Tag: pindah

  • Cara Pindah KPR ke Bank Lain: Syarat, Keuntungan, dan Biaya



    Jakarta

    Pindah KPR bisa dilakukan jika ingin melanjutkan KPR di bank yang berbeda. Seperti misalnya pidah dari KPR bank konvensional ke bank syariah, atau mungkin sebaliknya.

    Ada beberapa syarat dan dokumen yang harus kamu penuhi dulu sebelum pindah KPR. Syarat untuk mengajukan pindah KPR sebenarnya tidak jauh berbeda dengan mengajukan KPR baru. Berikut ini daftarnya.

    Syarat Pindah KPR

    – Formulir pengajuan kredit
    – Fotokopi KTP
    – Fotokopi Kartu Keluarga
    – Fotokopi Akta Nikah atau Cerai
    – Pas foto terbaru pemohon dan pasangan apabila berstatus suami-istri
    – Fotokopi slip gaji terakhir (khusus karyawan)
    – Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan pegawai tetap (khusus karyawan)
    – Fotokopi buku tabungan atau rekening koran 3 bulan terakhir
    – Fotokopi SPT PPh 21
    – Fotokopi NPWP
    – Fotokopi TDP, SITU, SIUP, serta akta pendirian usaha dan perubahannya (khusus wiraswasta)
    – Fotokopi Surat Izin Praktik (khusus profesional)
    – Fotokopi SHM/SHGB/ dan IMB


    Cara Pengajuan Pindah KPR

    Untuk mengajukan pindah KPR, Anda harus datang langsung ke banknya, baik bank asal dan bank yang akan digunakan untuk membayar cicilan ke depannya. Pada bank asal, kamu bisa mengajukan pemberhentian membayar KPR terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang.

    “Datang ke banknya bertemu dengan marketingnya yang mengurus soal KPR tersebut. Di bank a yang kita mau berhentikan, kita ajukan pemberhentian, biasanya mereka suka tanya alasannya apa. Kalau sudah selesai semua, istilahnya dicabut semua dan dipindahkan ke bank b, sama harus datang juga,” tuturnya.

    Keuntungan Pindah KPR

    Apabila kamu pindah KPR, ada beberapa keuntungannya juga lho! Beberapa di antaranya yaitu:

    1. Lebih sesuai kebutuhan

    Bisa saja ketika membayar KPR di bank asal tidak sesuai ekspektasi, di bank b bisa memenuhi ekspektasi. Misalnya, membayar KPR di bank asal, setelah 3 tahun bunga flat 9%, tahun berikutnya bunga floating sebesar 14%. Sementara di bank b bunga flat 10% hingga 9 tahun lamanya.

    “Ketika membayar KPR di bank asal tidak sesuai ekspektasi, di bank b bisa memenuhi ekspektasi. Lebih sesuai dengan kebutuhan kita,” kata Andy.

    2. Mendapat promo

    Apabila pindah KPR, biasanya bank-bank akan memberikan berbagai promo. Misalnya suku bunga fixed yang rendah, ada cashback, atau proses yang lebih mudah.

    “Biasanya iya (dapat promo) karena kan mereka berusaha untuk menggaet pasar terus kan, baik yang pasar baru maupun eksisting. Caranya, misal, Kompetitor nya suku bunganya sekian, oh saya kasih suku bunga lebih rendah, mungkin flatnya lebih lama,” tutur Andy.

    3. Bisa menghemat biaya

    Jika pindah KPR, kamu bisa menghemat biaya yang cukup besar. Bahkan, biaya yang dihemat bisa mencapai ratusan juta rupiah!

    Kok bisa hemat hingga ratusan juta rupiah? Begini simulasinya.

    Misalnya, Bapak A beli rumah seharga Rp 1.000.000.000 dan mengajukan KPR di bank B. Down Payment atau DPnya adalah 10% alias Rp 100.000.000, dan tenornya 20 tahun. Jadi, plafon KPRnya adalah Rp 900.000.000.

    Di bank tersebut, bunganya adalah fixed alias tetap sebesar 3% untuk tahun pertama, dan selanjutnya floating 14%. Jadi, setahun pertama cicilannya adalah sebesar Rp 4.991.378 per bulan, namun masuk tahun kedua dan seterusnya cicilannya jadi Rp 10.884.016.

    Setelah berjalan 4 tahun atau 48 bulan, bapak A ingin pindah KPR ke bank C. Adapun, sisa plafonnya saat ini adalah Rp 831.128.912.

    Di bank C, bapak A akan dapat tenor 15 tahun, bunga fixed 6,75% selama 8 tahun pertama, lalu setelahnya akan floating di angka 14%. Maka di 8 tahun pertama ia mencicil di bank C, per bulannya dia membayar Rp 7.354.738.

