Tag Archives: perumahan

Begini Isi Rumah Subsidi Jika Luasnya Hanya 18 Meter, Nggak Ada Kamar!



Jakarta

Pemerintah berencana memperkecil batas luas minimal rumah subsidi dari yang semula 21 meter persegi menjadi 18 meter persegi. Kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan sehingga belum diterapkan.

Jika melihat ukuran rumah subsidi yang saat ini berlaku yakni seluas 21-36 meter persegi, di dalamnya terdapat 2 kamar tidur, 1 kamar mandi, ruang tamu, dapur yang berbagi dengan halaman belakang yang terbuka untuk area jemuran, dan terdapat halaman depan yang cukup untuk parkir mobil dan motor.

Lantas, apabila rumah tipe 18 tersedia nantinya, kira-kira seperti apa ya isinya?


Menurut Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembangan dan Pemasaran Rumah Nasional (Asprumnas) Muhammad Syawali Pratna rumah tipe 18 mirip dengan ukuran apartemen studio tanpa kamar tidur. Namun, tetap bisa memiliki kamar mandi, dapur, ruang jemur, dan halaman karena luas tanahnya lebih luas dari luas bangunan.

“Jadi nggak ada kamar. Contoh aja kayak apartemen yang luasnya 18 meter persegi, disebut dengan studio,” kata Syawali saat dihubungi detikProperti, Selasa (3/6/2025).

Satu-satunya ruangan di dalam rumah tersebut adalah kamar mandi. Luasnya juga tidak begitu besar hanya sekitar 1,2×1,5 meter. Kemudian dapur akan berada di belakang berbagi ruang dengan area jemuran.

Ia menyebut sebenarnya rumah ini masih layak untuk ditempati, tetapi hanya untuk 2 orang dewasa, jika menghitung dari luas ruang ideal per individu, 9 meter persegi. Namun, apabila keluarga tersebut memiliki anak, rumah tipe 18 kurang ideal. Sebab, jika rumah dilebarkan ke samping hingga menutupi seluruh lahan yang tersedia, tetap tidak cukup. Sebab, batas minimal lahan paling kecil adalah 25 meter persegi.

“Kalaupun dikembangin ke samping, anaknya kenanya cuma 25 meter. Nggak bisa, kan? Di situ aja 18 meter persegi itu, Koefisien Dasar Bangunan (KDB) udah lewat, ya? Jadi tidak manusiawi (ditempati) kalau misalnya udah punya anak,” ujarnya.

Untuk memiliki kamar tidur, menurut Syawali luas minimal rumah tersebut adalah 21 meter persegi. Luas kamarnya pun hanya sekitar 2,5 x 2,5, 6 meter. Selain kamar, masih ada ruang tersisa di rumah tersebut untuk membuat ruang tamu, ruang makan, kamar mandi, ruang jemur, tempat memasak nasi, dan setrika.

Senada, Arsitek Denny Setiawan mengatakan tipe rumah 18 mirip dengan luas apartemen studio.

“Rasanya dengan 18 meter persegi, jadi kayak kecil banget ya. Karena itu mungkin seukuran apartemen studio ya. Apartemen studio pun (ada) 21 sampai 29 meter persegi,” kata Denny.

Luas yang terbatas itu, dipastikan tidak bisa untuk membuat kamar tidur yang tertutup dan ruang keluarga atau ruang tamu.

Kemudian, untuk dapur, kata Denny, masih memungkinkan untuk dibuat semi outdoor di belakang berbagi ruang dengan ruang jemur pakaian. Ruang belakang ini ia sarankan untuk memiliki ventilasi yang cukup untuk pencahayaan dan sirkulasi ke dalam rumah.

Kamar mandi akan menjadi satu-satunya ruang di dalam rumah tersebut. Namun, luasnya pun tidak begitu lebar yakni sekitar 1×2 meter saja. Di mana di dalamnya hanya terdiri dari kloset, shower, dan ember.

Denny menyampaikan pemerintah perlu membuat desain bangunan yang lebih kreatif dan berbeda dari rumah subsidi biasa. Sebab, tinggal di rumah kecil juga memiliki banyak tantangan, bukan sekadar pertimbangan layak atau tidak.

“Ini bukan cuma masalah mengecilkan luasan, tapi membuat luasannya jadi efektif. Hunian itu memang boleh mengecil, tapi secara kualitas, dia tidak boleh tereduksi karena memang pemerintah perlu menjamin bahwa hunian yang ditempati setiap warga negaranya itu adalah hunian yang layak,” tutur Denny.

