Tag Archives: pindar

Pemerintah Siapkan Aturan buat Basmi Pinjol Ilegal, Ini Bocorannya


Jakarta

Pemerintah menginisiasi pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait penyelenggaraan pinjaman dalam jaringan atau pinjaman online (pinjol). Salah satu hal yang akan ada dalam aturan tersebut ialah terkait penindakan terhadap aplikasi pinjol ilegal.

Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Muchtarul Huda mengatakan, aturan baru ini diinisiasi oleh Kementerian Hukum (Kemenkum). Komdigi sendiri diminta untuk memberikan masukan atas penyusunan aturan tersebut.

Terdapat sejumlah konsep baru yang diusulkan lewat aturan tersebut. Pertama, pindar baru yang telah mendapat persetujuan dari OJK diharuskan untuk melakukan pendaftaran terlebih dulu sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE). Setelah itu, pindar baru bisa dioperasikan.


“Kemudian yang kedua, ini menjadi solusi mungkin ya, bahwa dalam hal misalnya ada pinjol atau pindar yang tidak masuk dalam list OJK, maka Komdigi punya kewenangan untuk melakukan take down,” kata Huda, dalam Diskusi Publik di Kantor Celios, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Huda mengatakan, selama ini Komdigi perlu memperoleh rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ataupun instansi terkait lainnya sebelum melakukan take down. Kini, pihaknya akan mencoba menerapkan sistem patroli cyber untuk mengecek keberadaan pinjol-pinjol ilegal ini.

Namun untuk merealisasikannya, pihaknya perlu menjalin kerja sama dengan sejumlah pihak. Kerja sama ini perlu dijalin dengan OJK itu sendiri yang memegang daftar pindar berizin.

“Jadi tugas kami, kalau itu disetujui, berarti tugas kami nambah lagi, di mana kami sebenarnya punya patroli cyber yang bekerja 24 jam sehari, seminggu 7 kali, sebulan 31 hari, tanpa libur, kita bagi 3 shift. Itu menangani soal pinjol Itu tanpa persetujuan dari kementerian lain (take down) itu bisa cepat. Tapi di luar itu, kami butuh rekomendasi dari temen-temen terkait,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar mendukung rencana pemerintah membuat Peraturan Pemerintah (PP) khusus untuk penindakan tegas terhadap aplikasi-aplikasi pinjol ilegal.

Dengan aturan ini, Entjik berharap agar Komdigi dapat langsung menindak pinjol-pinjol ilegal tersebut dengan melakukan penurunan atau take down, tanpa perlu birokrasi yang panjang dan rumit. Sebab, menurutnya pinjol ilegal sudah sangat meresahkan.

“Dari AFPI kita itu bersama Komdigi dan Google selalu meeting, mana-mana ini ada laporan-laporan yang bahwa ini pinjol ilegal. Kita laporkan ke Komdigi dan Google di-take down. Itu sudah kita lakukan juga, cuma capek juga Pak,” kata Entjik.

“Tapi saya sih yakin kalau di Komdigi itu ada tim patroli 24 jam yang selalu monitor ini. Mungkin lebih bagus langsung aja di take down aja. Jadi tidak usah pakai jalur formal terlalu panjang, dia sudah makan banyak orang, korban, baru kita take down,” sambungnya.

Meski sudah di-take down, ia juga mengingatkan pinjol-pinjol ilegal ini kerap menyiapkan banyak aplikasi baru. Oleh karena itu, ia juga berharap agar ke depannya Google juga bisa langsung menindak aplikasi baru yang terindikasi sebagai pinjol ilegal meski belum aktif.

Tonton juga video “Utang Warga +62 Naik! Pinjol Rp 83,52 T dan Paylater Rp 31,5 T” di sini:

(acd/acd)

Sumber : finance.detik.com

Alhamdulillah Haji Allohumma Sholli Ala Rosulillah Muhammad Ekonomi Bisnis uang dolar
ilustrasi sumber : unsplash.com / adam nir

BFN 2025 Jadi Momentum Penguatan Kolaborasi Industri Fintech


Jakarta

Direktur Utama (Dirut) AdaKami Bernardino Moningka Vega menegaskan pertumbuhan industri pinjaman daring (pindar) menjadi momentum bagi perusahaan untuk memperkuat akses layanan keuangan digital yang aman, terjangkau, dan bertanggung jawab.

