Tag Archives: pidana

Buronan Investree Jadi CEO di Qatar, OJK Masih Usaha Bawa ke RI


Jakarta

Eks CEO PT Investree Radhika Jaya Adrian Gunadi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga red notice Interpol malah hidup bebas di Qatar. Bahkan kini namanya tercatat sebagai CEO perusahaan di negara itu.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan secara aktif telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum mengenai pencantuman nama Founder dan eks-CEO Investree Adrian Gunadi pada red notice terhitung sejak 7 Februari 2025. Sampai saat ini upaya pemulangan yang bersangkutan ke Indonesia masih terus dilakukan.

“OJK terus melanjutkan koordinasi dan korespondensi dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait baik di dalam maupun luar negeri untuk mendorong upaya pemulangan Sdr. AG ke Indonesia,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman dalam jawaban tertulis, Kamis (7/8/2025).


Agusman menyebut upaya pemulangan Adrian Gunadi ke Indonesia agar dilakukan proses hukum atas dugaan tindakan pidana maupun kewajiban perdata yang bersangkutan.

Diketahui, Adrian Gunadi adalah tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Kasus bermula pada 2023 saat Investree diterpa isu gagal bayar. Walaupun sempat membantah, namun beberapa bulan kemudian sejak itu masuk pengaduan mengenai dana nasabah yang tidak kembali.

Lalu pada awal 2024 di tengah semakin kencangnya kredit macet perusahaan, Adrian Gunadi mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree. Kala itu kredit macet perusahaan tercatat naik signifikan.

Sampai pada Desember 2024, mantan CEO Investree ini ditetapkan sebagai tersangka dan masuk DPO. Tak sampai di situ, pada Februari 2025 lalu OJK mengajukan permohonan red notice terhadap Adrian Gunadi kepada Interpol.

Malah Jadi CEO di Qatar

Lama menghilang, Adrian Gunadi justru tercatat sebagai CEO perusahaan JTA Holding Qatar, yang merupakan bagian dari JTA International Investment Holding yang berbasis di Singapura. Dalam situs resmi perusahaan, ia disebut sebagai operator global dan wirausahawan berpengalaman.

“CEO: Adrian A Gunadi. Operator global dan wirausahawan berpengalaman. Memimpin pertumbuhan teknologi keuangan di berbagai pasar Asia Tenggara,” tertulis JTA Holding dalam situs resminya.

JTA International Investment Holding merupakan perusahaan penyedia solusi keuangan dan investasi yang didirikan pada 2010. Seiring berjalannya waktu, JTA disebut berkembang menjadi penyedia solusi investasi yang aktif dengan kemitraan dan asosiasi yang kuat dengan perusahaan dan individu yang memiliki visi yang sama.

“Kehadiran global kami yang terdiri dari kantor-kantor di berbagai negara beserta jaringan mitra global kami mendukung platform investasi JTA yang secara aktif mengidentifikasi dan mengkonvergensikan proyek-proyek investasi. Anak perusahaan kami bergerak di bidang energi, pangan, olahraga, kesehatan, pariwisata, teknologi dan infrastruktur,” jelas perusahaan.

Lihat juga Video: Buron Paling Dicari Pemerintah China Dibekuk Imigrasi di Bali

(aid/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Usulan Revisi UU P2SK: Kripto Jadi Alat Pembayaran


Jakarta

Komisi XI DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Revisi Undang-undang (UU) P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) bersama dengan PT Jasa Raharja, Asosiasi Blockchain Indonesia, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia, Rabu (24/9/2025). Rapat ini dilakukan untuk mengakomodir usulan dari berbagai pihak.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Umum Aspakrindo-ABI Yudhono Rawis menyampaikan tiga usulan. Pertama terkait usulan inovasi dengan mendorong aset kripto bisa menjadi alat pembayaran.

Hal ini perlu dilakukan lantaran potensi transaksi aset kripto masyarakat Indonesia sangat besar. Namun kondisi tersebut tak terlalu terserap di pasar kripto Indonesia.


