Tag Archives: pinjaman online

Utang Pinjol Warga RI Naik Terus, Tembus Rp 84,66 Triliun


Jakarta

Utang pinjaman online (pinjol) atau Peer to Peer (P2P) Lending warga Indonesia tembus Rp 84,66 triliun per Juli 2025. Jumlah itu meningkat 22,01% secara tahunan (year-on-year/YoY) dibandingkan sebelumnya Rp 69,39 triliun.

Data tersebut disajikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Juli 2025.

Berdasarkan data tersebut, nampak terjadi tren peningkatan pembiayaan pinjol dari waktu ke waktu. Pada Desember 2023, tercatat outstanding pembiayaan pinjol mencapai Rp 59,64 triliun. Lalu pada Desember 2024, angkanya naik ke posisi Rp 77,02 triliun.


Pada Juli 2024, sempat terjadi penurunan di mana outstanding pembiayaan tercatat mencapai Rp 69,39 triliun. Lalu pada Juni 2025, angkanya naik cukup signifikan ke posisi Rp 83,52 triliun.

Hingga akhirnya pada Juli 2025 angkanya kembali naik Rp 84,66 triliun. Selain outstanding pembiayaan pinjol, tercatat variabel tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) relatif terjaga di level 2,75%.

Secara keseluruhan, Agusman mengatakan, kondisi industri masih terkendali. Piutang perusahaan pembiayaan naik 1,79% YoY menjadi Rp 502,95 triliun. Pertumbuhan tersebut terutama ditopang oleh pembiayaan modal kerja yang tumbuh 8,86% secara YoY.

“Di sektor PVML, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan, tumbuh 1,79%year-on-year pada Juli 2025, menjadi Rp 502,95 triliun. Didukung pembiayaan modal kerja yang tumbuh sebesar 8,86% YoY,” ujar Agusman melalui saluran telekonferensi, Kamis (4/9/2025).

Kemudian dari sisi risiko, kualitas pembiayaan terjaga dengan rasio non-performing financing (NPF) gross di level 2,52% dan NPF net di 0,88%. Lalu gearing ratio perusahaan pembiayaan juga masih dinilai sehat pada angka 2,21 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

“Mencermati situasi terkini, kami akan terus meningkatkan monitoring dan komunikasi dengan industri PVML untuk meyakini bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, termasuk dalam memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM,” ujarnya.

Di samping itu, OJK juga memantau perkembangan pembiayaan pada lembaga lain di sektor PVML, misalnya pembiayaan modal ventura per Juli mencapai Rp 16,40 triliun, dengan nilai aset Rp 27,15 triliun. Sedangkan lembaga keuangan mikro (LKM) menyalurkan pinjaman Rp 1,05 triliun dengan aset Rp 1,59 triliun.

(shc/ara)



Sumber : finance.detik.com

OJK Tepis Kabar Pemutihan Utang Pinjol!


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menepis kabar pemutihan utang pinjaman online. Kabar ini muncul di media sosial dan mengatasnamakan OJK.

Dalam pengumumannya di Instagram resmi @ojkindonesia, Selasa (2/9/2025), OJK menegaskan tak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut.

“Sobat OJK, penipuan tidak ada habisnya. Hati-hati terhadap penipuan mengatasnamakan OJK. OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan data pinjaman online,” tulis OJK dalam keterangannya.


Dalam unggahan yang sama, OJK juga menunjukkan pesan berantai yang beredar soal pemutihan data utang pinjaman online.

“Kabar baik resmi dari OJK! Resmi OJK pemutihan pinjol secara online berlaku seluruh Indonesia mulai 27 Agustus sampai akhir September 2025. Ayo segera daftar diri Anda agar terbebas dari hutang,” bunyi pesan tersebut.

Simak juga Video: Utang Warga +62 Naik! Pinjol Rp 83,52 T dan Paylater Rp 31,5 T

(acd/acd)



Sumber : finance.detik.com

Pemenuhan Ekuitas Minimum Ancam Keberlangsungan Pindar, Ini Kata Pengamat


Jakarta

Di tengah upaya pemerintah memperketat industri fintech peer to peer (P2P) lending demi melindungi konsumen, keberadaan pinjaman online ilegal masih menjadi ancaman serius. Pengetatan regulasi, khususnya terkait bunga dan permodalan, dinilai perlu dijalankan secara seimbang agar tidak justru melemahkan platform legal.

