Tag: petugas

  • Contoh Surat Rekomendasi Petugas Haji 2025 dan Link Unduhnya


    Jakarta

    Pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) atau petugas haji 2025 tingkat daerah telah dibuka. Salah satu syarat administrasi yang diperlukan adalah mengunggah surat rekomendasi petugas haji.

    Surat rekomendasi petugas haji menjadi syarat penting yang menunjukkan bahwa pelamar didukung oleh pihak resmi dan dianggap memenuhi kualifikasi untuk mengemban tugas pelayanan haji.

    Surat rekomendasi ini biasanya berisi pernyataan dari pimpinan instansi atau lembaga yang mendukung calon petugas untuk berperan dalam penyelenggaraan haji. Sebagai pelamar, pastikan surat tersebut memuat informasi lengkap dan sesuai standar, karena dokumen ini menjadi salah satu bahan pertimbangan utama dalam proses seleksi.


    Contoh Surat Rekomendasi Petugas Haji 2025

    Pada dasarnya, tidak ada aturan baku dalam penyusunan surat rekomendasi untuk petugas haji. Hal ini karena setiap instansi atau lembaga biasanya memiliki format surat rekomendasi yang berbeda sesuai kebijakan masing-masing.

    Namun, ada beberapa format surat rekomendasi yang umum digunakan oleh berbagai instansi. Untuk memudahkan Anda, kami telah menyediakan contoh surat rekomendasi petugas haji 2025 beserta link unduhannya berikut ini.

    1. Contoh Surat Rekomendasi Petugas Haji dari Instansi

    [Kop Surat]

    SURAT REKOMENDASI

    Nomor : …
    Lampiran : –
    Perihal : Rekomendasi Menjadi Petugas Haji

    Yang bertanda tangan di bawah ini:

    Nama Lengkap : [Nama Lengkap Pemberi Rekomendasi]
    Jabatan : [Jabatan Pemberi Rekomendasi]
    Lembaga/Instansi : [Nama Lembaga/Instansi]
    Alamat : [Alamat Lembaga/Instansi]
    Nomor Telepon : [Nomor Telepon]

    Menerangkan bahwa:

    Nama Lengkap : [Nama Lengkap Calon Petugas Haji]
    NIK : [Nomor Induk Kependudukan]
    Alamat : [Alamat Calon Petugas Haji]

    Dengan ini kami menyatakan bahwa [Nama Lengkap] adalah anggota/karyawan dari [Nama Lembaga/Instansi] yang menduduki jabatan sebagai [Jabatan di Lembaga/Instansi]. Individu tersebut telah bekerja selama [Durasi Bekerja] dan menunjukkan kinerja yang baik, khususnya dalam hal [Kualitas yang Relevan dengan Tugas Haji, misalnya: kemampuan komunikasi, kepemimpinan, ketelitian, dsb.].

    Atas dasar pertimbangan tersebut, kami merekomendasikan yang bersangkutan untuk mengikuti seleksi dan menjadi petugas haji.

    Surat rekomendasi ini kami buat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

    [Tempat], [Tanggal]

    [Tanda Tangan]

    [Nama Lengkap Pemberi Rekomendasi]
    [Jabatan]
    [Cap Lembaga/Instansi]

    Link unduh contoh surat rekomendasi petugas haji dari instansi.

    2. Contoh Surat Rekomendasi Petugas Haji dari Lembaga

    [Kop Surat]

    SURAT REKOMENDASI

    Nomor : …

    Kami yang bertanda tangan di bawah ini (jabatan dan nama instansi), dengan ini mengusulkan serta merekomendasikan:

    Nama:
    Tanggal Lahir:
    Jabatan:
    NIK:
    Alamat:

    Sebagai calon Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) tahun 2025, dengan kesediaan untuk memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan sebagai petugas haji.

    Demikian surat rekomendasi ini dibuat. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

    …, … 2025

    Menyetujui,
    (jabatan dan instansi)
    (nama lengkap dan tanda tangan)

    Link unduh contoh surat rekomendasi petugas haji dari lembaga.