“Kami research dari blockchain monitoring tool di mana ada transaksi global user Indonesia itu US$ 157 miliar. Jadi selisihnya US$ 115 miliar atau sekitar Rp 2.000 triliun ya, tidak terjadi di exchange di Indonesia,” terang Yudhono.

Dengan kondisi tersebut, Yudhono menekankan perlunya harmonisasi regulasi antara Bank Indonesia dan OJK, karena saat ini pembayaran diatur oleh Bank Indonesia, sedangkan exchange dan blockchain berada di bawah OJK.

Dengan pengaturan yang lebih terintegrasi, diharapkan penggunaan kripto di Indonesia bisa lebih luas, tidak hanya sebagai instrumen investasi, tetapi juga untuk transaksi sehari-hari.

“Contohnya, baru 2-3 bulan yang lalu ya, ada Genuine Stablecoin Act yang disetujui oleh parlemen di Amerika, yang memberikan framework untuk pengaturan stablecoin dan bisa dipakai juga untuk harian, contohnya seperti pembayaran. Mungkin itu masalah yang pertamanya. Jadi produknya itu memang masih sangat terbatas di Indonesia, inovasi juga masih sangat terbatas,” katanya

Usulan kedua yakni penertiban exchange ilegal. Yudhono menyebut masih banyak exchange yang beroperasi di Indonesia tanpa izin resmi, sehingga sebagian besar transaksi pengguna Indonesia terjadi di exchange global.

“Usulan kami, ini penindakan tegas oleh lembaga atau satu-satuan tugas khusus terhadap exchange ilegal, termasuk memblokirkan akses untuk platform perdagangan, dan juga mungkin memang efek pidana ya untuk aktivitas ilegal yang dilakukan,” katanya.

Usulan ketiga terkait pajak kripto. Yudhono mengatakan saat ini aser pajak kripto dikenakan sebesar 0,21% dan bersifat final. Namun karena pasar kripto bersifat global, banyak transaksi dilakukan melalui exchange luar negeri atau decentralized exchange sehingga pajak tidak dipungut.

“Jadi kalau misalnya user mau beli Bitcoin, dia bisa memilih untuk beli mungkin di exchange di luar, ataupun di decentralized exchange. Sayangnya banyak memang untuk bisa transaksi yang tidak membayar pajak, mereka akan langsung untuk akses ke exchange yang global ataupun ke decentralized exchange,” katanya.

Sementata itu, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan mengajukan beberapa point dalam revisi UU P2SK. Diantaranya yakni penerapan skema risk sharing untuk menurunkan tanggungan peserta dari 10% menjadi 5% yang sudah ditetapkan.

Kemudian pengetatan manajemen risiko underwriting, pengawas medis, dan penetapan premi berbasis aktualia. Lalu kewajiban cadangan teknis dan solvabilitas untuk produk asuransi kesehatan jangka panjang.

Selanjutnya, perlindungan konsumen melalui transparansi manfaat, pengecualian, dan proses klaim yang jelas.

“Kemudian program asuransi wajib. Program asuransi wajib adalah program yang diwajibkan peraturan perundang-undangan bagi seluruh kelompok dalam mensyarat guna mendapatkan perlindungan dari risiko tertentu tidak termasuk program yang diwajibkan undang-undang untuk perlindungan dasar masyarakat dengan mekanisme subsidi silang dan penerapan manfaat dari dan premi atau kontribusi,” katanya.

(hns/hns)



Sumber : finance.detik.com

Adrian Gunadi Eks Bos Investree Ditangkap!


Tangerang

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menangkap eks Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak awal tahun 2025. Diketahui, OJK juga telah mengajukan permohonan red notice kepada Interpol terhadap Adrian Gunadi.

“Otoritas Jasa Keuangan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia serta sejumlah Kementerian dan Lembaga terkait telah berhasil memulangkan dan menahan saudara AAG yakni mantan Direktur PT Investree Radika Jaya yang diduga melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK,” kata Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana dalam konferensi pers Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, di Gedung 600 PT Angkasa Pura II, Tangerang, Jumat (26/9/2025).


