Tag Archives: perumahan

Ingin Renovasi Rumah? Ketahui Sejumlah Izin yang Wajib Dipenuhi


Jakarta

Merenovasi rumah tak hanya sekadar menghitung biaya yang harus dikeluarkan, tetapi juga perlu menyiapkan beberapa izin yang wajib dipenuhi.

Memang, merenovasi rumah merupakan hak pemilik rumah tersebut. Namun, selama proses renovasi rumah dapat bersinggungan dengan kenyamanan dan ketertiban antar tetangga atau lingkungan tempat tinggal.

Sebagai contoh, suara berisik dari para tukang yang sedang getok-getok palu atau merobohkan tembok. Lalu, suara dari tukang yang sedang memotong keramik atau kayu sering mengganggu kenyamanan. Belum lagi debu-debu bangunan yang bertebangan membuat halaman rumah tetangga mudah kotor.


Hal-hal tersebut tentu harus dipikirkan oleh pemilik rumah sebelum melakukan renovasi. Jika tidak, maka dikhawatirkan dapat memicu konflik dengan tetangga yang tak senang dengan aktivitas renovasi rumah.

Lantas, apa saja izin yang harus dipenuhi jika ingin merenovasi rumah? Simak penjelasannya dalam artikel ini.

Izin yang Wajib Dipenuhi Sebelum Renovasi Rumah

Andi Saputra selaku advokat hukum mengatakan, ada beberapa izin yang harus dipenuhi oleh pemilik rumah sebelum melakukan renovasi. Saat dihubungi detikcom, Andi menjelaskan beberapa izin renovasi rumah yang wajib disiapkan, yaitu:

1. Meminta Izin Kepada Tetangga Sekitar

Dalam hal ini, izin yang dimaksud bukanlah izin tertulis. Andi mengungkapkan bahwa izin kepada tetangga sekitar cukup lewat verbal, seperti yang dilakukan orang Timur pada umumnya.

Kamu bisa mengadakan syukuran dengan mengundang tetangga sekitar untuk mendoakan kelancaran pembangunan renovasi. Jika rumah kamu berada di komplek perumahan, detikers bisa menyampaikan berita renovasi ke grup WhatsApp.

Lewat pesan yang dikirim ke grup tetangga, kamu bisa menyampaikan permohonan maaf jika dalam beberapa minggu mendatang sedang dilakukan renovasi rumah. Beberapa dampak yang ditimbulkan mulai dari suara berisik, debu berterbangan, hingga akses jalan yang terhambat.

2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Saat melakukan renovasi rumah, detikers juga perlu menyiapkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Izin ini diperlukan jika kamu merenovasi rumah dengan mengubah layout ruang, membongkar tembok untuk memperluas ruang, menambah tingkat bangunan dari lantai 1 menjadi lantai 2, 3, atau 4, hingga merubah fasad rumah walau hanya kecil.

Apabila renovasi dilakukan oleh perusahaan profesional, mereka biasanya sudah memasukkan biaya pengurusan IMB dalam paket renovasinya. Jika kamu mengubah fungsi rumah menjadi kos-kosan atau tempat usaha juga membutuhkan IMB.

Sebagai informasi, setelah adanya Undang-undang Cipta Kerja, IMB kini telah diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Aturan ini diatur dalam ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.

3. Meminta Izin Kepada Pihak Berwenang

Agar proses renovasi rumah berjalan lancar tanpa ada gangguan, kamu bisa melapor kepada pihak berwenang seperti RT atau RW. Namun, izin ini sebenarnya tidak terlalu penting dan sah-sah saja jika tidak melapor.

Akan tetapi, jika detikers ingin membangun rumah yang membutuhkan izin tertulis berupa tanda tangan dari tetangga di sekitar tempat tinggal, maka perlu menyertakan juga izin dari pihak RT dan RW setempat. Izin ini biasanya muncul karena bangunan yang direnovasi cukup besar dan pengerjaannya lama, sehingga dapat mengganggu ketertiban.

Itu dia sejumlah izin yang wajib dipenuhi jika ingin melakukan renovasi rumah. Semoga dapat membantu detikers.

(ilf/fds)



Sumber : www.detik.com

Beda Plafon PVC dan Gypsum dari Kualitas hingga Harga, Mana Lebih Baik?


Jakarta

Pemilihan material plafon jadi salah satu faktor penting dalam dunia desain interior. Pasalnya, ini akan mempengaruhi estetika dan fungsi ruang.

Saat ini, plafon PVC dan gypsum adalah dua pilihan bahan plafon yang sedang trend di pasaran. Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Namun, terdapat perbedaan signifikan yang perlu dipahami sebelum menentukan pilihan.

Plafon PVC

Polyvinyl chloride (PVC) adalah panel yang terbuat dari bahan plastik ringan buatan pabrik. PVC punya eksterior yang mengkilap dan halus.


Mengutip National Plastics, panel PVC 100% kedap air dan tidak memerlukan grouting. Alasan ini membuat PVC cocok untuk ruangan dengan tingkat kondensasi tinggi, contohnya kamar mandi dan kamar mandi dalam.

Kelebihan Plafon PVC

  • Ringan.
  • Mudah dirawat.
  • Biaya perawatannya rendah (bahkan hampir bebas perawatan).
  • Tahan lama.
  • Tersedia banyak pilihan desain dan warna.

Kekurangan Plafon PVC

  • Biaya awal yang lebih mahal.
  • Tidak tahan api.
  • Bukan bahan yang ramah lingkungan.
  • Kapasitas menahan bebannya terbatas (tidak terlalu bagus menahan beban berat).

Plafon Gypsum

Gypsum adalah plafon yang terbuat dari kalsium sulfat terhidrasi. Bahan dasar gipsum ialah Plaster of Paris (POP), yang diproses menjadi papan dan digunakan untuk membuat struktur plafon gantung pada saluran aluminium.

Dilansir Medium, bahan ini biasanya jadi pilihan utama untuk ceiling palsu untuk bangunan perumahan dan komersial. Tidak hanya itu, Gypsum juga pilihan yang baik untuk teater, kantor, dan lembaga pendidikan.

Plafon gipsum memberikan hasil akhir yang halus, yang meningkatkan daya tarik estetika ruangan. Selain itu, plafon jenis ini juga mudah dipotong, dibentuk, dan dicetak menjadi berbagai desain.

Kelebihan Plafon Gypsum

  • Sifatnya yang tahan api.
  • Memberikan insulasi akustik, yang menyerap suara sehingga bisa mengurangi transmisi kebisingan antara lantai dan ruangan.
  • Mudah dipasang dan ringan.
  • Harganya lebih hemat dibandingkan dengan bahan plafon lainnya.

