Tag Archives: pesan

Jelang Libur Nataru, OJK Wanti-wanti Jangan Sampai Terjerat Utang Pinjol


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat belum ada lonjakan pengguna fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025. Masyarakat diimbau untuk menggunakan pinjaman dengan bijak dan mempertimbangkan kemampuan membayar kembali.

Demikian kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman. Pesan ini disampaikan agar masyarakat memiliki kondisi keuangan finansial yang lebih baik ke depan.

“Momen Nataru di 2025 saat ini kami belum melihat adanya tanda-tanda lonjakan pendanaan bagi industri P2P lending. OJK selalu mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan P2P lending dengan bijak dan mempertimbangkan kemampuan membayar kembali sehingga masyarakat memiliki kondisi keuangan finansial yang lebih baik tentunya ke depan,” kata Agusman dalam konferensi pers virtual, Jumat (13/12/2024).


Berkaca pada libur Nataru 2023, Agusman menyebut tidak ada peningkatan signifikan outstanding pembiayaan. Pertumbuhannya disebut hanya 0,44% dan 1,30% pada periode Desember 2023 ke Januari 2024.

“Dapat kami sampaikan berdasarkan data pada 2023 saat Nataru tahun lalu, nilai outstanding pendanaan periode Desember 2023 dibandingkan Januari 2024 bertumbuh masing-masing 0,44% dan 1,30% month to month atau tidak terlalu signifikan,” pungkasnya.

Berdasarkan catatan OJK, per Oktober 2024 outstanding pembiayaan P2P lending tumbuh 29,23% dibandingkan bulan sebelumnya dengan nominal Rp 75,02 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 diklaim dalam kondisi terjaga stabil di posisi 2,37%.

“Untuk pembiayaan buy now pay later atau BNPL oleh perusahaan pembiayaan, tercatat meningkat sebesar 63,89% yoy (di Oktober), di September yang lalu tercatat 103,40% yoy atau menjadi Rp 8,41 triliun,” jelasnya.

(aid/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Bakal Ada Payment ID! BI Bisa Ngintip Transfer Gopay & Dana-Transaksi Online


Jakarta

Bank Indonesia (BI) akan memperkenalkan Payment ID sebagai inovasi baru dalam sistem pembayaran. Sistem canggih ini menjadi bagian dari rencana dalam pengembangan sistem pembayaran nasional melalui Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.

Payment ID sendiri adalah sebuah kode unik yang digunakan untuk mencatat setiap transaksi pembayaran, dengan format yang menggabungkan NIK dan kode ID.

“17 Agustus nanti akan keluar yang namanya Payment ID. Payment ID ini sangat powerful,” ujar Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dudi Dermawan, dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (19/7/2025).


Menurut Dudi, Payment ID akan memberi otoritas seperti BI kemampuan untuk melihat dan menganalisis profil keuangan setiap warga negara. Ini termasuk pendapatan dan belanjanya serta profil pajak dan investasinya.

Lebih jauh, sistem ini juga akan berguna dalam mendeteksi penipuan atau kecurangan keuangan (fraud). Bahkan, seluruh informasi dari berbagai akun bank atau platform keuangan yang dimiliki satu orang dapat disatukan dalam Payment ID.

Dudi menegaskan bahwa BI akan sangat berhati-hati dalam mengelola sistem ini. Ia pun memberikan contoh penerapan Payment ID dalam proses pengajuan kredit.

Dengan adanya Payment ID, bank dapat melakukan pengecekan kredit secara langsung. Misalnya, Bapak A mengajukan kredit ke Bank B, karena semua profil keuangan calon debitur ada di Payment ID, nantinya pihak bank tinggal mengirimkan pesan berisi pengajuan ‘consent’ di ponsel debitur.

“Nanti begitu saya klik OK, nanti Bank B akan nge-lead ke BI-Payment Info,” ungkap Dudi.

Data keuangan yang muncul akan sangat lengkap, termasuk informasi dari e-wallet atau layanan pembayaran digital. Hal ini dimungkinkan karena kebanyakan layanan seperti GoPay, Shopeepay, dan OVO juga meminta NIK saat pendaftaran.

“Sehingga kami (BI) akan melindungi semua pemilik dari Payment ID dan demikian juga menghindari penyalahgunaan dari pihak-pihak yang tidak kami inginkan,” tegasnya.

Selain itu, nantinya, BI akan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) untuk memperkuat keamanan sibernya dan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM).