Denny mengatakan ukuran rumah 18 meter persegi bukan bentuk hunian yang baru. Di Jepang banyak ditemukan rumah-rumah tipe 18 karena negara tersebut juga mengalami masalah yang sama yakni keterbatasan lahan. Di sana rumah tipe 18 seperti ini dibuat menjadi compact house.

Namun, rumah-rumah tersebut bentuknya adalah apartemen yang jumlah lantainya pendek yakni satu gedung sekitar 4 keluarga yang mengisi tiap lantai.

“Jepang juga menghadapi masalah yang sama bahwa lahan itu sudah sempit dan mereka harus berpikir kreatif tentang bagaimana menyiasati mahalnya harga bangunan. Mereka punya konsep namanya compact house,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian PKP berencana memperkecil luas bangunan rumah subsidi dari yang semula 21-36 meter persegi menjadi 18-36 meter persegi. Begitu pula dengan luas tanah dari 60-200 meter persegi menjadi 25-200 meter persegi.

Rencana tersebut tertera dalam draf aturan terbaru Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025. Dalam draf yang beredar tersebut belum terdapat nomor keputusan yang dimasukkan. Aturan tersebut akan memuat aturan mengenai Batasan Luas Lahan, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menilai, luas lahan rumah subsidi 18 meter persegi sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan lahan yang semakin terbatas. Ia meyakini rumah subsidi dengan desain yang baik bisa dibangun bertingkat dan sesuai kebutuhan konsumen walaupun lahannya terbatas.

“Sekarang saya mau lihat desain-desainnya. Bisa buat tingkat nggak? Soalnya tanahnya kan mahal. Masa kita kalah dari masalah? Kalau tanahnya mahal, selama ini ruang bisa dibangun tingkat jadi kita jangan mau kalah dari masalah? Desain-desain rumahnya dari dulu gitu-gitu aja. Kita bikin desain yang bagus. Nanti tunggu kejutannya. Saya akan expose desain-desain rumah yang bagus,” katanya seperti yang dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (3/6/2025).

(aqi/das)



Sumber : www.detik.com

Catat! Lakukan Ini Saat Listrik Padam dan Cara Antisipasinya


Jakarta

Pernahkah mengalami listrik padam secara tiba-tiba di rumah? Masa-masa seperti itu memang merepotkan karena penghuni susah beraktivitas di dalam rumah.

Pemadaman listrik bisa terjadi kapan saja dengan waktu yang tidak dapat diperkirakan. Oleh karena itu, penghuni rumah mesti tahu apa yang perlu dilakukan sewaktu-waktu listrik padam.

Lantas, apa langkah-langkah menghadapi pemadaman listrik. Simak penjelasannya berikut ini, dikutip dari Better Homes & Gardens.


Persiapan Sebelum Pemadaman Listrik

Sebelum ada pemadaman listrik, berikut ini yang bisa dilakukan sebagai langkah antisipasi.

1. Persediaan Senter dan Baterai

Persiapkan senter agar penghuni tetap punya sumber cahaya di saat listrik padam. Penghuni bisa persiapkan lilin, tetapi akan lebih nyaman dan aman menggunakan senter daripada menyalakan api.

Ponsel juga punya senter bawaan. Namun, menyalakan senter di ponsel akan menguras baterainya.

2. Buat Rencana Tempat Mengungsi

Dalam beberapa kasus, pemadaman listrik bisa berlangsung lebih dari sehari. Hal ini akan membatasi aktivitas penghuni rumah.

Jadi, persiapkan tempat untuk mengisi daya ponsel atau bermalam. Dengan begitu, penghuni dapat meminimalisir kerepotan akibat pemadaman listrik.

Tips Hadapi Pemadaman Listrik

Kalau listrik tiba-tiba padam di rumah, penghuni bisa melakukan tips ini.

1. Cek Rumah Tetangga

Hal perlu yang dilakukan saat listrik padam adalah mengecek kalau tetangga mengalami hal yang sama. Caranya cukup dengan melihat ke luar jendela.

Jika di luar rumah kamu gelap, berarti terjadi pemadaman massal. Namun, kalau lingkungan terang, kemungkinan penghuni rumah perlu memeriksa saklar pemutus arus rumah.

2. Hubungi Perusahaan Utilitas

Setelah memastikan tetangga mengalami hal serupa, segera hubungi perusahaan listrik kamu untuk mencari tahun kapan listrik akan menyala kembali.