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam sesi paparan pada Bulan Fintech Nasional Festival yang digelar Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), di Jakarta. Industri pindar mencatat pertumbuhan penyaluran sebesar 22,16% secara year-on-year (YoY) pada September 2025, dengan total penyaluran mencapai Rp 90,99 triliun.

Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa layanan pindar telah menjangkau populasi yang lebih luas dan semakin diandalkan sebagai alternatif utama di luar sistem perbankan tradisional.


Dalam paparannya, Bernardino menekankan pentingnya peran fintech lending dalam memperluas akses kredit inklusif. Ia menyampaikan AdaKami menargetkan penguatan teknologi dan tata kelola untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui penyaluran pendanaan yang bertanggung jawab.

“Fintech lending hadir untuk menjembatani kebutuhan akses keuangan masyarakat secara lebih cepat, aman, dan terukur. Di AdaKami, visi kami adalah menjadi perusahaan fintech lending dengan teknologi terdepan di Indonesia, sehingga kami dapat mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pendanaan yang bertanggung jawab,” ujar Bernardino, dalam keterangan tertulis, Jumat (12/12/2025).

Bernardino juga menekankan keberlanjutan industri hanya dapat dicapai melalui kolaborasi multidimensi yang memadukan data, manajemen risiko, dan integrasi teknologi. Kolaborasi ini menjadi kunci dalam menjaga kesehatan portofolio, memitigasi risiko, sekaligus memperluas jangkauan kredit yang layak dan inklusif bagi masyarakat.

AdaKamiFoto: dok. AdaKami

Dalam sesi panel tersebut, Bernardino menyampaikan empat pilar utama yang harus diperkuat bersama oleh industri dan regulator untuk membangun model kredit yang berkelanjutan:

1. Berbagi Data sebagai Fondasi Utama

Kolaborasi data antara platform pindar, biro kredit, dan penyedia data alternatif memungkinkan terciptanya riwayat kredit yang lebih kaya dan akurat. Melalui integrasi data biro kredit dengan data-data innovative credit scoring, pertukaran data dapat dilakukan secara bertanggung jawab untuk meningkatkan ketepatan underwriting dan menekan potensi gagal bayar. Selain itu, penggunaan intelijen penipuan bersama dan data perilaku yang dianonimkan membantu memperkuat keamanan ekosistem.

2. Skoring Interoperable dan Standardisasi Penilaian Risiko

Adopsi kerangka skoring yang interoperable akan menghasilkan penilaian risiko yang konsisten antar lembaga. Hal ini membantu mengurangi kesalahan dalam penetapan harga, meningkatkan kepercayaan antar pelaku industri, serta membuka peluang pertumbuhan yang lebih stabil dan berkelanjutan.

3. Jaminan Kredit dan Skema Berbagi Risiko yang Terarah

Skema penjaminan atau risk-sharing membantu menutup kerugian tak terduga khususnya pada segmen dengan risiko tinggi atau kelompok yang belum terlayani sistem keuangan formal. Dengan skema ini, pemberi pinjaman dapat memperluas akses kredit secara bijak tanpa mengorbankan kualitas portofolio.

4. Platform Kolaborasi Terintegrasi

Ketiga pilar di atas dapat dioptimalkan melalui platform kolaboratif yang aman dan teregulasi. Ekosistem terintegrasi ini menciptakan simbiosis yang saling memperkuat, di mana lender dapat tumbuh, borrower memperoleh akses yang adil, dan risiko dapat dikelola secara kolektif.

Menutup paparannya, Bernardino menegaskan upaya AdaKami untuk terus berinovasi dan memperkuat sinergi dengan regulator, industri, serta pemangku kepentingan lain.

“Akselerasi keuangan digital harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan kolaborasi. Dengan teknologi yang tepat dan tata kelola risiko yang kuat, kita bisa memastikan pertumbuhan fintech lending yang inklusif dan berkelanjutan,” pungkasnya.