Kekurangan Plafon Gypsum

  • Tidak kedap air.
  • Rentan terhadap serangga.
  • Harganya mahal.
  • ketahanan terhadap api.

Perbedaan Plafon PVC dan Gypsum

Mengutip Gyproc, Berikut adalah faktor yang membedakan plafon PVC dan gypsum:

1. Harga

Umumnya, gypsum harganya lebih mahal daripada PVC yang terbuat dari POP. Harga PVC umumnya sekitar 25% lebih murah dari gypsum.

2. Waktu Instalasi

Karena plafon PVC dipasang di tempat, maka prosesnya memakan waktu lama dari gypsum. Sementara, gypsum diproduksi di pabrik dan dirakit serta diselesaikan di lokasi, jasi waktu penyelesaiannya sangat singkat.

3. Desain dan Estetika

Plafon PVC bisa dibuat dengan pola atau desain apa pun, sedangkan gypsum tidak semudah plafon PVC.

4. Retakan

Gypsum papannya datar mungkin tidak mudah retak. Sementara, PVC mungkin bisa retak, namun ini terjadi tergantung pada pengrajin dan kualitas campuran POP.

5. Perbaikan

Plafon PVC hanya perlu perbaikan sederhana, mungkin hanya sebagian kecil langit-langit saja perlu dipotong dan direnovasi jika perlu. Sementara, gypsum perbaikannya lebih sulit karena karena papan terpasang pada rangka logam.

6. Tahan Air

Plafon PVC kedap air, sedangkan plafon gypsum cenderung bisa berjamur dan muncul lengkungan jika ada kelembapan masuk ke langit-langit gypsum dari atap yang bocor atau pipa pembuangan.

Itu tadi penjelasan mengenai perbandingan plafon PVC vs Gypsum, lengkap dengan kelebihan dan kekurangannya.

Namun perlu diingat, saat memilih material plafon palsu yang tepat untuk ruangan penting untuk mempertimbangkan berbagai faktor. Mulai dari anggaran, fungsionalitas, tampilan yang diinginkan, kondisi lingkungan, dan pemeliharaannya.

(khq/fds)



Sumber : www.detik.com

Mau Buka Tempat Usaha di Rumah, Perlu Izin Tetangga? Ini Jawabannya



Jakarta

Kamu pasti sering melihat di tengah pemukiman padat, ada beberapa bangunan justru digunakan sebagai ruko atau tempat usaha. Tidak jarang juga ada rumah yang digunakan sebagai tempat usaha sekaligus tempat tinggal.

Konsep pemilihan tempat usaha seperti ini menguntungkan karena biasanya biaya sewanya lebih kecil daripada di Mal atau pusat perbelanjaan besar. Lalu, lebih dekat juga dengan pasar yakni tetangga rumah. Namun, ada beberapa kejadian keberadaan tempat usaha tersebut mengganggu tetangga. Pemicunya bisa karena terganggu suara berisik, halaman rumah lebih kotor karena banyak orang yang datang, hingga hilangnya privasi.

Sebenarnya konsep alih fungsi bangunan seperti ini boleh nggak sih di mata hukum? Apakah perlu minta izin juga ke tetangga?


Pengacara Muhammad Rizal Siregar mengungkapkan alih fungsi rumah menjadi tempat usaha sah-sah saja di mata hukum. Asalkan tempat usaha tersebut tidak membahayakan masyarakat sekitar dan lingkungan. Aturan mengenai hal ini tertuang dalam Pasal 49 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman (UU 1/2011) yang menyatakan bahwa pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian.

Lebih lanjut, ia menyebutkan persyaratan dan kesesuaiannya terhadap peraturan perundang-undangan terkait sebagaimana ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung dan ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, sehubungan dengan Izin Mendirikan Bangunan, guna memastikan bahwa pemanfaatan bangunan tersebut telah sesuai dengan fungsi peruntukannya sebagaimana ketentuan Pasal 49 Ayat (1) UU 1/2011 di mana rumah yang dijadikan tempat usaha tidak membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian, terutama bagi warga di sekitarnya.

Rizal menekankan, alih fungsi rumah menjadi tempat usaha adalah salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang. Selama pemilik properti tidak mengganggu tetangganya atau menimbulkan kerugian untuk lingkungan sekitar, maka kegiatannya sah-sah saja. Terkait izin, kamu bisa meminta izin agar tetangga memahami situasinya nanti.

“Terkait bangunan gedung merupakan salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang. Dalam pengaturan bangunan gedung mengacu pada pengaturan penataan ruang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung, serta harus diselenggarakan secara tertib,” kata Rizal kepada detikProperti seperti yang dikutip pada Rabu (23/10/2024).

(aqi/abr)



Sumber : www.detik.com

Maruarar Sirait Rapat Perdana Bareng Komisi V DPR Sebagai Menteri



Jakarta

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait rapat perdana bersama dengan Komisi V DPR RI. Pada rapat ini, ia ingin membahas terkait anggaran kementerian dan struktural organisasi dan tata kerja (SOTK).

Pria yang akrab disapa Ara ini menuturkan, pembahasan anggaran ini dan SOTK sebagai salah satu cara untuk menjadi transparan karena pihaknya akan menggunakan uang negara untuk berbagai program perumahan.

“(Bahas) SOTK dan anggaran,” katanya saat tiba di Komisi V DPR RI, Selasa (29/10/2024).


Ketika ditanya apakah dirinya akan meminta tambahan anggaran kepada DPR, ia tidak menjawabnya secara gamblang. Ia hanya mengatakan pihaknya akan terbuka untuk memaparkan anggaran yang dimiliki tahun 2024 dan tahun 2025.

“Saya sampaikan saja terbuka apa adanya. Ini kan kita mau keterbukaan, anggaran 2024 kita terbuka, anggaran 2025 kita terbuka, rencana SOTK ini saya akan terbuka. Nanti lihat saja, saya minta rapatnya terbuka,” ungkapnya.

Sebagai informasi, rapat bersama Komisi V DPR RI ini dihadiri oleh kementerian lainnya, seperti Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pedesaan dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Transmigrasi, BMKG, dan Basarnas.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan mendapat anggaran sebesar Rp 5,078 triliun untuk tahun 2025. Anggaran tersebut awalnya merupakan milik Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR sebelum dipecah menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan.

Dengan anggaran sebesar Rp 5,078 triliun ini Ara membeberkan rincian penggunaan dana tersebut untuk melanjutkan proyek yang sudah berjalan.

