Tag Archives: perusahaan kripto

Perusahaan Kripto ‘Bagi-bagi’ Duit Rp 1,85 T di Pemilu AS 2024


Jakarta

Lembaga advokasi dan pengawasan publik, Public Citizen, menyebut hampir setengah dana sumbangan kampanye yang digunakan dalam Pemilu di Amerika Serikat (AS) 2024 berasal dari sejumlah perusahaan Kripto. Tidak tanggung-tanggung, total nilai yang digelontorkan perusahaan-perusahaan ini mencapai triliunan rupiah.

Laporan penyaluran dana kampanye Public Citizen ini didasarkan pada data yang disediakan oleh lembaga transparansi pemerintahan OpenSecrets. Sehingga data yang didapat dan digunakan sudah memiliki kredibilitasnya sendiri.

Melansir dari coindesk, Jumat (23/8/2024), Public Citizen melaporkan total dana sumbangan dari sejumlah perusahaan kripto itu mencapai US$ 119 juta atau setara dengan Rp 1,85 triliun (kurs Rp 15.577/dolar AS). Jumlah ini merupakan 48% dari total dana sumbangan kampanye yang berasal dari perusahaan yang berjumlah US$ 248 juta atau Rp 3,86 triliun.


Perlu diketahui dalam sistem pemilu AS, para calon yang terlibat diperbolehkan menerima sejumlah dana sumbangan kampanye dari berbagai pihak, baik itu perorangan hingga perusahaan. Namun dana ini harus dikirimkan melalui lembaga khusus yang mengurus pendanaan kampanye, yakni Political Action Committee (PAC).

Dalam hal ini sejumlah perusahaan kripto tersebut mengirimkan uangnya untuk keperluan kampanye para calon yang terlibat melalui lembaga PAC non-partisan (tidak memihak kubu Republik ataupun Demokrat) namun pro terhadap kebijakan-kebijakan kripto.

Disebutkan US$ 107,9 juta (Rp 1,68 triliun) dari dana US$ 119 juta tadi disalurkan melalui lembaga PAC Fairshake, dan US$ 12 juta sisanya disalurkan melalui lembaga PAC lain. Dana ini kemudian akan disalurkan kepada semua kandidat atau calon pro-kripto yang terlibat dalam pemilu AS 2024 tanpa memandang asal partai mereka.

Di luar itu, dalam laporan Public Citizen juga disebutkan lembaga PAC Fairshake menampung US$ 95,1 juta atau Rp 1,48 triliun lainnya dari dana pribadi bos kripto besar seperti investor kembar Winklevoss dan CEO Coinbase Brian Armstrong untuk disalurkan ke calon pro-kripto tadi.

Dengan begitu Fairshake sudah menampung dana sumbangan kampanye untuk para calon pro-kripto hingga US$ 203 juta atau setara dengan Rp 3,16 triliun. Ini merupakan pengeluaran politik dari industri kripto terbesar sepanjang masa.

“Ini belum pernah terjadi sebelumnya. Pengeluaran langsung perusahaan kripto (untuk keperluan politik) dalam tiga siklus pemilihan terakhir (2020, 2016, 2012) berjumlah total US$ 129 juta atau 15% dari semua sumbangan perusahaan yang tercatat sejak 2010,” direktur penelitian Public Citizen, Rick Claypool.

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com

OJK Bakal Awasi Ketat Direksi-Komisaris Perusahaan Kripto


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru yang memungkinkan untuk mengawasi ketat direksi dan dewan komisaris perusahaan pengelola Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD). Selain itu, OJK ke depan juga memiliki wewenang untuk mengawasi pemegang saham pengendali guna menjaga kepercayaan masyarakat.

Ketentuan ini masuk dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto dalam rangka memperkuat tata kelola dan integritas penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD).

“Penerbitan POJK ini merupakan respons atas pesatnya perkembangan teknologi informasi di sektor jasa keuangan, yang mendorong kebutuhan akan penguatan pengawasan terhadap pihak utama seperti pemegang saham pengendali, direksi, dan dewan komisaris penyelenggara IAKD, guna menjaga kepercayaan masyarakat,” tulis OJK dalam keterangannya, dikutip Jumat (25/7/2025).


Penerbitan POJK ini diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas penyelenggara IAKD dengan menerapkan tata kelola yang baik, termasuk kecakapan manajerial dan integritas para pengelola. Sebaliknya, ketidakpatuhan dan pelanggaran oleh pihak utama dapat menimbulkan ketidakstabilan operasional dan menurunkan kepercayaan publik terhadap industri.

POJK ini mengatur pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) serta penilaian kembali terhadap pihak utama IAKD sebagai bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian. Penilaian PKK bertujuan memastikan pihak yang memiliki atau mengelola IAKD memenuhi persyaratan integritas, reputasi atau kelayakan keuangan, dan kompetensi.

“Penilaian kembali dilakukan apabila terdapat indikasi keterlibatan pihak utama dalam permasalahan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan/atau kompetensi yang terjadi pada penyelenggara IAKD,” terang OJK.

POJK ini mulai berlaku 1 Oktober 2025, yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 216 ayat (3) yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi kegiatan IAKD, termasuk melalui mekanisme perizinan dan penilaian kemampuan serta kepatutan yang terintegrasi.

“Melalui POJK ini, penyelenggara IAKD diharapkan senantiasa dikelola oleh pihak yang kompeten dan berintegritas tinggi guna menjaga stabilitas dan keberlanjutan sektor keuangan digital di Indonesia,” pungkasnya.

(ara/ara)



Sumber : finance.detik.com