Yuli mengatakan, Adrian Gunadi terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun. Adrian Gunadi terjerat Pasal 46 Juncto Pasal 16 ayat 1 BAB 4 Undang-Undang Perbankan dan juga pasal 305 ayat 1 Junto pasal 2370A Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang PPSK Junto Pasal 5542 KUHP Pidana.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Adrian Gunadi pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Kasus ini bermula pada 2023, ketika Investree diterpa isu gagal bayar. Meski sempat membantah, beberapa bulan kemudian muncul laporan terkait dana nasabah yang tidak kunjung dikembalikan.

Pada awal 2024 di tengah lonjakan kredit macet, Adrian Gunadi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Direktur Utama Investree. Hingga Desember 2024, ia resmi berstatus tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selanjutnya, pada Februari 2025, OJK mengajukan permohonan penerbitan red notice kepada Interpol terhadap Adrian Gunadi.

OJK pun secara resmi telah mencabut izin usaha fintech PT Investree Radika Jaya (Investree) sejak 21 Oktober 2024. Pencabutan ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 dan didasarkan pada sejumlah pertimbangan.

Dalam saat yang sama, Adrian Gunadi justru tercatat sebagai CEO perusahaan JTA Holding Qatar, yang merupakan bagian dari JTA International Investment Holding yang berbasis di Singapura. Dalam situs resmi perusahaan, ia disebut sebagai operator global dan wirausahawan berpengalaman.

Tonton juga Video: Komedian Lee Jin Ho Ditangkap Polisi Imbas Kasus DUI

(rrd/rrd)



Sumber : finance.detik.com

OJK Sudah Blokir 30.000 Rekening Terindikasi Judol


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan untuk memblokir lebih dari 30.000 rekening yang terindikasi digunakan perjudian online (judol). Permintaan pemblokiran rekening ini dilakukan sejak September 2023 lalu.

“Sejak September 2023 sd Desember 2025, OJK telah memerintahkan perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 30.000 rekening terindikasi perjudian daring, sesuai dengan permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi),” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam keterangannya, dikutip Minggu (24/1/2026).

Dian menegaskan upaya pemberantasan perjudian daring terus dilakukan sesuai dengan komitmen berbagai pihak, termasuk OJK dan industri perbankan. Selain itu, perbankan juga secara aktif melakukan pemantauan melalui web crawling.


Dian menerangkan pemantauan ini untuk mengidentifikasi penggunaan rekening perbankan sebagai sarana transaksi pada berbagai situs perjudian daring. Selanjutnya, dikoordinasikan kepada Komdigi untuk ditindaklanjuti.

Pihaknya juga terus mendorong perbankan untuk melakukan berbagai upaya dalam rangka meningkatkan kemampuan mengidentifikasi transaksi perjudian daring. Tidak hanya itu, perbankan juga diminta untuk meningkatkan penggunaan teknologi informasi.

“Antara lain dalam pelaksanaan cyber patrol terhadap rekening nasabah, penguatan parameter alert yang digunakan untuk mengidentifikasi perjudian daring sejak dini, melakukan pertukaran data dan informasi terkait modus operandi terkini dari Tindak Pidana Asal perjudian melalui sistem yang dimiliki oleh regulator dan Lembaga Jasa Keuangan, serta melakukan koordinasi dengan berbagai lembaga terkait,” imbuh Dian.

OJK juga berkoordinasi dengan otoritas pengawasan lain terkait dengan transaksi perjudian daring yang menggunakan channel atau infrastruktur yang tidak berada dalam kewenangan pengawasan. Terlebih, saat ini pelaku perjudian daring tidak hanya memanfaatkan rekening bank, tetapi juga menggunakan berbagai instrumen sistem pembayaran lainnya, seperti e-wallet sebagai sarana transaksi judol.

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Ada Tetangga Menyebalkan dan Ganggu, Kita Harus Ngapain?



Jakarta

Tak jarang kehidupan bertetangga menimbulkan drama yang bisa berakhir keributan. Seperti halnya kejadian yang viral belum lama ini di media sosial, muncul video milik Selebgram Priscillia Hesty yang mengeluhkan perilaku salah satu tetangganya.