“Jadi (anggaran tahun depan) Rp 5,07 triliun. Untuk IKN (sekitar Rp 1,2 T untuk sektor perumahan), jadi palingan hanya sekitar Rp 4,5 sekian triliun (anggaran tahun depan),” tuturnya dalam Diskusi Program 3 Juta Rumah, di Auditorium Kementerian PUPR, Senin (28/10/2024).

Rinciannya adalah sebagai berikut.

Rumah susun: Rp 3,5 triliun

– Lanjutan pembangunan hunian vertikal untuk Personil TNI di IKN (Ibu Kota Nusantara) 240 unit
– Penuntasan pembangunan 47 tower rusun ASN-Hankam di IKN sebanyak 2.820 unit
– Pembangunan baru rumah susun MBR terdampak IKN sebanyak 44 unit
– Pembangunan baru rusun ASN/TNI/Polri, MBR, Pekerja, dan lembaga perguruan tinggi dan lembaga perguruan berasrama sebanyak 1.376 unit
– Lanjutan pembangunan rumah susun direktif (MYC) 701 unit
– Lanjutan pemeliharaan dan perawatan tower rumah susun Wisma Atlet Kemayoran sebanyak 10 tower
– Lanjutan pembangunan rumah susun mendukung DOB (MYC) 460 unit

Rumah Swadaya: Rp 0,7 triliun

– Pembangun rumah swadaya melalui BSPS sebanyak 34.289 unit.

Rumah Khusus: Rp 0,105 triliun

– Pembangunan rumah khusus untuk mendukung DOB (Daerah Otonom Baru) sebanyak 50 unit
– Pembangunan Rusus suku Moi sebanyak 72 unit
– Lanjutan pembangunan rumah khusus pasca bencana di Ternate 49 unit
– Pembangunan Rusus Malawei 100 unit
– Pembangunan Rusus pasca bencana di Lebak sebanyak 94 unit

Rumah umum dan komersial: Rp 0,121 triliun

– Pembangunan PSU sebanyak 10.550 unit untuk perumahan MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yang tersebar di seluruh provinsi.

Dukungan manajemen dan teknis lainnya: Rp 0,575 triliun

– Pelaksanaan kegiatan pengaturan, pembinaan dan penugasan kebijakan dan program penyelenggaraan perumahan.
– Gaji dan tunjangan, operasional kantor, dan administrasi kesatkeran.

(aqi/aqi)



Sumber : www.detik.com

Lakukan 5 Hal Ini Jika Rumah Kebanjiran!



Jakarta

Hujan besar dengan durasi yang cukup lama beberapa hari kemarin membuat beberapa wilayah di Jakarta dan sekitarnya terendam banjir. Kondisi ini juga melanda di beberapa wilayah perumahan.

Jika rumah terendam banjir ada baiknya untuk mengungsi ke tempat yang lebih aman. Namun sebelum meninggalkan rumah untuk mengungsi sebaiknya pastikan rumah dan listrik dalam keadaan aman dengan cara berikut. Berikut ini tipsnya.

1. Matikan Listrik di Rumah

Saat air sudah masuk ke dalam rumah, langsung matikan listrik melalui Meter Circuit Breaker (MCB) karena ditakutkan ada stopkontak terjadi korsleting listrik.


Mengutip dari situs Perusahaan Listrik Negara (PLN), peralatan listrik yang masih tersambung dengan stopkontak dan alat elektronik sebaiknya dinaikkan ke tempat yang lebih aman. Selain itu, cabut barang elektronik yang masih tersambung ke listrik.

Apabila terjadi banjir dan belum sempat mematikan listrik, kamu bisa melaporkan melalui PLN Mobile, Contact Center PLN 123 atau hubungi kantor PLN terdekat.

2. Pakai Lampu Darurat

Selama listrik mati, otomatis rumah dalam keadaan gelap atau kurang pencahayaan, kamu bisa menerangi rumah dengan cahaya dari senter, ponsel, atau lampu darurat yang tersedia di rumah. Hindari menggunakan lilin karena permukaan rumah yang tidak stabil akibat pergerakan air.

Jika perlu keluar saat banjir atau berjalan di dalam rumah bisa gunakan alat untuk memandu jalan seperti kayu panjang, tiang payung, sapu, dan atau barang panjang lainnya agar tidak tersandung atau terperosok di lubang.

3. Taruh Perabotan di Tempat Tinggi

Pindahkan perabotan yang ringan dan kecil ke atas dan kering agar tidak terendam banjir terutama yang berbahan kain atau besi yang mudah berkarat dan timbul jamur. Untuk barang-barang berharga, simpan ke tempat yang kering dan aman sehingga saat meninggalkan rumah tidak ada barang yang hilang dan rusak.

4. Jangan Tutup Saluran Air

Biarkan saluran air tetap terbuka untuk mempercepat air surut. Namun, tetap gunakan semacam penyaring agar hewan seperti ular tidak keluar dari lubang di dalam rumah.

5. Kunci Rumah

Saat listrik dimatikan tidak ada barang elektronik yang berfungsi termasuk alat keamanan di rumah seperti smart door atau CCTV. Dengan demikian kamu perlu menggunakan sistem keamanan manual. Sebelum meninggalkan rumah untuk mengungsi pastikan sudah mengunci pintu, jendela, pagar, menutup gorden, dan akses lainnya agar tetap aman.

Itulah tips supaya rumah dan listrik aman saat terjadi banjir. Semoga bermanfaat!

(das/das)



Sumber : www.detik.com

3 Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah, Lengkap dengan Strukturnya


Jakarta

Dalam proses sewa-menyewa rumah, perlu surat perjanjian sewa rumah yang jelas dan resmi. Tujuannya, agar saat akad berjalan lancar dan menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.

Dokumen ini berisi kesepakatan antara pemilik rumah dan penyewa mengenai hak serta kewajiban masing-masing pihak. Dalam membuat surat perjanjian sewa rumah, ada beberapa elemen penting yang harus dicantumkan, seperti identitas pihak yang terlibat, rincian rumah yang disewa, jangka waktu sewa, biaya sewa, serta ketentuan lain yang disepakati bersama.

Dengan adanya dokumen ini, kedua belah pihak memiliki pegangan hukum jika terjadi perselisihan di kemudian hari.


Struktur Surat Perjanjian Sewa Rumah

Surat perjanjian sewa rumah memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pemilik serta penyewa. Dokumen ini berfungsi sebagai acuan bagi kedua belah pihak dalam menjalankan hak dan kewajibannya, sehingga dapat meminimalkan risiko perselisihan di kemudian hari.