(ily/hns)



Sumber : finance.detik.com

Panduan Praktis Hubungi Nomor WhatsApp Resmi Indodana Finance


Jakarta

Selain menyediakan layanan customer service terpadu melalui email dan telepon, Indodana Finance kini menghadirkan kanal komunikasi baru berupa layanan WhatsApp. Kehadiran layanan ini menjadi alternatif bagi pengguna untuk menghubungi customer service dengan lebih cepat, personal, serta bebas biaya pulsa.

Layanan WhatsApp tersebut dirancang untuk mempermudah pengguna dalam memperoleh informasi maupun menyampaikan kendala terkait layanan Indodana Finance. Melalui komunikasi langsung, nasabah bisa mendapatkan respons yang lebih efisien dibandingkan jalur konvensional.

Nomor WhatsApp Indodana Finance Resmi

Saat ini, Indodana Finance menyediakan kontak customer service via WhatsApp di nomor 0888 1300 888, sebagaimana tercantum di situs resminya. Layanan ini dapat diakses setiap hari pada jam operasional, yakni pukul 08.00-20.00 WIB.


Meski demikian, pengguna tetap dapat mengirimkan pesan di luar jam kerja. Pesan tersebut akan tercatat dalam sistem dan akan dibalas pada jam operasional berikutnya.

Melalui nomor WhatsApp resmi tersebut, pengguna dapat melaporkan berbagai kendala atau memperoleh informasi seputar layanan Indodana Finance dengan lebih cepat. Oleh karena itu, pengguna disarankan untuk menyimpan nomor WhatsApp Indodana Finance resmi agar mudah dihubungi saat dibutuhkan.

Cara Menghubungi Customer Service via WhatsApp

Untuk mengakses layanan customer service Indodana Finance melalui WhatsApp, pengguna dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

– Simpan nomor WhatsApp Customer Service Indodana Finance resmi 0888 1300 888 di daftar kontak smartphone Anda.

– Di aplikasi WhatsApp, pastikan terdapat logo verified yang ditandai dengan adanya centang biru ketika membuka profil kontak customer service Indodana Finance.

– Melalui sistem komunikasi langsung atau direct communication, Anda bisa langsung mengirim pesan terkait pertanyaan atau kendala yang sedang dialami. Jadi, tak ada kode pesan khusus yang harus dimasukkan untuk mengakses layanan customer service Indodana Finance via WhatsApp tersebut.

– Terkait pesan yang sudah dikirimkan, pihak CS Indodana Finance akan segera memberikan pesan balasan selama di jam operasionalnya.

– Melalui pendekatan yang lebih personal, layanan customer service Indodana Finance via WhatsApp ini mampu memenuhi beragam kebutuhan nasabah yang berbeda. Tentunya, solusi dan jawaban yang diberikan pun akurat dan spesifik menyesuaikan dengan pesan yang dikirimkan oleh nasabah.

Jenis Bantuan yang Bisa Didapatkan

Melalui layanan WhatsApp, customer service Indodana Finance dapat memberikan berbagai bantuan yang pada dasarnya serupa dengan layanan melalui email maupun telepon. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Memberikan informasi seputar status pengajuan paylater.
  • Memberikan informasi terkait transaksi paylater di aplikasi Indodana Finance.
  • Memberikan bantuan dan solusi atas kendala pembayaran cicilan.
  • Memberikan bantuan dan solusi terkait permasalahan aplikasi Indodana Finance yang dialami.
  • Memberikan jawaban atas pertanyaan umum terkait produk dan layanan Indodana Finance.

Tak hanya itu, layanan customer service via WhatsApp juga dapat membantu menjawab pertanyaan atau keluhan lain di luar daftar tersebut, selama masih berkaitan dengan layanan Indodana Finance.

Alternatif Layanan yang Lebih Praktis

Hadirnya layanan customer service WhatsApp menjadi solusi praktis bagi pengguna yang menginginkan komunikasi lebih cepat dan mudah. Dengan sistem komunikasi langsung, pengguna dapat memperoleh jawaban dan solusi yang lebih akurat tanpa biaya tambahan.

Untuk memastikan keamanan, pengguna diimbau hanya menghubungi nomor WhatsApp Indodana Finance resmi dan selalu memastikan adanya tanda centang biru sebagai penanda akun terverifikasi.

Simak juga Video ‘Instagram, Facebook, sampai WhatsApp Nggak Full Gratis Lagi?’:

(akn/ega)



Sumber : finance.detik.com