(akn/ega)



Sumber : finance.detik.com

Begini Jurus Fintech Perangi Pinjol Ilegal


Jakarta

Pinjaman online ilegal saat ini masih banyak beredar di masyarakat. Karena itu dibutuhkan literasi dan inklusi keuangan yang tinggi untuk masyarakat.

Sebagai gambaran, berdasarkan data Bank Dunia per tahun 2021, segmen masyarakat unbanked dan underbanked di Indonesia, termasuk pemilik UMKM di Indonesia mencapai 48% dari populasi. Selain itu, segmen ini memiliki kontribusi sekitar 60% dari pendapatan domestik bruto (PDB) Indonesia.

Meskipun demikian, terdapat kesenjangan pendanaan bagi UMKM yang mencapai sekitar 234 miliar dolar AS. Seluruh hal tersebut menunjukkan bahwa kehadiran pinjaman daring diperlukan untuk meningkatkan jangkauan dan kemudahan akses terhadap produk keuangan guna menjaga likuiditas masyarakat, membuka ruang investasi asing, serta mendukung perluasan inklusi keuangan.


Namun, maraknya pinjol ilegal menjadi ancaman bagi masyarakat dan UMKM yang mencari pendanaan. Sepanjang tahun ini hingga Oktober 2024, pemerintah telah memblokir 2,500 entitas pinjol ilegal, menjadikan total jumlah pinjol yang diblokir sejak 2017 mencapai 9,180 entitas. Fenomena ini mendapatkan perhatian serius dari Presiden Prabowo Subianto, yang menjadikan pemberantasan kegiatan ilegal, termasuk pinjol ilegal sebagai salah satu prioritas.

Direktur Utama PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash) Nucky Poedjiardjo Djatmiko menekankan pentingnya dukungan pemerintah untuk meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat, dengan menjaga aksesibilitas dan likuiditas di industri pinjaman online (pinjol) berizin.

Hal ini penting mengingat minat terhadap pinjol terus bertumbuh sejak kemunculannya pada tahun 2017. Ini terlihat dari jumlah akumulatif rekening penerima dana (borrower) yang telah mencapai 135 juta rekening, serta total nilai pinjaman dicairkan yang mencapai Rp 950 triliun per Agustus 2024.

Ia juga mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan dalam mengevaluasi batas suku bunga yang seimbang dan mendukung keberlanjutan industri. Ia berharap kebijakan suku bunga 0,3% per hari dapat dipertahankan pada 2025 mendatang.

“Harapan kami, kebijakan acuan suku bunga sebesar 0,3% per hari dapat dipertahankan pada tahun 2025 mendatang. Dengan dipertahankannya suku bunga harian ini maka aksesibilitas serta likuiditas pinjaman untuk masyarakat unbanked dan underbanked akan lebih terjaga,” jelas Nucky dalam keterangannya, Jumat (22/11/2024).

Menurutnya, aksesibilitas menjadi faktor penting karena terbatasnya akses masyarakat unbanked dan underbanked terhadap pinjaman tunai.Di antaranya karena ketiadaan riwayat kredit ataupun kurangnya modal atau jaminan sebagai syarat meminjam.

Sementara itu, kebutuhan pinjaman di kalangan ini masih terbilang tinggi. Kondisi tersebut seringkali menjadi salah satu penyebab maraknya praktik pinjol ilegal. Oleh karena itu dengan likuiditas yang terjaga diharapkan praktik pinjol ilegal bisa dihindari.

“Untuk dapat melayani segmen ini, diperlukan nilai manfaat ekonomi yang sehat dan stabil bagi pemberi dana, serta ruang bertumbuh bagi platform Pindar untuk meningkatkan inovasi layanan agar tingkat inklusi keuangan dapat terus bertumbuh dan menjangkau berbagai demografi masyarakat yang membutuhkan,” tambah Nucky.

Adapun jumlah platform Pindar yang berizin dan diawasi OJK saat ini ada 97 entitas, sedangkan pinjol ilegal yang ditutup tembus 9,180 entitas.