Agar sah dan memiliki kekuatan hukum, surat perjanjian sewa rumah harus disusun dengan struktur yang jelas dan lengkap. Berikut adalah struktur umum yang bisa digunakan, dilansir dari Laman Hukum UII, Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Jateng, dan laman Kemenkeu.

1. Judul atau Kop Surat

Judul harus mencerminkan isi dokumen, misalnya ‘SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH’. Judul biasanya dilengkapi juga dengan nomor surat.

2. Identitas Para Pihak yang Terlibat

Sebelum menandatangani perjanjian, pastikan identitas calon penyewa sudah diverifikasi dengan baik. Identitas ini dapat berupa KTP, kartu keluarga (KK), atau foto. Selain itu, pastikan kesesuaian informasi dalam dokumen identitas dengan yang tercantum dalam surat perjanjian.

Bagian ini mencantumkan data lengkap pemilik rumah (pihak pertama) dan penyewa (pihak kedua), termasuk:

  • Nama lengkap
  • Nomor KTP
  • Alamat tempat tinggal
  • Nomor kontak yang bisa dihubungi.

3. Objek Sewa

Bagian ini menjelaskan secara detail rumah yang disewakan, termasuk:

  • Alamat lengkap rumah
  • Luas bangunan dan tanah
  • Fasilitas yang tersedia
  • Kondisi rumah saat disewakan.

4. Jangka Waktu dan Biaya Sewa

Dalam surat sewa, harus menjelaskan durasi seperti mulai tanggal sewa, tanggal berakhirnya sewa, dan opsi perpanjangan jika ada. Selain besaran biaya sewa, juga harus meliputi teknik pembayaran biaya sewa per bulan/tahun, metode pembayaran (tunai atau transfer), tenggat waktu pembayaran, dan uang jaminan jika ada.

5. Hak dan Kewajiban Kedua Pihak

Surat tersebut juga perlu menampilkan hak dan kewajiban pemilik rumah serta penyewa, seperti kewajiban penyewa dalam merawat rumah, pemilik rumah perlu meninjau kondisi rumah, dan larangan yang berlaku bagi penyewa seperti tidak boleh mengubah struktur rumah atau merusak perabotan yang ada.

6. Ketentuan Kerusakan dan Perbaikan

Dalam surat juga perlu dijelaskan tanggung jawab atas kerusakan rumah, termasuk kerusakan akibat pemakaian normal, kelalaian penyewa, dan lainnya. Setiap ketentuan dalam perjanjian harus dirinci secara jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan disalah gunakan.

7. Ketentuan Sanksi

Hal ini akan disesuaikan kesepakatan antar penyewa dan pemilik rumah. Perlu diputuskan adanya konsekuensi jika salah satu pihak melanggar perjanjian, seperti denda keterlambatan pembayaran sewa, pemutusan kontrak secara sepihak, hingga pengusiran jika penyewa melanggar aturan. Poin dalam nomor 5-7 tersebut biasanya diatur berupa pasal-pasal.

8. Penutup dan Tanda Tangan

Bagian ini menyatakan bahwa surat perjanjian dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan. Dilengkapi dengan tanda tangan pemilik rumah dan penyewa, di atas meterai agar sah secara hukum.

3 Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah

Berikut ini contoh surat perjanjian sewa rumah yang bisa dijadikan panduan. Kamu bisa memodifikasinya dengan pasal yang lebih rinci sesuai dengan situasi dan kondisi kamu.

Contoh 1

CONTOH SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama:

Umur:

Pekerjaan:

Alamat:

Nomor KTP/SIM:

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama:

Umur:

Pekerjaan:

Alamat:

Nomor KTP/SIM:

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA berupa:

Sebuah rumah yang berdiri di atas sebidang tanah yang terletak di (alamat lengkap) dengan luas bangunan [(angka)(luas tanah dalam huruf)] meter persegi, dengan sertifikat hak milik Nomor (…), gambar situasi Nomor (…) tanggal (tanggal, bulan, tahun).

Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini. Adapun syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam 12 (dua belas) pasal, sebagai berikut:

Pasal 1 – HARGA SEWA

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk menentukan harga sewa atas rumah dan pekarangannya tersebut di atas dengan nilai sewa [(Rp..)(jumlah uang dalam huruf)] untuk jangka waktu [(angka)(dalam huruf)] tahun terhitung sejak tanggal (tanggal, bulan dan tahun) sampai dengan tanggal [(tanggal, bulan, dan tahun) dan keseluruhan uang sewa tersebut sudah harus dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada saat penandatanganan surat perjanjian ini.

Pasal 2- JAMINAN PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA menjamin bahwa barang yang disewakan tersebut di atas berikut semua fasilitas-fasilitas yang terdapat di dalamnya adalah hak miliknya dan bebas dari segala tuntutan hukum dan persoalan-persoalan yang dapat mengganggu PIHAK KEDUA atas penggunaannya selama jangka waktu berlakunya surat perjanjian ini. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK PERTAMA ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.

Pasal 3- LARANGAN BAGI PIHAK PERTAMA

Sebelum jangka waktu kontrak seperti yang tertulis pada pasal 1 surat perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA tidak dibenarkan meminta PIHAK KEDUA untuk mengakhiri jangka waktu kontrak dan menyerahkan kembali rumah tersebut kepada PIHAK PERTAMA kecuali disepakati oleh kedua belah pihak.

Pasal 4- LARANGAN BAGI PIHAK KEDUA

PIHAK KEDUA tidak dibenarkan sama sekali untuk mengalihkan hak atau mengontrakkan kepada PIHAK KETIGA tanpa izin serta persetujuan dari PIHAK PERTAMA.

PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk mengubah struktur dan instalasi dari rumah tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.

Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistem konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan rumah tersebut, seperti: pondasi, balok, kolom, lantai, dan dinding.

Pasal 5- TANGGUNG JAWAB AKIBAT PEMAKAIAN

PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan struktur sebagai akibat pemakaian.

PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure.

Yang dimaksud dengan Force majeure adalah:

Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.

Pasal 6- PENGGUNAAN SARANA

Dalam perjanjian sewa ini sudah termasuk hak atas pemakaian aliran listrik, saluran nomor telepon, dan air dari PDAM yang telah terpasang sebelumnya
pada bangunan rumah yang disewa. Selama jangka waktu kontrak berlangsung, PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 7- PENGGUNAAN RUMAH

PIHAK KEDUA tidak akan mempergunakan rumah itu untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali telah mendapat izin secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.

PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban dan ketentraman lingkungan.

Pasal 8- TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas berlakunya peraturan-peraturan Pemerintah yang menyangkut perihal pelaksanaan perjanjian ini, semisal: Pajak-pajak, Iuran Retribusi Daerah (IREDA), dan lain-lainnya.

