Tag: pesta

  • Jangan Asal, Begini Adab Hajatan di Rumah biar Nggak Timbul Masalah


    Jakarta

    Kerap kali di kawasan pemukiman, warga mengadakan hajatan di dalam maupun sekitar rumah. Biasanya hal ini akan menimbulkan keramaian, bising, hingga akses jalan yang terhalang.

    Tentunya lingkungan sekitar rumah bisa saja terganggu dengan hajatan tersebut. Maka, ada adab dan ketentuan hukum yang perlu diperhatikan oleh pemilik hajatan supaya tidak sampai menimbulkan masalah sebagaimana dijelaskan berikut ini.

    1. Lapor dan Izin Keramaian ke Polsek

    “Hajatan itu berarti kita ada keperluan untuk membuat keramaian. Itu kan menjadi dasarnya keramaian. Nah, izin keramaian itu sebenarnya ketentuan memang secara hukum positif itu kan memang harus ada izin dari otoritas keamanan,” ujar Pengacara dan Pakar Hukum Properti Muhammad Rizal Siregar kepada detikcom, Senin (22/4/2024).


    Otoritas keamanan tersebut dari pihak Kepolisian, dalam hal ini Kepolisian Sektor. Dengan izin dan lapor ke Polsek, maka pihak mereka akan memverifikasi terkait mengenai hajatan yang akan dilakukan oleh pemilik rumah atau hajatan.

    “Kalau membuat izin keramaian atau untuk hajatan atau juga pesta pernikahan, itu persyaratannya harus dipenuhi. Dengan misalnya seberapa banyak undangan, terus kemudian estimasi parkiran berapa, terus kemudian estimasi di, apa namanya, waktu sampai jam berapa. Nah, itu kan memang diatur, memang diberitahu kepada pihak keamanan,” jelasnya.

    2. Lapor ke RT/RW

    Namun, umumnya masyarakat tidak mengikuti prosedur formal dengan melaporkan ke Polsek, melainkan cukup kepada RT/RW. Hal ini sah saja dilakukan dengan catatan pemilik hajatan yakin situasi wilayah hajatan akan aman dari keributan, misalkan tawuran.

    “Nggak perlu sampai ke Polsek tapi memang, karena memang kita meyakini situasi daerah kita itu aman, artinya kita sudah menggaranti wilayah tersebut aman. Itu satu hal, cukup di RT/RW saja,” katanya.

    3. Pastikan Situasi Lingkungan Aman

    Rizal menekankan agar hajatan bisa berlangsung dengan aman, yakni tidak ada keributan maupun kerusakan di sekitar lingkungan. Oleh karena itu, penting bagi pemilik hajatan memperhatikan adanya keributan akibat hajatan beberapa waktu lalu, misalkan 10 tahun ke belakang.

    “Kalau tidak yakin dengan situasi yang ada di masyarakat, anggaplah kita melihat rentang waktu 10 tahun, setiap hajatan pasti ada tawuran, maka prosedur itu akan dipakai dengan minta izin kepada Kepolisian setempat, salah satunya adalah Polsek,” tuturnya.

    4. Pertimbangkan Ketertiban Umum

    Selain itu, setiap orang yang ingin menggelar hajatan harus sudah mempertimbangkan dan memikirkan secara teknis acara supaya tidak mengganggu ketertiban umum. Rizal tidak menyarankan mengadakan hajatan sampai malam, namun hal tersebut sebenarnya masih bisa dilakukan dengan bernegosiasi dengan pihak keamanan, RT/RW, maupun warga sekitar.

    “Kalau melihat posisi seperti itu, tinggal kita saja membatasi sendiri untuk tidak melakukan hajatan sampai tengah malam. Kalau pun itu dilakukan, kita sendiri yang tahu waktu kita yang punya hajat sendiri, sehingga nanti kalau pun ada teguran dari pihak keamanan ataupun dari pihak RT/RW setempat, maka akan diberi informasi kalau hajatan itu (misalnya) hanya sampai jam 10 malam,” pungkasnya.