Salah satu upaya kolaborasi yang sudah dilakukan oleh industri Pindar untuk mengantisipasi meluasnya pengaruh negatif dari pinjol ilegal adalah melalui kegiatan edukasi dan literasi yang terencana dan terskala.

“Dengan adanya upaya bersama dalam bentuk edukasi dan literasi yang terencana dan terskala serta semakin masifnya upaya penindakan terhadap pinjol ilegal diharapkan dapat menjaga stabilnya akses dan likuiditas di masyarakat,” ucap Nucky.

Nucky menambahkan, kolaborasi antara OJK dengan pelaku industri adalah kunci dalam menjaga masyarakat dari praktik pinjol ilegal, serta memastikan kelanjutan akses pendanaan yang legal, berizin dan sehat untuk menunjang target pertumbuhan ekonomi nasional.

Simak juga video: Banyak Perempuan Jadi Korban Pornografi di Deep Fake

[Gambas:Video 20detik]

(ily/kil)



Sumber : finance.detik.com

Pinjol Meresahkan, Pinjaman Online Kini Ganti Sebutan Jadi Pindar


Jakarta

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengenalkan istilah baru untuk menyebut pinjaman online atau yang kerap disebut pinjol oleh masyarakat. Istilah baru tersebut adalah pindar atau pinjaman daring.

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengatakan, pihaknya ingin meningkatkan perhatian dari masyarakat melalui penggantian istilah dari pinjol menjadi pindar. Menurutnya, istilah pinjol selama ini terlanjur terasosiasikan dengan citra negatif atau ilegal, sehingga pindar diharapkan jadi istilah yang membedakan antara pinjol ilegal dan legal di masyarakat.

“Betul (ingin mengganti sebutan menjadi pindar). Kami bukan pinjol yang meresahkan masyarakat, kami adalah pindar atau pinjaman daring yang berizin OJK. Kami akan meningkatkan edukasi ke masyarakat, terutama ke masyarakat usaha kecil mikro menengah (UMKM) dan ultra mikro kecil, serta mengampanyekan manfaat yang telah diterima oleh para borrower UMKM dan ultra mikro kecil,” ucapnya kepada detikcom, saat dihubungi Sabtu (7/12/2024).


Entjik menambahkan, dengan penggantian istilah ini bertujuan agar masyarakat bisa membedakan pinjol ilegal dengan pindar yang memiliki izin dari OJK. Hal itu disampaikan Entjik dengan tujuan supaya masyarakat tidak terjebak pada pinjol yang tidak beretika.

Terkait pengusulan penggantian istilah ini, Entjik menyampaikan bahwa pihaknya juga sudah berdiskusi dengan OJK.

“Sudah didiskusikan dan diusulkan,” tandas Entjik.

Sebagaimana catatan detikcom sebelumnya, Entjik menjelaskan saat ini pihaknya telah melakukan survei atau riset yang melibatkan masyarakat. Hasilnya, ada 3.972 istilah atau nama yang didapatkannya.

Atas pergantian istilah pinjol tersebut, dia bilang seluruh industri sepakat untuk mengubahnya. Menurutnya, pinjol erat kaitannya dengan praktik ilegal. Dengan begitu, dia bilang nantinya masyarakat dapat membedakan antara pinjol dan fintech P2P lending yang berizin dari OJK.

Tonton Video: Waspada Pinjol Macet Persulit Pengajuan KPR

[Gambas:Video 20detik]

(eds/eds)



Sumber : finance.detik.com

Melawan Dominasi Pinjol Ilegal dengan Pindar


Jakarta

Nyaris 10 tahun sejak kemunculannya di Tanah Air, pinjaman online (pinjol) terus mengemuka sebagai salah satu sumber pembiayaan masyarakat masa kini. Kemunculan pinjol diharapkan menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang mendekatkan masyarakat pada akses keuangan.

Namun seiring waktu berjalan, pinjol justru kerap terasosiasikan dengan hal negatif yang membawa masyarakat dalam kesulitan. Menjamurnya pinjol ilegal menjadi salah satu faktor pembiayaan alternatif tersebut malah menyimpang dari tujuannya. Bahkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sampai mengusulkan penggantian istilah dari pinjol ke pindar (pinjaman daring) untuk membedakan dengan yang ilegal.