Pasal 9- PENYERAHAN RUMAH KETIKA PERJANJIAN BERAKHIR

Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan Pasal 1 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan pasal 6 surat perjanjian ini.

Pasal 10- PERPANJANGAN SEWA

Apabila PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bermaksud melanjutkan perjanjian kontrak, maka masing-masing pihak harus memberitahukan terlebih dahulu, minimal [(—)(waktu dalam huruf —)] bulan sebelum jangka waktu kontrak berakhir.

PIHAK KEDUA harus mendapat prioritas pertama dari PIHAK PERTAMA untuk memperpanjang masa penyewaan barang tersebut di atas, sebelum PIHAK PERTAMA menawarkannya kepada calon-calon penyewa yang lain.

Pasal 11- HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan bersama oleh kedua belah pihak.

Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak bersepakat untuk memilih domisili yang tetap pada (—–Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ——).

Pasal 12- PENUTUP

Surat Perjanjian ini ditandatangani di (— tempat —) pada hari (——) tanggal (—— tanggal, bulan, dan tahun —–) dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal (—– tanggal, bulan, dan tahun ——).

Demikian perjanjian sewa-menyewa ini dibuat rangkap 2 (dua) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[ ————————- ] [ ———————— ]
SAKSI-SAKSI:
[ ————————— ] [ ————————— ]

Contoh 2

SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH

Pada hari ini ……………, tanggal ……………………., di…………………………., kami

yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama:

Tempat, Tanggal Lahir:

Pekerjaan:

Alamat:

Nomor KTP:

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut

sebagai PIHAK PERTAMA (Pemilik)

Nama:

Tempat, Tanggal Lahir:

Pekerjaan:

Alamat:

Nomor KTP :

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penyewa) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah pemilik yang sah atas sebuah rumah tempat tinggal yang berdiri di atas tanah hak atas tanah milik dengan sertifikat hak milik

(SHM) Nomor: ………/…………….. atas nama ……………………….., yang berada di Jalan ……………………….. No….. RT/RW……/……, Kelurahan ……………………………, Kecamatan………………….., Kabupaten/Kotamadya……………………….., Propinsi ……………………….. (selanjutnya disebut “Rumah”).

2. Bahwa, PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menyewakan Rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA bermaksud untuk menyewa Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA. Selanjutnya, untuk maksud tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Sewa Rumah (selanjutnya disebut “Perjanjian”) ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal di

bawah ini:

Pasal 1 – KESEPAKATAN SEWA-MENYEWA

1. PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menyewakan Rumah kepada PIHAK

KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk menyewa

Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.

2. Sewa menyewa Rumah sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan

ketentuan sebagai berikut:

a. Harga Sewa sebesar Rp. ………………….

(……………………………………rupiah) (“Harga Sewa”).

b. Jangka Waktu Sewa adalah untuk selama ….. (……………..) bulan / tahun*,

yang dimulai pada tanggal …………………………………dan berakhir pada

tanggal …………………………………….. (“Masa Sewa”).

Pasal 2 – HARGA DAN PEMBAYARAN

1. PIHAK KEDUA akan menyewa rumah tersebut selama … (……………………)

tahun terhitung mulai tanggal ……………… sampai dengan ……

……………………………………………………..

2. Harga sewa rumah tersebut disepakati sebesar Rp. ……………………………

(………………………………………………………………………….
……. Rupiah)

per bulan / tahun* atau total Rp. …………………

(………………………………………………………………………….
……. Rupiah)

untuk keseluruhan jangka waktu sewa.

1. (c1). Uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini sebagai tanda pelunasan dari seluruh jumlah uang sewa termaksud.

2. (c2). Uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK

PERTAMA secara BERTAHAP selama …… (…………………….) dana pelunasan terakhir tanggal ……………… Dengan deposit awal sebesar

Rp. …………….. (…………………………………………………… rupiah).

3. PIHAK PERTAMA akan memberikan kuitansi tanda bukti penerimaan tersendiri kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 3 – JAMINAN

PIHAK PERTAMA memberikan jaminannya bahwa:

1. Rumah yang disewakan dalam perjanjian ini sepenuhnya merupakan hak PIHAK PERTAMA, bebas dari sengketa, dan tidak dalam keadaan disewakan maupun dijual kepada PIHAK KETIGA.

2. PIHAK KEDUA dapat sepenuhnya menjalankan hak-haknya sebagai penyewa dari rumah tersebut dengan tidak diganggu gugat oleh pihak-pihak lain.

Pasal 4 – PEMBEBANAN BIAYA DAN PERAWATAN

1. PIHAK KEDUA berhak atas pemakaian aliran listrik, saluran nomor telepon, dan air PDAM yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan rumah yang disewa.

2. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.

3. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

4. PIHAK KEDUA berkewajiban merawat dan menjaga keadaan tersebut agar tetap dalam kondisi baik termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan serta sarana-sarana kepentingan umum.

Pasal 5 – HAK DAN KEWAJIBAN

Selama masa perjanjian sewa-menyewa ini berlangsung, PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk:

1. Memindahkan atau mengalihkan hak sewa berdasarkan perjanjian ini, baik untuk sebagian atau keseluruhannya kepada PIHAK KETIGA.

2. Mempergunakan rumah itu untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali telah mendapat izin secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.

3. Membuat bangunan lain, sumur bor atau galian-galian lain di sekitar rumah tanpa adanya izin tertulis dari PIHAK PERTAMA.

4. Mengubah struktur dan instalasi dari rumah tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistem konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan rumah tersebut, seperti: fondasi, balok, kolom, lantai, dan dinding.

Pasal 6 – KERUSAKAN DAN BENCANA ALAM

1. Kerusakan struktur bangunan rumah sebagai akibat pemakaian sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

2. PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK

PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure. Yang dimaksud dengan force majeure adalah:

1. Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.

2. Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.

Pasal 7 – SYARAT PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK KEDUA

PIHAK KEDUA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:

1. Terlebih dahulu memberitahukan maksudnya tersebut secara tertulis

kepada PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya (………) (…………………………………………waktu dalam huruf) hari / bulan* sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian.

2. Telah membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.

3. Tidak berhak menuntut pengembalian uang sewa untuk jangka waktu sewa-menyewa yang belum dilaksanakannya.

Pasal 8 – SYARAT PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:

1. PIHAK KEDUA melanggar atau lalai melaksanakan salah satu ketentuan atau syarat perjanjian ini.

2. PIHAK KEDUA lalai membayar harga sewa, biaya perawatan, dan/atau tagihan lainnya yang terhutang selama [(………) (…………………………………………waktu dalam huruf)] hari / bulan* setelah pembayaran itu jatuh tempo.