    Buat kamu yang pengen upgrade rumah biar lebih pintar dengan perangkat smart door lock hingga CCTV gratis, yuk ikutan Program detikProperti Upgrade Rumah Kamu Jadi Lebih Pintar. Buat yang beruntung, bakal dapet 6 device smarthome gratis!

    Baca info lengkapnya di sini.

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • Islam dan Budaya Saling Menguatkan



    Jakarta

    Di Indonesia tahun baru Islam dirayakan dengan berbagai cara. Dari Tabuik di Pariaman, tradisi Grebeg Suro di Jawa, hingga doa bersama di masjid, musala di kampung-kampung.

    Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan aneka tradisi perayaan tahun baru Islam di Indonesia menunjukkan adanya kekayaan Nusantara dan Islam yang membumi.

    “Di banyak daerah di Indonesia, Muharram dirayakan dengan cara yang indah. Ada Tabuik di Pariaman, Grebeg Suro di Jawa, doa bersama di kampung-kampung. Semua itu menunjukkan bahwa Islam dan budaya lokal kita tidak saling meniadakan, justru saling menguatkan,” kata Nasaruddin dalam keterangan tertulisnya Kamis 26 Juni 2025.

    Beragam tradisi perayaan tahun baru Islam di sejumlah daerah di Indonesia tersebut, lanjut Menag, menandakan Islam yang membumi tanpa kehilangan kemurniannya. “Maka tugas kita hari ini bukan hanya menjaga ritual, tapi menjaga makna. Bukan hanya mengingat peristiwa hijrah, tapi menghidupkan semangat hijrah dalam kehidupan nyata, baik di ruang keluarga, pendidikan, birokrasi, maupun media sosial,” sambung Menag.


    Nasaruddin Umar yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal ini mengajak mengajak seluruh umat Islam Indonesia menyambut tahun baru hijriyah 1447 ini dengan tiga kata kunci.Pertama, bersyukur, karena kita masih diberi umur dan kesempatan. Kedua, berhijrah, karena stagnasi adalah musuh masa depan. Ketiga, berkontribusi, karena iman yang sejati harus tampak dalam tindakan.

    Secara khusus Menteri Agama Nasaruddin Umar mengucapkan Selamat Tahun Baru 1447 Hijriah kepada seluruh umat Islam. Dia berharap hijrah bisa menjadi momentum tidak semata berpindah tempat dan waktu, tapi juga arah dan tujuan hidup yang lebih baik dan berkualitas.

    Menag Nasaruddin mengutip Firman Allah SWT yang tercantum dalam Al-Quran, Surah At-Taubah ayat 20:

    اَلَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَهَاجَرُوْا وَجَاهَدُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ بِاَمْوَالِهِمْ وَاَنْفُسِهِمْۙ اَعْظَمُ دَرَجَةً عِنْدَ اللّٰهِۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْفَاۤىِٕزُوْنَ ۝٢

    Arab latin: alladzîna âmanû wa hâjarû wa jâhadû fî sabîlillâhi bi’amwâlihim wa anfusihim a’dhamu darajatan ‘indallâh, wa ulâ’ika humul-fâ’izûn

    Artinya: “Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwa mereka lebih agung derajatnya di hadapan Allah. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.”

    Menurut Menag hijrah dalam Surah At-Taubah ayat 20 bukan sekadar berpindah tempat, tapi berpindah arah. “Dari gelap ke terang. Dari stagnan ke tumbuh. Dari biasa-biasa saja ke luar biasa dalam nilai dan kontribusi,” pesan Menag.

    “Hari ini, mari kita tanyakan pada diri kita masing-masing. Sudah sejauh mana kita berhijrah dari rutinitas yang kering makna menuju amal yang bernilai? Sudahkah kita membawa Islam tidak hanya di kartu identitas, tapi juga dalam kejujuran, dalam kasih sayang, dalam tindakan sehari-hari?,” lanjutnya.