    3. Contoh Surat Rekomendasi Petugas Haji dari Ormas

    [Kop Surat]

    SURAT REKOMENDASI

    Nomor : …

    Yang bertanda tangan di bawah ini :

    Nama :
    NIK :
    Jabatan : Pimpinan Lembaga

    Dengan ini mengusulkan dan merekomendasikan kepada :

    Nama :
    Tanggal Lahir :
    NIK :
    Jabatan :
    Alamat :

    Untuk dapat diangkat sebagai Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) pada musim haji tahun 2025, serta dengan komitmen untuk memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan sebagai petugas haji.

    Surat rekomendasi ini dibuat dengan penuh rasa tanggung jawab.

    … , … 2025

    Menyetujui,
    (Pimpinan Lembaga)
    (nama lengkap dan tanda tangan)

    Link unduh contoh surat rekomendasi petugas haji dari ormas.

    Syarat Umum Pendaftaran Petugas Haji 2025

    Untuk pendaftaran petugas haji 2025, terdapat beberapa syarat umum yang perlu dipenuhi oleh calon petugas haji. Berikut syarat petugas haji 2025 seperti diterbitkan Kementerian Agama dalam situsnya.

    • Warga Negara Indonesia;
    • Beragama Islam;
    • Sehat jasmani dan rohani;
    • Tidak dalam keadaan hamil;
    • Berkomitmen dalam pelayanan jemaah;
    • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
    • Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
    • Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI;
    • Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional; dan
    • Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

    Formasi Layanan Petugas Haji 2025

    Ada dua formasi yang dibuka pada seleksi petugas haji 2025 tingkat daerah, yakni PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi. Berikut rinciannya.

    1. PPIH Kloter

    • Ketua kloter
    • Pembimbing ibadah kloter

    2. PPIH Arab Saudi

    • Layanan akomodasi
    • Layanan konsumsi
    • Layanan transportasi
    • Layanan bimbingan ibadah
    • Layanan siskohat

    Proses Seleksi Pendaftaran Petugas Haji 2025

    Proses seleksi pendaftaran petugas haji tahun 2025 sudah diatur dengan tahapan yang jelas. Berikut adalah rincian proses seleksi yang dibagi menjadi dua tahap utama, yaitu seleksi tingkat kabupaten/kota dan seleksi tingkat provinsi.

    1. Tahap Pertama – Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota

    • Pendaftaran peserta: 7-15 November 2024
    • Batas akhir submit dokumen: 15 November 2024, pukul 23.59 WIB
    • Seleksi tahap 1 (CAT): 21 November 2024, pukul 09.00 WIB
    • Pengumuman hasil seleksi tahap 1: 22 November 2024, pukul 16.00 WIB

    2. Tahap Kedua – Seleksi Tingkat Provinsi

    • Seleksi tahap 2 (CAT dan Wawancara): 5 Desember 2024, pukul 09.00 WIB
    • Pengumuman hasil seleksi tahap 2: 6 Desember 2024, pukul 16.00 WIB

    Pendaftaran petugas haji dilakukan secara daring. Calon pendaftar dapat mengakses link pendaftaran melalui link berikut https://haji.kemenag.go.id/petugas

    Seleksi PPIH tahun ini dilakukan dengan prinsip terbuka, adil, dan kompetitif. Seluruh tahapan pendaftaran dan pelaksanaan seleksi PPIH 2025 ini tidak dipungut biaya apapun.

    Jika ada hal yang perlu ditanyakan terkait proses seleksi PPIH 2025, calon pendaftar bisa langsung menghubungi Kantor Kementerian Agama terdekat untuk mendapatkan informasi lebih rinci.

    (kri/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Kloter Pertama Haji 2025 Direncanakan Berangkat 2 Mei 2025



    Jakarta

    Jemaah haji asal Indonesia direncanakan akan mulai diberangkatkan pada 2 Mei 2025 untuk melaksanakan ibadah haji 1446 H/2025 M. Segala persiapan telah dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

    Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief menyampaikan jemaah haji Indonesia 1446 Hijriyah direncanakan sudah mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025.

    Ia juga menjelaskan jemaah akan mulai diterbangkan ke Arab Saudi pada 2 Mei 2025. Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional Kemenag tahun 2024 di Bogor.


    “Insyaallah, untuk pelaksanaan haji 1446 Hijriah akan diselenggarakan pada tahun 2025. Secara proses, jemaah akan mulai masuk asrama haji tanggal 1 Mei. Pada 2 Mei sudah ada (jemaah) yang terbang. Jadi, kita hitung mundur dari situ, dan tentu banyak hal yang harus kami persiapkan untuk saat ini,” ungkap Hilman sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu (17/11/2024).