Bagaimana tidak, mengutip data Satgas PASTI (sebelumnya satgas waspada investasi), sejak 2017 s.d. 30 September 2024, Satgas telah menghentikan 9.610 entitas pinjaman online ilegal/pinpri. Angka ini jauh di atas jumlah entitas pinjol legal atau berizin yang sampai saat ini menurut data OJK hanya berjumlah 97 perusahaan.


Seperti apa dampak kehadiran pinjol ilegal yang selama beberapa tahun terakhir menjamur kepada perusahaan-perusahaan fintech lending sejauh ini?

Dengarkan obrolannya bersama Ketua Bidang Edukasi, Literasi, dan Riset AFPI, Marcella Wijayanti dalam episode terbaru podcast Tolak Miskin: Melawan Dominasi Pinjol Ilegal dengan Pindar. Klik widget di bawah ini untuk mendengarkan atau temukan Podcast Tolak Miskin di Spotify dan kanal siniar lainnya.

(eds/eds)



Sumber : finance.detik.com

Syarat buat Ngutang ke Pindar Diperketat, Begini Kata Asosiasi


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan baru bagi pengguna financial technology peer to peer (fintech P2P) lending. Bagi masyarakat yang mau mengambil pinjaman daring (pindar) tersebut harus mempunyai penghasilan minimal Rp 3 juta per bulan, usia minimal 18 tahun.

Syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).

Selain penghasilan, OJK juga mengatur batas usia pengguna pinjaman online di atas 18 tahun. Penerapan aturan baru ini dalam rangka meningkatkan kualitas pendanaan dari Lembaga Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).


Menanggapi hal ini, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar menyambut baik keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penyesuaian ketentuan batasan manfaat ekonomi (suku bunga) bagi industri fintech peer-to-peer lending (Pindar).

“AFPI akan terus mendukung penuh penerapan kebijakan ini, serta bekerja sama dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa industri Pindar dapat terus berkembang dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (2/1/2025).

Seperti diketahui, saat ini masih banyak masyarakat yang belum terjangkau oleh layanan keuangan formal, terutama mereka yang membutuhkan pendanaan dalam jumlah kecil dan jangka pendek. Pendanaan jenis ini sangat penting untuk membantu masyarakat memulai perjalanan keuangan mereka.

Menurut Riset EY (MSME Market Study and Policy Advocacy), potensi credit gap tahun 2026 semakin membesar menjadi 2.400 triliun rupiah per tahun. Hal ini merupakan gambaran peluang bisnis yang besar sekaligus sebagai tantangan bagaimana para pemangku kepentingandapat memberikan akses pembiayaan alternatif, termasuk bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia.

Fintech peer-to-peer lending (Pindar) hadir untuk menjawab kebutuhan ini dengan menjangkau kelompok unbanked dan underserved, termasuk virgin user yang belum memiliki akses ke produk keuangan formal. Berbeda dengan layanan keuangan tradisional, Pindar memiliki mandat untuk menyediakan pendanaan bagi masyarakat di luar ekosistem formal, sehingga memberikan kesempatan bagi lebih banyak orang untuk belajar mengelola keuangan mereka melalui pendanaan kecil dengan tenor pendek.

Pindar telah terbukti mampu menjangkau masyarakat di berbagai lapisan, termasuk pelaku UMKM yang membutuhkan modal kerja untuk mengembangkan bisnisnya. Dengan adanya relaksasi ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaat dari layanan keuangan digital.

AFPI berkomitmen untuk memastikan bahwa relaksasi ini tidak disalahgunakan. Seluruh anggota AFPI akan terus mematuhi peraturan yang berlaku dan menerapkan praktik bisnis yang sehat. “Kami akan terus memantau perkembangan industri dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar bijak dalam memanfaatkan layanan Pindar,” ujar Entjik.