3. Cabut Perangkat Elektronik

Lonjakan daya dapat terjadi sesaat listrik kembali menyala. Lonjakan daya yang kuat bisa membuat peralatan menjadi terlalu panas, sehingga berpotensi timbul kerusakan atau kebakaran.

Nah, sebaiknya penghuni cabut perangkat elektronik besar dan perangkat lain yang tidak terhubung ke pelindung lonjakan arus.

4. Jangan Sering Buka Kulkas

Jangan sering membuka dan menutup pintu kulkas. Penghuni perlu menjaga udara dingin di dalam lemari es selama mungkin.

Buka lemari es dan freezer hanya saat benar-benar diperlukan. Lalu, ada baiknya punya persediaan makanan tahan lama yang dapat disiapkan tanpa listrik.

Itulah beberapa tips seputar pemadaman listrik di rumah. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/abr)



Sumber : www.detik.com

Tukang Harian VS Borongan, Mana yang Lebih Cocok buat Proyek Kita?


Jakarta

Saat membangun rumah, pasti membutuhkan tukang untuk mengerjakannya. Namun, masih banyak yang bingung untuk memilih antara tukang harian dan borongan.

Jika melihat dari sebutannya, kedua kelompok tukang ini dibedakan dari cara penghitungan upahnya. Menurut unggahan media sosial Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tukang harian merupakan pekerja konstruksi yang dibayar per hari kerja atau harian. Pembayarannya dihitung dengan menjumlahkan hari kerja per orang dan per tugas.

Sementara itu, tukang borongan adalah pekerja konstruksi yang dibayar berdasarkan proyek yang diselesaikan dalam jangka waktu tertentu dengan biaya tetap yang telah disepakati di awal.


Dari pengertiannya sudah tergambar jelas apabila tukang harian pemberian upahnya sesuai dengan lama kerjanya dan sesuai tugas. Semakin lama waktu pengerjaannya, upah yang harus diberikan juga semakin banyak. Sementara itu, tukang borongan telah memiliki ketentuan yang jelas yakni besar upah dan lama pengerjaannya.

Perbedaan lagi di antaranya keduanya masih banyak, berikut rinciannya.

1. Tugas

  • Tukang harian: Lebih fokus karena dipekerjakan berdasarkan keahlian spesifik.
  • Tukang borongan: Lebih besar karena berkaitan dengan pengelolaan proyek secara keseluruhan.

2. Jenis Pekerjaan yang Bisa Diambil

  • Tukang harian: Relatif kecil dan sederhana, seperti renovasi ruangan atau perbaikan rumah.
  • Tukang borongan: Umum digunakan pada proyek yang lebih besar, seperti hunian baru atau bangunan komersial.

3. Efisiensi

  • Tukang harian: Biasanya biaya lebih tinggi karena membutuhkan keahlian spesifik.
  • Tukang borongan: Efisiensi biaya dan waktu karena menerapkan strategi tertentu. Contohnya dari penggunaan bahan bangunan.

4. Waktu Penyelesaian

  • Tukang harian: lebih fleksibel, bisa lebih cepat dan lebih lama.
  • Tukang borongan: Lebih cepat karena mengerahkan lebih banyak tukang dengan jadwal yang pasti.

5. Kualitas Pekerjaan

  • Tukang harian: Umumnya lebih detail dalam menyelesaikan pekerjaan.
  • Tukang borongan: Jika dikerjakan terburu-buru berpotensi berpengaruh pada kualitas bangunan.

(aqi/das)



Sumber : www.detik.com

Tinggal di Rumah Cluster? Ini Hak dan Kewajiban Penghuni yang Harus Diketahui



Jakarta

Tinggal di perumahan cluster memiliki aturan yang berbeda dengan komplek atau kawasan hunian lainnya. Mereka yang tinggal di cluster memiliki hak dan kewajiban yang harus dipahami.

Melansir sederet situ pengembang besar, cluster sendiri merupakan kumpulan rumah yang dibangun dalam satu lingkungan yang sama. Rumah-rumah yang dibangun di dalam cluster biasanya memiliki desain, ukuran dan layout yang seragam. Kemudian rumah cluster tidak dilengkapi pagar.

Dengan karakteristik seperti itu, maka ada hak dan kewajiban dari penghuni perumahan cluster. Hak dan kewajiban ini biasanya berbeda-beda karena tertuang dalam aturan perjanjian awal saat serah terima rumah dari developer, atau melalui ketetapan dari pengurus RT/RW atau pengelola lingkungan.


