Tag Archives: pindar

AFPI Bantah Adanya Dugaan Kartel Bunga Pindar


Jakarta

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membantah adanya dugaan pelanggaran kartel suku bunga pinjaman daring di kalangan pelaku usaha pinjaman online daring (pindar) yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023 yang ditujukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Untuk diketahui, dugaan kasus ini akan disidangkan dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan dalam waktu dekat oleh KPPU.

“Tuduhan KPPU itu kan terjadinya kartel, atau kesepakatan harga antara pelaku industri itu memang tidak terjadi,” kata Sekjen AFPI Ronald Andi Kasim di Jakarta, Rabu (14/5/2024).


Ronald menjelaskan kesepakatan suku bunga sebesar 0,8% per hari pada periode tersebut tidak didapatkan dari hasil kongkalikong antara para pelaku industri. Ia menjelaskan kesepakatan tersebut lantaran didasari adanya praktik ilegal pinjol ilegal yang dinilai merugikan para pelaku industri.

Kesepakatan tersebut, kata Ronald juga didapatkan dari hasil diskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia mengatakan hal ini juga lantaran belum adanya aturan dari OJK terkait suku bunga tersebut.

“Jadi, pada saat itu, bukan para pelaku ini ngumpul, misalnya di ruangan ini, terus kita sepakat yuk, membatas maksimumnya berapa. Tidak seperti itu dan dinamika yang terjadi pada saat itu adalah, kita memang benar-benar sangat merasa dirugikan dengan praktik-praktik yang dilakukan oleh pinjol ilegal,” katanya.

Sekretaris Jenderal AFPI periode 2018-2023, Sunu Widyatmoko menambahkan terkait adanya penurunan bunga pinjaman dari 0,8% menjadi 0,4% tersebut juga merupakan arahan dari OJK. Ia mengatakan arahan tersebut lantaran belum adanya dasar hukum yang kuat untuk mengatur hal tersebut.

“Kita diminta untuk menurunkan, karena apa? Karena waktu itu OJK melihat efek 0,8% ini masih bisa dekat-dekat dengan lo. Jadi gimana Pak solusinya? turun lagi 0,4%,” katanya.

Kemudian, ia menjelaskan setelah adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) disahkan dan OJK menerbitkan SEOJK No. 19 Tahun 2023 yang secara eksplisit mengatur bunga pinjaman fintech sebesar 0,3% dan AFPI segera mencabut batas bunga maksimum tersebut dan menyelaraskan sepenuhnya dengan ketentuan regulator.

Simak juga Video ‘OJK Catat Jumlah Investor Kripto RI Tembus Angka 13,71 Juta’:

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Jurus Pindar Geber Inklusi Keuangan di RI


Jakarta

Menurut Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 dari OJK, tingkat inklusi keuangan Indonesia mencapai 80,51%. Artinya, masih ada puluhan juta masyarakat yang belum terakses layanan keuangan formal.

Indeks literasi keuangan nasional berkelanjutan berada di level 66,46% pada 2025 dari 65,43% di tahun sebelumnya. Adapun rinciannya, konvensional sebesar 66,46% dan syariah 43,42% untuk literasi keuangan nasional metode berkelanjutan.

Direktur Utama Easycash Nucky Poedjiardjo mengungkapkan dibutuhkan strategi dan sinergi untuk mendorong literasi keuangan. Easycash mendapatkan pendanaan tahap pertama senilai lebih dari Rp 250 miliar kepada platform pinjaman daring (pindar), PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash).


Dia menjelaskan bahwa sinergi ini bukan hanya soal kecepatan dalam penilaian kredit, tetapi juga peningkatan akurasi.

Pendanaan ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk memperluas akses pendanaan bagi masyarakat luas, termasuk individu, pekerja sektor informal, dan pelaku usaha dari berbagai segmen. Selain itu, kemitraan ini juga merupakan upaya untuk menjembatani gap pendanaan di Indonesia, diantaranya untuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Easycash berkomitmen untuk meningkatkan inklusi keuangan menggunakan teknologi mutakhir. Kemitraan dengan CTBC Indonesia akan semakin meningkatkan kualitas proses penyaluran kredit serta memperluas jangkauan layanan Easycash untuk masyarakat yang membutuhkan,” kata Nucky dalam keterangannya, dikutip Minggu (25/5/2025).