Dalam video tersebut, ia menunjukkan perilaku tetangga yang mengusik warga dengan menyetel musik dengan volume kencang selama berjam-jam di malam hari. Walaupun petugas keamanan sudah berupaya menyampaikan teguran, tetangga itu tetap melanjutkan aksinya tanpa menggubris panggilan petugas.

“Masih aja tetap dia putar musik sekencang ini, bayangin. Dan ini udah panggil sekuriti, terus pintunya udah digedor-gedor tapi dia nggak mau keluar. Suaranya itu kedengaran sampai ke tiga rumah sebelahnya,” kata Priscillia Hesty, dikutip dari video akun Instagram priscillia_hestyy.


“Gimana orang bisa tidur coba kalau dia putar musik itu start jam 6 sore sampai tengah malem. Ini klaster elit loh tapi malah kayak gini, nggak mampu meng-handle,” sambungnya.

Menurut Priscillia Hesty, perilaku tersebut sangat mengganggu warga yang ingin beristirahat di malam hari, termasuk dirinya yang tengah sakit. Ia pun memutuskan untuk mematikan panel listrik rumah milik sang tetangga agar keluar.

Tetangga tersebut akhirnya keluar yang kemudian disambut dengan amarah warga sekitar. Selain memutar musik kencang, Priscillia Hesty mengatakan tetangganya juga pernah membuang sampah dan oli sembarangan, sehingga mengganggu kenyamanan warga lainnya.

“Bahaya sih punya tetangga kayak gini. Udah setel musik kencang banget, buang sampah depan rumah orang, terus buang oli lagi,” tuturnya.

Lantas, apa tindakan yang bisa dilakukan bila mengalami hal yang sama? Simak penjelasannya berikut ini.

Terpisah, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Jakarta Utara, Sabar Ompu Sunggu mengaku sering mendapati kasus serupa, yakni seorang warga yang mengganggu kenyamanan warga lainnya dengan menimbulkan kebisingan.

“Saya bilang lapor aja ke polisi, karena itu membuat berisik. Di pasal itu, dengan membuat ingar bingar atau membuat berisik tetangga di malam hari atau membuat seruan tanda-tanda bahaya palsu dapat dipidana,” ujar Sabar kepada detikcom, Senin (8/4/2024).

Sabar mengatakan segala bentuk kebisingan dari memasang musik, memainkan alat musik, termasuk seruan tanda bahaya palsu seperti kebakaran, banjir, dan lainnya bisa dikenakan Pasal 265 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sebab, hal ini dianggap mengganggu ketentraman lingkungan, termasuk ketika bertetangga. Adapun ancaman hukuman pidana berupa pidana denda paling banyak sebesar Rp 10 juta.

Namun, sebelum bertindak dengan hukum pidana, warga yang merasa terganggu boleh memberikan peringatan tegas terlebih dulu berupa somasi sebanyak dua kali. Apabila belum ada kesepakatan perdamaian, maka bisa meluncurkan gugatan terhadap pelaku melalui jalur hukum.

Selain itu, pastikan juga sudah menyiapkan bukti berupa rekaman video beserta saksi untuk melaporkan tetangga tersebut ke pihak berwajib. Jangan sampai ketika melaporkan ke polisi, ternyata suara musik sudah berhenti.

“Masyarakat itu harus mematuhi hukum. Jadi, sama-sama bertanggung jawab untuk memastikan hubungan yang baik dan harmonis antara masyarakat,” tuturnya.

Sabar pun menyarankan agar warga yang ingin memasang musik kencang melakukan langkah preventif supaya tidak mengganggu orang sekitar. Salah satunya bisa dengan memasang peredam suara.

(dhw/zlf)



Sumber : www.detik.com

Hewan Peliharaan BAB Sembarangan di Sekitar Rumah, Pemiliknya Wajib Bersihkan?



Jakarta

Sudah sifat alamiah, hewan buang kotoran sembarangan. Namun, untuk hewan peliharaan biasanya pemiliknya sudah menyediakan tempat khusus. Kondisinya akan berbeda jika hewan tersebut dibawa keluar oleh pemiliknya dan di perjalanan membuang kotoran. Biasanya pemiliknya tidak akan membersihkan kotoran di jalan padahal bisa merugikan orang lain. Jika sudah begini, bisakah warga yang dirugikan menuntut pemilik hewan tersebut?

