Tag Archives: perusahaan pinjol banyak

Perusahaan Pinjol Banyak yang Tumbang, Cek Daftar Terbarunya yang Berizin OJK


Jakarta

Jumlah perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau perusahaan pinjaman online (pinjol) yang mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin berkurang. Untuk itu, masyarakat perlu mengetahui daftar terbaru pinjol legal yang sudah mendapat izin OJK.

Melansir dari website resmi OJK, hingga 12 Juli 2024, jumlah perusahaan pinjol yang berizin di OJK sebanyak 98 perusahaan. Jumlah ini berkurang dibandingkan dengan bulan Februari sebanyak 101 perusahaan. Tahun ini, OJK telah mencabut izin tiga perusahaan pinjol, yakni Tanifund, PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).

OJK pun mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan pinjol yang sudah berizin dari OJK. Selain itu, OJK juga mewanti-wanti untuk menggunakan dana pinjol sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dalam melunasi pinjaman.


“Ingat sebelum meminjam, cek dulu kebutuhan dan kemampuan kamu untuk melunasi pinjaman dan pahami perjanjian serta kewajiban yang harus kamu penuhi,” tulis dalam akun Instagram @ojkindonesia, Selasa (23/7/2024).

Kemudian, OJK juga mengingatkan agar masyarakat tetap waspada dalam pinjol ilegal yang menggunakan nama dan menyerupai entitas resmi. Untuk itu, masyarakat perlu mengetahui daftar terbaru pinjol legal yang sudah mendapat izin OJK agar terhindar dari pinjol ilegal.

“Hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status penawaran produk jasa keuangan yang anda terima,” lanjutnya.

Berikut daftar pinjol legal per Juli 2024:

1. Danamas
2. investree
3. amartha
4. DOMPET Kilat
5. Boost
6. TOKO MODAL
7. Findaya
8. modalku
9. KTA KILAT
10. Kredit Pintar
11. Maucash
12. Finmas
13. KlikA2C
14. Akseleran
15. Ammana.id
16. PinjamanGO
17. KoinP2P
18. pohondana
19. MEKAR
20. AdaKami
21. ESTA KAPITAL FINTEK
22. KREDITPRO
23. FINTAG
24. RUPIAH CEPAT
25. CROWDO
26. Indodana
27. JULO
28. Pinjamwinwin
29. DanaRupiah
30. Taralite
31. Pinjam Modal
32. ALAMI
33. AwanTunai
34. Danakini
35. Singa
36. DANAMERDEKA
37. EASYCASH
38. PINJAM YUK
39. FinPlus
40. UangMe
41. PinjamDuit
42. DANA SYARIAH
43. BATUMBU
44. Cashcepat
45. klikUMKM
46. Pinjam Gampang
47. cicil
48. lumbungdana
49. 360 KREDI
50. SAMIR
51. Kredinesia
52. Pintek
53. ModalRakyat
54. SOLUSIKU
55. Cairin
56. TrustIQ
57. KLIK KAMI
58. Duha SYARIAH
59. Invoila
60. Sanders One Stop Solution
61. DanaBagus
62. UKU
63. KREDITO
64. AdaPundi
65. ShopeePayLater
66. Modal Nasional
67. Komunal
68. Restock.ID
69. Asetku
70. Ringan
71. Avantee
72. Gradana
73. Danacita
74. IKI Modal
75. Ivoji
76. Indofund.id
77. iGrow
78. Danai.id
79. DUMI
80. LAHAN SIKAM
81. qazwa.id
82. KrediFazz
83. Doeku
84. Aktivaku
85. Danain
86. Indosaku
87. UATAS
88. EDUFUND
89. GandengTangan
90. PAPITUPI SYARIAH
91. BantuSaku
92. danabijak
93. AdaModal
94. SamaKita
95. KawanCicil
96. CROWDE
97. KlikCair
98. ETHIS

Simak juga Video ‘Cerita Sri Mulyani Ditawari Pinjol Tiap Hari’:

[Gambas:Video 20detik]

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Perusahaan Pinjol Banyak yang Gugur, Ternyata Ini Penyebabnya


Jakarta

Jumlah perusahaan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin berkurang. Terbaru, OJK mencabut izin usaha dua perusahaan pinjol, yakni PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar mengatakan alasan pencabutan izin oleh OJK disebabkan beberapa hal, seperti perusahaan mengembalikan izin secara sukarela dikarenakan alasan internal perusahaan tersebut.

“Perusahaan mengembalikan izin secara sukarela dikarenakan alasan internal perusahaan tersebut. 2 perusahaan terakhir, yakni Jembatan Emas dan Dhanapala itu mengembalikan izinnya ke OJK, walaupun istilah dari OJK tetap pencabutan izin,” kata Entjik kepada detikcom, Senin (22/7/2024).


Kemudian, adanya pelanggaran atas peraturan OJK (OJK). Dia menjelaskan pelanggaran lebih banyak dilakukan oleh perusahaan pinjol, seperti permasalahan kredit macet membengkak. Berdasarkan data OJK, ada 15 perusahaan pinjol yang memiliki kredit macet atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90 hari) di atas 5% per Mei 2024. Artinya, masyarakat gemar mengutang sehingga angka kredit macet perusahaan fintech lending membengkak.

“Pelanggaran lebih banyak pelanggaran NPL (Non Performing Loan) diatas 5 % dan pelanggaran POJK,” jelasnya.

Dia menyebut tahun ini setidaknya ada tiga perusahaan pinjol yang gugur, yakni Tanifund, Jembatan Emas, hingga Dhanapala.

“Terakhir ada 3 perusahaan. Setahu saya yang dicabut karena melanggar itu Tanifund, yang mengembalikan itu, Jembatan Emas, Dhanapala,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan per Mei 2024, terdapat 15 penyelenggara pinjol yang memiliki TWP90 di atas 5%. Pihaknya terus mendorong perusahaan fintech lending untuk membuat action plan.

“OJK terus melakukan pembinaan dan meminta penyelenggara membuat action plan untuk memperbaiki kualitas pendanaannya,” kata Agusman dalam keterangan tertulis.

Berdasarkan penelusuran detikcom, perusahaan pinjol yang mendapatkan izin operasional OJK terus berkurang. Per Februari 2024, terdapat 101 pinjol legal yang mendapatkan izin OJK. Hingga Juni 2024, perusahaan pinjol yang mengantongi izin dari OJK menjadi 98 perusahaan.

Simak Video: Efek Pinjol Macet Bikin Nggak Bisa KPR

[Gambas:Video 20detik]

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com