Sejumlah pengamat menilai, ketidakseimbangan dalam penerapan aturan berpotensi menekan kinerja pelaku usaha P2P lending berizin. Kondisi ini dikhawatirkan dapat mempersempit ruang gerak platform legal, sekaligus membuka peluang bagi pinjaman online ilegal untuk kembali menjaring masyarakat yang membutuhkan akses pembiayaan cepat.

Pengamat Ekonomi Digital sekaligus Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda menyoroti kondisi 28 platform pinjaman daring yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp7,5 miliar. Ia menilai kebijakan pengetatan bunga oleh OJK harus memperhatikan keberlangsungan bisnis P2P lending.


“Niatan OJK baik agar bunga tidak memberatkan nasabah. Tetapi ini juga bisa memengaruhi keberlangsungan bisnis P2P,” katanya dikutip dari Antara.

Menurut Nailul, jika platform legal tumbang akibat tekanan regulasi atau modal, masyarakat justru berpotensi beralih pada layanan ilegal yang jauh lebih berisiko.

“Bila bunga terlalu rendah, bisnis ini bisa tidak berkembang dan bisa berdampak buruk pada konsumen. Masyarakat yang sangat butuh dana bisa terjebak ke platform ilegal yang menyengsarakan,” jelasnya.

Ia menilai bahwa penerapan bunga 0,3 persen per hari dengan transparansi biaya dapat menjadi solusi agar industri tetap sehat dan masyarakat terlindungi.

“Dengan bunga 0,3 persen, platform legal tetap bisa tumbuh, OJK bisa mengatur, dan masyarakat terhindar dari pinjaman online ilegal,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S Djafar menyebut bahwa perkembangan industri fintech yang pesat tidak lepas dari tantangan serius, salah satunya penyebaran layanan pinjaman ilegal yang memanfaatkan celah literasi finansial masyarakat.

Entjik juga menegaskan bahwa edukasi kepada masyarakat menjadi langkah krusial untuk mencegah semakin banyak korban.

“Untuk mengantisipasi kerugian masyarakat akibat pinjol ilegal ini, AFPI dan OJK memandang kegiatan edukasi merupakan hal yang penting dilakukan. Dengan edukasi keuangan yang baik, masyarakat dapat lebih bijak memanfaatkan layanan pinjaman online legal yang berizin dari OJK dan melakukan pinjam meminjam dengan tanggung jawab penuh,” tambahnya.

Ribuan Pengaduan, Mayoritas Terkait Pinjol Ilegal

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan tingginya kasus pinjol ilegal yang terjadi di masyarakat. Hingga 23 Mei 2025, terdapat 4.344 pengaduan terkait pinjaman online ilegal. Jika digabung dengan pengaduan entitas ilegal lainnya, total laporan sejak awal tahun telah mencapai 5.287 pengaduan.

Mengutip Antara, Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Hasan Fawzi mengatakan bahwa pinjol ilegal terus menimbulkan keresahan di lapangan.

“Dari total tersebut, sejumlah 4.344 pengaduan adalah terkait pinjaman online ilegal dan 943 pengaduan terkait investasi ilegal,” ujar Hasan.

Secara keseluruhan, OJK menerima 170.768 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sejak 1 Januari hingga 23 Mei 2025, termasuk 15.278 pengaduan masyarakat.

Satgas PASTI Hentikan Ribuan Situs dan Blokir Kontak Penagih Ilegal

Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) turut menindak tegas aktivitas pinjol ilegal. Hingga Mei 2025, tercatat 1.123 entitas pinjol ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal berhasil dihentikan dari berbagai platform digital.

Satgas PASTI juga mengajukan pemblokiran 2.422 nomor kontak debt collector ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

Hasan menambahkan bahwa sejak Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) beroperasi pada November 2024 hingga Mei 2025, terdapat 128.281 laporan terkait penipuan transaksi keuangan. Total kerugian mencapai Rp2,6 triliun, sementara dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp163 miliar.

“Jumlah rekening yang dilaporkan adalah 208.333 dan sebanyak 47.891 rekening telah diblokir,” jelas Hasan.

Di periode yang sama, OJK juga menjatuhkan 63 peringatan tertulis serta 23 sanksi denda kepada pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar aturan perlindungan konsumen.

Kerugian Masyarakat Capai Ratusan Triliun

Satgas PASTI mencatat kerugian akibat investasi ilegal sejak 2017 hingga Juli 2025 mencapai Rp 142,13 triliun. Sementara kerugian akibat scam pada periode November 2024-Juni 2025 mencapai Rp 4,1 triliun.

Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto menegaskan bahwa pemberantasan praktik keuangan ilegal membutuhkan kolaborasi kuat antara regulator, industri, dan masyarakat.

“Kami sudah menghentikan 1.840 entitas ilegal, mulai dari investasi ilegal, pinjol hingga gadai ilegal. Namun yang paling penting adalah meningkatkan kewaspadaan masyarakat,” kata Hudiyanto.

Maraknya pinjol ilegal menunjukkan perlunya penguatan literasi keuangan digital di masyarakat. AFPI mengingatkan agar masyarakat selalu memastikan layanan pinjaman berasal dari platform berizin OJK dan menghindari penawaran yang tidak jelas sumbernya.

Dengan kolaborasi regulator, asosiasi, dan masyarakat, serta edukasi yang lebih masif, ekosistem fintech diharapkan dapat berkembang lebih sehat tanpa menimbulkan risiko besar bagi pengguna.

(anl/ega)



Sumber : finance.detik.com

Nggak Bisa Bayar Utang Pinjol? Ini 3 Solusi yang Boleh Dicoba


Jakarta

Gagal bayar tagihan pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu risiko bagi debitur yang kurang perhitungan. Jika dibiarkan, kondisi tersebut akan menimbulkan kerugian karena ada uang denda yang harus dibayarkan.

Gagal bayar tagihan pinjaman online adalah keadaan saat seorang debitur tidak mampu melunasi cicilan pinjamannya dari perusahaan penyedia layanan pinjaman online. Oleh karena itu, sebelum memutuskan menggunakan jasa pinjol, debitur perlu mengetahui kebutuhan dan kemampuan untuk membayar kembali uang yang dipinjam.

Lalu, bagaimana jadinya jika sudah terlanjur mengambil pinjaman online dan tak mampu membayar tagihan?


Solusi Saat Gagal Bayar Pinjaman Online Legal

1. Restrukturisasi

Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya membayar tagihan. Melalui restrukturisasi, debitur bisa melakukan negosiasi dengan pihak penyedia pinjaman online untuk diberikan keringanan berupa pengurangan bunga pinjaman, perpanjangan jangka waktu pembayaran, atau penghapusan denda.

Perlu diperhatikan, dalam melakukan kesepakatan dengan pihak penyedia pinjaman online debitur juga harus memperhatikan kesanggupan finansialnya agar bisa melunasi semua tagihan yang belum dibayar.

2. Hindari Mengambil Pinjaman Lain

Dalam keadaan finansial yang sulit, hindari mengambil pinjaman lain untuk membayar pinjaman yang sebelumnya. Hal ini akan membuat pinjaman online semakin menumpuk dan lebih banyak lagi yang harus debitur bayar.

3. Laporkan ke Pihak Berwenang

Saat mengalami gagal bayar dan tagihan menunggak selama beberapa bulan, tidak menutup kemungkinan jika pihak penyedia pinjaman online mengirim debt collector untuk menagih utang kepada debitur.

Perlu dicatat bahwa tidak semua debt collector mengikuti aturan dari pemerintah untuk menagih utang, sehingga memungkinkan terjadinya tindakan seperti teror, intimidasi, atau ancaman. Jika hal tersebut terjadi, blokir semua nomor kontak yang mengirim teror. Kemudian, laporkan ke pihak kepolisian dan lampirkan laporan polisi ke kontak yang masih melakukan aksi teror.

Demikian merupakan tiga solusi untuk menyelesaikan masalah gagal bayar pinjaman online legal.

(ily/eds)



Sumber : finance.detik.com

Apakah Utang Pinjol Bisa Hangus Jika Tidak Dibayar?

Jakarta

Pinjaman online atau pinjol menjadi salah satu alternatif masyarakat yang membutuhkan pinjaman uang tunai secara cepat dan mudah. Masyarakat hanya harus menggunakan foto KTP untuk mencairkan uang pinjaman.

Dengan kemudahan dan syarat yang mudah itulah membuat masyarakat tertarik untuk meminjam uang melalui pinjaman online, tak terkecuali pinjaman online ilegal. Pinjaman online ilegal merupakan hal yang tidak sah dan tidak memenuhi syarat subjektif serta objektif seperti yang diatur dalam hukum perdata.