Pasal 9 – MASA BERAKHIR KONTRAK

Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan Pasal 2 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan surat perjanjian ini, kecuali kedua belah pihak bersepakat untuk memperpanjang sewa-menyewa kembali.

Pasal 10 – HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan bersama oleh kedua belah pihak.

Pasal 11 – PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak bersepakat untuk memilih domisili yang tetap pada (……………………………………………….).

Demikianlah Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak di ……………………… pada Hari ……………… Tanggal … (……………………………) Bulan …………………. Tahun ………

(……………………………………………….), dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal … ( ……………………………) Bulan …………………. Tahun……… ( ………………………………………………. ).

PIHAK PERTAMA (……………………………………….)

PIHAK KEDUA (……………………………………….)

Saksi-Saksi:

SAKSI PERTAMA, (………………………………………)

SAKSI KEDUA, (………………………………………)

Contoh 3

SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH DINAS

NOMOR :003/SW-RUMDIN/BMCK/I/2024

Pada hari ini Selasa Tanggal Dua bulan Januari tahun Dua ribu dua puluh empat di Semarang, yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama: ALI HUDA, ST,MT

Nip: 19740221 199903 1 006

Jabatan: Sekretaris Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah

Alamat: JI. Madukoro Blok AA-BB Semarang

No. Telepon: (024) 7608368

Dalam hal ini bertindak atas nama Dina: PU Bina Marga dan Cita Karya Provinsi Jawa Tengah yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama: Ir. GUNAWAN SUDHARMADJI

Pekerjaan: Pensiunan PNS Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya

Provinsi Jawa Tengah

NIK: 3374152604530001

Alamat: JI. Merdeka Selatan/ P1 Semarang

No. Telepon: 081325928928

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :

Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah pihak yang memiliki satu unit tanah dan bangunan berupa “Rumah Dinas” yang terletak di Jl. Murbei Gg. III No. 2 Semarang.

Bahwa, PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menyewakan Rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA bermaksud untuk menyewa Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.

Berdasarkan hal tersebut diatas, para pihak sepakat untuk membuat Perjanjian dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :

PASAL 1 KESEPAKATAN SEWA MENYEWA

PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menyewakan Rumah Dinas kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk menyewa Rumah Dinas tersebut dari PIHAK PERTAMA sebagai berikut :

Alamat Rumah Dinas: JI. Murbei Gg. III No. 2 Semarang

Type: 70′

Luas Tanah: 300 m

PASAL 2 JANGKA WAKTU DAN TATA CARA PEMBAYARAN

2.1. Jangka Waktu Sewa adalah untuk selama 1 Tahun (12 Bulan), yang dimulai pada tanggal 2 Januari 2024 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

2.2. PIHAK KEDUA akan menyewa rumah tersebut dengan harga sewa rumah tersebut sebesar Rp. 250.000,- per bulan sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah.

2.3. Cara Pembayaran dilakukan PIHAK KEDUA setiap bulan sebelum tanggal 20 atau sekaligus dibayar dimuka di awal bulan Januari 2024 melalui Bendahara Penerimaan Dinas PU Bina Marga Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah yang kemudian disetorkan pada Kas Umum Daerah.

PASAL 3 PENYERAHAN OBJEK SEWA DAN PEKERJAAN RENOVASI

3.1. Rumah Dinas sebagaimana dimaksud pada perjanjian ini, akan diserahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua yaitu selambat-lambatnya pada 2 Januari 2023 (Tanggal Serah Terima).

3.2. Terhitung sejak Tanggal Serah Terima, maka Pihak Kedua berkewajiban membayar terhadap seluruh biaya-biaya yang timbul terhadap pemakaian rumah dinas, biaya iuran pengelolaan dan kebersihan lingkungan, keamanan, dan iuran-iuran yang berkaitan dengan lingkungan yang diwajibkan bagi seluruh warga di perumahan tersebut.

3.3. Apabila Pihak Kedua akan melaksanakan pekerjaan renovasi atas rumah dinas, maka sebelum pekerjaan renovasi dimaksud dilakukan, Pihak Kedua wajib meminta ijin kepada Pihak Pertama secara tertulis. Renovasi dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Pihak Pertama.

3.4. Pihak Kedua wajib memelihara dan merawat rumah dinas tersebut dan apabila ada kerusakan atas rumah dinas yang disebabkan oleh kelalaian Pihak Kedua, maka Pihak Kedua wajib memperbaikinya dengan biaya sendiri.

PASAL 4 PERALIHAN

4.1. Selama jangka waktu berlakunya Perjanjian ini Pihak Kedua tidak diperbolehkan memindahkan Hak Penyewaan secara keseluruhan atau sebagian kepada pihak ketiga, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pertama.

4.2. Apabila Pihak Kedua mengakhiri Masa Sewa sebelum berakhirnya Masa Sewa, uang sewa yang telah diterima oleh Pihak Pertama tidak dapat dikembalikan.

4.3. Apabila Pihak Kedua melanggar ketentuan tersebut di atas maka Pihak Pertama, berhak secara sepihak membatalkan perjanjian ini dengan memperhitungkan uang yang sudah dibayarkan dan mengambil alih Objek Sewa.

PASAL 5 MASA AKHIR KONTRAK

Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan Pasal 2 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK KESATU

dalam keadaan terpelihara dengan baik setelah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan surat perjanjian ini, kecuali kedua belah pihak bersepakat untuk memperpanjang sewa menyewa kembali.

PASAL 6 HAL-HAL LAIN

Setiap perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul di antara para pihak di dalam menafsirkan dan atau melaksanakan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan untuk mencapai permufakatan dan apabila belum mendapatkan kesepakatan maka akan diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan

mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditanda tangani kedua belah pihak di Semarang.

Semarang, 3 Januari 2024

PIHAK KEDUA (…..)

PIHAK PERTAMA (….)

Nah itulah tadi struktur dan contoh dalam membuat surat perjanjian sewa rumah. Semoga membantu, ya!

(aau/fds)



Sumber : www.detik.com

Cara Cek Rekam Jejak Pengembang biar Terhindar dari Penipuan



Jakarta

Membeli rumah berbeda dengan produk lain karena harganya yang mahal dan waktu cicilannya yang mahal. Selain itu, beberapa rumah dijual dalam kondisi belum terbangun.

Kondisi seperti ini membuka celah bagi para pengembang nakal dan licik untuk menipu konsumen. Dengan menjanjikan pembangunan yang cepat, harga rumah yang murah, atau dengan nilai cicilan yang kecil.