Kewajiban

Wajib Bayar Iuran Lingkungan

Seperti halnya apartemen, rumah di cluster juga punya biaya iuran bulanan. Iuran ini digunakan untuk membayar gaji satpam, kebersihan, perawatan taman, dan lampu jalan. Besarnya bisa bervariasi tergantung fasilitas di lingkungan tersebut.

Wajib Ikuti Aturan Renovasi

Ingin merenovasi fasad rumah atau membuat pagar baru? Tunggu dulu. Di banyak cluster, perubahan tampilan luar rumah harus mendapat izin dari pengelola. Tujuannya adalah menjaga keseragaman desain bangunan agar tidak merusak estetika lingkungan.

Dilarang Parkir di Luar Garasi Terlalu Lama

Lahan parkir terbatas menjadi alasan utama larangan parkir di luar rumah. Biasanya hanya diperbolehkan dalam waktu singkat, misalnya saat ada tamu. Parkir kendaraan di jalan klaster terlalu lama bisa dikenakan teguran, bahkan denda, karena mengganggu akses warga lain.

Jam Keluar-Masuk Tamu Dibatasi

Beberapa cluster menerapkan jam malam untuk tamu yang berkunjung. Umumnya, tamu dilarang masuk setelah pukul 22.00 WIB, kecuali sudah ada pemberitahuan dari penghuni ke petugas keamanan. Ini untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban lingkungan.

Menjaga Kebersihan dan Ketertiban Lingkungan

Mereka yang tinggal di cluster diharapkan bisa menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan. Sebab rumah-rumah di cluster tidak memiliki pagar, tujuannya ada warga bisa saling membaur. Oleh karena itu penting untuk sama-sama menjaga kebersihan dan lingkungan.

Hak

Mendapatkan Keamanan yang Baik

Karena rumah cluster tidak memiliki pagar, maka 1 wilayah cluster dibuat one gate system. Sistem keamanan ini memungkinkan akses keluar-masuk berada di pintu yang sama dengan pengawasan 24 jam dan dilengkapi dengan CCTV.

Dengan kata lain, akses rumah cluster terbilang terbatas dan dipantau oleh pihak keamanan. Maka, tak heran, rumah cluster termasuk tipe kompleks hunian yang paling aman meskipun tanpa pagar.

Fasilitas Publik

rumah cluster didukung dengan berbagai fasilitas publik yang cukup lengkap, seperti taman, lapangan olahraga, kolam renang, dan ruang terbuka hijau. Berbagai fasilitas ini tak jarang menjadi alasan rumah cluster banyak diminati orang karena memberikan kenyamanan dan keamanan yang terjamin.

Informasi

Pemilik atau penghuni rumah cluster memiliki hak untuk mendapatkan informasi tentang lingkungannya. Pengelola wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai peraturan cluster, biaya perawatan serta hak dan kewajiban penghuni jika ada perubahan aturan.

(das/zlf)



Sumber : www.detik.com

Do’s and Don’ts Beli Rumah Subsidi, Jangan Sampai Keliru


Jakarta

Membeli rumah subsidi menjadi pilihan bagi banyak orang yang ingin memiliki rumah dengan harga terjangkau. Saat ingin membelinya ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar tidak keliru.

Sebagai contoh, rumah subsidi hanya bisa dimiliki oleh orang yang benar-benar belum punya rumah. Asisten Manager Pemasaran Pembiayaan Tapera BP Tapera Reddi Rahmadilaga mengatakan apabila pasangan suami-istri, suami sudah punya rumah tetapi istri belum, sang istri tidak boleh membeli rumah subsidi karena masih terdaftar dalam satu kartu keluarga yang sama. Beda lagi jika seseorang masih lajang tetapi orang tuanya sudah memiliki rumah, seorang lajang tersebut bisa membeli rumah subsidi meski terdaftar dalam satu kartu keluarga yang sama dengan orang tuanya.

Selain itu, masih ada beberapa hal lagi yang harus diperhatikan. Berikut ini informasinya.


Hal yang Harus Dilakukan (Do’s)

Pastikan Termasuk yang Bisa Beli Rumah Subsidi

– Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang belum memiliki rumah

– Tercatat sebagai penduduk pada 1 daerah (KTP). Untuk membeli rumah subsidi, masyarakat tidak harus membelinya sesuai dengan domisili yang tercatat di KTP. Misalnya, A merupakan warga asli Kabupaten Magelang, ia tidak wajib membeli rumah di sana tetapi bisa di daerah lain, contohnya di Kabupaten Bandung.