Menurut Pengacara Muhammad Rizal Siregar jika kejadiannya hewan peliharaan BAB sembarangan di rumah tetangga atau di jalan, bukan termasuk tindakan pidana. Pemiliknya tidak dapat dituntut, tetapi tetangganya bisa memintanya untuk membersihkan kotoran tersebut.

“Tidak ada ketentuan ganti ruginya apabila hewan BAB sembarangan. Hanya membersihkan saja,” kata Rizal kepada detikProperti pada Jumat (12/7/2024).


Risiko ganti rugi bagi pemilik hewan peliharaan dapat dikenakan apabila hewan peliharaannya menimbulkan kerugian seperti merusak bagian dari properti, kendaraan, atau membahayakan jiwa.

Dalam Pasal 1365 KUH Perdata, dijelaskan bahwa setiap perbuatan yang membuat kerugian orang lain akibat kelalaiannya dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum (PMH).

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.” Bunyi Pasal 1365 KUH Perdata.

Selain karena kelalaian, pemilik hewan peliharaan juga bisa dikenakan hukuman pidana jika membahayakan orang secara sengaja dan memelihara hewan buas. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 340 RKUHP.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II (denda maksimal Rp 10 juta-red), setiap orang yang tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan.” bunyi pasal 340 RUU KUHP seperti yang dikutip dari detikcom.

Lebih lanjut, pemilik hewan peliharaan bisa terancam pidana 6 bulan penjara, jika melakukan hal berikut.

1. Menghasut hewan sehingga membahayakan orang;

2. Menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta atau gerobak atau yang dibebani barang;

3. Tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau

4. Memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.

(aqi/dna)



Sumber : www.detik.com

Belajar dari Kasus YouTuber Dipolisikan, Masuk Rumah Orang Tanpa Izin Bisa Dipidana



Jakarta

Belum lama ini sejumlah konten kreator dipolisikan karena sembarangan masuk rumah kosong dan membuat konten horor tanpa izin. Mereka dinilai menyebarkan informasi tidak benar terkait rumah dan merugikan pemilik.

Anak dari pemilik rumah, yakni AH, mengungkapkan konten horor tersebut membuat rumahnya tidak laku-laku. Ia juga menemukan rumah dalam keadaan berantakan serta kehilangan sejumlah barang berharga.

“Delapan calon pembeli mundur. Ya karena konten-konten horor di rumah saya itu. Saya tahunya (sudah dijadikan konten) itu bulan Mei kemarin,” kata AH kepada detikJateng, dikutip Jumat (26/7/2024).


AH mengambil tindakan dengan melaporkan konten kreator tersebut ke polisi dengan Undang-undang ITE ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng yang baru-baru ini dilimpahkan ke Polrestabes Semarang lewat Surat Pelimpahan Pengaduan Masyarakat bernomor B/7629/VI/RES.7.4/2024/Ditrekrimsus.

Dalam surat aduan ke polisi itu ada tiga kanal YouTube berinisial JK, JA, FC serta dua akun TikTok berinisial KM99 dan Tiktok live ZS.

“Saya laporkan karena selain masuk tanpa izin pemilik rumah, mereka juga menyebarkan berita bohong dan mempublikasi data pribadi. Kejadian ini merugikan kami,” kata AH kepada detikJateng, dikutip Jumat (26/7/2024).

Masuk Pekarangan Rumah Orang Tanpa Izin Bisa Dipidanakan

Memasuki properti orang lain tanpa izin memang tindakan yang tidak dibenarkan. Bahkan, sembarangan masuk ke pekarangan rumah orang tanpa izin bisa dipidanakan, lho.

Advokat Alumni Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Zaid Shibghatallah mengatakan hal pertama yang harus dibuktikan adalah kepemilikan atas tanah. Tanah tersebut digunakan oleh pihak lain untuk kepentingan pribadinya.

“Jika merasa hak hukum atas kepemilikan saudara dilanggar oleh pihak lain berupa pemanfaatan tanah tanpa izin pemiliknya, maka langkah hukum dapat ditempuh,” kata kepada detikNews beberapa waktu lalu.