    Sejarah tahun baru hijriah diambil dari momentum hijrahnya Nabi Muhammad Saw dari Makkah ke Madinah lebih dari 14 abad lalu. Peristiwa ini membawa makna mendalam bagi perjalanan dakwah Nabi Muhammad Saw. Islam kemudian tersebar ke berbagai penjuru dunia.

    Tahun Baru Islam tidak datang dengan kemeriahan pesta. Tahun Baru Islam hadir dalam sunyi, dalam zikir, dan dalam refleksi yang hening.

    Menurut Menag Nasaruddin, di situlah kekuatannya. Sebab, perubahan besar sering dimulai dari perenungan yang paling dalam.

    “Selamat Tahun Baru Islam 1447 Hijriah. Semoga hijrah kita bukan hanya berpindah waktu, tapi berpindah kualitas hidup,” kata Menteri Nasaruddin.

    (erd/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Hari Libur Nasional 2025 dan Cuti Bersama PDF, Maulid Nabi September


    Jakarta

    Hari libur nasional 2025 dan cuti bersama masih tersisa beberapa hari lagi. Terdekat pada 18 Agustus lalu disusul Maulid Nabi pada September.

    Tanggal hari libur nasional dan cuti bersama ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017/2024, 2/2024, dan 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.


    Berdasarkan SKB tersebut, total ada 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Terbaru, pemerintah menambah 1 hari libur nasional pada 18 Agustus 2025. Tambahan ini dalam rangka perayaan HUT ke-80 RI.

    18 Agustus Hari Libur Nasional

    Pengumuman 18 Agustus 2025 sebagai libur nasional disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro di kompleks Istana Kepresidenan pada Jumat (1/8/2025).

    “Ada satu hadiah lagi ini banyak hadiah di bulan kemerdekaan, pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara peringatan dan reformasi pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” kata Juri, dilansir detikNews.

    Dengan demikian, libur nasional pada Agustus 2025 dalam rangka HUT ke-80 RI jatuh pada:

    • Minggu, 17 Agustus 2025
    • Senin, 18 Agustus 2025

    Setelah Agustus, masyarakat Indonesia akan bertemu libur nasional pada September 2025. Libur pada bulan tersebut dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Perayaan bertepatan dengan Jumat, 5 September 2025. Artinya bakal ada libur panjang karena bersambung dengan libur akhir pekan.

    Pada Oktober-November 2025 tidak ada jadwal libur nasional dan cuti bersama. Baru pada akhir Desember tepatnya pada 25-26 Desember 2025, masyarakat akan mendapat libur nasional dan cuti bersama Natal.

    Berikut daftar libur nasional 2025 dan cuti bersama selengkapnya:

    Daftar Hari Libur Nasional 2025 dan Cuti Bersama

    • Rabu, 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
    • Senin, 27 Januari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
    • Rabu, 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    • Sabtu, 29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    • Senin-Selasa, 31 Maret-1 April: Idul Fitri 1446 Hijriah
    • Jumat, 18 April: Wafat Yesus Kristus
    • Minggu, 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
    • Kamis, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
    • Senin, 12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BЕ
    • Kamis, 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
    • Minggu, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
    • Jumat, 6 Juni: Idul Adha 1446 Hijriah
    • Jumat, 27 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
    • Minggu, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
    • Senin, 18 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan (tambahan)
    • Jumat, 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
    • Kamis, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

    Cuti Bersama 2025

    • Selasa, 28 Januari Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    • Jumat, 28 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    • Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin 2, 3, 4, dan 7 April: Idul Fitri 1446 Hijriah
    • Selasa, 13 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
    • Jumat, 30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
    • Senin, 9 Juni: Idul Adha 1446 Hijriah
    • Jumat, 26 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

    SKB Hari Libur Nasional 2025 dan Cuti Bersama PDF

    Download hari libur nasional 2025 dan cuti bersama pdf di sini.

    (kri/lus)



    Sumber : www.detik.com