Lihat Video: OJK Ubah Istilah Pinjol Jadi Pindar

[Gambas:Video 20detik]

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com

OJK Perketat Syarat Ngutang ke Pinjol, Ini Kata Asosiasi


Jakarta

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penyesuaian ketentuan batasan manfaat ekonomi (suku bunga) bagi industri fintech peer-to-peer lending (Pindar) alias pinjol. Kebijakan ini juga mencakup pengaturan batas usia minimum penerima dana 18 tahun dan memiliki penghasilan Rp 3 juta/bulan, serta pembagian kategori Pemberi Dana menjadi Profesional dan Non Profesional.

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengatakan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendanaan, menciptakan ekosistem industri yang sehat dan berkelanjutan, melindungi konsumen, meminimalisir risiko hukum dan reputasi bagi pelaku industri.

“Sebagai asosiasi resmi penyelenggara Pindar, AFPI optimis kebijakan ini akan memiliki multidampak,” kata Entjik dalam keterangan tertulis, Minggu (5/1/2025).


Pertama, Entjik menilai kebijakan ini akan berdampak pada terwujudnya pertumbuhan positif industri yang akan mendukung pertumbuhan kredit nasional, serta ujungnya berkontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang tengah giat dicanangkan pemerintahan baru.

Kedua, menguatnya kapasitas Penyelenggara Pindar dalam menjalankan GRC (governance, risk management, compliance) yang semakin terintegrasi. Ketiga, mendorong platform Pindar semakin menjalankan praktik yang bertanggung jawab, memperbanyak dampak positif dan mengurangi dampak negatif seminimal mungkin bagi pengguna layanan sebagai wujud komitmen memberikan perlindungan kepada konsumen.

“AFPI akan terus mendukung penuh penerapan kebijakan ini, serta bekerja sama dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa industri Pindar dapat terus berkembang dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, transparansi dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat,” ucapnya.

Seperti diketahui, saat ini masih banyak masyarakat yang belum terjangkau oleh layanan keuangan formal, terutama mereka yang membutuhkan pendanaan dalam jumlah kecil dan jangka pendek. Pendanaan jenis ini dinilai sangat penting untuk membantu masyarakat memulai perjalanan keuangan mereka.

Menurut Riset EY (MSME Market Study and Policy Advocacy), potensi credit gap tahun 2026 semakin membesar menjadi Rp 2.400 triliun per tahun. Hal ini merupakan gambaran peluang bisnis yang besar sekaligus sebagai tantangan bagaimana para pemangku kepentingan dapat memberikan akses pembiayaan alternatif, termasuk bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia.

AFPI memastikan relaksasi ini tidak akan disalahgunakan. Seluruh anggota AFPI diklaim akan terus mematuhi peraturan yang berlaku dan menerapkan praktik bisnis yang sehat.

“Kami akan terus memantau perkembangan industri dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar bijak dalam memanfaatkan layanan Pindar,” ujar Entjik.

Tercatat hingga September 2024, industri ini telah menyalurkan akumulasi pendanaan sebesar Rp 978,4 triliun kepada 137,35 juta borrower. Dengan pertumbuhan industri ini disebut dapat mendorong terciptanya ekonomi yang lebih inklusif dan berdaya tahan.

Simak Video: OJK Ubah Istilah Pinjol Jadi Pindar

[Gambas:Video 20detik]

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Kata Asosiasi soal Syarat Ngutang Pinjol Diperketat


Jakarta

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang penyesuaian ketentuan batasan manfaat ekonomi (suku bunga) bagi industri fintech peer-to-peer lending (Pindar) alias pinjol. Kebijakan ini juga mencakup pengaturan batas usia minimum penerima dana 18 tahun dan memiliki penghasilan Rp 3 juta/bulan, serta pembagian kategori Pemberi Dana menjadi Profesional dan Non Profesional.

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengatakan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendanaan, menciptakan ekosistem industri yang sehat dan berkelanjutan, melindungi konsumen, meminimalisir risiko hukum dan reputasi bagi pelaku industri.

“Sebagai asosiasi resmi penyelenggara Pindar, AFPI optimis kebijakan ini akan memiliki multidampak,” kata Entjik dalam keterangan tertulis, Minggu (5/1/2025).


Pertama, Entjik menilai kebijakan ini akan berdampak pada terwujudnya pertumbuhan positif industri yang akan mendukung pertumbuhan kredit nasional, serta ujungnya berkontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang tengah giat dicanangkan pemerintahan baru.