Nucky menerangkan pihaknya akan menjalankan pendekatan dual track, yaitu dengan mengimplementasi strategi digital marketing yang efektif serta manajemen risiko secara prudent untuk menjaga kuantitas serta kualitas penyaluran pendanaan.

Sejak didirikan pada tahun 2017 hingga bulan April 2025, Easycash telah menyalurkan pinjaman kepada lebih dari 7,8 juta penerima dana (borrower) dengan total nilai akumulasi pinjaman sebesar lebih dari Rp70,64 triliun.

“Kami percaya kemitraan ini akan mempermudah lebih banyak masyarakat unbanked dan underbanked untuk mendapatkan akses layanan keuangan yang dapat diandalkan,” tutur Nucky.
Presiden Direktur Bank CTBC Indonesia, Iwan Satawidinata menambahkan kemitraan dengan Easycash merupakan bagian dari strategi CTBC Indonesia dalam meningkatkan efisiensi penyaluran kredit dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian perbankan.

“CTBC Indonesia terus bertransformasi dan berkolaborasi untuk menghadirkan solusi keuangan yang lebih holistik dan sesuai dengan kebutuhan nasabah. Kemitraan ini memungkinkan kami untuk memperluas jangkauan pembiayaan, memberikan akses kredit yang lebih cepat, dan di saat yang bersamaan menjaga kualitas portofolio pinjaman,” kata Iwan.

(rea/kil)



Sumber : finance.detik.com

Begini Jurus Perusahaan Fintech Perluas Akses Keuangan di RI


Jakarta

Inklusi keuangan menjadi hal penting untuk memastikan masyarakat di segala penjuru mendapatkan layanan dan produk keuangan yang aman, mudah dan cepat. Hal ini juga menjadi prioritas bagi perusahaan jasa keuangan di Indonesia, seperti perusahaan fintech.

Direktur Utama Easycash, Nucky Poedjiardjo Djatmiko, mengungkap untuk membantu pemerintah meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia, perusahaan memanfaatkan teknologi berbasis big data, machine learning, dan artificial intelligence (AI).

Menggunakan AI, perusahaan pindar itu meyakini bisa menjangkau masyarakat yang sama sekali tidak memiliki akses keuangan apapun.


“Kelebihan dari platform pindar adalah kemudahan akses untuk masyarakat dan proses e-KYC yang cepat berkat dukungan teknologi. Dengan demikian, pengguna dapat mengetahui apakah mereka mendapatkan limit pinjaman atau tidak dalam waktu rata-rata hingga lima menit,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Minggu (8/6/2025).

“Apabila disetujui, penerima dana bisa mencairkan limitnya rata-rata dalam hitungan menit. Adanya perubahan gaya hidup terutama generasi Z dan Milenial yang semakin melek digital mendorong peningkatan pengguna layanan Pindar,” tambahnya.

Ia mengungkap, menurut laporan laporan World Bank tahun 2021 terdapat 100 juta orang yang saat ini belum mendapatkan akses keuangan yang memadai. Akses keuangan ini bukan hanya rekening bank, tetapi juga layanan perbankan seperti pinjaman daring (pindar).

Saat ini pertumbuhan industri pinjaman daring (pindar) di Indonesia terus menunjukkan tren positif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pendanaan industri pindar per Februari 2025 tercatat sebesar Rp 80,07 triliun, atau tumbuh 31,06% secara tahunan (year on year/YoY).

Angka ini menurutnya, mencerminkan peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan digital yang cepat, aman, dan mudah diakses terutama oleh kelompok masyarakat yang belum terlayani oleh lembaga keuangan konvensional.

“Easycash pun berkomitmen untuk selalu melakukan edukasi literasi keuangan dan, memperkuat manajemen risiko, good corporate governance, dan terus berkolaborasi dengan stakeholder di industri untuk dapat terus membangun ekosistem keuangan yang inklusif dan berkelanjutan,” tambah Nucky.

Sejak berdiri di tahun 2017 hingga bulan April 2025, total pinjaman akumulatif yang telah disalurkan Easycash sendiri sudah mencapai Rp 70,64 triliun dengan 7,809,382 total penerima dana. Pihaknya percaya bahwa pertumbuhan harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab.

Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2024 yang diselenggarakan OJK bersama BPS yang menyebutkan tingkat inklusi keuangan di Indonesia saat ini sebesar 75,02%, sementara itu indeks literasi keuangan penduduk Indonesia sebesar 65,43%.

Hasil SNLIK 2024 menunjukkan bahwa masih terdapat ruang untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di Indonesia.

Sementara menurut riset EY MSME Market Study and Policy Advocacy, Indonesia memiliki kesenjangan pendanaan (credit gap) yang diperkirakan tembus Rp 2.400 triliun, di mana baru sekitar 5% yang bisa dipenuhi oleh pindar. Angka ini menunjukkan potensi besar untuk tumbuhnya industri pindar di masa depan.

Dalam tujuh hingga depan tahun terakhir, kehadiran pindar telah mengubah budaya pinjam-meminjam masyarakat Indonesia, dari sebelumnya terbatas pada keluarga, teman, dan lembaga keuangan konvensional menjadi lebih beragam dan masuk ke ranah digital. Kini masyarakat memiliki akses ke fasilitas keuangan alternatif seperti layanan Buy Now Pay Later (BNPL), pindar, dan lainnya.

Secara global, industri pindar juga berkembang pesat. Contohnya di Brasil, industri pinjaman digital berhasil tumbuh besar lewat pemain seperti Nubank. Fintopia, induk Easycash, juga beroperasi di Filipina, China, Meksiko, dan Polandia.

“Meski regulasi bunga bervariasi di tiap negara, prinsip dasarnya tetap sama: manajemen risiko yang akurat menentukan tingkat bunga,” terang Nucky.

Sejalan dengan pertumbuhan industri pindar, PT CRIF Lembaga Informasi Keuangan (CLIK), biro kredit swasta terkemuka yang berizin dan diawasi OJK, menekankan pentingnya menjaga reputasi keuangan pribadi melalui riwayat kredit yang sehat.

“Credit scoring kini tak hanya dibutuhkan untuk mengakses pinjaman, tetapi juga mulai digunakan dalam proses seleksi kerja, kepemilikan aset seperti rumah atau kendaraan, bahkan dalam layanan digital lainnya. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk semakin peduli terhadap perilaku keuangan mereka sejak dini,” ujar Presiden Direktur CLIK, Leonardo Lapalorcia.

CLIK menghimbau masyarakat untuk mulai memahami fungsi dari data kredit, dan bagaimana riwayat pembayaran yang tertib dapat membuka akses terhadap berbagai peluang di masa depan.

“Dengan sistem penilaian kredit yang akurat dan bertanggung jawab, kita bisa menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih sehat,” tambah Leonardo.

(ada/eds)



Sumber : finance.detik.com

OJK Tepis Dugaan Kartel Bunga Pinjol yang Lagi Diusut KPPU


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara menepis tudingan praktik kartel bunga fintech lending atau pinjaman online (pinjol). Masalah ini tengah diselidiki Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan penetapan batas maksimum bunga atau manfaat ekonomi bukanlah hasil kesepakatan antar pelaku industri, melainkan arahan OJK yang ditegaskan sejak lama.

Pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi oleh AFPI sebelum diterbitkannya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 merupakan arahan OJK pada saat itu. Selanjutnya ditegaskan dalam surat OJK nomor S408/NB.213/2019 tanggal 22 Juli 2019 hal Pelaksanaan Rapat Pleno dan Komunikasi Transparansi Kinerja Pinjam Meminjam dan Organisasi pada Aplikasi, Laman Web, Sistem Elektronik dan/atau Media Lain yang Dikelola Secara Resmi oleh Penyelenggara Fintech Lending.


“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi tersebut ditujukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” kata Agusman dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (10/6/2025).

Agusman menerangkan OJK mencermati dan menghormati jalannya proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPPU terkait dugaan pelanggaran kartel suku bunga pada industri pindar. OJK juga berkomitmen untuk melakukan pengawasan, seperti penegakan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku serta evaluasi berkala.

“Selain itu, OJK terus melakukan langkah-langkah pengawasan, antara lain penegakan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku serta evaluasi berkala atas penetapan batas manfaat ekonomi Pindar. Dengan demikian, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pindar dapat terjaga dengan baik,” imbuh Agusman.

Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menepis adanya dugaan pelanggaran kartel suku bunga di kalangan pelaku usaha pinjaman online (pinjol) yang tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023 yang ditujukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

“Tuduhan KPPU itu kan terjadinya kartel, atau kesepakatan harga antara pelaku industri itu memang tidak terjadi,” kata Sekjen AFPI Ronald Andi Kasim di Jakarta, Rabu (14/5/2024).

(rea/hns)



Sumber : finance.detik.com

Cegah Nasabah Sengaja Nunggak Utang Pinjol, OJK Kasih Peringatan Ini


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman online (Pinjol) memperkuat penerapan manajemen risiko.

Termasuk di antaranya dengan memperketat prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan.

Penguatan manajemen risiko ini diharapkan dapat memperkuat mitigasi risiko para pemberi dana yang kini diistilahkan sebagai ‘pinjaman daring’ (Pindar) dan memitigasi meningkatnya jumlah penerima dana yang nunggak pembayaran.


Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, penegasan manajemen risiko ini sejalan dengan ketentuan dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

“Melalui ketentuan tersebut, penyelenggara Pindar diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial Penerima Dana (Borrower),” jelas Ismail dalam keterangan resminya, Rabu (18/6/2025).

“Selain itu, penyelenggara Pindar dilarang memfasilitasi pendanaan kepada penerima dana yang telah menerima pembiayaan dari tiga Penyelenggara Pindar, termasuk dari Penyelenggara itu sendiri,” sambungnya.

OJK mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pinjaman dari pinjol (kini disebut Pindar). Termasuk di antaranya sengaja nunggak.

“Selain itu, masyarakat diharapkan mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kemampuan bayar secara cermat agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal dan praktik gali lubang tutup lubang,” papar Ismail.

Sebagai bentuk penguatan manajemen risiko lainnya, OJK telah menetapkan bahwa mulai tanggal 31 Juli 2025, Penyelenggara Pindar wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.

Menurutnya informasi SLIK ini dapat menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai kelayakan calon debitur yang akan mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan oleh lembaga jasa keuangan di Indonesia.

“Dengan langkah-langkah penguatan ini, industri Pindar diharapkan dapat berlangsung semakin sehat, transparan, dan akuntabel serta membantu kebutuhan masyarakat, termasuk untuk pembiayaan produktif,” kata Ismail.

Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, ia menegaskan OJK akan melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement) sesuai ketentuan yang berlaku.

(igo/hns)



Sumber : finance.detik.com

Pekerja di Perusahaan Pindar Wajib Punya Kompetensi


Jakarta

Sektor pinjaman daring saat ini terus berkembang. Karena itu dibutuhkan kompetensi yang baik bagi semua sumber daya manusia (SDM) di sektor tersebut.

Hal ini sejalan dengan regulasi di industri keuangan, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 43/2024 dan POJK No. 3/2024 tentang pengembangan SDM financial technology (fintech).

Direktur Utama Easycash Nucky Poedjiardjo, menyampaikan bahwa pertumbuhan bisnis yang sehat dan berkelanjutan tidak hanya bertumpu pada kekuatan teknologi, tetapi juga pada kesiapan talenta di baliknya.


“Fintopia Corporate University menjadi bukti nyata komitmen kami dalam menciptakan ekosistem SDM yang siap mendukung pertumbuhan perusahaan, memperkuat kepercayaan pengguna, dan mempercepat laju inovasi. Sehingga Easycash bisa memberikan kontribusi lebih besar dalam memperluas inklusi keuangan,” kata Nucky dalam keterangannya, dikutip Minggu (20/7/2025).

FCU diresmikan sebagai respons perusahaan terhadap kebutuhan akan penguatan kapabilitas internal perusahaan di tengah pesatnya perkembangan industri fintech, khususnya pindar. FCU mengusung tiga tujuan utama: memberikan layanan yang lebih baik kepada pelanggan, mendukung inovasi dan kelincahan organisasi, serta membangun budaya belajar berkelanjutan di seluruh level perusahaan. Program ini juga selaras dengan ketentuan OJK yang mewajibkan penyelenggara pindar untuk mengalokasikan minimal 2,5 persen dari biaya tenaga kerja tahunannya untuk pendidikan dan pelatihan SDM, serta mengembangkan kebijakan formal dalam pengembangan talenta.