Zaid berharap penyelesaian permasalahan hukum dalam bentuk apapun dapat diselesaikan secara bijaksana. Misalkan melakukan mediasi terlebih dahulu dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat seperti ketua RT/RW.

Selain itu, pemilik rumah bisa menutup akses ke tanah milik kamu dengan menggunakan pintu atau gerbang. Jika dengan cara itu tidak ada perubahan, pemilik lahan memiliki hak hukum untuk melakukan upaya hukum.

Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh

Bagi yang ingin mengambil langkah hukum bisa mengikuti cara berikut ini.

1. Lapor Dugaan Tindak Pidana ke Polisi

Pemilik rumah bisa melaporkan dugaan tindak pidana ke kantor kepolisian setempat. Pasal yang dapat digunakan adalah Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi sebagai berikut.

Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

2. Gugat Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri

Pemilik rumah juga bisa melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan negeri setempat dengan mendasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai berikut.

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Mau tahu berapa cicilan rumah impian kamu? Cek simulasi hitungannya di kalkulator KPR.

Nah kalau mau pindah KPR, cek simulasi hitungannya di kalkulator Take Over KPR.

(dhw/dhw)



Sumber : www.detik.com

Lagi Renovasi Rumah Tiba-tiba Diminta ‘Uang Keamanan’, Harus Apa?



Jakarta

Renovasi rumah diperlukan ketika ada bagian-bagian bangunan yang rusak serta menjadikan rumah lebih bagus dan sesuai selera. Saat melakukan renovasi, penting untuk meminta izin tetangga karena bisa saja mengganggu akibat bising atau debu yang ditimbulkan.

Pengacara Properti, Muhammad Rizal Siregar mengatakan, mengubah bangunan dapat dilakukan jika sudah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. Dokumen itu merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Namun, bagaimana kalau sedang renovasi rumah, sudah sesuai aturan dan mendapat izin tetangga, tiba-tiba didatangi sejumlah oknum yang meminta ‘uang keamanan’?


Rizal mengatakan, jika ada pihak-pihak, baik perorangan maupun organisasi masyarakat, yang meminta uang ketika pemilik rumah melakukan renovasi, maka mereka bisa disebut sebagai pelaku pungli. Pelaku pungli tersebut termasuk dalam KUHP dan bisa dijerat hukum berdasarkan pasal 368 ayat 1.

“Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu, terancam pidana penjara paling lama 9 tahun. Namun, jerat hukum itu berlaku untuk pelaku pungli yang bukan termasuk anggota pihak berwenang atau pemerintahan, melainkan atas nama organisasi kepemudaan,” kata Rizal saat dihubungi detikcom, Kamis (22/8/2024).

Apabila benar terjadi pungli, kata Rizal, bisa segera dilaporkan ke pihak berwajib. Misalnya, pihak kepolisian setempat.

“Jika hal tersebut terjadi, maka dapat dilaporkan pada kepolisian setempat,” pungkasnya.

(abr/zlf)



Sumber : www.detik.com

Sederet Drama Tinggal di Rumah Cluster dan Cara Atasinya



Jakarta

Tinggal di rumah cluster memiliki ceritanya sendiri. Ada hal-hal yang menyenangkan, ada juga yang berupa drama.

Misalnya hewan peliharaan tetangga yang tiba-tiba masuk ke halaman rumah atau pemilik rumah yang ingin memasang pagar di rumahnya. Hal-hal tersebut terkadang meresahkan penghuni lainnya.

Berikut ini merupakan drama-drama yang kerap terjadi di rumah cluster dan cara mengatasinya.


Terganggu Karena Kotoran Peliharaan dan Gonggongan Anjing Tetangga

Hewan peliharaan yang dilepas begitu saja terkadang mengganggu penghuni sekitar. Misalnya, kucing atau anjing yang dilepas begitu saja di pekarangan rumah bisa saja membuang kotorannya sembarangan. Hal itu tentunya bisa menimbulkan bau tak sedap yang mengganggu penghuni perumahan lainnya.