Dalam catatan detikcom, pemerintah pernah meminta masyarakat yang meminjam pada pinjaman online ilegal tidak perlu melunasinya. Pinjaman yang diterima sejak awal bersifat tidak sah di mata hukum dan boleh saja tidak dibayarkan.


Jika ditagih, maka peminjam atau debitur bisa melapor ke pihak yang berwenang dan melakukan pengaduan. Pinjaman online ilegal biasanya abai terhadap tata cara penagihan yang benar. Seringkali, mereka menagih dengan melakukan teror, intimidasi, bahkan pelecehan.

Utang pada pinjaman online ilegal tentu saja berbeda dengan pinjaman online yang legal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis online sejak 2019.

Berdasarkan aturan tertulis dalam Lampiran II SK Pengurus AFPI 02/2020 poin c angka 3 huruf (d), disebutkan bahwa ada batasan waktu dalam menagih utang pinjaman kepada debitur.

“Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman,” tulis aturan tersebut.

Masa penagihan utang paling lama adalah 90 hari. Jika tidak dilunasi oleh debitur, maka penyedia pinjaman online legal bisa menggunakan jasa penagihan pinjaman yang sudah diakui oleh OJK atau menunjuk kuasa hukum.

Itu artinya, utang pinjaman online tidak hangus dan tetap harus dibayarkan oleh debitur. Namun, jasa layanan pinjaman online dilarang menagih secara langsung jika batas keterlambatan sudah lewat dari 90 hari.

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com

TKI Bakal Dapat Literasi Keuangan dan Cara Kelola Gaji


Jakarta

Bank Indonesia (BI) dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang kerja sama dan koordinasi dalam rangka pemberdayaan ekonomi dan keuangan serta statistik PMI alias TKI.

Deputi Gubernur BI Juda Agung mengatakan kerja sama kedua pihak sebenarnya sudah lama dilakukan, namun lebih banyak pada sharing data statistik untuk neraca pembayaran. Dalam kesempatan ini diperluas dengan pemberian literasi layanan keuangan dan sistem pembayaran untuk PMI.

“Kita akan melakukan literasi pemahaman terhadap sistem pembayaran dan sistem keuangan secara keseluruhan pada PMI baik sebelum mereka berangkat maupun di sana. Ini bagian dari perlindungan konsumen BI khususnya dalam sistem pembayaran,” kata Juda Agung di kantornya, Jakarta, Jumat (31/5/2024).


Dalam kesempatan yang sama, Kepala BP2MI Benny Rhamdani berharap nota kesepahaman ini dapat membuat para PMI memiliki pengetahuan yang cukup tentang literasi keuangan. Termasuk agar mereka mampu mengelola keuangan yang didapatkan setiap bulan dari gaji mereka.

“Tidak sedikit dari mereka yang tertipu praktik pinjaman online (pinjol), jadi korban. Akhirnya setiap tahun hanya menjadi PMI yang kita harapkan sebenarnya selesai kontrak dapat uang yang cukup, terbang ke Tanah Air untuk modal usaha,” ucap Benny.

Tak hanya itu, usai kembali ke Indonesia, para PMI juga akan diberikan upaya pemberdayaan ekonomi. Mereka diharapkan bisa melakukan usaha dalam bentuk UMKM di bidang pertanian, pangan, kerajinan, industri kecil dan lain-lain dari hasil kerjanya.

“Mereka tidak boleh kalah bersaing dengan kelompok-kelompok usaha yang memiliki modal besar. Ini yang akan disinergikan dengan BI,” tutur Benny.

(aid/kil)



Sumber : finance.detik.com

Cara Cek KTP Disalahgunakan Pinjol Atau Tidak


Jakarta

Salah satu syarat untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) adalah dengan menyertakan KTP sebagai identitas diri sekaligus jaminan. Tak jarang, peminjam uang mengeluhkan data pribadi mereka seperti KTP disalahgunakan oleh oknum dari pihak penyedia pinjol.

Belum lagi, saat ini ada sebagian orang yang memanfaatkan fenomena ini untuk mencari penghasilan dengan meminjamkan kartu identitas diri orang lain untuk pinjol tanpa izin dari pemilik identitas.

Untuk mengetahui apakah kartu identitas atau KTP disalahgunakan untuk pinjol atau tidak, masyarakat bisa melakukan pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh OJK. SLIK OJK merupakan layanan yang akan memperlihatkan informasi terkait pinjaman atau kredit apa saja yang dimiliki seseorang.


Bagaimana cara cek KTP disalahgunakan pinjol atau tidak? Berikut merupakan langkah-langkahnya.