Head of Human Resources Easycash sekaligus Project Manager FCU, Renda Celona, menjelaskan lebih lanjut bahwa FCU merupakan bagian dari strategi pengembangan talenta Easycash untuk membangun ekosistem pembelajaran yang relevan dengan dinamika industri pindar, seiring dengan kebutuhan organisasi yang terus berkembang.

“Melalui Fintopia Corporate University, kami membangun sistem pembelajaran yang terukur dan berjenjang, agar setiap karyawan memiliki kemampuan untuk beradaptasi dengan cepat, kompeten dan unggul dalam setiap fungsi kerja mereka, serta siap menghadapi tantangan masa depan industri pindar,” jelas Renda.

Pelatihan di FCU dijalankan secara rutin dua hingga tiga kali per bulan, mulai dari sesi intensif berdurasi satu hari hingga kelas pengembangan berjenjang yang berlangsung beberapa minggu. Sejak sesi pertama FCU yang diselenggarakan beberapa bulan lalu, FCU telah diikuti oleh hampir 300 karyawan, dan program ini ditargetkan untuk dapat terus diikuti oleh hampir seluruh karyawan Easycash per akhir tahun 2025. Sebelum peluncuran resminya, sejumlah program pelatihan telah dilaksanakan oleh perusahaan.

Beberapa topik upskilling yang telah dijalankan diantaranya adalah Call Center Team Leader dengan modul, Learning to Lead (L2L), dan Public Speaking & Communication, dan juga Basic English Course. Salah satu peserta, Team Leader Credit Analyst Easycash, Tief Kurniawati, mengungkapkan bahwa FCU memberinya wawasan dan motivasi baru. “Pelatihan ini bukan hanya membekali saya dengan keterampilan teknis, tapi juga membentuk cara berpikir sebagai seorang pemimpin.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

Izin 11 Pinjol + 4 Multifinance Bakal Dicabut Gegara Modal Cekak


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut ada sebanyak 4 dari 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan modal minimal Rp 100 miliar. Selain itu, ada 11 dari 96 perusahaan peer-to-peer (P2P) Lending atau pinjol yang belum memenuhi ekuitas minimal Rp 12,5 miliar.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Juli 2025.

“Mengenai pemenuhan kewajiban ekuitas minimum di sektor PVML, saat ini terdapat 4 dari 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp 100 miliar,” kata Agusman, melalui saluran telekonferensi, Senin (4/8/2025).


Selain 4 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitasnya, OJk juga mencatatkan masih terdapat 11 dari 96 perusahaan pinjaman daring (pindar), atau yang lebih dikenal dengan pinjol, yang belum memenuhi kewajibannya.

“5 dari 11 penyelenggara pinjaman daring tersebut sedang dalam proses analisis atas permohonan peningkatan modal disetor,” ujarnya.

Agusman mengatakan, pihaknya terus melakukan langkah yang diperlukan untuk progress action plan terkait upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari perusahaan-perusahaan pembiayaan tersebut. Langkah tersebut antara lain baik berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal atau asing yang kredibel, termasuk opsi pengembalian izin usaha

Di samping itu, sepanjang bulan Juni 2025 OJK telah mengenakan sanksi administratif antara lain kepada 19 perusahaan pembiayaan, 3 perusahaan modal ventura, dan 30 penyelenggara pindar. Sanksi ini diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku maupun sebagai hasil pengawasan dan atau tindak lanjut pemeriksaan.

Agusman juga menjabarkan, hingga bulan Juni 2025, pembiayaan pinjol tumbuh 25,06% dengan nilai outstanding mencapai Rp 83,52 triliun. Tingkat kredit macet pindar secara agregat (TWP90) berada pada posisi 2,85%.

Sedangkan secara keseluruhan, industri multifinance mencatatkan penyaluran pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan sebesar Rp 501,83 triliun. Angka ini naik 1,96%, sedikit melambat dibandingkan bulan-bulan sebelumnya selama 2025 ini yang mencapai dua digit.