    Kebijakan pada Pelaksanaan Haji 2025

    Dalam kesempatan ini, Hilman menekankan pentingnya persiapan yang matang, terutama untuk memenuhi kebutuhan jemaah selama di Arab Saudi. Salah satu kebijakan baru yang akan diimplementasikan adalah kewajiban menyediakan makanan setiap hari bagi jemaah selama berada di Tanah Suci.

    “Berbeda dengan kebijakan sebelumnya, saat ini DPR dengan kita (Kemenag) sepakat bahwa jemaah harus makan setiap harinya selama di Saudi. Kalau dulu itu ada enam hari tidak dikasih makan. Tapi, sekarang itu harus ada,” jelasnya.

    “Karena itulah, menjelang puncak haji, kita membutuhkan, hitungan kami, sekitar 5,4 juta makanan siap saji. Tahun lalu, baru ada 1,6 juta makanan siap saji yang bisa kita sediakan,” sebut Hilman.

    Selain logistik, Kemenag juga memperkuat aspek edukasi jemaah melalui manasik haji yang mendukung moderasi beragama. Pendekatan ini bertujuan meningkatkan kerukunan internal, antar mazhab, dan antarumat beragama.

    “Memang fikih haji di sana bermacam-macam. Kita juga akan mengedukasi jemaah untuk bisa memahami situasi di sana,” terang Hilman.

    Hilman menyebutkan, telah ada 1.200 hingga 1.500 petugas haji yang akan bersiap melayani jemaah haji. Para petugas haji ini telah dilatih untuk memberikan edukasi kepada calon jemaah haji.

    “Kita sudah memiliki mungkin 1.200 atau 1.500 petugas pembimbing ibadah haji profesional bersertifikat yang dilatih di berbagai kabupaten/kota melalui PTKIN yang ada. Nah ini juga akan membantu dalam proses edukasi terhadap jemaah,” tuturnya.

    Turut hadir pula dalam rakernas Kemenag, Menteri Agama, Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama, Romo Syafi’i, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH), Muhammad Irfan Yusuf, Wakil Kepala BPH Dahnil Anzar, dan seluruh jajaran pejabat eselon I dan II Kemenag.

    (dvs/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Kode Warna di Setiap Akses Pintu Keluar Masjid Nabawi, Bantu Navigasi Jemaah


    Madinah

    Masjid Nabawi memiliki 69 gerbang yang masing-masing diberi warna dan angka untuk memudahkan pergerakan para jemaah yang mengunjunginya.

    Mengutip Gulf News (23/11/2024) Otoritas Umum untuk Perawatan Dua Masjid Suci di Arab Saudi menjelaskan bahwa setiap pintu keluar diberi warna khusus untuk membantu jemaah menavigasi masjid dan dengan mudah mencapai akomodasi mereka setelah melakukan salat dan berziarah ke makam Rasulullah.

    Sebagai upaya tambahan untuk membantu jemaah agar fokus pada ibadah mereka, pihak berwenang telah mendirikan pusat penitipan anak di halaman masjid. Pusat ini beroperasi setiap hari dari pukul 5 pagi hingga 11 malam waktu Arab Saudi di bawah pengawasan spesialis.


    “Pusat Keramahtamahan Anak-anak di halaman Masjid Nabawi menyediakan tempat yang aman dan menghibur dengan konten budaya, yang memungkinkan orang tua menikmati saat-saat beribadah dengan tenang,” Tawfik Rabiah selaku Menteri Haji Saudi dalam pernyataannya di X.

    Dalam laman Himpuh dijelaskan beberapa warna dan kode gerbang di pintu Masjid Nabawi:

    1. Gerbang Warna Ungu (309)

    Gate atau pintu ini terletak di arah timur laut, di sebelah kanan hadapan imam. Ini adalah satu-satunya gerbang yang berwarna ungu dan dekat dengan Masjid Ghamamah dan Masjid Abu Bakar.

    2. Gerbang Warna Orange (310-326)

    Gerbang ini terletak di sisi timur, di samping kanan masjid. Gerbang ini mengarah ke Pasar Bilal dan Taman Saqifah Bani Saidah

    3. Gerbang Warna Merah (328-338)

    Gerbang ini terletak di sisi selatan, tepat di bagian belakang masjid, mengarah ke pertokoan, pusat perbelanjaan, dan perhotelan. Banyak di antaranya sering diinapi oleh jemaah asal Indonesia.