Janji-janji tersebut jangan langsung dipercaya. Konsumen harus mencari tahu rekam jejak pengembang untuk mengetahui proyek perumahan apa saja yang sudah dikerjakan, apakah semua proyeknya aman dan bebas dari masalah, dan faktor lainnya.


Menurut Advokat dari Muzakki Law Firm, Ismail Muzakki untuk mengetahui rekam jejak pengembang bisa dengan memeriksa data historis atau track record di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Pada laman tersebut terdapat informasi yang dibutuhkan oleh konsumen yakni berdasarkan kasus yang pernah menjerat pengembang tersebut. Bahkan kasus tersebut bisa dicek berdasarkan lokasi rumah.

“SIPP itu adalah sistem informasi penelusuran perkara masing-masing pengadilan ada di seluruh Indonesia. Jadi misal ini beli rumah di Malang atau di Bogor, soalnya objek tanah itu mengikuti pengadilannya,” jelasnya.

“Jadi kompetensi pengadilan jadi lingkupnya ketika tanahnya di wilayah Bogor tidak mungkin disidangkan di wilayah Malang begitu juga sebaliknya jadi kalau beli tanah otomatis rumah ya di Malang gitu ya maka ngeceknya SIPP-nya itu di Malang,” sambungnya.

Lalu, konsumen juga harus mencari tahu melalui situs pencarian dengan memasukkan nama perusahaan pengembang, pemilik perusahaan tersebut, dan pihak-pihak terkait. Apabila muncul catatan kasus dengan nama-nama itu sebagai tergugat, maka bisa menjadi indikasi sebagai pengembang nakal.

Setelah itu, konsumen bisa mencari tahu lebih jelas mengenai kasus tersebut melalui laman SIPP, termasuk tentang putusan pengadilan.

“Tidak menutup kemungkinan dia pindah ganti bikin PT baru. Kalau ganti PT baru dengan nama orang yang baru sebetulnya bisa dicek juga tapi itu ngeceknya di Kementerian Hukum dan HAM dari riwayat dia berada atau apa di PT mana di CV mana itu kan riwayatnya ada semua,” tutur Ismail.

Ismail menegaskan perusahaan yang pernah terkena kasus tidak mudah berganti nama sehingga jejak digital tetap dapat diakses dan mudah diketahui selama catatan tersebut tidak dihapus.

“Jarang ada yang langsung ganti PT itu, jadi ketika orang yang sudah didaftarkan digugatkan itu pasti ada namanya walaupun beberapa tahun yang lalu juga masih (ada datanya). Jadi (SIPP) mesin pembuka aib lah istilahnya,” tegasnya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/aqi)



Sumber : www.detik.com

Harga Rumah dekat Masjid Belum Tentu Lebih Murah!



Jakarta

Indonesia merupakan negara dengan mayoritas masyarakatnya beragama Islam. Rumah ibadah umat Muslim yakni masjid dan musala jumlahnya ratusan ribu di sini. Lokasinya pun kebanyakan berada di tengah-tengah permukiman masyarakat.

Namun, ada beberapa kekhawatiran yang muncul, jika rumah berada di dekat masjid atau musala disebut dapat mempengaruhi harga jual rumah tersebut. Bahkan ada yang menyebut jika ingin membeli rumah murah, kita bisa mencari rumah yang berada di dekat masjid atau musala. Apakah benar demikian?

Menurut Pengamat Properti Anton Sitorus, tidak semua rumah yang berada di dekat masjid dan musala atau rumah ibadah lain bisa dijual dan dibeli murah. Sebab, pasar properti itu unik. Penentuan harga atau nilai properti tersebut akan berbeda-beda tergantung pada lokasi, waktu pembelian, kebutuhan pemilik rumah, hingga kondisi bangunannya.


“Ciri khas properti itu, unik. Walaupun di lokasi yang sama, di jalan yang sama, di lokasi daerah yang sama. Itu bisa berbeda value-nya karena kita nggak bisa megeneralisasi, pukul rata semua begitu, nggak bisa,” kata Anton saat dihubungi detikProperti, Selasa (8/4/2025).

Anton menyampaikan besar atau kecil nilai sebuah properti ditentukan oleh permintaan (demand) dan pasokan (supply).

“Tergantung kondisi setempat. Jadi, kalau misalnya dia (rumah) memang berada di lokasi perumahan yang elit misalnya gitu ya, dia demand-nya tinggi di daerah itu, ya pasti harganya naik. Tiap lokasi bisa berbeda-beda. Makanya kalau properti itu, saya dibilang unik,” jelasnya.

Ia memberikan contoh rumah yang posisinya hook bisa saja dijual dengan harga berbeda. Bisa saja rumah hook yang berada di ujung jalan yang buntu harganya lebih murah daripada rumah hook di jalan yang sama tetapi lokasinya dekat dengan jalan raya yang lebih mudah akses keluar masuknya.

Begitu pula dengan rumah dekat masjid atau musala, ada yang merasa rumah dekat rumah ibadah tidak nyaman, dan ada yang justru mengincar posisi tersebut.

“Semua itu harus kita lihat kasus per kasus, kondisinya seperti apa, dan juga bagaimana kebudayaan, faktor sosial, di daerah itu sangat berpengaruh. Kalau misalnya di satu daerah yang masyarakatnya religius, mungkin malah kalau rumahnya di samping masjid, malah tinggi nilainya,” tuturnya.

Senada, CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengungkapkan nilai properti rumah di dekat masjid atau musala tergantung pada siapa pembelinya. Apabila kalau pembelinya seorang Muslim kemungkinan rumah tersebut dapat terjual dengan harga yang sesuai dengan pasar. Namun, apabila calon pembelinya bukan seorang Muslim, akan ada pertimbangan, terutama mengenai pengeras suara masjid yang akan sering digunakan untuk mengumandangkan adzan.

“Pada dasarnya tergantung mayoritas penghuninya. Konsumen mayoritas non muslim, sering tidak mau berdekatan dengan masjid karena dianggap suara speaker mengganggu,” ujar Ali.

(aqi/das)



Sumber : www.detik.com

4 Tips Pilih Lokasi Rumah yang Aman dan Strategis


Jakarta

Lokasi adalah salah satu aspek paling penting saat memutuskan buat beli rumah. Rumah dengan lokasi yang strategis bukan cuma memudahkan penghuninya, tetapi juga mempengaruhi nilai properti.