Cara Cek KTP Disalahgunakan Pinjol Secara Online

Dilansir dari Portal Informasi Indonesia, sebelum melakukan pengecekan, pemohon perlu menyiapkan dokumen pendukungnya terlebih dahulu yakni KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP. Setelah menyiapkan dokumen pendukung, pemohon bisa mengikuti langkah-langkah cek SLIK OJK berikut.

– Buka laman https://idebku.ojk.go.id.
– Pilih “Pendaftaran”.
– Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia.
– Pastikan informasi benar dan sesuai.
– Jika sudah sesuai, klik “Selanjutnya” untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK.
– Unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
– Klik tombol “Ajukan Permohonan”.
– Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran.
– Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu “Status Layanan” dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan.
– Nantinya, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Cara Cek KTP Disalahgunakan Pinjol Secara Offline

Dilansir dari OJK, berikut merupakan cara cek KTP disalahgunakan pinjol atau tidak secara offline.

– Pemohon hadir secara langsung ke kantor OJK.
– Membawa dokumen persyaratan permohonan, meliputi fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA, dan dalam hal dikuasakan dapat membawa surat kuasa.
– OJK melakukan pengecekan sesuai formulir dan dokumen pendukung.
– Hasil akan dikirimkan melalui email pemohon yang telah didaftarkan.

Apabila terdapat pinjaman yang sekiranya tidak diketahui atau tidak pernah diajukan oleh pemohon, segera lakukan pengaduan dan pertanyaan cek BI checking atau SLIK OJK lewat kontak OJK 157 melalui telepon 157,[email protected] WA ke 081-157-157-157.

Demikian merupakan informasi cara cek KTP disalahgunakan pinjol atau tidak.

(fdl/fdl)



Sumber : finance.detik.com

Satgas Blokir 824 Entitas Ilegal, Paling Banyak Pinjol!


Jakarta

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah memblokir 824 entitas yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. Pemblokiran ini dilakukan satgas pada periode April sampai dengan Mei 2024

Sekretariat Satgas Pasti Hudiyanto secara rinci menyebutkan 654 di antaranya adalah entitas pinjaman online (pinjol) ilegal. Kemudian 41 entitas penawaran pinjaman pribadi (Pinpri) dan 129 entitas lainnya merupakan tawaran investasi ilegal dengan berbagai jenis modus.

“Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antar anggota, Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Hudiyanto dalam keterangan resminya, Selasa (11/6/2024).


Berkat temuan itu sejak 2017 sampai dengan 31 Mei 2024 kemarin, Satgas telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.366 entitas investasi ilegal, 8.271 entitas pinjaman online/pribadi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Kemudian Hudiyanto mengatakan pihaknya juga telah menerima 74 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjol ilegal. Atas temuan itu pihaknya sudah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk segera melakukan pemblokiran.

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas Pasti menemukan nomor telepon dan whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

“Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 101 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat,” jelasnya.

Untuk itu Hudiyanto mengingatkan kembali agar masyarakat selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan. Termasuk di dalamnya risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram. Kemudian jika ada yang menemukan modus-modus di atas, yang bersangkutan bisa langsung melapor ke Satgas Pasti atau OJK.

“Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected],” jelas dia.

(kil/kil)



Sumber : finance.detik.com

129 Juta Orang RI Punya Pinjaman Online, Total Rp 874 Triliun


Jakarta

Hingga Mei 2024, 129 juta orang di Indonesia meminjam uang ke fintech lending, dengan total penyaluran dana pinjaman mencapai Rp 874,5 triliun. Angka tersebut berdasarkan keterangan Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI).

Porsi penyaluran itu paling banyak dilakukan pada sektor produktif sebesar 30,61%. Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan dengan besarnya jumlah pinjaman itu, pihaknya berkomitmen untuk memberantas praktik pinjaman online ilegal dan meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Hal ini banyak disuarakan dalam acara AFPI CEO Forum 2024.

“Kami berkomitmen untuk terus memerangi pinjol dan mendorong akses pendanaan yang lebih luas di Indonesia,” ujar Endang dalam keterangan tertulis, Rabu (7/8/2024).