    Bila dihitung, seandainya bapak A tetap meneruskan KPR di bank B maka totalnya ia harus membayar Rp 2.089.731.061, sementara setelah pindah KPR ke bank C, total yang harus dibayarkan adalah Rp. 1.479.398.347. Jadi, ia berpotensi berhemat Rp 610.332.714.

    Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Pindah KPR

    Meski bisa hemat hingga ratusan juta, terdapat beberapa hal yang harus kamu pertimbangkan terlebih dahulu sebelum pindah KPR. Hal itu karena pindah KPR tak semudah membalikkan telapak tangan. Berikut ini hal-hal yang harus diperhatikan sebelum pindah KPR.

    1. Siapkan waktu dan tenaga untuk mengurusnya

    Mengurus pindah KPR tentunya cukup menguras energi, terutama jika kamu sudah bekerja. Selain energi, dibutuhkan waktu untuk mengurus semua berkas pindah KPR. Sebab, mengurus pindah KPR bisa memakan waktu hingga 2 bulan lamanya.

    “Sediakan tenaga yang lumayan artinya prosesnya kan butuh waktu, ketelitian, ada sekian banyak dokumen yang dilengkapi dan itu ada dua belah pihak yang minta dokumennya, terutama dari bank yang akan kita hentikan KPRnya kemudian kita pindahkan ke bank baru. Itu pasti masing-masing minta dokumen yang cukup banyak dan harus teliti untuk kita lengkapin,” ungkapnya kepada detikProperti.

    2. Pastikan alasan pindah KPR sudah bulat

    Hal tersebut perlu dilakukan karena mengurus pindah KPR membutuhkan waktu. tenaga, dan biaya. Tentunya kamu tidak ingin dong kalau setelah pindah KPR yang masih belum sesuai kebutuhan dan keinginanmu?

    “Contohnya di bank a sekarang suku bunganya 10% di bank b cuma 9%, ya cuma beda 1% doang nggak terlalu banyak (bedanya) dan menurut saya nggak signifikan banget untuk kita mengeluarkan biaya, tenaga, waktu untuk mengurus itu semua,” paparnya.

    “Pastikan penawaran yang dilakukan bank untuk take over ini memang buat kita signifikan menarik. Dan itu kembali lagi tergantung dari kebutuhan dan keinginan kita seperti apa,” tambahnya.

    3. Siapkan biaya tambahan

    Untuk mengurus pindah KPR diperlukan biaya tambahan. Salah satunya biaya untuk membayar penalti.

    Biasanya, jika kita mengajukan pemberhentian pembayaran KPR di bank asal, akan dikenakan penalti. Adapun besarannya sekitar 1-3% dari pokok cicilan KPR.

    “Biaya tambahannya itu untuk istilahnya memindahkan berkas dari bank a ke bank b. Kalau dari bank a (asal) kan mengenakan penalti lah ke kita konsumen karena ya perjanjiannya mungkin 15 tahun 20 tahun terus kemudian baru 5 tahun kita sudah, nah biasanya mereka mengenakan pinalti di situ, biaya tambahannya di situ,” terang Andy.

    Itulah serba-serbi tentang pindah KPR yang harus kamu ketahui. Semoga bermanfaat ya!

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Cara Pindah Meteran Listrik Resmi Tanpa Kena Denda, Ini Prosedurnya


    Jakarta

    Meteran listrik atau kWh meter merupakan perangkat untuk mengukur pemakaian listrik di rumah. Posisi meteran listrik sudah tetap di rumah, tetapi ada kalanya pemilik ingin memindahkannya ketika renovasi.

    Mengubah posisi meteran listrik tidak boleh sembarangan, apalagi dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang. Akibatnya, pemilik bisa dikenakan denda, lho.

    Bagaimana cara memindahkan meteran listrik tanpa kena denda? Simak penjelasannya berikut ini.


    Cara Pindahkan Meteran Listrik

    Inilah prosedur untuk memindahkan meteran listrik tanpa harus khawatir kena denda.

    1. Buat Laporan ke PLN

    Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN Gregorius Adi Trianto pada bulan Februari 2023 pernah mengatakan konsumen dilarang memindahkan meteran listrik sendiri secara langsung tanpa pelaporan resmi.

    Pemilik rumah harus melaporkan untuk mengubah posisi meteran listrik melalui aplikasi PLN Mobile atau ke kantor pelayanan PLN terdekat. Sebab, hal ini terkait keamanan instalasi tenaga listrik.

    “Pelaporan ini harus dilakukan secara resmi ke PLN, jangan digeser atau dipindahkan sendiri atau melalui jasa instalatir karena meteran listrik adalah aset milik PLN,” kata Gregorius dalam keterangannya dikutip dari situs resmi PLN, Rabu (2/7/2025).