    4. Gerbang Warna Biru (340-364)

    Berlokasi di sisi barat, di sebelah kiri imam. Gerbang ini berdekatan dengan area pemakaman Baqi’ atau Jannatul Baqi’, tempat para jemaah bisa berziarah ke makam keluarga dan sahabat Nabi Muhammad SAW.

    Area ini juga biasanya dijadikan tempat berkumpul jemaah Indonesia yang akan memasuki Raudhah dengan tasreh yang sudah disediakan Petugas Haji seksus Nabawi.

    5. Gerbang Warna Hijau (301-308, 365-369)

    Terletak di sisi utara, dekat dengan makam Rasulullah SAW. Gerbang ini sering digunakan oleh jemaah yang ingin berziarah ke makam Nabi SAW.

    Pada tahun 2023, lebih dari 280 juta muslim beribadah di Masjid Nabawi, yang merupakan tempat Al Rawda Al Sherifa (Raudhah), tempat makam Nabi Muhammad SAW.

    Setelah melaksanakan umrah, atau ziarah kecil, di Masjidil Haram di Makkah, banyak jemaah melanjutkan perjalanan mereka ke Madinah untuk beribadah di Masjid Nabawi.

    Menurut data Saudi terkini, lebih dari 10 juta Muslim telah beribadah di Al Rawda Al Sherifa (Raudhah) sepanjang tahun ini, menandai peningkatan sebesar 26% dibandingkan tahun lalu.

    (lus/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Seleksi Petugas Haji 2025 Segera Dibuka, Menag: Harus yang Mumpuni



    Jakarta

    Proses seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) 1446 H/2025 M segera dibuka. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag akan mengumumkan dan melakukan proses sosialisasi terkait hal ini.

    Sebagaimana dilansir dari laman Kementerian Agama (Kemenag), tahapan proses seleksi PPIH 1446 H/2025 M dibuka langsung oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar pada Selasa (29/10/2024).

    Sosialisasi Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun 1446 H/2025 M ini diikuti oleh para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia. Hadir juga, Dirjen PHU Hilman Latief, Inspektur Jenderal Faisal Ali Hasyim, serta jajaran pejabat eselon II pada Ditjen PHU.


    Dalam kesempatan ini Menag Nasaruddin berpesan agar rangkaian proses seleksi ini dapat dilakukan dengan jelas dan terperinci.

    “Terkait sosialisasi rekrutmen Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji ini, saya minta kepada Pak Dirjen, betul-betul memberikan guideline yang lebih rinci kepada teman-teman kita para Kanwil ya,” ujar Menag Nasaruddin.

    Lebih lanjut, Menag Nasaruddin menegaskan bahwa nantinya yang lolos sebagai PPIH adalah orang-orang yang mumpuni.

    “Jangan sampai nanti dalam menentukan siapa yang menjadi pembimbing ibadah haji itu, itu justru orang yang memerlukan pembimbingan. Jangan sampai nanti itu yang diharapkan untuk membantu jemaah, malah justru dibopong oleh jemaah,” tegas Menag.

    Menag juga mengingatkan Inspektorat Jenderal Kemenag untuk dapat menindak dengan serius bila terjadi penyimpangan dalam proses rekrutmen calon petugas. “Jadi saya mohon betul Pak, gunakan power yang dimiliki. Ini perintah presiden,” ujar Menag.

    Kepada jajaran Ditjen PHU, Menag minta dapat memberikan performa terbaik dalam penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M. “Laksanakanlah tugas perhajian ini dengan sesempurna mungkin, karena boleh jadi, ini adalah kegiatan perhajian terakhir di lingkungan Kementerian Agama,” tutupnya.

    (dvs/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Syarat dan Cara Daftar Petugas Media Center Haji 2025


    Jakarta

    Proses pendaftaran seleksi petugas haji 2025 untuk tingkat pusat mulai dibuka pada 29 November hingga 6 Desember 2024. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) juga membuka kesempatan bagi jurnalis yang ingin bergabung dalam layanan Media Center Haji (MCH).

    Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat mengatakan pendaftaran seleksi PPIH pusat dilakukan secara online. Calon peserta dapat mengakses link pendaftaran seleksi petugas haji melalui tautan: https://haji.kemenag.go.id/petugas

    Dijelaskan Arsad, seleksi PPIH Pusat dilakukan dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT) dan Wawancara. Tahap ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede. “Hasil seleksi rencananya akan diumumkan pada 24 Desember 2024,” ucap Arsad dalam keterangannya seperti dilansir situs Kemenag, Rabu (27/11/2024).


    Syarat Umum

    1. Warga Negara Indonesia;
    2. Beragama Islam;
    3. Sehat jasmani dan rohani;
    4. Tidak dalam keadaan hamil;
    5. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
    6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
    7. Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
    8. ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
    9. Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

    Syarat Khusus

    1. ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam;
    2. Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar;
    3. Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji;
    4. Memahami kode etik jurnalistik; dan
    5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
    6. Khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)
    7. Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.

    c. Syarat Administrasi

    1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media

    • Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    • Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil;
    • Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    • Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media.

    2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku

    3. Ijazah Terakhir

    4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

    5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai

    6. SK Terakhir bagi ASN

    7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN

    8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah

    9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

    10. Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi

    11. Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual)

    12. Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas.

    Layanan MCH menjadi salah satu dari delapan formasi layanan yang dibuka. Selain petugas MCH, Ditjen PHU juga mencari petugas haji untuk menempati posisi berikut, 1) Layanan Akomodasi; 2) Layanan Konsumsi; 3) Layanan Transportasi; 4) Layanan Bimbingan Ibadah; 5) Layanan Pelindungan Jemaah; 6) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji); 7) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas.

    (dvs/kri)



    Sumber : www.detik.com

  • Syarat, Link dan Tata Caranya


    Jakarta

    Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusat 1446 H/2025M. Pendaftaran dibuka mulai 29 November hingga 6 Desember 2024.

    Dijelaskan oleh Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU dalam laman Kemenag, Arsad Hidayat bahwa batas akhir untuk calon petugas haji submit dokumen pendaftaran pada 6 Desember 2024, pukul 23:59 WIB.


    Proses pendaftaran seleksi PPIH pusat dilakukan secara online. Untuk melakukan pendaftaran, calon peserta harus memenuhi beberapa persyaratan.

    Bagi detikers yang ingin mendaftar. Yuk simak informasi lengkap seputar pendaftaran seleksi petugas haji 2025:

    Jadwal Pendaftaran

    Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa pendaftaran seleksi PPIH ini dibuka mulai 29 November 2024. Tahap pendaftaran akan berlangsung sampai 6 Desember 2024, pukul 23.59 WIB.

    Seleksi PPIH Pusat ini dilaksanakan dalam bentuk Computer Asested Test (CAT) dan wawancara. Tahap ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede.

    Sementara hasil seleksi PPIH untuk keberangkatan 2025 ini akan diumumkan pada 24 Desember 2024. Untuk memudahkan berikut rincian jadwal pendaftaran petugas haji 2025:

    Pendaftaran: 29 November-6 Desember 2024
    CAT dan Wawancara: 17 Desember 2024
    Pengumuman: 24 Desember 2024

    Calon petugas haji dapat mengakses melalui link pendaftaran seleksi petugas haji melalui tautan: https://haji.kemenag.go.id/petugas

    Cara Daftar Petugas Haji 2025

    Berikut ini tata cara mendaftar petugas haji atau PPIH untuk keberangkatan tahun 2025:

    • Kunjungi link pendaftaran PPIH 2025: https://haji.kemenag.go.id/petugas/#/home;
    • Kemudian isi data diri yang diminta dalam portal;
    • Setelah itu unggah dokumen persyaratan;
    • Submit pendaftaran sebelum 6 Desember 2024 pukul 23.59 WIB.
    • Sebagai catatan, NIK peserta seleksi PPIH hanya dapat dipergunakan satu kali pendaftaran pada rekrutmen PPIH tahun 1446H/2025M. Artinya, peserta yang sudah mendaftar pada tingkat kabupaten/kota tidak bisa mendaftar lagi.

