secara berkala memberikan laporan kepada PP disertai usulan pemecahan masalah

    3. Service Charge

    Istilah service charge pada umumnya diartikan sebagai iuran pengelolaan. Sebagaimana layaknya, biaya pemeliharaan atas bagian, benda, dan tanah bersama ditangung bersama oleh para penghuni dengan membayar iuran pengelolaan. Besarnya iuran tersebut dihitung oleh pengelola. Setelah disetujui oleh PP, besarnya iuran akan ditentukan secara proporsional. Umumnya dikaitkan dengan luas unit apartemen / sarusun.

    Contoh :
    Biaya service charge : Rp. 8.000/m2/bulan
    Luas unit apartemen : 100 m2
    Biaya per unit apartemen = 100 X 8.000 = Rp. 800.000/bulan

    Untuk kenyamanan penghuni, biaya pemakaian listrik, air dapat dibayarkan secara kolektif kepada pengelola, tentunya dengan ditambah biaya administrasi.

    4. Sinking Fund

    Sinking fund atau dana cadangan adalah biaya yang ditarik oleh pengelola sebagai tabungan untuk kepentingan besama. Dana ini akan digunakan untuk menutupi biaya-biaya yang timbul di kemudian hari, misalnya biaya perbaikan gedung (renovasi) dan penambahan fasilitas. Cara menghitung biaya ini sama dengan cara menghitung service charge, yaitu luas biaya per m2 dikalikan luas unit apartemen.

    Diperlukan kesadaran seluruh pemilik atau penghuni apartemen untuk membayar iuran pengelolaan dan dana cadangan tepat pada waktunya agar peralatan dapat terawat dengan baik. Apabila pengelola mengajukan kenaikan tarif, perlu dipelajari secara seksama untuk menyetujui atau menolaknya karena akan terkait dengan investasi bangunan jangka panjang.

    Yang perlu dihindari adalh adanya konflik kepentingan (conflict of interest) di dalam tubuh PP. Jangan sampai kepentingan bersama dikalhkan oleh kepentingan pribadi atau golongan.

    5. Prosedur Renovasi

    Melakukan renovasi di dalam gedung bertingkat sangat berbeda dengan di rumah biasa. Terlebih lagi apabila unit-unit apartemen di sekeliling kita telah dihuni. Perlu perhatian yang ekstra ketat, mulai dari pengangkutan material dari luar ke dalam unit sampai dengan pengerjaannya.

    Pengangkutan material ke dalam unit apartemen harus melalui lift khusus barang, tidak boleh menggunakan lift penumpang, dengan alasan kenyamanan dan keamanan. Material tertentu seperti pasir dan batu perlu dimasukkan ke karung sebelum diangkut untuk menjaga kebersihan.

    Sebelum melakukan renovasi, pemilik / penghuni unit melaporkannya terlebih dahulu kepada pengelola gedung. Beberapa hal yang umumnya perlu diperhatikan adalah :
    1. Mengajukan permohonan renovasi
    2. Mengisi formulir permohonan renovasi
    3. Mengajukan desain lengkap dan spesifikasi material / bahan yang digunakan
    4. Pemeriksaan desain, material, dan kontraktor yang diajukan pemilik / penghuni oleh koordinator renovasi.
    Tempat Pembuangan Sampah

    Sampah dari setiap unit umumnya ditampung di suatu tempat di stiap lantai yang disebut bin center. Pada waktu-waktu yang telah ditentukan, sampah tersebut diangkut ke tempat pembuangan gedung (garbage room) sebelum diangkut ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir). Biaya pembuangan sampah ini telah termasuk dalam biaya service charge.

    6. Biaya Parkir Gedung

    Setiap pemilik / penghuni apartemen diberi hak untuk menggunakan tempat parkir. Jumlah unit parkir (lot parkir) yang diberikan bergantung pada ketentuan pengelola dan bergantung pula pada jumlah total tempat parkir yang tersedia. Pada umumnya, setiap unit diberikan jatah satu tempat parkir, kecuali untuk unit khusus (penthouse) diberikan lebih dari satu. Apabila memerlukan tempat parkir tambahan, pemilik / penghuni dapat menyewanya secara bulanan.