– Belum pernah menerima bantuan subsidi di bidang perumahan

– Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap

Pastikan Rumah Subsidi Dibangun oleh Pengembang yang Terdaftar di Asosiasi

Reddi menuturkan untuk menghindari pengembang rumah subsidi yang nakal, bisa dengan memilih rumah yang dibangun oleh developer yang terdaftar asosiasi pengembang. Masyarakat bisa mengecek lokasi rumah subsidi lengkap beserta pengembang yang membangunnya di sikumbang.tapera.go.id.

“Kalau seandainya di pertengahan jalan ada yang ‘bermain’ itu bisa langsung dilaporin ke BP Tapera (call center 156). Soalnya nanti akan ada tindak lanjut juga, bisa jadi nanti pengembang tersebut di-hold dulu nggak bisa membangun selama sekian tahun sesuai dengan sanksi yang kita kasih,” ungkapnya saat sosialisasi rumah subsidi untuk pekerja media di Gedung Trans TV, Selasa (8/7/2025).

Untuk ukuran rumahnya, luas tanah 60-200 meter persegi sementara luas bangunan 21-36 meter persegi.

Rumah Subsidi Harus Dihuni

Rumah subsidi yang sudah dibeli harus dihuni, tidak boleh disewakan maupun dijual. Jika ingin dijual, pastikan cicilan sudah selesai.

Apabila cicilan sudah lunas pemilik rumah subsidi akan mendapatkan sertifikat hak milik (SHM). Dengan begitu, rumah dan tanah yang dimiliki bisa diwariskan.

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan (Don’ts)

Over Kredit

Rumah subsidi yang sudah dibeli tidak bisa di-over kredit. Jika ingin dipindahtangankan, pastikan cicilannya sudah selesai.

Tidak Boleh Renovasi Total Sebelum Cicilan Lunas

Untuk renovasi rumah subsidi, ada beberapa ketentuan atau batas renovasi yang bisa dilakukan jika masih dalam angsuran. Contohnya memperbaiki atap, dinding, lantai, serta penambahan ruang pada satu lantai yang sama.

“Tapi kalau misalnya kita sudah lunas, bebas tanggungan, artinya mau kita ubah (rumah) jadi dua lantai itu juga bisa,” ujar Reddi.

Itulah beberapa ketentuan yang harus diperhatikan sebelum membeli rumah subsidi. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/das)



Sumber : www.detik.com

Banyak Rumah Di Amerika Pakai Pagar Tanaman, Ternyata Ini Alasannya



Jakarta

Di Indonesia, pagar rumah umumnya terbuat dari besi yang kokoh dan tahan lama. Namun lain halnya dengan di Amerika Serikat, sebab banyak rumah yang justru menggunakan pagar tanaman. Apa alasannya?

Ternyata, penggunaan pagar tanaman pada rumah-rumah di Amerika memiliki sejarah yang panjang. Mengutip situs National Gallery of Art, Senin (21/7/2025), telah ditemukan banyak catatan sejak 1700-an yang menyebut beragam kegunaan dari pagar tanaman.

Pagar tanaman digunakan untuk berbagai keperluan praktis dan ornamen rumah. Pagar ini umumnya berfungsi sebagai pemisah di taman, melindungi tanaman yang rapuh dari angin kencang, menjaga properti dari hewan maupun manusia, menghalangi pandangan dari luar, penanda jalan setapak, hingga pembatas untuk sejumlah bunga atau tanaman di halaman.


Memang, pagar tanaman dapat ditemukan di hampir seluruh wilayah AS. Namun, jenis tanaman yang digunakan pada pagar cukup bervariasi tergantung pada tujuan pembuatan pagar dan kondisi iklim di daerah tersebut.

Misalnya di daerah yang lebih hangat, maka tanaman yang digunakan biasanya pohon jeruk, yucca, atau mawar cherokee. Sementara untuk wilayah beriklim lebih dingin banyak menggunakan pohon cedar, cemara, dan juniper.

Lalu di daerah pertanian, pagar tanaman cenderung dibuat dari rumput dan belukar yang ditanam rapat dan berjalin. Langkah ini dilakukan agar tanaman dapat menjadi penghalang yang rapat.