    Syarat Daftar Petugas Haji Pusat 2025

    Syarat Umum

    • Warga Negara Indonesia;
    • Beragama Islam;
    • Sehat jasmani dan rohani;
    • Tidak dalam keadaan hamil;
    • Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
    • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
    • Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
      Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

    Persyaratan Khusus

    1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:

    • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    • Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    2. Pelaksana Bimbingan Ibadah:

    • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    • Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
    • Telah menunaikan ibadah haji;
    • Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
    • Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    3. Pelaksana Perlindungan Jemaah:

    • Berasal dari unsur TNI/POLRI;
    • Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;
    • Memahami prosedur perlindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;
    • Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; dan
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    4. Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)

    • Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
    • Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana;
    • Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; dan
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    5. Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

    • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
    • Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
    • Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;
    • Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

    6. Layanan MCH (Media Center Haji)

    • ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam;
    • Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar;
    • Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji;
    • Memahami kode etik jurnalistik;
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris;
      Khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)
      Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.

    Syarat Administrasi

    1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH

    • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
      a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
      b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
      c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
      d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
    • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    • Ijazah Terakhir
    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    • SK Terakhir bagi ASN
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
    • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
    • Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)

    2. Pelaksana Bimbingan Ibadah:

    • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
      a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
      b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
      c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
      d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
    • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    • Ijazah Terakhir
    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    • Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji
    • SK Terakhir bagi ASN
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN
    • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
    • Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

    3. Pelaksana Perlindungan Jemaah:

    • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri
    • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    • Ijazah Terakhir
    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
      SK Terakhir bagi TNI / Polri
    • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
    • Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
    • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

    4. Pelaksana MCH (Media Center Haji)

    • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media
    • Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    • Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil;
    • Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    • Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media.
    • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
    • Ijazah Terakhir
    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
    • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
    • SK Terakhir bagi ASN
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
    • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
    • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
    • Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi
    • Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual)
    • Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas

    Seleksi PPIH Arab Saudi dilaksanakan secara terbuka, fair dan kompetitif. Pendaftaran dan pelaksanaan seleksi tidak dikenakan biaya apapun.

    (lus/lus)



    Sumber : www.detik.com

  • Seleksi Petugas Haji, Tes CAT dan Wawancara Digelar 17 Desember 2024



    Jakarta

    Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1446 H/2025 M mulai memasuki tahap tes CAT dan wawancara. Jadwalnya dimulai 17 Desember 2024.

    Proses seleksi PPIH 1446 H/2025 M sudah menyelesaikan tahap verifikasi administrasi. Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi CAT (Computer Assisted Test) dan wawancara.

    Pendaftaran seleksi PPIH 1446 H/2025 M telah dibuka secara online pada 29 November hingga 6 Desember 2024. Hingga penutupan, lebih 6.000 peserta yang mendaftar.


    Para peserta ini terdistribusi pada delapan formasi layanan, yaitu: 1) Layanan Akomodasi; 2) Layanan Konsumsi; 3) Layanan Transportasi; 4) Layanan Bimbingan Ibadah; 5) Layanan Perlindungan Jemaah; 6) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji); 7) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas; dan 8) Layanan MCH (Media Center Haji).

    Direktur Bina Haji pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Arsad Hidayat mengatakan pengumuman hasil verifikasi dapat langsung dicek oleh peserta melalui akun masing-masing.

    “Proses verifikasi dokumen pendaftaran sudah hampir selesai. Pengumuman hasil verifikasi dapat langsung dicek oleh peserta melalui akun masing-masing,” kata Arsad Hidayat sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), Sabtu (14/12/2024).

    Lebih lanjut, Arsad menyampaikan bagi peserta yang lolos verifikasi berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya, yakni CAT dan Wawancara.

    “Tes CAT dan Wawancara akan digelar pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta,” jelas Arsad.

    Jadwal pelaksanaan tes dimulai pagi pukul 07.30 WIB. Arsad menjelaskan, pada tes ini ada 100 soal yang harus dijawab dalam waktu 90 menit.

    Peserta yang akan mengikuti jadwal tes CAT dan wawancara diharapkan sudah tiba di lokasi paling lambat jam 07.00 WIB untuk proses registrasi dan uji coba.

    “CAT menggunakan handphone masing-masing peserta. Pastikan perangkat HP peserta dapat digunakan untuk CAT, baik secara sistem maupun ketersediaan data internet,” ujar Arsad.

    “Pakaian peserta, atasan putih dan bawahan hitam,” sambungnya.