    2. Petugas PLN Survei Lokasi

    Setelah laporan resmi dibuat, petugas PLN akan melakukan survei ke lokasi konsumen. Kemudian, petugas akan menyampaikan jawaban atas permohonan pelanggan. Mereka juga akan menyebutkan biaya yang dikenakan terhadap pemindahan instalasi dan kWh Meter.

    3. Bayar Biaya Pindah Meteran Listrik

    Biaya pindah meteran listrik bervariasi tergantung pada jumlah penggantian jenis material yang dibutuhkan sesuai hasil survei. Seluruh biaya yang timbul tidak diperkenankan dibayar secara langsung kepada petugas.

    Pemilik rumah akan menggunakan nomor registrasi resmi yang dapat dibayar melalui PLN Mobile, Payment Point Online Bank (PPOB) atau marketplace lainnya.

    “Semua semakin mudah dengan aplikasi PLN Mobile, konsumen cukup melaporkan lewat Pengaduan dan memilih permasalahan kWh Meter layanan Pasca Bayar maupun Prabayar serta cukup memasukkan deskripsi terkait permintaan pemindahan kWh Meter di rumah,” tutur Gregorius.

    Itulah informasi seputar cara memindahkan meteran listrik. Semoga membantu!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/das)



    Sumber : www.detik.com

  • Jangan Asal Geser! Ini Cara Resmi Pindahkan Meteran Listrik di Rumah


    Jakarta

    Setiap rumah yang mendapat aliran listrik tentu punya alat ukur yang disebut meteran listrik atau kWh meter. Letak alat ini sudah tetap di rumah dan nggak bisa asal dipindah.

    Namun, ada kalanya pemilik rumah mau memindahkan meteran listrik, salah satunya bisa karena sedang melakukan renovasi. Pemilik boleh saja memindahkan meteran listrik tapi caranya harus sesuai prosedur agar tidak dikenakan denda.

    Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN Gregorius Adi Trianto pernah mengatakan konsumen dilarang memindahkan meteran listrik sendiri secara langsung. Apalagi kalau dilakukan tanpa ada pelaporan resmi.


    Lantas, bagaimana cara memindahkan meteran listrik ya? Simak penjelasannya berikut ini.

    Prosedur Pindah Meteran Listrik

    Inilah prosedur resmi untuk memindahkan meteran listrik tanpa kena denda.

    1. Lapor ke PLN

    Pemilik rumah yang ingin mengubah posisi meteran listrik perlu melapor ke pelayanan PLN terdekat atau melalui aplikasi PLN Mobile. Hal ini terkait dengan keamanan instalasi tenaga listrik.

    “Pelaporan ini harus dilakukan secara resmi ke PLN, jangan digeser atau dipindahkan sendiri atau melalui jasa instalatir karena meteran listrik adalah aset milik PLN,” kata Gregorius dalam keterangannya dikutip dari situs resmi PLN, Kamis (4/9/2025).

    2. Petugas PLN Survei Lokasi

    Selanjutnya, petugas PLN akan datang ke lokasi konsumen untuk survei. Mereka bakal menjawab permohonan pelanggan dan menyebutkan biaya pemindahan serta instalasi kWh meter.

    3. Bayar Biaya Pindah Meteran Listrik

    Kemudian, pemilik memenuhi pembayaran biaya pindah meteran listrik. Pemilik rumah akan menggunakan nomor registrasi resmi yang dapat dibayar melalui PLN Mobile, Payment Point Online Bank (PPOB) atau marketplace lainnya.

    Besaran biaya bisa bervariasi tergantung jumlah penggantian jenis material yang dibutuhkan sesuai hasil survei. Perlu diingat, pemilik tidak diperkenankan untuk membayar biaya pindah meteran listrik secara langsung kepada petugas.

    “Semua semakin mudah dengan aplikasi PLN Mobile, konsumen cukup melaporkan lewat Pengaduan dan memilih permasalahan kWh meter layanan Pasca Bayar maupun Prabayar serta cukup memasukkan deskripsi terkait permintaan pemindahan kWh Meter di rumah,” ucapnya.

    Itulah cara memindahkan meteran listrik secara resmi. Semoga bermanfaat!

    Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

    Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

    (dhw/dhw)



    Sumber : www.detik.com

  • 4 Alasan Penting Kenapa Gen Z Harus Mulai Memikirkan Punya Rumah



    Jakarta

    Banyak yang bilang hunian bukan menjadi prioritas utama dari gen z. Mereka lebih memilih untuk sewa kos, kontrakan ataupun apartemen karena dianggap lebih praktis dan memudahkan.