    Setiap pemilik / penghuni memperoleh stiker parkir. Sedangkan untuk tamu disediakan area parkir khusus yang terpisah. Apabila tempat parkir yang dikelola cukup luas, badan pengelola dapat juga menyerahkan pengelolaannya kepada pihak luar untuk alasan efisiensi.

    7. Penanggulangan Kebakaran

    Bangunan apartemen yang baik umumnya menyediakan berbagai peralatan dan upaya untuk menanggulangi kebakaran, meliputi :
    • Smoke detector, untuk mendeteksi asap secara otomatis
    • Heat detector, untuk mendeteksi asap secara otomatis
    • Sprinkle, untuk memadamkan api di lokasi sumber api
    • Hydrant, selang air untuk memadamkan api dari jarak yang cukup jauh
    • Apar di tempat strategis dan di setiap unit
    • Tangga darurat
    • Pelatihan penggunaan apar untuk anggota sekuriti dan penghuni
    • Latihan kebakaran dan evakuasi seluruh penghuni minimal setahun sekali

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Kenali 4 Jenis Akad KPR Syariah buat Beli Rumah Tanpa Bunga


    Jakarta

    Nasabah memiliki opsi untuk membeli rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah atau KPR Syariah yang segala transaksinya tidak ada riba. Tipe KPR ini bisa diajukan ke bank syariah yang tak hanya sebagai penyalur dana antara pengembang dan nasabah, tetapi juga orang ketiga kepemilikan rumah tersebut.

    Dengan KPR Syariah, nasabah akan diberikan beberapa pilihan akad yang mempunyai metode berbeda. Akad yang digunakan dalam KPR syariah, yakni IMBT, musyarakah mutanaqisah, istishna, dan murabahah.

    Peneliti INDEF, Izzudin Al Farras mengungkapkan bank syariah di Indonesia belum banyak yang menggunakan keempat akad tersebut. Biasanya mereka hanya menggunakan 1-3 akad KPR syariah.


    “Tidak semua bank memiliki 4 akad seperti ini, tetapi untuk bank yang mengurusi pembiayaan perumahan biasanya ada 4 ini. Jadi kalau perbankan lain belum ada 4 akad ini, sebenarnya ini peluang bagi bank lain untuk mengembangkan 4 akad ini,” kata Farras saat dihubungi detikProperti beberapa waktu lalu.

    Agar lebih jelas, berikut beberapa jenis akad KPR syariah yang umum dipakai saat hendak membeli rumah menurut Otoritas Jasa Keungan (OJK).

    Jenis-jenis Akad KPR Syariah

    1. Ijarah Muntahiyyah Bit Tamlik (IMBT)

    Pada skema akad IMBT, objek transaksinya adalah rumah bukan uang. Konsumen akan mencari pengembang untuk mendapatkan rumah yang diinginkan. Kemudian, konsumen mengajukan skema akad IMBT untuk KPR syariahnya kepada bank syariah yang dia pilih. Pihak perbankan dan pengembang akan berkoordinasi untuk menyelesaikan transaksi ini. Nanti bank syariah akan membeli rumah yang ditunjuk oleh konsumen. Lalu konsumen akan membeli rumah tersebut melalui bank.

    2. Akad Musyarakah Mutanaqisah

    Musyarakah mutanaqisah adalah akad antara dua pihak atau lebih yang telah bekerjasama untuk transaksi suatu rumah atau barang. Di mana salah satu pihak yakni nasabah membeli bagian pihak lain secara bertahap melalui KPR syariah.

    Dalam skema ini, bank dan nasabah bersama-sama melakukan pembelian rumah dengan porsi kepemilikan yang telah disepakati misalnya bank syariah 80% dan nasabah 20%.

    Selanjutnya, nasabah bisa membeli rumah tersebut dari pihak bank syariah dengan angsuran lewat KPR syariah menurut modal kepemilikan rumah yang dimiliki oleh bank. Cicilan berakhir apabila semua aset milik bank berpindah tangan kepada nasabah. Besar cicilan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara bank dan nasabah.