(shc/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Utang Pinjol Warga RI Melonjak, Kini Tembus Rp 83,52 T


Jakarta

Total outstanding pembiayaan dari industri pinjaman daring (pindar) atau yang sebelumnya dikenal pinjol mencapai Rp 83,52 triliun per Juni 2025. Angka tersebut tumbuh 25,06% secara tahunan (year on year/yoy), sedikit melambat dibandingkan bulan sebelumnya.

Dalam catatan detikcom, pada Mei 2025 outstanding pembiayaan peer-to-peer (P2P) lending alias pinjol tercatat sebesar Rp 82,59 triliun atau tumbuh 27,93% YoY. Sedangkan pada April 2025, pembiayaannya mencapai Rp 80,94 triliun atau tumbuh sebesar 29,01% YoY.

“Pada industri pinjaman daring atau pindar, outstanding pembiayaan di Juni 2025 tumbuh 25,06% YoY dengan nominal sebesar Rp 83,52 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga PVML OJK, Agusman dalam konferensi pers Hasil RDK Bulanan Juli 2025 yang digelar secara daring, Senin (4/8/2025).


Di tengah kenaikan angka pembiayaan tersebut, tingkat kredit macet atau TWP90 berada di posisi 2,85%, turun dari bulan Mei yang tercatat 3,19% dan April 2,93%. OJK menilai tren ini sebagai sinyal perbaikan kualitas kredit.

Sementara itu, sektor pembiayaan lainnya juga mencatat pertumbuhan. Industri multifinance menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 501,83 triliun, naik 1,96% YoY. Persentase tersebut sedikit melambat dibandingkan bulan-bulan sebelumnya di 2025, yang mana pertumbuhannya mencapai dua digit.

“Piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh 1,96% YoY pada Juni 2025, menjadi Rp 501,83 triliun terutama didukung oleh pembiayaan investasi yang tumbuh sebesar 8,16%,” ujar Agusman.

Selama Juni 2025, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku industri keuangan non-bank, termasuk 19 perusahaan pembiayaan, 3 perusahaan modal ventura, dan 30 penyelenggara pinjol. Sanksi ini diberikan atas pelanggaran regulasi yang berlaku, hasil pengawasan rutin, serta tindak lanjut pemeriksaan.

Agusman juga mengungkapkan bahwa hingga Juni 2025, masih terdapat 11 dari total 96 penyelenggara pinjol yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. Dari jumlah tersebut, 5 penyelenggara tengah dalam proses analisis atas permohonan peningkatan modal disetor.

(shc/rrd)



Sumber : finance.detik.com

Bos Asosiasi Pinjol Curhat Dituding Atur Bunga: Nggak Fair!


Jakarta

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar bicara tentang kasus dugaan kartel bunga di industri pinjaman daring (pindar) atau fintech peer to peer (P2P) lending. Ia membantah mengatur bunga pinjol untuk kepentingan segelintir pihak.

Entjik menegaskan, pihaknya mengatur ketentuan bunga batas atas untuk menghindari adanya platform pindar yang menerapkan bunga lebih tinggi. Ia juga menepis telah berkomplot untuk menyeragamkan suatu harga atau price fixing.

“Saya mau curhat. Kita dituduh jadi penjahat kartel, masalah KPPU. Kita kayak penjahat yang mengatur bunga untuk kepentingan atau keuntungan. Padahal, tidak ada yang kita atur untuk keuntungan, karena yang kita atur batas atas. Sementara kita dituduh fix pricing juga. Itu kan harganya sama realitanya,” kata Entjik dalam Diskusi Publik di Kantor Celios, Jakarta, Senin (11/8/2025).


“Ini Tom Lembong kedua, nggak fair, sangat nggak fair. Kami melindungi konsumen tapi kita dituntut. Kita tetapkan ini untuk batas atas, bukan bawah, agar ‘hei para pindar ini jangan terlalu banyak untung’,” sambungnya.

Entjik menjelaskan, penetapan besaran bunga pindar atau yang lebih dikenal dengan sebutan pinjol ini merupakan arahan dan ketetapan langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). kebijakan tersebut sebagai salah satu langkah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.

Penetapan bunga pindar ini juga menjadi salah satu upaya untuk membedakan pindar dengan pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. Jangan sampai, ada perusahaan yang mematok bunga setinggi langit hingga merugikan konsumen.