Kalau bentuk rumah kurang memuaskan, bisa saja direnovasi. Namun, kalau sampai salah pilih lokasi, rumahnya nggak mungkin bisa dipindahkan. Oleh karena itu, calon pembeli harus melakukan riset dan pertimbangan yang matang soal lokasi rumah.

“Salah satu indikator bahwa hunian tersebut berada di lokasi yang baik adalah apabila akan disewakan atau ingin dijual kembali, banyak peminatnya (likuiditas tinggi),” kata Pengamat dan Ahli Properti, Steve Sudijanto kepada detikProperti beberapa waktu lalu.


Lantas, apa saja yang harus dicari dari lokasi rumah? Simak penjelasan berikut ini.

Tips Pilih Lokasi buat Beli Rumah

Inilah beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dari lokasi rumah.

1. Ada Sarana Penunjang Lengkap

Carilah rumah yang dekat dengan sarana penunjang, seperti layanan kesehatan, sekolah, pusat perbelanjaan, dan kantor. Jika hunian dekat sarana penunjang, penghuni rumah tidak perlu bepergian jauh untuk kebutuhan sehari-hari.

2. Dekat Transportasi Umum

Rumah yang dekat transportasi umum sangat menguntungkan. Sebab, penghuni rumah punya akses transportasi, sehingga mudah berpergian. Belum lagi, tarif transportasi umum yang terjangkau bisa menghemat biaya berpergian.

3. Lingkungan yang Aman

Selain itu, keamanan lingkungan rumah juga menjadi pertimbangan. Sebaiknya membeli rumah di lingkungan dengan tingkat kriminalitas yang rendah. Steve menyarankan untuk membeli hunian di komplek atau cluster karena biasanya ada petugas keamanan.

“Untuk faktor keamanan, hunian atau rumah cluster lebih baik,” kata Steve.

4. Bukan Lokasi Rawan Bencana

Hati-hati membeli rumah, jangan sampai memilih lokasi yang rawan bencana seperti banjir. Sebelum memutuskan beli rumah, calon pembeli mendatangi area perumahan dan bertanya atau berdiskusi dengan lurah atau RT setempat terkait frekuensi banjir di wilayah itu.

“Khusus untuk konteks banjir hunian di DKI Jakarta, kita harus jeli melihat frekuensi banjir di hunian tersebut, karena pemerintah DKI sudah melakukan banyak perbaikan untuk menanggulangi banjir,” tuturnya.

Itulah beberapa lokasi yang bisa jadi pertimbangan ketika membeli rumah. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com

5 Kelebihan Tinggal di Apartemen, Nggak Kalah Nyaman dari Rumah Tapak


Jakarta

Banyak orang masih mempertanyakan apa kelebihan dari tinggal di apartemen. Padahal apartemen sama seperti rumah tapak pada umumnya yakni menjadi tempat tinggal yang nyaman dengan berbagai fasilitasnya.

Hunian vertikal ini banyak ditemui di kota-kota besar sebagai solusi keterbatasan lahan di perkotaan. Selain keterbatasan lahan, harga tanah di perkotaan juga sudah tinggi sehingga bagi beberapa orang yang penghasilan per bulannya UMR atau kurang dari itu, sepertinya sulit untuk membeli rumah tapak yang layak di tengah perkotaan.

Apartemen dan hotel adalah bentuk rumah yang berbeda. Jadi saat mempertimbangkan membeli apartemen, jangan berfikir seakan hidup di hotel karena dari segi harga, fasilitas, dan bentuk unitnya pun berbeda.


Untuk lebih jelasnya, dilansir Mint Homes, berikut beberapa keuntungan tinggal di apartemen yang perlu detikers ketahui.

1. Lokasi Strategis

Keuntungan pertama yang jarang orang sadari adalah lokasi apartemen di perkotaan sangat strategis, melebih rumah tapak. Saat ini banyak hunian yang dibangun dengan konsep transit oriented development (TOD) di mana hunian akan dibangun menempel dengan transportasi umum seperti kereta api dan bus. Sebab, apartemen tidak perlu benar-benar berdiri di atas tanah. Banyak apartemen berdiri di atas mal, stasiun, atau bahkan bercampur dengan gedung perkantoran dan hotel. Oleh karena itu, lokasinya bisa di tengah kota dan dekat dengan pusat-pusat bisnis, hiburan, dan keramaian.

2. Fasilitas Lengkap

Meskipun tidak ada halaman seperti di rumah tapak, jangan membayangkan tinggal di apartemen seperti hidup di penjara karena tentu tidak demikian. Pengembang tidak hanya memikirkan konsep hunian yang nyaman melainkan fasilitas yang dapat menunjang gaya hidup penghuninya. Fasilitas yang disediakan pun beragam dan kebanyakan gratis untuk penghuni apartemen seperti terdapat gym, kolam renang, taman, dan lapangan basket atau bola. Lokasinya yang strategis juga menguntungkan penghuni ketika berangkat kerja, berbelanja, atau ke rumah sakit.

3. Pemeliharaan Mudah

Saat tinggal di rumah tapak, hal yang mungkin saja terjadi adalah atap bocor, rembes, atau banjir. Dengan tinggal di apartemen, risiko seperti itu akan minim sekali terjadi. Lokasinya yang tinggi tentu akan melindungi apartemen dari banjir. Selain itu, apartemen memiliki pengurus khusus yang bertanggung jawab dalam manajemen apartemen. Setiap fasilitas di apartemen akan dirawat oleh manajemen termasuk lift, tangga, dan fasilitas penunjang. Berbeda halnya dengan tinggal di rumah yang perlu dirawat halaman dan eksterior rumahnya supaya tampak rapi.

4. Keamanan Terjamin

Sama seperti perumahan, apartemen juga memiliki petugas keamanan di depan. Lalu, bentuk keamanan lainnya adalah akses lift yang terbatas. Hanya penghuni apartemen yang memegang kartu akses saja yang bisa ke atas. Biasanya untuk tamu yang ingin berkunjung harus menunggu di lobby hingga penghuninya menjemput di bawah. Lalu, di setiap sudut sudah terpasang CCTV sehingga semua pergerakan di dalam gedung terekam.

5. Ukuran

Lalu, banyak juga yang memandang sebelah mata ukuran apartemen. Saat ini banyak apartemen yang ukurannya setara bangunan rumah tapak, bahkan ada pula yang besar. Ruangannya bukan seperti hotel yang langsung tempat tidur, apartemen ada yang susunannya seperti rumah biasanya dengan sekat pada kamar, dapur, kamar mandi. Ukuran ini sangat cocok untuk keluarga dengan anggota 2-8 orang, tergantung pada tipe apartemen yang dibeli.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/aqi)



Sumber : www.detik.com