Menurut Arsitek Denny Setiawan, salah satu alasan mengapa rumah di AS menggunakan pagar tanaman, terutama yang modelnya seperti pagar rumput adalah karena lingkungan perumahan di sana melarang dipasang pagar.

“Kluster itu biasanya melarang pemilik rumah untuk membuat pagar. Makanya, untuk menjadi penanda teritori, mereka membuat pagar dari tanaman,” katanya kepada detikcom, Rabu (26/3/2025).

Di sisi lain, rumah-rumah di AS biasanya telah memiliki keamanan lingkungan yang ketat. Dengan begitu, memasang pagar besi yang tinggi untuk melindungi properti dirasa kurang perlu karena keamanan adalah nomor satu.

“Ada beberapa wilayah perumahan atau kluster gitu ya, yang keamanannya sudah dijamin dengan adanya satpam di depan,” tambahnya.

Denny mengatakan pagar tanaman juga jauh lebih bagus untuk penghuni rumah. Soalnya, pagar ini menggunakan tanaman yang dapat memproduksi oksigen, menyaring debu, dan meminimalisir kebisingan dari luar.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu kasih jawaban. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(ilf/ilf)



Sumber : www.detik.com

Mau Beli Rumah yang Aman dan Strategis? Begini Cara Pilih Lokasinya


Jakarta

Memilih lokasi rumah tidak boleh asal-asalan. Sebab, lokasi rumah adalah aspek penting yang bisa mempengaruhi nilai rumah.

Pencari rumah perlu memilih lokasi yang strategis buat menunjang kehidupan penghuninya. Selain itu, rumah perlu berada di tempat yang aman dan nyaman serta memenuhi kebutuhan penghuni.

Oleh karena itu, calon pembeli perlu meriset dan mempertimbangkan lokasi rumah yang terbaik. Ada beberapa ciri rumah yang menandakan rumah yang strategis.


“Salah satu indikator bahwa hunian tersebut berada di lokasi yang baik adalah apabila akan disewakan atau ingin dijual kembali, banyak peminatnya (likuiditas tinggi),” kata Pengamat dan Ahli Properti Steve Sudijanto kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

Tips Pilih Lokasi Rumah yang Aman dan Strategis

Inilah beberapa hal yang perlu dipertimbangkan ketika memilih lokasi rumah.

1. Dekat Transportasi Umum

Steve mengatakan rumah yang berada dekat transportasi umum sangat menguntungkan. Penghuni rumah memiliki akses transportasi yang memudahkan untuk bepergian. Apalagi tarif transportasi umum terjangkau, sehingga dapat menghemat biaya.

2. Sarana Penunjang Lengkap

Selain itu, rumah sebaiknya berada dekat dengan sarana penunjang, misalnya rumah sakit, kantor, pusat perbelanjaan, dan sekolah. Sarana penunjang yang lengkap akan memudahkan penghuni rumah karena tidak perlu bepergian jauh buat kebutuhan sehari-hari.

3. Bukan Lokasi Rawan Bencana

Keamanan lingkungan rumah juga perlu dipertimbangkan. Pastikan untuk membeli rumah di lingkungan dengan tingkat kriminalitas yang rendah. Steve menyarankan untuk membeli hunian di klaster atau komplek dengan petugas keamanan.

“Untuk faktor keamanan, hunian atau rumah cluster lebih baik,” katanya.

4. Lingkungan Aman

Terakhir, jangan pilih lokasi yang rawan terjadi bencana, misalnya banjir. Calon pembeli perlu memastikan sendiri dengan melakukan survei perumahan. Coba tanya atau diskusi dengan lurah atau ketua RT setempat soal frekuensi banjir di kawasan itu.

“Khusus untuk konteks banjir hunian di DKI Jakarta, kita harus jeli melihat frekuensi banjir di hunian tersebut, karena pemerintah DKI sudah melakukan banyak perbaikan untuk menanggulangi banjir,” tuturnya.

Itulah cara memilih lokasi rumah yang strategis. Semoga membantu!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)



Sumber : www.detik.com

5 Hal yang Wajib Diketahui Sebelum Membeli Tanah Kavling


Jakarta

Tanah kavling merupakan deretan bidang tanah dalam satu kawasan yang sengaja dilakukan pemecahan sertifikatnya, baik oleh perorangan maupun badan usaha yang sah. Di atas tanah tersebut tidak ada bangunan sama sekali karena biasanya akan dipakai untuk proyek pembangunan.