Tak hanya itu, bagi tetangga yang memiliki hewan peliharaan anjing terkadang bisa mengganggu penghuni lainnya karena gonggongannya yang keras dan lama. Anjing yang terus menggonggong bisa menandakan beberapa hal, misalnya seperti kelaparan, ketakutan, perilaku teritorial, atau mencari perhatian.

Menurut Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar, apabila hal tersebut terjadi di lingkungan perumahan bisa diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu. Lalu, bisa dilanjutkan dengan mediasi di tingkat Rukun Tetangga (RT).

“Dalam area cluster perumahan pastinya lebih baik diselesaikan melalui mediasi di tingkat RT mengingat hal ini masuk dalam penyelesaian restoratif justice,” katanya ketika dihubungi detikcom, Kamis (22/8/2024).

Akan tetapi, jika sudah dilakukan mediasi pada tingkat RT masih belum menemukan titik terang, maka penghuni bisa melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

Pasang Pagar di Rumah Cluster

Tidak adanya pagar pada rumah yang ada di cluster memang dapat memudahkan penghuni untuk berinteraksi satu sama lain. Selain itu, tanpa adanya pagar juga bisa memudahkan akses keluar-masuk pemilik dan tamu yang datang ke rumah. Namun, boleh nggak ya kalau pemilik rumah di cluster memasang pagar di depannya?

Rizal mengatakan sebenarnya tidak ada ketentuan khusus yang melarang rumah di cluster tidak boleh dipasang pagar. Sebab, hal itu kembali pada siteplan yang dibikin oleh pengembang perumahan.

“Terkait bangunan cluster mengacu pada siteplan developer, apabila ada perubahan untuk dipagar maka tidak ada ketentuan larangan hal tersebut. Jika memang cluster tersebut tidak ada pemagaran, maka developer tanggung jawab untuk keamanan dan kenyamanan warga,” tuturnya.

Jika ada pemilik rumah tetap ingin memasang pagar di tempat tinggalnya, kata Rizal, tidak ada hukum pidana yang bisa menghukumnya. Namun, ia menuturkan bahwa dalam jual-beli rumah, pengembang sudah menuangkan hal-hal terkait cluster dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

“Kalau pidana (untuk masang pagar rumah di cluster) tidak ada. Yang pasti pada saat transaksi jual beli, developer memberikan info terkait cluster yang dijual sehingga dalam PPJB telah dituangkan hal tersebut,” ungkapnya.

Diminta ‘Uang Keamanan’ saat Renovasi Rumah

Merenovasi rumah memang diperlukan untuk memperbaiki bagian-bagian yang rusak. Namun, kadang-kadang ada saja yang meminta ‘uang keamanan’ saat melakukan renovasi rumah.

Rizal menuturkan, mengubah bangunan dapat dilakukan jika sudah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. Dokumen itu merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Namun, bagaimana kalau sedang renovasi rumah, sudah sesuai aturan dan mendapat izin tetangga, tiba-tiba didatangi sejumlah oknum yang meminta ‘uang keamanan’?

Rizal mengatakan, jika ada pihak-pihak, baik perorangan maupun organisasi masyarakat, yang meminta uang ketika pemilik rumah melakukan renovasi, maka mereka bisa disebut sebagai pelaku pungli. Pelaku pungli tersebut termasuk dalam KUHP dan bisa dijerat hukum berdasarkan pasal 368 ayat 1.

“Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu, terancam pidana penjara paling lama 9 tahun. Namun, jerat hukum itu berlaku untuk pelaku pungli yang bukan termasuk anggota pihak berwenang atau pemerintahan, melainkan atas nama organisasi kepemudaan,” katanya.

Apabila benar terjadi pungli, kata Rizal, bisa segera dilaporkan ke pihak berwajib. Misalnya, pihak kepolisian setempat.

“Jika hal tersebut terjadi, maka dapat dilaporkan pada kepolisian setempat,” pungkasnya.

(abr/zlf)



Sumber : www.detik.com

Dahan Pohon Tetangga Masuk ke Pekarangan Rumah, Boleh Tebang Nggak Ya?