    3. Akad Istishna

    Akad Istishna dimulai dari konsumen datang ke perbankan untuk mencari rumah. Kemudian bank yang mencari ke pengembang. Kemudian setelah sudah bertemu pengembang dan bekerjasama. Nanti bank yang akan menawarkan ke konsumen terkait rumah tersebut. Penawarannya sesuai dengan permintaan nasabah dan yang paling aman.

    4. Akad Murabahah

    Akad murabahah skemanya hampir miring dengan akad istishna yakni bank syariah akan membeli rumah dahulu kemudian dijual kepada nasabah. Namun perbedaannya harga jual rumah tersebut akan ditambah dengan margin atau keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah dengan cicilan bersifat tetap nilainya tanpa perubahan.

    Penjualan rumah tersebut juga dilakukan dengan cara dicicil melalui KPR syariah. Bank tidak mengenakan bunga kepada nasabah, melainkan mengambil keuntungan dari penjualan rumah yang telah ditetapkan sejak awal.

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com

  • Bingung Mau Ngontrak atau Beli Rumah? Coba Cek 3 Hal Ini Dulu


    Jakarta

    Membeli rumah merupakan keputusan besar yang membutuhkan pertimbangan yang matang. Selain membeli, kamu juga bisa mempertimbangkan untuk mengontrak atau membeli rumah.

    Bagi kamu yang siap secara finansial dan yakin dengan pilihan rumah akan cenderung ingin membeli rumah. Sedangkan bagi yang belum mampu membeli dan masih ingin berpindah hunian akan memilih untuk mengontrak rumah.

    Lalu, bagaimana kalau masih bingung? Coba cek 3 hal berikut ini untuk membantu menentukan pilihan terbaik, dikutip dari CNN, Selasa (2/7/2024).


    Cara Tentukan untuk Ngontrak atau Beli Rumah

    1. Kondisi Keuangan

    Kondisi ini melibatkan banyak faktor, mulai dari tabungan yang cukup setelah membayar uang muka hingga skor kredit yang baik. Andrew Dressel, seorang perencana keuangan dari Abundo Wealth, menyarankan adanya tabungan darurat minimal selama 6 bulan, dana cadangan, dan skor kredit minimal 720.

    Meski demikian, pembelian rumah bukan hanya soal angka, tetapi juga mengenai keberlanjutan keuangan. Leo Marte, seorang perencana keuangan bersertifikat dari Abundant Advisors di Charlotte, North Carolina, menegaskan bahwa bebas dari utang sebelum membeli rumah menjadi hal penting.

    “Jika kamu belum siap secara finansial, membayar sewa pada dasarnya adalah membeli kesabaran dan asuransi terhadap biaya kepemilikan rumah,” kata Marte.

    2. Jangka Waktu

    Apabila kamu berencana untuk tinggal hanya dalam jangka pendek, para ahli merekomendasikan opsi menyewa. Pasar perumahan menawarkan peluang menarik bagi penyewa karena banyak pemilik rumah yang kesusahan akibat perpindahan penduduk dari kota besar.

    Sementara itu, bagi mereka yang berencana menetap dalam waktu lama, membeli rumah menjadi opsi yang lebih masuk akal.

    3. Biaya Bulanan

    Ada sejumlah biaya yang harus ditanggung saat membeli dan merawat rumah. Biaya seperti cicilan bulanan, uang muka, pajak, dan biaya pemeliharaan rumah harus dipertimbangkan secara matang agar sesuai dengan situasi finansial dan rencana pribadi.

    Pastikan kamu tidak tergesa-gesa dalam kepemilikan rumah sampai kamu dapat menutupi biaya-biaya tersebut. Noah Damsky, seorang analis keuangan bersertifikat dari Marina Wealth Advisors di Los Angeles, merekomendasikan bahwa pembayaran cicilan rumah sebaiknya tidak melebihi 35% dari pendapatan kotor.

    Penting untuk mempertimbangkan tiga pertanyaan ini secara cermat sebelum membuat keputusan penting dalam memilih antara menyewa atau membeli rumah. Dengan merenungkan situasi finansial, rencana masa depan, dan kalkulasi biaya yang cermat, kamu dapat membuat keputusan yang tepat.

    Itulah beberapa hal yang perlu kamu pastikan untuk menentukan antara ngontrak atau menyewa rumah. Semoga membantu!

    (dhw/dna)



    Sumber : www.detik.com