Pembelian kavling tanah tujuannya sama seperti pembelian tanah pada umumnya untuk pembangunan atau sebagai aset investasi.

Perbedaan tanah kavling dengan tanah biasa adalah tanah kavling sudah dipecah menjadi beberapa bidang sehingga sertifikatnya juga sudah dipecah. Sementara, tanah biasa ada yang belum dipecah sertifikatnya.


Ketika membeli tanah kavling ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar tidak tertipu. Dilansir detikFinance, berikut 5 hal yang wajib calon pembeli ketahui.

1. Cek Sertifikat Tanah

Saat membeli tanah, hal pertama yang harus dicek adalah sertifikat tanahnya. Apakah sertifikat tersebut masih berupa Hak Guna Bangunan (HGB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sebaiknya sertifikat tersebut sudah menjadi SHM. Jika masih berupa Hak Guna Bangunan (HGB), tanyakan pada pihak developer atau penjual, siapa yang akan menanggung biaya peningkatan hak menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

2. Cari Tahu Asal Usul Tanah

Saat ini marak tanah yang status kepemilikannya ganda. Setiap tanah seharusnya hanya dimiliki 1 kepemilikan saja. Tanah dengan kepemilikan ganda sebaiknya tidak dibeli.

Jangan beli juga tanah kavling bekas kuburan, bekas tempat sampah, rumah ibadah. Secara feng shui tanah-tanah tersebut disebut tak baik. Apabila tanah tersebut bekas kebun dan sawah, tidak masalah.

Sebelum membeli lahan juga sebaiknya mencari informasi di kelurahan atau kecamatan di wilayah tersebut. Libatkan RT/RW sebagai saksi pada transaksi, jangan mau terima jadi dengan kertas bertanda tangan RT/RW.

3. Periksa Batas Tanah Kavling

Saat membeli tanah kavling biasanya tertera keterangan luas tanah tersebut, tetapi sebelum benar-benar membelinya, periksa kembali batas dan luas tanah tersebut. Bisa saja batas tanah yang dijelaskan pihak penjual ternyata berbeda dengan yang tertulis di sertifikat.

4. Akses jalan

Hal terpenting ketika membeli tanah adalah di sekitarnya juga sudah tersedia fasilitas umum seperti jalan. Jalan merupakan aspek penting bagi pembeli tanah yang hendak membangun perumahan. Pilih akses jalan yang dapat melintas dua mobil kiri kanan.

5. Cek Area di Sekitar Tanah

Hindari membeli tanah kavling dekat jalur listrik bertengangan tinggi, jalur pipa gas, jalur rel kereta, area bandara, dan tepi sungai. Antisipasi juga tergusur oleh pembangunan fasilitas umum.

Selain itu, cek apakah sudah ada pembangunan di sekitar tanah tersebut. Jika belum ada, pastikan dalam waktu dekat apakah ada proyek. Jangan sampai di sekitar tanah tersebut tetap kosong selama puluhan tahun ke depan agar. Hal tersebut dapat berpengaruh pada nilai tanah dan akan lebih sulit dijual nantinya apabila wilayah tersebut tidak berkembang.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/aqi)



Sumber : www.detik.com

Mau Ikut Program Bedah Rumah dari Pemerintah? Ini Syarat dan Caranya


Jakarta

Pemerintah memiliki program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) alias bedah rumah. Program ini memungkinkan masyarakat mendapatkan bantuan untuk merenovasi rumah tidak layak huni (RTLH).

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan program tersebut sudah bisa berjalan pada bulan ini. Adapun, target program BSPS adalah 45.000 unit.

“Untuk program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) dengan target 45 ribu rumah, kami sudah tadi dengan BPKP sudah mulai penyerapannya bulan ini segera jalan,” katanya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).


Tidak semua orang bisa mengikuti program tersebut. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Apa saja syaratnya? Dilihat dari akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP yang diunggah pada Selasa (17/6/2025), berikut ini informasinya.

Syarat Penerima BSPS

Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur mengungkapkan salah satu syarat untuk bisa mengikuti program BSPS adalah warga negara Indonesia (WNI). Selain itu, masyarakat harus termasuk ke dalam kategori desil 4 ke bawah atau masuk kategori rentan miskin.

Fitrah juga mengungkapkan calon penerima harus memiliki tanah yang sah atau legalitas yang sah serta memiliki satu-satunya rumah dalam keadaan tidak layak huni.