Kedua, menguatnya kapasitas Penyelenggara Pindar dalam menjalankan GRC (governance, risk management, compliance) yang semakin terintegrasi. Ketiga, mendorong platform Pindar semakin menjalankan praktik yang bertanggung jawab, memperbanyak dampak positif dan mengurangi dampak negatif seminimal mungkin bagi pengguna layanan sebagai wujud komitmen memberikan perlindungan kepada konsumen.

“AFPI akan terus mendukung penuh penerapan kebijakan ini, serta bekerja sama dengan OJK dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa industri Pindar dapat terus berkembang dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, transparansi dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat,” ucapnya.

Seperti diketahui, saat ini masih banyak masyarakat yang belum terjangkau oleh layanan keuangan formal, terutama mereka yang membutuhkan pendanaan dalam jumlah kecil dan jangka pendek. Pendanaan jenis ini dinilai sangat penting untuk membantu masyarakat memulai perjalanan keuangan mereka.

Menurut Riset EY (MSME Market Study and Policy Advocacy), potensi credit gap tahun 2026 semakin membesar menjadi Rp 2.400 triliun per tahun. Hal ini merupakan gambaran peluang bisnis yang besar sekaligus sebagai tantangan bagaimana para pemangku kepentingan dapat memberikan akses pembiayaan alternatif, termasuk bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia.

AFPI memastikan relaksasi ini tidak akan disalahgunakan. Seluruh anggota AFPI diklaim akan terus mematuhi peraturan yang berlaku dan menerapkan praktik bisnis yang sehat.

“Kami akan terus memantau perkembangan industri dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar bijak dalam memanfaatkan layanan Pindar,” ujar Entjik.

Tercatat hingga September 2024, industri ini telah menyalurkan akumulasi pendanaan sebesar Rp 978,4 triliun kepada 137,35 juta borrower. Dengan pertumbuhan industri ini disebut dapat mendorong terciptanya ekonomi yang lebih inklusif dan berdaya tahan.

(aid/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Harus Paham dan Mampu Bayar Kembali


Jakarta

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkapkan masih banyak masyarakat yang menilai pinjaman daring (pindar) sebagai salah satu jalan pintas untuk keluar dari tekanan ekonomi.

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menekankan masyarakat perlu memandang pinjaman sebagai solusi yang harus dikelola secara matang, bukan jalan pintas.

“Keputusan untuk mengambil pinjaman harus diiringi dengan pemahaman tentang kemampuan membayar kembali dan perencanaan keuangan yang baik,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/1/2025).


AFPI mencatat bahwa banyak pengguna layanan Pindar sering menghadapi masalah karena mereka kurang memahami perbedaan antara kebutuhan mendesak dan keinginan konsumtif.

Entjik mengatakan banyak dari mereka juga tidak melakukan perhitungan matang mengenai penghasilan dan kemampuan membayar cicilan, sehingga mengakibatkan pengelolaan pinjaman yang tidak terencana.

Selain itu, beban ekonomi yang berat sering kali memperburuk kondisi mental pengguna, sehingga mereka kesulitan mengambil keputusan yang rasional.

Sebagai mitra OJK, AFPI secara aktif meningkatkan literasi keuangan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat agar mereka memahami cara mengelola keuangan dengan baik, mengenali risiko pinjaman, dan membedakan layanan legal seperti Pindar dari layanan ilegal.

Adapun baru-baru ini telah terjadi tragedi kemanusiaan di mana seorang ayah di Cirendeu mengakhiri hidupnya dan nyawa anak istrinya akibat tekanan ekonomi dan beban utang. AFPI turut prihatin atas tragedi kemanusiaan yang baru-baru ini terjadi,

Di mana kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kesadaran dan literasi keuangan dalam memanfaatkan layanan fintech lending.

Ia mengatakan bahwa Pindar, yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), adalah instrumen inklusi keuangan yang aman dan bertanggung jawab.

Pindar diatur secara ketat melalui regulasi OJK, termasuk pengelolaan risiko yang dirancang untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian yang tidak terduga. Namun, layanan ini tetap membutuhkan pengguna yang bijak dan memahami risiko yang terkait.