    Setelah CAT, peserta akan langsung mengikuti tes wawancara sesuai bidang formasi layanan yang dipilih. Panitia telah menentukan kelas wawancara peserta di asrama haji Pondok Gede, sesuai bidang layanan.

    “Proses wawancara dilakukan secara bergantian sesuai daftar nama peserta. Ini rencananya dimulai pada jam 10.30 WIB sampai selesai,” jelas Arsad.

    Nantinya, untuk hasil tes akan diumumkan secara online melalui akun pendaftar.

    “Hasil seleksi akan diumumkan secara online melalui akun pendaftaran masing-masing,” tandasnya.

    Untuk menghindari kepadatan dan kemacetan, peserta diimbau menggunakan transportasi umum untuk datang ke Asrama Haji Pondok Gede. Sebab, jumlah peserta sangat banyak.

    “Kami imbau hindari menggunakan kendaraan pribadi agar tidak terjadi kemacetan,” pungkasnya.

    (dvs/dvs)



    Sumber : www.detik.com

  • Hal-hal yang Perlu Diperhatikan saat Ikut Tes CAT Petugas Haji 2025


    Jakarta

    Tes Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara untuk seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1446 H/2025 M akan dilaksanakan besok. Bagi Anda yang telah lolos tahap verifikasi administrasi, persiapan yang matang sangat penting untuk menghadapi seleksi ini.

    “Tes CAT dan Wawancara akan digelar pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta,” ujar Direktur Bina Haji pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Arsad Hidayat, dalam keterangan persnya belum lama ini.

    Sebelum mengikuti tes, peserta diharapkan memperhatikan beberapa hal penting di bawah ini.


    Jadwal dan Persiapan Tes CAT

    Tes CAT akan dimulai pukul 07.30 WIB pada 17 Desember 2024. Peserta diwajibkan hadir di lokasi paling lambat pukul 07.00 WIB untuk proses registrasi dan uji coba. Tes ini terdiri dari 100 soal yang harus diselesaikan dalam waktu 90 menit. Berikut beberapa hal yang harus dipersiapkan:

    • Perangkat Handphone: Tes CAT akan dilakukan menggunakan handphone masing-masing peserta. Pastikan perangkat mendukung sistem tes dan memiliki koneksi data internet yang memadai.
    • Pakaian: Kenakan atasan putih dan bawahan hitam sesuai ketentuan.
    • Kedatangan Tepat Waktu: Peserta diimbau untuk tiba lebih awal guna menghindari keterlambatan.

    Pelaksanaan Wawancara

    Setelah tes CAT, peserta akan mengikuti wawancara sesuai bidang formasi layanan yang dipilih. Proses wawancara akan dimulai pukul 10.30 WIB hingga selesai. Panitia telah menentukan kelas wawancara sesuai dengan daftar nama peserta. Peserta diwajibkan mengikuti jadwal yang telah ditentukan.

    Pengumuman Hasil Seleksi

    Hasil seleksi akan diumumkan secara online melalui akun pendaftaran masing-masing peserta. Pastikan untuk rutin memeriksa akun untuk mengetahui hasil tes.

    Imbauan Penggunaan Transportasi Umum

    Untuk menghindari kepadatan dan kemacetan, peserta disarankan menggunakan transportasi umum menuju Asrama Haji Pondok Gede. Mengingat jumlah peserta yang sangat banyak, penggunaan kendaraan pribadi diimbau seminimal mungkin agar tidak mengganggu kelancaran acara.

    Dengan memperhatikan poin-poin di atas, diharapkan proses seleksi dapat berjalan dengan lancar. Selamat mengikuti seleksi, semoga sukses!

    (hnh/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Catat! Ini 9 Aturan Khusus untuk Jemaah Perempuan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi


    Jakarta

    Otoritas umum untuk perawatan Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah, Arab Saudi, baru-baru ini telah menetapkan sejumlah pedoman untuk jemaah perempuan yang berkunjung ke kedua tempat tersebut.

    Aturan ini wajib dipatuhi demi menjaga kesucian tempat ibadah sekaligus memberikan kenyamanan bagi para jemaah. Simak selengkapnya berikut ini.