Jakarta

Saat hidup bertetangga, terutama lokasi rumahnya berdempetan, mungkin saja ada kejadian yang menyinggung satu sama lain. Salah satunya perihal dahan pohon tetangga masuk ke pekarangan rumah. Alhasil daun kering berjatuhan ke area rumahmu dan membuat kotor.

Memang kejadian seperti ini bukan atas kehendak manusia. Namun, apabila sudah mengotori area rumah lain, pasti kamu akan terganggu.

Daun kering ini biasanya suka berserakan di halaman rumah, selokan, hingga talang air. Selain mengganggu estetika rumah, apabila daun kering itu masuk ke talang air, bisa mengakibatkan kerugian yang besar. Talang air tersebut bisa mampet dan air justru meluap ke arah lain. Imbasnya apabila terjadi terus menerus, akan timbul rembesan air atau bocor karena air masuk ke celah yang salah.


Salah satu caranya adalah memotong dahan pohon tetangga itu agar daunnya tidak mengotori rumah kamu lagi. Namun, apakah itu diperbolehkan?

Mengutip dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo, menurut pasal Pasal 666 KUHPerdata yang berbunyi:

“Tetangga mempunyai hak untuk menuntut agar pohon dan pagar hidup yang ditanam dalam jarak yang lebih dekat daripada jarak tersebut di atas dimusnahkan. Orang yang di atas pekarangannya menjulur dalam pohon tetangganya,maka ia menuntut agar tetangganya menolaknya setelah ada teguran pertama dan asalkan ia sendiri tidak menginjak pekarangan si tetangga.”

Menyebutkan bahwa kamu yang merasa pekarangannya kotor dan terganggu atas dahan pohon dan daun kering yang jatuh boleh menuntut tetangga apabila sudah menegurnya. Dalam kata lain, kamu harus membicarakan dahulu secara baik-baik menyampaikan keluhanmu.

Saat menyampaikan keluhan tersebut tidak boleh dengan perbuatan yang juga merugikan tetanggamu. Sebagai contoh menyebar sampah dengan alasan dendam atau merusak properti mereka.

Apabila tetangga kamu menolak untuk bertanggung jawab dan tidak mau menebang pohonnya, kamu baru boleh membawa kasus ini ke jalur hukum. Namun, kamu juga perlu bukti yang kuat jika tetangga kamu tidak bertanggung jawab dan tidak merawat pohonnya yang menyebabkan pekaranganmu kotor.

Menurut advokat Naufal Fikri Mujaddid SH jatuhnya dedaunan di pekarangan rumah orang lain dan pemilik pohon tersebut tidak bertanggung jawab, itu juga dipermasalahkan ke jalur hukum.

Dilansir detikNews, pasal yang dapat mendukung aduan tetangga kamu ini adalah Pasal 201 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang mengatakan;

“barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan atau dirusak, diancam:

dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang;

dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang;

dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”

Pertama bahwa jatuhnya dedaunan atau perusakan yang disebabkan oleh ranting pohon tersebut karena kelalaian (dalam doktrin hukum pidana disebut kealpaan) tetangga. Kedua karena si tetangga lalai dalam merawat pohon sehingga daunnya berjatuhan.

Maka, harus ada hubungan hubungan kausalitas (baca ; sebab akibat) yang bahwa kelalaian tetangga dalam merawat pohon sehingga daunnya berjatuhan menyebabkan kehancuran dan atau kerusakan yang timbul pada pekarangan dan atau kebendaaan milik. Atau secara sederhana, kamu harus bisa membuktikan bahwa kerusakan yang diderita karena si tetangga dalam merawat pohon hingga daunnya.

Hal ini berkaitan bahwa dalam konteks pidana yang dicari adalah kebenaran materiel. Hal ini berkaitan bahwa dalam konteks pidana yang dicari adalah kebenaran materiel.

Kedua, kamu dapat meminta pertanggungjawaban tetangganya dalam merawat pohon sehingga daunnya berjatuhan menyebabkan kehancuran dan atau kerusakan yang timbul pada pekarangan dan atau kebendaaan milik orang lain.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/abr)



Sumber : www.detik.com