“Kita menghargai proses hukum ini, tetapi saya mau jelaskan bahwa tidak ada maksud kami untuk menentukan bunga, walaupun itu sudah arahan OJK, untuk keuntungan. Ini tujuannya consumer protection, kita melindungi konsumen untuk bunga tidak gila-gilaan,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan, penetapan bunga sebesar 0,8% saat awal pembentukan AFPI mengacu pada pelaksanaan P2P Lending dari Inggris. Namun seiring berjalannya waktu, atas arahan dari OJK, dilakukan sejumlah penyesuaian hingga akhirnya kini ditetapkan bunga sebesar 0,3%.

Atas kasus kartel bunga yang dituduhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ini, Entjik mengatakan, OJK telah menyampaikan surat resmi dan memberikan penjelasan atas penyesuaian bunga yang dilakukan AFPI.

“OJK sudah buat surat ke KPPU dan melakukan press release bahwa ini dari awal arahan OJK. Saya berpendapat kita bukan penjahat. Tuduhan ini kan tuduhan yang sadis menurut saya. Itu yang perlu saya luruskan masalah KPPU ini,” ujar Entjik.

Lihat juga Video: Utang Warga +62 Naik! Pinjol Rp 83,52 T dan Paylater Rp 31,5 T

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Meresahkan! Pinjol Ilegal Ditaksir Kasih Pinjaman hingga Rp 260 Triliun


Jakarta

Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) menyampaikan keresahan atas keberadaan aplikasi-aplikasi pinjaman online (ilegal). Selain merugikan masyarakat, keberadaannya menurunkan kepercayaan terhadap pinjol legal atau yang kini disebut dengan pinjaman daring (pindar).

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengatakan, pokok pembiayaan atau outstanding pinjaman dari pinjol ilegal jauh lebih besar dibandingkan dengan pindar. Tercatat per Juni 2025, outstanding pembiayaan pindar mencapai Rp 83,52 triliun.

“Outstanding kita itu sekitar Rp 80 triliun. Riset kami, pinjaman ilegal itu ada di antara Rp 230 triliun sampai Rp 260 triliun. Bayangin, mereka lebih banyak,” kata Entjik, dalam Diskusi Publik di Kantor Celios, Jakarta, Senin (11/8/2025).


Namun angka tersebut telah menurun dibandingkan dengan masa lampau. Entjik berharap, seiring berjalannya waktu masyarakat pengguna pinjol ilegal akan beralih ke pindar yang menurutnya lebih aman dan terjamin.

“Nah mulai sekitar bulan Februari tahun ini, mulai ada perpindahan. Perpindahan dari pinjol illegal ke pindar. Walaupun memang tidak signifikan tetapi ada,” ujarnya.

Untuk mewujudkan perpindahan tersebut, salah satu tantangan besarnya ialah literasi masyarakat RI yang terbilang masih cukup rendah. Alhasil, banyak yang terjerat dalam pinjol ilegal berbunga tinggi.

Entjik juga mendukung rencana pemerintah membuat Peraturan Pemerintah (PP) khusus untuk penindakan tegas terhadap aplikasi-aplikasi pinjol ilegal. Rencana pembentukan PP ini tengah dibahas bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dengan aturan ini, Entjik berharap agar Komdigi dapat langsung menindak pinjol-pinjol ilegal tersebut dengan melakukan penurunan atau take down, tanpa perlu birokrasi yang panjang dan rumit. Sebab, menurutnya pinjol ilegal sudah sangat meresahkan.

“Dari AFPI kita itu bersama Komdigi dan Google selalu meeting, mana-mana ini ada laporan-laporan yang bahwa ini pinjol ilegal. Kita laporkan ke Komdigi dan Google di-take down. Itu sudah kita lakukan juga, cuma capek juga Pak,” sambungnya.

“Tapi saya sih yakin kalau di Komdigi itu ada tim patroli 24 jam yang selalu monitor ini. Mungkin lebih bagus langsung aja di take down aja. Jadi tidak usah pakai jalur formal terlalu panjang, dia sudah makan banyak orang, korban, baru kita take down,” sambungnya.

Simak juga Video: Utang Warga +62 Naik! Pinjol Rp 83,52 T dan Paylater Rp 31,5 T

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com