Menurut riset EY MSME Market Study & Policy Advocacy, diproyeksikan total kebutuhan pembiayaan sektor usaha kecil menengah pada 2026 akan mencapai Rp 4.300 triliun dengan kemampuan pendanaan yang ada di Indonesia hanya Rp1.900 triliun. Selisih atau gap sebesar Rp 2.400 triliun dari total kebutuhan pembiayaan itu lah yang menjadi target untuk dipenuhi oleh para perusahaan pinjol.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman juga menyebutkan potensi penggunaan pinjaman online juga terus meningkat. Pertumbuhan pembiayaan dari perusahaan fintech lending mencapai 26% secara tahunan dan menjadi pertumbuhan tertinggi dari industri keuangan manapun.

Di sisi lain, kualitas kredit macet alias non performing loan dari kredit fintech lending juga rendah di angka 2,7%. Artinya, industri pinjol masih cukup diperhitungkan ke depan.

“Fintech lending pertumbuhannya mencapai 26% (YoY), berarti ini adalah institusi keuangan yang paling tinggi pertumbuhannya di negeri ini. Dengan kualitas NPL terjaga 2,7%, kami yakin ini adalah kerja keras dari pelaku ekosistem industri untuk membuat industri ini survive jangka panjang,” kata Agusman.

Yusril Ihza Mahendra, ahli tata hukum yang hadir dalam acara yang sama juga memberikan perspektif mengenai kerangka hukum yang mendukung pertumbuhan industri fintech di Indonesia. Menurutnya ke depan pemerintah harus bisa menyeimbangi perkembangan teknologi yang berjalan dengan cepat.

“Kemajuan perkembangan di bidang teknologi begitu cepat mempengaruhi aktivitas-aktivitas ekonomi. Tapi kecepatan kita untuk mengatur hal itu dan mengantisipasinya dengan norma-norma hukum, kadang-kadang sangat jauh tertinggal dan terlambat. Apalagi kalau kita membentuk Undang-undang, prosesnya panjang dan lama sekali,” papar Yusril.

(hal/hns)



Sumber : finance.detik.com

OJK Yakin AI Bisa Kurangi Kredit Macet di Pinjol


Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis penerapan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di sektor keuangan dapat berdampak positif pada industri financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau pinjol. Salah satunya, dapat menurunkan kredit macet pinjaman online (pinjol).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan penerapan AI sangat penting untuk menganalisis data dalam jumlah yang besar. Menurutnya, AI dapat menganalisis profil risiko di sektor keuangan secara tepat, termasuk di industri pinjaman online (pinjol).

“Kita bisa menganalisis profil risiko secara tepat, kita mengantisipasi fraud dan kegagalan ke depan secara lebih pasti sehingga dalam proses melakukan peminjaman dan inklusi keuangan akan menjadi lebih efektif dan lebih efisien dan terhindar dari risiko-risiko yang tidak perlu,” kata Agusman dalam acara Banking AI Day, The Ritz-Carlton Jakarta, Pacific Place, Jakarta, Senin (9/9/2024).


Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) pinjol sebesar 2,53% pada Juli 2024. Angka tersebut turun dari 2,79 persen pada Juni 2024. Dia menegaskan dengan menggunakan AI dapat membuat bisnis di sektor keuangan lebih efisien dan berkonsentrasi cara mitigasi risiko.

Lebih lanjut, pihaknya bersama asosiasi fintech telah menerbitkan panduan kode etik AI. Panduan tersebut tertuang beberapa prinsip yang perlu dipegang bagi pelaku fintech. Diantaranya, berasaskan Pancasila, bermanfaat, wajar, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian transparan, dapat dijelaskan ketangguhan dan keamanan.

“Panduan kode etik ini tentu akan dapat mengoptimalkan fungsi AI di industri fintech dan perbankan tentu saja bisa mencakup hal ini juga sehingga AI dapat memberikan manfaat dalam pengembangan inovasi di sektor fintech dan sektor keuangan secara keseluruhan dalam rangka mitigasi risiko kita ke depan yang perlu kita jaga dengan baik,” tambahnya.

Pada saat yang sama, dia menekankan beberapa hal yang harus menjadi prinsip dalam penerapan AI di sektor keuangan, seperti tata kelola manajemen risiko, keamanan dan keandalan sistem informasi, termasuk ketahanan dan keamanan siber, hingga perlindungan konsumen.

“Banyak sekali yang merasa dirugikan karena data kita tersebar di mana-mana tanpa ada yang melindungi dan memproteksi itu. Ini tanggung jawab kita bersama dan tentu saja juga perhatian ketentuan perundang-undangan,” imbuhnya.

(das/das)



Sumber : finance.detik.com