    Tak heran jika saat ini kos-kosan, kontrakan ataupun apartemen yang disewakan di tengah kota kebanyakan diisi oleh gen z. Meski sudah mapan memiliki penghasilan yang cukup, mereka tetap memilih untuk tidak membeli rumah apa lagi jika lokasinya jauh dari pusat kota.

    Padahal punya rumah sendiri bukan sekadar impian manis, melainkan sebuah langkah strategis. Di era harga rumah yang terus meningkat setiap tahunnya, memiliki hunian sendiri dapat memberi perlindungan finansial serta kestabilan hidup yang makin sulit dicapai saat menyewa kos atau kontrakan.


    Berikut 4 alasan mengapa Gen-Z harus mulai memikirkan untuk punya rumah sendiri.

    Harga Rumah Semakin Mahal Tiap Tahun

    Salah satu alasan paling kuat mengapa Gen‑Z harus mulai berpikir punya rumah sendiri adalah karena harga rumah terus naik dari waktu ke waktu. Dilansir dari situs PR Newswire,survei menunjukkan bahwa 87,2% gen z menganggap kepemilikan rumah penting untuk investasi jangka panjang. Tapi hampir 80% dari mereka menyatakan bahwa harga rumah yang tinggi menjadi penghalang utama.

    Kenaikan harga rumah tidak hanya di satu wilayah. Di berbagai pasar properti, nilai rumah sebagai aset selalu meningkat. Artinya jika membeli rumah lebih awal, potensi mendapat rumah di harga terjangkau juga semakin besar. Sebagai generasi muda yang masih bisa memilih cicilan tenor panjang, ini bisa jadi keunggulan yang strategis.

    Selagi Masih Muda dan Masih Produktif

    Saat ini, gen z berada pada masa usia yang produktif tinggi. Dengan itu, potensi penghasilan ke depan masih sangat besar dan waktu yang tersedia untuk membayar cicilan rumah juga bisa lebih panjang. Dengan membeli rumah di usia muda, memungkinkan memilih jangka waktu kredit yang lebih panjang, sehingga beban cicilan bisa lebih ringan dibanding membeli rumah ketika usia mendekati masa tidak produktif.

    Dengan usia yang lebih muda, risiko penghasilan menurun atau masa pensiun juga masih jauh. Sehingga hal itu dapat menjadi alasan bahwa membeli rumah di awal bisa jadi langkah yang bijak dalam rencana kehidupan jangka panjang. Studi dari Freddie Mac menunjukkan bahwa sebagian besar gen z menginginkan rumah sendiri dan melihat kepemilikan rumah sebagai stabilitas dan kontrol atas hidupnya.

    Lebih Aman Karena Tak Perlu Terus Pindah Hunian

    Meskipun tidak terasa, nyatanya pindah-pindah kos atau kontrakan itu sebenarnya memakan banyak biaya. Mulai dari biaya administrasi, mencari lokasi baru, sampai waktu dan tenaga untuk berkemas dan pindahan. Belum lagi rasa tidak pasti karena bisa saja harga sewanya naik dan tiba-tiba harus pindah lagi.

    Dengan memiliki rumah sendiri akan terasa lebih aman, lebih sedikit gangguan tempat tinggal, kontrol lebih besar atas ruang hidup, dan potensi stabilitas yang lebih tinggi. Dilansir dari situs Augusta Ceo, berdasarkan hasil surveynya menunjukkan bahwa gen z juga sebenarnya memiliki pemikiran untuk memiliki rumah sendiri sebagai bagian dari keamanan finansial dan kehidupan yang lebih mapan.

    Di kos atau kontrakan, sewanya bisa tiba-tiba naik atau pemilik bisa memutuskan untuk tidak memperpanjang masa kontrakan. Tapi kalau punya rumah sendiri, tidak perlu khawatir dipaksa pindah mendadak atau keluar biaya tambahan yang muncul tiba-tiba.

    Gaya Hidup Fleksibel dan Investasi Masa Depan

    Memiliki rumah sendiri memberi kebebasan yang tidak selalu bisa didapat dari kos atau kontrakan. Rumah bisa diatur sesuai ggaya hidup, mulai dari renovasi kecil, memilih lokasi yang dekat kantor atau tempat favorit, ataupun membuat ruang yang nyaman dan modern sesuai selera gen z yang suka hal praktis dan berbasis teknologi.

    Selain itu, punya rumah sejak muda juga membuka pintu untuk berpikir lebih jauh ke masa depan. Rumah bisa menjadi tempat membangun keluarga suatu hari nanti, atau menjadi aset berharga yang bisa diwariskan atau dialihkan. Dengan kata lain, rumah bukan hanya tempat tinggal, tapi juga fondasi untuk berbagai rencana besar dalam hidup.

    Itulah 4 Alasan gen z harus mulai menabung dan punya rumah sendiri. Semoga membantu!

    (das/das)



    Sumber : www.detik.com