“Data calon penerima bantuan harus masuk dalam DTSEN. Di lapangan, kami mempunyai namanya pendamping lapangan, tenaga fasilitator, komposisinya saat ini sedang direncanakan itu adalah 2 fasilitator untuk 40 penerima bantuan,” kata Fitrah dalam unggahan tersebut.

Mekanisme Pengajuan Usulan

Fitrah mengungkapkan mekanisme pengajuan penerima BSPS ini dari pemerintah daerah. Namun, bisa juga tokoh masyarakat sekitar mengajukan ke pemerintah daerah siapa saja yang berhak menerima BSPS.

“Setelah ada usulan penerima bantuan, selain kami seleksi administrasi juga akan kami melakukan seleksi fisik,” tuturnya.

Fitrah mengungkapkan, aturan terbaru soal BSPS masih digodok karena ada beberapa perubahan yang akan dilakukan.

Dalam catatan detikcom, bentuk BSPS yang diberikan bisa berupa uang dan barang. Uang yang diberikan kepada penerima BSPS digunakan untuk membeli bahan bangunan dan membayar upah kerja. Total uang yang diberikan yaitu Rp 20 juta, Rp 17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp 2,5 juta untuk upah kerja.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/das)



Sumber : www.detik.com

Ada Tiang Listrik Menghalangi Rumah? Ini Prosedur buat Pindahkannya


Jakarta

Tiang listrik kerap ditemui di pinggir jalan, termasuk di kawasan perumahan. Posisi tiang listrik bisa berada dekat rumah sehingga mengganggu kenyamanan penghuninya.

Kalau tiang listrik berdiri tepat di depan rumah, akses penghuni buat masuk dan keluar rumah menjadi terhalang. Belum lagi keberadaan tiang listrik juga merusak pemandangan rumah.

Jika menghadapi kondisi seperti ini, pemilik bisa meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN) buat memindahkan tiang listrik, kok. Caranya dengan mengajukan permohonan serta membayar sejumlah biaya kepada PLN.


Bagaimana prosedur untuk memindahkan tiang listrik? Simak penjelasannya berikut ini.

Cara Pindahkan Tiang Listrik

Inilah langkah-langkah buat memindahkan tiang listrik yang berada dekat rumah, dilansir dari Customer Service PLN.

1. Hubungi PLN

Pertama, pemilik menghubungi nomor ‘123’ untuk mengajukan pemindahan tiang listrik kepada PLN. Pengajuan juga dapat dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile.

“Bisa (dilakukan di PLN Mobile). Di PLN mobile nanti di (bagian) ‘Pengaduan’ untuk pengajuan pemindahan kabel atau tiang atau kWh meter, semuanya bisa,” katanya beberapa waktu lalu.

2. Siapkan Nomor ID Pelanggan Rumah Terdekat

Selanjutnya, pemilik dapat langsung mengajukan pemindahan tiang listrik. Sebutkan nomor ID pelanggan rumah yang paling dekat dengan tiang listrik.

3. Petugas Unit Menghubungi Pelanggan

Laporan itu bakal disampaikan kepada petugas unit. Lalu, petugas menghubungi pelanggan untuk mengatur jadwal survei buat pemindahan tiang listrik.

“Jadi prosesnya sampaikan ID pelanggannya berapa (yang) dekat dengan lokasi tiang tersebut, alamatnya, beserta nomor handphone yang bisa dihubungi. Nanti kami yang akan menyampaikan ke unit, nanti petugas unit yang akan menindaklanjuti. Jadi nanti petugasnya yang akan menghubungi,” ucapnya.

4. Penentuan Biaya dan Waktu Pemindahan

Petugas kemudian menentukan biaya dan waktu buat pemindahan tiang listrik setelah survei. Besaran biaya tidak diatur dalam peraturan khusus.

Namun, biaya biasanya ditentukan berdasarkan wewenang PLN setempat, kesulitan pemindahan, serta lokasi tiang listrik. Sebagai gambaran, pelapor menyiapkan biaya antara Rp 1 juta hingga Rp 4 juta.

Pelanggan nantinya melakukan pembayaran melalui payment online bank (POB), bukan kepada petugas. Langkah ini guna menjamin transparansi dan menghindari gratifikasi.

Terakhir, petugas unit akan memberitahukan estimasi waktu pemindahan tiang listrik. Lamanya proses pemindahan bisa berbeda-beda tergantung pada ukuran tiang listrik.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)



Sumber : www.detik.com