“Pindar dirancang untuk membantu masyarakat mengakses pendanaan dengan transparansi dan akuntabilitas. Namun, tanpa literasi keuangan yang memadai dan kesadaran yang baik, layanan ini bisa disalahgunakan atau menjadi beban yang sulit dikelola,” ujar Entjik.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Mengkhawatirkan! Banyak Anak Muda Terjerat Pinjol Ilegal


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) mencatat masyarakat usia 26-35 tahun banyak menggunakan pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) ilegal.

Temuan itu berdasarkan data pengaduan sepanjang 2024. OJK menyebut terdapat 6.348 pengaduan terkait pinjol ilegal berasal dari masyarakat berusia 26-35 tahun.

“Hal ini cukup mengkhawatirkan karena pada usia rentang tersebut sudah menggunakan pinjol ilegal. Selain itu, maraknya judi online juga perlu diwaspadai karena sangat merusak tatanan kehidupan apalagi kalau sudah kecanduan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, dalam keterangannya, dikutip Senin (20/1/2025).


Menurut perempuan yang akrab disapa Kiki itu, salah satu tantangan bagi anak muda adalah rentan menggunakan pinjol dan judol karena mereka FOMO (fear of missing out), FOPO (fear of other people’s opinions), dan YOLO (you only live once). Fenomena itu dapat mempengaruhi pengambilan keputusan keuangan menjadi kurang bijak.

“Judol sangat mudah dibuat dan bisa dekat kepada anak-anak muda melalui aplikasi seperti game online dan sarana aktivitas dunia digital lainnya,” lanjutnya.

Melihat fenomena itu, Kiki mengatakan menjadi latar belakang mengapa diperlukan upaya bersama dari pemerintah maupun stakeholders terkait untuk meningkatkan literasi keuangan secara masif dan menyeluruh.

“Benteng yang paling mudah adalah dengan mengenal dan selalu ingat 2L yaitu Legal dan Logis atau simply bisa kontak layanan konsumen OJK yaitu telepon ke nomor 157 atau whatsapp ke 081-157157157 dan bisa juga cek ke website atau media sosial OJK dan Satgas PASTI,” terangnya.

OJK juga melalui program Gerakan Cerdas Nasional Keuangan (GENCARKAN) telah menjadikan segmen Pemuda/Mahasiswa/Pelajar ke dalam segmen prioritas. OJK juga akan terus menguatkan upaya edukasi lebih banyak lagi kepada masyarakat melalui berbagai kanal media yang ada, kolaborasi dengan stakeholders, dan seluruh anggota Satgas PASTI.

“Untuk masa depan keluarga yang lebih cerah, mari anak-anak muda untuk memulai kebiasaan-kebiasan baik mengelola keuangan antara lain memaksakan diri untuk menyisihkan penghasilan kita untuk menabung/berinvestasi dan yang paling penting adalah bisa membedakan yang mana keinginan dan kebutuhan,” tutur Kiki.

OJK juga menghimbau agar konsumen dan mayarakat dapat melakukan hal-hal sebagai berikut sebelum mengajukan pinjaman daring. Pertama, memastikan bahwa pindar yang digunakan terdaftar dan diawasi oleh OJK, sehingga kalau terdapat permasalahan dapat menyampaikan pengaduan kepada OJK. Cara memastikannya mudah bisa kontak ke 157 atau whatsapp ke 081-157157157.

Kedua, konsumen harus bijak dalam menggunakan pindar. Ketiga, konsumen harus menggunakan pindar untuk memenuhi kebutuhan hidup bukan untuk memenuhi keinginan atau gaya hidup.

Keempat, konsumen harus dapat menilai dirinya sendiri untuk mengembalikan utang yang dipinjam dari pindar. Kelima konsumen harus memahami karakteristik pindar terutama biaya dan risiko yang melekat pada pindar. Keenam, apabila konsumen memang tidak mampu untuk melunasi pindar sebaiknya meminta kepada platform untuk memberi keringanan.

(ada/rrd)



Sumber : finance.detik.com