    Aturan Khusus untuk Jemaah Perempuan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

    Menurut laporan Gulf News, Jumat (6/12/2024), yang mengutip informasi Otoritas Umum untuk Perawatan Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Arab Saudi, terdapat sembilan aturan yang diberlakukan khusus untuk jemaah perempuan, terutama di area salat, yaitu:


    1. Memakai pakaian yang sesuai dengan syariat Islam.
    2. Bersikap kooperatif terhadap petugas.
    3. Tidak tidur atau duduk di lantai.
    4. Menjaga kelurusan saf salat.
    5. Memelihara kebersihan area salat.
    6. Dilarang makan atau minum di area salat.
    7. Tidak membuat keributan di area salat.
    8. Dilarang berjalan di atas karpet dengan menggunakan sepatu.
    9. Tidak meninggalkan barang bawaan tanpa pengawasan.

    Otoritas setempat mengungkapkan bahwa tujuan disusunnya aturan ini adalah untuk menjaga kesucian tempat ibadah dan meningkatkan pengalaman ibadah bersama bagi seluruh jemaah.

    Selain itu, otoritas juga mengatur jadwal akses ke Raudah Asy-Syarifah untuk jemaah laki-laki dan perempuan.

    Perempuan dapat mengunjungi area tersebut setelah salat Subuh hingga pukul 11.00 waktu setempat, dan kembali mengaksesnya setelah salat Isya hingga pukul 02.00 dini hari.

    Sementara itu, jemaah laki-laki bisa mengakses Raudah Asy-Syarifah dari pukul 02.00 hingga Subuh, dan dari pukul 11.30 hingga Isya.

    (inf/inf)



    Sumber : www.detik.com

  • Saat Ongkos Naik Haji Jemaah Indonesia Rp 3.395



    Jakarta

    Penyelenggaraan haji di Indonesia telah melewati sejarah panjang, sejak masa kolonial hingga kemerdekaan. Pascakemerdekaan, ibadah haji diselenggarakan oleh Departemen Agama Republik Indonesia.

    Kilas balik perhajian pascakemerdekaan bisa kita lihat mulai 1949. Sebab, meski bangsa Indonesia telah memproklamasikan kemerdekaan pada 1945, penyelenggaraan haji selama empat tahun pertama merdeka belum bisa dilaksanakan karena masalah keamanan dan kondisi negara yang belum kondusif.

    Pada 1949 M yang bertepatan dengan 1370 H, pemerintah Indonesia dalam hal ini Departemen Agama RI untuk pertama kalinya mengorganisasi penyelenggaraan ibadah haji jemaah Indonesia. Menurut arsip data statistik haji tahun 1949-2014 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, jumlah jemaah yang berangkat pada tahun itu sebanyak 9.892.


    Jemaah haji pertama didampingi 41 petugas. Dari 9.892 jemaah Indonesia, 320 orang (2,23 persen) di antaranya meninggal dunia.

    Pemberangkatan jemaah haji kala itu menggunakan transportasi laut. Transportasi udara baru digunakan pada 1952.

    Ongkos naik haji (ONH) menggunakan transportasi laut pada haji pertama itu sebesar Rp 3.395. Ongkos haji naik hampir dua kali lipat pada tahun berikutnya dan terus bertambah setiap tahunnya.

    Pada musim haji 1371 H/1950 M, ongkos naik haji naik menjadi Rp 6.429. Jemaah yang berangkat kala itu ada 1.843 orang dan yang meninggal dunia 42 orang.

    Setahun berikutnya atau 1951, pemerintah memberangkatkan 9.502 jemaah haji dengan ongkos naik haji Rp 6.847.

    Pada 1952, pemerintah menggunakan dua moda transportasi untuk mengangkut jemaah haji ke Tanah Suci, kapal laut dan pesawat terbang. Ongkos naik haji dengan pesawat pertama kala itu Rp 16.691, sementara kapal laut sebesar Rp 7.500 atau naik Rp 653.

    Tarif ongkos naik haji sempat turun pada 1953 sebelum akhirnya naik cukup tinggi pada tahun berikutnya. Tarif pesawat Rp 13.300 dan kapal laut Rp 7.300. Lalu, pada 1954, ongkos naik haji dengan pesawat menjadi Rp 23.304 dan kapal laut Rp 8.000.

    Dalam perjalanannya, ongkos naik haji relatif meningkat dari tahun ke tahun dan transportasi laut sudah tidak digunakan lagi mulai 1975.

    (kri/lus)



    Sumber : www.detik.com